//

Hukum Selamatan Hari ke-3, 7, 40, 100, Setahun, dan 1000

Hukum Selamatan Hari ke-3, 7, 40, 100, Setahun, dan 1000



Bismillah Ar-rahmaan Ar-rahiim.

Hukum selamatan hari ke-3, 7, 40, 100, setahun, dan 1000 hari diperbolehkan dalam syari’at Islam. Keterangan diambil dari kitab “Al-Hawi lil Fatawi” karya Imam Jalaluddin Abdurrahman As-Suyuthi jilid 2 halaman 178 sebagai berikut:

قال الامام أحمد بن حنبل رضي الله عنه فى كتاب الزهد له : حدثنا هاشم بن القاسم قال: حدثنا الأشجعى عن سفيان قال
قال طاوس: ان الموتى يفتنون فى قبورهم سبعا فكانوا يستحبون أن يطعموا عنهم تلك الأيام , قال الحافظ أبو نعيم فى الجنة: حدثنا أبو بكر بن مالك حدثنا عبد الله بن أحمد بن حنبل حدثنا أبى حدثنا هاشم بن القاسم حدثنا الأشجعى عن سفيان قال: قال طاوس: ان الموتى يفتنون فى قبورهم سبعا فكانوا يستحبون أن يطعموا عنهم تلك الأيام


Artinya:
“Telah berkata Imam Ahmad bin Hanbal radhiyallaah ‘anhu di dalam kitabnya yang menerangkan tentang kitab zuhud: Telah menceritakan kepadaku Hasyim bin Qasim sambil berkata: Telah menceritakan kepadaku al-Asyja’i dari Sufyan sambil berkata: Telah berkata Imam Thawus (ulama besar zaman Tabi’in, wafat kira-kira tahun 110 H / 729 M): Sesungguhnya orang-orang yang meninggal akan mendapat ujian dari Allah dalam kuburan mereka selama 7 hari. Maka, disunnahkan bagi mereka yang masih hidup mengadakan jamuan makan (sedekah) untuk orang-orang yang sudah meninggal selama hari-hari tersebut.

Telah berkata al-Hafiz Abu Nu’aim di dalam kitab Al-Jannah: Telah menceritakan kepadaku Abu Bakar bin Malik, telah menceritakan kepadaku Abdullah bin Ahmad bin Hanbal, telah menceritakan kepadaku Ubay, telah menceritakan kepadaku Hasyim bin al-Qasim, telah menceritakan kepadaku al-Asyja’i dari Sufyan sambil berkata: Telah berkata Imam Thawus: Sesungguhnya orang-orang yang meninggal akan mendapat ujian dari Allah dalam kuburan mereka selama 7 hari. Maka, disunnahkan bagi mereka yang masih hidup mengadakan jamuan makan (sedekah) untuk orang-orang yang sudah meninggal selama hari-hari tersebut.”
Selain itu, di dalam kitab yang sama jilid 2 halaman 194 diterangkan sebagai berikut:

ان سنة الاطعام سبعة أيام بلغنى أنهامستمر الى الأن بمكة و المدينة فالظاهر أنها لم تترك من عهد الصحابة الى الأن و انهم أخذوها خلفا عن سلف الى الصدر الأول


Artinya:
“Sesungguhnya, kesunnahan memberikan sedekah makanan selama tujuh hari merupakan perbuatan yang tetap berlaku sampai sekarang (yaitu masa Imam Suyuthi abad ke-9 H) di Mekkah dan Madinah. Yang jelas kebiasaan tersebut tidak pernah ditinggalkan sejak masa sahabat sampai sekarang, dan tradisi tersebut diambil dari ulama salaf sejak generasi pertama, yaitu sahabat.”


Jadi, kesimpulannya amalan-amalan yang umum dilakukan oleh masyarakat muslim tradisional di Indonesia tersebut sudah ada landasannya dari kalangan salaf ash-sholih. Dan bukan bid’ah madzmuumah/dholaalah.

Berikut ini adalah saya cantumkan scan kitab al-Hawi li al-Fatawi halaman 178 dan halaman :

Halaman 178:


Halaman 194:








SELAMATAN KEMATIAN / TAHLILAN
Dari Sahabat Jarir bin Abdullah Al Bajali, dia berkata:
“Kami (para sahabat Nabi) memandang berkumpul keluarga mayit dan pembuatan makanan setelah penguburannya termasuk niyahah (meratap). (HR. Ahmad dan ini lafazhnya, dan Ibnu Majah, dishahihkan oleh An Nawawi, Al Bushiri, dan Al Albani)

Jarir pernah bertamu kepada Umar. Lalu Umar bertanya, ” Apakah mayit kamu diratapi ?” Jawab Jarir, ” Tidak !” Umar bertanya lagi, ” Apakah mereka berkumpul di rumah ahli mayit dan mereka membuat makanan ? Jawab Jarir, ” Ya !” Berkata Umar, ” Itulah ratapan !” (Al Mughni karya Ibnu Qudamah)
Rasulullah bersabda: “Barangsiapa meratapinya, maka ia akan diadzab pada hari kiamat atas apa yang ia ratapi”. (HR. Bukhari III/126 Ahkaam Al-Janaaiz hal.46)
Berikut perkataan para ulama mengenai hukum selamatan kematian:
1. Imam Syafi’i (Imam Mazhab/murid Imam Malik & Sufyan bin Uyainah/guru Imam Ahmad bin Hanbal) sendiri tidak menyukai amalan berkumpul di rumah kematian sebagaimana yang telah dikemukakan di dalam kitabnya Al-Umm, “Aku tidak suka mat’am yaitu berkumpul (di rumah keluarga mayat) meskipun di situ tiada tangisan karena hal tersebut malah akan menimbulkan kesedihan.”( Al-Umm : juz 1; hal 248)

2. Di dalam kitab Fiqh Mughnil Muhtaj menyebutkan, “Adalah keluarga kematian yang menyediakan makanan dan orang ramai berkumpul di rumahnya untuk menjamu, merupakan bid’ah yang tidak disunahkan, dan di dalam hal ini Imam Ahmad telah meriwayatkan hadits yang sahih dari sahabat Jarir bin Abdullah, berkata, “Kami menganggap bahwa berkumpul di rumah keluarga kematian dan keluarga tersebut menghidangkan makanan untuk menjamu para hadirin, adalah sama hukumnya seperti niyahah (meratapi mayat) yaitu haram.” (Mughnil Muhtaj, juz1, hal 268)
3. Di dalam kitab Fiqh karangan Imam Nawawi (Ulama Mazhab Syafi’i) yaitu kitab Al-Majmu’ syarah Muhadzdzab menyebutkan, “Penyediaan makanan yang dilakukan oleh keluarga kematian dan berkumpulnya orang yang ramai di rumahnya, adalah tidak ada nasnya sama sekali, yang jelasnya semua itu adalah bid’ah yang tidak disunatkan.” (An-Nawawi, Al-Majmu’ syarah Muhadzdzab, juz 5, hal 286)
4. Dan di dalam kitab Fiqh Ala Mazahibil Arba’ah (Fiqih 4 Mazhab) menyatakan, “Dan di antara bid’ah yang dibenci agama ialah sesuatu yang dibuat oleh individu yaitu menyembelih hewan-hewan di tanah kubur tempat mayat ditanam dan menyediakan hidangan makanan yang diperuntukkan bagi mereka yang datang bertakziah.” (Abdurrahman al-Jaza’iri, Al-Fiqhu Ala Mazahibil Arba’ah, juz 1, hal 539)
5. Perkataan Ibnu Qudamah (Ulama Mazhab Ahmad bin Hanbal), di kitabnya Al Mughni (Juz 3 halaman 496-497 cetakan baru ditahqiq oleh Syaikh Abdullah bin Abdul Muhsin At Turki) : “Adapun ahli mayit membuatkan makanan untuk orang banyak maka itu satu hal yang dibenci (haram). Karena akan menambah (kesusahan) diatas musibah mereka dan menyibukkan mereka diatas kesibukan mereka dan menyerupai perbuatan orang-orang jahiliyyah. Dan telah diriwayatkan bahwasannya Jarir pernah bertamu kepada Umar. Lalu Umar bertanya, ” Apakah mayit kamu diratapi ?” Jawab Jarir, ” Tidak !” Umar bertanya lagi, ” Apakah mereka berkumpul di rumah ahli mayit dan mereka membuat makanan ? Jawab Jarir, ” Ya !” Berkata Umar, ” Itulah ratapan !”
6. Perkataan Syaikh Ahmad Abdurrahman Al Banna, di kitabnya : Fathurrabbani Tartib Musnad Imam Ahmad bin Hambal ( 8/95-96) : ” Telah sepakat imam yang empat (Abu Hanifah, Malik, Syafi’i dan Ahmad) atas tidak disukainya ahli mayit membuat makanan untuk orang banyak yang mana mereka berkumpul di situ berdalil dengan hadits Jarir bin Abdullah. Dan zhahirnya adalah haram karena meratapi mayit hukumnya haram, sedangkan para Shahabat telah memasukkannya (yakni berkumpul-kumpul dirumah ahli mayit) bagian dari meratap dan dia itu (jelas) haram. Dan di antara faedah hadits Jarir ialah tidak diperbolehkannya berkumpul-kumpul di rumah ahli mayit dengan alasan ta’ziyah/melayat sebagaimana dikerjakan orang sekarang ini. Telah berkata An Nawawi rahimahullah, ‘Adapun duduk-duduk (dirumah ahli mayit) dengan alasan untuk ta’ziyah telah dijelaskan oleh Imam Syafi’i dan pengarang kitab Al Muhadzdzab dan kawan-kawan semadzhab atas dibencinya (perbuatan tersebut).’ Kemudian Nawawi menjelaskan lagi, ” Telah berkata pengarang kitab Al Muhadzdzab : Dibenci duduk-duduk (di tempat ahli mayit) dengan alas an untuk ta’ziyah. Karena sesungguhnya yang demikian itu adalah muhdats (hal yang baru yang tidak ada keterangan dari agama), sedang muhdats adalah ” Bid’ah.”
7. Perkataan Imam An Nawawi, di kitabnya Al Majmu’ Syarah Muhadzdzab (5/319-320) telah menjelaskan tentang bid’ahnya berkumpul-kumpul dan makan-makan dirumah ahli mayit dengan membawakan perkataan penulis kitab Asy Syaamil dan ulama lainnya dan beliau menyetujuinya berdalil dengan hadits Jarir yang beliau tegaskan sanadnya shahih.
8. Perkataan Imam Asy Syairazi (Ulama Mazhab Syafi’i), di kitabnya Muhadzdzab yang kemudian disyarah oleh Imam Nawawi dengan nama Al Majmu’ Syarah Muhadzdzab: “Tidak disukai /dibenci duduk-duduk (di tempat ahli mayit) dengan alasan untuk ta’ziyah karena sesungguhnya yang demikian itu muhdats sedangkan muhdats adalah bid’ah “.
9. Perkataan Imam Ibnul Humam Al Hanafi (Ulama Mazhab Hanafi), di kitabnya Fathul Qadir (2/142) dengan tegas dan terang menyatakan bahwa perbuatan tersebut adalah bid’ah yang jelek “. Beliau berdalil dengan hadits Jarir yang beliau katakan shahih.
10. Perkataan Imam Ibnul Qayyim (Ulama Mazhab Ahmad bin Hanbal), di kitabnya Zaadul Ma’aad (I/527-528) menegaskan bahwa berkumpul-kumpul (di rumah ahli mayit) dengan alasan untuk ta’ziyah dan membacakan Qur’an untuk mayit adalah bid’ah yang tidak ada petunjuknya dari Nabi shollallahu ’alaihi wasalam.
11. Perkataan Imam Asy-Syaukani (Ulama Mazhab Syafi’i), di kitabnya Nailul Authar (4/148) menegaskan bahwa hal tersebut menyalahi sunnah.
12. Perkataan Imam Ahmad bin Hanbal (Imam Mazhab; murid Imam Syafi’i; guru Imam Bukhari, Muslim, Abu Dawud) ketika ditanya tentang masalah ini beliau menjawab:
“Dibuatkan makanan untuk mereka (ahli mayit) dan tidaklah mereka (ahli mayit) membuatkan makanan untuk para penta’ziyah.” (Masaa-il Imam Ahmad bin Hanbal oleh Imam Abu Dawud hal. 139)

13. Perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (Ulama Mazhab Ahmad bin Hanbal/guru Ibnu Katsir, Ibnu Qoyyim, Ad-Dzahabi, Ibnu Rajab Al-Hanbali), ” Disukai membuatkan makanan untuk ahli mayit dan mengirimnya kepada mereka. Akan tetapi tidak disukai mereka membuat makanan untuk para penta’ziyah. Demikian menurut madzhab Ahmad dan lain-lain.” (Al Ikhtiyaaraat Fiqhiyyah hal. 93 ).
14. Perkataan Imam Al Ghazali (Ulama Mazhab Syafi’i), di kitabnya Al Wajiz Fighi Al Imam Asy Syafi’i ( I/79), “Disukai membuatkan makanan untuk ahli mayit.”
MENGIRIM PAHALA BACAAN AL-QUR’AN KEPADA MAYAT
Allah berfirman: “Dan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya.” (QS. An Najm: 39)
1. Pendapat Imam Syafi’i rahimahullah (Imam Mazhab/gurunya Imam Ahmad bin Hanbal)
Imam Nawawi (pengarang Kitab Riyadhus Sholihin, Kitab Arba’in Nawawi, syarah Kitab Shohih Muslim, Majmu’ syarah Muhadzdzab, dll; mazhab Syafi’i) menyebutkan di dalam kitabnya Syarah Shahih Muslim yaitu,
“Adalah bacaan al-Qur’an (yang pahalanya dikirimkan kepada mayat), maka pendapat yang masyhur dalam mazhab Syafi’i ialah amalan tersebut tidak akan sampai kepada mayat. Sebagai dalilnya, imam Syafi’i dan para pengikutnya mengambil dari firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala (yang bermaksud), “Dan seseorang itu tidak akan memperoleh melainkan pahala dari daya usahanya sendiri.”
Serta dalam sebuah sabda Nabi Sallallahu `alaihi wasallam yang bermaksud, “Apabila manusia telah meninggal dunia, maka terputuslah segala amal usahanya kecuali tiga daripada amalnya, sedekah jariah, ilmu yang dimanfaatkan dan anak (lelaki atau perempuan) soleh yang berdoa untuk si mati” (an-Nawawi, Syarah Shohih Muslim : juz 1 hal; 9)
Lagi dari Imam Nawawi di dalam kitab Taklimatul Majmu’, Syarah Muhazzab dia mengatakan,
“Adalah, membaca al-Qur’an dan mengirimkannya sebagai pahala untuk seseorang yang mati dan menggantikan sembahyang untuk seseorang yang mati atau sebagainya adalah tidak sampai kepada mayat yang dikirimkan menurut Jumhurul Ulama dan imam Syafi’i. Keterangan ini telah diulang beberapa kali oleh imam Nawawi di dalam kitabnya, Syarah Shohih Muslim” (as-Subuki, Taklimatul Majmu’, Syarah Muhazzab: juz 10, hal; 426).

2. Pendapat Imam Ahmad bin Hanbal (Imam Mazhab/murid Imam Syafi’i/guru Imam Bukhari, Muslim, Abu Dawud)
Abu Dawud berkata, ”Aku mendengar Imam Ahmad ditanya tentang bacaan Al-Qur’an di kuburan, beliau menjawab: ’Tidak boleh’.” (Kitab Masa’il karangan Abu Dawud halm. 158)

3. Al-Haitami (Ahli hadits dari mazhab Syafi’i) di dalam kitabnya, al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyyah berkata
“Bagi seseorang mayat, tidak boleh dibacakan kepadanya apa-apa pun berdasarkan keterangan yang mutlak dari ulama Mutaqaddimin (terdahulu) yaitu bacaan-bacaan yang disedekahkan kepada si mati adalah tidak akan sampai kepadanya karena pahala bacaan tersebut pembaca saja yang menerimanya. Pahala yang diperoleh hasil dari sesuatu amalan yang telah dibuat oleh amil (orang yang beramal) tidak boleh dipindahkan kepada orang lain berdasarkan sebuah firman Allah yang berbunyi, “Dan manusia tidak memperolehi kecuali pahala dari hasil usahanya sendiri.”
(Al-Haitami, al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyah : juz 2, hal; 9)

4. Imam Muzani (sahabat Imam Syafi’i), di dalam Hamisy Al-Umm, juga berkata,
“Rasulullah Sallallahu `alaihi wasallam telah memberitahu sebagaimana yang telah diberitakan dari Allah bahwa dosa seseorang akan menimpa dirinya sendiri seperti halnya sesuatu amal yang telah dikerjakan adalah hanya untuk dirinya sendiri bukan untuk orang lain dan ia tidak dapat dikirimkan kepada orang lain.”
(Al-Umm as-Syafi’i : juz 7, hal ; 269)

5. Imam al-Khazin (Ulama Mazhab Syafi’i) di dalam tafsirnya mengatakan,
“Dan yang masyhur di dalam mazhab Syafi’i adalah, bahwa bacaan al-Qur’an (yang pahalanya dikirimkan kepada mayat) adalah tidak dapat sampai kepada mayat yang dikirimkan” (Al-Khazin, al-Jamal : Juz 4, hal ; 236)

6. Di dalam tafsir Jalalain telah disebutkan seperti berikut,
“Maka seseorang tidak akan memperoleh pahala sedikit pun dari hasil usaha orang lain.” (Tafsir Jalalain : juz 2, hal ; 197)

7. Ibnu Katsir (Ulama Ahli Tafsir Mazhab Syafi’i/murid Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah) di dalam tafsirnya, Tafsirul Qur’anil Azim telah menafsirkan surah an- Najm ayat 39
“Yaitu, sebagaimana dosa seseorang tidak boleh menimpa ke atas orang lain, begitu juga halnya seseorang manusia juga tidak boleh memperoleh sebarang pahala melainkan dari hasil usaha amalannya sendiri.

CARA MENGHADIAHKAN PAHALA KEPADA ORANG LAIN YANG DISYARIATKAN
“Dan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya.” (QS. An Najm: 39)
“Barang siapa mengerjakan amal sholih, maka itu adalah untuk dirinya sendiri, dan barang siapa yang mengerjakan kejahatan, maka itu akan menimpa dirinya sendiri, kemudian kepada Rabb-mulah kamu dikembalikan.” (QS. Al Jaatsiyah: 15)

Ayat-ayat Al-Qur’an di atas dirinci atau dikecualikan oleh beberapa dalil dari ayat-ayat Al-Qur’an yang lain dan Hadits-Hadits di bawah ini. Berikut ini adalah cara menghadiahkan pahala kepada orang lain yang sesuai dengan ajaran Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasalam.
1. Sholat Jenazah
“Tidaklah seorang mayit disholatkan oleh sekelompok orang Islam yang jumlah mereka mencapai 100, semuanya memintakan syafa’at untuknya, melainkan syafa’at itu akan diberikan pada dirinya.” (HR. Muslim no. 947, 58)
“Tidaklah seorang muslim meninggal dunia, lalu jenazahnya disholatkan oleh 40 orang yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, melainkan Allah akan memberikan syafa’at kepadanya.” (HR. Muslim no. 948, 59)

2. Mendoakan Si Fulan Sendiri-Sendiri (Bukan dengan Berjamaah) dengan Doa-Doa yang Terdapat Dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah Setiap Saat (Kapan Saja, Di Mana Saja) Tanpa Mengkhususkan Waktu Tertentu
“…Dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka.” (QS. At-Taubah: 103)
“…Dan mohonlah ampunan bagi dosamu dan bagi (dosa) orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan.” (QS. Muhammad: 19)
Lafazh doa yang dibaca adalah doa yang terdapat dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, bukan dengan membuat lafazh doa sendiri. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:
Salam penghormatan untuk sesama muslim:
Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh (artinya: semoga keselamatan, rahmat Allah dan barokahnya selalu dilimpahkan kepada kamu).
Doa untuk orang tua:
Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua (kedua orang tua) dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: Artinya: “Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil.” (QS. Al-Isra’: 24)
Doa yang dibaca para sahabat Nabi:
Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Sahabat Muhajirin dan Anshor), mereka berdoa: Artinya: “Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hasyr: 10)
Doa yang dibaca Nabi Ibrahim:
Artinya: Ya Tuhan kami, beri ampunlah aku dan kedua ibu bapakku dan sekalian orang-orang mukmin pada hari terjadinya hisab (hari kiamat).” (QS. Ibrahim: 41)
Doa yang dibaca Nabi Nuh:
Artinya: Ya Tuhanku! Ampunilah aku, ibu bapakku, orang yang masuk ke rumahku dengan beriman dan semua orang yang beriman laki-laki dan perempuan. Dan janganlah Engkau tambahkan bagi orang-orang yang zalim itu selain kebinasaan.” (QS. Nuh: 28)
Doa sholat jenazah:
“Apabila kalian mensholati mayat, hendaklah kalian mengikhlaskan doa untuknya.” (HR. Ibnu Majah dalam Al-Janaiz 4801 dan Abu Dawud dalam Al-Janaiz 3/2073)
Dalam Kitab Shohih Muslim disebutkan bahwa Auf bin Malik berkata, Rasulullah shollallahu ’alaihi wasalam mensholati jenazah. Saya menghafalkan doa beliau sebagaimana berikut ini: artinya: ”Ya Allah, ampunilah ia, rahmatilah ia, afiatkanlah ia, maafkanlah ia, muliakanlah tempat tinggalnya, lapangkanlah tempat masuknya, sucikanlah ia dengan air, salju, dan embun, bersihkanlah ia dari segala dosa sebagaimana engkau membersihkan kain putih dari kotoran, berilah ia pengganti rumah yang lebih baik daripada rumahnya, keluarga yang lebih baik daripada keluarganya, dan istri yang lebih baik daripada istrinya, masukkanlah ia ke dalam surga, serta lindungilah ia dari azab kubur dan azab neraka.” (HR. Ibnu Majah dalam Al-Janaiz 2/662)
Rasulullah berdoa: artinya: ”Ya Allah, ampunilah orang yang hidup di antara kami dan orang yang mati, yang hadir dan yang tidak hadir, (juga) anak kecil dan orang dewasa lelaki dan wanita kami.” (HR. At-Tirmidzi)
Doa ziarah kubur:
Dalam Kitab Sunan Abu Dawud terdapat sebuah hadits dari Utsman bin Affan yang menungkapkan bahwa Nabi shollallahu ’alaihi wasalam setelah mengubur mayat, beliau berdiri di sisinya seraya berkata, ”Hendaklah kalian memohonkan ampunan untuk saudara kalian ini dan memohonkanlah keteguhan untuknya sebab sekarang ia sedang ditanyai.” (HR. Abu Dawud dalam Al-Janaiz 3/13)
Dalam Kitab Shohih Muslim dari Budaidah bin Al-Khushaib, ”Nabi mengajari orang-orang manakala pergi ke kuburan hendaklah mereka mengucapkan: artinya:”Keselamatan atas kalian wahai para penghuni kubur dari kalangan Mukminin dan Muslimin. Sesungguhnya insya Allah kami juga akan menyusul kalian. Kami memohon afiat kepada Allah untuk kami dan kalian.” (HR. Muslim dalam Al-Janaiz 2/669)

3. Bersedekah untuk Si Fulan Setiap Saat Tanpa Mengkhususkan Waktu Tertentu Saja
Abu Hurairah dalam Kitab Shohih Muslim menuturkan bahwa ada seseorang berkata kepada Nabi shollallahu ’alaihi wasalam, ’Ayah saya telah wafat. Ia meninggalkan sejumlah harta, tetapi tidak sempat berwasiat. Apakah cukup bermanfaat untuknya jika saya bersedekah atas namanya?’ Beliau menjawab, ”Benar.” (HR. Muslim dalam Al-Washiyyah 3/1454)
Dalam Kitab Shohih Bukhari, Abdullah bin Abbas menceritakan bahwa ibunda Sa’ad bin Ubadah wafat di saat Sa’ad sedang tidak ada di dekatnya. Sa’ad kemudian datang kepada Nabi shollallahu ’alaihi wasalam seraya berkata, ”Rasulullah, ibu saya telah wafat ketika saya sedang tidak ada di dekatnya. Apakah bermanfaat untuknya jika bersedekah atas namanya?” Beliau membenarkan. Sa’ad berkata, ”Saksikanlah bahwa kebun saya yang berbuah lebat ini menjadi sedekah atas namanya.” (HR. Bukhari dalam Al-Washaya 5/453)
Dalam Kitab As-Sunan dan Musnad Ahmad terdapat hadits yang menyebutkan bahwa Sa’ad bin Ubadah berkata, ’Rasulullah, Ummu Sa’ad telah wafat. Sedekah apa yang paling afdhol?’ Beliau menjawab, ”Air.” Maka Sa’ad pun menggali sebuah sumur, dan ia berkata, ’Ini sedekah atas nama Ummu Sa’ad.’
Rasulullah bersabda, “Andai saja ayahmu mengakui tauhid, lalu kamu puasa dan bersedekah atas namanya, tentu hal ini akan bermanfaat untuknya.” (HR. Ahmad dalam Musnad-nya 2/182)
Dari Anas bin Malik bahwa Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya Nabiyullah Ayyub ditimpa musibah selama delapan belas tahun. Orang dekat dan orang jauh menolaknya, kecuali dua orang laki-laki saudaranya yang selalu menjenguknya setiap pagi dan petang hari. Suatu hari salah seorang dari keduanya berkata kepada temannya, ‘Ketahuilah, demi Allah, Ayyub telah melakukan sebuah dosa yang tidak dilakukan oleh seorang manusia di dunia ini.’ Temannya menanggapi, ’Apa itu?’ Dia menjawab, ’Sudah delapan belas tahun Allah tidak merahmatinya dan tidak mengangkat ujian yang menimpanya.’ Manakala keduanya pergi kepada Ayyub, salah seorang dari keduanya tidak tahan dan dia mengatakan hal itu kepada Ayyub. Maka Ayyub berkata, ’Aku tidak mengerti apa yang kalian berdua katakan. Hanya saja, Allah mengetahui bahwa aku pernah melewati dua orang laki-laki yang bersengketa dan keduanya menyebut nama Allah, lalu aku pulang ke rumah dan bersedekah untuk keduanya karena aku khawatir nama Allah disebut kecuali dalam kebenaran.’…” (HR. Ibnu Hibban dalam Shahih-nya 2091, Ad-Dhiya’ Al-Maqdisi dalam Al-Mukhtarah 2/220-221 dan beliau shahihkan, Abu Ya’la dalam Musnad-nya 1/176-177, Abu Nuaim dalam Al-Hilyah 3/374-375, rawi-rawinya disepakati keadilan mereka)

4. Menghajikan Si Fulan
Dalam Kitab Shohih Bukhari dari Ibnu Abbas menuturkan bahwa seorang wanita dari Juhainah datang menghadap Nabi shollallahu ’alaihi wasalam. Si wanita lantas berkata, ’Ibu saya pernah bernazar untuk menunaikan ibadah haji. Namun ia belum sempat menunaikannya lantaran keburu meninggal dunia. Bolehkah saya menunaikan ibadah haji atas namanya?’ Beliau berkata, ”Silakan engkau menunaikan ibadah haji atas namanya. Menurutmu seandainya ibu engkau itu masih mempunyai hutang, apakah kamu akan melunasi hutangnya itu? Hendaklah kalian melunasi hutang kepada Allah, sebab Dia paling berhak mendapat pelunasan.”
Ibnu Abbas juga mengungkapkan bahwa ada seorang wanita yang mengajukan pertanyaan kepada Nabi shollallahu ’alaihi wasalam tentang anaknya yang mati dan belum sempat beribadah haji. Beliau berkata, ”Silakan engkau menjalankan ibadah haji atas nama anakmu itu.” (HR. An-Nasa’i)

5. Si Wali Membayar Hutang Puasa Kerabatnya yang telah Meninggal
Dari Aisyah bahwa Rasulullah bersabda, ”Barangsiapa meninggal dunia dan ia masih mempunyai hutang puasa, maka walinya harus puasa untuknya.” (HR. Bukhari dalam Ash-Shaum 4/226 dan Muslim dalam Ash-Shaum 4/803)
Ibnu Abbas bercerita: Seseorang datang kepada Nabi shollallahu ’alaihi wasalam lantas berkata, ’Rasulullah, ibu saya meninggal dunia, dan ia mempunyai hutang puasa selama satu bulan. Mestikah saya mengqadha puasa untuknya?’ Beliau menjawab, ”Ya, sebab hutang kepada Allah lebih patut untuk dilunasi.” (HR. Bukhari dalam Ash-Shaum 1817, Muslim dalam Ash-Shaum 1946, Ahmad dalam Al-Musnad 1868)
Rasulullah bersabda, “Andai saja ayahmu mengakui tauhid, lalu kamu puasa dan bersedekah atas namanya, tentu hal ini akan bermanfaat untuknya.” (HR. Ahmad dalam Musnad-nya 2/182)

6. Melunasi Hutang Orang Lain
Abu Qatadah pernah melunasi hutang seseorang yang sudah mati sebanyak 2 dinar. Setelah hutang 2 dinar itu dilunasi, bersabdalah Nabi shollallahu ’alaihi wasalam, ”Sekarang kulit orang ini terasa dingin olehnya.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
Dalam Kitab Shohih Bukhari dari Ibnu Abbas menuturkan bahwa seorang wanita dari Juhainah datang menghadap Nabi shollallahu ’alaihi wasalam. Si wanita lantas berkata, ’Ibu saya pernah bernazar untuk menunaikan ibadah haji. Namun ia belum sempat menunaikannya lantaran keburu meninggal dunia. Bolehkah saya menunaikan ibadah haji atas namanya?’ Beliau berkata, ”Silakan engkau menunaikan ibadah haji atas namanya. Menurutmu seandainya ibu engkau itu masih mempunyai hutang, apakah kamu akan melunasi hutangnya itu? Hendaklah kalian melunasi hutang kepada Allah, sebab Dia paling berhak mendapat pelunasan.”

7. Amal Sholeh Si Anak secara Otomatis akan Mengalir kepada Orang Tuanya Tanpa Mengurangi Pahala Si Anak
Dalam Kitab Sunan Ibnu Majah terdapat hadits dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shollallahu ’alaihi wasalam bersabda, “Di antara amal dan kebaikan yang akan sampai kepada orang Mukmin yang telah mati adalah ilmu yang pernah diajarkan dan disebarkannya, anak sholeh yang ditinggalkannya, mushaf yang diwariskannya, masjid yang dibangunnya, rumah yang dibangunnya untuk ibnu sabil, sungai yang dialirkannya, atau sedekah yang dikeluarkan dari sebagian hartanya ketika ia masih sehat dan hidup. Semua itu akan sampai kepadanya setelah ia meninggal dunia.”
Nabi shollallahu ’alaihi wasalam bersabda, “Sebaik-baik yang dimakan seseorang adalah hasil usahanya sendiri, dan anaknya juga merupakan hasil usahanya.” (HR. An-Nasa’i dalam A-Buyu’ 4379, Abu Dawud dalam Al-Buyu’ 3061, dan Ahmad 22904)

8. Memberikan Contoh/Petunjuk kepada Orang Lain
“Apabila seseorang mati maka terputuslah amalannya kecuali 3 perkara, yaitu: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak sholih yang mendoakannya.” (HR. Muslim: 1631, Ahmad, At-Tirmidzi, Abu Dawud dan An Nasa’i)
“Barangsiapa mengadakan kebiasaan baik dalam Islam, ia mendapat pahalanya ditambah pahala orang-orang yang mengamalkannya sepeninggal yang bersangkutan tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun. Dan barang siapa mengadakan kebiasaan buruk dalam Islam, ia menanggung dosanya ditambah dosa orang-orang yang mengamalkannya sepeninggal yang bersangkutan tanpa mengurangi dosa-dosa mereka sedikitpun.” (HR. Ibnu Majah 199, Ahmad 18404, Ad-Darimi 511)

Jumhur ulama (Imam Abu Hanifah, Malik, dan Syafi’i) berpendapat tidak sampainya pahala bacaan Al-Qur’an yang diberikan kepada mayit karena tidak terdapat dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, sedangkan Imam Ahmad bin Hanbal dan diikuti oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berpendapat sampainya pahala bacaan Al-Qur’an tersebut berdasarkan qiyas. Walaupun begitu mereka (Imam Ahmad dan Ibnu Taimiyah) hanya berpendapat sampainya pahala bacaan Al-Qur’an tersebut tanpa menganjurkan untuk mengamalkannya, dan berpendapat bahwa yang lebih afdhol adalah mendoakan mayit bukan kirim pahala bacaan Al-Qur’an apalagi sampai menjadikannya sebagai suatu kebiasaan. Padahal jelas-jelas bahwa yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya adalah mendoakan mayit berdasarkan dalil-dalil yang shohih yang terdapat dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Abu Dawud berkata, ”Aku mendengar Imam Ahmad ditanya tentang bacaan Al-Qur’an di kuburan, beliau menjawab: ’Tidak boleh’.” (Kitab Masa’il karangan Abu Dawud halm. 158)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (Ulama Mazhab Ahmad bin Hanbal/guru Ibnu Katsir, Ibnu Qoyyim, Ad-Dzahabi, Ibnu Rajab Al-Hanbali) berkata: “Dan bukan kebiasaan generasi salaf (pendahulu), apabila mereka melakukan sholat sunnah, puasa sunnah, haji, atau membaca Al-Qur’an, lalu mereka hadiahkan pahalanya kepada orang yang telah mati secara umum dan tidak pula dikhususkan bagi mereka. Maka tidak sepantasnya bagi manusia untuk berpaling dari jalan para salaf, karena sesungguhnya (jalan salaf) adalah paling afdhol dan paling sempurna.” (Majmu’ Fatawa: 24/322-323)

Pertanyaan:
Apakah sedekah orang yang hidup bermanfaat untuk si mayit (orang yang sudah meninggal dunia)?

Jawaban:
Iya. Sedekah tersebut bermanfaat bagi si mayit (orang yang sudah meninggal dunia) berdasarkan ijma’ (kesepakatan) ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Sebagaimana hal ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwasanya ada seseorang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian dia mengatakan,

يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّىَ افْتُلِتَتْ نَفْسَهَا وَلَمْ تُوصِ وَأَظُنُّهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ أَفَلَهَا أَجْرٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ

“Wahai Rasulullah, sesungguhnya Ibuku tiba-tiba saja meninggal dunia dan tidak sempat menyampaikan wasiat padaku. Seandainya dia ingin menyampaikan wasiat, pasti dia akan mewasiatkan agar bersedekah untuknya. Apakah Ibuku akan mendapat pahala jika aku bersedekah untuknya? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya”.
Begitu pula diriwayatkan dari Bukhari, dari hadits Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma:

أَنَّ سَعْدَ بْنَ عُبَادَةَ – رضى الله عنه – تُوُفِّيَتْ أُمُّهُ وَهْوَ غَائِبٌ عَنْهَا ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّى تُوُفِّيَتْ وَأَنَا غَائِبٌ عَنْهَا ، أَيَنْفَعُهَا شَىْءٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَنْهَا قَالَ « نَعَمْ » . قَالَ فَإِنِّى أُشْهِدُكَ أَنَّ حَائِطِى الْمِخْرَافَ صَدَقَةٌ عَلَيْهَا

“Sesungguhnya Ibu dari Sa’ad bin Ubadah radhiyallahu ‘anhu meninggal dunia, sedangkan Sa’ad pada saat itu tidak berada di sampingnya. Kemudian Sa’ad mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal, sedangkan aku pada saat itu tidak berada di sampingnya. Apakah bermanfaat jika aku menyedekahkan sesuatu untuknya?’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Iya, bermanfaat.’ Kemudian Sa’ad mengatakan pada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Kalau begitu aku bersaksi padamu bahwa kebun yang siap berbuah ini aku sedekahkan untuknya’.”
Masih banyak hadits-hadits shohih lainnya yang menunjukkan bahwa sedekah untuk mayit bermanfaat baginya.
Semoga Allah memberi taufik (kepada kebenaran). Shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Yang menandatangani fatwa ini:
Anggota : Syaikh Abdullah bin Qu’ud
Wakil Ketua : Syaikh Abdur Rozaq ‘Afifi
Ketua : Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz
Fatwa Al Lajnah Ad Da’imah lil Buhuts wal Ifta’ (Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi), Soal kedua dari Fatwa no. 2634
Nah, mengenai acara selamatan yang merupakan tradisi nusantara, yang mana berisikan mendoakan kebaikan bagi mayyit dan sedekah atas mayyit, hal ini tidak bertentangan dengan Al Quran dan Sunnah serta Pendapat Ulama’ (bahkan ulama’ anda juga menganjurkan) ^_^
Mengenai amalan Maulid Nabi, tidak ada satupun ulama ahlussunnah wal jama’ah yang menyatakannya sebagai HARI RAYA. ^_^
Yang disebutkan sebagai bid’ah oleh ibn Taimiyyah adalah apabila seorang muslim tersebut beri’tiqod/meyakini dan menjadikan Maulid Nabi sebagai hari raya, sedangkan kenyataannya tidak ada pendapat ulama ahlussunnah wal jama’ah yang menyatakan bahwa Maulid Nabi adalah hari raya ^_^

Sedangkan kenyataannya, menurut al-Imaam Jalaluddin as-Suyuthi rahimahullaah, kegiatan maulid Nabi itu adalah:
“Bahwasanya pada dasarnya amalan maulid Nabi adalah berkumpulnya orang-orang, membaca sebagian daripada ayat-ayat al-Qur’an, meriwayatkan hadits-hadits tentang permulaan sejarah Nabi shollallaah ‘alaih wa sallam dan tanda-tanda yang mengiringi kelahirannya, kemudian disajikannya hidangan untuk dimakan oleh orang-orang tersebut, dan kemudian mereka bubar setelahnya tanpa ada tambahan-tambahan lainnya.”
Apakah anda sendiri sudah membaca secara kaffah seluruh karya-karya muhammad ibn abdul wahhab? Kalau belum membaca secara kaffah, sebaiknya anda jangan mengarahkan telunjuk anda kepada saya, karena anda salah alamat ^_^
Apakah anda sudah tahu sebuah fakta kalau di dalam Kitab at-Tauhid karya Muhammad ibn Abdul Wahhab terdapat hadits palsu? ^_^
Mengenai Syaich Abu Hasan al-Asy’ari rahimahullah, pada kenyataannya ajaran-ajaran tauhid yang dirumuskan kembali oleh beliau di dalam kitab al-Ibanah an Ushul ad-Diyaanah, di zaman akhir-akhir ini sudah mengalami tahrif oleh Wahhabiyyun dan kitab beliau tersebut pun dirubah isinya. ^_^

Perhatikan kalimat ini yang saya ambil dari riwayat al-Imam Ahmad ibn Hanbal diatas:

“فكانوا يستحبون أن يطعموا عنهم تلك الأيام”

Perhatikan dengan seksama, disitu tercantum kalimah فكانوا . Di dalam ilmu hadits, apabila seorang muhaddits menyebutkan kalimat “كانو” maka yang dimaksud adalah para Shahabat, Tabi’iin dan Tabi’ut Taabi’iin (salaf ash-sholih).
Jadi menurut riwayat di atas, tradisi memberikan sedekah makanan selama beberapa hari setelah kematian seseorang hukumnya adalah termasuk sunnah yang sudah umum dilaksanakan di kalangan shahabat, tabi’iin, dan tabi’ut taabi’iin (salaf ash-sholih).
———————-
Selanjutnya, anda telah melakukan kedustaan atas nama al-imam asy-Syafi’i rahimahullaah:
Setelah saya cek dan teliti dari teks asli dari kitab al-Umm, lagi-lagi anda salah pasang dalil dengan mengutip pendapat imam asy-Syafi’i SECARA TIDAK LENGKAP DAN TIDAK JUJUR.

Kutipan TERJEMAHAN menurut ANDA:
1. Imam Syafi’i berkata dalam kitabnya Al-Umm, “Aku tidak suka mat’am yaitu berkumpul (di rumah keluarga mayat-pen) meskipun di situ tiada tangisan karena hal tersebut malah akan menimbulkan kesedihan.”( Al-Umm oleh Imam Syafi’i : juz 1; hal 248)

Sedangkan KUTIPAN YANG ASLI yang saya dapatkan dari kitab al-Umm:

أكره المأتم، وهي الجماعة، وإن لم يكن لهم بكاء فإن ذلك يجدد الحزن، ويكلف المؤنة مع ما مضى فيه من الأثر

Artinya:
“Aku menghukumi makruh Ma’tam, yakni sebuah kelompok, dan walaupun tidak ada tangisan bagi mereka sebab sesungguhnya itu memperbaharui kesedihan dan membebani biaya beserta apa yang pernah terjadi”.
Kita bahas ma’tam terlebih dahulu, makna ma’tam secara lughawi diambil dari kata atama – ya’timu, artinya adalah “dikumpulkannya dua buah perkara”. Sedang yang dimaksud ma’tam dalam konteks pendapat imam asy-Syafi’i ini adalah setiap berkumpulnya dari laki-laki atau perempuan kepada keluarga yang ditinggal wafat sehingga ditakutkan terjadi ratapan atas yang wafat.
Selanjutnya Imam asy-Syafi’i menghukumi makruh atas illat yang beliau sebutkan sendiri yaitu:

يجدد الحزن، ويكلف المؤنة

artinya: “memperbaharui kesedihan, dan membebani biaya “.
Sehingga apabila tidak ada illat ini maka hukum makruh itu juga tidak ada, sebab di dalam salah satu kaidah ushul fiqh disebutkan: “al-Illatu tadillu ‘alaa al-Hukmi” maknanya illat itu menunjukkan atas hukum.
Itu artinya jika berkumpulnya manusia kepada keluarga yang ditinggal wafat tidak menyebabkan “يجدد الحزن، ويكلف المؤنة “, maka hal yang demikian (berkumpulnya manusia) tersebut tidak dihukumi makruh.
Dari TERJEMAHAN anda sendiri juga terjadi kesalahan terjemah yang sangat fatal, karena al-Imaam asy-Syafi’i rahimahullah ahli di bidang fiqh, maka beliau menyatakan fatwanya tersebut dalam konteks ilmu fiqh. Maka MAKRUH adalah termasuk salah satu hukum fiqh, dan tidak diartikan sebagai BENCI/TIDAK SUKA. APALAGI HARAM! ^_^
Jadi, sekali lagi tidak ada pengharaman/kebencian/ketidaksukaan oleh Imam asy-Syafi’i rahimahullah atas selamatan kematian.




Wallaahu a’lam.

2013@abdkadiralhamid

Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "Hukum Selamatan Hari ke-3, 7, 40, 100, Setahun, dan 1000"

  1. Kutipan-kutipan yang dijadikan dalil pengharaman selamatan dan tahlilan di atas sangat meragukan, sebagai contoh: Nomor 3 dan nomor 5 pada kutipan di ats yang katanya berasal dari kitab Majmu juz 5 hal 286 dan al-Majmu juz 5 hal 319-320, ternyata setelah di cek langsung dari kitabnya... sama sekali tidak nyambung. Halaman 319-320 kitab Majmu isinya tentang mustahiq zakat, sedangkan halaman 286 membahas tentang hukum ziarah kubur dan hukum berjalan di atas kuburan.
    Ini hanya contoh !
    Apakah ini kekeliruan atau kesengajaan !
    Saya yakin: ini sebuah kebiasaan dari orang-orang yang suka menyerang orang lain dengan menggunakan rujukan yang dipercaya oleh orang yang diserangnya.
    sungguh tindakan licik dan pengecut !!!

    ReplyDelete

Silahkan komentar yg positip