//

Seri Kajian Kitab Kuning “Fathul Mu’in” – Bagian 3 – Bab Sholat


Peringatan: Barang siapa yang wafat dan ia masih meninggalkan sholat fardhu, tidak wajib diqadha’ atau dibayar fidyahnya. Dan menurut pendapat yang dikemukakan oleh al-’Ibadiy dari kalangan Syafi’iyyah: “Sesungguhnya sholat itu harus diqadha’kan oleh orang lain, baik yang wafat tersebut mewasiatkan mengenai hal itu atau tidak,” karena adanya hadits yang menjelaskan hal itu. Dan as-Subkiy juga telah melakukan mengqadha’ sholat bagi sebagian kerabat beliau.
Hendaknya diperintahkan bagi anak lelaki atau perempuan yang mumayyiz (yakni yang telah dapat makan, minum, bersuci sendiri) untuk mengerjakan sholat walaupun sholat qadha’ dengan segala syarat-syaratnya,  memerintahkan yang demikian ini wajib atas kedua orangtuanya, yang garis nasabnya masih dalam garis lurus ke atas, dan bagi orang yang mendapatkan wasiat untuk memelihara anak itu, kalau anak tersebut sudah mencapai umur 7 tahun sempurna walaupun sebelum umur itu anak tersebut belum mumayyiz, dan kewajiban memerintah sholat ini berlaku juga atas pemilik budak terhadap budak yang dimilikinya.
Dan hendaknya pula, ketika memberikan perintah yang demikian itu, diikutkan juga sedikit ancaman. Dan wajib bagi orangtua untuk memukulnya dengan pukulan yang tidak membahayakan yakni atas tindakan anak kecil tadi di dalam meninggalkan sholat,  meninggalkan qadha’ sholat yang tertinggal, atau mengabaikan syarat-syarat sholat, perlakuan yang demikian ini  diperuntukkan bagi anak kecil yang sudah genap berusia sepuluh tahun.
Tindakan ini berdasarkan hadits shahih: “Perintahkanlah anak kecil itu mengerjakan sholat manakala ia sudah berusia tujuh tahun. Dan apabila ia telah genap berumur sepuluh tahun, pukullah ia  manakala ia meninggalkan kewajiban sholat tersebut.”
Seperti halnya jika ia sudah mampu untuk berpuasa. Hendaknya ia diperintahkan untuk melaksanakan puasa semenjak usia tujuh tahun, dan dipukul jika ia tidak berpuasa, sebagaimana memerintah dia untuk sholat. Adapun hikmah daripada itu semua adalah sebagai sarana latihan ibadah sehingga ia bisa terbiasa dan tidak akan meninggalkannya.
Dan dibahas pula oleh al-Adzra’iy tentang budak kecil kafir tetapi sudah membaca dua kalimah syahadah, maka memerintahkan anak ini untuk melaksanakan sholat dan puasa adalah sunnah hukumnya, ia dianjurkan untuk melaksanakannya tetapi tidak dipukul kalau ia meninggalkannya, dengan maksud agar setelah ia dewasa, ia sudah terbiasa melakukan kebajikan. –Meskipun pengqiyasan di sini kurang tepat–. Selesai.
Dan wajib pula atas orangtua dan atas orang-orang yang tersebut diatas, untuk melarang anak kecil dari hal-hal yang haram, seperti halnya mengajarnya dengan yang wajib dan hukum-hukum lain yang telah jelas, walaupun hukum sunnah seperti bersiwak, kemudian memerintahkannya agar ia mematuhinya.
Dan tidaklah berhenti kewajiban orangtua di dalam mendidik anak seperti diatas kecuali setelah ia menjadi dewasa dan pandai. Sedangkan mengenai pembiayaan atas pendidikannya, seperti pengajaran al-Qur’an dan adab-adab, diambil dari harta ayahnya, baru kemudian harta ibunya.
Peringatan:
Telah dikemukakan pendapat oleh as-Sam’aniy mengenai seorang istri yang masih kecil dan ia masih memiliki ayah dan ibu: Sesungguhnya kewajiban memberikan pendidikan seperti itu terletak pada ayah dan ibunya, lalu pada suaminya, dan pada dasarnya wajib ia untuk dipukul kalau tidak mentaati, dan wajib pula memukulnya walaupun istri itu sudah besar dan dewasa, demikian penjelasan daripada Jamalul Islam al-Bazariy.
Telah berkata guru kita: Hal yang demikian ini sudah jelas, jika tidak dikhawatirkan terjadi nusyuz. Dan az-Zarkasyi menghukumi sebagai sunnah atas permasalahan mendidik istri seperti ini.
Dan adapun permulaan yang wajib, –termasuk disini yang berkaitan dengan memerintahkan pelaksanaan sholat seperti yang mereka katakan–, atas bapak, kemudian atas orang-orang lain seperti tersebut di atas, adalah mengajar anak yang mumayyiz bahwasanya: Nabi Muhammad Shollallaahu ‘alaihi wa sallam itu lahir dan diutus di Makkah, dan wafat serta dikebumikan di Madinah.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Seri Kajian Kitab Kuning “Fathul Mu’in” – Bagian 3 – Bab Sholat"

Post a Comment

Silahkan komentar yg positip