Peringatan: Barang siapa yang wafat dan
ia masih meninggalkan sholat fardhu, tidak wajib diqadha’ atau dibayar
fidyahnya. Dan menurut pendapat yang dikemukakan oleh al-’Ibadiy dari
kalangan Syafi’iyyah: “Sesungguhnya sholat itu harus diqadha’kan oleh
orang lain, baik yang wafat tersebut mewasiatkan mengenai hal itu atau
tidak,” karena adanya hadits yang menjelaskan hal itu. Dan as-Subkiy
juga telah melakukan mengqadha’ sholat bagi sebagian kerabat beliau.
Hendaknya diperintahkan bagi anak lelaki
atau perempuan yang mumayyiz (yakni yang telah dapat makan, minum,
bersuci sendiri) untuk mengerjakan sholat walaupun sholat qadha’ dengan
segala syarat-syaratnya, memerintahkan yang demikian ini wajib atas
kedua orangtuanya, yang garis nasabnya masih dalam garis lurus ke atas,
dan bagi orang yang mendapatkan wasiat untuk memelihara anak itu, kalau
anak tersebut sudah mencapai umur 7 tahun sempurna walaupun sebelum umur
itu anak tersebut belum mumayyiz, dan kewajiban memerintah sholat ini
berlaku juga atas pemilik budak terhadap budak yang dimilikinya.
Dan hendaknya pula, ketika memberikan
perintah yang demikian itu, diikutkan juga sedikit ancaman. Dan wajib
bagi orangtua untuk memukulnya dengan pukulan yang tidak membahayakan
yakni atas tindakan anak kecil tadi di dalam meninggalkan sholat,
meninggalkan qadha’ sholat yang tertinggal, atau mengabaikan
syarat-syarat sholat, perlakuan yang demikian ini diperuntukkan bagi
anak kecil yang sudah genap berusia sepuluh tahun.
Tindakan ini berdasarkan hadits shahih:
“Perintahkanlah anak kecil itu mengerjakan sholat manakala ia sudah
berusia tujuh tahun. Dan apabila ia telah genap berumur sepuluh tahun,
pukullah ia manakala ia meninggalkan kewajiban sholat tersebut.”
Seperti halnya jika ia sudah mampu untuk
berpuasa. Hendaknya ia diperintahkan untuk melaksanakan puasa semenjak
usia tujuh tahun, dan dipukul jika ia tidak berpuasa, sebagaimana
memerintah dia untuk sholat. Adapun hikmah daripada itu semua adalah
sebagai sarana latihan ibadah sehingga ia bisa terbiasa dan tidak akan
meninggalkannya.
Dan dibahas pula oleh al-Adzra’iy
tentang budak kecil kafir tetapi sudah membaca dua kalimah syahadah,
maka memerintahkan anak ini untuk melaksanakan sholat dan puasa adalah
sunnah hukumnya, ia dianjurkan untuk melaksanakannya tetapi tidak
dipukul kalau ia meninggalkannya, dengan maksud agar setelah ia dewasa,
ia sudah terbiasa melakukan kebajikan. –Meskipun pengqiyasan di sini
kurang tepat–. Selesai.
Dan wajib pula atas orangtua dan atas
orang-orang yang tersebut diatas, untuk melarang anak kecil dari hal-hal
yang haram, seperti halnya mengajarnya dengan yang wajib dan
hukum-hukum lain yang telah jelas, walaupun hukum sunnah seperti
bersiwak, kemudian memerintahkannya agar ia mematuhinya.
Dan tidaklah berhenti kewajiban orangtua
di dalam mendidik anak seperti diatas kecuali setelah ia menjadi dewasa
dan pandai. Sedangkan mengenai pembiayaan atas pendidikannya, seperti
pengajaran al-Qur’an dan adab-adab, diambil dari harta ayahnya, baru
kemudian harta ibunya.
Peringatan:
Telah dikemukakan pendapat oleh
as-Sam’aniy mengenai seorang istri yang masih kecil dan ia masih
memiliki ayah dan ibu: Sesungguhnya kewajiban memberikan pendidikan
seperti itu terletak pada ayah dan ibunya, lalu pada suaminya, dan pada
dasarnya wajib ia untuk dipukul kalau tidak mentaati, dan wajib pula
memukulnya walaupun istri itu sudah besar dan dewasa, demikian
penjelasan daripada Jamalul Islam al-Bazariy.
Telah berkata guru kita: Hal yang
demikian ini sudah jelas, jika tidak dikhawatirkan terjadi nusyuz. Dan
az-Zarkasyi menghukumi sebagai sunnah atas permasalahan mendidik istri
seperti ini.
Dan adapun permulaan yang wajib,
–termasuk disini yang berkaitan dengan memerintahkan pelaksanaan sholat
seperti yang mereka katakan–, atas bapak, kemudian atas orang-orang lain
seperti tersebut di atas, adalah mengajar anak yang mumayyiz
bahwasanya: Nabi Muhammad Shollallaahu ‘alaihi wa sallam itu lahir dan
diutus di Makkah, dan wafat serta dikebumikan di Madinah.
0 Response to "Seri Kajian Kitab Kuning “Fathul Mu’in” – Bagian 3 – Bab Sholat"
Post a Comment
Silahkan komentar yg positip