Hadis dari Nafi bin Jubair, bahwa beliau
pernah shalat jumat bersama Muawiyah bin Abi Sufyan ra. Setelah salam,
Nafi bin Jubair langsung melaksanakan shalat sunah. Setelah selesai
shalat, Muawiyah mengingatkan:
“Jangan kau ulangi perbuatan tadi. Jika kamu selesai shalat Jumat, jgn disambung dengan shalat yg lainnya, sampai berbicara atau keluar masjid. Karena Nabi saw memerintahkan hal itu. Beliau bersabda:
“Jangan kalian sambung shalat wajib dgn shalat sunah, sampai kalian bicara atau keluar”. (HR. Muslim 883, Abu Daud 1129)
Termasuk cakupan makna bicara dalam hadis ini adalah berdzikir setelah shalat. Hadis ini menunjukkan, hikmah seseorang berpindah tempat ketika hendak melakukan shalat sunah setelah shalat wajib adalah agar tdk termasuk menyambung shalat wajib dgn shalat sunah.
Hadis dari Abu Hurairah ra, Nabi saw bersabda:
“Apakah kalian kesulitan utk maju atau mundur, atau geser ke kanan atau ke kiri ketika shalat.” Maksud beliau: “shalat sunah”. (HR.Abu Daud 1006, Ibn Majah 1427, Ibn Abi Syaibah 6011)
Hal ini jg dikuatkan dgn keterangan sahabat, dari Atha’ bahwa Ibnu Abbas, Ibnu Zubair, Abu said, dan Ibnu Umar mengatakan:
“Hendaknya tdk melakukan shalat sunah, sampai berpindah dari tempat yg digunakan utk shalat wajib”. (HR. Ibnu Abi Syaibah 6012).
An-Nawawi mengatakan: "jika seseorang tdk langsung pulang ke rumahnya setelah shalat wajib, dan ingin shalat sunah di masjid maka dianjurkan utk bergeser sedikit dari tempat shalatnya, agar memperbanyak tempat sujudnya”. (al-Majmu, 3:491)
Bumi akan menjadi saksi : “Pada hari itu bumi menceritakan beritanya”. (QS. Az-Zalzalah:4).
“Jangan kau ulangi perbuatan tadi. Jika kamu selesai shalat Jumat, jgn disambung dengan shalat yg lainnya, sampai berbicara atau keluar masjid. Karena Nabi saw memerintahkan hal itu. Beliau bersabda:
“Jangan kalian sambung shalat wajib dgn shalat sunah, sampai kalian bicara atau keluar”. (HR. Muslim 883, Abu Daud 1129)
Termasuk cakupan makna bicara dalam hadis ini adalah berdzikir setelah shalat. Hadis ini menunjukkan, hikmah seseorang berpindah tempat ketika hendak melakukan shalat sunah setelah shalat wajib adalah agar tdk termasuk menyambung shalat wajib dgn shalat sunah.
Hadis dari Abu Hurairah ra, Nabi saw bersabda:
“Apakah kalian kesulitan utk maju atau mundur, atau geser ke kanan atau ke kiri ketika shalat.” Maksud beliau: “shalat sunah”. (HR.Abu Daud 1006, Ibn Majah 1427, Ibn Abi Syaibah 6011)
Hal ini jg dikuatkan dgn keterangan sahabat, dari Atha’ bahwa Ibnu Abbas, Ibnu Zubair, Abu said, dan Ibnu Umar mengatakan:
“Hendaknya tdk melakukan shalat sunah, sampai berpindah dari tempat yg digunakan utk shalat wajib”. (HR. Ibnu Abi Syaibah 6012).
An-Nawawi mengatakan: "jika seseorang tdk langsung pulang ke rumahnya setelah shalat wajib, dan ingin shalat sunah di masjid maka dianjurkan utk bergeser sedikit dari tempat shalatnya, agar memperbanyak tempat sujudnya”. (al-Majmu, 3:491)
Bumi akan menjadi saksi : “Pada hari itu bumi menceritakan beritanya”. (QS. Az-Zalzalah:4).
0 Response to "BERPINDAH TEMPAT SHALAT UNTUK MEMISAHKAN SATU SHALAT DENGAN SHALAT LAINNYA"
Posting Komentar
Silahkan komentar yg positip