BAB SHOLAT
Adapun sholat menurut syara’ adalah
ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan tertentu yang diawali takbir dan
diakhiri dengan salam. Rangkaian perbuatan tersebut disebut demikian
dikarenakan ia mengandung makna “sholat”, yang secara lughawi (bahasa)
artinya adalah do’a. Sholat-sholat fardhu ‘ain itu ada lima kali yang
dikerjakan dalam tiap-tiap hari dan malam, yang mana ini diketahui
daripada ajaran agama secara pasti, maka barangsiapa yang menentang
ajaran ini dihukumi sebagai kafir. Dan tiada terkumpul ajaran sholat
fardhu lima waktu ini kecuali hanya daripada ajaran Nabi kita Muhammad
Shollallaahu ‘alaihi wa sallam. Dan sholat ini difardhukan pada malam
isra’ setelah 10 tahun 3 bulan beliau diangkat menjadi Rasul, yakni pada
malam 27 daripada bulan Rajab. Dan belum diwajibkan untuk mendirikan
sholat shubuh tanggal 27 Rajab disebabkan belum diketahui kaifiyyah
(tata cara) mengerjakannya.
[Sesungguhnya diwajibkan sholat
maktubah] yakni sholat lima waktu [atas] setiap [muslim yang mukallaf]
yakni telah baligh, berakal sehat, lelaki maupun selain lelaki, [suci].
Maka sholat tidak wajib atas orang kafir, gila, ayan, dan mabuk yang
keduanya bukan karena main-main. Hal itu karena mereka tidak kena beban
agama, dan tidak diwajibkan atas wanita yang haid dan nifas, karena
sholat tidak sah dikerjakan mereka, dan mereka tidak diwajibkan
mengqodlo’nya. Selain itu sholat tetap diwajibkan bagi orang murtad dan
orang yan
g mabuk akibat main-main.
g mabuk akibat main-main.
Dan dikenakan hadd dipancung lehernya,
yakni bagi seorang muslim mukallaf yang dengan sengaja menunda sholat
fardhu hingga melewati waktu penjama’annya, ia sengaja malas
melakukannya sedangkan ia berkeyakinan bahwa sholat itu wajib
dilaksanakan, kemudian ia sudah dianjurkan bertaubat namun ia tidak mau
bertaubat.
Dan ada pendapat yang menyebutkan bahwa
menyuruh bertaubat itu hukumnya adalah sunnah atau tidak wajib, maka
sang algojo atau si pemancung leher orang yang menunda sholat dengan
sengaja seperti di atas sebelum ia bertaubat adalah tidak dikenakan
hadd/pidana, akan tetapi sang algojo itu telah melakukan dosa.
Adapun orang yang meninggalkan sholat
karena menentangnya sebagai kewajiban, maka dikenakan hukuman mati
sebagai orang kafir, ia tidak perlu dimandikan dan tidak pula
disholatkan.
Dan apabila seseorang dengan tanpa ada
uzur (halangan syar’i) ia meninggalkan sholat, maka ia wajib segera
melakukan qadha’ sholat seketika itu juga.
Telah berkata Syaikh Ahmad bin Hajar
rahimahullaah Ta’aala: Jelasnya, orang yang tertinggal sholat fardhu
haruslah menggunakan kesempatan daripada waktu-waktunya untuk mengqodho’
di selain waktu yang digunakan untuk melaksanakan sesuatu yang wajib
atasnya, dan juga di selain waktu yang haram baginya melakukan sholat
sunnah. Selesai daripada perkataan Syaikh Ahmad bin Hajar rahimahullah.
Dan hendaknya bersegera untuk melakukan
qodho’ sholat, apabila sebab tertinggalnya sholat wajib tersebut adalah
dikarenakan suatu udzur/halangan seperti misalnya ketiduran atau lupa
yang benar-benar lupa dan tidak main-main.
Dan disunnahkan untuk melakukan qodho’
sholat wajib secara tertib berurutan. Yakni, jika seseorang tertinggal
sholat wajib karena suatu udzur yang dibenarkan syar’i, maka disunnahkan
melakukan qodho’ sholat-sholat yang tertinggal secara berurutan
waktunya. Misalnya ia melaksanakan qodho’ sholat shubuh sebelum dzuhur.
Dan disunnahkan untuk mendahulukan qodho’ atas sholat wajib yang
tertinggal sebelum sholat wajib yang akan dikerjakannya, kalau ia tidak
khawatir kehabisan waktunya. Menurut pendapat yang mu’tamad, bahwa
sunnahnya mendahulukan qodho’ daripada sholat wajib yang akan dikerjakan
itu tetap berlaku, walaupun khawatir akan ketinggalan berjama’ah.
Dan apabila ia tertinggal sholat
wajibnya tidak dikarenakan suatu udzur yang dibernarkan syar’i, maka ia
wajib mendahulukan qodho’ daripada sholat wajib yang akan dikerjakannya.
Adapun jika ia khawatir kehabisan waktu untuk sholat wajib yang akan ia
kerjakan sehingga menyebabkan sebagian pelaksanaan sholat wajib
tersebut akan terjadi di luar waktunya, maka dia harus mendahulukan
sholat wajib yang akan dikerjakannya dan bukan mendahulukan sholat
qodho’nya.
Wajib mendahulukan qodho’ sholat wajib
yang tertinggal tanpa udzur yang dibenarkan syar’i, atas qodho’ sholat
yang tertinggal disebabkan suatu udzur yang dibenarkan syar’i, meskipun
akan menyebabkan tidak tertib waktunya. Karena tertib itu sunnah
hukumnya, sedangkan bersegera adalah wajib hukumnya.
Dan sunnah hukumnya mengakhirkan sholat
rowatib setelah melaksanakan qodho’ sholat wajib yang tertinggal
dikarenakan adanya udzur yang dibenarkan syar’i. Dan akan menjadi wajib
hukumnya jika tertinggalnya itu tanpa suatu udzur.
Wallaahu a’lam.
Bergabunglah dengan kami
ReplyDeletehttp://membaca-kitab-kuning.blogspot.com/