//

LARANGAN MEMOTONG KUKU DAN RAMBUT BAGI YANG AKAN BERKURBAN



Rasulullah SAW bersabda:

إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعْرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئاً
“Jika telah masuk sepuluh hari (dari bulan Dzulhijjah) sementara salah seorang diantara kalian ingin berkurban maka hendaklah ia tidak menyentuh sesuatu pun dari rambut dan kulitnya.” (HR. Bukhari

Hadis ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW melarang seseorang yang berniat berkurban untuk mengambil kuku dan rambutnya hingga selesai penyembelihan hewan kurbannya. Makna inilah yang dipahami oleh para ulama dan kaum muslimin sepanjang masa. Tetapi, mereka berbeda mengenai tingkat larangan tersebut. Imam Ahmad menilai larangan itu sebagai keharaman, Imam Syafii menilainya sebagai kemakruhan, dan Imam Abu Hanifah menilai sebagai kebolehan, bukan makruh apalagi haram.

Saat ini, ada sebagian kalangan yang berpendapat bahwa yang dilarang dalam hadis di atas adalah mengambil kuku dan bulu hewan yang akan dikurbankan, bukan orang yang akan berkurban.
Pendapat kedua ini tidak benar dengan beberapa alasan berikut:

1. Tidak ada seorang ulama pun yang berpendapat bahwa yang dilarang untuk diambil kuku dan bulu atau rambutnya adalah hewan yang akan dikurbankan. Kesepakatan ini bisa dianggap ijmak karena tidak ada seorang pun dari ulama yang menyelesihinya.

2. Redaksi hadits menyatakan: (من شعره وبشره) . Dhamir (kata ganti) Hu/Hi yang disebutkan dalam hadits ini adalah kembali kepada pengurban bukan kepada hewan kurban. Karena Hu/Hi adalah dhamir mudzakar (kata ganti maskulin) sementara hewan kurban –yang dalam bahasa arab disebut al-udhhiyyah / الأضحية — adalah kata muannas (feminin). Jika yang diinginkan adalah kata “al-udhhiyyah” ini maka seharusnya menggunakan dhamir Haa yang menunjukkan muannas.
Kembalinya dhamir Hu/Hi kepada pelaku kurban bukan kepada hewan kurban adalah berdasarkan kaidah kebolehan pengembalian dhamir kepada kata yang tidak tersebutkan dalam kalimat selama dipahami dari konteksnya (al-‘ahdu adz-dzikriy). Pemahaman tersebut diambil dari penggunaan kata: وأراد أن يضحي (ingin berkurban) sehingga yang dimaksud dalam larangan adalah pelaku atau orang yang ingin melakukan kurban.
Oleh karena itu, tidak tepat jika ada yang mengatakan bahwa al-‘ahdu adz-dzikriy dari redaksi hadits adalah kata: الشاة (kambing) atau الإبل (onta) dengan alasan bahwa kedua kata tersebut adalah kata mudzakar (maskulin) sehingga memungkinkan sebagai tempat kembali dari dhamir Hu/Hi dalam hadits. Karena kedua kata tersebut tidak memiliki hubungan redaksi dengan kata-kata yang disebutkan dalam teks hadits sehingga sisi al-‘ahdu adz-dzikriy darinya menjadi sangat jauh.
Hal ini seperti kalimat dalam surah Ali Imraan ayat 36 yang berbicara tentang kisah kelahiran Maryam:

فَلَمَّا وَضَعَتْهَا قَالَتْ رَبِّ إِنِّي وَضَعْتُهَا أُنْثَى
Dhamir Haa yang digunakan pada dua kata dalam ayat tersebut kembali kepada Maryam meskipun kata Maryam tidak pernah disebutkan sebelumnya. Tetapi itu dipahami dari konteks ayat yang berbicara tentang seorang bayi yang dilahirkan oleh isteri Imran. Dan seperti yang telah jamak diketahui bahwa isteri Imran adalah ibunda dari Maryam.

3. Orang yang menyatakan bahwa yang dilarang dalam hadits adalah memotong kuku dan rambut hewan kurban berasalan bahwa larangan mengambil kuku dan rambut orang yang berkurban bertentangan dengan anjuran memotong kuku dan memendekkan bulu setiap pekan. Sementara larangan dalam hadits ini berlaku sejak awal Dzulhijjah hingga tanggal 10 atau bahkan bisa mencapi tanggal 13 yang melebihi waktu sepekan dalam memotong kuku.
Maka kami menjawab bahwa tidak ada pertentangan antara kedua hal sunah tersebut, karena:

a) Batas waktu kesunahan dalam memotong kuku adalah tergantung pada panjang dan pendeknya kuku sehingga tergantung pada keadaan setiap manusia. Hanya saja dianjurkan tidak melebihi dari empat puluh hari sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih bahwa Anas bin Malik berkata:

وُقِّتَ لَنَا فِي قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمِ الأَظْفَارِ وَنَتْفِ الإِبِطِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ أَنْ لا نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً
“Ditetapkan waktu bagi kami dalam mencukur kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan agar kami tidak meninggalkannya lebih dari empat puluh malam.” (HR Muslim).

b) Meskipun sebagian ulama menganjurkan memotong kuku setiap pekan (khususnya hari Jumat), tetapi ini adalah hukum asal dari kesunahan tersebut. Sementara larangan memotong bagi orang yang berkurban adalah hukum khusus karena adanya keadaan tertentu. Oleh karena itu, jika terdapat keadaan tersebut maka dibolehkan untuk tidak memotongnya, seperti dalam larangan memotong bagi yang ingin berkurban.
Ini sesuai juga dengan keadaan orang yang berhaji yang dilarang memotong kuku dan rambut yang terkadang waktu larangan tersebut bisa melebihi satu pekan. Seperti jamaah haji atau umroh yang datang dari arah Madinah. Jarak antara miqat Madinah (Bir Ali) adalah sekitar 450 km yang di zaman Rasulullah SAW umumnya ditempuh rata-rata selama 10 hari atau bahkan lebih.

4. Secara logika dan tradisi, tidak ada urgensi atau keperluan dari memotong atau mengambil kuku dan bulu hewan kurban karena kuku hewan tidaklah berguna. Adapun bulu maka tidak ada yang bisa dimanfaatkan dari bulu kambing (selain domba), sapi dan onta. Sehingga, jika larangan Rasulullah SAW dalam hadits di atas dimaksudkan untuk melarang sesuatu yang sangat jarang atau mustahil dilakukan maka berarti larangan itu tidak berguna dan sia-sia. Dan sungguh jauh bagi Rasulullah SAW memerintahkan sesuatu yang tidak memiliki manfaat yang besar bagi kaum muslimin.

Dengan demikian dapat disimpulkan berdasarkan dalil-dalil yang tidak terbantahkan bahwa yang dimaksud dengan larangan memotong kuku dan bulu badan bagi yang ingin berkurban adalah kuku dan bulu badan seseorang yang akan berkurban, bukan kuku dan bulu hewan kurban.
Wallahu a’lam.

Sumber : http://ahmadghozali.com

abdkadiralhamid@2016

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "LARANGAN MEMOTONG KUKU DAN RAMBUT BAGI YANG AKAN BERKURBAN"

Post a Comment

Silahkan komentar yg positip