KITAB THAHARAH (BERSUCI)
J. DARAH HAID, NIFAS DAN ISTIHADAHa. Darah Haid
Darah haid adalah darah alami yang keluar dari rahim terdalam seorag perempuan setelah balig dan dalam keadaan sehat. Darah haid paling sedikit terjadi selama satu hari satu malam (24 jam), paling banyak lima belas hari dan rata-rata enam atau tujuh hari.
Masa suci setelah haid paling sedikit adalah lima belas hari. Masa terlama tidak terbatas karena sebagian perempuan tidak memiliki haid. Dan masa rata-rata adalah dua puluh tiga atau dua puluh empat hari. Penentuan jumlah hari ini didasarkan pada penelitian terhadap kebiasaan para perempuan.
Cara mengetahui kesucian haid adalah dengan meletakkan kapas di tempat keluarnya darah. Jika kapas tersebut bersih maka haid dianggap telah berhenti, tapi jika masih ada warna kekuningan atau keruh maka dianggap belum selesai.
5Hari | 7Hari | 18Hari | 5Hari | 7Hari | 18Hari |
Suci | Haid | Suci | Suci | Haid | Suci |
BULAN PERTAMA | BULAN KEDUA |
Usia paling dini bagi seorang perempuan untuk haid adalah kurang lebih sembilan tahun dengan perhitungan kalender qamariah (tahun hijriyah). Maksud kurang lebih disini adalah jika seorang perempuan melihat darah sebelum mencapai usia sembilan tahun dalam masa yang tidak cukup untuk terjadi haid dan suci — yaitu enam belas hari– maka darah itu juga dianggap sebagai darah haid.
Contoh penjelasan: Seorang perempuan yang akan berusia sembilan tahun pada tanggal 20 Muharam melihat darah sebelum tanggal tersebut. Maka kita perhatikan:
- Jika ia melihat darah sebelum 16 hari atau lebih dari tanggal 20 Muharam maka darah itu adalah darah penyakit bukan darah haid.
- Jika darah itu terlihat kurang dari 16 hari maka merupakan darah haid.
- Jika darah itu terlihat sebelum 18 hari, misalnya, tapi berlangsung 5 hari. Dengan kata lain darah itu berhenti 13 hari sebelum genap sembilan tahun. Dalam keadaan ini maka darah dua hari pertama dianggap sebagai darah penyakit (bukan haid) karena terjadi dua hari sebelum batas minimal. Sementara darah tiga hari terakhir adalah darah haid karena terjadi kurang dari 16 hari.
Haid yang terputus-putusJika darah haid terputus lalu muncul darah lagi maka masa kosong diantara kedua darah tersebut dianggap sebagai masa haid juga jika semua itu terjadi dalam kurun waktu 15 hari. Maka, dalam masa terputusnya darah (masa suci), seorang perempuan tidak boleh melakukan hal-hal yang dilarang bagi perempuan haid, seperti shalat, puasa dan lain sebagainya.
Jika darah tetap muncul hingga melebihi 15 hari maka darah tersebut dinyatakan sebagai darah istihadah.
b. Darah Nifas
Darah nifas adalah darah yang keluar setelah rahim kosong dari janin (selesai melahirkan). Sebuah darah tidak dapat disebut darah nifas kecuali jika memenuhi syarat-syarat berikut:
- Darah itu keluar setelah rahim kosong dari janin.
- Darah itu keluar sebelum 15 hari setelah kosongnya rahim.
- Jika darah itu terpotong maka jarak bersih antara darah terakhir dengan darah setelahnya tidak lebih dari 15 hari. Jika tidak maka darah kedua dianggap darah haid.
- Darah itu tidak lebih dari 60 hari.
Nifas yang terputus
Jika darah nifas terputus lalu muncul darah lagi setelah beberapa waktu maka:
- Jika darah kedua muncul sebelum hari ke-60 hari sejak melahirkan maka:
- Jika jarak putus (masa suci) lebih dari 15 hari maka darah kedua dinyatakan sebagai haid.
- Jika jarak putus itu kurang dari 15 hari maka dianggap sebagai darah nifas.
- Jika darah kedua muncul setelah 60 hari sejak melahirkan maka:
- Jika darah nifas terhenti setelah genap 60 hari meskipun hanya sebentar maka darah yang muncul setelahnya dinyatakan sebagai darah haid.
- Jika darah nifas tidak berhenti (terus mengalir) maka darah setelah hari ke-60 dianggap sebagai darah istihadah (darah penyakit).
Perbandingan antara darah nifas dan haid
|
||||||||||||||||||||||||||
Darah istihadah (darah penyakit) adalah darah yang muncul setelah masa terlama dari haid atau nifas. Atau darah istihadah adalah darah yang keluar pada selain waktu haid atau nifas.
Diriwayatkan oleh Aisyah RA bahwa Fatimah binti Abi Hubaisy RA mengalami darah istihadhah. Maka Rasulullah SAW berkata kepadanya:
إِنَّ دَمَ الْحَيْضِ دَمٌ أَسْوَدُ
يُعْرَفُ، فَإِذَا كَانَ ذَلِكَ فَأَمْسِكِي عَنِ الصَّلَاةِ، فَإِذَا
كَانَ الْآخَرُ فَتَوَضَّئِي، وَصَلِّي، فَإِنَّمَا هُوَ عِرْقٌ
“Sesungguhnya darah haid adalah darah hitam yang sudah diketahui.
Jika datang itu maka tahanlah dari melaksanakan shalat. Jika yang
terlihat adalah yang lain maka berwudhulah dan laksanakanlah shalat,
karena sesungguhnya darah itu hanya darah yang mengalir keluar.” (HR.
Abu Daud dan Nasa`i).Terdapat beberapa istilah yang biasa dipakai dalam masalah istihadah, yaitu:
1. Mubtada`ah, yaitu perempuan yang baru pertama kali mendapatkan haid.
2. Mumayyizah, yaitu perempuan yang mampu membedakan warna maupun sifat darah yang terlihat pada dirinya.
Warna darah haid ada lima sesuai dengan tingkat kepekatannya, yaitu hitam, merah, orange (merah dan kuning) kuning dan abu-abu.
Sifat darah haid dibagi menjadi dua, yaitu kuat dan lemah. Darah yang kuat dilihat dari tiga hal, yaitu kekentalan, bau dan kepekatan warna. Sementara darah yang lemah adalah kebalikannya.
Suatu darah dinyatakan juga sebagai darah kuat jika memiliki lebih banyak sifat kuat. Misalnya darah yang memiliki tiga sifat lebih kuat dari yang memiliki dua sifat, seperti hitam kental berbau lebih kuat dari hitam kental tidak berbau. Jika dua darah memiliki derajat yang sama, seperti hitam tidak kental dan merah kental, maka darah yang muncul pertama adalah darah haid.
Dalam membedakan sifat darah ini harus memenuhi beberapa syarat berikut:
- Sifat kuat tidak boleh tampak kurang dari masa terpendek haid (satu hari satu malam).
- Sifat kuat tidak boleh tampak lebih dari masa terlama haid (15 hari).
- Sifat lemah tidak boleh tampak kurang dari masa terlama suci (15 hari).
- Sifat lemah harus tampak secara bersambung (tidak terputus).
4. Mutahayyirah, yaitu perempuan yang tidak ingat kebiasaan haidnya baik dalam jumlah hari maupun waktu kemunculannya (awal, pertengahan atau akhir bulan).
Hukum darah istihadah dalam siklus haid
Darah istihadah memiliki tujuh bentuk yang terbagi dalam dua bagian besar, yaitu:
1. Mubtada`ah. Yaitu perempuan yang baru pertama kedatangan haid. Perempuan ini ada dua macam, yaitu yang melihat darahnya berbeda sifat (mumayyizah) dan yang tidak melihat darahnya berbeda sifat (tidak mumayyizah) atau salah satu syarat membedakan sifat darah tidak terpenuhi.
1.a. Mumayyizah.
Maksudnya: seorang perempuan baru pertama melihat darah dan terlihat bahwa darahnya memiliki sifat yang berbeda, misalnya hitam lalu merah, kental lalu tidak, atau sebaliknya.
Hukumnya: darah yang kuat adalah haid dan darah yang lemah adalah darah istihadah.
Misalnya, seorang perempuan mengatakan: “Terlihat darah pada diri saya untuk pertama kali selama 20 hari berturut-turut. Tiga hari diantaranya adalah darah berwarna hitam (sifat kuat) dan tujuh belas hari adalah darah merah (sifat lemah).” Maka kita menghukumi bahwa haidnya adalah tiga hari dan istihadahnya adalah tujuh belas hari.
1.b. Tidak mumayyizah.
Maksudnya: perempuan yang baru pertama kedatangan haid dan darahnya terlihat dalam satu sifat, misalnya terlihat merah semua. Atau perempuan yang tidak dapat memenuhi syarat membedakan darah.
Hukumnya: haidnya adalah satu hari satu malam dan masa sucinya adalah 29 hari. Hukum ini jika perempuan tersebut mengetahui awal permulaan datangnya darah. Namun, jika tidak maka ia dianggap sebagai mutahayyirah.
2. Mu’tadah. Yaitu perempuan yang sudah pernah kedatangan haid. Perempuan ini memiliki empat keadaan, yaitu:
2.a. Mumayyizah.
Maksudnya: perempuan yang sudah pernah haid dan suci, serta melihat darah yang berbeda.
Hukumnya: yang dijadikan ukuran adalah yang terlihat dari sifat darah, meskipun menyelisihi kebiasaannya karena perbedaan sifat lebih kuat dari kebiasaan dan karena sifat itu adalah tanda darah yang menunjukkan keadaan dari pemiliknya.
Misalnya, seorang perempuan berkata, “Saya haid pada bulan lalu selama 5 hari, lalu suci. Pada bulan ini saya melihat darah selama 25 hari. 10 hari berwarna hitam dan dan 15 hari berwarna merah.” Maka kita menghukumi bahwa haidnya adalah 10 hari dan sisanya adalah istihadah.
2.b. Tidak mumayyizah.
Maksudnya: perempuan yang sudah pernah kedatangan haid dan suci tetapi tidak melihat sifat darah yang berbeda (semuanya sama). Keadaan ini terbagi menjadi tiga yaitu:
1) Ingat kebiasaannya baik jumlah hari maupun waktu terjadinya (awal, pertengahan atau akhir bulan).
Hukumnya: dikembalikan kepada kebiasaan perempuan tersebut baik dari segi jumlah hari maupun waktu haid. Kebiasaan ini diukur dengan haid pada bulan sebelumnya.
Misalnya, seorang perempuan berkata, “Haid saya pada bulan lalu adalah 7 hari. Lalu pada bulan ini saya melihat darah selama 17 hari dalam warna saya sama.” Maka kita menghukuminya bahwa haidnya adalah 7 hari sesuai dengan haid bulan lalu karena ini adalah kebiasaannya, dan sisanya –yaitu 10 hari– adalah darah istihadah.
2) Lupa kebiasaannya baik jumlah hari maupun waktu (mutahayyirah).
Misalnya, seorang perempuan kedatangan darah selama 20 hari dalam satu sifat, tapi ia lupa jumlah hari haidnya dan apakah haidnya di awal, pertengahan atau akhir bulan.
Hukumnya: perempuan ini dihukumi sebagai perempuan haid selama masa 20 hari tersebut dalam hal larangan digauli oleh suaminya, larangan membaca Alquran di luar shalat, memegang dan membawa Alquran serta berdiam dan melewati masjid jika khawatir mengotorinya.
Tetapi dihukumi sebagai perempuan yang suci (tidak haid) dalam masalah kewajiban melaksanakan shalat dan puasa, kebolehan bertawaf dan i’tikaf (jika tidak khawatir mengotori masjid) serta kebolehan menceraikannya.
3) Ingat kebiasaannya dalam jumlah hari saja tanpa waktu.
Misalnya, seorang perempuan berkata, “Haid saya bulan lalu adalah 5 hari pada sepuluh hari pertama bulan lalu tapi saya tidak tahu hari keberapa mulainya. Namun, saya ingat bahwa hari pertama masih dalam keadaan suci. Sementara di bulan ini, darah datang secara penuh dalam satu bulan.”
Maka hukum perempuan ini adalah bahwa hari ke-6 adalah haid. Hari pertama adalah suci. Begitu pula 20 hari sisanya (hari ke-11 hingga akhir bulan). Hari ke-2 hingga ke-5 memiliki kemungkinan suci atau haid. Begitu pula hari ke-7 hingga ke-10. Untuk masa yang memiliki kemungkinan suci atau haid dihukumi seperti perempuan yang mutahayyirah (yang tidak mengetahui jumlah hari maupun waktu kemunculan haidnya).
4) Ingat kebiasaannya dalam waktu saja tanpa jumlah hari.
Misalnya seorang perempuan berkata, “Haid saya terjadi di awal bulan tetapi tidak tahu jumlah harinya. Di bulan ini darah datang penuh dalam sebulan.”
Hukumnya: hari pertama adalah haid. Hari ke-16 hingga ke-30 dari bulan ini (bulan terakhir) adalah suci. Hari ke-2 hingga ke-15 memiliki kemungkinan suci atau haid sehingga dihukumi sebagai perempuan mutahayyirah.
Hukum darah istihadah dalam masa nifas
Jika seorang perempuan sedang dalam keadaan nifas lalu muncul darah istihadah (setelah lewat 60 hari) maka hukumnya seperti hukum istihadah dalam haid.
- Mubtada`ah dan mumayyizah.
- Mubtada`ah tapi tidak mumayyizah.
- Mu’tadah dan mumayyizah.
- Mu’tadah tapi tidak mumayyizah dan ingat waktu nifas dan jumlah hari.
- Mu’tadah tapi tidak mumayyizah dan tidak ingat waktu nifas dan jumlah hari.
Hukum perempuan yang memiliki darah istihadah
Perempuan yang mendapatkan darah istihadah (mustahadah) berbeda dengan perempuan yang mendapatkan haid atau nifas. Perempuan mustahadah tetap harus melaksanakan shalat. Shalatnya sah dan tidak perlu diulang. Jika datang puasa Ramadhan ia harus berpuasa. Dan suaminya juga boleh menggaulinya meskipun masih ada darah yang keluar.
Jika seorang perempuan mustahadah hendak melaksanakan shalat maka ada beberapa hal yang harus ia lakukan, yaitu:
- Membersihkan semua najis yang ada di tubuh atau pakaiannya termasuk darah.
- Menyumpal bagian yang mengeluarkan darah dengan kapas atau sejenisnya kecuali jika merasa sakit karenanya atau ia sedang dalam keadaan puasa karena kapas itu dapat membatalkan puasanya. Jika penyumpalan tidak cukup maka ia harus memasang sejenis kain perban, seperti pembalut.
- Ia harus bersegera untuk berwudhu. Disyaratkan dalam wudhunya harus setelah masuk waktu shalat dan harus berkelanjutan (muwalah).
- Setelah itu ia harus segera melaksanakan shalat dan tidak boleh ditunda kecuali untuk melakukan tindakan yang berkaitan dengan shalat seperti menjawab azan, melaksanakan shalat sunah qabliyah dan menunggu jamaah shalat.
Darah Yang Keluar Ketika Sedang Hamil
Jika seorang perempuan melihat darah ketika sedang dalam keadaan hamil maka darah tersebut dianggap darah haid menurut pendapat yang kuat dalam Mazhab Syafii. Ini dengan catatan jika darah tersebut memenuhi syarat darah haid, yaitu keluar lebih dari satu hari satu malam (24 jam) dan kurang dari 15 hari. Jika syarat ini tidak terpenuhi maka darah tersebut dianggap darah istihadhah (darah penyakit).
Masa Kehamilan
Masa terpendek seorang perempuan hamil (sampai melahirkan) adalah enam bulan. Hal ini didasarkan pada pemahaman dua ayat berikut:
وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ
“Dan menyapihnya dalam dua tahun.” (Luqmaan: 12)
وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْرًا
“Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan.” (Al-Ahqaaf: 15).Jika masa menyapih adalah dua tahun (24 bulan) dan masa mengandung sampai menyapih adalah 30 bulan maka disimpulkan bahwa masa mengandungnya saja adalah enam bulan. Inilah masa terpendek kehamilan.
Oleh karena itu, jika ada seorang yang melahirkan seorang anak dalam keadaan hidup kurang dari enam bulan dari waktu akad menikah maka anak tersebut dianggap bukan anak hasil pernikahan tersebut dan tidak dinasabkan kepada suami dari perempuan itu.
Adapun masa rata-rata kehamilan adalah sembilan bulan sebagaimana kebiasaan umumnya para perempuan.
Dan masa terlama kehamilan menurut Imam Syafii adalah empat tahun. Masa sepanjang ini meskipun dapat dikatakan sangat jarang bahkan mungkin mustahil, tapi hal itu pernah terjadi. Oleh karena itulah Imam Syafii menetapkan batas waktu tersebut.
Wallahu a’lam.
(Telah selesai pembahasan Bab Thaharah)
Sumber ; http://ahmadghozali.com
abdkadiralhamid@2016
0 Response to "DARAH HAID, NIFAS DAN ISTIHADHAH "
Post a Comment
Silahkan komentar yg positip