//

W U D H U

KITAB THAHARAH (BERSUCI)

D. W U D H U
Secara bahasa wudhu berarti indah. Wudhu adalah membasuh atau mengusap air pada anggota badan tertentu dengan cara tertentu.
Wudhu disyariatkan berdasarkan Alquran dan hadits. Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (Al-Mâidah: 6).

Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Humron bahwa Utsman bin Affan RA memintanya mengambilkan air untuk wudhu. Lalu beliau membasuh (mencuci) kedua telapak tangannya tiga kali. Lalu berkumur, menghirup air (istinsyaq) dan membuangnya. Lalu membasuh wajahnya tiga kali. Lalu membasuh tangan kanannya hingga siku-siku tiga kali, lalu tangan kiri seperti itu juga. Lalu mengusap kepalanya. Lalu membasuh kaki kanannya hingga kedua mata kaki tiga kali, lalu kaki kiri seperti itu juga. Lalu Utsman berkata: “Aku telah melihat Rasulullah SAW berwudhu seperti wudhuku ini.”

Wudhu: Suci Lahir Batin
Wudhu: Suci Lahir Batin
 
a. Syarat-syarat Wudhu
Terdapat beberapa syarat agar wudhu menjadi sah, yaitu:
1. Islam.

2. Mumayiz, yaitu seorang anak yang sudah dapat membedakan antara yang baik dan yang buruk. Sejumlah ulama membatasinya dengan umur yaitu tujuh tahun.

3. Suci dari haid dan nifas.

4. Tidak ada sesuatu yang menghalangi air sampai pada kulit, seperti benda berbahan plastik, cat, lilin dan minyak. Begitu pula kotoran kuku dan mata yang dianggap menghalangi sampainya air ke permukaan kulit.

5. Bebas dari najis aini (yang memiliki rasa, bau atau warna).

6. Berwudhu dengan air yang suci dan mensucikan.

7. Tidak ada sesuatu yang dapat merubah sifat air, seperti sabun atau tinta.

8. Mengalirnya air secara alami ke anggota wudhu selain rambut (kepala), sehingga tidak cukup dengan kain basah atau batu es.

9. Telah masuk waktu dan dilakukan secara muwalah (tidak terputus) bagi orang yang memiliki gangguan beser dan perempuan yang kedatangan darah penyakit (istihadhah).


b. Rukun wudhu
Wudhu memiliki enam rukun. Empat rukun ditetapkan berdasarkan ayat wudhu (surah Al-Mâidah ayat 6) dan dua rukun (yaitu niat dan tertib) didasarkan pada hadits-hadits Nabi SAW. Keenam rukun tersebut yaitu:
1. Niat. Nabi SAW bersabda:

إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
“Sesungguhnya perbuatan-perbuatan itu tergantung pada niatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Niat dilakukan bersamaan dengan membasuh bagian pertama dari wudhu yaitu wajah. Niat yang diperhitungkan adalah yang dihadirkan dalam hati. Pelafalan niat dengan lisan tidak dianggap sebagai niat tapi melakukannya adalah sunah (dianjurkan). Niat boleh dengan bahasa selain Arab.
Contoh niat wudhu: ( نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلأَصْغَرِ لِلهِ تَعَالَى ) “Aku niat berwudhu untuk menghilangkan hadas kecil karena Allah Ta’ala.”

2. Membasuh wajah. Yang dimaksud membasuh atau mencuci adalah mengalirkan air pada permukaan kulit sehingga tidak cukup sekedar mengelap wajah dengan kain basah atau tangan basah. Batas wajah adalah dari tempat tumbuhnya rambut di bagian ubun-ubun kepala hingga tempat tumbuhnya jenggot di bagian dagu, dan dari batas telinga kanan hingga telinga kiri.
3. Membasuh kedua tangan hingga siku.

4. Mengusap rambut atau kulit kepala. Yang dimaksud mengusap adalah membasahi (mengelap) dengan sisa air yang ada di tangan. Rambut yang boleh diusap adalah yang tidak keluar dari batas kepala jika diulur ke bawah.

5. Membasuh kedua kaki hingga mata kaki.

6. Maksudnya melakukan rukun-rukun diatas secara berurutan dari awal hingga akhir berdasarkan berbagai dalil baik Alquran maupun hadits serta perbuatan Nabi SAW yang selalu melaksanakan wudhu secara berurutan.


c. Sunah wudhu

  • Pertama: Sunah wudhu secara umum:
1. Menghadap kiblat karena kiblat adalah arah terbaik dan merupakan arah dalam setiap ketaatan.
2. Duduk untuk menghindari cipratan air mustakmal (bekas wudhu) karena dianggap air kotor meskipun suci dan karena sebagian ulama menganggapnya najis.
3. Tidak berbicara.
4. Memulai dari anggota sebelah kanan, berdasarkan hadits:
إِذَا تَوَضَّأْتُمْ فَابْدَؤُوْا بِمَيَامِنِكُمْ
“Jika kalian berwudhu maka mulailah dari bagian kanan.” (HR. Ibnu Majah).
5. Menggosok permukaan kulit, sebagaimana dalam hadits Abdullah bin Zaid bahwa Nabi SAW menggosok kulitnya dalam wudhu (HR. Ahmad).
6. Menigakalikan dalam membasuh dan mengusap, sebagaimana hadits Utsman yang menceritakan tatacara wudhu Nabi SAW (HR. Bukhari dan Muslim).
7. Tidak membasuh atau mengusap lebih dari tiga kali. Berdasarkan sabda Nabi SAW setelah beliau berwudhu dengan menigakalikan basuhan:
هَكَذَا الْوُضُوْءُ فَمَنْ زَادَ عَلَى هَذَا أَوْ نَقَصَ فَقَدْ أَسَاءَ وَظَلَمَ
“Begitulah wudhu. Maka barang siapa menambah dari ini atau menguranginya maka sungguh ia berlaku buruk dan zalim.” (HR. Abu Daud).
8. Muwalah, yaitu melakukan wudhu secara berkelanjutan sehingga anggota wudhu pertama tidak kering ketika membasuh anggota yang kedua. Ini didasarkan atas perbuatan Nabi SAW yang selalu menyelesaikan wudhu tanpa ditunda.
9. Hemat dalam menggunakan air. Karena berlebih-lebihan adalah hal yang dilarang. Nabi SAW juga bersabda:
إِنَّهُ سَيَكُوْنُ فِيْ هَذِهِ اْلأُمَّةِ قَوْمٌ يَعْتَدُوْنَ فِي الطَّهُوْرِ وَالدُّعَاءِ
“Sungguh akan ada di umat ini orang-orang yang berlebihan dalam bersuci dan doa.” (HR. Abu Daud).
10. Tidak meminta bantuan dalam berwudhu karena dapat menghilangkan kerendahan diri dan menimbulkan kesombongan. Ibnu Abbas RA berkata: “Rasulullah SAW tidak menyerahkan urusan wudhunya kepada orang lain. Tidak pula dalam urusan sedekah yang beliau akan berikan kepada orang lain. Beliau sendiri yang melakukan itu semua.” (HR. Ibnu Majah).
11. Tidak mengibaskan anggota wudhu sehingga air yang ada padanya menjadi hilang atau kering. Karena tindakan itu seperti menunjukkan ketidaknyamanan dengan ibadah. Dan setiap tetes air di tubuh orang yang berwudhu akan mengurangi dosa-dosa yang ada padanya hingga tetes terakhir.
12. Tidak mengeringkan air pada anggota wudhu dengan kain kecuali darurat. Diriwayatkan bahwa Maimunah RA –isteri Nabi SAW—memberikan handuk kepada beliau setelah mandi tetapi beliau tidak mengambilnya dan mengurangi air dengan tangannya. (HR. Bukhari dan Muslim).
  • Kedua: Sunah wudhu sebelum membasuh wajah.
1. Berniat melakukan sunah wudhu. Karena amalan yang tidak disertai niat ibadah tidak dianggap sebagai ibadah.
2. Membaca basmalah dan ta’awudz. Karena anjuran membaca basmalah dalam setiap perbuatan baik. Dan diriwayatkan bahwa Nabi SAW bersabda:
تَوَضَّؤُوْا بِسْمِ اللهِ
“Berwudhulah dengan menyebut nama Allah.” (HR. Nasa`i).
3. Bersiwak atau membersihkan gigi. Rasulullah SAW bersabda:
لَوْ لاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِيْ لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ وُضُوْءٍ
“Seandainya tidak memberatkan umatku niscaya aku perintahkan mereka untuk bersiwak pada setiap wudhu.” (HR. Bukhari dan Muslim).
4. Membasuh kedua telapak tangan hingga pergelangan. Diriwayatkan dari Abdullah bin Zaid RA ketika ditanya tentang tata cara wudhu Nabi SAW. Maka beliau meminta diambilkan bejana air lalu berwudhu seperti wudhunya Nabi SAW. Beliau menuangkan air ke telapak tangannya dari bejana dan mencucinya tiga kali. Lalu memasukkan tangannya dalam bejana itu. (HR. Bukhari dan Muslim).
5. Berkumur-kumur.
6. Membersihkan lubang hidung, yaitu dengan menghirup air dan mengeluarkannya kembali. Dalam hadits Abdullah bin Zaid RA yang menyontohkan wudhu Nabi SAW: Lalu berkumur, menghirup air dan mengeluarkannya sebanyak tiga kali. (HR. Bukhari dan Muslim).
Sangat dianjurkan untuk berlebih-lebihan dalam berkumur dan membersihkan hidung kecuali jika sedang berpuasa. Nabi SAW bersabda:
وَبَالِغْ فِي اْلاسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُوْنَ صَائِماً
“Dan berlebihanlah dalam menghirup air kecuali jika berpuasa.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Nasa`i dan Ibnu Majah).

  • Ketiga: Sunah wudhu ketika membasuh wajah.
1. Melafalkan niat, yaitu bersamaan dengan basuhan pertama pada wajah.
2. Memulai membasuh wajah dari bagian atas.
3. Mengambil air dengan kedua telapak tangan.
4. Memperhatikan bagian ujung mata yang berada di dekat hidung.
5. Menyela-nyela jenggot dan jambang yang lebat. Berdasarkan hadits Anas RA bahwa Rasulullah SAW jika berwudhu akan mengambil air dengan telapaknya dan meletakkan di bawah mulutnya lalu beliau menyela-nyela jenggotnya. Lalu beliau bersabda: “Beginilah aku diperitah oleh Tuhanku.” (HR. Abu Daud).
6. Melebihkan basuhan dari batas wajah. Juga bagian lain dari anggota wudhu. Nabi SAW bersabda:

إِنَّ أُمَّتِي يُدْعَوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ غُرًّا مُحَجَّلِينَ مِنْ آثَارِ الْوُضُوءِ فَمَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يُطِيلَ غُرَّتَهُ فَلْيَفْعَلْ
“Sesungguhnya umatku akan dipanggil dalam keadaan bersinar (wajah, tangan dan kakinya) karena bekas wudhu. Maka barang siapa diantara kalian yang dapat untuk melebihkan basuhannya maka lakukanlah.” (HR. Bukhari dan Muslim).

7. Tidak memukulkan air ke wajah.
  • Keempat: Sunah wudhu ketika membasuh kedua tangan.
1. Memulai basuhan dari kedua telapak tangan jika menyiramkan air adalah dirinya sendiri. Namun, jika yang menyiramkan adalah orang lain –termasuk juga kran air– maka dimulai dari bagian siku-siku.
2. Menyela-nyela jari-jemari. Berdasarkan perintah Nabi SAW:
وَخَلِّلْ بَيْنَ الأَصَابِعِ
“Dan sela-selailah jari-jemari.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Nasa`i dan Ibnu Majah).
3. Melebihkan basuhan dari batas tangan.
4. Menggerakkan cincin sehingga air benar-benar mengenai kulit di bawah cincin.
  • Kelima: Sunah wudhu ketika mengusap rambut atau kepala.
1. Mengusap semua rambut kepala. Caranya dengan meletakkan kedua ibu jari di kedua pelipis dan menempelkan kedua jari telunjuk serta meletakkanya di atas dahi (tempat tumbuh rambut). Lalu menarik tangannya ke belakang dan mengembalikan ke depan lagi jika rambutnya dapat dibalik. Tapi jika rambutnya pendek sekali atau panjang –seperti rambut perempuan– maka tidak perlu menarik kembali ke depan.
Hal ini sebagaimana perkataan Abdullah bin Zaid RA: “Bahwa Rasulullah SAW mengusap kepalanya dengan kedua tangan maju dan mundur. Beliau memulai dari bagian depan kepala dan digeser hingga tengkuknya. Lalu beliau kembalikan ke tempat semula.” (HR. Bukhari dan Muslim).
2. Membasuh kedua telinga setelah membasuh rambut atau kepala. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA ia berkata: “Nabi SAW membasuh kepalanya dan kedua telinganya bagian dalam luar dan dalam.” (HR. Tirmidzi).
  • Keenam: Sunah wudhu ketika membasuh kedua kaki.
1. Memulai basuhan dari ujung jari.
2 Melebihkan basuhan dari batas mata kaki.
3. Berlebihan dalam membasuh tumit. Nabi SAW bersabda:
وَيْلٌ لِلأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ
“Celakalah tumit-tumit (yang tidak terbasuh) dalam neraka.”
4. Menyela-nyela jari kaki.
  • Ketujuh: Sunah wudhu setelah selesai berwudhu.
1. Membaca doa wudhu sambil menghadap kiblat:
أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، اَللّهُمَّ اجْعَلْنِيْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِيْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ
“Aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah yang Maha Esa tidak sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba Allah dan rasul-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku termasuk dalam golongan orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah aku termasuk dalam golongan orang-orang yang mensucikan.”
2. Melaksanakan shalat dua rakaat wudhu. Dianjurkan membaca surah al-Kaafiruun pada rakaat pertama dan surah al-Ikhlaash pada rakaat kedua. Rasulullah SAW bersabda:
مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَتَوَضَّأُ فَيُحْسِنُ وُضُوْءَهُ ثُمَّ يَقُوْمُ فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ مُقْبِلٌ عَلَيْهِمَا بِقَلْبِهِ وَوَجْهِهِ إِلاَّ وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ
“Tiada seorang muslim yang berwudhu dan menyempurnakan wudhunya lalu ia melaksanakan shalat dua rakaat dengan penuh kekhusyukan dengan wajah dan hatinya kecuali ia pasti mendapatkan surga.” (HR. Muslim).
Wallahu A’lam.

Sumber : http://ahmadghozali.com

abdkadiralhamid@2016

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "W U D H U "

Post a Comment

Silahkan komentar yg positip