KAJIAN FIKIH MAZHAB SYAFII
FIKIH SHALAT
WAKTU SHALAT
E. Hilang dan Munculnya Penghalang Shalat di Tengah Waktu
1. Hilang penghalang di tengah waktu shalat
Jika di tengah-tengah waktu shalat, seseorang yang tidak wajib shalat
karena alasan tertentu tiba-tiba hilang penghalang tersebut, seperti
perempuan haid menjadi suci, anak kecil menjadi balig, atau orang gila
menjadi sadar, maka ia harus segera melaksanakan shalat itu jika waktu
yang tersisa cukup untuk melaksanakan shalat.
Jika waktu yang tersisa sangat sedikit sehingga ia tidak dapat
melaksanakannya secara sempurna, seperti waktu yang tersisa hanya
sebatas melakukan takbiratul ihram, maka ia wajib mengqadha shalat
tersebut (melaksanakan shalat setelah waktunya habis). Keadaan inilah
yang dimaksud dengan waktu idrak, yaitu waktu ditetapkannya kewajiban
shalat.
Namun, jika penghalang itu kembali lagi setelah berselang waktu yang
tidak mungkin dilakukan shalat dan persiapannya maka ia tidak wajib
mengqadha shalat.
Ia juga wajib mengqadha shalat sebelumnya jika shalat tersebut dapat
dijamak dengan shalat saat itu. Yaitu jika penghalang hilang di waktu
shalat Ashar maka ia wajib mengqadha Zhuhur. Dan jika penghalang itu
hilang di waktu shalat Isya` maka ia wajib mengqadha Magrib. Hal ini
karena shalat Ashar merupakan waktu uzur bagi shalat Zhuhur, dan shalat
Isya merupakan waktu uzur bagi shalat Magrib.
Adapun orang yang sadar dari mabuk sementara waktu shalat telah
selesai maka ia tetap wajib mengqadha shalat meskipun ketika waktu
shalat datang ia sedang dalam keadaan tidak berakal. Kewajiban mengqadha
ini sebagai hukuman pemberat (taghlîzhul ‘uqûbah) bagi pelaku kemaksiatan.
2. Muncul penghalang di tengah waktu shalat
Kebalikan dari masalah sebelumnya, yaitu jika muncul penghalang
shalat di tengah-tengah waktu shalat sementara orang tersebut belum
melaksanakan kewajibannya. Seperti seorang perempuan yang tiba-tiba
kedatangan haidnya atau seseorang yang tiba-tiba menjadi gila. Dalam hal
ini ada dua keadaan:
- Jika penghalang tersebut muncul setelah berlalu waktu yang tidak memungkinkan melaksanakan shalat di dalamnya –misalnya seorang menjadi gila beberapa detik setelah masuk waktu shalat– maka tidak ada kewajiban shalat atasnya. Namun, jika penghalang tersebut hilang dan masih tersisa waktu maka ia wajib melaksanakan shalat.
- Jika penghalang shalat ini muncul setelah berlalu waktu yang memungkinkan dilakukan di dalamnya shalat fardu maka ia wajib mengqadha shalat tersebut. Ini jika orang tersebut mampu bersuci (wudhu atau mandi) seperti bersucinya orang sehat sebelum masuk waktu shalat.
- Jika penghalang shalat itu muncul setelah berlalu waktu yang cukup untuk melaksanakan shalat dan bersuci maka ia wajib mengqadha shalat itu. Hal ini jika orang tersebut tidak dapat bersuci sebelum masuk waktu shalat, seperti karena harus tayamum. Namun jika waktu tersebut kurang dari waktu yang cukup untuk shalat dan bersuci maka tidak wajib mengqadha shalatnya.
WALLAHU A’LAM
Sumber : http://ahmadghozali.com
abdkadiralhamid@2016
0 Response to "HILANG DAN MUNCULNYA PENGHALANG SHALAT DI TENGAH WAKTU, KAJIAN FIKIH MAZHAB SYAFII"
Post a Comment
Silahkan komentar yg positip