KAJIAN FIKIH MAZHAB SYAFII — FIKIH SHALAT
RUKUN SHALAT (BAGIAN KE-4)
RUKUN KELIMA : RUKUK
Rukuk adalah membungkukkan badan hingga kedua telapak tangan mencapai
kedua lutut. Rukuk adalah rukun di dalam shalat berdasarkan firman
Allah SWT:
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا ارْكَعُوْا وَاسْجُدُوْا
“Hai orang-orang yang beriman, rukuklah kamu, dan sujudlah kamu.” (Al-Hajj: 77).
Nabi SAW bersabda kepada seseorang yang beliau ajari shalat:
ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا
“Lalu rukuklah hingga engkau tenang dalam rukuk.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Orang yang tidak mampu rukuk maka cukup menundukkan kepalanya. Jika
tidak mampu maka dengan kelopak matanya. Adapun orang yang shalat sambil
duduk maka membungkukkan kepalanya hingga sejajar dengan bagian depan
lututnya. Namun yang sempurna adalah sampai sejajar dengan tempat
sujudnya. Seseorang yang melakukan shalat sunah atau shalat Khauf maka
cukup sekedar membungkukkan tubuh saja.
Syarat-syarat rukuk
Untuk melakukan rukuk yang benar disyaratkan beberapa hal berikut:
1. Rukun-rukun sebelum rukuk harus sah. Jika tidak sah maka seluruh
perbuatan selanjutnya tidak dianggap sehingga ia menyempurnakan rukun
yang kurang.
2. Ketika membungkuk tidak boleh meniatkan perbuatan selain rukuk,
seperti karena takut sesuatu. Karena niat shalat mencakup semua gerakan
di dalamnya sehingga jika ia menyimpangkan gerakan bukan untuk shalat
maka dianggap tidak sah. Namun jika ia meniatkan rukuk dan sesuatu yang
lain maka dibolehkan.
3. Melakukan tuma’ninah di dalamnya, yaitu menenangkan anggota tubuh
sehingga tampak terpisah gerakan membungkuk dan gerakan berdiri dari
rukuk. Keadaan ini ditaksir seperti waktu yang dibutuhkan untuk
mengucapkan tasbih (subhanallah). Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW:
ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا
“Lalu rukuklah hingga engkau tenang dalam rukuk.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Tuma’ninah harus dilakukan secara yakin. Jika seseorang ragu apakah telah melakukannya atau belum maka tidak sah rukuknya.
4. Membungkukkan tubuh sehingga kedua telapak tangannya mencapai
kedua lututnya meskipun ia tidak menempelkannya. Diriwayatkan dari Abu
Humaid as-Sa’idi RA yang menceritakan tata cara Rasulullah SAW
melaksanakan shalat: “Jika beliau rukuk maka memantapkan kedua telapak
tangannya di kedua lututnya.” (HR. Bukhari).
5. Tidak melakukan inkhinâs, yaitu menekuk lutut sambil
menurunkan pinggulnya dan menegakkan tubuh bagian atas seraya
membusungkan dada. Perbuatan ini haram dilakukan dalam shalat, dan
dihukumi batal dilakukan dengan sengaja.
RUKUN KEENAM : I’TIDAL
I’tidal adalah kembali tegaknya seseorang seperti sedia kala dari
posisi rukuk. I’tidal termasuk rukun pendek yang ditetapkan sebagai
pemisah antara rukuk dan sujud. Diriwayatkan dari Aisyah RA, bahwa ia
menjelaskan cara shalat Nabi SAW: “Bila beliau bangkit dari rukuk maka
beliau tidak akan sujud hingga berdiri dengan sempurna.” (HR. Muslim).
Syarat-syarat i’tidal
Syarat melakukan i’tidal ada enam, yaitu:
1. Rukun-rukun sebelum i’tidal harus sah.
2. Ketika bangkit tidak meniatkan selain untuk i’tidal. Jika ia
berdiri karena terkejut atau takut, misalnya, maka tidak sah i’tidalnya
tersebut.
3. Melakukan tuma’ninah di dalamnya secara yakin.
4. Menegakkan tulang punggunya secara sempurna. Rasulullah SAW kepada seorang yang beliau ajari shalat:
ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْدِلَ قَائِمًا
“Lalu bangkitlah hingga engkau berdiri dengan sempurna.” (HR. Bukhari dan Muslim).
5. Tidak memanjangkan i’tidal dari bacaan yang ditetapkan atau bacaan
al-Fatihah. Karena i’tidal adalah rukun pendek sehingga jika
dipanjangkan dari batas tersebut maka batallah shalatnya, kecuali
i’tidal pada rakaat terakhir karena merupakan tempat berdoa panjang
(qunut).
RUKUN KETUJUH : SUJUD DUA KALI.
Sujud adalah meletakkan dahi di tempat shalat. Sujud merupakan rukun
shalat yang dilakukan dua kali dalam setiap rakaat. Kewajiban ini
berdasarkan firman Allah SWT:
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا ارْكَعُوْا وَاسْجُدُوْا
“Hai orang-orang yang beriman, rukuklah kamu, dan sujudlah kamu.” (Al-Hajj: 77).
Dan sabda Rasulullah SAW kepada seorang yang tidak bisa melaksanakan shalat:
ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا
“Lalu sujudlah hingga engkau tenang dalam sujud. Lalu bangkitlah
hingga engkau tenang dalam duduk. Lalu sujudlah hingga engkau tenang
dalam sujud.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Syarat-syarat sujud
Agar sujud menjadi sah maka terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Rukun-rukun sebelum sujud harus sah.
2. Tidak meniatkan selain untuk sujud.
3. Melakukan tuma’ninah di dalamnya dengan yakin.
4. Meletakkan tujuh anggota sujud di lantai, yaitu dahi, kedua
telapak tangan, kedua lutut dan ujung kedua telapak kaki. Diriwayatkan
dari Ibnu Abbas RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ
أَعْظُمٍ عَلَى الجَبْهَةِ – وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ –
وَاليَدَيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ، وَأَطْرَافِ القَدَمَيْنِ
“Aku diperintah untuk bersujud pada tujuh tulang (anggota badan):
pada dahi –seraya menunjuk ke hidungnya–, kedua tangan, kedua lutut, dan
ujung kedua telapak kaki.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Yang dimaksud kedua tangan adalah kedua telapak tangan bagian dalam
bukan punggung telapak. Dan yang dimaksud ujung telapak kaki adalah
bagian dalam jemari kaki, bukan sisi atau punggung jemari.
Serta yang dimaksud menempelkan di lantai adalah menempelkan sebagian
dari masing-masing anggota sujud pada lantai bukan keseluruhannya.
5. Dahi yang diletakkan di lantai harus terbuka (tersingkap) meskipun
hanya sebagian saja. Diriwayatkan dari Khabab bin al-Arat RA bahwa:
“Kami mengeluhkan panasnya terik matahari kepada Rasulullah SAW tetapi
beliau tidak memperhatikannya.” (HR. Muslim).
6. Tidak bersujud pada suatu benda yang bergerak dengan pergerakan
orang yang shalat, seperti ujung serban atau lengan pakaiannya.
7. Bagian pinggul harus lebih tinggi daripada pundak dan kepalanya sebagaimana yang dilakukan Nabi SAW.
8. Meletakkan kepala dengan mantap sehingga terlihat beban kepalanya
yang sekiranya ia sujud di atas sebuah benda yang lembut, seperti kapas,
maka akan menciut. Diriwayatkan dari Abu Humaid as-Sa’idi RA ia
berkata: “Rasulullah SAW jika bersujud maka memantapkan hidung dan
dahinya di tanah.” (HR. Tirmidzi dan Abu Daud).
WALLAHU A’LAM
Sumber : http://ahmadghozali.com
abdkadiralhamid@2016
0 Response to "RUKUN SHALAT (BAG. 4) : RUKUK, I’TIDAL, DAN SUJUD, KAJIAN FIKIH MAZHAB SYAFII"
Post a Comment
Silahkan komentar yg positip