KAJIAN FIKIH MAZHAB SYAFII — FIKIH SHALAT
RUKUN SHALAT (BAGIAN KE-6)
RUKUN KESEBELAS : BERSHALAWAT KEPADA NABI SAW
Membaca shalawat adalah diwajibkan dalam duduk tahiyat yang diikuti
salam. Waktu membacanya adalah setelah membaca tasyahud. Kewajiban
membaca shalawat didasarkan pada perintah Allah SWT dalam ayat:
إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ
عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ
وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا
“Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi.
Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan
ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.” (Al-aAhzâb: 56).
Ayat ini adalah perintah yang bermakna wajib. Sementara para ulama
berijmak bahwa bershalawat tidak wajib di luar shalat sehingga kewajiban
bershalawat adalah ketika melaksanan shalat.
Dan diriwayatkan dari Abu Mas’ud –Uqbah bin Amr– RA, ia bertanya:
“Bagaimana cara kami mengucapkan salam kepadamu dalam shalat kami?” Nabi
SAW menjawab:
قُوْلُوْا: اَللّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ النَّبِيِّ اْلأُمِّيِّ … ـ
“Katakan: ALLAHUMMA SHALLI ‘ALÂ MUHAMMADININ NABIYYIL UMMIYYI…. (Ya
Allah, sampaikanlah shalawat kepada Muhammad nabi yang ummi…). (HR. Ibnu
Hibban, Hakim, Daruqutni, dan lainnya).
Bacaan minimal untuk shalawat adalah:
اَللّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ
(ALLAHUMMA SHALLI ‘ALÂ MUHAMMAD)
“Ya Allah, sampaikanlah shalawat kepada Muhammad.”
Bacaan yang lengkap adalah:
اَللّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا
مُحَمَّدٍ عَبْدِكَ وَرَسُوْلِكَ النَّبِيِّ اْلأُمِّيِّ وَعَلَى آلِهِ
وَأَزْوَاجِهِ وَذُرِّيَّتِهِ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى سَيِّدِنَا
إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ، وَبَارِكْ عَلَى
سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ عَبْدِكَ وَرَسُوْلِكَ النَّبِيِّ اْلأُمِّيِّ
وَعَلَى آلِهِ وَأَزْوَاجِهِ وَذُرِّيَّتِهِ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى
سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ فِيْ
الْعَالَمِيْنَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَّجِيْدٌ
(ALLAHUMMA SHALLI ‘ALÂ MUHAMMAD ‘ABDIKA WA RASÛLIKAN NABIYYIL
UMMIYYI, WA ‘ALÂ ÂLIHI WA AZWÂJIHI WA DZURRIYYATIH, KAMÂ SHALLAYTA ‘ALÂ
SAYYIDINÂ IBRÂHÎMA WA ‘ALÂ SAYYIDINÂ IBRÂHÎM, WA BÂRIK ‘ALÂ SAYYIDINA
MUHAMMADIN ‘ABDIKA WA RASÛLIKAN NABIYYIL UMMIYYI, WA ‘ALÂ ÂLIHI WA
AZWÂJIHI WA DZURRIYYATIH, KAMÂ BÂRAKTA ‘ALÂ SAYYIDINÂ IBRÂHÎMA WA ‘ALÂ
SAYYIDINÂ IBRÂHÎM. FIL ‘ÂLAMÎNA INNAKA HAMÎDUN MAJÎD)
“Ya Allah, sampaikanlah shalawat kepada penghulu kami Muhammad,
hamba-Mu dan rasul-Mu, nabi yang ummi, dan kepada keluarganya, para
isterinya serta keturunannya. Sebagaimana Engkau memberikan shalawat
kepada penghulu kami Ibrahim dan kepada keluarga penghulu kami Ibrahim.
Dan berikanlah keberkahan kepada penghulu kami Muhammad, hamba-Mu dan
rasul-Mu, nabi yang ummi, dan kepada keluarganya, para isterinya serta
keturunannya. Sebagaimana Engkau memberikan keberkahan kepada penghulu
kami Ibrahim dan kepada keluarga penghulu kami Ibrahim. Sesungguhnya
engkau Maha Terpuji dan Maha Mulia.”
Bacaan ini didasarkan pada beberapa hadits yang diantaranya adalah
hadits Abu Humaid as-Sa’idi RA: “Para sahabat bertanya kepada Nabi SAW:
‘Bagaimanakah cara kami bershalawat kepadamu?’ Beliau menjawab:
“Katakan:
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ
وَأَزْوَاجِهِ وَذُرِّيَّتِهِ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ،
وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَأَزْوَاجِهِ وَذُرِّيَّتِهِ، كَمَا بَارَكْتَ
عَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ
“Ya Allah, sampaikanlah shalawat kepada Muhammad, dan kepada para
isterinya dan keturunannya. Sebagaimana Engkau memberikan shalawat
kepada Ibrahim dan kepada keluarga Ibrahim. Dan berikanlah keberkahan
kepada Muhammad, dan kepada para isterinya dan keturunannya. Sebagaimana
Engkau memberikan keberkahan kepada Ibrahim dan kepada keluarga
Ibrahim. Sesungguhnya engkau Maha Terpuji dan Maha Mulia.” (HR.
Bukhari).
Syarat-syarat membaca shalawat
Syarat membaca shalawat kepada Nabi SAW adalah seprti syarat dalam membaca tasyahud dengan beberapa tambahan berikut:
1. Dibaca setelah tasyahud.
2. Menggunakan kata-kata khusus, yaitu:
- Kata shalawat (الصلاة). Jika dirubah dengan kata salam (السلام) atau rahmat (الرحمة) maka tidak sah.
- Kata Muhammad, atau Ahmad. Atau menggunakan sifat beliau yaitu nabi (النبي) atau rasul (الرسول). Jika memakai kata ganti ketiga, seperti: (اَللّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِ) maka tidak sah.
3. Membaca bacaan shalawat secara tertib.
==========
RUKUN KEDUABELAS : MEMBACA SALAM
Yang merupakan rukun dalam shalat adalah salam pertama saja. Minimal bacaan salam adalah: assalâmu ‘alaikum (semoga keselamatan tercurah bagi kalian), dan yang lengkap adalah: assalâmu ‘alaikum wa rahmatullah
(semoga keselamatan dan rahmat Allah tercurah bagi kalian). Dalil rukun
ini adalah hadits yang diriwayatkan Ali bin Abi Thalib RA, bahwa
Rasulullah SAW bersabda:
مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الطُّهُورُ، وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ، وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ
“Kunci shalat adalah bersuci, pembukanya adalah takbir, dan penutupnya adalah salam.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
Syarat membaca salam
Syarat membaca salam adalah:
1. Kata salam dibaca secara ma’rifah (dengan menyebutkan huruf alif dan lam di depan kata), yaitu: assalâmu, bukan: salâmu, salâmullah, salâmi.
2. Menggunakan kata ganti kedua, yaitu: ‘alaikum (bagi kalian). Tidak boleh: ‘alaihim (bagi mereka), ‘alainâ (bagi kita).
3. Menggunakan bentuk jamak, yaitu: ‘alaikum (bagi kalian). Tidak boleh: ‘alaika (bagi kamu), ‘alaikumâ (bagi kalian berdua).
4. Kedua kata tidak boleh dipisah dengan kata lain.
5. Dibaca secara al-muwâlâh, yaitu tidak dipisahkan antara kedua kata dengan jeda.
6. Diucapkan sambil menghadap kiblat dengan dadanya.
7. Tidak mengucapkan salam sebagai kalimat berita tetapi harus meniatkan sebagai doa.
8. Dibaca sambil duduk.
9. Memperdengarkan bacaannya kepada dirinya.
10. Menggunakan bahasa Arab.
RUKUN KETIGABELAS : TERTIB
Melakukan rukun-rukun diatas secara berurutan, yaitu melakukan niat
dan takbiratul ihram, lalu membaca al-Fatihah, lalu rukuk, lalu i’tidal,
lalu sujud, dan seterusnya. Dalilnya adalah perbuatan Nabi SAW ketika
shalat yang diperintahkan untuk diikuti.
Melakukan rukun secara tidak berurutan terbagi menjadi dua:
1. Dilakukan secara sengaja. Jika seseorang mendahulukan sebuah rukun dari tempatnya secara sengaja maka batal shalatnya.
2. Dilakukan secara tidak sengaja
- Jika ia teringat rukun yang tertinggal sebelum sampai pada rukun yang sama pada rakaat berikut maka ia harus langsung melakukan rukun yang tertinggal tersebut dan melanjutkan shalatnya seperti biasa lalu melakukan sujud sahwi.
- Jika ia teringat rukun yang tertinggal setelah sampai pada rukun yang sama pada rakaat berikut maka ia cukup melanjutkan shalatnya tetapi gerakan yang telah salah ia lakukan adalah batal dan dianggap seperti tidak pernah terjadi sehingga ia harus menambah satu rakaat lagi.
WALLAHU A’LAM
Sumber : http://ahmadghozali.com
abdkadiralhamid@2016
0 Response to "RUKUN SHALAT (BAG. 6) : BERSHALAWAT, MENGUCAPKAN SALAM, DAN TERTIB"
Post a Comment
Silahkan komentar yg positip