//

SYARAT WAJIB SHALAT, KAJIAN FIKIH MAZHAB SYAFII

KAJIAN FIKIH MAZHAB SYAFII
FIKIH SHALAT

SYARAT SHALAT 
Syarat adalah apa yang tergantung padanya keberadaan sesuatu, tapi ia bukan bagian dari sesuatu itu. Syarat shalat ada dua macam, yaitu syarat wajib dan syarat sah shalat.

جامع المحضار
Masjid al-Muhdhar Hadramaut Yaman
 
A. SYARAT WAJIB SHALAT
Yang dimaksud dengan syarat wajib shalat adalah hal-hal yang jika terpenuhi pada diri seseorang maka ia wajib melaksanakan shalat. Dengan demikian, syarat-syarat ini berkaitan dengan pelaku shalat (manusia) bukan shalat yang dilakukan (perbuatan).
Syarat wajib shalat ada enam, yaitu islam, balig, berakal, suci dari haida dan nifas, sampai kepadanya dakwah Islam, dan sehat indera.

1. Islam
Orang kafir asli tidak wajib melaksanakan shalat dan tidak pula wajib mengqadha shalat selama masa kekafirannya jika ia masuk Islam. Allah SWT berfirman:

قُلْ لِلَّذِيْنَ كَفَرُوْا إِنْ يَنْتَهُوْا يُغْفَرْ لَهُمْ مَا قَدْ سَلَفَ
“Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu: “Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu.”

Diriwayatkan dari Abu Thawil Syathab al-Mamdud, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

اَلْإِسْلاَمُ يَجُبُّ مَا قَبْلَهُ
“Islam memutus (menutup) apa yang telah lalu.” (HR. Thabrani).

Adapun orang murtad maka wajib mengqadha shalat yang ia tinggalkan selama masa murtad hingga kembali kepada Islam memperberat hukuman atasnya. Adapun shalat yang ia lakukan sebelum murtad maka tidak perlu diqadha karena ibadah tersebut tidak batal dengan kemurtadan kecuali jika mati dalam keadaan murtad. Allah berfirman

وَمَنْ يَرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِيْنِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُوْلَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ
“Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya.” (Al-Baqarah: 217).

2. Balig.
Shalat tidak wajib bagi anak kecil meskipun telah mumayiz (mampu membedakan baik dan buruk), yaitu berusia kurang lebih 7 tahun. Rasulullah SAW bersabda:

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ، وَعَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يَعْقِلَ
“Kewajiban diangkat (tidak berlaku) bagi tiga: orang yang tidur hingga terbangun, anak kecil hingga balig, dan orang gila hingga sadar.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, Ibnu Majah dan Ahmad).

Seseorang dianggap telah balig jika ditemukan salah satu tanda berikut pada dirinya, yaitu:
  • Mencapai usia 15 tahun dengan perhitungan kalender qamariah (bulan Hijriah) baik laki-laki maupun perempuan.
  • Mimpi basah, baik bagi laki-laki maupun perempuan dalam usia minimal 9 tahun qamariah.
  • Haid bagi perempuan dalam usia minimal 9 tahun qamariah.
Namun demikian, meskipun seorang anak belum balig tapi kedua orang tuanya harus memerintahkannya untuk melaksanakan shalat jika ia telah berumur 7 tahun. Mereka juga boleh dipukul jika telah berusia 10 tahun. Rasulullah SAW bersabda:

مُرُوْا أَبْنَاءَكُمْ بِالصَّلَاةِ لِسَبْعِ سِنِيْنَ، وَاضْرِبُوْهُمْ عَلَيْهَا لِعَشْرِ سِنِيْنَ
“Perintahkanlah anak-anak kalian untuk melaksanakan shalat ketika berusia tujuh tahun. Dan pukullah mereka karenanya ketika berusia sepuluh tahun.” (HR. Ahmad).

3. Berakal.
Shalat tidak wajib bagi orang gila, anak kecil yang belum mumayiz dan orang pingsan. Mereka juga tidak wajib mengqadhanya. Ini berdasarkan penjelasan Nabi SAW mengenai orang yang tidak dikenai kewajiban syariat yang diantaranya adalah:

وَعَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يَعْقِلَ
“Dan orang gila hingga sadar.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, Ibnu Majah dan Ahmad).

4. Suci dari haid dan nifas.
Perempuan yang kedatangan haid maupun nifas tidak boleh melaksanakan shalat bahkan dianggap berdosa jika tetap melakukannya sementara ia tahu larangan tersebut. Tapi ia tidak perlu mengqadhanya jika telah suci.

Aisyah RA pernah ditanya mengapa perempuan haid mengqadha puasa tapi tidak mengqadha shalat. Ia menjawab: “Kami mendapati hal itu bersama Rasulullah SAW maka kami diperintahkan mengqadha puasa tapi tidak diperintahkan mengqadha shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim).

5. Sampai kepadanya dakwah Islam.
Jika seseorang hidup di suatu tempat yang terpencil sekali sehingga tidak pernah sampai kepadanya dakwah Islam atau apapun tentang syariat Islam maka ia tidak wajib shalat dan tidak pula mengqadhanya. Allah SWT berfirman:

وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِيْنَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُوْلًا
“Dan Kami tidak akan mengazab sebelum Kami mengutus seorang rasul.” (Al-Isrâ`: 15).

6. Sehat indera.
Seseorang yang dilahirkan dalam keadaan buta dan tuli, atau kedua cacat tersebut terjadi sebelum balig, maka ia tidak wajib melaksanakan shalat meskipun dapat berbicara. Ia juga tidak wajib mengqadhanya jika kecacatan itu hilang darinya.

Karena informasi tentang kewajiban ibadah dan tatacaranya hanya dapat diketahui melalui indera mata dan telinga. Sehingga jika keduanya tidak berfungsi maka mustahil seorang dapat melakukan sebuah perintah atau meninggalkan sebuah larangan syariat.

wallahu a’lam

Sumber : http://ahmadghozali.com

abdkadiralhamid@2016

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "SYARAT WAJIB SHALAT, KAJIAN FIKIH MAZHAB SYAFII"

Post a Comment

Silahkan komentar yg positip