//

PENGANTAR FIKIH SHALAT, KAJIAN FIKIH MAZHAB SYAFII

KAJIAN FIKIH MAZHAB SYAFII

BAB SHALAT

A. MUKADIMAH

 a. Definisi dan Sejarah Pensyariatan Shalat
Shalat berasal dari kata shallâ yushalli shalâtan yang berarti doa kebaikan. Allah berfirman:

وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ
“Dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka.” (At-Taubah: 103).

Secara istilah fikih, shalat adalah sekumpulan ucapan dan perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam.
Shalat merupakan ibadah yang disyariatkan pada seluruh umat manusia sejak zaman para nabi terdahulu. Allah SWT berfirman mengenai sifat Nabi Ismail AS:

وَكَانَ يَأْمُرُ أَهْلَهُ بِالصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ وَكَانَ عِنْدَ رَبِّهِ مَرْضِيًّا
“Dan ia menyuruh ahlinya untuk bersembahyang dan menunaikan zakat, dan ia adalah seorang yang diridhai di sisi Tuhannya.” (Maryam: 55).

shalat di masjidil harma

Ketika Nabi Muhammad SAW diutus menjadi nabi, beliau melaksanakan shalat dua rakaat pada pagi dan petang. Sampai akhirnya beliau melakukan perjalanan suci Isra’ Mi’raj dan diperintahkan untuk melaksanakan shalat lima waktu. Rasulullah SAW bersabda dalam hadits panjang yang diantaranya:

فُرِجَ عَنْ سَقْفِ بَيْتِيْ وَأَنَا بِمَكَّةَ، فَنَزَلَ جِبْرِيْلُ… ثُمَّ أَخَذَ بِيَدِيْ فَعَرَجَ بِيْ إِلَى السَّمَاءِ… فَفَرَضَ عَلَى أُمَّتِيْ خَمْسِيْنَ صَلاَةً… فَرَاجَعْتُهُ، فَقَالَ: هِيَ خَمْسٌ وَهِيَ خَمْسُوْنَ، لاَ يُبَدَّلُ الْقَوْلُ لَدَيَّ
“Terbukalah atap rumahku ketika aku di Mekkah. Jibril lalu turun… Lalu ia memegang tanganku dan membawaku naik ke atas langit… Maka Allah mewajibkan atas umatku lima puluh shalat… Aku pun kembali lagi kepada-Nya (meminta keringanan), maka Allah berfirman: “Dia lima (shalat) dan dia (sama dengan) lima puluh (shalat). Tidak berubah perkataan pada diri-Ku.” (Muttafaq alaih).

b. Keutamaan Shalat
Shalat merupakan salah satu rukun Islam dan merupakan tiang utama agama.

بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ ‏ ‏مُحَمَّدًا ‏ ‏رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ
“Islam dibangun diatas lima perkara: syahadat (kesaksian) bahwa tiada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, melaksanakan haji, dan berpuasa Ramadhan.” (Muttafaq alaih).

Shalat memiliki banyak sekali keutamaan. Diantaranya adalah menghapus dosa kemaksiatan sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

أَرَأَيْتُمْ لَوْ أَنَّ نَهْراً بِبَابِ أَحَدِكُمْ يَغْتَسِلُ مِنْهُ كُلَّ يَوْمٍ خَمْسَ مَرَّاتٍ، هَلْ يَبْقَى مِنْ دَرَنِهِ شَيْءٌ ؟ قَالُوْا: لاَ يَبْقَى مِنْ دَرَنِهِ شَيْءٌ، قَالَ: فَذَلِكَ مِثْلُ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ يَمْحُو اللهُ بِهِنَّ الْخَطَايَا
“Bagaimana menurut kalian jika ada sebuah sungai di pintu kalian yang ia mandi disana lima kali sehari. Apakah akan tersisa sesuatu dari kotorannya?” Para sahabat menjawab, “Tidak akan tersisa sesuatu pun dari kotorannya.” Beliau bersabda, “Begitulah perumpamaan shalat lima waktu. Allah menghapuskan kesalahan-kesalahan dengannya.” (Muttafaq Alaih).

Shalat juga merupakan wasilah kita meminta pertolongan kepada Allah dalam menghadapi musibah dan masalah kehidupan. Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ
“Hai orang-orang yang beriman, mintalah pertolongan dengan kesabaran dan shalat.” (Al-Baqarah: 153).

Dan shalat adalah ibadah yang dapat menjauhkan pelakunya dari kemaksiatan dan kemungkaran. Allah berfirman:

إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ
“Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar.” (Al-Ankabût: 45).

c. Hukum Shalat dan Hukum Orang yang Meninggalkannya
Shalat lima waktu, yaitu Shubuh, Zhuhur, Ashar, Magrib dan Isya’, hukumnya adalah wajib. Ini berdasarkan berbagai dalil baik dari Alquran, hadits maupun ijmak para ulama. Diantaranya adalah kisah seorang arab badui yang bertanya kepada Rasulullah SAW mengenai Islam, maka beliau bersabda:

خَمْسُ صَلَوَاتٍ فِيْ الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ
“Lima shalat dalam satu hari semalam.” Lalu orang tersebut bertanya lagi: “Adakah yang lain yang harus aku kerjakan?” Beliau menjawab:

لاَ إِلاَّ أَنْ تَطَوَّعَ
“Tidak, kecuali jika ingin melaksanakan shalat sunah.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Shalat adalah kewajiban yang paling tinggi kedudukannya dibandingkan dengan ibadah yang lain sehingga meninggalkan shalat dianggap sebagai kemaksiatan terbesar melebihi kemaksiatan dan dosa besar lainnya. Rasulullah SAW bersabda kepada Ummu Aiman RA:

لاَ تَتْرُكِيْ الصَّلاَةَ مُتَعَمِّدَةً، فَإِنَّهُ مَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ مُتَعَمِّداً فَقَدْ بَرِئَتْ مِنْهُ ذِمَّةُ اللهِ وَرَسُوُلِهِ
“Janganlah kamu meninggalkan shalat secara sengaja. Karena barang siapa meninggalkan shalat secara sengaja maka telah terlepas darinya tanggungan Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Ahmad).

Meninggalkan shalat dilakukan seseorang dapat karena adanya uzur, atau malas dan lalai, atau menolak kewajibannya, atau menganggap remeh (rendah) urusan shalat. Barang siapa meninggalkan shalat karena uzur, yaitu tertidur, terlupa, atau lainnya maka ia tidak berdosa tetapi wajib mengqadhanya jika telah hilang uzurnya.

Barang siapa meninggalkan shalat karena menolak kewajibannya atau merendahkan hukum shalat maka ia telah murtad dan keluar dari Islam. Penguasa harus memerintahkannya bertaubat. Jika ia bertaubat dan mau melaksanakan shalat maka dibebaskan, tapi jika tidak mau maka ia dibunuh sebagai orang kafir sehingga tidak diperlakukan sebagai jenazah muslim.

Adapun jika ia meninggalkan shalat karena malas dan lalai tetapi masih mengakui kewajiban shalat maka penguasa memintanya bertaubat dan melaksanakan shalat serta mengqadha shalat yang telah ditinggalkan. Jika ia tidak mau melakukannya maka ia harus dihukum mati berupa hukuman had sebagai seorang muslim yang melakukan dosa besar. Dan diperlakukan jenazahnya seperti layaknya seorang muslim.

Rasulullah SAW bersabda:

أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوْا أَنْ لاَ إِلٰهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللّهِ، وَيُقِيْمُوْا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوْا الزَّكَاةَ، فَإِذَا فَعَلُوْا ذَلِكَ عَصَمُوْا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلاَّ بِحَقِّهَا وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللّهِ
“Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Serta melaksanakan shalat dan menunaikan zakat. Jika mereka melakukan itu maka mereka terjaga darah dan harta mereka dariku kecuali dengan haknya. Dan perhitungan mereka diserahkan kepada Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim).

WALLAHU A’LAM

Sumber : http://ahmadghozali.com

abdkadiralhamid@2016

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PENGANTAR FIKIH SHALAT, KAJIAN FIKIH MAZHAB SYAFII"

Post a Comment

Silahkan komentar yg positip