BAB THAHARAH (BERSUCI)
C. N A J I SNajis adalah suatu kotoran yang menghalangi keabsahan shalat atau ibadah sejenisnya. Secara hukum asal semua benda baik tumbuhan, hewan, manusia maupun benda mati adalah suci kecuali yang secara khusus dinyatakan najis oleh syariat.
a. Benda-benda najis
- Khamer. Yaitu setiap benda cair yang memabukkan. Jika berbentuk padat maka tidak najis, seperti daun ganja dan heroin. Dan jika tidak memabukkan tapi mematikan maka tidak najis, seperti racun.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar,
berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah
najis termasuk perbuatan syaitan.” (Al-Mâidah: 90).- Babi dan anjing. Seluruh bagian dari kedua hewan ini najis, baik bulu, air liur, kotoran, dan lain sebagainya. Begitu juga hewan yang kedua induknya atau salah satu induknya berasal dari babi atau anjing. Nabi SAW bersabda:
إِذَا شَرِبَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعاً
“Jika seekor anjing minum dari wadah kalian maka hendaklah ia mencucinya tujuh kali.” (HR. Bukhari).Dan diriwayatkan bahwa Abu Tsa’labah al-Khusyaniyyi pernah bertanya kepada Nabi SAW: “Kami pernah bertetangga dengan Ahlul Kitab. Mereka memasak babi dengan panci-panci mereka dan menuangkan khamer di wadah-wadah mereka.” Beliau kemudian menjawab:
إِنْ وَجَدْتُمْ غَيْرَهَا فَكُلُوا فِيهَا
وَاشْرَبُوا، وَإِنْ لَمْ تَجِدُوا غَيْرَهَا فَارْحَضُوهَا بِالْمَاءِ
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا
“Jika kalian menemukan wadah lain maka makan dan minumlah dengan
wadah itu. Tapi jika tidak menemukannya maka cucilah dengan air lalu
makan dan minumlah.” (HR. Abu Daud).- Bangkai, yaitu setiap hewan yang mati tanpa disembelih sesuai syariat, kecuali ikan, belalang dan manusia. Allah berfirman:
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ
مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ
دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا
أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ
“”Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan
kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya,
kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging
babi, — karena sesungguhnya semua itu najis — atau binatang yang
disembelih atas nama selain Allah.” (Al-An’âm: 145).Adapun pengecualian bangkai ikan, belalang dan manusia maka berdasarkan sabda Rasulullah SAW:
أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ
فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ
فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ
“Dihalalkan bagi kami dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai
adalah ikan dan belalang. Adapun dua darah adalah hati dan limpa.” (HR.
Ahmad).Dan firman Allah SWT:
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ
“Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam.” (Al-Isrâ`: 70).- Bagian tubuh hewan yang terpisah dari tubuhnya dalam keadaan hidup.Rasulullah SAW bersabda:
مَا قُطِعَ مِنْ بَهِيْمَةٍ وَهِيَ حَيَّةٌ فَهُوَ مَيِّتٌ
“Sesuatu yang terpotong dari hewan yang masih hidup maka itu adalah bangkai.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi).- Cairan yang berasal dari tubuh hewan yang memiliki tempat khusus dalam tubuhnya dan mengalami perubahan di dalamnya adalah najis, seperti darah, kotoran cair dan padat, dan muntah.
- Tulang, tanduk dan gigi. Jika berasal dari bangkai maka najis, dan jika berasal dari hewan suci maka dihukumi suci.
- Bulu yang terlepas jika berasal dari hewan halal maka suci, dan jika berasal dari hewan haram maka najis. Jika belum terlepas maka hukum bulu mengikuti suci atau najisnya hewan hidup.
- Jika dari hewan yang halal maka suci, dan jika dari hewan yang haram maka najis kecuali susu manusia.
b. Macam-macam najis dan cara membersihkannya.
Najis terbagi menjadi tiga, yaitu:
- Najis berat (mughallazhah). Yaitu najis yang berasal dari babi dan anjing.
Nabi SAW bersabda:
طَهُوْرُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ
فِيْهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُوْلاَهُنَّ
بِالتُّرَابِ، وفي رواية: إِحْدَاهُنَّ
“Cara mensucikan wadah kalian jika dijilat anjing adalah dengan
mencucinya tujuh kali. Salah satunya dengan debu.” (HR. Muslim). Dalam
riwayat lain: “Salah satunya.” (HR. Daruquthni).- Najis ringan (mukhaffafah). Yaitu najis yang disebabkan oleh air kencing bayi laki-laki yang belum memakan apa-apa selain ASI (air susu ibu) dan belum mencapai usia dua tahun.
Diriwayatkan dari Ummu Qais binti Mihshan RA, bahwa ia membawa anak lelakinya yang masih bayi dan belum makan kepada Rasulullah SAW. Lalu beliau meletakkannya di pangkuannya. Tiba-tiba bayi itu mengompol. Lalu beliau meminta air dan mencipratinya tanpa mencucinya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
- Najis sedang (mutawassithah). Yaitu najis dari selain yang disebutkan di atas. Najis ini dibagi dua:
- Najis hukmi (tak terindera), yaitu najis yang tidak memiliki warna, bau atau rasa. Cara membersihkannya adalah cukup dengan mengalirkan air pada tempat yang terkena najis itu.
- Najis aini (terindera), yaitu najis yang memiliki warna, bau atau rasa. Cara membersihkannya adalah mencucinya dengan air hingga hilang sifat-sifat najis itu, yaitu warna, bau atau rasanya.
يَكْفِيْكِ الْمَاءُ وَلاَ يَضُرُّكِ أَثَرُهُ
“Cukuplah bagimu air dan tidak masalah bekasnya.” (HR. Tirmidzi).c. Najis yang Dimaafkan
Terdapat beberapa jenis najis yang dimaafkan, yaitu:
- Cipratan air kencing yang tidak terlihat mata jika terkena pakaian, badan atau air.
- Sedikit darah, nanah, darah nyamuk dan kotoran atau najis yang dibawa lalat selama tidak terkena secara sengaja.
- Darah dan nanah yang banyak jika berasal dari orang itu sendiri, tidak dilakukan secara sengaja dan tidak melampaui tempat biasa sampai setelah keluar.
- Kotoran hewan yang terkena biji-bijian ketika digiling atau terkena susu ketika diperah selama tidak banyak dan merubah sifat susu.
- Kotoran ikan dalam air selama sifat air tidak berubah karenanya dan kotoran burung yang terkena tempat yang biasa dilewati olehnya, seperti masjid yang didiami burung.
- Cipratan darah hewan di pakaian tukang jagal (tukang daging) jika sedikit saja.
- Darah yang terdapat pada daging.
- Mulut bayi setelah muntah.
- Lumpur atau tanah najis yang terkena pakaian atau badan.
- Bangkai hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir jika terkena air, seperti semut, lalat, dan lebah, selama tidak dilakukan secara sengaja.
إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِي إِنَاءِ
أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ كُلَّهُ ثُمَّ يَطْرُحْهُ، فَإِنَّ فِي أَحَدِ
جَنَاحَيْهِ شِفَاءً وَفِي اْلآخَرِ دَاءً
“Jika seekor lalat jatuh dalam wadah air kalian maka hendaklah ia
menyelupkannya semua lalu membuangnya. Karena pada salah satu sayapnya
terdapat penawar dan pada yang lain terdapat penyakit.” (HR. Abu Daud)Wallahu a’lam.
Sumber : http://ahmadghozali.com
abdkadiralhamid@2016
0 Response to "N A J I S"
Post a Comment
Silahkan komentar yg positip