KAJIAN FIKIH MAZHAB SYAFII
FIKIH SHALAT
a. Shalat Lima Waktu
Shalat wajib lima waktu (Shubuh, Zhuhur, Ashar, Magrib, dan Isya’) memiliki waktu tertentu yang tidak sah pelaksanaannya sebelum waktunya dan tidak boleh ditunda hingga keluar waktunya. Allah berfirman:
Di dalam Alquran, terdapat beberapa ayat yang mengisyaratkan waktu-waktu shalat tersebut, diantaranya adalah firman Allah SWT:
Kalimat “di petang hari” mengisyaratkan waktu shalat Magrib dan Isya’. Kalimat “di waktu subuh” mengisyaratkan waktu shalat Shubuh. Kalimat “pada sore hari” mengisyaratkan waktu shalat Ashar. Dan kalimat “di waktu zuhur” mengisyaratkan waktu shalat Zhuhur.
Adapun penentuan awal dan akhir waktu shalat maka didasarkan pada penjelasan Jibril yang mengajarkan kepada Nabi SAW waktu-waktu shalat setelah diturunkannya perintah pelaksanaannya di malam Isra’ dan Mi’raj. Begitu juga didasarakan pada perkataan dan perbuatan Nabi SAW yang menjelaskan kepada kaum muslimin.
Diantara hadits yang menjelaskan secara lengkap waktu shalat lima waktu adalah hadits diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shahihnya dari Abu Musa al-Asy’ari RA bahwa suatu hari seseorang datang bertanya kepada Rasulullah SAW mengenai waktu shalat tetapi beliau tidak menjawabnya. Dalam riwayat yang lain disebutkan bahwa Nabi SAW berkata: “Hadirlah shalat bersama kami.” Lalu Nabi SAW melaksanakan shalat Shubuh ketika fajar terbit sementara orang-orang hampir tidak dapat saling mengenal satu sama lain. Lalu beliau memerintahkan shalat Zhuhur ketika matahari tergelincir. Seorang berkata: “Siang berada tepat di atas kepala.” Beliau lebih tahu dari mereka. Lalu beliau melaksanakan shalat Ashar sementara matahari masih cukup tinggi. Lalu beliau memerintahkan shalat Magrib ketika matahari tenggelam. Lalu beliau memerintahkan melaksanakan shalat Isya’ ketika mega telah hilang.
Lalu esok harinya beliau mengakhirkan waktu shalat Shubuh hingga ketika selesai shalat seorang berkata: “Matahari telah atau hampir terbit.” Lalu beliau mengakhirkan shalat Zhuhur hingga mendekati waktu pelaksanaan shalat Ashar kemarin. Lalu beliau mengakhirkan waktu Ashar hingga ketika selesai seseorang berkata: “Matahari telah memerah.” Lalu beliau mengakhirkan shalat Magrib hingga ketika mega akan menghilang. Lalu beliau mengakhirkan shalat Isya’ hingga sepertiga malam pertama. Lalu ketika pagi, beliau memanggil orang yang bertanya itu dan berkata: “Waktu shalat diantara dua waktu tersebut.”
Berikut penjelasan secara terperinci waktu-waktu shalat tersebut.
Yang dimaksud fajar disini adalah fajar shadik (fajar hakiki), bukan fajar kadzib (fajar semu). Perbedaan antara keduanya adalah:
Dinamakan dengan zhuhur karena shalat ini tampak (zhâhir) di waktu siang. Atau karena dilakukan ketika terik matahari (zhahîrah). Atau karena ia merupakan shalat yang pertama kali muncul (zhahara) dalam Islam.
Waktu shalat Zhuhur dimulai sejak tergelincir matahari dan berakhir ketika bayangan suatu benda sepanjang benda itu sendiri selain bayangan istiwa`. Rasulullah SAW bersabda:
Bayangan istiwa’ adalah sebuah bayangan yang muncul ketika matahari berada persis di tengah hari sebelum tergelincir. Untuk mengetahuinya dengan mendirikan sebuah benda di tempat datar lalu menandai ujung bayangannya. Jika bayangan itu terus menyusut maka matahari belum tergelincir. Jika bayangan itu berhenti (tidak berkurang dan tidak bertambah) itulah waktu istiwa’. Dan jika bayangan mulai bertambah ke arah timur maka matahai telah tergelincir.
Shalat Ashar dimulai sejak bayangan suatu benda sedikit lebih panjang dari benda itu sendiri (selain bayangan istiwa`) dan berakhir ketika lempengan matahari hilang dari cakrawala ketika tenggelam. Nabi SAW bersabda:
Imam Muslim meriwayatkan dari Abdullah bin Abbas RA bahwa: “Jibril AS melaksanakan shalat Isya’ akhir ketika mega telah hilang.”
Terdapat tiga macam mega, yaitu merah, kuning dan putih. Disunahkan untuk menunda pelaksanaan shalat Isya` hingga hilangnya mega putih dan kuning guna menghindari perbedaan pendapat mazhab yang mengatakan bahwa waktu Isya` dimulai sejak hilangnya mega putih, yaitu mazhab Hanafi.
WALLAHU A’LAM
Sumber : http://ahmadghozali.com
abdkadiralhamid@2016
FIKIH SHALAT
WAKTU SHALAT
a. Shalat Lima Waktu
Shalat wajib lima waktu (Shubuh, Zhuhur, Ashar, Magrib, dan Isya’) memiliki waktu tertentu yang tidak sah pelaksanaannya sebelum waktunya dan tidak boleh ditunda hingga keluar waktunya. Allah berfirman:
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
“Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (An-Nisaa`: 103).Di dalam Alquran, terdapat beberapa ayat yang mengisyaratkan waktu-waktu shalat tersebut, diantaranya adalah firman Allah SWT:
فَسُبْحَانَ اللَّهِ حِيْنَ تُمْسُوْنَ
وَحِيْنَ تُصْبِحُوْنَ ، وَلَهُ الْحَمْدُ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ
وَعَشِيًّا وَحِيْنَ تُظْهِرُوْنَ
“Maka bertasbihlah kepada Allah di waktu kamu berada di petang hari
dan waktu kamu berada di waktu subuh. Dan bagi-Nya-lah segala puji di
langit dan di bumi dan di waktu kamu berada pada sore hari dan di waktu
kamu berada di waktu zuhur.” (Ar-Ruum: 17-18).Kalimat “di petang hari” mengisyaratkan waktu shalat Magrib dan Isya’. Kalimat “di waktu subuh” mengisyaratkan waktu shalat Shubuh. Kalimat “pada sore hari” mengisyaratkan waktu shalat Ashar. Dan kalimat “di waktu zuhur” mengisyaratkan waktu shalat Zhuhur.
Adapun penentuan awal dan akhir waktu shalat maka didasarkan pada penjelasan Jibril yang mengajarkan kepada Nabi SAW waktu-waktu shalat setelah diturunkannya perintah pelaksanaannya di malam Isra’ dan Mi’raj. Begitu juga didasarakan pada perkataan dan perbuatan Nabi SAW yang menjelaskan kepada kaum muslimin.
Diantara hadits yang menjelaskan secara lengkap waktu shalat lima waktu adalah hadits diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shahihnya dari Abu Musa al-Asy’ari RA bahwa suatu hari seseorang datang bertanya kepada Rasulullah SAW mengenai waktu shalat tetapi beliau tidak menjawabnya. Dalam riwayat yang lain disebutkan bahwa Nabi SAW berkata: “Hadirlah shalat bersama kami.” Lalu Nabi SAW melaksanakan shalat Shubuh ketika fajar terbit sementara orang-orang hampir tidak dapat saling mengenal satu sama lain. Lalu beliau memerintahkan shalat Zhuhur ketika matahari tergelincir. Seorang berkata: “Siang berada tepat di atas kepala.” Beliau lebih tahu dari mereka. Lalu beliau melaksanakan shalat Ashar sementara matahari masih cukup tinggi. Lalu beliau memerintahkan shalat Magrib ketika matahari tenggelam. Lalu beliau memerintahkan melaksanakan shalat Isya’ ketika mega telah hilang.
Lalu esok harinya beliau mengakhirkan waktu shalat Shubuh hingga ketika selesai shalat seorang berkata: “Matahari telah atau hampir terbit.” Lalu beliau mengakhirkan shalat Zhuhur hingga mendekati waktu pelaksanaan shalat Ashar kemarin. Lalu beliau mengakhirkan waktu Ashar hingga ketika selesai seseorang berkata: “Matahari telah memerah.” Lalu beliau mengakhirkan shalat Magrib hingga ketika mega akan menghilang. Lalu beliau mengakhirkan shalat Isya’ hingga sepertiga malam pertama. Lalu ketika pagi, beliau memanggil orang yang bertanya itu dan berkata: “Waktu shalat diantara dua waktu tersebut.”
Berikut penjelasan secara terperinci waktu-waktu shalat tersebut.
- Shalat Shubuh.
وَقْتُ صَلاَةِ الصُّبْحِ مِنْ طُلُوْعِ الْفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعِ الشَّمْسُ
“Waktu shalat Shubuh dari terbit fajar sebelum terbit matahari.” (HR. Muslim).Yang dimaksud fajar disini adalah fajar shadik (fajar hakiki), bukan fajar kadzib (fajar semu). Perbedaan antara keduanya adalah:
- Cahaya fajar shadik menyebar dan terus bertambah, sementara cahaya fajar kadzib akan menghilang dan diikuti kegelapan.
- Fajar shadik bentuknya memanjang dari selatan ke utara di atas cakrawala (ufuk). Sementara fajar kadzib meninggi dari timur ke barat (dari bawah ke atas) seperti ekor srigala.
- Fajar shadik merupakan tanda masuk shalat dan puasa, sementara fajar kadzib tidak.
Dinamakan dengan zhuhur karena shalat ini tampak (zhâhir) di waktu siang. Atau karena dilakukan ketika terik matahari (zhahîrah). Atau karena ia merupakan shalat yang pertama kali muncul (zhahara) dalam Islam.
Waktu shalat Zhuhur dimulai sejak tergelincir matahari dan berakhir ketika bayangan suatu benda sepanjang benda itu sendiri selain bayangan istiwa`. Rasulullah SAW bersabda:
وَقْتُ الظُّهْرِ إِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ وَكَانَ ظِلُّ الرَّجُلِ كَطُوْلِهِ مَا لَمْ يَحْضُرِ الْعَصْرِ
“Waktu Zhuhur jika matahari tergelincir dan bayangan seorang seperti
tinggi dirinya selama belum datang waktu Ashar.” (HR. Muslim).Bayangan istiwa’ adalah sebuah bayangan yang muncul ketika matahari berada persis di tengah hari sebelum tergelincir. Untuk mengetahuinya dengan mendirikan sebuah benda di tempat datar lalu menandai ujung bayangannya. Jika bayangan itu terus menyusut maka matahari belum tergelincir. Jika bayangan itu berhenti (tidak berkurang dan tidak bertambah) itulah waktu istiwa’. Dan jika bayangan mulai bertambah ke arah timur maka matahai telah tergelincir.
- Shalat Ashar.
حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى
“Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa.” (Al-Baqarah: 238).Shalat Ashar dimulai sejak bayangan suatu benda sedikit lebih panjang dari benda itu sendiri (selain bayangan istiwa`) dan berakhir ketika lempengan matahari hilang dari cakrawala ketika tenggelam. Nabi SAW bersabda:
مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ الْعَصْرَ
“Barang siapa mendapatkan satu rakaat shalat Ashar sebelum tenggelam
matahari maka ia telah mendapatkan shalat Ashar.” (Muttafaq alaih).- Shalat Magrib.
وَقْتُ الْمَغْرِبِ إِذَا غَابَتِ الشَّمْسُ مَا لَمْ يَسْقُطِ الشَّفَقُ
“Waktu Shalat Magrib jika telah terbenam matahari selama belum hilang mega.” (HR. Muslim).- Shalat Isya`.
Imam Muslim meriwayatkan dari Abdullah bin Abbas RA bahwa: “Jibril AS melaksanakan shalat Isya’ akhir ketika mega telah hilang.”
Terdapat tiga macam mega, yaitu merah, kuning dan putih. Disunahkan untuk menunda pelaksanaan shalat Isya` hingga hilangnya mega putih dan kuning guna menghindari perbedaan pendapat mazhab yang mengatakan bahwa waktu Isya` dimulai sejak hilangnya mega putih, yaitu mazhab Hanafi.
WALLAHU A’LAM
Sumber : http://ahmadghozali.com
abdkadiralhamid@2016
0 Response to "WAKTU SHALAT WAJIB, KAJIAN FIKIH MAZHAB SYAFII"
Post a Comment
Silahkan komentar yg positip