Ziarah Kubur oleh Habib Zain bin Ibrahim Bin Sumaith
Sebagian ulama menafsirkan bahwa hadits tersebut disampaikan sebelum ada keringanan.
Ziarah kubur ini juga mengandung berbagai kebaikan, keberkahan, dan anugerah yang sangat melimpah, sebagaimana yang dikehendaki Allah SWT.
Dengan demikian berwisata untuk tujuan ziarah ini mengandung faidah yang sangat berharga. Maka, sudah selayaknya ziarah ini mendapat perhatian yang semestinya dengan tetap menerapkan adab-adabnya dan tidak boleh dibiarkan adanya ziarah ke kubur mereka dengan tujuan untuk mendapatkan suatu perkara bid’ah, karena manusia dianjurkan untuk berziarah tapi mengingkari bid’ah serta menghilangkannya.
Dalam hadits dinyatakan, Nabi SAW hidup di kubur beliau. Dengan demikian, mendatangi kubur beliau setelah beliau wafat seperti mendatangi beliau saat beliau masih hidup.
Di antara dalil-dalilnya, sabda Nabi SAW, “Siapa yang menunaikan ibadah haji lantas berziarah ke kuburku setelah wafatku, ia bagai menziarahiku saat hidupku.” Dan sabda Nabi SAW, “Siapa yang menunaikan ibadah haji dan tidak menziarahiku, sesungguhnya dia telah mengabaikanku.” – Hadits pertama disampaikan oleh Ath-Thabarani dalam Al-Kabir (12: 406) dan Al-Awsath (3: 351), Ad-Daraquthni (2: 278), Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra (5: 246) dan Asy-Syu’ab (3: 488) dari hadits Ibnu Umar RA. Hadits kedua disampaikan oleh Ibnu Hibban dalam Al-Majruhin (3: 73).
Apa makna sabda Nabi SAW, “Tidak ditekankan bepergian kecuali ke tiga masjid”? – Disampaikan oleh Al-Bukhari (1132) dan Muslim (1397) dari hadits Abu Hurairah RA.
Maksud hadits ini bukan sebagai pelarangan terhadap penekanan bepergian secara mutlak kecuali ke masjid-masjid yang dimaksud. Sebab, jika demikian, konsekuensinya tidak ditekankan pula bepergian ke Arafah, Mina, mengunjungi kedua orangtua, mencari ilmu, jihad, dan berdagang, misalnya. Makna ini tidak disampaikan oleh seorang pun.
Tapi, makna hadits tersebut adalah: tidak layak menekankan bepergian ke masjid-masjid lantaran keutamaannya, karena masjid-masjid itu semuanya sama terkait keutamaannya, kecuali tiga masjid (Masjidil Aqsha, Masjidil Haram, Masjid Nabawi), yang pahala shalat di dalamnya dilipatgandakan.
abdkadiralhamid@2013
Apa hukum wisata untuk ziarah ke kubur Nabi SAW, serta kepada para nabi dan wali?
Menziarahi Nabi SAW termasuk ibadah yang paling agung, demikian pula dengan wisata untuk berziarah ke kubur beliau, merupakan ibadah yang dianjurkan, sebagaimana dianjurkan pula berziarah ke kubur para nabi, wali, dan orang yang mati syahid, untuk bertabaruk dan menggapai hikmah.Ziarah kubur ini juga mengandung berbagai kebaikan, keberkahan, dan anugerah yang sangat melimpah, sebagaimana yang dikehendaki Allah SWT.
Dengan demikian berwisata untuk tujuan ziarah ini mengandung faidah yang sangat berharga. Maka, sudah selayaknya ziarah ini mendapat perhatian yang semestinya dengan tetap menerapkan adab-adabnya dan tidak boleh dibiarkan adanya ziarah ke kubur mereka dengan tujuan untuk mendapatkan suatu perkara bid’ah, karena manusia dianjurkan untuk berziarah tapi mengingkari bid’ah serta menghilangkannya.
Apa dalil dianjurkannya wisata untuk ziarah kubur?
Dalilnya adalah firman Allah SWT, “Dan sungguh, sekiranya mereka setelah menzhalimi diri mereka sendiri datang kepadamu (Muhammad), lalu memohon ampunan kepada Allah, dan Rasul pun memohonkan ampunan untuk mereka, niscaya mereka mendapati Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” – QS An-Nisa’ (4): 64.Dalam hadits dinyatakan, Nabi SAW hidup di kubur beliau. Dengan demikian, mendatangi kubur beliau setelah beliau wafat seperti mendatangi beliau saat beliau masih hidup.
Di antara dalil-dalilnya, sabda Nabi SAW, “Siapa yang menunaikan ibadah haji lantas berziarah ke kuburku setelah wafatku, ia bagai menziarahiku saat hidupku.” Dan sabda Nabi SAW, “Siapa yang menunaikan ibadah haji dan tidak menziarahiku, sesungguhnya dia telah mengabaikanku.” – Hadits pertama disampaikan oleh Ath-Thabarani dalam Al-Kabir (12: 406) dan Al-Awsath (3: 351), Ad-Daraquthni (2: 278), Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra (5: 246) dan Asy-Syu’ab (3: 488) dari hadits Ibnu Umar RA. Hadits kedua disampaikan oleh Ibnu Hibban dalam Al-Majruhin (3: 73).
Apa makna sabda Nabi SAW, “Tidak ditekankan bepergian kecuali ke tiga masjid”? – Disampaikan oleh Al-Bukhari (1132) dan Muslim (1397) dari hadits Abu Hurairah RA.
Maksud hadits ini bukan sebagai pelarangan terhadap penekanan bepergian secara mutlak kecuali ke masjid-masjid yang dimaksud. Sebab, jika demikian, konsekuensinya tidak ditekankan pula bepergian ke Arafah, Mina, mengunjungi kedua orangtua, mencari ilmu, jihad, dan berdagang, misalnya. Makna ini tidak disampaikan oleh seorang pun.
Tapi, makna hadits tersebut adalah: tidak layak menekankan bepergian ke masjid-masjid lantaran keutamaannya, karena masjid-masjid itu semuanya sama terkait keutamaannya, kecuali tiga masjid (Masjidil Aqsha, Masjidil Haram, Masjid Nabawi), yang pahala shalat di dalamnya dilipatgandakan.
Lebih lanjut klik :
- Pandangan Ahlulbait : Adab dan Doa Ziarah KuburPandangan Ahlulbait : Adab dan Doa Ziarah Kubur
Source: http://ahlulbaitrasulullah.blogspot.com/
Mohon dishare yahPandangan Ahlulbait : Adab dan Doa Ziarah Kubur
Source: http://ahlulbaitrasulullah.blogspot.com/
Mohon dishare yah
abdkadiralhamid@2013
0 Response to "Ziarah Kubur oleh Habib Zain bin Ibrahim Bin Sumaith"
Posting Komentar
Silahkan komentar yg positip