PAHAM-PAHAM YANG
HARUS DILURUSKAN - 4
|
Penulis: PROF.DR.SY.
MUHAMMAD ALMALIKI
|
BAB III
TOPIK-TOPIK KAJIAN VARIATIF
PENJELASAN MENGENAI DISYARI’ATKANNYA ZIARAH KEPADA NABI DAN
HAL-HAL YANG TERKAIT DENGANNYA DARI
BEBERAPA ATSAR, MASYHAD DAN MUNASABAH
KEHIDUPAN BARZAKH
ADALAH KEHIDUPAN YANG NYATA
Kehidupan barzakh adalah kehidupan dalam arti
sesungguhnya. Fakta ini adalah kesimpulan yang ditunjukkan oleh ayat-ayat yang
jelas dan hadits-hadits populer yang shahih.
Kehidupan nyata ini tidak kontradiksi dengan status para makhluk yang telah mati sebagaimana dijelaskan dalam Al Qur’an dalam firman Allah :
وما جعلنا لبشر من قبلك الخلد
\\\\\\\"Kami tidak menjadikan hidup abadi bagi seorang manusiapun sebelum kamu ( Muhammad ).\\\\\\\"
( Q.S.Al.Anbiyaa\\\\\\\` : 34 )
إنك ميت وإنهم ميتون
\\\\\\\"Sesungguhnya kamu akan mati dah sesungguhnya mereka aka mati ( pula ).\\\\\\\"
( Q.S.Az.Zumar : 30 )
Pengertian dari pandangan kami tentang kehidupan barzakh sebagai kehidupan nyata maksudnya adalah bukan bentuk kehidupan imajinatif atau fantasi sebagaimana digambarkan sebagian orang kafir yang akal mereka tidak percaya kecuali terhadap hal-hal yang kasat mata, dan menolak hal-hal gaib yang berada di luar kapasitas akal manusia untuk menjelaskannnya dan menyerahkan bentuknya kepada kekuasaan Allah. Berhenti dalam waktu yang pendek untuk berfikir merenungkan pandangan kami mengenai kehidupan barzakh bahwasanya kehidupan ini adalah kehidupan nyata, tidak akan menyisakan sedikitpun kejanggalan hingga bagi orang yang rendah kapasitas pemahaman dan daya rasanya dalam meresapi makna-makna yang terkandung dalam kalimat. Kalimat haqiqiyyah ( yang nyata / sesungguhnya ) tidak lain digunakan untuk menolak yang salah, menepis khayalan dan menyingkirkan fantasi yang kerap kali muncul dalam benak orang yang masih memiliki keraguan tentang situasi kehidupan di alam barzakh, alam akhirah dan alam - alam kehidupan lain seperti pada saat nasyr, dibangkitkan, dikumpulkan dan dihisab.
Pengertian ini dapat dipahami oleh orang Arab yang lugu yang mengetahui bahwa kalimat haqiqi yang dimaksud adalah haqiqah lawan dari angan-angan, fantasi dan imajinasi. Kalimat haqiqiyyah ( yang nyata / sesungguhnya ) berarti bukanlah wahmiyyah ( fantasi ). Inilah maksud sesungguhnya dari pengertian haqiqi dan ini juga pemahaman dan definisi kami menyangkut persoalan kehidupan barzakh. Terdapat banyak hadits dan atsar yang saling menguatkan yang menetapkan bahwa mayit bisa mendengar, merasakan dan mengenal. Baik ia mayit mu’min atau mayit kafir.
Salah satunya adalah hadits Al Qalib yang terdapat dalam Shahih Al Bukhari dan Shahih Muslim lewat jalur yang bervariasi dari Abu Thalhah, ‘Umar dan putranya, ‘Abdullah :
أن النبي صلى الله عليه وآله وسلم أمر بأربعة وعشرين رجلا من صناديد قريش فألقوا في طوى من أطواء بدر فناداهم رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم وسماهم يا أبا جهل بن هشام !
يا أمية بن خلف ! يا عتبة بن ربيعة ! يا شيبة بن ربيعة , يا فلان بن فلان ! أليس قد وجدتم ما وعدكم ربكم حقا ؟ فاني قد وجدت ما وعدني ربي حقا , فقال عمر : يارسول الله ! ما تكلم من أجساد لا أرواح فيها ؟ فقال عليه الصلاة والسلام : والذي نفسي بيده ما أنتم بأسمع لما أقول منهم ولكنهم لا يجيبون .
Sesungguhnya Nabi Saw menyuruh mengubur 24 lelaki pembesar Qurays. Mereka dimasukkan ke dalam salah satu lembah yang terdapat di Badar. Lalu beliau memanggil nama-nama mereka. “Wahai Abu Jahl ibnu Hisyam !, wahai Umayyah ibnu Khalaf !, wahai ‘Utbah ibnu Rabi’ah !, wahai Syaibah ibnu Rabi’ah !, wahai fulan ibnu fulan ! Tidakkah kalian dapatkan janji Tuhan terhadap kalian itu benar ? Karena aku sungguh telah mendapatkan janji Tuhanku terhadapku benar adanya.” ‘Umar ibnu Khaththab bertanya, “Wahai Rasulullah !, bukankah jasad-jasad tak bernyawa tidak bisa berbicara ?” “Demi Dzat yang nyawaku berada di tangannya. Kalian tidak lebih mampu mendengar terhadap ucapanku dari pada mereka. Namun mereka tidak mampu menjawab,” jawab Nabi.
Demikianlah hadits ini diriwayatkan oleh Al Bukhari dan Muslim dari haditsnya Ibnu ‘Umar, Al Bukhari dari haditsnya Anas dari Abu Thalhah, dan oleh Muslim dari haditsnya Anas dari ‘Umar. Juga diriwayatkan oleh Al Thabarani dari haditsnya Ibnu Mas’ud dengan isnad shahih dan dari haditsnya ‘Abdullah ibnu Sidan semisal haditsnya Ibnu ‘Umar yang di dalamnya terdapat redaksi sebagai berikut : Para sahabat bertanya :
يارسول الله ! وهل يسمعون ؟ قال : يسمعون كما تسمعون ولكن لا يجيبون
“Wahai Rasulullah !, apakah mereka bisa mendengar ?” “Mereka bisa mendengar sebagaimana kalian. Tetapi mereka tidak mampu menjawab,” jawab Nabi.
Di antaranya lagi adalah hadits yang diriwayatkan oleh Al Bazzar dan dikategorikan shahih oleh Ibnu Hibban dari jalur Isma’il ibnu ‘Abdirrahman Al Sudi dari ayahnya dari Abu Hurairah :
عن النبي صلى الله عليه وآله وسلم : إن الميت ليسمع خفق نعالهم إذا ولوا مدبرين
Dari Nabi Saw : ”Sesungguhnya mayit mampu mendengar suara sandal mereka ketika mereka pergi meninggalkan kuburan.”
Ibnu Hibban juga meriwayatkan dari jalur Muhammad ibnu ‘Amr dari Abu Salamah dari Abu Hurairah dari Nabi Saw semisal hadits di atas dalam hadits yang panjang.
Al Bukhari dalam kitab Shahihnya mengatakan “Baabu Al Mayyiti Yasma’u Khafqa Al Ni’aali”. Selanjutnya ia meriwayatkan dari Anas dari Nabi Saw, beliau bersabda :
العبد إذا وضع في قبره وتولى وذهب أصحابه حتى إنه ليسمع قرع نعالهم أتاه ملكان فأقعداه . ( الحديث )
“Jika seorang hamba sudah diletakkan dalam kuburannya dan para sahabatnya telah meniggalkan kuburan hingga ia mendengar bunyi sandal mereka maka akan datang kepadanya dua malaikat lalu keduanya mendudukkannya dst…” Al Bukhari menyebutkan hadits ini dalam Su’aali Al Qabri ( pertanyaan qubur ). Muslim juga meriwayatkan hadits ini. Keterangan bahwa mayit bisa mendengar suara sandal terdapat dalam beberapa hadits. Di antaranya beberapa hadits yang menjelaskan pertanyaan kubur yang jumlahnya banyak dan tersebar. Dalam beberapa hadits ini terdapat keterangan yang jelas akan adanya pertanyaan kedua malaikat terhadap mayit dan jawaban mayit dengan jawaban sesuai yang dengan keadaannya; bahagia atau celaka. Di antaranya lagi ajaran yang disyari’atkan Nabi untuk ummatnya yaitu memberi salam dan berdialog dengan penghuni kubur dengan ungkapan : Assalamu’alaikum, wahai para penghuni kawasan kaum mu’minin.
Dalam pandangan Ibnu Al Qayyim ungkapan di atas ditujukan untuk orang yang mendengar dan berakal. Seandainya tidak demikian berarti ungkapan ini sama dengan berbicara dengan obyek yang tidak ada dan benda mati. Para ulama generasi salaf sendiri telah menetapkan konsensus bahwa mayit bisa mendengar. Terdapat atsar-atsar mutawatir yang bersumber dari mereka bahwa mayit mengetahui kunjungan orang hidup dan merasa berbahagia karenanya. Selanjutnya Ibnu Al Qayyim menyebutkan sejumlah atsar dalam Kitaburruh. Maka tela\\\\\\\`ahlah !
Saya katakan bahwa dalam topik ini ‘Abdu Al Razaq telah meriwayatkan sebuah hadits dari Zaid ibnu Aslam, ia berkata, “Abu Hurairah dan kawannya berjalan melewati kuburan.” “Berikan salam,” kata Abu Hurairah. “Apakah saya memberi salam kepada kuburan,” sanggah kawannya. “Jika mayit dalam kuburan ini pernah sekali melihatmu suatu hari di dunia maka sesungguhnya ia mengenalmu sekarang.” HR Abdu Al Razaq dalam Al Mushannaf vol. III hlm. 577.
Apa yang telah saya kemukakan di atas adalah aqidah generasi salaf shalih semoga Allah meridloi mereka semua. Yaitu golongan Ahlussunnah wal jama’ah. Maka saya tidak mengerti mengapa mereka yang mengklaim pengikut madzhab salaf lupa akan kenyataan ini.
Dalam Kitaburruh, Al Syaikh Ibnu Al Qayyim berbicara panjang lebar mengenai kehidupan mayit dengan keterangan yang memuaskan dan memadai. Dan di sini kami akan mengutip fatwa agung Syaikhil Islam Al Imam Ibnu Taimiyyah mengenai topik ini sebagaimana tercantum dalam Al Fataawaa Al Kubraa.
Ibnu Taimiyyah ditanya mengenai orang-orang yang masih hidup jika berziarah kepada orang-orang mati. Apakah mereka ini mengetahui orang-orang yang masih hidup menziarahi mereka ? Dan apakah mereka mengetahui jika ada anggota keluarganya atau orang lain yang mati?
Ibnu Taimiyyah menjawab, “Alhamdulillah. Betul mereka mengetahui. Dalam beberapa atsar dijelaskan bahwa mereka saling bertemu dan saling bertanya dan amal perbuatan orang-orang yang masih hidup disampaikan kepada mereka. Sebagaimana riwayat Ibnu Al Mubarak dari Abu Ayyub Al Anshari, ia berkata, “Jika nyawa seorang mu’min dicabut maka rahmat dari para hamba Allah akan menyambutnya sebagaimana mereka menyambut pemberi kabar suka cita di dunia. Mereka akan mendatanginya dan bertanya kepadanya. Sebagian berkata kepada yang lain, “Lihatlah saudara kalian sedang beristirahat karena ia sebelumnya mengalami penderitaan yang berat.” “Kemudian mereka mendatangi yang baru mati tersebut dan menanyakan apa yang dilakukan fulan dan apa yang dikerjakan fulanah dan apakah ia sudah menikah dst...”
Adapun bukti bahwa mayit mengenal orang hidup yang menziarahi kuburnya maka terdapat dalam haditsnya Ibnu Abbas, ia berkata, “Rasulullah Saw bersabda :
ما من أحد يمر بقبر أخيه المؤمن كان يعرفه في الدنيا فيسلم عليه إلا عرفه ورد عليه السلام .
“Tidak seorang pun yang melewati kuburan saudaranya yang mu’min yang dikenalnya semasa di dunia lalu ia memberi salam kepada saudaranya itu kecuali kecuali saudaranya tersebut mengenalnya dan membalas salamnya.”
Ibnu Al Mubarak mengatakan bahwa hadits ini terbukti dari Nabi dan dikategorikan shahih oleh ‘Abdul Haqq penyusun Al Ahkaam. ( Majmuu’u Al Fataawaa Al Syaikhi Ibnu Taimiiyah vol. XXIV hlm. 331 ).
Pada kesempatan lain, Ibnu Taimiyyah ditanya \\\\\\\"apakah mayit bisa mendengar suara orang yang berziarah kepadanya dan dapat melihat sosoknya ? Apakah ruh mayit pada saat itu dikembalikan ke dalam jasadnya atau ruh itu terbang di atas kuburan pada saat itu dan saat yang lain ?\\\\\\\"
Beliau menjawab : “Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam. Betul, secara umum mayit mampu mendengar sebagaimana ditetapkan dalam Shahil Al Bukhari dan Shahih Muslim dari Nabi Saw bahwa beliau bersabda :
يسمع قرع نعالهم حين يولون عنه
“Mayit mendengar suara sandal mereka saat mereka pergi meninggalkan kuburan.”
Selanjutnya Ibnu Taimiyyah menyebutkan beberapa hadits dalam konteks ini kemudian berkata, “Nash-nash ini dan yang semisalnya menjelaskan bahwa secara umum mayit dapat mendengar suara orang hidup. Kemampuan mendengar ini tidak harus selamanya tapi pada satu kesempatan ia mendengar dan dalam kesempatan lain tidak. Sebagaimana dialami orang yang hidup di mana terkadang ia mendengar ucapan orang yang mengajaknya berbicara dan terkadang tidak mampu mendengarnya karena ada sesuatu yang menghalangi pendengaran. Kemampuan mendengar ini adalah kemampuan mendengar yang bersifat kognitif ( sam’a idraak ) yang tidak ada konsekuensi mendapat balasan dan juga bukan kemampuan mendengar yang ditiadakan dengan ayat :
إنك لا تسمع الموتى ولا تسمع الصم الدعاء إذا ولوا مدبرين
\\\\\\\"Sesungguhnya kamu tidak dapat menjadikan orang-orang yang mati mendengar dan
( tidak pula ) menjadikan orang-orang yang tuli mendengar panggilan, apabila mereka telah berpaling membelakang.\\\\\\\" ( Q.S.An.Naml : 80 )
karena yang ditiadakan dalam ayat ini adalah mendengar dalam arti menerima dan mematuhi apa yang didengar. Sebab Allah telah menjadikan orang kafir seperti mayit yang tidak mampu menjawab orang yang memanggilnya dan seperti binatang ternak yang mendengar suara tapi tidak mampu memahami maksudnya. Mayit meskipun ia mendengar ucapan dan mengerti maksudnya namun ia tidak mampu menjawab panggilan orang yang memanggil dan tidak bisa mematuhi perintah dan larangannya karena ia tidak memperoleh manfaat dengan adanya perintah dan larangan. Demikian pula orang kafir, ia tidak memperoleh manfaat dengan adanya perintah dan larangan meskipun ia mendengar seruan ( khithab ) dan mengerti maksudnya sebagaimana firman Allah :
ولو علم الله فيهم خيرا لأسمعهم
\\\\\\\"Kalau kiranya Allah mengetahui kebaikan ada pada mereka, tentulah Allah menjadikan
mereka dapat mendengar.\\\\\\\" ( Q.S.Al.Anfaal : 23 )
mengenai masalah penglihatan mayit maka dalam hal ini telah diriwayatkan beberapa atsar dari ‘Aisyah dan sumber lain.
Adapun pertanyaan seseorang apakah ruh mayit pada saat itu dikembalikan ke dalam jasadnya atau ruh itu terbang di atas kuburan pada saat itu dan saat yang lain ? Maka jawabannya adalah bahwa ruh tersebut pada saat itu dikembalikan ke dalam badannya sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits dan ruh itu juga bisa dikembalikan ke dalam jasad pada saat lain.
Saat ruh dikembalikan ke dalam jasad maka ia bersatu dengan jasad tersebut pada waktu yang telah dikehendaki Allah. Bersatunya ruh dengan jasad dalam waktu sekejap itu seperti turunnya malaikat, munculnya sinar matahari dan terjaganya orang yang tidur.
Dalam beberapa atsar disebutkan bahwa ruh-ruh itu berada di halaman kuburan. Mujahid mengatakan bahwa ruh-ruh itu berada di halaman kuburan selama tujuh hari sejak mayit dikubur dan selama waktu itu pula ruh-ruh itu tidak meninggalkan mayit. Hal ini terjadi tidak setiap waktu hanya kadang-kadang. Malik ibnu Anas menyatakan, “Sampai kepadaku informasi bahwa ruh-ruh itu bergerak bebas pergi ke manapun suka.” Wallahu a’lam. ( Majmu’u fataawaa Al Syaikhi Ibni Taimiyyah vol. XXIV hlm 362 ).
Dalam keterangan lain Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Adapun keterangan yang disampaikan Allah bahwa orang yang mati syahid itu hidup dan mendapat rizki dan keterangan yang terdapat dalam hadits bahwa arwah para syuhada’ itu masuk surga maka beberapa kelompok ulama berpendapat bahwa hal itu berlaku khusus untuk para syuhada’ bukan para shiddiqin dan yang lain. Pendapat shahih yang menjadi pegangan para imam dan mayoritas ahlussunnah waljamaa’ah bahwa hidup, mendapat rizki dan masuknya arwah ke dalam surga tidak hanya berlaku untuk para syuhada’ sebagaimana ditunjukkan oleh nash-nash yang ada. Para syuhada’ disebut secara khusus karena orang mengira mereka mati akhirnya ia menolak untuk berjihad. Maka Allah mengabarkan hidupnya para syuhada’ agar faktor penghalang untuk maju berjihad dan mencari mati syahid tidak ada. Sebagaimana Allah melarang membunuh anak-anak dengan alasan khawatir jatuh miskin. Karena alasan inilah yang mendorong terjadinya pembunuhan anak-anak pada era jahiliyyah, meskipun pembunuhan ini tidak diperbolehkan walaupun alasan akan jatuh miskin tidak ada. ( Majmu’u fataawaa Al Syaikhi Ibni Taimiyyah vol. XXIV hlm 332 ).
Kehidupan nyata ini tidak kontradiksi dengan status para makhluk yang telah mati sebagaimana dijelaskan dalam Al Qur’an dalam firman Allah :
وما جعلنا لبشر من قبلك الخلد
\\\\\\\"Kami tidak menjadikan hidup abadi bagi seorang manusiapun sebelum kamu ( Muhammad ).\\\\\\\"
( Q.S.Al.Anbiyaa\\\\\\\` : 34 )
إنك ميت وإنهم ميتون
\\\\\\\"Sesungguhnya kamu akan mati dah sesungguhnya mereka aka mati ( pula ).\\\\\\\"
( Q.S.Az.Zumar : 30 )
Pengertian dari pandangan kami tentang kehidupan barzakh sebagai kehidupan nyata maksudnya adalah bukan bentuk kehidupan imajinatif atau fantasi sebagaimana digambarkan sebagian orang kafir yang akal mereka tidak percaya kecuali terhadap hal-hal yang kasat mata, dan menolak hal-hal gaib yang berada di luar kapasitas akal manusia untuk menjelaskannnya dan menyerahkan bentuknya kepada kekuasaan Allah. Berhenti dalam waktu yang pendek untuk berfikir merenungkan pandangan kami mengenai kehidupan barzakh bahwasanya kehidupan ini adalah kehidupan nyata, tidak akan menyisakan sedikitpun kejanggalan hingga bagi orang yang rendah kapasitas pemahaman dan daya rasanya dalam meresapi makna-makna yang terkandung dalam kalimat. Kalimat haqiqiyyah ( yang nyata / sesungguhnya ) tidak lain digunakan untuk menolak yang salah, menepis khayalan dan menyingkirkan fantasi yang kerap kali muncul dalam benak orang yang masih memiliki keraguan tentang situasi kehidupan di alam barzakh, alam akhirah dan alam - alam kehidupan lain seperti pada saat nasyr, dibangkitkan, dikumpulkan dan dihisab.
Pengertian ini dapat dipahami oleh orang Arab yang lugu yang mengetahui bahwa kalimat haqiqi yang dimaksud adalah haqiqah lawan dari angan-angan, fantasi dan imajinasi. Kalimat haqiqiyyah ( yang nyata / sesungguhnya ) berarti bukanlah wahmiyyah ( fantasi ). Inilah maksud sesungguhnya dari pengertian haqiqi dan ini juga pemahaman dan definisi kami menyangkut persoalan kehidupan barzakh. Terdapat banyak hadits dan atsar yang saling menguatkan yang menetapkan bahwa mayit bisa mendengar, merasakan dan mengenal. Baik ia mayit mu’min atau mayit kafir.
Salah satunya adalah hadits Al Qalib yang terdapat dalam Shahih Al Bukhari dan Shahih Muslim lewat jalur yang bervariasi dari Abu Thalhah, ‘Umar dan putranya, ‘Abdullah :
أن النبي صلى الله عليه وآله وسلم أمر بأربعة وعشرين رجلا من صناديد قريش فألقوا في طوى من أطواء بدر فناداهم رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم وسماهم يا أبا جهل بن هشام !
يا أمية بن خلف ! يا عتبة بن ربيعة ! يا شيبة بن ربيعة , يا فلان بن فلان ! أليس قد وجدتم ما وعدكم ربكم حقا ؟ فاني قد وجدت ما وعدني ربي حقا , فقال عمر : يارسول الله ! ما تكلم من أجساد لا أرواح فيها ؟ فقال عليه الصلاة والسلام : والذي نفسي بيده ما أنتم بأسمع لما أقول منهم ولكنهم لا يجيبون .
Sesungguhnya Nabi Saw menyuruh mengubur 24 lelaki pembesar Qurays. Mereka dimasukkan ke dalam salah satu lembah yang terdapat di Badar. Lalu beliau memanggil nama-nama mereka. “Wahai Abu Jahl ibnu Hisyam !, wahai Umayyah ibnu Khalaf !, wahai ‘Utbah ibnu Rabi’ah !, wahai Syaibah ibnu Rabi’ah !, wahai fulan ibnu fulan ! Tidakkah kalian dapatkan janji Tuhan terhadap kalian itu benar ? Karena aku sungguh telah mendapatkan janji Tuhanku terhadapku benar adanya.” ‘Umar ibnu Khaththab bertanya, “Wahai Rasulullah !, bukankah jasad-jasad tak bernyawa tidak bisa berbicara ?” “Demi Dzat yang nyawaku berada di tangannya. Kalian tidak lebih mampu mendengar terhadap ucapanku dari pada mereka. Namun mereka tidak mampu menjawab,” jawab Nabi.
Demikianlah hadits ini diriwayatkan oleh Al Bukhari dan Muslim dari haditsnya Ibnu ‘Umar, Al Bukhari dari haditsnya Anas dari Abu Thalhah, dan oleh Muslim dari haditsnya Anas dari ‘Umar. Juga diriwayatkan oleh Al Thabarani dari haditsnya Ibnu Mas’ud dengan isnad shahih dan dari haditsnya ‘Abdullah ibnu Sidan semisal haditsnya Ibnu ‘Umar yang di dalamnya terdapat redaksi sebagai berikut : Para sahabat bertanya :
يارسول الله ! وهل يسمعون ؟ قال : يسمعون كما تسمعون ولكن لا يجيبون
“Wahai Rasulullah !, apakah mereka bisa mendengar ?” “Mereka bisa mendengar sebagaimana kalian. Tetapi mereka tidak mampu menjawab,” jawab Nabi.
Di antaranya lagi adalah hadits yang diriwayatkan oleh Al Bazzar dan dikategorikan shahih oleh Ibnu Hibban dari jalur Isma’il ibnu ‘Abdirrahman Al Sudi dari ayahnya dari Abu Hurairah :
عن النبي صلى الله عليه وآله وسلم : إن الميت ليسمع خفق نعالهم إذا ولوا مدبرين
Dari Nabi Saw : ”Sesungguhnya mayit mampu mendengar suara sandal mereka ketika mereka pergi meninggalkan kuburan.”
Ibnu Hibban juga meriwayatkan dari jalur Muhammad ibnu ‘Amr dari Abu Salamah dari Abu Hurairah dari Nabi Saw semisal hadits di atas dalam hadits yang panjang.
Al Bukhari dalam kitab Shahihnya mengatakan “Baabu Al Mayyiti Yasma’u Khafqa Al Ni’aali”. Selanjutnya ia meriwayatkan dari Anas dari Nabi Saw, beliau bersabda :
العبد إذا وضع في قبره وتولى وذهب أصحابه حتى إنه ليسمع قرع نعالهم أتاه ملكان فأقعداه . ( الحديث )
“Jika seorang hamba sudah diletakkan dalam kuburannya dan para sahabatnya telah meniggalkan kuburan hingga ia mendengar bunyi sandal mereka maka akan datang kepadanya dua malaikat lalu keduanya mendudukkannya dst…” Al Bukhari menyebutkan hadits ini dalam Su’aali Al Qabri ( pertanyaan qubur ). Muslim juga meriwayatkan hadits ini. Keterangan bahwa mayit bisa mendengar suara sandal terdapat dalam beberapa hadits. Di antaranya beberapa hadits yang menjelaskan pertanyaan kubur yang jumlahnya banyak dan tersebar. Dalam beberapa hadits ini terdapat keterangan yang jelas akan adanya pertanyaan kedua malaikat terhadap mayit dan jawaban mayit dengan jawaban sesuai yang dengan keadaannya; bahagia atau celaka. Di antaranya lagi ajaran yang disyari’atkan Nabi untuk ummatnya yaitu memberi salam dan berdialog dengan penghuni kubur dengan ungkapan : Assalamu’alaikum, wahai para penghuni kawasan kaum mu’minin.
Dalam pandangan Ibnu Al Qayyim ungkapan di atas ditujukan untuk orang yang mendengar dan berakal. Seandainya tidak demikian berarti ungkapan ini sama dengan berbicara dengan obyek yang tidak ada dan benda mati. Para ulama generasi salaf sendiri telah menetapkan konsensus bahwa mayit bisa mendengar. Terdapat atsar-atsar mutawatir yang bersumber dari mereka bahwa mayit mengetahui kunjungan orang hidup dan merasa berbahagia karenanya. Selanjutnya Ibnu Al Qayyim menyebutkan sejumlah atsar dalam Kitaburruh. Maka tela\\\\\\\`ahlah !
Saya katakan bahwa dalam topik ini ‘Abdu Al Razaq telah meriwayatkan sebuah hadits dari Zaid ibnu Aslam, ia berkata, “Abu Hurairah dan kawannya berjalan melewati kuburan.” “Berikan salam,” kata Abu Hurairah. “Apakah saya memberi salam kepada kuburan,” sanggah kawannya. “Jika mayit dalam kuburan ini pernah sekali melihatmu suatu hari di dunia maka sesungguhnya ia mengenalmu sekarang.” HR Abdu Al Razaq dalam Al Mushannaf vol. III hlm. 577.
Apa yang telah saya kemukakan di atas adalah aqidah generasi salaf shalih semoga Allah meridloi mereka semua. Yaitu golongan Ahlussunnah wal jama’ah. Maka saya tidak mengerti mengapa mereka yang mengklaim pengikut madzhab salaf lupa akan kenyataan ini.
Dalam Kitaburruh, Al Syaikh Ibnu Al Qayyim berbicara panjang lebar mengenai kehidupan mayit dengan keterangan yang memuaskan dan memadai. Dan di sini kami akan mengutip fatwa agung Syaikhil Islam Al Imam Ibnu Taimiyyah mengenai topik ini sebagaimana tercantum dalam Al Fataawaa Al Kubraa.
Ibnu Taimiyyah ditanya mengenai orang-orang yang masih hidup jika berziarah kepada orang-orang mati. Apakah mereka ini mengetahui orang-orang yang masih hidup menziarahi mereka ? Dan apakah mereka mengetahui jika ada anggota keluarganya atau orang lain yang mati?
Ibnu Taimiyyah menjawab, “Alhamdulillah. Betul mereka mengetahui. Dalam beberapa atsar dijelaskan bahwa mereka saling bertemu dan saling bertanya dan amal perbuatan orang-orang yang masih hidup disampaikan kepada mereka. Sebagaimana riwayat Ibnu Al Mubarak dari Abu Ayyub Al Anshari, ia berkata, “Jika nyawa seorang mu’min dicabut maka rahmat dari para hamba Allah akan menyambutnya sebagaimana mereka menyambut pemberi kabar suka cita di dunia. Mereka akan mendatanginya dan bertanya kepadanya. Sebagian berkata kepada yang lain, “Lihatlah saudara kalian sedang beristirahat karena ia sebelumnya mengalami penderitaan yang berat.” “Kemudian mereka mendatangi yang baru mati tersebut dan menanyakan apa yang dilakukan fulan dan apa yang dikerjakan fulanah dan apakah ia sudah menikah dst...”
Adapun bukti bahwa mayit mengenal orang hidup yang menziarahi kuburnya maka terdapat dalam haditsnya Ibnu Abbas, ia berkata, “Rasulullah Saw bersabda :
ما من أحد يمر بقبر أخيه المؤمن كان يعرفه في الدنيا فيسلم عليه إلا عرفه ورد عليه السلام .
“Tidak seorang pun yang melewati kuburan saudaranya yang mu’min yang dikenalnya semasa di dunia lalu ia memberi salam kepada saudaranya itu kecuali kecuali saudaranya tersebut mengenalnya dan membalas salamnya.”
Ibnu Al Mubarak mengatakan bahwa hadits ini terbukti dari Nabi dan dikategorikan shahih oleh ‘Abdul Haqq penyusun Al Ahkaam. ( Majmuu’u Al Fataawaa Al Syaikhi Ibnu Taimiiyah vol. XXIV hlm. 331 ).
Pada kesempatan lain, Ibnu Taimiyyah ditanya \\\\\\\"apakah mayit bisa mendengar suara orang yang berziarah kepadanya dan dapat melihat sosoknya ? Apakah ruh mayit pada saat itu dikembalikan ke dalam jasadnya atau ruh itu terbang di atas kuburan pada saat itu dan saat yang lain ?\\\\\\\"
Beliau menjawab : “Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam. Betul, secara umum mayit mampu mendengar sebagaimana ditetapkan dalam Shahil Al Bukhari dan Shahih Muslim dari Nabi Saw bahwa beliau bersabda :
يسمع قرع نعالهم حين يولون عنه
“Mayit mendengar suara sandal mereka saat mereka pergi meninggalkan kuburan.”
Selanjutnya Ibnu Taimiyyah menyebutkan beberapa hadits dalam konteks ini kemudian berkata, “Nash-nash ini dan yang semisalnya menjelaskan bahwa secara umum mayit dapat mendengar suara orang hidup. Kemampuan mendengar ini tidak harus selamanya tapi pada satu kesempatan ia mendengar dan dalam kesempatan lain tidak. Sebagaimana dialami orang yang hidup di mana terkadang ia mendengar ucapan orang yang mengajaknya berbicara dan terkadang tidak mampu mendengarnya karena ada sesuatu yang menghalangi pendengaran. Kemampuan mendengar ini adalah kemampuan mendengar yang bersifat kognitif ( sam’a idraak ) yang tidak ada konsekuensi mendapat balasan dan juga bukan kemampuan mendengar yang ditiadakan dengan ayat :
إنك لا تسمع الموتى ولا تسمع الصم الدعاء إذا ولوا مدبرين
\\\\\\\"Sesungguhnya kamu tidak dapat menjadikan orang-orang yang mati mendengar dan
( tidak pula ) menjadikan orang-orang yang tuli mendengar panggilan, apabila mereka telah berpaling membelakang.\\\\\\\" ( Q.S.An.Naml : 80 )
karena yang ditiadakan dalam ayat ini adalah mendengar dalam arti menerima dan mematuhi apa yang didengar. Sebab Allah telah menjadikan orang kafir seperti mayit yang tidak mampu menjawab orang yang memanggilnya dan seperti binatang ternak yang mendengar suara tapi tidak mampu memahami maksudnya. Mayit meskipun ia mendengar ucapan dan mengerti maksudnya namun ia tidak mampu menjawab panggilan orang yang memanggil dan tidak bisa mematuhi perintah dan larangannya karena ia tidak memperoleh manfaat dengan adanya perintah dan larangan. Demikian pula orang kafir, ia tidak memperoleh manfaat dengan adanya perintah dan larangan meskipun ia mendengar seruan ( khithab ) dan mengerti maksudnya sebagaimana firman Allah :
ولو علم الله فيهم خيرا لأسمعهم
\\\\\\\"Kalau kiranya Allah mengetahui kebaikan ada pada mereka, tentulah Allah menjadikan
mereka dapat mendengar.\\\\\\\" ( Q.S.Al.Anfaal : 23 )
mengenai masalah penglihatan mayit maka dalam hal ini telah diriwayatkan beberapa atsar dari ‘Aisyah dan sumber lain.
Adapun pertanyaan seseorang apakah ruh mayit pada saat itu dikembalikan ke dalam jasadnya atau ruh itu terbang di atas kuburan pada saat itu dan saat yang lain ? Maka jawabannya adalah bahwa ruh tersebut pada saat itu dikembalikan ke dalam badannya sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits dan ruh itu juga bisa dikembalikan ke dalam jasad pada saat lain.
Saat ruh dikembalikan ke dalam jasad maka ia bersatu dengan jasad tersebut pada waktu yang telah dikehendaki Allah. Bersatunya ruh dengan jasad dalam waktu sekejap itu seperti turunnya malaikat, munculnya sinar matahari dan terjaganya orang yang tidur.
Dalam beberapa atsar disebutkan bahwa ruh-ruh itu berada di halaman kuburan. Mujahid mengatakan bahwa ruh-ruh itu berada di halaman kuburan selama tujuh hari sejak mayit dikubur dan selama waktu itu pula ruh-ruh itu tidak meninggalkan mayit. Hal ini terjadi tidak setiap waktu hanya kadang-kadang. Malik ibnu Anas menyatakan, “Sampai kepadaku informasi bahwa ruh-ruh itu bergerak bebas pergi ke manapun suka.” Wallahu a’lam. ( Majmu’u fataawaa Al Syaikhi Ibni Taimiyyah vol. XXIV hlm 362 ).
Dalam keterangan lain Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Adapun keterangan yang disampaikan Allah bahwa orang yang mati syahid itu hidup dan mendapat rizki dan keterangan yang terdapat dalam hadits bahwa arwah para syuhada’ itu masuk surga maka beberapa kelompok ulama berpendapat bahwa hal itu berlaku khusus untuk para syuhada’ bukan para shiddiqin dan yang lain. Pendapat shahih yang menjadi pegangan para imam dan mayoritas ahlussunnah waljamaa’ah bahwa hidup, mendapat rizki dan masuknya arwah ke dalam surga tidak hanya berlaku untuk para syuhada’ sebagaimana ditunjukkan oleh nash-nash yang ada. Para syuhada’ disebut secara khusus karena orang mengira mereka mati akhirnya ia menolak untuk berjihad. Maka Allah mengabarkan hidupnya para syuhada’ agar faktor penghalang untuk maju berjihad dan mencari mati syahid tidak ada. Sebagaimana Allah melarang membunuh anak-anak dengan alasan khawatir jatuh miskin. Karena alasan inilah yang mendorong terjadinya pembunuhan anak-anak pada era jahiliyyah, meskipun pembunuhan ini tidak diperbolehkan walaupun alasan akan jatuh miskin tidak ada. ( Majmu’u fataawaa Al Syaikhi Ibni Taimiyyah vol. XXIV hlm 332 ).
JANGAN MENYAKITI MAYIT
AGAR KAMU TIDAK DISAKITI OLEHNYA :
Rasulullah Saw melihat seorang lelaki duduk
bersandar di atas kuburan lalu beliau menegur lelaki tersebut :
لا تؤذ صاحب القبر
“Jangan engkau sakiti penghuni kuburan.”
Hadits ini disebutkan oleh Al Majd Ibnu Taimiyyah dalam Al Muntaqaa ( vol II hlm 104 ) dan menisbatkannya kepada Ahmad dalam Al Musnad. Al Hafid Ibnu Hajar juga menyebut hadits ini dalam Fathul Bari vol III hlm 187 dan mengatakan bahwa isnadnya shahih.
Al Thahawi meriwayatkan hadits ini dalam Ma’aani Al Aatsaar ( vol I hlm 296 ) dari haditsnya Ibnu ‘Amr ibnu Hazm dengan redaksi :
رآني رسول الله صلى الله عليه وسلم على قبر , فقال : انزل عن القبر لا تؤذ صاحب القبر ولا يؤذيك .
Rasulullah Saw melihatku berada di atas kuburan lalu beliau berkata, “Turunlah dari kuburan. Jangan engkau sakiti penghuni kubur agar ia tidak menyakitimu.” Majma’u Al Zawaid vol III hlm 61.
لا تؤذ صاحب القبر
“Jangan engkau sakiti penghuni kuburan.”
Hadits ini disebutkan oleh Al Majd Ibnu Taimiyyah dalam Al Muntaqaa ( vol II hlm 104 ) dan menisbatkannya kepada Ahmad dalam Al Musnad. Al Hafid Ibnu Hajar juga menyebut hadits ini dalam Fathul Bari vol III hlm 187 dan mengatakan bahwa isnadnya shahih.
Al Thahawi meriwayatkan hadits ini dalam Ma’aani Al Aatsaar ( vol I hlm 296 ) dari haditsnya Ibnu ‘Amr ibnu Hazm dengan redaksi :
رآني رسول الله صلى الله عليه وسلم على قبر , فقال : انزل عن القبر لا تؤذ صاحب القبر ولا يؤذيك .
Rasulullah Saw melihatku berada di atas kuburan lalu beliau berkata, “Turunlah dari kuburan. Jangan engkau sakiti penghuni kubur agar ia tidak menyakitimu.” Majma’u Al Zawaid vol III hlm 61.
ARTI KEHIDUPAN BARZAKH
:
Perlu kami jelaskan kepada semua orang arti
dari kehidupan orang mati bahwa kehidupan ruh ini adalah kehidupan barzakh yang
tidak sama dengan kehidupan kita ini. kehidupan orang mati adalah kehidupan
khusus yang layak dengan kondisi mereka dan dengan alam yang menjadi tempat
mereka. Namun harus kami jelaskan kepada semua orang bahwa kehidupan tersebut
tidak seperti kehidupan kita. Karena kehidupan kita sangat kurang, sangat hina,
sangat sempit dan sangat lemah.
Dalam kehidupan dunia aktivitas manusia itu berkisar antara ibadah, melakukan kebiasaan, mematuhi perintah Allah, berbuat maksiat, dan mengerjakan kewajiban-kewajiban yang beragam untuk dirinya, keluarganya dan Tuhannya. Dalam kehidupan dunia manusia terkadang dalam kondisi suci dan terkadang sebaliknya. Kadang berada di masjid dan kadang berada di kamar mandi. Dan ia tidak mengetahui dalam kondisi apa akhir dari kehidupannya. Jarak antara surga dan dirinya terkadang cuma satu hasta kemudian berubah drastis menjadi penghuni neraka dan kadang yang terjadi sebaliknya. Adapun dalam kehidupan barzakh maka jika manusia itu termasuk orang yang beriman maka ia telah berhasil melewati jembatan ujian yang tidak mampu bertahan di atasnya kecuali orang yang beriman. Selanjutnya ia sudah terlepas dari taklif dan berubah menjadi ruh yang bercahaya, suci, berfikir dan bebas menjelajahi kerajaan besar Allah. Mereka tidak pernah mengalami kesusahan, kesedihan, penderitaan dan kegelisahan. Karena di alam barzakh tidak ada dunia, pekarangan, emas dan perak. Juga tidak ada rasa dengki, jahat dan dendam.
Jika manusia itu bukan manusia yang beriman maka nasibnya berlawanan dengan manusia yang mu’min.
Dalam kehidupan dunia aktivitas manusia itu berkisar antara ibadah, melakukan kebiasaan, mematuhi perintah Allah, berbuat maksiat, dan mengerjakan kewajiban-kewajiban yang beragam untuk dirinya, keluarganya dan Tuhannya. Dalam kehidupan dunia manusia terkadang dalam kondisi suci dan terkadang sebaliknya. Kadang berada di masjid dan kadang berada di kamar mandi. Dan ia tidak mengetahui dalam kondisi apa akhir dari kehidupannya. Jarak antara surga dan dirinya terkadang cuma satu hasta kemudian berubah drastis menjadi penghuni neraka dan kadang yang terjadi sebaliknya. Adapun dalam kehidupan barzakh maka jika manusia itu termasuk orang yang beriman maka ia telah berhasil melewati jembatan ujian yang tidak mampu bertahan di atasnya kecuali orang yang beriman. Selanjutnya ia sudah terlepas dari taklif dan berubah menjadi ruh yang bercahaya, suci, berfikir dan bebas menjelajahi kerajaan besar Allah. Mereka tidak pernah mengalami kesusahan, kesedihan, penderitaan dan kegelisahan. Karena di alam barzakh tidak ada dunia, pekarangan, emas dan perak. Juga tidak ada rasa dengki, jahat dan dendam.
Jika manusia itu bukan manusia yang beriman maka nasibnya berlawanan dengan manusia yang mu’min.
KEISTIMEWAAN-KEISTIMEWAAN
PARA NABI DI ALAM BARZAKH
Dalam alam barzakh
para nabi memiliki keistimewaan-keistimewaan yang tidak dimiliki manusia lain.
Seandainya selain para nabi memeliki persamaan dalam sebagian keistimewaan
tersebut dengan para nabi maka persamaan ini bersifat relatif. Dan keistimewaan
tetap hanya dimiliki para nabi dipandang dari dua aspek : Pertama, dari aspek
keaslian atau orisinilitas dan kedua, dari aspek kesempurnaan.
Berikut sebagian keistimewaan para nabi AS :
KESEMPURNAAN KEHIDUPAN MEREKA AS
Berikut sebagian keistimewaan para nabi AS :
KESEMPURNAAN KEHIDUPAN MEREKA AS
Telah kami sebutkan sebelumnya bahwa kehidupan barzakh adalah kehidupan nyata dan bahwa mayit mampu mendengar, merasakan, dan mengenal baik ia mu’min atau kafir. Telah kami sebutkan pula bahwa hidup, rizqi dan masuknya para arwah ke surga tidak hanya berlaku untuk orang yang mati syahid sebagaimana ditunjukkan oleh nash-nash yang ada. Pandangan ini adalah pandangan shahih yang dipegang oleh para imam dan mayoritas ahlussunnah. Berangkat dari fakta ini maka mengatakan para nabi hidup itu termasuk terlalu banyak berbicara karena hal ini sudah jelas sebagaimana keberadaan matahari, yang tidak memerlukan penetapan. Justru yang benar adalah kita menetapkan bahwa kehidupan para nabi lebih lengkap, lebih agung, lebih sempurna dan lebih mulia. Demikian pula kehidupan manusia di atas permukaan bumi ini yang memiliki derajat, status, dan level yang berlainan. Sebagian mereka ada yang hidup tetapi seperti mayat. Allah telah berfirman dalam menggambarkan golongan ini :
لهم قلوب لايفقهون بها ولهم أعين لايبصرون بها ولهم آذان لايسمعون بها أولئك كالأنعام بل هم أضل أولئك هم الغافلون .
\\\\\\\"….mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami ( ayat-ayat Allah )
dan mereka mempunyai mata ( tetapi ) tidak dipergunakannya untuk melihat ( tanda-tanda kekuasaan Allah ) dan mereka mempunyai telinga ( tetapi ) tidak dipergunakannya untuk mendengar ( ayat-ayat Allah ). Mereka itu seperti binatang ternak, bahkan mereka lebih
sesat lagi.Mereka itulah orang-orang yang lalai.\\\\\\\" ( Q.S.Al.A\\\\\\\`raaf : 179 )
Sebagian disebutkan Allah sebagai berikut :
ألا إن أولياء الله لاخوف عليهم ولاهم يحزنون
\\\\\\\"Ingatlah, sesungguhnya wali-wali llah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka
dan tidak ( pula ) mereka bersedih hati.\\\\\\\" ( Q.S.Yunus : 62 )
Sebagian lagi :
قد أفلح المؤمنون
\\\\\\\"Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman.\\\\\\\" ( Q.S.Al.Mu\\\\\\\`minuun : 1 )
Sebagian lagi :
إنهم كانوا قبل ذلك محسنين كانوا قليلا من الليل ما يهجعون وبالأسحار هم يستغفرون
\\\\\\\"Sesungguhnya mereka sebelum itu ( di dunia ) adalah orang-orangyang berbuat baik;
mereka sediki sekali tidur di waktu malam; Dan di akhir-akhir malam mereka memohon ampun
( kepada Allah ).\\\\\\\" ( Q.S.Adz.Dzaariyaat : 16-18 )
Demikianlah kehidupan barzakh yang memilki derajat, level dan status yang bervariasi.
ومن كان في هذه أعمى فهو في الآخرة أعمى وأضل سبيلا
\\\\\\\"Dan barangsiapa yang buta ( hatinya ) di dunia ini, niscaya di akhirat ( nanti ) ia akan
lebih buta ( pula ) dan lebih tersesat dari jalan ( yang benar ).\\\\\\\"
Adapun para nabi AS maka sesungguhnya kehidupan, rizqi, pengetahuan, pendengaran, persepsi, dan perasaan mereka lebih sempurna,lebih lengkap dan lebih tinggi melebihi yang lain. Dalilnya adalah firman Allah tentang orang-orang yang mati syahid :
ولاتحسبن الذين قتلو في سبيل الله أمواتا بل أحياء عند ربهم يرزقون
\\\\\\\"Janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati;
bahkan mereka itu hidup di sisi Tuhannya dengan mendapat rezki.\\\\\\\" ( Q.S.Ali Imran : 169 )
Jika arti kehidupan adalah kekekalan nyawa yang tidak sirna dan tidak hancur maka tidak ada kelebihan yang layak disebut dan dipopulerkan untuk orang mati syahid. Karena semua nyawa anak cucu Adam itu kekal tidak akan sirna dan hancur. Ini adalah pandangan yang benar yang menjadi pegangan para ulama muhaqqiqun sebagaimana dijelaskan secara mendalam oleh Al Syaikh Ibnu Al Qayyim dalam Kitaburruh. Berarti harus ada keistimewaan menonjol yang membuat para syuhada’ mengungguli selain mereka. Jika tidak demikian, maka menyebutkan kehidupan mereka tidak ada gunanya sama sekali. Apalagi Allah sendiri melarang kita mengatakan bahwa mereka telah mati :
ولاتقولوا لمن يقتل في سبيل الله أموات بل أحياء ولكن لاتشعرون
\\\\\\\"Dan janganlah kamu mengatakan terhadap orang-orang yang gugur di jalan Allah, ( bahwa mereka itu ) mati; bahkan ( sebenarnya ) mereka itu hidup, tetapi kamu tidak menyadarinya.\\\\\\\"
( Q.S.Al.Baqarah : 154 )
Karena itu kami katakan bahwa kehidupan mereka harus lebih sempurna dan lebih mulia dari pada yang lain. Pandangan ini adalah pandangan yang didukung oleh nash-nash literal. Arwah para syuhada’ itu mendapat rizqi bisa mendatangi sungai-sungai surga dan menyantap buah-buahan surga sebagaimana dijelaskan Allah :
عند ربهم يرزقون
Perasaan mereka terhadap makanan, minuman dan kenikmatan adalah perasaan yang sempurna dengan kesadaran sempurna dan kelezatan yang juga sempurna serta kesenangan yang sesungguhnya sebagaimana disebutkan dalam hadits : “Ketika mereka merasakan enaknya makanan dan minuman mereka serta bagusnya tempat istirahat mereka, mereka berkata, “Mudah-mudahan saudara-saudara kami mengetahui perlakukan Allah terhadap kami.” Ibnu Katsir mengatakan bahwa hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad. Arwah para syuhada’ memiliki aktivitas yang lebih besar dan luas dibanding arwah lain. Arwah tersebut bebas menjelajahi surga sesuka mereka kemudian pulang untuk tinggal di dalam lampu-lampu yang terletak di bawah ‘arsy. ( Demikian dikutip dari Al Shahih ).
Arwah para syuhada’ mampu mendengar ucapan dan memahami pembicaraan. Dalam Al Shahih disebutkan : “Sesungguhnya Allah bertanya kepada mereka, “Apa yang kalian inginkan ?” Mereka menjawab ingin ini dan itu. Pertanyaan pun diajukan kembali yang dijawab mereka lagi. Selanjutnya mereka meminta untuk bisa kembali ke dunia untuk berjihad kemudian meminta agar Allah menyampaikan pesan dari mereka untuk saudara-saudara mereka, yang berisi informasi mengenai penghormatan yang diberikan Allah untuk mereka. “Aku akan menyampaikannya dari kalian.” Jawab Allah.
Jika kehidupan semacam ini dialami para syuhada’ maka secara otomatis dialami pula oleh para nabi dilihat dari dua aspek :
Pertama, kehidupan seperti di atas adalah level mulia yang diberikan kepada orang yang mati syahid sebagai bentuk kemuliaannya padahal tidak ada level yang lebih tinggi dari level para nabi. Tidak disangsikan lagi bahwa keadaan para nabi lebih tinggi dan sempurna dari pada keadaan semua syuhada’. Maka mustahil jika kesempurnaan diperoleh para syuhada’ tapi tidak didapat oleh para nabi. Lebih-lebih kesempurnaan kehidupan seperti ini yang menetapkan bertambahnya kedekatan, kenikmatan dan kesenangan dengan Dzat Yang Maha Tinggi.
Kedua, level ini diperoleh para syuhada’ sebagai balasan dari jihad mereka dan pengorbanan jiwa mereka kepada Allah SWT sedang nabi adalah orang yang menetapkan kita untuk berjihad, mengajak dan membimbing kita untuk melakukannya atas izin dan taufik Allah. Beliau bersabda :
من سن سنة حسنة فله أجرها وأجر من عمل بها إلى يوم القيامة
“Barangsiapa menetapkan perilaku yang baik maka ia memperoleh pahala darinya dan pahala orang yang melakukannya sampai hari kiamat.”
Beliau bersabda :
من دعا إلى هدى كان له من الأجر مثل أجور من يتبعه لا ينقصه ذلك من أجورهم
شيئا , ومن دعا إلى ضلالة كان عليه من الاثم مثل آثام من يتبعه لا ينقصه ذلك من آثامهم
شيئا .
“Barangsiapa yang mengajak menuju hidayah maka ia memperoleh pahala seperti pahala orang-orang yang mengikutinya. Pahala itu tidak mengurangi sedikitpun pahala mereka yang mengikutinya. Barangsiapa mengajak menuju kesesatan maka ia menanggung dosa seperti dosa-dosa orang yang menirunya. Dosa itu itu tidak mengurangi sedikitpun dosa-dosa mereka.”
Hadits-hadits shahih tentang kedua hal ini ( kandungan dua hadits di atas ) banyak dan populer. Setiap pahala yang diraih oleh orang yang mati syahid otomatis diraih oleh nabi karena melakukan apa yang dilakukan orang yang mati syahid. Kehidupan barzakh yang khusus untuk orang yang mati syahid adalah menambah memuliakannya dengan pahala seperti ini sebagai imbalan dari amal perbuatannya di bawah panji Nabi Saw dan kematiannya secara syahid di jalan Allah dan Nabi. Maka nabi juga memperoleh kehidupan seperti yang didapat orang yang mati syahid. Malah kehidupan yang diperoleh nabi lebih agung karena keunggulannya atas orang yang mati syahid.
Kehidupan barzakh yang hakiki yang dialami para nabi khususnya Nabi Muhammad Saw terlalu tinggi dan sempurna untuk dibayangkan orang yang bodoh atau tolol. Yaitu kita membayangkan mereka hidup sebagaimana kita. Mereka makan dan minum karena membutuhkan makanan dan minuman, dan mereka kencing dan berak karena terdesak untuk melakukannya, dan keluar dari kuburan mereka untuk menghadiri majlis-majlis dzikir dan tempat-tempat berkumpul untuk membaca Al Qur’an serta berpartisipasi beserta ummat dalam kebahagiaan, kesedihan, dan perayaannya lalu mereka kembali ke dalam kuburan mereka yang berada di dalam bumi pada liang sempit yang di atasnya adalah tanah itu. Jika kehidupan para nabi dideskripsikan seperti ini maka tidak ada sedikitpun kemuliaan atau keutamaan malah deskripsi semacam ini adalah penghinaan sesungguhnya yang seseorang tidak rela hal itu melekat untuk pengikut atau pelayannya lebih-lebih jika Allah memberikannya kepada makhluk terbaik dan hamba-Nya yang paling agung. Hal ini jelas mustahil seribu kali mustahil.
Kehidupan barzakh hakiki adalah kesadaran sempurna, persepsi sempurna dan pengetahuan yang benar. Kehidupan barzakh hakiki adalah kehidupan yang suci dan shalih : berdo’a, bertasbih, mengesakan Allah, mengumandangkan pujian dan sholat.
SHALAT PARA NABI DI
DALAM KUBURAN MEREKA DAN AKTIVITAS IBADAH LAIN
Salah satu buah
kehidupan hakiki dalam alam barzakh adalah para nabi melakukan sholat di dalam
kuburan mereka dengan shalat yang sesungguhnya bukan bersifat fantasi atau
imajinasi. Ada beberapa hadits mengenai topik ini :
Dari Anas ibnu Malik, ia berkata, “Rasulullah Saw bersabda :
الأنبياء أحياء في قبورهم يصلون
“Para nabi itu hidup dalam kuburan mereka dalam keadaan mengerjakan sholat.” HR Abu Ya’la dan Al Bazzaar. Para perawi Abu Ya’la tsiqat. Demikian dalam Majma’ Al Zawaaid vol. VIII hlm. 211.
Dalam bagian khusus menyangkut topik ini Al Imam Al Hafidh Al Baihaqi berkata :
Dalam salah satu riwayat dari Anas ra dari Nabi Saw, beliau bersabda :
إن الأنبياء لا يتركون في قبورهم بعد أربعين ليلة , ولكنهم يصلون بين يدي الله تعالى حتى
ينفخ في الصور .
“Sesungguhnya para nabi tidak dibiarkan dalam kuburan mereka setelah empat puluh malam. Namun mereka melaksakan shalat menghadap Allah sampai sangkakala ditiup.”
Al Baihaqi mengatakan bahwa jika hadits ini shahih dengan redaksi demikian maka yang dimaksud adalah – wallahu a’lam – tidak dibiarkan tidak mengerjakan sholat kecuali selama masa 40 malam kemudian selanjutnya mereka shalat menghadap Allah. Menurut Al Baihaqi banyak bukti dari hadits-hadits shahih yang menunjukkan para nabi itu hidup sesudah kematian mereka.
Kemudian Al Baihaqi menyebutkan sebuah hadits dengan sanad-sanadnya yang shahih :
مررت بموسى وهو قائم يصلي في قبره
“Saya melewati Musa saat ia berdiri mengerjakan sholat di dalam kuburannya.”
Dan hadits :
قد رأيتني في جماعة من الأنبياء فإذا موسلى قائم يصلى وإذا رجل ضرب جعد كأنه من رجال شنوءة وإذا عيسى ابن مريم قائم يصلى أقرب الناس به شبها عروة بن مسعود الثقفي , وإذا
إبراهيم قائم يصلى أشبه الناس به صاحبكم - يعنى نفسه - فحانت الصلاة فأممتهم فلما فرغت من الصلاة قال قائل لي : يامحمد ! هذا مالك صاحب النار فسلم عليه , فالتفت إليه فبدأني بالسلام .
“Sungguh saya telah melihat diri saya dalam rombongan para nabi. Tiba-tiba bertemu Nabi Musa yang sedang berdiri mengerjakan sholat dan ternyata ia seorang lelaki berbadan kurus ( dlorbun ) dan berambut keriting seperti lelaki Arab. Tiba-tiba bertemu Nabi Isa yang sedang berdiri mengerjakan sholat. Orang yang paling mirip dengannya adalah ‘Urwah ibnu Mas’ud Al Tsaqafi. Dan tiba-tiba bertemu Nabi Ibrahim yang sedang berdiri mengerjakan sholat. Orang yang paling mirip dengannya adalah teman kalian – maksudnya beliau sendiri -. Saat waktu sholat tiba saya menjadi imam mereka. Ketika saya selesai sholat seseorang berkata kepadaku, “Wahai Muhammad !, ini adalah malaikat Malik penjaga nereka. Berilah salam kepadanya ! Saya pun menoleh kepadanya namun ia mendahului saya memberikan salam.”
Saya katakan, “Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim dari Anas vol. II hlm. 268 dan oleh Abdul Razq dalam Al Mushannaf vol. III hlm. 577.
Kata dlorbun dalam hadits berarti berbadan kurus.
Dalam Dalaa’ilu Al Nubuwwah Al Baihaqi mengatakan bahwa dalam hadits shahih dari Sulaiman Al Taimi dan Tsabit Al Bunani dari Anas ibnu Malik bahwa Rasulullah Saw bersabda :
أتيت على موسى ليلة أسرى بي عند الكثيب الأحمر وهو قائم يصلي في قبره
“Saya datang menemui Musa pada malam saat aku diisra’kan di dekat bukit pasir merah. Saat itu ia sedang berdiri melakukan sholat di dalam kuburnya.”
Saya katakan bahwa hadits ini shahih dan diriwayatkan oleh Muslim vol. II hlm 268.
Adalah fakta yang tidak bisa disangkal bahwa faktor diringankannya shalat yang diwajibkan kepada kita dari 50 shalat menjadi 5 shalat adalah Nabi Musa yang nota bene seorang mayit yang telah menyampaikan risalah Tuhannya dan telah berada di sisi-Nya dalam golongan Rafiq A’la (Syuhada’, shalihin dan shiddiqin). Meskipun demikian, ia menjadi penyebab sampainya kebaikan terbesar untuk ummat Muhammad saat ia meminta agar Nabi Muhammad memohon pertimbangan kepada Tuhannya. “Mintalah keringanan pada Tuhanmu karena ummatmu tidak akan mampu mengerjakannya,” saran Musa. Apakah permintaan pertimbangan ini hal yang nyata atau cuma imajinasi ? Apakah dilakukan saat terjaga atau di waktu tidur ? Apakah permintaan pertimbangan ini fakta yang benar atau kebohongan ? Apakah Musa sudah wafat atau beliau masih hidup hingga waktu permintaan pertimbangan itu ?
Al Hakim meriwayatkan sebuah hadits dan menilainya sebagai hadits shahih, dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata :
أن النبي صلى الله عليه وسلم مر على ثنية فقال : ما هذا ؟ قالوا : ثنية كذا وكذا , قال : كأني أنظر إلى يونس على ناقة خطامها ليف وعليه جبة من صوف وهو يقول : لبيك اللهم لبيك .
“Sesungguhnya Rasulullah Saw melintasi jalan di bukit. “Jalan apakah ini ? “ tanya beliau. “Jalan ini dan ini, “ jawab para sahabat. “Saya seperti melihat Yunus sedang naik unta yang tali kekangnya terbuat dari sabut dan ia mengenakan jubah dari bulu sembari berkata, “Aku sambut panggilan-Mu dan siap menerima perintah-Mu ya Allah.” ( Al Durr Al Mantsur vol. IV hlm. 234 ).
Dalam sebuah hadits lain sebagai berikut :
أراني ليلة عند الكعبة فرأيت رجلا آدم كأحسن ما أنت راء من آدم الرجال , له امة كأحسن ما أنت رأ من اللهم قد رجلها فهي تقطر ماء متكئا على رجلين أو على عواتق رجلين يطوف بالبيت فسألت من هذا فقيل : هذا المسيح بن مريم . “Suatu malam ketika berada di dekat Ka’bah saya melihat seorang lelaki berkulit sawo matang. Sepertinya ia adalah lelaki berkulit sawo matang yang pernah engkau lihat. Ia memiliki rambut yang panjang sampai melewati cuping telinga. Sepertinya rambut itu adalah rambut yang panjang sampai melewati cuping telinga yang paling indah yang pernah engkau lihat. Ia menyisir rambut yang panjang sampai melewati cuping telinga tersebut. Rambut itu seperti tetesan-tetesan air. Ia mengelilingi ka’bah ( thawaf ) dengan bersandar pada dua orang lelaki atau pada pundak dua orang lelaki. “Siapakah ia,” tanyaku. Terdengan sebuah jawaban “Ia adalah Al Masih ibnu Maryam.” Dalam salah satu hadits : إن رسول الله مر بوادي الأزرق فقال : كأني أنظر إلى موسى هابطا من الثنية , وله جؤار إلى الله بالتلبية ثم أتى على ثنية هرشى فقال : كأني أنظر إلى يونس بن متى على ناقة حمراء جعدة عليه جبة من صوف خطام ناقته خلبة وهو يلبي .Nabi melintasi jurang Al Azraq lalu berkata, “Sepertinya saya melihat Musa turun dari jalan bukit. Ia membaca talbiah dengan keras. Kemudian Nabi mendatangi jalan bukit Harsya lalu berkata, ”Sepertinya saya melihat Musa meletakkan kedua jarinya pada kedua telinganya.” Semua hadits di atas termaktub dalam Al Shahih dan hadits mengenai Nabi Musa, Nabi ‘Isa, dan shalat para nabi dengan berdiri dengan diimami oleh nabi Muhammad telah disebutkan sebelumnya. Tidak bisa dikatakan bahwa apa yang dialami Nabi Saw cuma sebuah mimpi dan bahwa kalimat Araanii menunjukkan terjadi pada saat tidur. Karena peristiwa israa’ dan kejadian yang terjadi dalam peristiwa itu menurut pendapat yang shahih yang menjadi acuan jumhur salaf dan khalaf terjadi pada saat terjaga bukan tidur. Seandainya peristiwa israa’ terjadi pada saat tidur pun maka mimpi para nabi adalah sebuah kebenaran. Kalimat Araanii tidak menunjukkan terjadi pada saat tidur dengan bukti kalimat “Raaitunii fi Al Hajar” yang terjadi pada saat terjaga sebagaimana ditunjukkan oleh rangkaian kalimat berikutnya. KEKALNYA JASAD PARA NABI AS :Dalam sebuah hadits dari Aus ibnu Aus, Beliau berkata, “Rasulullah Saw bersabda : إن من أفضل أيامكم يوم الجمعة فيه خلق آدم , وفيه قبض , وفيه النفخة , وفيه الصعقة فأكثروا عليّ من الصلاة فيه , فإن صلاتكم معروضة عليّ , قالوا : وكيف تعرض صلاتنا عليك وقد أرمت - يقولون بليت - فقال : إن الله حرم على الأرض أن تأكل أجساد الأنبياء .“Sesungguhnya di antara hari-hari kalian yang paling utama adalah hari Jumu’at. Pada hari itu Adam diciptakan dan wafat, terjadinya tiupan sangkakala dan kematian semua makhluk seusai ditiupnya sangkakala. Maka perbanyaklah membaca shalawat untukku pada hari itu. Karena shalawat kalian disampkaikan kepadaku. “Bagaimana mungkin shalawat kami disampaikan kepadamu padahal jasadmu telah hancur?,” tanya para sahabat. “Sesungguhnya Allah mengharamkan bumi untuk menelan jasad para nabi.”Hadits ini diriwayatkan oleh Sa’id ibnu Manshur, Ibnu Abi Syaibah, Ahmad dalam Musnadnya, Ibnu Abi ‘Ashim dalam kitab Al Shalat, Abu Dawud, Al Nasa’i, dan Ibnu Majah dalam dalam masing-masing Sunan mereka bertiga, Al Thabarani dalam Al Mu’jamnya, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al Hakim dalam masing-masing Kitab Shahih mereka berlima dan Al Baihaqi dalam Hayaatu Al Anbiyaa’, Syu’abul Iman dan kitab lain karyanya. Ketahuilah bahwa hadits “Sesungguhnya Allah mengharamkan bumi untuk menelan jasad para nabi” berasal dari banyak sumber yang dikumpulkan oleh Al Hafidh Al Mundziri dalam sebuah risalah khusus. Dalam Al Targhib wa Al Tarhib ia berkata, “Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dengan isnad yang baik, Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Hibban dalam shahihnya, dan oleh Al Hakim yang menilainya sebagai shahih. Dalam Kitab Al Ruh, mengutip dari Abu ‘Abdillah Al Qurthubi, Ibnu Al Qayyim mengatakan, “Shahih dari Nabi Saw bahwa bumi tidak menelan jasad para nabi dan bahwa beliau Saw berkumpul bersama para nabi pada malam isra’ di Baitul Maqdis dan bersama Nabi Musa secara khusus di langit. Nabi sendiri menyatakan : ما من مسلم يسلم عليه إلا رد الله عليه روحه حتى يرد عليه السلام“Tidak seorang muslimpun yang memberi salam kepada Nabi Saw kecuali Allah akan mengembalikan nyawa beliau sehingga beliau menjawab salam.”Dan hadits-hadits lain yang secara keseluruhan menyimpulkan kepastian bahwa kematian para nabi dimaksudkan bahwa mereka disamarkan dari pandangan kita meskipun mereka ada dalam keadaan hidup. Seperti halnya para malaikat yang hidup namun kita tidak bisa melihatnya. Pandangan Al Qurthubi telah dikutip dan disetujui oleh Al Syaikh Muhammad Al Safarini Al Hanbali dalam syarh ‘Aqidatu Ahlissunnah sebagai berikut : Abdullah Al Qurthubi berkata, “Guru kami Ahmad ibnu ‘Umar Al Qurthubi penyusun Al Mufhim syarh Muslim mengatakan, “Yang menghilangkan kemusykilan ini adalah bahwa kematian bukanlah ketiadaan murni. Kematian adalah peralihan dari satu kondisi ke kondisi lain, dengan bukti bahwa para syuhada’ setelah kematian dan terbunuh, mereka hidup di sisi Allah mendapat rizki dan berbahagia. Sedangkan keadaan seperti ini adalah kehidupan mereka yang hidup di dunia. Apabila keadaan kehidupan para syuhada’ seperti di atas, maka para nabi lebih berhak dan lebih utama dengan kehidupan seperti itu. Al Qurthubi mengatakan bahwa jasad para nabi tidak akan hancur. Terdapat informasi shahih dari Jabir bahwa ayahnya dan ‘Umar ibnu Al Jamuh RA yang nota bene termasuk syuhada’ Uhud dan dikuburkan dalam satu liang, bahwa kuburan tersebut terseret banjir namun jasad keduanya ditemukan tetap utuh. Salah satu dari keduanya mengalami luka dan tangannya diletakkan di atas luka tersebut lalu dikubur dalam kondisi demikian. Tangan tersebut lalu disingkirkan dari luka dan dibiarkan terlepas namun tangan itu kembali ke posisi semula. Jarak waktu antara perang Uhud dan ditemukannya jasad keduanya adalah 46 tahun. Saat Mu’awiyah mengalirkan sumber air yang digali di Madinah sekitar 50 tahun seusai perang Uhud dan memindahkan para jenazah, sekop mengenai telapak kaki Hamzah yang membuatnya berdarah dan Abdullah ibnu Haram ditemukan seakan-akan baru dikubur kemarin. Semua penduduk Madinah meriwayatkan bahwa pada masa kekuasaan Al Walid saat tembok maqam Nabi Saw roboh ditemukan kaki ‘Umar ibnu Al Khaththab yang telah terbunuh sebagai syahid. Al Syaikh Ibnu Taimiyyah menyebutkan bahwa ketika dinding maqam Nabi Saw roboh tampak oleh penduduk Madinah kaki dengan betis dan lutut yang membuat kaget ‘Umar ibnu ‘Abdil Aziz. Kemudian ‘Urwah datang kepadanya dan berkata, “Ini adalah betis dan lutut ‘Umar ibnu Al Khaththab.” Akhirnya ucapan ‘Urwah membuat kesedihan ‘Umar ibnu Abdil Aziz hilang.Al Imam Al Hujjah Abu Bakr ibnu Al Husain Al Baihaqi telah menyusun risalah khusus mengenai topik ini yang berisi sejumlah hadits yang menunjukkan hidupnya para nabi dan utuhnya jasad mereka. Demikian pula Al Hafidh Al Jalal Al Suyuthi telah menyusun risalah khusus dengan topik serupa.
Dari Anas ibnu Malik, ia berkata, “Rasulullah Saw bersabda :
الأنبياء أحياء في قبورهم يصلون
“Para nabi itu hidup dalam kuburan mereka dalam keadaan mengerjakan sholat.” HR Abu Ya’la dan Al Bazzaar. Para perawi Abu Ya’la tsiqat. Demikian dalam Majma’ Al Zawaaid vol. VIII hlm. 211.
Dalam bagian khusus menyangkut topik ini Al Imam Al Hafidh Al Baihaqi berkata :
Dalam salah satu riwayat dari Anas ra dari Nabi Saw, beliau bersabda :
إن الأنبياء لا يتركون في قبورهم بعد أربعين ليلة , ولكنهم يصلون بين يدي الله تعالى حتى
ينفخ في الصور .
“Sesungguhnya para nabi tidak dibiarkan dalam kuburan mereka setelah empat puluh malam. Namun mereka melaksakan shalat menghadap Allah sampai sangkakala ditiup.”
Al Baihaqi mengatakan bahwa jika hadits ini shahih dengan redaksi demikian maka yang dimaksud adalah – wallahu a’lam – tidak dibiarkan tidak mengerjakan sholat kecuali selama masa 40 malam kemudian selanjutnya mereka shalat menghadap Allah. Menurut Al Baihaqi banyak bukti dari hadits-hadits shahih yang menunjukkan para nabi itu hidup sesudah kematian mereka.
Kemudian Al Baihaqi menyebutkan sebuah hadits dengan sanad-sanadnya yang shahih :
مررت بموسى وهو قائم يصلي في قبره
“Saya melewati Musa saat ia berdiri mengerjakan sholat di dalam kuburannya.”
Dan hadits :
قد رأيتني في جماعة من الأنبياء فإذا موسلى قائم يصلى وإذا رجل ضرب جعد كأنه من رجال شنوءة وإذا عيسى ابن مريم قائم يصلى أقرب الناس به شبها عروة بن مسعود الثقفي , وإذا
إبراهيم قائم يصلى أشبه الناس به صاحبكم - يعنى نفسه - فحانت الصلاة فأممتهم فلما فرغت من الصلاة قال قائل لي : يامحمد ! هذا مالك صاحب النار فسلم عليه , فالتفت إليه فبدأني بالسلام .
“Sungguh saya telah melihat diri saya dalam rombongan para nabi. Tiba-tiba bertemu Nabi Musa yang sedang berdiri mengerjakan sholat dan ternyata ia seorang lelaki berbadan kurus ( dlorbun ) dan berambut keriting seperti lelaki Arab. Tiba-tiba bertemu Nabi Isa yang sedang berdiri mengerjakan sholat. Orang yang paling mirip dengannya adalah ‘Urwah ibnu Mas’ud Al Tsaqafi. Dan tiba-tiba bertemu Nabi Ibrahim yang sedang berdiri mengerjakan sholat. Orang yang paling mirip dengannya adalah teman kalian – maksudnya beliau sendiri -. Saat waktu sholat tiba saya menjadi imam mereka. Ketika saya selesai sholat seseorang berkata kepadaku, “Wahai Muhammad !, ini adalah malaikat Malik penjaga nereka. Berilah salam kepadanya ! Saya pun menoleh kepadanya namun ia mendahului saya memberikan salam.”
Saya katakan, “Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim dari Anas vol. II hlm. 268 dan oleh Abdul Razq dalam Al Mushannaf vol. III hlm. 577.
Kata dlorbun dalam hadits berarti berbadan kurus.
Dalam Dalaa’ilu Al Nubuwwah Al Baihaqi mengatakan bahwa dalam hadits shahih dari Sulaiman Al Taimi dan Tsabit Al Bunani dari Anas ibnu Malik bahwa Rasulullah Saw bersabda :
أتيت على موسى ليلة أسرى بي عند الكثيب الأحمر وهو قائم يصلي في قبره
“Saya datang menemui Musa pada malam saat aku diisra’kan di dekat bukit pasir merah. Saat itu ia sedang berdiri melakukan sholat di dalam kuburnya.”
Saya katakan bahwa hadits ini shahih dan diriwayatkan oleh Muslim vol. II hlm 268.
Adalah fakta yang tidak bisa disangkal bahwa faktor diringankannya shalat yang diwajibkan kepada kita dari 50 shalat menjadi 5 shalat adalah Nabi Musa yang nota bene seorang mayit yang telah menyampaikan risalah Tuhannya dan telah berada di sisi-Nya dalam golongan Rafiq A’la (Syuhada’, shalihin dan shiddiqin). Meskipun demikian, ia menjadi penyebab sampainya kebaikan terbesar untuk ummat Muhammad saat ia meminta agar Nabi Muhammad memohon pertimbangan kepada Tuhannya. “Mintalah keringanan pada Tuhanmu karena ummatmu tidak akan mampu mengerjakannya,” saran Musa. Apakah permintaan pertimbangan ini hal yang nyata atau cuma imajinasi ? Apakah dilakukan saat terjaga atau di waktu tidur ? Apakah permintaan pertimbangan ini fakta yang benar atau kebohongan ? Apakah Musa sudah wafat atau beliau masih hidup hingga waktu permintaan pertimbangan itu ?
Al Hakim meriwayatkan sebuah hadits dan menilainya sebagai hadits shahih, dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata :
أن النبي صلى الله عليه وسلم مر على ثنية فقال : ما هذا ؟ قالوا : ثنية كذا وكذا , قال : كأني أنظر إلى يونس على ناقة خطامها ليف وعليه جبة من صوف وهو يقول : لبيك اللهم لبيك .
“Sesungguhnya Rasulullah Saw melintasi jalan di bukit. “Jalan apakah ini ? “ tanya beliau. “Jalan ini dan ini, “ jawab para sahabat. “Saya seperti melihat Yunus sedang naik unta yang tali kekangnya terbuat dari sabut dan ia mengenakan jubah dari bulu sembari berkata, “Aku sambut panggilan-Mu dan siap menerima perintah-Mu ya Allah.” ( Al Durr Al Mantsur vol. IV hlm. 234 ).
Dalam sebuah hadits lain sebagai berikut :
أراني ليلة عند الكعبة فرأيت رجلا آدم كأحسن ما أنت راء من آدم الرجال , له امة كأحسن ما أنت رأ من اللهم قد رجلها فهي تقطر ماء متكئا على رجلين أو على عواتق رجلين يطوف بالبيت فسألت من هذا فقيل : هذا المسيح بن مريم . “Suatu malam ketika berada di dekat Ka’bah saya melihat seorang lelaki berkulit sawo matang. Sepertinya ia adalah lelaki berkulit sawo matang yang pernah engkau lihat. Ia memiliki rambut yang panjang sampai melewati cuping telinga. Sepertinya rambut itu adalah rambut yang panjang sampai melewati cuping telinga yang paling indah yang pernah engkau lihat. Ia menyisir rambut yang panjang sampai melewati cuping telinga tersebut. Rambut itu seperti tetesan-tetesan air. Ia mengelilingi ka’bah ( thawaf ) dengan bersandar pada dua orang lelaki atau pada pundak dua orang lelaki. “Siapakah ia,” tanyaku. Terdengan sebuah jawaban “Ia adalah Al Masih ibnu Maryam.” Dalam salah satu hadits : إن رسول الله مر بوادي الأزرق فقال : كأني أنظر إلى موسى هابطا من الثنية , وله جؤار إلى الله بالتلبية ثم أتى على ثنية هرشى فقال : كأني أنظر إلى يونس بن متى على ناقة حمراء جعدة عليه جبة من صوف خطام ناقته خلبة وهو يلبي .Nabi melintasi jurang Al Azraq lalu berkata, “Sepertinya saya melihat Musa turun dari jalan bukit. Ia membaca talbiah dengan keras. Kemudian Nabi mendatangi jalan bukit Harsya lalu berkata, ”Sepertinya saya melihat Musa meletakkan kedua jarinya pada kedua telinganya.” Semua hadits di atas termaktub dalam Al Shahih dan hadits mengenai Nabi Musa, Nabi ‘Isa, dan shalat para nabi dengan berdiri dengan diimami oleh nabi Muhammad telah disebutkan sebelumnya. Tidak bisa dikatakan bahwa apa yang dialami Nabi Saw cuma sebuah mimpi dan bahwa kalimat Araanii menunjukkan terjadi pada saat tidur. Karena peristiwa israa’ dan kejadian yang terjadi dalam peristiwa itu menurut pendapat yang shahih yang menjadi acuan jumhur salaf dan khalaf terjadi pada saat terjaga bukan tidur. Seandainya peristiwa israa’ terjadi pada saat tidur pun maka mimpi para nabi adalah sebuah kebenaran. Kalimat Araanii tidak menunjukkan terjadi pada saat tidur dengan bukti kalimat “Raaitunii fi Al Hajar” yang terjadi pada saat terjaga sebagaimana ditunjukkan oleh rangkaian kalimat berikutnya. KEKALNYA JASAD PARA NABI AS :Dalam sebuah hadits dari Aus ibnu Aus, Beliau berkata, “Rasulullah Saw bersabda : إن من أفضل أيامكم يوم الجمعة فيه خلق آدم , وفيه قبض , وفيه النفخة , وفيه الصعقة فأكثروا عليّ من الصلاة فيه , فإن صلاتكم معروضة عليّ , قالوا : وكيف تعرض صلاتنا عليك وقد أرمت - يقولون بليت - فقال : إن الله حرم على الأرض أن تأكل أجساد الأنبياء .“Sesungguhnya di antara hari-hari kalian yang paling utama adalah hari Jumu’at. Pada hari itu Adam diciptakan dan wafat, terjadinya tiupan sangkakala dan kematian semua makhluk seusai ditiupnya sangkakala. Maka perbanyaklah membaca shalawat untukku pada hari itu. Karena shalawat kalian disampkaikan kepadaku. “Bagaimana mungkin shalawat kami disampaikan kepadamu padahal jasadmu telah hancur?,” tanya para sahabat. “Sesungguhnya Allah mengharamkan bumi untuk menelan jasad para nabi.”Hadits ini diriwayatkan oleh Sa’id ibnu Manshur, Ibnu Abi Syaibah, Ahmad dalam Musnadnya, Ibnu Abi ‘Ashim dalam kitab Al Shalat, Abu Dawud, Al Nasa’i, dan Ibnu Majah dalam dalam masing-masing Sunan mereka bertiga, Al Thabarani dalam Al Mu’jamnya, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al Hakim dalam masing-masing Kitab Shahih mereka berlima dan Al Baihaqi dalam Hayaatu Al Anbiyaa’, Syu’abul Iman dan kitab lain karyanya. Ketahuilah bahwa hadits “Sesungguhnya Allah mengharamkan bumi untuk menelan jasad para nabi” berasal dari banyak sumber yang dikumpulkan oleh Al Hafidh Al Mundziri dalam sebuah risalah khusus. Dalam Al Targhib wa Al Tarhib ia berkata, “Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dengan isnad yang baik, Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Hibban dalam shahihnya, dan oleh Al Hakim yang menilainya sebagai shahih. Dalam Kitab Al Ruh, mengutip dari Abu ‘Abdillah Al Qurthubi, Ibnu Al Qayyim mengatakan, “Shahih dari Nabi Saw bahwa bumi tidak menelan jasad para nabi dan bahwa beliau Saw berkumpul bersama para nabi pada malam isra’ di Baitul Maqdis dan bersama Nabi Musa secara khusus di langit. Nabi sendiri menyatakan : ما من مسلم يسلم عليه إلا رد الله عليه روحه حتى يرد عليه السلام“Tidak seorang muslimpun yang memberi salam kepada Nabi Saw kecuali Allah akan mengembalikan nyawa beliau sehingga beliau menjawab salam.”Dan hadits-hadits lain yang secara keseluruhan menyimpulkan kepastian bahwa kematian para nabi dimaksudkan bahwa mereka disamarkan dari pandangan kita meskipun mereka ada dalam keadaan hidup. Seperti halnya para malaikat yang hidup namun kita tidak bisa melihatnya. Pandangan Al Qurthubi telah dikutip dan disetujui oleh Al Syaikh Muhammad Al Safarini Al Hanbali dalam syarh ‘Aqidatu Ahlissunnah sebagai berikut : Abdullah Al Qurthubi berkata, “Guru kami Ahmad ibnu ‘Umar Al Qurthubi penyusun Al Mufhim syarh Muslim mengatakan, “Yang menghilangkan kemusykilan ini adalah bahwa kematian bukanlah ketiadaan murni. Kematian adalah peralihan dari satu kondisi ke kondisi lain, dengan bukti bahwa para syuhada’ setelah kematian dan terbunuh, mereka hidup di sisi Allah mendapat rizki dan berbahagia. Sedangkan keadaan seperti ini adalah kehidupan mereka yang hidup di dunia. Apabila keadaan kehidupan para syuhada’ seperti di atas, maka para nabi lebih berhak dan lebih utama dengan kehidupan seperti itu. Al Qurthubi mengatakan bahwa jasad para nabi tidak akan hancur. Terdapat informasi shahih dari Jabir bahwa ayahnya dan ‘Umar ibnu Al Jamuh RA yang nota bene termasuk syuhada’ Uhud dan dikuburkan dalam satu liang, bahwa kuburan tersebut terseret banjir namun jasad keduanya ditemukan tetap utuh. Salah satu dari keduanya mengalami luka dan tangannya diletakkan di atas luka tersebut lalu dikubur dalam kondisi demikian. Tangan tersebut lalu disingkirkan dari luka dan dibiarkan terlepas namun tangan itu kembali ke posisi semula. Jarak waktu antara perang Uhud dan ditemukannya jasad keduanya adalah 46 tahun. Saat Mu’awiyah mengalirkan sumber air yang digali di Madinah sekitar 50 tahun seusai perang Uhud dan memindahkan para jenazah, sekop mengenai telapak kaki Hamzah yang membuatnya berdarah dan Abdullah ibnu Haram ditemukan seakan-akan baru dikubur kemarin. Semua penduduk Madinah meriwayatkan bahwa pada masa kekuasaan Al Walid saat tembok maqam Nabi Saw roboh ditemukan kaki ‘Umar ibnu Al Khaththab yang telah terbunuh sebagai syahid. Al Syaikh Ibnu Taimiyyah menyebutkan bahwa ketika dinding maqam Nabi Saw roboh tampak oleh penduduk Madinah kaki dengan betis dan lutut yang membuat kaget ‘Umar ibnu ‘Abdil Aziz. Kemudian ‘Urwah datang kepadanya dan berkata, “Ini adalah betis dan lutut ‘Umar ibnu Al Khaththab.” Akhirnya ucapan ‘Urwah membuat kesedihan ‘Umar ibnu Abdil Aziz hilang.Al Imam Al Hujjah Abu Bakr ibnu Al Husain Al Baihaqi telah menyusun risalah khusus mengenai topik ini yang berisi sejumlah hadits yang menunjukkan hidupnya para nabi dan utuhnya jasad mereka. Demikian pula Al Hafidh Al Jalal Al Suyuthi telah menyusun risalah khusus dengan topik serupa.
KEHIDUPAN KHUSUS NABI
MUHAMMAD SAW
Telah nyata bahwa Nabi
Muhammad Saw memiliki kehidupan barzakh yang lebih sempurna dan lebih agung
melebihi orang lain. Fakta ini diceritakan sendiri oleh beliau. Kehidupan
barzakh beliau ini menunjukkan adanya relasi beliau dengan ummat, beliau
mengetahui keadaan mereka, melihat amal perbuatan mereka, mendengar ucapan
mereka dan menjawab salam mereka. Hadits-hadits menyangkut topik ini banyak
jumlahnya. Di antaranya :- Dari Abdullah ibnu Mas’ud RA dari Nabi Saw : إن لله
ملائكة سياحين في الأرض يبلغوني من أمتي السلام “Sesungguhnya Allah memiliki para
malaikat menjelajahi bumi untuk menyampaikan salam ummatku untukku.” Al
Mundziri mengatakan bahwa hadits ini diriwayatkan oleh Al Nasa’I dan Ibnu
Hibban dalam Shahihnya. ( dari Al Targhib wa Al Tarhib vol. II hlm. 498 ).Saya
katakan bahwa hadits ini diriwayatkan oleh Isma’il Al Qadli dan perawi lain
dari jalur yang beragam dengan sanad-sanad yang tidak diragukan keshahihannya
yang sampai kepada Sufyan Al Tsauri dari Abdillah ibnu Al Sa’ib dari Zadan dari
Abdullah ibnu Mas’ud. Al Tsauri menjelaskan bahwa ia mendengar langsung, ia
berkata, “Menceritakan kepadaku Abdullah ibnu Al Sa’ib. Demikian tercantum
dalam kitab Al Qadli Isma’il. Abdullah ibnu Sa’ib dan Zadan adalah dua perawi
yang Muslim meriwayatkan dari mereka dan Ibnu Ma’in menilai mereka sebagai
perawi yang tsiqah. Dari uraian ini berarti isnad hadits ini shahih. - Dari
Ibnu Mas’ud Ra dari Nabi Saw, beliau berkata : حياتي خير لكم تحدثون
ويحدث لكم , ووفاتي خير لكم تعرض أعمالكم عليّ فما رأيت من خير حمدت الله , وما
رأيت من شر استغفرت الله لكم . “Hidupku lebih baik buat kalian. Kalian
menyampaikan hadits dan diberi hadits. Dan wafatku lebih baik buat kalian. Amal
perbuatan kalian disampaikan kepadaku. Maka jika aku melihat amal baik aku
memuji Allah. Jika melihat amal buruk aku memohonkan ampunan kepada Allah untuk
kalian.” Al Hafid Al ‘Iraqi menyatakan dalam Kitab Al Janaa’izi min Tharhi Al
Tatsribi fi Syarhi Al Taqribi bahwa isnad hadits ini baik.Al Hafidh Al Haitsami
dalam Majma’u Al Zawaaid vol IX hlm 24 menyatakan bahwa hadits ini diriwayatkan
oleh Al Bazzaar dan para perawinya memenuhi kriteria perawi hadits shahih. Al
Suyuthi menilai hadits ini shahih dalam Al Mu’jizatu wa Al Khashaisu. Demikian
pula Al Qasthalani pensyarah kitab Al Bukhari. Dalam Faidlu Al Qadir vol III hlm
4015, Al Munawi menegaskan bahwa hadits ini shahih. Begitu pula Al Zurqani
dalam syarh Al Mawaahib karya Al Qasthalani, dan Al Syihab Al Khafaaji dalam
syarh Al Syifaa vol I hlm. 102. Begitu pula Al Mala Al Qari dalam syarh Al
Syifaa vol I hlm 102. ia mengatakan hadits ini diriwayatkan pula oleh Al Harits
ibnu Abi Usamah dalam Musnadnya dengan sanad shahih. Ibnu Hajar menyebutkan
hadits ini dalam Al Mathalib Al ‘Aaliyah vol. IV hlm 22. Hadits ini datang dari
sumber lain dengan status mursal dari Bakr ibnu Abdillah Al Muzani. Al Hafidh
Isma’il Al Qadli meriwayatkan hadits ini dalam Juz’u Al Shalat ‘ala Al Nabi
Saw. Al Syaikh Nashiruddin Al Albani menyatakan bahwa status hadits ini mursal
shahih. Al Hafid Abdul Hadi yang keras kepala dan kaku menilai hadits ini
shahih dalam kitabnya Al Sharim Al Munki fi Al Radd ‘ala Al Subki. Hadits di
atas ini statusnya shahih dan tidak mengandung cacat. Ia menunjukkan bahwa Nabi
Saw mengetahui amal perbuatan kita sebab amal perbuatan tersebut diperlihatkan
kepad beliau, dan memohonkan ampun kepada Allah untuk kita atas perbuatan yang
buruk. Apabila faktanya adalah demikian maka kita diperbolehkan untuk
bertawassul dengan beliau kepada Allah dan memohon syafaat dengan beliau di
sisi Allah. Hal ini dikarenakan beliau mengetahui adanya tawassul lalu memberi
syafaat kepada kita dan mendoakan kita. Beliau adalah orang yang memberi
syafaat dan yang diterima syafaatnya. Semoga Allah memberi shalawat dan salam
serta menambahkan kemuliaan kepada beliau Saw. Dalam Al Qur’an Allah telah
mengabarkan bahwa Nabi Muhammad menjadi saksi atas ummatnya. Hal ini menetapkan
bahwa amal perbuatan mereka diperlihatkan kepada beliau agar beliau bisa
menyaksikan apa yang dilihat dan diketahui. Ibnu Al Mubarak berkata, “Seorang
lelaki dari Anshar menceritakan kepadaku dari Al Minhal ibnu ‘Amr bahwa ia
mendengar Sa’id ibnu Musayyib berkata, “Tidak berlalu seharipun kecuali
diperlihatkan pada saat itu kepada Nabi Saw ummatnya; pada pagi dan sore hari.
Beliau mengetahui nama dan perbuatan mereka. Karena itu beliau menjadi saksi
atas mereka.” Allah SWT berfirman :فكيف إذا جئنا من كل أمة بشهيد وجئنا بك على
هؤلاء شهيدا\\\\\\\"Maka bagaimanakah ( halnya orang kafir nanti ), apabila
Kami mendatangkan seseorang saksi ( Rasul ) dari tiap-tiap ummat dan Kami mendatangkan
kamu ( Muhammad ) sebagai saksi atas mereka itu ( sebagai ummatmu
).\\\\\\\" ( Q.S.An.Nisaa\\\\\\\` : 41 ) - Dari ‘Ammar ibnu Yasir Ra, ia
berkata, “Rasulullah Saw bersabda : إن الله وكل بقبري ملكا أعطاه الله
أسماء الخلائق , فلا يصلى عليّ أحد إلى يوم القيامةإلا أبلغني باسمه واسم أبيه ,
هذا فلان ابن فلان قد صلى عليك . “Sesungguhnya Allah mewakilkan seorang malaikat
di kuburanku yang diberikan kepadanya nama semua makhluk. Tidak ada seorang pun
yang menyampaikan shalawat untukku sampai hari kiamat kecuali malaikat itu akan
menyampaikan kepadaku dengan namanya dan nama ayahnya. Ini si fulan anak fulan
menyampaikan shalawat kepadamu.” Diriwayatkan oleh Al Bazzaar dan Abu Al Syaikh
Ibnu Hibban dengan redaksi : Rasulullah SAW bersabda : إن الله
تبارك وتعالى وكل ملكا أعطاه أسماء الخلائق فهو قائم على قبري إذا مت , فليس أحد
يصلي عليّ صلاة إلا قال : يامحمد ! صلى عليك فلان ابن فلان قال : فيصلي الرب تبارك
وتعالى على ذلك الرجل بكل واحدة عشرا .“Sesungguhnya Allah mewakilkan seorang
malaikat yang diberikan kepadanya nama makhluk. Ia akan berdiri di atas
kuburanku jika saya mati. Tidak ada seorang pun yang memberi shalawat kepadaku
kecuali ia berkata, “ Ya Muhammad!, Fulan anak Fulan menyampaikan shalawat
untukmu.” “Allah akan membalas setiap satu kali shalawatnya dengan sepuluh
kali,” lanjut beliau. Al Thabarani dalam Al Kabir meriwayatkan hadits serupa.
Al Targhib vol II hlm 500. - Dari ‘Amr ibnu Al Harits dari Sa’id ibnu Abi Hilal
dari Zaid ibnu Aiman dari ‘Ubadah ibnu Nusai dari Abi Darda’, ia berkata, “Rasulullah
Saw bersabda : أكثروا الصلاة عليّ يوم الجمعة فانه مشهود تشهده الملائكة
وإن أحدا لن يصلي عليّ إلا عرضت عليّ صلاته حتى يفرغ منها . قال : قلت : وبعد
الموت ؟ قال : وبعد الموت , إن الله حرم على الأرض أن تأكل أجساد الأنبياء فنبي
الله حي يرزق .“Perbanyaklah bershalawat kepadaku pada hari Jumu’at . karena
hari Jumu’at adalah hari yang disaksikan para malaikat. Sesungguhnya tidak
seorang pun yang menyampaikan shalawat kepadaku kecuali shalawat itu akan
disampaikan kepadaku sampai ia selesai bershalawat.” Abu Darda’ berkata, “Saya
bertanya, “Apakah itu terjadi setelah kematian ?” “Setelah kematian, “jawab
beliau, “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan bumi untuk menelan jasad para
nabi. Maka Nabiyallah itu hidup dan diberi rizqi.” Lanjutnya. “ HR Ibnu Majah dalam
Al Sunan. Dalam Al Zawaaid sebagai berikut : “Hadits ini statusnya shahih hanya
saja terputus ( munqathi’ ) pada dua tempat. Karena riwayat ‘Ubadah dari Abu
Darda’ berstatus mursal sebagaimana dikatakan Al ‘Ala’i. Zaid ibnu Aiman dari
‘Ubadah juga mursal sebagaimana dinyatakan Al Bukhari.” Dari Sunan Ibnu Majah
hlm 524. - Dari Abu Hurairah RA bahwasanya Rasulullah Saw bersabda : ما
من أحد يسلم عليّ إلا رد الله عليّ روحي حتى أرد عليه السلام “Tidak seorang pun
yang memberi salam kepadaku kecuali Allah akan mengembalikan nyawaku hingga aku
menjawab salamnya.” HR Abu Dawud dalam Al Targhib vol II hlm 499.Al Syaikh Ibnu
Taimiyyah mengatakan bahwa hadits ini sesuai dengan kriteria Muslim. ia
berkata, “Dari Musnad Ibnu Abi Sayaibah dari Abu Hurairah, ia berkata,
“Rasulullah Saw bersabda : من صلّى عليّ سمعته , ومن صلى عليّ نائيا بلغته
“Siapa yang menyampaikan shalawat kepadaku maka aku mendengarnya. Siapa yang
menyampaikan shalawat kepadaku dari jarak jauh maka shalawat itu disampaikan
kepadaku.” HR Al Daruquthni. Dalam Al Nasa’i dan yang lain dari Nabi Saw,
beliau berkata : إن الله وكل بقبري ملائكة يبلغوني عن أمتي السلام
“Sesungguhnya Allah mewakilkan di kuburanku malaikat yang menyampaikan kepadaku
salam dari ummatku.” Masih banyak hadits-hadits lain mengenai topik ini. (
Iqtidlaau Al Shirath Al Mustaqiim hlm. 324 ).
NABI SAW MENJAWAB
ORANG YANG MEMANGGIL BELIAU
Nabi Saw menjawab
orang yang memanggil nama beliau, “Ya Muhammad !”Dalam hadits Abu Hurairah RA
versi Abu Ya’la saat menceritakan ‘Isa, “Sungguh jika ‘Isa berdiri di dekat
kuburanku lalu memanggil, “Ya Muhammad”, niscaya aku akan menjawab
panggilannya.” Disebutkan oleh Al Hafidh Ibnu Hajar dalam Al Mathalib Al
‘Aliyah vol. IV hlm dengan judul Hayaatuhu Saw fi Qabrihi.
MENGIRIM SALAM VIA POS
KEPADA NABI SAW
Dari Yazid Al Mahdi,
ia berkata, “Ketika saya berpamitan kepada ‘Umar ibnu Abdul Aziz ia berkata,
“Saya ada keperluan denganmu.” “Wahai amirul mu’minin !, apa keperluanmu yang
bisa saya bantu, “kataku. “Jika engkau tiba di Madinah maka engkau akan melihat
kuburan Nabi, sampaikan salamku untuk beliau,” jawab ‘Umar. Dari Hatim ibnu
Wardan ia berkata, “’Umar ibnu Abdil Aziz menugaskan petugas pos dari Syam
menuju Madinah untuk menyampaikan salam kepada Nabi Saw.” Al Qadli ‘Iyadl
menyebutkan hal ini dalam Al Syifa dalam Babu Al Ziyaarah vol. II hlm 83. Al
Khafaji dan Al Mala ‘Ali Qari dalam Syarh Al Syifa menyebutjkan bahwa atsar di
atas diriwayatkan oleh Ibnu Abi Al Dunya dan Al Baihaqi dalam Syu’ab Al Iman.
Al Khafaji berkata, “Salah satu tradisi generasi salaf yaitu mereka mengirimkan
salam kepada Rasulullah Saw dan Ibnu ‘Umar melakukan hal ini. ia mengirimkan
salam kepada Nabi Saw, Abu Bakar, dan ‘Umar. Meskipun salam dari orang yang
memberi salam kepada beliau akan sampai kepada beliau meskipun dari jarak yang
jauh, namun mengirimkan salam lewat kurir ada keutamaan percakapan kurir di
dekat beliau dan jawaban oleh beliau sendiri.” Dari Nasim Al Riyadl vol III hlm
516. Al Fairuzabadi menyebutkannya dalam Al Shalat wa Al Basyar hlm 153.
SUARA, SALAM DAN ADZAN
YANG TERDENGAR DARI KUBURAN NABI :
Al Imam Al Hafidh Abu
Muhammad ‘Abdullah Al Darimi dalam kitabnya, Al Sunan yang dikategorikan
sebagai salah satu kitab pokok hadits yang berjumlah enam meriwayatkan :
Menceritakan kepadaku Marwan ibnu Muhammad dari Sa’id ibnu ‘Abdul ‘Aziz, ia
berkata, “Pada saat terjadinya perang Al Harrah ( penyerbuan pasukan Yazid ke
Madinah ), masjid Nabi Saw tidak dikumandangkan adzan dan iqamah selama tiga
hari dan Sa’id ibnu Al Musayyib senantiasa berada dalam masjid tersebut. Ia
tidak mengetahui waktu shalat kecuali lewat suara lembu atau gajah yang ia
dengan keluar dari kuburan Nabi Saw. Sa’id kemudian menyebutkan makna suara
yang ia dengar. Atsar di atas dari Sunan Al Darimi vol I hlm 44 dan dikutip
oleh Al Syaikh Muhammad ibu ‘Abdil Wahhab dalam hukum-hukum mengharap kematian
( Ahkaami Tamannii Maut ) dari kumpulan karyanya vol III hlm 47. Riwayat ini
juga dikutip oleh Al Imam Majduddin Al Fairuzabadi penyusun Al Qamus dalam Al
Shilaatu wa Al Basyaru hlm 154. Ibrahim ibnu Syaiban mengatakan, “Saya
melaksanakan haji lalu saya datang ke Madinah dan menuju kuburan Nabi. Saya
menyampaikan salam kepada beliau lalu terdengar dari suara dari dalam kamar
jawaban ; ‘Alaika Al Salam.
”DUKUNGAN IBNU
TAIMIYYAH TERHADAP KEJADIAN-KEJADIAN DI ATAS
Al Syaikh Ibnu
Taimiyyah menyebutkan kejadian-kejadian di atas di sela-sela komentarnya
tentang praktik menjadikan kuburan sebagai masjid atau arca yang disembah.
Selanjutnya ia berkata, “Tidak termasuk dalam masalah ini apa yang diriwayatkan
bahwasanya ada kaum yang mendengar jawaban salam dari kuburan Nabi Saw atau
kuburan-kuburan lain dari orang-orang shalih dan bahwasanya Sa’id ibnu Al
Musayyib mendengar suara adzan dari kuburan Nabi Saw pada malam-malam
terjadinya penyerbuan tentara Yazid ke Madinah dan sebagainya. ( Iqtidlaau Al
Shirath Al Mustaqim hlm 373 ).Selanjutnya dalam kesempatan lain Ibnu Taimiyyah
berkata, “Demikian pula kejadian yang disebutkan dari karomah dan hal-hal yang
di luar kebiasaan yang terjadi di kuburan para nabi dan orang-orang shalih
seperti turunnya cahaya dan malaikat di kuburan tersebut, setan dan binatang
menjauhi tempat itu, api terhalang untuk membakar kuburan dan orang yang berada
di dekatnya, sebagian dari para nabi dan orang-orang shalih memberi syafaat
kepada orang-orang mati yang menjadi tetangga mereka, kesunnahan mengubur
jenazah di dekat kuburan mereka, memperoleh kedamaian dan ketenteraman saat
berada di dekatnya, dan turunnya adzab atas orang yang menghina kuburan
tersebut, maka hal-hal seperti ini adalah nyata dan benar adanya dan tidak
termasuk dalam topik bahasan kami tentang diharamkannya menjadikan kuburan
sebagai masjid. Apa yang terjadi pada kuburan para nabi dan orang-orang shalih
berupa kemuliaan dan rahmat Allah dan apa yang diperoleh di sisi Allah dari
kehormatan dan kemuliaan itu berada di atas anggapan banyak orang. Namun kitab
ini bukanlah tempat untuk menjelaskan hal itu secara detail. ( Iqtidlaau Al
Shirath Al Mustaqim ).
ADANYA SEBAGIAN KAROMAH
DI ATAS UNTUK SELAIN PARA NABI AS
Para ulama telah
meriwayatkan sedikit dari karomah-karomah yang telah disampaikan di atas yang
dialami oleh sebagian generasi al salaf al shalih yang terjadi setelah mereka
wafat. Karomah-karomah itu diriwayatkan oleh para perawi yang kuat dan dari
para perawi yang kuat juga yang menyaksikan karomah-karomah itu dengan mata
kepala mereka sendiri. Sebagian karomah ini akan kami kutip di sini dari Al
Syaikh Muhammad ibnu ‘Abdil Wahhab. Dalam kitabnya “Ahkaamu Tamanni Al Maut”
beliau mengatakan dalam kumpulan karya-karyanya yang disebarkan oleh
Universitas Al Imam Muhammad ibnu Su’ud sebagai berikut : SHOLAT DI DALAM KUBUR
:Hadits riwayat Ahmad dari ‘Affan dari Hammad dari Tsabit bahwasanya ia
berkata, “Ya Allah, jika Engkau memberikan kesempatan seseorang untuk
melaksanakan sholat dalam kuburannya maka berilah aku kesempatan untuk
melaksanakannya dalam kuburanku.”Hadits riwayat Abu Nu’aim dari Jubair ia
berkata, “Saya – demi Allah yang tiada Tuhan melainkan Dia – memasukkan Tsabit
Al Bunani ke dalam liang lahatnya. Saya melakukannya bersama Hamid Al Thawil.
Ketika kami meratakan batu bata di atas kuburan, sebuah batu bata jatuh.
Ternyata saya melihat Tsabit sedang sholat di dalam kuburannya.”MEMBACA AL
QUR’AN :Hadits riwayat Ahmad dan Ibnu Jarir dari Ibrahim ibnu Al Muhallabi ia
berkata, “Menceritakan kepadaku mereka yang melewati Al Jash di waktu sahur,
”Jika kami melewati kuburan Tsabit Al Bunani maka kami mendengar bacaan Al
Qur’an.”Hadits riwayat Al Turmudzi yang dinailainya shahih dari Ibnu ‘Abbas, ia
berkata, “Sebagian sahabat Nabi Saw mendirikan kemah di atas kuburan. Ia tidak
mengira bahwa lokasi itu adalah kuburan. Tiba-tiba ia mendengar dari dalam
kuburan seseorang yang membaca surat Al Mulk sampai selesai. Lalu ia mendatangi
Nabi dan menceritakan pengalaman yang dialaminya. Maka Rasulullah Saw bersabda
:هي المانعة , هي المنجية ,تنجيه من عذاب القبر“Surat Al Mulk adalah penolak
siksa kubur dan penyelamat yang menyelamatkan mayit dari adzab kubur,” jawab
beliau. Hadits riwayat Al Nasa’i dan Al Hakim dari ‘Aisyah, ia berkata,
Rasulullah Saw bersabda : نمت فرأيتني في الجنة - ولفظ النسائي :
دخلت الجنة فسمعت صوت قارئ يقرأ , فقلت : من هذا ؟ قلوا : حارثة بن النعمان , فقال
رسول الله : كذاك البر , كذاك البر , كذاك البر , وكان أبر الناس بأمه .
“Saya tidur lalu bermimpi berada di surga.” Redaksi Al Nasa’i berbunyi :
- Saya masuk ke dalam surga -. Lalu saya mendengar seseorang membaca Al Qur’an.
“Siapakah orang yang membaca Al Qur’an ini ? “tanyaku. Mereka menjawab, “Haritsah
ibnu Nu’man.” “Demikianlah kebajikan, Demikianlah kebajikan, Demikianlah
kebajikan,”ujar beliau Saw. Haritsah ibnu Nu’man adalah orang yang paling
berbakti pada ibunya.Hadits riwayat Ibnu Abi Al Dunya dari Al Hasan, ia
mengatakan, “Sampai kepadaku bahwa seorang mu’min jika ia mati dan tidak mampu
membaca Al Qur’an maka para malaikat hafadhah diperintahkan untuk mengajarkan
Al Qur’an kepadanya di dalam kuburan sehingga ia dibangkitkan Allah di hari
kiamat beserta orang-orang yang mampu membacanya.” Diriwayatkan oleh Ibnu Abi
Al Dunya dari Yazid Al Raqqasyi semisal hadits dari Al Hasan. Al Silafi
meriwayatkan kandungan hadits Al Hasan dari hadits-hadits mursal ‘Athiah Al
‘Aufi.
PENGHUNI KUBUR SALING
MENGUNJUNGI
:Hadits riwayat Ibnu
Abi Syaibah dari Ibnu Sirin, ia ( Ibnu Abi Syaibah ) berkata, “Ibnu Sirin
senang akan kafan yang baik.” “Para penghuni kubur itu saling berkunjung dengan
mengenakan kafan masing-masing,” jawab Ibnu Sirin. Makna atsar ini juga
terdapat dalam Musnad Ibnu Abi Syaibah dari Jabir dengan status marfu’. Di
dalamnya terdapat redaksi : “Mereka saling membangga-banggakan dan saling
berkunjung dalam kuburan mereka.” Hadits riwayat Muslim dari haditsnya sendiri
sebagai berikut : “Jika salah seorang dari kalian mengurusi jenazah saudaranya
maka hendaklah membungkusnya dengan kafan yang baik.”Hadits riwayat Al
Turmudzi, Ibnu Majah dan Muhammad ibnu Yahya Al Hamdani dalam shahihnya dari
Abi Qatadah dengan status marfu’ sebagai berikut : “Jika salah seorang dari
kalian mengurusi jenazah saudaranya maka hendaklah membungkusnya dengan kafan
yang baik. Karena mereka saling berkunjung di dalam kuburan mereka”
RISALAH ( KIRIMAN )
DARI DUNIA KE BARZAKH BERSAMA MAYIT :
Ibnu Abi Al Dunya
meriwayatkan dengan sanad yang tidak perlu dipersoalkan dari Rasyid ibnu Sa’ad
bahwa isteri seorang lelaki meninggal dunia lalu lelaki itu melihat beberapa
wanita dalam mimpi. Tapi ia tidak melihat isterinya bersama mereka. Akhirnya ia
menyakan keberadaan isterinya kepada para wanita itu. “Kamu memberinya kafan
yang pendek. Ia malu untuk keluar bersama kita, “ jawab mereka. Kemudian lelaki
itu datang kepada Nabi dan mengabarkan mimpinya. “Perhatikan !, apakah ada yang
dapat dipercaya yang bisa memberi solusi ?” ujar beliau. Lalu lelaki ini
mendatangi seorang laki-laki dari golongan Anshar yang akan dijemput ajal. Ia
mengabarkan peristiwa yang dialami kepadanya. “Jika seseorang bisa menyampaikan
sesuatu kepada orang-orang yang telah mati maka saya akan menyampaikannya,
“jawab laki-laki dari golongan Anshar ini. Kemudian laki-laki Anshar ini
meninggal dunia dan suami wanita yang telah meninggal itu datang dengan membawa
dua pakaian yang diberi parfum za’faran. Ia meletakkan kedua pakaian itu dalam
kafan laki-laki Anshar. Ketika malam tiba suami wanita itu bermimpi melihat
para wanita yang di dalamnya ada juga isterinya yang mengenakan dua pakaian
berwarna kuning. Ibnu Al Jauzi meriwayatkan dari Muhammad ibnu Yusuf Al Firyabi
kisah seorang perempuan yang bermimpi melihat ibunya mengadukan kain kafan
kepadanya. Lalu keluarga perempuan itu menceritakan hal ini kepada Muhammad dan
meminta solusi kepadanya. Dalam kisah ini diceritakan sebagai berikut : Bahwa
Ibu dari perempuan itu berkata, “Belilah kafan untukku dan kirimkan beserta
fulanah.” Al Firyabi berkata, “Lalu saya menyebutkan sebuah hadits bahwasanya
para penghuni kubur saling berkunjung dengan mengenakan kain kafan mereka.
Kemudian saya berkata, “Belilah kafan untuk Ibu !” Perempuan yang bermimpi itu
akhirnya mati pada hari yang telah saya sebutkan dan keluarganya meletakkan
kain kafan bersama jenazahnya.
CAHAYA DI ATAS KUBURAN
:
Hadits riwayat Ibnu
Abi Al Dunya dari Abi Ghalib – sahabat Abu Umamah – bahwasanya seorang pemuda
di Syam hendak dijemput ajal. Ia bertanya kepada pamannya, “Bagaimana menurutmu
jika Allah menyerahkan diriku kepada Ibuku. Apa yang akan dia lakukan padaku ?”
“Jika demikian, demi Allah Ibumu akan memasukkanmu ke dalam surga. “Demi Allah,
Allah lebih sayang kepadaku melebihi Ibuku, “ lanjut sang pemuda. Akhirnya
pemuda itu meninggal dunia. Lalu Ibunya beserta pamannya masuk ke dalam kubur.
“Dengan batu bata mentah,” kata kami. Lalu kami meratakan batu bata itu di atas
kuburannya. Tiba-tiba sebuah batu bata jatuh. Sang paman lalu melompat dan
mundur. “Apa yang terjadi ?, “ tanyaku. “Kuburannya dipenuhi cahaya dan
dilapangkan sejauh pandangan matanya,” jawab sang paman. Dan di dalam hadits
riwayat Abi Dawud dan perawi lain dari ‘Aisyah, ia berkata, \\\\\\\"Ketika
Najasyi wafat kami bercakap-cakap bahwa dari dalam kuburnya senantiasa terlihat
cahaya.\\\\\\\" Dalam Tarikh Ibnu Asakir dari Abdurrahman ibnu ‘Umarah, ia
berkata, “Saya menyaksikan jenazah Al Ahnaf ibnu Al Qais. Saya adalah salah
satu orang yang turun masuk dalam kuburannya. Ketika kuburan itu kami ratakan,
saya melihat kuburan itu dilapangkan sejauh mata memandang. Saya menceritakan
hal ini kepada para sahabat namun mereka tidak melihat apa yang telah saya
lihat. Dari Ibrahim Al Hanafi, ia berkata, “Saat Mahan Al Hanafi disalib di
atas pintu rumahnya, kami melihat cahaya di dekat pintu itu di waktu malam.”Tela\\\\\\\`ahlah
kitab Ahkaamu Tamannil Maut yang telah dikoreksi sesuai naskah fotokopi 771/86
di Al Maktabah Al Su’udiyyah ( perpustakaan Su’ud ) di Riyadl kajian dari Al
Syaihk Abdirrahman Al Sadhan dan Al Syaikh Abdullah Al Jabrin, dalam bagian fiqih
nomor dua. Pada bagian awal buku koleksi, orang-orang menyebut pengesahan
naskah dan pembenaran bahwa karangan itu benar milik Al Syaikh. Universitas Al
Imam Muhammad ibnu Su’ud di Riyadl denga menyebarkan buku koleksi ini secara
lengkap setelah dilakukan penelitian terlebih dahulu di bawah pengawasan
Universitas dalam pekan Al Syaikh Muhammad ibnu Abdil Wahhab. JANGAN MEMASANG
PELANABanyak orang keliru dalam memahami hadits : لا تشد الرحال إلا إلى ثلاثة
مساجد : المسجد الحرام , ومسجدي هذا , والمسجد الأقصى“Tidak boleh dipasang pelana
( tidak boleh pergi melakukan perjalanan ) kecuali hendak menuju ke tiga masjid
; al masjid al haram, masjidku ini, dan al masjid al aqsha.” Mereka menjadikan
hadits ini sebagai dalil atas diharamkannya memasang pelana untuk berziarah
kepada Nabi Saw dan menilai bahwa bepergian dengan tujuan berziarah kepada nabi
sebagai tindakan maksiat. Argumentasi ini ditolak karena dibangun di atas
persepsi yang salah. Hadits ini sebagaimana yang Anda lihat berada dalam
konteks yang berbeda dengan argumentasi ini. Penjelasannya adalah sebagai
berikut : “Bahwasanya sabda Nabi Saw, “Jangan dipasang pelana kecuali hendak
menuju ke tiga masjid,” menggunakan pola bahasa yang dikenal oleh para ahli
bahasa sebagai pola pengecualian. Hal ini otomatis mengharuskan adanya yang
dikecualikan dan yang mendapat pengecualian. Yang dikecualikan adalah kalimat
yang jatuh setelah Illaa sedang yang mendapat pengecualian adalah kalimat
sebelum Illaa. Kedua hal ini harus ada. Baik secara konkret atau rekaan. Keharusan
adanya yang dikecualikan dan yang mendapat pengecualian adalah hal yang telah
ditetapkan dan dikenal dalam literatur-literatur nahwu yang paling sederhana
pun. Jika kita memperhatikan hadits ini kita akan menemukan bahwa hadits ini
menyebut dengan jelas adanya obyek yang dikecualikan yaitu “Ilaa Tsalatsati
Masaajid” ( menuju tiga masjid ) yang jatuh setelah illaa namun tidak menyebut
obyek yang mendapt pengecualian yaitu jatuh sebelum illaa. Tidak disebutkannya
obyek yang mendapat pengecualian ini berarti ia harus diandaikan keberadaannya.
Jika kita mengandaikan bahwa obyek yang mendapat pengecualian adalah Qabrun (
kuburan ) maka ungkapan yang dinisbnatkan kepada Rasulullah berbunyi “Laa
Tusyaddu Al Rihaal ilaa Qabrin Illaa ilaa Tsalatsati Masaajid” ( Jangan
dipasang pelana ketika hendak menuju ke kuburan kecuali saat hendak ke tiga
masjid ). Rangkaian kalimat semacam ini jelas tidak serasi dan tidak pantas
dengan balaghah nabawiyyah ( retorika kenabian ). Karena obyek yang
dikecualikan tidak sejenis dengan obyek yang mendapat pengecualian, padahal
yang asal obyek yang dikecualikan harus sejenis dengan obyek yang mendapat
pengecualiaan. Tidaklah akan merasa tenang hati cendekiawan yang merasa berdosa
dari tindakan menisbatkan ungkapan kepada sabda Nabi Saw, yang tidak pernah
beliau ucapkan, dengan menisbatkan kalimati qabrin yang tidak relevan dengan
yang asal dalam pola pengecualian, kepada beliau. Kalimat qabrin tidak pantas
menjadi obyek yang mendapat pengecualian. Kita coba andaikan kalau kalimat yang
menjadi obyek yang mendapat pengecualian adalah kalimat makaan (tempat).
Selanjutnya ungkapan beliau menjadi berbunyi “Laa Tusyaddu Al Rihaal ilaa
Makaanin Illaa ilaa Tsalatsati Masaajid” (Jangan dipasang pelana ketika hendak
menuju ke tempat kecuali saat hendak ke tiga masjid). Pengandaian ini berarti
mengandung pengertian “janganlah engkau bepergian dengan tujuan berdagang,
mencari ilmu atau meraih kebaikan…..”. Pengertian ini sejenis kegilaan yang
pasti salah.Hadits di atas memuat obyek yang dikecualikan namun tidak
mengandung obyek yang mendapat pengecualian. Karena itu obyek yang mendapt
pengecualian harus diandaikan sesuai konsensus pakar bahasa. Pengandaiannya
sendiri tidak lebih dari tiga kemungkinan saja. Pertama, dengan mengandaikan
kalimat qabr yang kemudian mengandung pengertian “Laa Tusyaddu Al Rihaal ilaa
Qabrin Illaa ilaa Tsalatsati Masaajid” ( Jangan dipasang pelana ketika hendak
menuju ke kuburan kecuali saat hendak ke tiga masjid ).Pengandaian ini
didasarkan atas pandangan orang menggunakan hadits sebagai argumen larangan
bepergian dengan tujuan berziarah. Anda lihat sendiri bahwa pengandaian semacam
ini adalah pengandaian lemah yang harus dibuang dan tidak ditoleransi oleh
orang yang memiliki pengetahuan paling rendah tentang bahasa Arab. Pengandaian
ini tidak pantas dialamatkan kepada sosok paling fasih dalam melafalkan huruf
dlodl. Maka sungguh mustahil orang sekaliber beliau Saw sepakat dengan gaya
bahasa yang rendah ini. Kedua, pengandaian obyek yang mendapat pengecualian
dalam hadits menggunakan kalimat yang umum yaitu makaan ( tempat ). Pengandaian
ini sebagaimana diuraikan dimuka adalah pengandaian yang disepakati salah dan
tidak ada yang menggunakan pengandaian ini. Ketiga, obyek yang mendapat
pengecualian dalam hadits diandaikan dengan kalimat masjid yang kemudian
rangkaian kalimatnya berbunyi “Laa Tusyaddu Al Rihaal ilaa Masjidin Illaa ilaa
Tsalatsati Masaajid” ( Jangan dipasang pelana ketika hendak menuju ke masjid
kecuali saat hendak ke tiga masjid ). Kita lihat bahwa ungkapan ini telah
selaras dan berjalan sesuai dengan gaya bahasa fasih dan kerancuan arti dari
dua bentuk pengandaian lain telah tersingkirkan. Cahaya kenabian juga terlihat
dalam ungkapan ketiga ini dan hati orang yang bertakwa merasa tentram
menisbatkan pengandaian ini kepada Rasulullah Saw. Dipilihnya bentuk
pengandaian ketiga ini jika dipastikan tidak ditemukan riwayat lain yang
menjelaskan obyek yang mendapat pengecualian. Namun jika riwayat lain ini
ditemukan maka haram bagi orang yang beragama Islam untuk berpindah dari
riwayat ini dengan memilih pengandaian semata yang tidak memiliki pijakan pada
bahasa yang fasih. Alhamdulillah, kami telah menemukan dalam Assunnah
Annabawiyyah dari jalur riwayat yang mu’tabar hadits yang menjelaskan obyek
yang mendapat pengecualian. Di antaranya adalah riwayat Al Imam Ahmad dari
jalur Syahr ibnu Hausab, ia berkata, aku mendengar Abu Said berkata, Rasulullah
Saw bersabda : لا ينبغي للمطي أن يشد رحاله إلى مسجد تبتغي فيه
الصلاة غير المسجد الحرام , والمسجد الأقصى , ومسجدي .“Tidak selayaknya unta
tunggangan dipasang pelananya menuju masjid yang didalamnya hendak dikerjakan
sholat selain al masjid al haram, al masjid al aqsha dan masjidku ini.”Menurut
Al Hafid Ibnu Hajar Syahr adalah perawi yang baik haditsnya ( hasanul hadits )
meskipun memiliki sebagian kelemahan. ( Fathul Baari vol III hlm 65
). Dalam riwayat lain redaksinya berbunyi : لا ينبغي للمطي أن
تشد رحاله إلى مسجد يبتغي فيه الصلاة غير المسجد الحرام والمسجد الأقصى و مسجدي
هذا .“Tidak selayaknya unta tunggangan dipasang pelananya menuju masjid yang
didalamnya hendak dikerjakan sholat selain masjid al aqsha dan masjidku ini.”Al
Hafidh Al Haitsami mengatakan bahwa dalam sand hadits ini terdapat Syahr yang
mendapat komentar pakar hadits dan status haditnya baik ( hasan ). ( Majma’u Al
Zawaaid vol IV hlm 3 ). Di antaranya lagi adalah hadits yang bersumber
dari ‘Aisyah, ia berkata, “Rasulullah Saw bersabda : أنا خاتم
الأنبياء ومسجدي خاتم مساجد الأنبياء أحق المساجد أن يزار وتشد إليه الرواحل
:المسجد الحرام ومسجدي , صلاة في مسجدي أفضل من ألف صلاة فيما سواه من المساجد إلا
المسجد الحرام . “Saya adalah penutup para nabi dan masjidku adalah penutup
masjid-masjid para nabi. Masjid yang paling berhak diziarahi dan dipasang
pelana untuk menuju kepadanya adalah al masjid al haram dan masjidku.
Melaksanakan sholat di masjidku lebih utama daripada seribu kali sholat yang
dilakukan di masjid-masjid lain selain al masjid al haram.” HR Al Bazzaar (
Majma’u Al Zawaaid vol IV hlm 3 ).Statemen beliau Saw mengenai masjid-masjid
itu untuk menjelaskan kepada ummat bahwa masjid-masjid di luar tiga masjid ini
setara dalam keutamaan. Maka tidak ada gunanya bersusah payah pergi ke selain
tiga masjid ini. Adapun tiga masjid ini maka ia memiliki keutamaan yang lebih.
Kuburan-kuburan tidak masuk dalam hadits ini. Memasukkan kuburan ke dalam
hadits ini dikategorikan sebagai bentuk kebohongan terhadap Rasulullah. Fakta
ini perlu diperhatikan meskipun ziarah kubur itu sebuah anjuran. Bahkan banyak
ulama yang menyebutkannya dalam kitab-kitab manasik dengan dikategorikan
sebagai hal-hal yang disunnahkan. Kategori sunnah ini diperkuat oleh banyak
hadits yang diantaranya kami sebutkan di bawah ini : - Dari Ibnu ‘Umar Ra
dari Nabi Saw, beliau berkata : من زار قبري وجبت له شفاعتي “Siapa
yang menziarahi kuburanku maka ia wajib mendapat syafa’atku.”Hadits ini
diriwayatkan oleh Al Bazzaar. Dalam sanda hadits ini ada ‘Abdullah ibnu Ibrahim
al Ghifari yang statusnya lemah. Ibnu Taimiyyah juga mengutip hadits ini dan
menyatakan statusnya adalah dlo’if. Ia tidak memvonis hadits ini sebagai hadits
palsu atau bohong. ( Al Fatawaa vol XXVII hlm 30 ) di tempat ini. Jika dalam
keterangan lain ada penilaian yang berbeda dari Ibnu Taimiyyah berarti ia
merasa ragu untuk menetapkan status hadits ini atau penilaiannya berubah dan
kita tidak mengetahui manakah penilaian yang dahulu dan yang terakhir. Jika
memang demikian berarti salah satunya tidak bisa dijadikan acuan. - Dari
Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Rasulullah Saw bersabda : من جاءني زائرا لا يعلم
له حاجة إلا زيارتي كان حقا عليّ أن أكون له شفيعا يوم القيامة “Barangsiapa
yang datang semata-mata untuk berziarah kepadaku, tidak ada maksud lain, maka
wajib bagiku untuk memberi syafaat kepadanya di hari kiamat.” HR Al
Thabarani dalam Al Awsath dan Al Kabir. Dalam sanad hadits ini terdapat Maslamah
ibnu Salim yang statusnya lemah. (Majma’u Al Zawaaid vol I hlm. 265). Al
Hafidh Al ‘Iraqi mengatakan bahwa hadits ini dikategorikan shahih oleh Ibnu Al
Sakkan. (Al Mughni vol I hlm 265). - Dari Ibnu ‘Umar dari Nabi Saw, beliau
bersabda : من حج فزار قبري في مماتي كان كمن زارني في حياتي“Barangsiapa
yang melaksanakan haji lalu berziarah ke kuburanku pada saat aku telah wafat
maka ia seperti orang yang berziarah kepadaku saat aku masih hidup.” HR Al
Thabarani dalam Al Kabir dan Al Awsath. Dalam sanad hadits ini terdapat Hafsh
ibnu Abi Dawud Al Qari’ yang dinilai kuat oleh Ahmad namun dianggap lemah oleh
sekelompok para imam. - Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Rasulullah Saw
bersabda : من زار قبري بعد موتي كان كمن زارني في حياتي“Barangsiapa
menziarahi kuburanku setelah aku wafat maka ia seperti orang yang berziarah
kepadaku saat aku masih hidup.” Al Haitsami berkata, “Hadits ini
diriwayatkan oleh Al Turmudzi dalam Al Shaghir dan Al Awsath. Di dalam sanadnya
terdapat ‘Aisyah binti Yunus. Saya tidak menemukan orang yang menulis biografi
Yunus.” Demikian dikutip dari Majma’ Al Zawaaid vol IV hlm 2. Walhasil,
bahwasanya hadits-hadits yang menjelaskan berziarah ke kuburan Nabi Saw
memiliki banyak jalur periwayatan yang sebagian menguatkan sebagian yang lain
sebagaimana dikutip oleh Al Munawi dari Al Hafidh Adz Dzahabi dalam Faidl Al
Qadir vol VI hlm 140 secara khusus, dan bahwa sebagian ulama telah menilai
shahih hadits-hadits tersebut atau mengutip penilaian shahihnya seperti Al
Subki, Ibnu Al Sakkan, Al ‘Iraqi, Al Qadli ‘Iyadl dalam Al Syifaa, Al Mula ‘Ali
Al Qari dalam syarh Al Syifaa dan Al Khafaji juga dalam syarh Al Syifaa pada
Nasiim Al Ryadli vol III hlm 511. Semua nama yang telah disebutkan ini adalah
para huffadhul hadits dan aimmah yang dijadikan acuan. Cukuplah bahwa para imam
empat dan para ulama besar yang menjadi pilar agama telah menyatakan
disyari’atkannya ziarah kepada Nabi Saw sebagaimana dikutip oleh murid-murid
mereka dalam literatur-literatur fiqh mereka yang dijadikan acuan. Kesepakatan
para imam dan para ulama besar ini cukup untuk menilai shahih dan menerima
hadits-hadits yang menjelaskan ziarah. Karena hadits dlo’if bisa menjadi kuat
dengan praktik dan fatwa sebagaimana dikenal dalam kaidah-kaidah pakar ushul
fiqih dan pakar hadits.
ZIARAH KUBUR ADALAH
ZIARAH KE MASJID DALAM PENILAIAN AL SAYIKH IBNU TAIMIYYAH
Ibnu Taimiyyah
memiliki pandangan yang menarik yang terdapat di sela-sela pembicaraanya
tentang ziarah. Sesudah berbicara bahwa memasang pelana untuk berziarah ke
kuburan Nabi Saw semata bukan masjid sebagai tindakan bid’ah, ia kembali
berkata :Orang yang menentang ini dan yang sependapat dengannya menjadikan
bepergian menuju kuburan para nabi sebagai bentuk ibadah. Selanjutnya setelah
mereka mengetahui pendapat ulama menyangkut disunnahkannya berziarah ke kuburan
Nabi Saw, maka mereka mengira bahwa kuburan-kuburan lain pun bisa dijadikan
tujuan berpergian sebagaimana kuburan beliau Saw. Akhirnya mereka sesat
ditinjau dari beberapa aspek di bawah ini : Pertama, bahwa pergi ke kuburan
Nabi Saw sejatinya adalah pergi ke masjid beliau yang status hukumnya sunnah
berdasarkan nash dan ijma’. Kedua, pergi ke kuburan beliau Saw adalah pergi ke
masjid pada saat beliau masih hidup dan sesudah dikubur serta sebelum dan
sesudah kamar masuk dalam bagian masjid. Berarti pergi ke kuburan beliau Saw
adalah pergi ke masjid baik di situ ada kuburan atau tidak. Maka bepergian ke
kuburan yang tidak ada masjidnya tidak bisa disamakan dengan bepergian ke
kuburan Nabi Saw. Selanjutnya Ibnu Taimiyyah mengatakan : “Keenam : “Bepergian
menuju masjid Nabi Saw – yang disebut bepergian untuk berziarah kepada kuburan
beliau – adalah kesepakatan ulama dari generasi ke generasi. Adapun bepergian
untuk berziarah ke kuburan-kuburan lain maka tidak ada status hukum yang
dikutip dari para sahabat, bahkan dari atba’u attabi’in.”Kemudian Ibnu
Taimiyyah berkata, “Maksudnya adalah bahwa kaum muslimin tidak henti-hentinya
pergi menuju masjid Nabi Saw akan tetapi mereka tidak pergi ke kuburan para
nabi seperti kuburan Nabi Musa dan Nabi Ibrahim Al Khalil. Tidak ada informasi
dari salah seorang sahabat bahwa ia bepergian ke kuburan Nabi Ibrahim meskipun
mereka seringkali pergi ke Syam dan Baitul Maqdis. Maka bagaimana mungkin pergi
ke masjid Rasulullah Saw yang disebut sebagian orang dengan ziarah ke kuburan
beliau, sama dengan pergi ke kuburan para nabi ?”Dari pandangan Ibnu Taimiyyah
di atas bisa ditarik sebuah faidah penting. Yaitu bahwasanya tidak dapat
dimengerti bahwa orang yang berziarah bertujuan melakukan perjalanan untuk
berziarah kubur semata, lalu tidak masuk masjid dan melaksanakan sholat di
dalamnya untuk mendapatkan keberkahan, pelipatgandaan pahala sholatnya dan Al
Raudlah Al Syarifah yang ada di dalamnya. Sebaliknya selamanya tidak logis jika
orang yang berziarah pergi semata-mata untuk ziarah ke masjid kemudian tidak
melakukan ziarah dan berhenti di kuburan mulia untuk memberi salam kepada Nabi
dan dua sahabat beliau RA. Karena itu Anda akan melihat Ibnu Taimiyyah dalam
statemennya mengisyaratkan akan hal ini dengan ucapannya : - “Maka bagaimana
mungkin pergi ke masjid Rasulullah Saw yang disebut sebagian orang dengan
ziarah ?”- “Pergi ke kuburan Nabi Saw sejatinya adalah pergi ke masjid
beliau.”- “Bepergian menuju masjid Nabi Saw – yang disebut bepergian untuk
berziarah kepada kuburan beliau – adalah konsensus ulama.”Pandangan Ibnu
Taimiyyah yang menarik ini mampu menyelesaikan problem besar yang memecah belah
kita, umat Islam dan membuat sebagian kita mengkafirkan sebagian yang lain dan
mengeluarkannya dari lingkaran agama Islam. Seandainya orang yang mengklaim
pengikut salaf mengikuti cara yang ditempuh Ibnu Taimiyyah, imamussalaf pada
masanya dan menuntut kepada orang-orang alasan akan tujuan-tujuan mereka serta
berprasangka positif kepada mereka, niscaya sejumlah besar orang akan selamat
dari masuk neraka dan beruntung masuk surga tempat tinggal abadi. Berprasangka
positif kepada ummat Islam adalah sikap yang benar yang sesuai dengan agama
Allah yang kita yakini kebenarannya dengan sepenuh hati. Baik kita
mengungkapkan hal ini secara transparan atau tidak. Apabila seseorang dari kita
mengatakan, “Saya hendak pergi untuk ziarah kepada Nabi Saw atau kuburan
beliau,” maka pada dasarnya ia hendak berziarah ke masjid yang mulia.
Seandainya ia mengatakan, “Saya pergi untuk berziarah ke masjid,” maka pada
dasarnya ia berziarah ke kubur. Dalam hal ini, inti permasalahannya ia tidak
sempat menyatakan dengan terbuka apa yang menjadi tujuannya dan yang
diniatkannya karena ada relasi kuat antara masjid dengan kuburan yang sejatinya
adalah simbol yang mengarah kepada sosok Nabi Saw. Karena orang yang pergi
untuk berziarah ke kuburan Nabi Saw sejatinya adalah berziarah kepada Nabi Saw
sendiri. Adapun sosok kuburan itu sendiri maka ia bukan tempat yang menjadi
tujuan musafir / orang yang bepergian. Kami hanyalah menghadap Nabi, melakukan
perjalanan untuk berziarah kepada beliau dan mendekatkan diri kepada Allah
dengan ziarah tersebut. Karena itu kewajiban bagi ummat Islam yang berziarah
adalah menyusun ungkapan-ungkapan yang tepat untuk menjauhi syubhat dan
mengatakan, “Kami berziarah kepada Rasulullah dan pergi untuk mendatangi beliau
Saw.” Karena kewajiban ini, Imam Malik berkata, “Saya anggap makruh seseorang
yang berkata, “Saya berziarah ke kuburan Rasulullah Saw.” Para ulama dari
kalangan aimmah Malikiyyah menginterpretasikan pendapat Imam Malik bahwa
pendapat beliau adalah bagian dari sopan santun dalam menggunakan ungkapan
verbal. Seandainya orang yang bepergian untuk ziarah kubur tidak punya niat
kecuali hanya ziarah kubur semata maka engkau tidak akan melihat situasi
berdesak-desakkan yang parah di Al Raudlah Al Syarifah ini dan engkau tidak
akan melihat orang-orang saling berebut dan saling mendorong ketika pintu-pintu
masjid nabawi dibuka, hingga mereka nyaris saling membunuh. Mereka yang
bersemangat melaksanakan sholat di masjid Nabawi dan berebutan menuju Al
Raudlah Al Syarifah adalah mereka yang datang dalam rangka ziarah Nabi Muhammad
ibnu ‘Abdillah Saw dan melakukan perjalanan menuju beliau Saw.
KAJIAN MENDALAM YANG
BERFAIDAH
Kajian mendalam Al
‘Allamah Al Syaikh ‘Athiyyah Muhammad Salim Pengarang Takmilatu Adlwaai Al
BayaanAl Syaikh ‘Athiyyah Muhammad Salim, Qadli di Madinah Munawwarah telah
menyebutkan persoalan ziarah kuburan Nabi di atas dalam kitabnya yang merupakan
penyempurna kitab tafsir populer bernama Adlwaau Al Bayaan karya mufassir Al
Syaikh Muhammad Al Amin Al Syinqithi, ia berkata :“Saya yakin bahwa persoalan
ini ( ziarah kuburan Nabi Saw ) jika tidak ada perselisihan antara orang-orang
yang sezaman dengan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dengannya, Syaikh sendiri
dalam persoalan lain, niscaya persoalan ini tidak memiliki tempat dan konteks.
Tetapi mereka mendapatkan bahwa persoalan ini adalah persoalan yang sensitif
dan menyentuh emosi serta rasa cinta kepada Rasulullah Saw. Akhirnya mereka
menggelorakan persoalan ini dan memvonis Syaikh dengan kepastian perkataannya
saat ia berkata :“Pemasangan pelana - pergi melakukan perjalanan - itu bukan
semata-mata untuk tujuan ziarah. Tapi bertujuan ke masjid dalam rangka berziarah,
karena mempraktekkan atau menjalankan teks hadits. Akhirnya mereka mengatakan
apa yang jelas-jelas tidak pernah dikatakan Ibnu Taimiyyah sebagai
perkataannya. Jika ucapan Ibnu Taimiyyah dipahami sebagai peniadaan sebagai
ganti pelarangan niscaya hal ini sesuai. Maksudnya ziarah ke kuburan Nabi tanpa
mengunjungi masjid adalah hal yang tidak mungkin terjadi. Sebab Syaikh sendiri
tidak pernah melarang ziarah dan memberi salam kepada beliau. Bahkan beliau
mengkategorikannya sebagai keutamaan dan hal-hal yang dapat mendekatkan diri
kepada Allah. Ibnu Taimiyyah hanyalah konsisten dengan teks hadits dalam hal
memasang pelana - melakukan perjalanan - menuju masjid dan hal-hal apa saja
yang di antaranya adalah memberi salam kepada beliau, sebagaimana ia jelaskan dalam
kitab-kitabnya.” Demikian ucapan Al Syaikh ‘Athiyyah dalam Adlwaau Al Bayaan (
vol VIII hlm 586 ).Selanjutnya Syaikh ‘Athiyyah mengutip dari tulisan-tulisan
Ibnu Taimiyyah statemen yang kami kutip darinya. Lalu ia berkata :“Statemen
Ibnu Taimiyyah mengindikasikan bahwa ziarah ke kuburan Nabi Saw dan mengerjakan
sholat di masjid beliau adalah dua hal yang saling berkaitan. Siapapun yang
mengklaim keduanya terpisah dalam praktek maka ia telah menentang fakta. Jika
terbukti ada keterkaitan antara keduanya maka lenyaplah perselisihan dan sirna
faktor penyebab persengketaan. Walhamdulillahi Rabbil ‘Alamin. Di tempat lain
halaman 346 pada pembahasan mengqashar sholat dalam perjalanan dalam rangka
ziarah ke kuburan orang-orang sholih, Syaikh ‘Athiyyah menjelaskan empat
pendapat dari murid-murid Ahmad : Yang ketiga, sholat dapat diqashar dalam
perjalanan ziarah ke kuburan Nabi kita Saw. Adlwaa’u Al Bayaan vol VIII hlm
590. Selanjutnya Syaikh ‘Athiyyah berkata, “Statemen Ibnu Taimiyyah ini adalah
ungkapan yang telah mencapai batas dalam kejelasan darinya bahwa antara ziarah
kuburan Nabi dan sholat di masjid beliau tidak bisa dipisahkan di mata para
ulama.” Menyangkut orang bodoh, Syaikh ‘Athiyyah menyatakan, “Adapun orang yang
tidak mengetahui keterkaitan ini maka ia terkadang tidak punya tujuan kecuali
pergi ke kuburan. Kemudian ia pasti melaksanakan sholat di masjid Nabi yang
akhirnya ia mendapat pahala karenanya. Larangan yang ia kerjakan namun ia tidak
mengetahui bahwa hal itu dilarang membuatnya tidak berhak disiksa. Berarti ia
memperoleh pahala dan tidak mendapat dosa.” Adlwaa’u Al Bayaan vol VIII hlm
590. Dari statemen Syaikh ‘Athiyyah menjadi jelas bagi Anda bahwa orang menuju
kuburan dalam kondisi apapun tidak terhalang untuk mendapat pahala. Maka apakah
bisa dikatakan kepadanya bahwa ia berbuat bid’ah, sesat atau musyrik ?
Subhaanaka Hadza Buhtaanun ‘Adhim.
PANDANGAN AL IMAM AL
HAFIDH AL DZAHABI MENYANGKUT MEMASANG PELANA UNTUK ZIARAH NABI SAW
Dari Hasan ibnu Hasan
ibnu ‘Ali bahwasanya ia melihat seorang lelaki berdiri di dalam rumah yang
terdapat kuburan Nabi Saw seraya berdo’a dan mendo’akan sholawat untuk beliau.
Lalu Hasan berkata kepadanya, “Jangan kau lakukan ini, karena Rasulullah telah
bersabda : لا تتخذوا بيتي عيدا , ولا تجعلو بيوتكم قبورا , وصلوا عليّ حيث ما
كنتم فإن صلاتكم تبلغني“Jangan jadikan rumahku sebagai perayaan, jangan jadikan
rumah-rumah kalian sebagai kuburan dan sampaikan sholawat kepadaku di manapun
kalian berada. Karena sholawat kalian disampaikan kepadaku.”Status hadits di
atas adalah mursal dan Hasan sendiri dalam fatwanya tidak berargumentasi dengan
dalil yang berarti. Siapa pun yang berdiri dekat Al Hujrah Al Muqaddasah (
kamar yang suci ) dengan rendah hati seraya memberi salam serta mendoakan
shalawat kepada Nabi Saw – oh, betapa beruntungnya ia – maka ia telah berziarah
dengan baik dan menunjukkan rasa rendah diri serta rasa cinta yang indah. Ia
telah melakukan ibadah melebihi orang yang mendo’akan sholawat kepada beliau di
tanah ia berpijak atau pada saat sholat. Karena orang yang melakukan ziarah ke
kuburan Nabi Saw akan mendapat pahala berziarah dan pahala mendo’akan sholawat
kepada beliau. Sedang orang yang mendo’akan sholawat kepada beliau di tempat
lain hanya mendapat pahala bersholawat saja. Barangsiapa yang mendoakan shalawat
kepada beliau satu kali maka Allah akan membalas sepuluh kali sholawat. Tetapi
orang yang berziarah ke kuburan Nabi Saw dengan mengabaikan etika ziarah,
bersujud pada kuburan atau melakukan tindakan yang tidak disyari’atkan maka ia
telah melakukan perbuatan yang baik dan buruk di mana ia harus diberi
pengertian dengan arif karena Allah Adalah Dzat Yang Maha Pengampun dan Maha
Penyayang. Demi Allah, kegelisahan, teriakan histeris, menciumi tembok dan
banyaknya tangisan yang dialami dan dilakukan seorang muslim tidak lain karena
ia mencintai Allah dan Rasul-Nya. Rasa cintanya ini adalah tolok ukur dan garis
batas antara penghuni surga dan neraka. Berziarah ke kuburan Nabi Saw adalah
salah satu ibadah untuk paling utama untuk mendekatkan diri kepada Allah. Sedang
memasang pelana hendak pergi ke kuburan para nabi dan para wali jika kita
mengakui bahwa hal itu tidak diperintahkan berdasarkan sifat umum dari sabda
beliau Saw, “Tidak boleh dipasang pelana - tidak boleh melakukan perjalanan -
kecuali hendak menuju ke tiga masjid,” maka pergi ke kuburan Nabi Saw otomatis
pergi ke masjid beliau Saw , di mana semua sepakat bulat bahwa hal ini adalah
tindakan yang disyari’atkan. Karena tidak mungkin sampai ke kamar beliau
kecuali setelah masuk ke dalam masjid. Ketika masuk masuk, hendaklah yang
dilakukan pertama kali adalah shalat tahiyyatul masjid lalu menghormati
pemiliknya. Semoga Allah menganugerahkan kita dan kalian ziarah ke kuburan nabi
Saw setelah mengunjungi masjid. Amin, Siyaru A’lami Al Nubalaai vol IV hlm 348
– 385.
AL IMAM MALIK DAN
ZIARAH
Al-Imam Malik adalah
salah satu figur yang sangat kuat dalam menghormati sosok kenabian. Dia lah
sosok yang tidak berjalan di Madinah Munawwarah dengan memakai sandal dan naik
kendaraan serta tidak membuang kotorannya di kota tersebut semata-mata
memuliakan, menghormati dan menghargai tanah Madinah yang Rasulullah pernah
berjalan di atasnya. Simaklah ucapannya dalam masalah ini terhadap amirul
mu’minin Al Mahdi ketika datang di Madinah. “Engkau kini sedang memasuki kota
Madinah. Engkau akan berjalan bertemu dengan penduduk dari arah kanan dan
kirimu. Mereka adalah anak cucu sahabat muhajirin dan anshar. Berilah salam
kepada mereka. Karena di muka bumi ini tidak ada bangsa yang lebih baik dari
pada penduduk Madinah dan tidak ada daerah yang lebih baik melebihi Madinah.”
“Dari mana engkau sampai berpendapat demikian, wahai Aba ‘Abdillah ? “ tanya
amirul mu’minin. “Karena di muka bumi ini sekarang tidak ada kuburan nabi yang
diketahui selain kuburan Nabi Saw. Dan masyarakat yang kuburan beliau berada
didekatnya maka selayaknya keutamaan mereka diketahui,” jawab Al Imam Malik. (
Al Madaarik, karya Al Qadli ‘Iyadl )Salah satu indikator kuatnya penghargaan Al
Imam Malik terhadap Madinah, ia tidak suka jika diucapkan : Kami ziarah ke kuburan
Nabi Saw. Karena Al Imam Malik seakan-akan menghendaki agar orang mengatakan :
“Kami berziarah kepada Nabi secara langsung”, tanpa embel-embel kalimat
kuburan. Sebab kuburan itu tempat yang ditelantarkan dengan bukti sabda Nabi
Saw : صلوا في بيوتكم ولا تجعلوها قبورا“Shalatlah di rumah-rumah kalian dan
jangan jadikan rumah kalian seperti kuburan.” Al Hafidh Ibnu Hajar mengatakan
bahwa Al Imam Malik tidak suka mengatakan ungkapan “kami ziarah ke kuburan Nab
Saw” semata-mata pertimbangan etika bukan tidak suka kepada aktivitas ziarah
itu sendiri. Karena ziarah kubur itu salah satu amal yang paling utama dan
ibadah yang paling agung untuk mengantar menuju ridlo Allah Yang Maha Agung.
Dan disyari’atkannya ziarah kubur sudah ditetapakan sebagai ijma’, tidak ada
perselisihan pendapat dalam hal ini. ( Fathul Baari, syarhu Shahih Al Bukhari
vol III hlm 66 ).Al Imam Al Hafidh Ibnu ‘Abdi Al Barr menyatakan bahwa Al Imam
Malik tidak suka ucapan ”keliling berziarah” dan “kami ziarah ke kuburan Nabi”
karena masyarakat menggunakan kedua ungkapan ini jika berhubungan dengan sesama
mereka. Maka Al Imam Malik tidak mau menyamakan Nabi dengan dengan masyarakat
umum dengan ungkapan ini dan ingin mengkhususkan nabi dengan ungkapan “Kami
sampaikan salam kepada Nabi Saw”. Di samping itu ziarah kubur sesama manusia
hukumnya mubah dan wajib memberangkatkan kendaraan menuju kuburan Rasulullah.
Al Imam Malik mengatakan wajib ini dalam arti wajib yang bersifat anjuran,
dorongan dan tekanan bukan wajib dalam arti fardlu. Di mata saya, penolakan dan
ketidaksukaan Al Imam Malik terhadap ungkapan “kami ziarah ke kuburan Nabi Saw”
adalah karena ada kalimat kuburan Nabi Saw dan seandainya yang digunakan adalah
ungkapan “kami ziarah ke Nabi Saw” niscaya beliau menerima berdasarkan hadits beliau
Saw :اللهم لا تجعل قبري وثنا يعبد بعدي , اشتد غضب الله على قوم اتخذوا قبور
أنبيائهم مساجد”Ya Allah, janganlah Engkau jadikan kuburanku arca yang disembah
sesudah wafatku. Allah sangat murka kepada kaum yang menjadikan kuburan para
nabi mereka sebagai masjid.” Al Imam Malik menghindarkan penyandaran kalimat
zurna “kami ziarah” ke kalimat al qabru “kuburan” sekaligus menghindari
keserupaan dengan tindakan mereka yang menjadikan kuburan sebagai masjid,
dengan tujuan menutup akses terjadinya hal-hal yang diharamkan. Menurut saya
jika yang dimaksud adalah ketidaksenangan Al Imam Malik terhadap ziarah ke
kuburan Nabi niscaya beliau akan mengatakan : “Saya tidak suka seorang lelaki
ziarah ke kuburan Nabi Saw.” Namun ucapan beliau : “Saya tidak suka seorang lelaki
mengatakan, “Kami akan ziarah ke kuburan Nabi Saw”, dhahirnya menunjukkan bahwa
beliau tidak menyukai ungkapan tersebut .
KESUNNAHAN ZIARAH NABI
VERSI ULAMA PENGIKUT AHMAD IBNU HANBAL ( HANABILAH ) DAN YANG LAIN
Ziarah Nabi Saw adalah
hal yang disyari’atkan. Hal ini telah disebutkan oleh banyak ulama dan para
imam salaf. Penyebutan Hanabilah secara spesifik di atas maksudnya adalah untuk
membantah kebohongan orang yang mengatakan bahwa para imam Hanabilah tidak
mengatakan disyari’atkannya ziarah Nabi Saw. Karena alasan demikian, maka
Hanabilah disebut secara spesifik untuk membantah kebohongan tersebut. Jika
bukan karena alasan ini, maka semua literatur fiqh madzhab-madzab dalam Islam
sarat dengan muatan masalah ini. Jika anda berkenan, tela\\\\\\\`ahlah
literatur fiqh Al Hanafi, Al Maliki, Al Syafi’i, Al Hanbali, Al Zaidiyyah, Al
Abadli, dan Al Ja’far, maka Anda akan menemukan para ulama telah membuat bab
khusus mengenai ziarah Nabi setelah bab-bab tentang Al Manaasik.
STATEMEN PARA IMAM
SALAF MENYANGKUT DISYARI’ATKANNYA ZIARAH KEPADA SAYYIDINA RASULULLAH DAN
MELAKUKAN PERJALANAN MENUJU KUBURAN BELIAU
1) Al Qadli ‘Iyadl
Di sini kami
menyebutkan statemen Al Qadli ‘Iyadl menyangkut disyari’atkannya ziarah
nabawiyyah menurut ulama-ulama generasi salaf dalam komentarnya terhadap hadits
yang diriwayatkan oleh Muslim dari Ibnu ‘Umar dari Nabi Saw, beliau bersabda :
إن الاسلام بدأ غريبا وسيعود غريبا كما بدأ , وهو يأرز بين المسجدين كما
تأرز الحية في حجرها .\\\\\\\" Sesungguhnya pada awal kedatangannya islam terasingkan,
begitupun kelak ia akan terasingkan dan diasingkan sebagaimana awal
kemunculannya. Islam berlindung di antara dua masjid, seperti halnya seekor
ular berlindung di dalam sebuah lubang.\\\\\\\" Dalam riwayat Abu Hurairah
redaksinya berbunyi, “Laya’rizu ila al Madiinati ( Sungguh Islam berlindung ke
Madinah ) ………dst.” Menurut Al Qadli ‘Iyadl ungkapan Laya’rizu ila al Madiinati,
artinya adalah keimanan pada masa awal dan akhir bersifat demikian. Karena pada
masa awal Islam setiap orang yang tulus keislamannya dan sahih keimanannya
datang ke Madinah baik sebagai imigran yang tinggal menetap atau karena sangat
rindu melihat Rasulullah untuk belajar dan dekat dengan beliau. Selanjutnya
setelah beliau mangkat, pada zaman para khalifah, orang muslim yang tulus dan
memiliki iman yang sahih juga datang ke Madinah untuk belajar, menyerap
perilaku adil dari para khalifah dan meneladani mayoritas sahabat yang tinggal
di Madinah. Kemudian pasca generasi para khalifah, para ulama yang menjadi
pelita masa dan pemimpin yang memberi petunjuk datang ke Madinah untuk
mengambil hadits-hadits yang tersebar pada warga di kota tersebut. Maka setiap
orang yang kokoh imannya dan lapang dadanya berkat keimanan tersebut pergi ke
Madinah setiap waktu sampai zaman kita sekarang untuk ziarah kuburan Nabi Saw
dan memohon berkah dengan lokasi-lokasi yang pernah didiami beliau dan
jejak-jejak para sahabat beliau yang mulia. Tidak ada yang datang ke Madinah
kecuali orang mu’min.Inilah statemen Al Qadli ‘Iyadl. Wallahu A’lam bi Al Shawab.
Syarh Shahih Al Muslim li Al Nawawi hlm 177.
2) Al Imam Al NawawiAl
Imam Al Hafidh
Syarafuddin Al Nawawi penyusun syarh Shahih Muslim dalam kitabnya yang populer
mengenai manasik yang bernama Al Iidlah membuat pasal khusus tentang ziarah
nabawiyyah. Pada pasal ini beliau mengatakan, “Apabila para jamaah haji dan
umrah berangkat dari Makkah maka datanglah ke Madinaturrasulullah Saw untuk
ziarah ke kuburan beliau. Karena ziarah ini termasuk salah satu qurbah (
aktifitas untuk mendekatkan diri kepada Allah ) yang utama dan upaya yang
dinilai paling sukses.”Silahkan juga baca statemen Al Imam Al Nawawi dalam
syarh Shahih Muslim saat membicarakan hadits : “Laa Tusyaaddu Al Rihaal” vol IX
hlm 106.
3) Al Imam Ibnu Hajar
Al Haitami
Al Hafid Ibnu Hajar Al
Haitami dalam hasyiyahnya ( komentar / kritik ) atas Al Idlah karya Al Nawawi
saat memberikan komentar ucapan Al Nawawi : “Al Bazzar dan Al Daruquthi telah
meriwayatkan dengan isnad mereka dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Rasulullah Saw
bersabda : من زار قبري وحبت له شفاعتي“Siapapun yang menziarahi kuburanku maka
ia pasti mendapat syafaatku.” “Hadits di atas ini juga diriwayatkan oleh Ibnu
Khuzaimah dalam shahihnya dan telah dikategorikan shahih oleh sekelompok ulama
seperti ‘Abdu Al Haqq dan Al Taqi Al Subki. Penilaian shahih ini tidak
bertentangan dengan ucapan Al Dzahabi :”Jalur-jalur periwayatan hadits ini
seluruhnya lemah dimana sebagian menguatkan sebagiannya yang lain.”Hadits ini
juga diriwayatkan oleh Al Daruquthni, Al Thabarani dan Ibnu Al Subki yang sekaligus
menilainya sebagai hadits shahih dengan redaksi : من جاءني زائرا لا
تحمله حاجة إلا زيارتي كان حقا عليّ أن أكون له شفيعا يوم القيامة“Siapa yang
datang kepadaku dalam rangka berziarah, tidak ada dorongan kepentingan kecuali
hanya untuk ziarah kepadaku maka wajib atasku untuk memberinya syafaat kelak di
hari kiamat.” Dalam riwayat lain : كان له حقا على الله عز وجل أن أكون له شفيعا
يوم القيامة“Wajib atas Allah untuknya agar aku memberi syafaat kepadanya di
hari kiamat.”Yang dimaksud dengan kalimat “Laa tahmiluhu hajatun illa ziyarati”
( tidak ada dorongan kepentingan kecuali hanya untuk ziarah kepadaku ) adalah :
menghindari tujuan yang tidak ada kaitannya dengan ziarah. Adapun sesuatu yang
masih terkait dengannya seperti tujuan beri’tikaf di masjid nabawi,
memperbanyak ibadah di dalamnya, ziarah ke kuburan para sahabat dan sebagainya
yang berkaitan dengan aktivitas-aktivitas yang disunnahkan bagi peziarah maka
hal-hal ini tidak menghalangi diperolehnya syafaat baginya. Sahabat kami dan
yang lain mengatakan disunnahkan bagi peziarah disamping niat taqarrub dengan
berziarah juga niat taqarrub dengan pergi menuju masjid nabawi dan melaksanakan
sholat di dalamnya sebagaimana disebutkan Al Mushannif ( Sayyid Muhammad bin
Alawy Al Maliki ). Kemudian hadits di atas mencakup berziarah kepada beliau Saw
baik waktu masih hidup atau sesudah wafat dan juga mencakup peziarah lelaki dan
wanita yang datang dari tempat yang dekat atau jauh. Hadits ini bisa dijadikan
dalil atas keutamaan pergi dengan tujuan ziarah kuburan beliau dan
disunnahkannya bepergian demi ziarah tersebut, karena perantara itu status
hukumnya sama dengan yang menjadi tujuan. Abu Dawud telah meriwayatkan sebuah
hadits dengan sanad shahih sebagai berikut : ما من أحد يسلم عليّ إلا ردّ الله
عليّ روحي حتى أرد عليه السلام “Tidak ada seorangpun yang menyampaikan salam
kepadaku kecuali Allah akan mengembalikan nyawaku hingga aku menjawab
salamnya.” Renungkanlah keutamaan agung ini yaitu jawaban beliau kepada orang
yang menyampaikan salam kepadanya. Karena beliau hidup di dalam kuburan
sebagaimana para nabi yang lain. Berdasarkan sebuah hadits yang berstatus
marfu’ : الأنبياء أحياء في قبورهم يصلون”Para nabi itu hidup dalam kuburan
mereka dalam keadaan melaksanakan shalat.” Yang dimaksud dengan mengembalikan
nyawa beliau yang mulia adalah mengembalikan kekuatan berbicara pada saat itu
untuk menjawab salam. Al Idlah hlm 488.
4) Al Imam Al Hafidh
Ibnu Hajar Al ‘Asqilani
Al Imam Ibnu Hajar
dalam syarhnya atas Al Bukhari mengatakan ketika mengomentari hadits : لا تشد
الرحال إلا إلى ثلاثة مساجد“Tidak boleh dipasang pelana - tidak boleh pergi
melakukan perjalanan - kecuali hendak menuju ke tiga masjid,” Kalimat “kecuali
hendak menuju ke tiga masjid” obyek yang mendapat pengecualian ( almustatsana
minhu ) dibuang. Pembuangan ini mungkin analogi obyek yang mendapat
pengecualian yang bersifat umum kemudian ungkapannya menjadi : “Tidak boleh
dipasang pelana - tidak boleh pergi melakukan perjalanan - menuju ke sebuah
tempat dengan tujuan apapun kecuali hendak menuju ke tiga masjid,” atau obyek
yang mendapat pengecualian itu lebih spesifik dari “tempat”. Analogi yang
pertama tidak bisa diterima karena berkonsekuensi menutup pintu bepergian untuk
berdagang, silaturrahim, mencari ilmu dan sebagainya. Berarti analogi kedua
adalah satu-satunya alternatif. Yang baik adalah analogi obyek yang mendapat
pengecualian yang paling banyak relevansinya. Yaitu “Tidak boleh dipasang
pelana - tidak boleh pergi melakukan perjalanan - untuk ziarah ke masjid dalam
rangka melaksanakan sholat di dalamnya kecuali hendak menuju ke tiga masjid.”
Dengan analogi ini berarti batallah pandangan orang yang melarang pergi menuju
ziarah kuburan Nabi Saw yang mulia dan kuburan lain dari kuburan orang-orang
shalih. Wallahu A’lam.Al Subuki Al Kabir mengatakan, “Persoalan di atas belum
bisa dipahami dengan baik oleh sebagian orang. Mereka menganggap bahwa memasang
pelana untuk berziarah di selain tiga masjid di atas masuk dalam kategori
larangan. Pandangan ini keliru. Karena pengecualian hanya terjadi dari obyek
yang mendapat pengecualian yang sejenis. Berarti pengertian hadits adalah sbb :
“Jangan dipasang pelana menuju ke salah satu masjid atau ke salah satu tempat
karena tempat tersebut kecuali ke tiga masjid di atas. Sedang melakukan
perjalanan hendak ziarah atau mencari ilmu, tempat bukanlah tujuan tapi orang
yang berada di tempat itu yang menjadi tujuan. Wallahu a’lam. ( Fathul Baari
vol III hlm 66 )
5) Al Imam Al Syaikh
Al Kirmani Pensyarh Al Bukhari
Al Syaikh Al Kirmani
dalam syarh Al Bukhari memberikan komentar terhadap sabda Nabi “kecuali tiga
masjid”, “Pengecualian dalam kalimat ini bersifat mufarragh ( tidak menyebut
obyek yang mendapat pengecualian ). Jika Anda berpendapat bahwa pengandaian
ungkapan ini adalah “tidak boleh dipasang pelana - tidak boleh pergi melakukan
perjalanan - kecuali hendak menuju ke suatu tempat” berarti otomatis tidak
diperkenankan bepergian ke tempat selain tempat yang mendapat pengecualian
hingga bepergian untuk ziarah ke Nabi Ibrahim Al Khalil dan semisalnya juga
dilarang. Karena obyek yang mendapat pengecualian dalam pengecualian yang
bersifat mufarragh harus mengandaikan obyek yang mendapat pengecualian yang
bersifat sangat umum ( a’ammu al a’maam ). Menurut penulis ( Sayyid
Muhammad ) yang dimaksud dengan a’ammu al a’maam adalah kalimat yang relevan
dengan obyek yang mendapat pengecualian dalam aspek jenis dan sifat. Seperti
ucapan Anda : “Saya tidak melihat kecuali Zaid”, yang perkiraannya adalah “saya
tidak melihat lelaki atau seseorang kecuali Zaid” bukan “saya tidak melihat
sesuatu atau binatang kecuali Zaid”. Maka hadits di atas perkiraannya adalah :
“tidak boleh dipasang pelana - tidak boleh pergi melakukan perjalanan - menuju
masjid kecuali hendak ke tiga masjid.” Dalam menyikap perkiraan hadits ini
banyak terjadi polemik di negara-negara Syam dan beberapa risalah juga disusun
dari kedua kubu. Namun sekarang kami tidak akan menjelaskannya. ( Syarh Al
Kirmani vol VII hlm 12 ).
6) Al Syaikh Badruddin
Al ‘Aini
Dalam syarh Al
Bukhari, Al Syaikh Badruddin Al ‘Aini menyatakan, “Al Rafi’i Menceritakan dari
Al Qadli Ibnu Kajin bahwa ia berkata, “Jika seseorang bernazar akan ziarah
kuburan Nabi Saw maka menurut pendapat saya ia wajib memenuhi nazarnya ini.
Tidak ada pilihan lain. “Namun jika ia nazar untuk ziarah kuburan lain maka ada
dua pendapat dalam masalah ini,” lanjut Ibnu Kajin. Al Qadli ‘Iyadl dan Abu
Muhammad Al Juwaini dari kalangan pengikut madzhab Syafi’i mengatakan,
“Diharamkan berpergian menuju selain tiga masjid sebab ada faktor larangan.” Al
Imam Al Nawawi menyatakan bahwa pandangan Al Qadli ‘Iyadl dan Al Juwaini itu
keliru. “Yang benar menurut pendapat ulama pengikut madzhab syafi\\\\\\\`i
adalah pendapat yang dipilih oleh Imam Al Haramain dan para muhaqqiqun. Yaitu
bahwa hal itu tidak haram dan tidak makruh,” lanjut Al Nawawi. Al Khaththabi
berkata, “Laa Tusyaddu ( tidak boleh memasang pelana ) adalah kalimat berita
yang maksudnya adalah mewajibkan apa yang dinazarkan seseorang dari sholat di
tempat-tempat yang diharapkan keberkahannya. Maksudnya tidak wajib memenuhi
nazar di atas di tempat manapun sampai pelana terpasang dan telah ditempuh
perjalanan menuju tempat itu kecuali hendak menuju tiga masjid yang merupakan
masjid para nabi AS. Adapun jika seseorang nazar melaksakan sholat di luar tiga
masjid ini maka ia memiliki alternatif untuk memilih sholat di luar tiga masjid
ini atau sholat di tempat di mana ia tinggal serta tidak perlu pergi menuju ke
selain tiga masjid tersebut. Syaikhuna Zainuddin mengatakan, “Salah satu
interpretasi paling baik dari hadits di atas adalah bahwa yang dimaksud adalah
hukum masjid-masjid saja dan bahwasanya tidak boleh pelana dipasang -
berpergian - menuju salah satu masjid kecuali tiga masjid di atas. Adapun jika
yang menjadi tujuan adalah bukan masjid seperti pergi untuk mencari ilmu,
berdagang, berwisata, mengunjungi orang-orang shalih, ziarah kubur dan
mengunjungi kawan-kawan dan sebagainya maka semua hal ini tidak dikategorikan
larangan. Hal ini tercantum dengan jelas dalam sebagian jalur periwayatan
hadits dalam Musnad Ahmad ; bercerita kepadaku Hasyim bercerita kepadaku Abdul
Hamid bercerita kepadaku Syahr “Saya mendengar Abu Sa’id Al Khudri Ra dan di
dekatnya disebut sholat di gunung Sinai lalu ia berkata, “Rasulullah Saw bersabda
: لا ينبغي للمصلي أن يشد رحاله إلى مسجد يبتغي فيه الصلاة غير المسجد
الحرام , والمسجد الأقصى , ومسجدي هذا .“Tidak selayaknya sebuah kendaraan
dipasang pelananya menuju masjid yang ingin dilaksanakan shalat di dalamnya
kecuali masjid haram, masjid aqsha, dan masjidku ini.” Isnad hadits ini
berstatus hasan dan Syahr ibnu Al Hausyab dinilai adil oleh sekelompok imam. (
‘Umdatu Al Qari vol VII hlm 254 ).
7) Al Syaikh Abu
Muhammad Ibnu Qudamah Imam
Pengikut Madzhab
Hanafi dan Penyusun Kitab Al MughniAl Syaikh Abu Muhammad Muwaffaq Al Din
Abdullah Ibnu Qudamah mengatakan, “Disunnahkan ziarah kubur Nabi Saw
berdasarkan hadits riwayat Al Daruquthni dengan sanadnya dari Ibnu ‘Umar, ia
berkata, “Rasulullah Saw bersabda : من حج فزار قبري بعد وفاتي فكأنما زارني في
حياتي”Barangsiapa yang melaksanakan haji lalu berziarah ke kuburanku setelah
wafatku maka seolah-olah ia menziarahiku sewaktu aku masih hidup.” Dalam
riwayat lain : من زار قبري وحبت له شفاعتي“Barangsiapa berziarah ke kuburanku
maka ia wajib mendapat syafaatku.”Hadits di atas dengan menggunakan redaksi
pertama diriwayatkan oleh Sa’id. Menceritakan kepadaku Hafsh ibnu Sulaiman dari
Laits dari Mujahid dari Ibnu ‘Umar dan Ahmad berkata dalam riwayat Abdullah
dari Yazid ibnu Qusait dari Abu Hurairah bahwasanya Nabi Saw bersabda : ما من
أحد يسلم عليّ عند قبري إلا رد الله عليّ روحي حتى أرد عليه السلام“Tidak ada
seorang pun yang memberi salam kepadaku di dekat kuburanku kecuali Allah akan
mengembalikan nyawaku hingga aku menjawab salamnya.”Jika orang yang sama sekali
belum pernah melaksanakan haji pergi haji tidak melalui rute Syam maka ia tidak
boleh mengambil rute Madinah karena saya takut terjadi sesuatu yang menimpa
dirinya. Sebaiknya ia menuju Makkah melalui rute terpendek dan jangan sibuk
dengan hal lain. Diriwayatkan dari Al ‘Utbi, ia berkata, “Saya duduk di dekat
kuburan Nabi Saw lalu datang seorang A’rabi ( warga pedalaman ). “Assalamu
‘alaika Ya Rasulallah, “katanya. “Saya mendengar Allah berfirman : ولو أنهم إذ
ظلموا أنفسهم جاءوك فاستغفروا الله واستغفر لهم الرسول لوجدوا الله توابا
رحيما\\\\\\\"Sesungguhnya jikalau mereka ketika menganiaya dirinya datang
kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasulpun memohonkan ampun untuk
mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.\\\\\\\"
( Q.S.An.Nisaa\\\\\\\` : 64 ) dan saya datang kepadamu seraya memohon agar
engkau memohonkan ampunan atas dosaku dan memohon syafaat dengamu kepada Allah,
“ lanjutnya. Kemudian ia mengucapkan syair :ياخير من دفنت بالقاع أعظمه فطاب من
طيبهن القاع والأكمنفسي الفداء لقبر أنت ساكنه فيه العفاف وفيه الجود والكرمWahai
orang yang tulang belulangnya dikubur di tanah datarBerkat keharumannya, tanah
rata dan bukit semerbak mewangiDiriku jadi tebusan untuk kuburan yang Engkau
tinggal di dalamnyaDi dalam kuburmu terdapat sifat bersih dan
kedermawananKemudian A’rabi itu pergi. Lalu mata saya terasa berat dan akhirnya
saya tidur. Dalam tidur saya bermimpi bertemu Nabi Saw. “Wahai ‘Utbi ! kejarlah
si A’rabi dan berilah kabar gembira untuknya bahwa Allah telah mengampuninya.”
(Al Mughni karya Ibnu Qudamah vol III hlm 556).
8) Al Syaikh Abu Al
Faraj Ibnu Qudamah Imam Al Hanabilah dan Penyusun Al Syarh Al Kabir
Al Syaikh Syamsu al
Din Abu al Faraj ibnu Qudamah al Hanbali dalam kitabnya Al Syarh Al Kabir
mengatakan :
( Masalah ) : Jika
seorang jamaah haji selesai melakukan prosesi haji maka disunnahkan baginya
ziarah kuburan Nabi dan kedua sahabat beliau. Selanjutnya Al Syaikh Ibnu
Qudamah menyebutkan ungkapan yang diucapkan untuk memberi salam kepada Nabi
Saw. Di dalam ungkapan itu terdapat ucapan : “Ya Allah sesungguhnya Engkau
telah berfirman dan firman-Mu itu benar : ولو أنهم إذ ظلموا أنفسهم جاءوك
فاستغفروا الله واستغفر لهم الرسول لوجدوا الله توابا
رحيما\\\\\\\"Sesungguhnya jikalau mereka ketika menganiaya dirinya datang
kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasulpun memohonkan ampun untuk
mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha
Penyayang.\\\\\\\" ( Q.S.An.Nisaa\\\\\\\` : 64 )saya datang kepadamu (
Nabi Muhammad ) memohonkan ampunan atas dosaku juga memohon syafaat denganmu
kepada Tuhanmu. Saya memohon kepada-Mu ya Tuhan agar Engkau menetapkan ampunan
untukku sebagaimana engkau tetapkan ampunan untuk orang yang datang kepada Nabi
sewaktu beliau masih hidup. Ya Allah, jadikanlah Nabi Muhammad pemberi syafaat
pertama, pemohon paling berhasil dan orang-orang awal dan akhir paling mulia
berkat rahmat-Mu, wahai Dzat Yang Maha Penyayang ). Kemudian Syaikh Ibnu
Qudamah melanjutkan, “Tidak disunnahkan mengusap-usap dan mencium dinding
kuburan Nabi Saw. Ahmad mengatakan, “Saya tidak mengetahui hal ini ( mengusap
dan mencium dinding kuburan Nabi ).” Kata Atsram, “Saya melihat kalangan
terpelajar Madinah tidak mengusap-usap kuburan Nabi Saw. Mereka berdiri pada
satu tempat lalu memberi salam.” Abu Abdillah berkata, “Demikianlah praktik
yang dikerjakan Ibnu ‘Umar.” Adapun masalah mimbar maka terdapat hadits riwayat
Ibrahim ibnu Abdillah ibnu Abdil Qari’ bahwasanya ia melihat Ibnu ‘Umar
meletakkan tangannya di atas bagian mimbar yang diduduki Nabi kemudian
menempelkannya pada wajah.” ( Al Syarh Al Kabir vol III hlm 495 ).
9) Al Syaikh Manshur
ibnu Yunus Al Bahuti Al Hanbali
Al Syaikh Manshur ibnu
Yunus al Bahuti dalam kitabnya Kisyafu al Qinaa’ ‘an Matni al Iqna’ mengatakan,
“Jika seorang jamaah haji selesai melakukan prosesi haji maka disunnahkan
baginya ziarah kuburan Nabi dan kedua sahabat beliau Abu Bakar dan ‘Umar
berdasarkan hadits riwayat Al Daruquthni dari Ibnu ‘Umar, ”Barangsiapa yang
melaksanakan haji lalu berziarah ke kuburanku setelah wafatku maka seolah-olah
ia menziarahiku sewaktu aku masih hidup.” Dalam riwayat lain, “Barangsiapa
berziarah ke kuburanku maka ia wajib mendapat syafaatku.” Hadits di atas dengan
redaksi yang pertama diriwayatkan oleh Sa’id. Catatan : Ibnu Nashrillah
mengatakan, “Yang tidak bisa dipisahkan dari kesunnahan ziarah kuburan Nabi Saw
adalah kesunnahan memasang pelana - melakukan perjalanan – dengan tujuan
ziarah. Karena ziarah kuburan beliau tidak mungkin dilakukan orang yang pergi
haji tanpa memasang pelana. Hal ini seakan-akan menjelaskan disunnahkannya
memasang pelana untuk ziarah kuburan beliau Saw.” ( Kisyafu Al Qinaa’ vol II
hlm 598 ).
10) Al Syaikh Al Islam
Muhammad Taqi Al Din Al Futuhi Al Hanbali Al Syaikh Al Fatuhi mengatakan,
“Disunnahkan ziarah
kubur Nabi dan kedua sahabat beliau. Peziarah hendaknya memberi salam dengan
menghadap kuburan beliau lalu menghadap kiblat. Hujrah ( kamar ) diposisikan di
sebelah kiri dan berdoa. Diharamkan melakukan thawaf terhadap hujrah dan makruh
mengusap dan mengeraskan suara di dekat hujrah.”
11) Al Syaikh Mar’i
Ibnu Yusuf Al HanbaliAl Syaikh Mar’i ibnu Yusuf dalam kitabnya Dalilu Al Thalib
menyatakan,
“Disunnahkan ziarah ke
kuburan Nabi dan kedua sahabat beliau Ra, dan disunnahkan pula shalat di masjid
beliau yang nilainya sama dengan seribu kali sholat di masjid lain, di masjid
haram sama dengan seratus ribu kali dibanding sholat di masjid lain dan di
masjid Aqsha sama dengan lima ratus kali. ( Dalilu Al Thalib hlm 88 ).
12) Al Imam Syaikhu Al
Islam Majd Al Din Muhammad ibnu Ya’qub Al Fairuzabadi Penyusun Al Qamus berkata
dalam kitabnya Al Shilaat wa Al BasyarKetahuilah
Bahwasanya shalawat
kepada Nabi Saw di dekat kubur beliau lebih dianjurkan. Oleh karenanya
disunnahkan menjalankan kendaraan untuk meraih keberuntungan dengan kemuliaan
yang agung dan derajat yang mulia ini. Al Qadli Ibnu Kajin ( Al Qadli ibnu
Yusuf Ahmad ibnu Kajin ) mengatakan sesuai informasi dari Al Rafi’i, “Jika
seseorang nazar untuk ziarah kuburan Nabi Saw maka menurutku ia wajib menunaikan
nazarnya ini. Tidak ada pilihan lain. Tapi kalau ia nazar untuk ziarah kuburan
lain maka dalam hal ini menurutku ada dua pendapat. Dan telah diketahui bahwa
tidak ada kewajiban menunaikan sesuatu yang dinazarkan kecuali jika sesuatu itu
dikategorikan ibadah. Salah satu ulama yang menhjelaskan kesunnahan ziarah dan
status hukumnya yang sunnah dari kalangan ashhabuna adalah Al Rafi’i pada
bagian-bagian akhir dari Babu A’maali al Hajj, Al Ghazali dalam Ihyaa’
‘Ulumuddin, Al Baghawi dalam Al Tahdzib, Al Syaikh ‘Izzuddin ibnu ‘Abdissalam
dalam Al Manasik, Abu ‘Amr ibnu Al Shalah dan Abu Zakaria Al Nawawi. Dari
kalangan pengikut madzhab Ahmad Ibnu Hanbal (Hanabilah) Al Syaikh Muwafaqaddin,
Al Imam Abu Al Faraj AL Baghdadi dan lain sebagainya.Dari kalangan Hanafiah
adalah penyusun Al Ikhtiyar fi Syarhil Mukhtar yang membuat pasal tentang
ziarah dan mengkategorikannya sebagai salah satu kesunnahan yang paling utama.
Adapun dari kalangan Malikiyyah maka Al Qadli ‘Iyadl menginformasikan dari
mereka adanya konsensus atas disunnahkannya ziarah kuburan Nabi Saw. Dalam
kitab Tahdzibul Mathaalib karya ‘Abdul Haqq Al Shaqalli dari Al Syaikh Abi
‘Imran Al Maliki bahwasanya ziarah kuburan Nabi Saw itu hukumnya wajib. “Yakni
salah satu sunnah yang wajib,” kata Abdul Haqq. Dalam statemen Al ‘Abdi Al
Maliki pada syarh Al Risalah dianyatakan bahwa berjalan ke Madinah dalam rangka
ziarah kuburan Rasulullah Saw itu lebih utama dari pada Ka’bah dan Baitul
Maqdis. Statemen para fuqaha’ penganut madzhab kebanyakan menetapkan adanya perjalanan
untuk ziarah. Sebab mereka mensunnahkan kepada orang yang pergi haji setelah
selesai melakukan prosesi haji untuk berziarah dan hal yang tidak bisa
dihindarkan dari ziarah adalah adalah melakukan perjalanan menuju tempat
ziarah. Adapun esensi ziarah itu sendiri maka dalil atas ziarah itu sendiri
banyak. Salah satunya adalah firman Allah : ولو أنهم إذ ظلموا Tidak diragukan
lagi bahwa Rasulullah Saw itu hidup dan amal perbuatan ummat beliau
diperlihatkan kepadanya. Selanjutnya Syaikh Fairuzabadi menyebutkan sejumlah
hadits tentang ziarah. Sekian kutipan dari kitab Al Shilaat wa al Basyar fi Al
Shalat ‘la Khairi Al Basyar Saw karya Syaikhul Islam Majduddin Muhammad ibnu
Ya’qub Al Fairuz Abadi hlm 148.
13) Al Imam Al Syaikh
Muhammad ibnu ‘Allaan Al Shiddiqi Al Syafi’i Pensyarah Al AdzkarAl Syaikh
Muhammad ibnu ‘Allaan mengomentari ucapan Al Nawawi :
( Karena ziarah ini
termasuk salah satu qurbah ( aktifitas untuk mendekatkan diri kepada Allah )
yang utama dan upaya yang dinilai paling sukses), “Bagaimana tidak, Nabi Saw
telah memberi janji kepada peziarah bahwa ia wajib mendapat syafaat beliau. Dan
syafaat ini tidak wajib kecuali untuk orang yang beriman. Janji Nabi ini
berarti kabar gembira bahwa ia mati membawa iman di samping beliau sendiri
tanpa mediator mendengar salam dari orang yang memberi salam.” Abu Al Syaikh
meriwayatkan : “Barangsiapa yang mendoakan shalawat kepadaku di samping
kuburanku maka saya mendengarnya dan barangsiapa yang mendoakan sholawat
kepadaku dari tempat yang jauh maka saya diberi tahu akan sholawat itu.” Al
Hafidh menyatakan bahwa sanad hadits ini perlu dikaji. Abu Dawud dan perawi
lain meriwayatkan dari Abu Hurairah dari Nabi Saw bahwa beliau bersabda : ما من
أحد يسلم عليّ إلا رد الله عليّ روحي حتى أرد عليه السلام“Tidak seorang muslim
pun yang memberi salam kepadaku kecuali Allah akan mengembalikan nyawaku hingga
aku menjawab salamnya.”Al Hafidh Ibnu Hajar Al ‘Asqilani mengatakan bahwa
hadits dari Abu Hurairah ini statusnya hasan yang diriwayatkan oleh Ahmad, Al
Baihaqi dan perawi-perawi lain. Dan saya dikabari dari Al Subuki dalam Al
Syifaa’ Al Siqaam bahwa ia berkata, “Sekelompok imam berpedoman dengan hadits
ini dalam menetapkan kesunnahan ziarah kuburan Nabi Saw. Sikap para imam ini
adalah sikap yang benar karena jika peziarah memberi salam kepada Nabi maka
jawaban dari beliau terjadi seketika dan hal ini adalah keutamaan yang
dicari.”Menurut saya ( Sayyid Muhammad ) jawaban seketika Nabi tanpa mediator
kepada yang memberi salam itu jika peziarah tidak mendapat suguhan kecuali jawaban
dari Nabi kepadanya ini niscaya hal ini cukup baginya. Bagaimana tidak, jawaban
beliau mengandung syafaat agung dan dilipatgandakannya sholat di tanah haram
yang luhur. Al Taqi Al Subuki telah menyebutkan sejumlah hadits mengenai ziarah
kubur Nabi Saw dalam Al Syifaa’ Al Siqaam, Ibnu Hajar dalam Al Jauhar Al
Munadhdham dan muridnya Al Fakihi dalam Husnul Isyarah fi Aadabizziarah. Al
Futuhat Al Rabbaniyyah ‘ala Al Adzkar Al Nawaawiyyah vol V hlm 31.
ZIARAH NABI VERSI
SALAF
Sudah maklum bahwa
yang dimaksud dengan ziarah di sini adalah ziarah dalam kacamata syara’ yang
etika dan hal-hal yang sepatutnya dikerjakan oleh peziarah telah dijelaskan
oleh Al Sunnah. Al Syaikh Ibnu Taimiyyah berkata dalam rangka menjelaskan
antara ziarah yang dilakukan mereka yang meyakini keesaan Allah ( ahluttauhid )
dan orang-orang musyrik, “Ziarah yang dilakukan oleh ahluttauhid terhadap
kuburan-kuburan kaum muslimin berisi penyampaian salam dan mendoakan kepada
penghuni kuburan tersebut. Hal ini sama dengan menshalati jenazah mereka.
Sedang ziarah yang dilakukan oleh orang-orang musyrik berisi aktivitas mereka
yang menyerupakan makhluk dengan Khaliq. Mereka bernazar untuk mayit, bersujud
dan mendoakannya serta mencintainya seperti mencintai Sang Khaliq. Berarti
mereka telah menjadikan sekutu buat Allah dan menyamakan sekutu itu dengan
Tuhan semesta alam. Padahal Allah SWT telah melarang Dia dipersekutukan dengan
malaikat, para nabi dan yang lain. Allah berfirman : ما كان لبشر أن
يؤتيه الله الكتاب والحكم والنبوة ثم يقول للناس كونوا عبادا لي من دون الله ولكن
كونوا ربانيين بما كنتم تعلمون الكتاب وبما كنتم تدرسون . ولا يأمركم أن تتخذوا
الملائكةوالنبيين أربابا , أيأمركم بالكفر بعد إذ أنتم مسلمون . Tidak wajar
bagi seseorang manusia yang Allah berikan kepadanya Al Kitab, hikmah dan
kenabian, lalu dia berkata kepada manusia : \\\\\\\"hendaklah kamu menjadi
penyembah-penyembah-ku bukan penyembah Allah.\\\\\\\" Akan tetapi ( dia
berkata ) : \\\\\\\"Hendaklah kamu menjadi orang-orang rabbani, karena
kamu selalu mengajar Al Kitab dan disebabkan kamu tetap mempelajari-nya. Dan (
tidak wajar pula baginya ) menyuruhmu menjadikan malaikat dan paa nabi sebagai
tuhan. Apakah ( patut ) dia menyuruhmu berbuat kekafiran di waktu kamu sudah (
menganut agama ) islam ?\\\\\\\" ( Q.S.Ali Imran : 79-80 ) dan
firman Allah : قل ادعوا الذين زعمتم من دونه فلا يملكون كشف الضر عنكم ولا
تحويلا , أولئك الذين يدعون يبتغون إلى ربهم الوسيلة أيهم أقرب ويرجون رحمته
ويخافون عذابه , إن عذاب ربك كان محذورا . Katakanlah :
\\\\\\\"pangillah mereka yang kamu anggap ( tuhan ) selain Allah, maka
mereka tidak akan mempunyai kekuasaan untuk menghilangkan bahaya daripadamu dan
tidak pula memindahkannya. Orang-orang yang mereka seru itu, mereka sendiri
mencari jalan kepada Tuhan mereka siapa di antra mereka yang lebih dekat (
kepada Allah ) dan mengharapkan rahmat-Nya dan takut akan adzab-Nya;
sesungguhnya adzab Tuhanmu adalah suatu yang ( harus ) ditakuti.\\\\\\\"
Sekelompok kalangan salaf mengatakan, “Terdapat bangsa-bangsa yang menyembah
para nabi seperti Al Masih dan ‘Uzair serta menyembah malaikat. Maka akhirnya
Allah mengabarkan kepada bangsa-bangsa ini bahwa Al Masih, ‘Uzair dan lain
sebagainya adalah hamba-hamba-Nya yang memohon rahmat-Nya, takut akan
adzab-Nya, dan mendekatkan diri kepada-Nya dengan amal perbuatan. ( Al Jawaab
Al Baahir fi Zuwwaari Al Maqaabir karya Syaikh Al Islam Taqi Al Din Ahmad Ibnu
Taimiyyah hlm 21 ). Saya katakan bahwa bukankah ziarah yang kita lakukan ke
kuburan Nabi Saw tidak lain mengikuti cara yang benar yang telah ditetapkan
syara’ seperti di atas ?Allah, para malaikat, para pembawa ‘arsy, dan penduduk
langit dan bumi menjadi saksi bahwa dalam berziarah ke Nabi Saw kami tidak
meyakini kecuali bahwa beliau adalah manusia yang mendapat wahyu, salah satu
hamba Allah terbaik, yang mengharap rahmat-Nya, takut akan siksa-Nya dan
mendekatkan diri kepada-Nya dengan amal perbuatan. Malah beliau adalah orang
yang paling menaruh perhatian menyangkut tiga hal terakhir ini. Beliau adalah
orang yang paling bertakwa di antara kami, paling takut kepada Allah, paling
mengetahui dan mengenal-Nya. Kami tidak menyerupakan beliau dengan Sang Khaliq,
tidak nazar untuknya, tidak sujud kepadanya, tidak beroda kepadanya, tidak
menjadikannya sekutu bagi Allah, tidak menyamakannya dengan Tuhan semesta alam,
dan kami mencintainya melebihi cinta kami kepada diri, harta dan anak kami.
AL SYAIKH IBNU AL
QAYYIM DAN ZIARAH NABAWIYYAH
AlSyaikh Ibnu Al
Qayyim dalam qashidahnya yang dikenal dengan Qashidah Nuniyyah menyebutkan
bagaimana semestinya berziarah dan etika apa yang dituntut di dalam berziarah,
bagaimana selayaknya perasaan peziarah saat ia berdiri dalam tatap muka yang
mulia ini dan apa yang selayaknya ia rasakan saat berada di depan penghuni
kubur Saw ? Dalam bagian akhir bait-bait qashidahnya, Ibnu Al Qayyim menyebutkan
bahwa ziarah dengan perasaan demikian dan dengan cara tersebut adalah termasuk
salah satu amal perbuatan yang paling utama. Berikut Qashidah Nuniyyah Ibnu Al
Qayyim :فإذا أتينا المسجد النبوى صلينا التحية أولا ثنتانبتمام أركان لها و
خشوعها وحضور قلب فعل ذي الإحسانثم انثنينا للزيارة نقصد القبر الشريف ولو على
الأجفانفنقوم دون القبر وقفة خاضع متذلل في السر و الإعلانفكأنه في القبر حي ناطق
فالواقفون نواكس الأذقانملكتهم تلك المهابة فاعترت تلك القوائم كثرة الرجفانو
تفجرت تلك العيون بمائها ولطالما غاضت على الأزمانو أتى المسلم بالسلام بهيبة
ووقار ذي علم و ذي إيمانلم يرفع الأصوات حول ضريحه كلا و لم يسجد على الأذقانكلا و
لم ير طائفا بالقبر أسبوعا كأن القبر بيت ثانثم انثنى بدعائه متوجها لله نحو البيت
ذي الأركانهذي زيارة من غدا متمسكا بشريعة الإسلام و الإيمانمن أفضل الأعمال هاتيك
الزيارة وهي يوم الحشر في الميزانJika kita telah tiba di masjid nabawi Maka kita
shalat tahiyyat dulu dua raka’atDengan seluruh rukunnya dan dengan penuh
kekhusyu’anDengan sepenuh hati, layaknya sikap orang yang memiliki sifat ihsan
( merasakan kehadiran Allah )Kemudian kami mulai berziarah menuju kuburan mulia
meskipun berada di pelupuk mataKami berdiri di hadapannya dengan merendahkan
diri dalam sepi dan keramaian Seolah-olah di dalam kubur beliau hidup dan mampu
berbicaraSedang orang-orang yang berdiri merendahkan dagunya Para peziarah
diliputi rasa segan hinga kaki-kaki mereka sering bergetarAir mata mereka
menetes deras, padahal sudah sangat lama keringDengan penuh hormat dan
ketenangan orang yang berilmu dan beriman memberi salamIa memelankan suara di
dekat kuburan beliau dan tidak bersujud meletakkan dagunyaIa tidak pernah
mengelilingi kuburan selama seminggu, seolah-olah kuburan itu rumah keduaLalu
ia beralih, berdo\\\\\\\`a kepada Allah dengan menghadap kiblat yang memiliki
beberapa sudut Inilah ziarah orang yang memegang teguh syari\\\\\\\`at islam
Ziarah ini adalah amal paling utama yang akan ditimbang kelak di alam mahsyar
KUBURAN MULIA NABI SAW
Sebagian orang –
semoga Allah membuat mereka menjadi baik dan membimbing mereka ke jalan lurus –
memandang kuburan Nabi Saw dari aspek kuburan semata. Karena itu tidak aneh
bila dalam benaknya ada asumsi-asumsi keliru. Dan tidak aneh pula jika ada
prasangka-prasangka buruk dalam hati mereka terhadap kaum muslimin dan mereka
yang berziarah kepada Nabi Saw, datang kepada beliau dan berdo’a di sisi
kuburan beliau. Anda akan melihat ia berargumentasi : “Tidak boleh dipasang
pelana menuju kuburan Nabi Saw dan tidak boleh berdoa di sisi kuburan beliau.”
Bahkan sikap ekstrim mereka sampai berani mengatakan bahwa berdoa di sisi
kuburan Rasulullah adalah tindakan syirik dan kufur, menghadap kuburan beliau
adalah tindakan bid’ah dan sesat, memperbanyak wukuf dan bolak-balik ke kuburan
beliau adalah tindakan syirik atau bid’ah atau orang yang mengatakan, “Sesungguhnya
kuburan Nabi Saw adalah tempat paling utama dibanding tempat manapun termasuk
Ka’bah”, maka ia telah musyrik atau sesat. Tindakan pengkafiran dan penilaian
sesat demikian secara serampangan tanpa sikap hati-hati atau berfikir matang
itu bertentangan dengan sikap generasi assalaf asshalih. Ketika kami berbicara
tentang kuburan Nabi Saw, ziarah kuburan beliau, mengunggulkannya, memasang
pelana menuju tempat tersebut, atau berdo’a dan memohon kepada Allah di
depannya maka obyek yang dituju yang tidak diperselisihkan siapapun adalah
penghuni kubur dan dua sahabat beliau. Penghuni kubur ini adalah junjungan
generasi awal dan akhir dan makhluk paling utama yang menjadi nabi yang paling
agung dan rasul paling mulia Saw. Tanpa beliau, kuburan, masjid Nabawi, Madinah
bahkan kaum muslimin seluruhnya tidak ada harganya sama sekali. Tanpa beliau,
kerasulan beliau, iman dan cinta kepada beliau, serta mengakui kesaksian (
syahadat ) dimana syahadat ini tidak sah kecuali menyertakan kesaksian akan
kenabian beliau, maka mereka tidak akan ada dan tidak akan beruntung dan
selamat. Berangkat dari paparan di atas maka ketika Ibnu ‘Aqil Al Hanbali
ditanya mengenai perbandingan keunggulan antara Hujrah ( kamar Nabi ) dan
Ka’bah beliau menjawab, “Jika yang Anda maksud kamar semata, maka Ka’bah lebih
utama. Tapi jika yang dimaksud adalah kamar beserta Nabi yang dikubur di
dalamnya maka demi Allah ‘arsy dan para malaikat yang memikulnya, surga dan
benda-benda langit yang beredar pada orbitnya tidak bisa melebihi keutamaannya.
Karena jika kamar yang nabi berada di dalamnya itu ditimbang dengan dengan
langit dan bumi maka ia akan lebih unggul. ( Badai’ Al Fawaaid karya Ibnu Al
Qayyim ). Inilah yang dimaksud dengan kuburan Nabi, keutamaannya, menziarahinya
dan menyiapkan kendaraan untuk menuju kepadanya ( memasang pelana ). Berangkat
dari pandangan ini para ulama berkata, “Sesungguhnya tidaklah layak jika
seseorang mengucapkan, “Saya ziarah kuburan Nabi Saw.” Yang benar adalah :
“Saya ziarah kepada Nabi Saw.” Inilah pandangan yang ditetapkan oleh para ulama
dalam menafsirkan statemen Al Imam Malik : “Saya tidak suka seseorang berkata :
“Saya ziarah ke kuburan Nabi Saw.” Sebab orang yang ia ziarahi adalah orang
yang mampu mendengar ucapannya, merasakan kehadirannya, mengetahuinya dan
menjawab salamnya. Masalah ini bukan sekedar persoalan kuburan semata tapi
lebih besar dan lebih tinggi dari sekedar dilihat dari aspek kuburan semata.
Jika kita melihatnya dari sisi kuburan saja tanpa memandang sosok penghuninya
maka kita akan menemukan arwah suci yang kita kelilingi dari segala penjuru dan
kita akan menemukan jembatan malaikat yang membentang dari al mala’ al a’la
sampai kuburan Nabi Muhammad Saw, dan konvoi yang bersambung dengan bilangan
dan tambahan yang tidak terputus-putus yang hanya Allah yang mengetahui
jumlahnya. Dalam Al Sunannya Al Darimi meriwayatkan, “menceritakan kepadaku
Abdullah ibnu Shalih, menceritakan kepadaku Al Laits, menceritakan kepadaku
Khalid yaitu Ibnu Yazid dari Sa’id yaitu Ibnu Abi Hilal dari Nubaih ibnu Wahb
bahwasanya Ka’ab masuk bertemu ‘Aisyah lalu mereka menyebut Rasulullah Saw.
“Tidak ada hari kecuali turun tujuh puluh ribu malaikat hingga mereka
mengelilingi kuburan Rasulullah. Mereka mengepakkan sayap mereka dan mendoakan
shalawat untuk beliau hingga ketika tiba waktu sore mereka naik dan jumlah yang
sama turun menggantikan mereka. Para malaikat pengganti juga melakukan apa yang
dikerjakan malaikat pertama hingga ketika bumi merekah memunculkan Nabi, beliau
akan pergi diiringi 70.000 malaikat .” Demikian dalam Sunan Al Darimi vol I hlm
44.Saya katakan bahwa atsar ini juga diriwayatkan oleh Al Hafidh Ismail Al
Qadli dengan sanadnya yang dikategorikan bagus untuk mutabi’, syahid, manaqib,
dan keutamaan-keutamaan amaliah.Jika kita melihat lingkungan di sekitar kuburan
Nabi Saw dari raudloh yang notabene salah satu bagian surga, mimbar yang
memperoleh kemuliaan tertinggi sebab beliau Saw yangmana kelak di hari kiamat
ia akan berada di atas telaga agung beliau, batang kurma yang merintih seperti
perempuan yang kehilangan anaknya yang kelak di hari kiamat ada di sorga di
tengah pepohonannya. Ada informasi yang menyatakan bahwa batang pohon itu
dipendam di tempatnya yang terdapat dalam masjid. Maka saya tidak menduga bahwa
orang yang berakal yang bersemangat mengejar kebaikan menghindar dari berdoa di
lokasi-lokasi tersebut.
KUBURAN NABI DAN
BERDO’A
Para ulama menuturkan
bahwa disunnahkan berdiri bagi orang yang ziarah kuburan Nabi Saw untuk
berdo’a. Ia bisa meminta kebaikan dan karunia apa saja yang ia kehendaki kepada
Allah. Ia tidak diwajibkan menghadap kiblat. Tindakan berdiri yang dilakukan
peziarah bukanlah berarti ia melakukan bid’ah, melakukan kesesatan atau
kemusyrikan sebagaimana telah ditetapkan para ulama. Bahkan sebagian ulama
menyatakan bahwa status hukumnya adalah sunnah.Dalil yang digunakan dalam
persoalan ini adalah hadits yang diriwayatkan Al Imam Malik ibnu Anas saat ia
berdiskusi dengan Abu Ja’far Al Manshur di masjid nabawi. “Wahai amirul
mu’minin,” kata Al Imam Malik, “jangan engkau keraskan suaramu di dalam masjid
karena sesungguhnya Allah telah mengajarkan etika kepada sebuah kaum : (
لاترفعوا أصواتكم) dan mengecam kepada kaum lain : إن الذين يغضون أصواتهم
عند رسول الله أولئك الذين امتحن الله قلوبهم للتقوى لهم مغفرة وأجر عظيم\\\\\\\"Sesungguhnya
orang-orang yang merendahkan suaranya di sisi Rasulullah mereka itulah
orang-orang yang telah diuji hati mereka oleh Allah untuk bertaqwa, Bagi mereka
ampunan dan pahala yang besar.\\\\\\\" ( Q.S.Al.Hujuraat : 3 )إن الذين
ينادونك من وراء الحجرات أكثرهم لا يعقلون \\\\\\\"Sesungguhnya orang-orang
yang memanggil kamu dari luar kamar ( mu ) kebanyakanmereka tidak
mengerti.\\\\\\\" ( Q.S.Al.Hujuraat : 4 ) Sesungguhnya penghormatan
kepada beliau di saat telah meninggal sama dengan penghormatan kepada beliau
saat masih hidup. Setelah mendengar argumentasi Al Imam Malik, Abu Ja’far pun
diam. “Wahai Abu Abdillah !, apakah saya harus menghadap kiblat dan berdo’a
atau menghadap Rasulullah Saw ?, “tanya Abu Ja’far. “Mengapa engkau memalingkan
wajahmu dari Nabi padahal beliau adalah perantaramu dan perantara Bapakmu Adam
AS kepada Allah SWT di hari kiamat ? Maka menghadaplah kepada Nabi dan mohonlah
syafaat kepada beliau maka Allah akan menerima syafaat beliau,” kata Al Imam
Malik. Allah berfirman : ولو أنهم إذ ظلموا أنفسهم جاءوك فاستغفروا الله واستغفر
لهم الرسول لوجدوا الله توابا رحيما\\\\\\\"Sesungguhnya jikalau mereka
ketika menganiaya dirinya datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan
Rasulpun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha
Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.\\\\\\\" ( Q.S.An.Nisaa\\\\\\\` : 64
)Kisah di atas diceritakan oleh Al Qadli ‘Iyadl dengan sanadnya dalam kitabnya
“Al Syifaa fi Al Ta’riif bi Huquuqi Al Mushthafaa” pada salah satu bab tentang
ziarah. Dalam Al Majmu’ kisah ini juga disebutkan. Al Syaikh Ibnu Taimiyyah
berkata, “Ibnu Wahb berkata dalam informasi yang bersumber dari Malik : “Jika
peziarah memberi salam kepada Nabi Saw maka hendaklah ia berdiri dengan muka
menghadap kuburan bukan menghadap kiblat, mendekat, memberi salam, memanggil
dan jangan menyentuh kuburan dengan tangannya.” ( Iqtidlou Al Shirath Al
Mustaqiim hlm 396 ). Dalam kitabnya yang populer Al Adzkar, Al Nawawi juga
menjelaskan hal serupa di atas pada bab-bab tentang ziarah. Demikian pula dalam
Al Idlaah pada bab ziarah dan dalam Al Majmu’ vol VIII hlm 272. Al Khafaji,
pensyarah Al Syifaa mengatakan, “Al Subuki berkata : “Ashhabuna menegaskan
bahwa disunnahkan untuk datang ke kuburan beliau, menghadap dan membelakanginya
lalu memberi salam kepada beliau kemudian kepada Abu Bakar dan ‘Umar lalu
kembali ke posisi semula, berdiri kemudian berdo’a.” Syarh Al Syifaa karya Al
Khafaji vol III hlm 398.
PANDANGAN AL SYAIKH
IBNU TAIMIYYAH
Setelah mengutip
statemen para ulama, Ibnu Taimiyyah mengemukakan pendapatnya sekitar tema
ziarah kuburan Nabi Saw, “Mereka ( para ulama ) sepakat mengenai menghadap
kiblat dan berselisih pendapat mengenai membelakanginya saat berdo’a.”Ini
adalah ringkasan dari pandangan Al Syaikh Ibnu Taimiyyah menyangkut persoalan
ziarah kuburan Nabi Saw. Ringkasan pandangannya ini mengindikasikan dengan
jelas bahwa orang yang berdiri di hadapan kuburan Nabi Saw seraya berdo’a
kepada Allah dan memohon sesuatu kepada-Nya dari karunia-Nya sebagaimana telah
disyari’atkan, itu berpijak di atas fondasi kokoh yang diakui dan dikuatkan
oleh statemen para imam dari generasi assalaf asshalih. Jika orang yang
obyektif yang menggunakan akalnya mau merenungkan pendapat Ibnu Taimiyyah –
para ulama berselisih pendapat mengenai membelakangi kubur beliau Saw saat
berdo’a – niscaya ia akan memiliki pemahaman yang menenteramkan hatinya,
memuaskan dirinya dan membahagiakannya bahwasanya mereka yang berdiri setelah
memberi salam kepada Rasulullah untuk berdoa di sisi kuburan beliau tidak
terlepas dari tauhid (mengesakan Allah) dan tetap termasuk golongan yang
beriman. Dan karena persoalan ini adalah persoalan yang diperselisihkan
generasi salaf dan perselisihan ini menyangkut apakah statusnya sunnah atau
bukan maka apakah kondisi ini sampai harus melontarkan tuduhan syirik dan sesat
? Subhanaka Hadza Buhtaanun ‘Adhim.
URAIAN STATEMEN AL
SYAIKH IBNU TAIMIYYAH
Yang dipahami dari
statemen Ibnu Taimiyyah adalah bahwa obyek yang dilarang sesungguhnya adalah
sengaja memilih berdoa di dekat kuburan atau menjadikan kuburan sebagai tujuan
untuk berdoa di dekatnya dan mengharap doa dikabulkan jika berdoa di tempat
tersebut, atau memiliki perasaan bahwa berdoa di dekat kuburan lebih berpeluang
dikabulkan dibanding tempat lain. Adapun jika seseorang berdoa kepada Allah di
jalan yang ia tempuh dan kebetulan ia melewati kuburan kemudian berdoa di
dekatnya atau ia ziarah ke kuburan lalu memberi salam kepada penghuninya
kemudian berdoa di tempatnya berada maka ia tidak harus berpindah arah
menghadap kiblat dan ia tidak bisa dianggap musyrik atau orang yang sesat.
Silahkan dibaca tulisan-tulisan Ibnu Taimiyyah dalam persoalan ini. Ia berkata
dalam Iqtidloou Al Shirath Al Mustaqiim halaman 336 : “Salah satu yang masuk
kategori bid’ah adalah sengaja ke kuburan dengan tujuan berdoa di dekatnya atau
datang ke kuburan semata-mata karena kuburan tersebut. Karena berdoa di dekat
kuburan dan tempat lain itu terbagi menjadi dua :Pertama, do’a terjadi di
sebuah lokasi secara kebetulan, tidak ada rencana berdoa di tempat tersebut,
seperti orang yang berdoa kepada Allah di jalan yang ia tempuh dan kebetulan ia
melewati kuburan atau seperti orang yang ziarah kubur lalu ia memberi salam
kepadanya dan memohon kepada Allah keselamatan untuknya dan para mayit
sebagaimana telah dijelaskan dalam Al Sunnah, maka hal ini dan yang semisalnya
tidak perlu dipersoalkan. Kedua, sengaja membuat rencana berdoa di lokasi
tersebut sekiranya ia merasa bahwa berdoa di lokasi tersebut lebih berpeluang
dikabulkan dibanding tempat lain. Yang semacam inilah yang dilarang, entah
larangan ini bersifat tahrim atau tanzih. Namun larangan ini lebih dekat ke
larangan yang bersifat tahrim ( diharamkan ). Sedang perbedaan antara kedua
istilah ini adalah hal yang telah jelas diketahui. Seandainya seseorang sengaja
merencanakan berdoa di dekat arca, salib atau gereja dengan harapan doanya
dikabulkan di tempat tersebut maka sungguh hal ini termasuk salah satu dosa
besar. Bahkan jika ia sengaja menuju rumah, toko di pasar atau sebagian tiang
di jalanan untuk berdoa di tempat itu dengan harapan doanya dikabulkan di
tempat tersebut maka sungguh hal ini termasuk kemunkaran yang diharamkan karena
berdoa di tempat-tempat tersebut tidak memiliki keutamaan. Kesengajaan datang
ke kuburan untuk berdoa di tempat itu termasuk kategori ini malah ia lebih
berat dari sebagian yang masuk kategori ini karena Nabi Saw melarang
memfungsikan kuburan sebagai masjid dan juga melarang mengadakan perayaan di
kuburan dan sholat di sekitarnya. Berbeda dengan banyak lokasi-lokasi lain di
atas.Selanjutnya dalam halaman 338 Ibnu Taimiyyah mengatakan bahwa sengaja
datang ke kuburan untuk berdoa di dekatnya dan mengharap terkabulnya doa di
tempat itu melebihi harapan terkabulnya doa di tempat-tempat lain adalah ajaran
yang tidak disyari’atkan Allah dan rasul-Nya dan juga tidak dipraktekkan salah
seorang sahabat, tabi’in, para imam kaum muslimin, dan tidak disebutkan pula
oleh salah seorang ulama yang shalih dari masa lalu. Dalam halaman 339 ia
menyatakan bahwa barangsiapa mengkaji literatur-literatur atsar dan mengetahui
sikap generasi salaf maka ia akan meyakini dengan tegas bahwa orang-orang tidak
memohon pertolongan di dekat kuburan dan tidak sengaja merencanakan berdoa di
dekatnya sama sekali. Malah mereka melarang orang-orang bodoh melakukan tindakan
tersebut sebagaimana telah saya sebutkan sebagian dari keterangan ini. Dari
Iqtidloo’u al Shirath al Mustaqim.
PANDANGAN AL SYAIKH
MUHAMMAD IBNU ABDIL WAHHAB MENYANGKUT BERDOA DI DEKAT KUBURAN
Berdoa di dekat
kuburan bukanlah tindakan bid’ah atau syirik AsSyaikh Muhammad ibnu Abdil
Wahhab ditanya mengenai pendapat para ulama dalam sholat istisqa’ : “Tidak
apa-apa bertawassul dengan orang-orang sholih”, pendapat Ahmad : “Hanya Nabi
Saw yang bisa dijadikan obyek tawassul”, bersamaan dengan ucapan mereka :
“Sesungguhnya makhluk tidak bisa dimintai pertolongan”.Ia menjawab : “Perbedaan
di antara tiga ungkapan ini telah jelas dan tidak masuk kategori topik yang
kami bicarakan. Sebagian ulama memperbolehkan tawassul dengan orang-orang
shalih dan sebagian lain membolehkan khusus dengan Nabi Saw. Mayoritas ulama
melarang dan tidak berkenan dengan tawassul ini. Persoalan ini adalah persoalan
fiqh meskipun yang benar di mata kami adalah pendapat jumhur bahwasanya
tawassul itu makruh. Kami tidak ingkar kepada orang yang mempraktikkan tawassul
sebab tidak boleh ada pengingkaran dalam hal-hal yang masuk wilayah ijtihad.
Namun keingkaran kami adalah kepada orang yang berdoa kepada makhluk melebihi
ketika ia berdoa kepada Allah. Juga kepada orang yang sengaja mendatangi
kuburan untuk mengiba di sisi kuburan Syaikh Abdul Qadir Al Jailani atau tokoh
lain seraya memohon dihilangkannya kesusahan diberi pertolongan menghadapi
kesulitan dan dikarunia hal-hal yang diinginkan kepada penghuni kuburan itu.
Dimanakah posisi orang ini berada di kalangan orang – orang yang berdoa murni
kepada Allah dan hanya berdoa kepada-Nya saja tidak melibatkan pihak lain,
tetapi ia berkata dalam doanya : “Saya memohon kepada-Mu lewat nabi-Mu, atau
lewat parta rasul atau para hamba-Mu yang shalih.” Atau sengaja datang ke
kuburan Syaikh Ma’ruf Al Karkhi atau syaikh lain untuk berdoa di dekatnya
tetapi ia tidak berdoa kecuali murni kepada Allah. Maka di manakah posisi orang
ini dalam topik yang sedang kami bicarakan ?” ( Dikutip dari fatwa-fatwa Al Syaikh
Al Imam Muhammad ibnu Abdil Wahhab dalam koleksi karangan bagian ketiga hlm 68
yang disebarkan oleh Universitas Al Imam Muhammad Ibnu Su’ud Al Islamiyah dalam
pekan Al Syaikh Muhammad ibnu Abdil Wahhab).
KUBURAN NABI DAN
MEMOHON BERKAH DENGAN MENYENTUHNYA ATAU MENYENTUH JENDELA BESI DAN MENCIUMNYA
Ketahuilah bahwa
selayaknya peziarah tidak boleh mencium kuburan mulia, menyentuh dengan kedua
tangannya, dan tidak boleh menempelkan perut dan punggungnya ke dindingnya,
pagar yang ditutupi dengan kiswah atau jendela. Karena semua tindakan ini
hukumnya makruh sebab mengandung unsur melakukan hal yang berlawanan dengan
etika di hadapan Nabi Saw. Tujuan mencari keberkahan tidak bisa meniadakan
status makruh karena tujuan seperti ini adalah sebuah kebodohan akan etika yang
sepatutnya. Dan jangan tertipu oleh apa yang dilakukan orang-orang awam karena
yang benar adalah apa yang dikatakan para ulama dan mereka sepakat berlawanan
dengan sikap orang awam sebagaimana dijelaskan oleh Al Nawawi dalam Al
Idlahnya. Dalam Al Minah dan Al Jawhar, Ibnu Hajar secara panjang lebar
menguatkan pandangan ulama di atas. Dalam Al Ihyaa’, Al Ghazali mengatakan,
“Menyentuh dan mencium kuburan adalah tradisi golongan Yahudi dan Nashrani.”Al
Fudlail ibnu ‘Iyadl mengatakan sesuatu yang artinya sebagai berikut : “Ikutilah
jalan-jalan menuju hidayah dan jangan pedulikan sedikitnya mereka yang menempuh
jalan tersebut. Jauhilah jalan-jalan menuju kesesatan dan jangan terpengaruh
oleh banyaknya mereka yang menuju kehancuran. Barangsiapa yang terbersit dalam
hatinya bahwa mengusap dengan tangan dan semisalnya lebih besar dalam
memberikan keberkahan maka anggapan ini adalah karena kebodohan dan
kelalaiannya. Karena keberkahan hanya ada pada hal-hal yang sesuai dengan
syari’at. Maka bagaimana mungkin layak adanya keutamaan dalam hal yang
berlawanan dengan kebenaran.” Al Majmu’ vol VIII hlm 275
PANDANGAN AL IMAM
AHMAD IBNU HANBAL
Terdapat banyak
riwayat dari Ahmad ibnu Hanbal menyangkut topik di atas. Dimana sebagian
riwayat itu ada yang memperbolehkan mengusap dan mencium kuburan Nabi Saw dan
sebagian menunjukkan keraguan dalam menentukan hukumnya. Sebagian lagi ada yang
membedakan antara mimbar Nabi dan kuburan beliau dengan memperbolehkan yang
pertama dan tidak memberikan kepastian hukum pada yang kedua atau membolehkan.
Betapapun perbedaan ini terjadi namun situasinya tidak sampai pada taraf
memvonis pelakunya telah kufur, sesat, keluar dari agama, atau berbuat bid’ah
dalam agama. Paling jauh ia dianggap melakukan sesuatu yang diperselisihkan hukumnya
atau status hukumnya makruh. Yang dimaksudkan adalah agar mengusap kuburan
beliau dan menciumnya tidak dijadikan sebagai tradisi yang membuat orang awam
terpengaruh dan mereka menyangka bahwa tindakan itu termasuk salah satu
keharusan dan etika berziarah. Silahkan kita simak statemen Al Imam Ahmad
sebagai berikut :Al Imam Ahmad berkata dalam Khulaashatul Wafaa sebagai berikut
: “Dalam kitab Al ‘Ilaal dan Al Su’aalaat karya Abdullah ibnu Ahmad ibnu
Hanbal, sang pengarang berkata, “Saya bertanya kepada ayah tentang seorang
lelaki yang mengusap kuburan Nabi Saw dengan tujuan mengharap keberkahan dengan
mengusap dan menciumnya dan ia juga melakukan hal yang sama terhadap mimbar
beliau dengan harapan mendapat pahala Allah SWT.” “Tidak apa-apa,” jawab ayahku.
Abu Bakar Al Atsram berkata, “Saya bertanya kepada Abu Abdillah - Ahmad ibnu
Hanbal - , “Apakah kuburan Nabi Saw boleh disentuh dan diusap-usapkan ?” “Saya
tidak bisa menjawab,” jawabnya. “Kalau mimbar ?” tanyaku lagi. “Kalau mimbar,
betul boleh disentuh dan diusap-usapkan. Karena ada riwayat perihal mimbar.”
Jawab Abu Abdillah. “Ada informasi yang diriwayatkan para perawi dari Ibnu
Fudaik dari Abi Dzi’b dari Ibnu ‘Umar: “Sesungguhnya Ibnu ‘Umar menyentuh
mimbar.” Abu Abdillah berkata, “Para perawi meriwayatkan atsar tadi dari Sa’id
ibnu Al Musayyib mengenai hiasan mimbar.” Saya ( Abu Bakar Al Atsram ) katakan,
“ Para perawi juga meriwayatkan atsar tersebut dari Yahya ibnu Sa’id bahwasanya
ketika Yahya ibnu Sa’id ingin pergi ke Iraq ia datang ke mimbar kemudian
mengusapnya dan berdoa. Saya melihat bahwasanya Yahya menilai positif tindakan
mengusap mimbar.” “Barangkali dalam keadaan mendesak mengusap kuburan tidak ada
konsekuensi apapun,” lanjut Abu Abdillah. Ada pertanyaan yang disampaikan
kepada Abu Abdillah bahwa para peziarah itu menempelkan perut mereka ke dinding
kuburan dan saya juga berkata kepadanya, “Saya melihat para ulama warga Madinah
tidak mengusap-usap kuburan Nabi Saw. Mereka hanya berdiri pada sebuah sisi
lalu memberi salam.” “Betul, memang begitulah yang dilakukan Ibnu ‘Umar,” jawab
Abu Abdillah. “Ayah dan ibuku menjadi tebusan Rasulullah Saw,” lanjutnya. Al
Syaikh Ibnu Taimiyyah berkata, “Ahmad dan perawi lain meriwayatkan perihal
mengusap-usap mimbar dan hiasannya yang nota bene tempat duduk dan tangan Nabi.
Namun mereka tidak memberi toleransi perihal mengusap-usap kuburan beliau Saw.
Sebagian Ashhabuna menceritakan riwayat perihal mengusap kuburan Nabi Saw
karena Ahmad mengantar sebagian jenazah lalu ia meletakkan tangannya di atas
kuburan jenazah itu seraya mendoakannya. Perbedaan antara mengusap kuburan dan
meletakkan tangan di atasnya seraya mendoakan itu jelas.” ( Dari Iqtidloo’u al
Shirath al Mustaqim hlm 367 dan dinukil oleh Ibnu Muflih dari Al Imam Ahmad
dalam Al Furu’ vol III hlm 524 ).
KUBURAN NABI SAW
TERLINDUNGI DARI SYIRIK DAN KEBERHALAAN
Allah Swt telah
melindungi kuburan ini dengan sang kekasih paling agung dan nabi termulia. Oleh
karena itu di lingkungan kuburan beliau tidak terdapat kemusyrikan dan salah
satu bentuk dari bentuk ibadah yang tidak boleh ditujukan kecuali kepada Allah
SWT. Tidak terlintas dalam benak siapapun bahwa kuburan beliau adalah arca yang
disembah atau kiblat yang menjadi arah untuk ibadah. Hal ini terjadi berkat
barokah do’a Rasulullah Saw yang memang berdoa demikian. Allah pun mengabulkan
doa beliau dan mewujudkan harapan beliau. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah
berkata, “Dalam Muwaththa’ Malik Ra dari Nabi Saw, beliau berkata : اللهم لا
تجعل قبري وثنا يعبد , اشتد غضب الله على قوم اتخذوا قبور أنبيائهم مساجد“Ya Allah
janganlah Engkau jadikan kuburanku sebagai arca yang disembah. Besar murka
Allah terhadap kaum yang menjadikan kuburan nabi mereka sebagai masjid.”
Sungguh Allah telah mengabulkan doa Nabi Saw. Oleh karena itu - alhamdulillah -
kuburan beliau tidak dijadikan arca sebagaimana kuburan lain. Bahkan tidak ada
seorang pun yang bisa memasuki kamar yang di dalamnya terdapat kuburan beliau
setelah kamar itu dibangun. Sebelumnya orang-orang tidak membolehkan siapapun
untuk masuk ke lokasi kuburan dengan maksud berdoa di dekatnya, sholat dan
berbagai aktivitas pada kuburan lain. Namun sebagian orang bodoh ada yang
sholat menghadap kamar Nabi, mengeraskan suaranya atau berbicara dengan
perkataan yang dilarang. Semua ini dilakukan di luar kamar Nabi Saw bukan di
dekat kuburan beliau. Jika dilakukan di dekat kuburan beliau, maka Allah telah
mengabulkan doa beliau Saw hingga tidak seorang pun berkesempatan masuk ke
kuburan beliau lalu sholat di dekatnya, berdoa atau menjadikannya sekutu
sebagaimana perlakuan yang diterima kuburan lain yang dijadikan arca. Pada
zaman ‘Aisyah Ra tidak seorang pun yang masuk kecuali karena ingin bertemu
dengan istri beliau ini dan ‘Aisyah pun tidak memperbolehkan siapa pun
melakukan hal-hal yang dilarang di dekat kuburan beliau. Setelah wafatnya
‘Aisyah, kamar yang di dalamnya terdapat kuburan Nabi itu ditutup hingga
dimasukkan dalam area masjid lalu pintu kamar itu ditutup dan dibangun di
atasnya tembok lain. Hal ini seluruhnya dilakukan untuk menjaga jangan sampai
rumah beliau dijadikan tempat perayaan dan kuburannya dijadikan arca. Kalau
bukan karena alasan demikian maka sudah diketahui bahwa semua penduduk Madinah
adalah orang muslim dan tidak akan datang ke kuburan Nabi kecuali orang muslim.
Mereka semua juga mengagungkan Rasulullah Saw. Beberapa kuburan ummat Nabi di
beberapa negara juga diagungkan. Maka apa yang dilakukan kaum muslimin dengan
menutup kuburan Nabi bukanlah untuk merendahkannya. Tapi mereka melakukannya
agar kuburan itu tidak dijadikan arca yang disembah dan rumahnya tidak
dijadikan lokasi perayaan serta agar kuburan beliau tidak mendapat perlakuan
sebagai ahlul kitab memperlakukan kuburan para nabi mereka. Kuburan Nabi yang
berada dalam kamar beliau diatasnya hanya terhampar pasir kasar, tidak ada batu
atau kayu. Juga tidak diplester sebagaimana kuburan-kuburan lain. nabi melarang
semua ini semata-mata untuk menutup jalan terjadinya kemungkaran. Sebagaimana
beliau melarang sholat dilakukan saat terbit dan terbenamnya matahari agar hal
itu tidak mengantar pada perbuatan syirik. Nabi berdoa kepada Allah agar
kuburannya tidak dijadikan arca yang disembah lalu Allah mengabulkan doanya.
Sehingga kuburan beliau tidak seperti kuburan mereka yang dijadikan sebagai
masjid. Karena tidak ada orang yang bisa masuk ke dalam kuburan beliau. Para
nabi sebelum Rasulullah Saw jika ummat mereka melakukan bid’ah maka Allah
mengutus nabi untuk melarang tindakan bid’ah itu. Tapi Nabi Muhammad Saw adalah
nabi terakhir yang tidak ada lagi nabi sesudah beliau. Makanya Allah pun
melindungi ummat Rasulullah Saw untuk bersepakat dalam kesesatan dan menjaga
kuburan mulia beliau dari dijadikan sebagai arca yang disembah. Karena –
na’udzu billah – seandainya terjadi hal semacam ini maka sepeninggal beliau
tidak lagi ada nabi yang melarang tindakan terlarang itu, padahal mereka yang
melakukannya akan menjadi mayoritas ummat dan beliau mengkhabarkan bahwa
sekelompok ummatnya akan senantiasa membela kebenaran. Mereka tidak akan
terganggu oleh pihak yang menentang dan menelantarkan mereka hingga tiba hari
kiamat. Makanya para pembuat bid’ah tidak memiliki jalan untuk melakukan pada
kuburan Nabi Saw sebagaimana yang dilakukan kuburan lain. Dari Al Jawaab Al
Baahir fi Zuwwaaril Maqaabir hlm 13 karya Al Syaikh Ibnu Taimiyyah.
BERULANG-ULANG MENUJU
/ BOLAK-BALIK KE LOKASI-LOKASI PENINGGALAN KENABIAN, TEMPAT-TEMPAT KEAGAAMAAN
DAN MEMOHON BERKAH DENGAN MENZIARAHINYA
Dalam topik ini Al
Syaikh Ibnu Taimiyyah menulis pandangan yang sangat positif yang saya kutip
dari tulisan faidah-faidah pentingnya di bawah ini : Adapun maqaamatul Anbiyaa’
washshoolihin yaitu lokasi-lokasi di mana para nabi dan orang-orang shalih
pernah menetap, tinggal atau beribadah kepada Allah di dalamnya namun mereka
tidak menjadikannya sebagai masjid maka ada dua pendapat dari para ulama ternama
yang sampai kepada saya : Pertama, larangan dan kemakruhan merencanakan datang
ke lokasi-lokasi tersebut dan sesungguhnya tidak disunnahkan mendatangi sebuah
tempat untuk beribadah kecuali jika tujuan ke tempat itu untuk beribadah sesuai
dengan ajaran syara’ seperti Nabi Saw pernah sengaja datang ke sebuah tempat
untuk beribadah semisal tujuan untuk sholat di maqam Ibrahim dan sebagaimana
beliau sengaja untuk sholat di dekat tiang. Juga seperti beliau sengaja datang
ke masjid untuk sholat dan menempati shaf awal dan lain sebagainya.Kedua, tidak
apa-apa melakukan sedikit dari hal-hal di atas sebagaimana dikutip dari Ibnu
‘Umar bahwasanya ia sengaja mendatangi tempat-tempat yang pernah dilewati Nabi
meskipun beliau Saw melewatinya cuma kebetulan bukan kesengajaan.Al Sanadi Al
Khawatimi berkata, “Saya bertanya kepada Abu Abdillah ( Ahmad ibnu Hanbal )
perihal seorang lelaki yang pergi mendatangi lokasi-lokasi yang diharapkan
mendapat keberkahan. “Apa pendapatmu ?” tanyaku. “Adapun sesuai dengan hadits
Ibnu Ummi Maktum bahwasanya ia memohon kepada Nabi agar beliau sholat di
rumahnya hingga tempat sholat beliau dijadikan musholla dan sesuai dengan
tindakan Ibnu ‘Umar mengamati tempat-tempat yang pernah didatangi Nabi dan
jejak-jejak peninggalan beliau maka mendatangi tempat-tempat yang diharapkan
memberi keberkahan tersebut tidak apa-apa. Hanya saja orang-orang telah
bersikap melewati batas dan terlalu banyak melakukannya,” jawab Abu Abdillah.
Sebagaimana Al Sanadi, Ahmad ibnu Al Qasim juga mengutip dari Abu Abdillah
bahwasanya Abu Abdillah ditanya perihal seorang lelaki yang pergi mendatangi
lokasi-lokasi yang diharapkan mendapat keberkahan di atas yang berada di
Madinah Munawwarah dan sebagainya. Abu Abdillah menjawab, “Adapun sesuai dengan
hadits Ibnu Ummi Maktum bahwasanya ia memohon kepada Nabi agar datang ke
rumahnya danb sholat di tempat tersebut hingga tempat itu dijadikan musholla
atau sesuai dengan tindakan Ibnu ‘Umar yang mengamati tempat-tempat yang
dilewati beliau hingga terlihat ia menumpahkan air di tempat berair lalu ia
ditanya tentang tindakannya ini. “Dulu Nabi Saw pernah menumpahkan air di
tempat ini,” jawab Ibnu ‘Umar. “Adapun sesuai dengan tindakan Ibnu ‘Umar maka
mendatangi tempat-tempat yang diharapkan mendapat keberkahan di atas maka hal ini
tidak apa-apa,” jawab Abu Abdillah. Kata Al Sanadi Abu Abdillah memperbolehkan
mendatangi tempat-tempat yang diharapkan memberi keberkahan. “Hanya saja
orang-orang bersikap terlalu berlebihan dan terlalu sering melakukan hal ini,”
lanjut Abu Abdillah. Kemudian Abu Abdillah menyebut kuburan Al Husain dan
aktivitas yang dilakukan orang-orang di tempat itu. Kedua hadits di atas
diriwayatkan oleh Al Khallaal dalam Kitabul Adab.
STATEMEN IBNU
TAIMIYYAH :
Menyangkut Masyaahid
yaitu lokasi-lokasi di mana terdapat jejak-jejak peninggalan para nabi dan
orang-orang shalih yang statusnya bukan masjid bagi mereka seperti beberapa
tempat yang ada di Madinah, Abu Abdillah menjelaskan secara rinci antara
minoritas yang tidak menjadikannya sebagai tempat perayaan dan mayoritas yang
menjadikannya sebagai tempat perayaan sebagaimana telah disebutkan. Dalam
perincian ini Abu Abdillah memadukan antara beberapa atsar dan
statemen-statemen para sahabat. Al Bukhari dalam Shahihnya meriwayatkan dari
Musa ibnu ‘Uqbah, ia berkata, “Saya melihat Salim ibnu Abdillah mengamati
beberapa lokasi jalan dan sholat di tempat itu. Ia menceritakan bahwa ayahnya
melakukan hal yang sama dan ayahnya juga melihat Nabi Saw sholat di
tempat-tempat tersebut.” Musa berkata, “Nafi’ menceritakan kepadaku bahwa Ibnu
‘Umar sholat di tempat-tempat tersebut.”Rincian di atas adalah tindakan yang
mendapat dispensasi dari Ahmad ibnu Hanbal.Adapun yang dinilai makruh oleh dia
adalah sebuah Informasi yang diriwayatkan oleh Sa’id ibnu Manshur dalam
Sunannya, “Menceritakan kepada kami Abu Mu’awiyah, menceritakan kepada kami Al
A’masy dari Al Ma’ruf ibnu Suwaid dari ‘Umar Ra, Al Ma’ruf berkata, “Saya
keluar bersama ‘Umar dalam sebuah perjalanan haji yang dilakukannya. Dalam
sholat Shubuh ia membacakan surat Al Fiil pada rakaat pertama dan surat Al
Qurays pada rakaat kedua kepada kami. Tatkala ia pulang dari haji ia melihat
banyak orang segera mendatangi masjid. “Ada apa ini ? “tanya ‘Umar. “Masjid itu
adalah masjid yang Rasulullah Pernah sholat didalamnya, “jawab mereka.
هكذا هلك أهل الكتاب قبلكم : اتخذوا آثار أنبيائهم بيعا من عرضت له منكم الصلاة
فيه فليصل ومن لم تعرض له الصلاة فليمض .“Demikianlah ahlul kitab sebelum kalian
binasa. Mereka menjadikan jejak-jejak peninggalan para nabi mereka sebagai
biara. Barangsiapa yang kebetulan berada di masjid saat tiba waktu sholat maka
sholatlah di situ dan barangsiapa yang kebetulan tidak bertemu waktu sholat di
situ maka hendaklah ia berlalu, “lanjut ‘Umar.‘Umar sungguh tidak setuju tempat
sholat Nabi Saw dijadikan tempat perayaan dan ia menjelaskan bahwa ahlul kitab
binasa karena melakukan hal demikian.Al Syaikh Ibnu Taimiyyah menyatakan bahwa
para ulama berselisih pendapat perihal mendatangi Masyaahid.Muhammad ibnu
Wadldlaah mengatakan, “Malik dan ulama lain dari kalangan ulama Madinah tidak
senang mendatangi masjid-masjid dan jejak-jejak peninggalan yang ada di Madinah
kecuali Quba’ dan Uhud. Sufyan Al Tsauri pernah datang ke Baitul Maqdis dan
shalat di dalamnya, namun ia tidak mengamati jejak-jejak peninggalan beliau Saw
dan shalat di dalamnya.”Para ulama di atas secara mutlak menilai makruh
tindakan mengamat-amati jejak-jejak peninggalan Nabi Saw berdasarkan hadits
yang bersumber dari \\\\\\\`Umar tersebut dan karena tindakan ini mirip dengan
shalat di dekat kuburan, sebab bisa dijadikan perantara untuk menjadikan
masyaahid sebagai lokasi-lokasi perayaan serta menyerupai ahlul kitab. Di
samping itu, tindakan yang dilakukan ibnu \\\\\\\`Umar tidak sesuai dengan
pendapat salah seorang sahabatpun. Tidak ada kutipan baik dari khulafaurrasyidin
atau sahabat lain dari kalangan Muhajirin dan Anshar bahwasanya salah seorang
dari mereka sengaja mendatangi lokasi-lokasi yang pernah disinggahi Nabi
Saw. Selanjutnya Muhammad ibnu Wadldlaah menyatakan, \\\\\\\"Para
ulama mutaakhkhirin lain menilai sunnah mendatangi masyahid dan sekelompok
ashabuna ( para pengikut madzhab Ahmad ibnu Hanbal ) serta para tokoh ulama
lain dalam Al Manaasik menyebutkan kesunnahan berziarah ke masyahid di atas dan
mereka menghitung beberapa lokasi masyahid sekaligus menyebut
namanya.\\\\\\\"Sedang Imam Ahmad memberi dispensasi atas beberapa
masyahid sesuai dengan informasi yang disebutkan oleh atsar kecuali jika
masyahid itu dijadikan lokasi perayaan, seperti jika tempat itu didatangi untuk
mencari berkah dan menjadi tempat berkumpulnya orang-orang pada waktu tertentu,
sebagaimana ia juga memberi dispensasi kepada kaum wanita untuk shalat
berjamaah di masjid meskipun shalat di rumah mereka itu lebih baik kecuali jika
mereka bersolek mempertontonkan aurat. Dengan memberikan dispensasi dan
pengecualian, Imam Ahmad memadukan antar beberapa atsar dan ia juga
berargumentasi dengan hadits yang bersumber dari Ibnu Ummi Maktum. ( Iqtidllou
Al Shiraath Al Mustaqiim fi Mukhaalafati Ashhaabi Al Jahiim hlm 387
).Kesimpulan secara literal dari statemen Al Imam Ahmad bahwasanya ia
memperbolehkan berulang-ulang mendatangi jejak-jejak peninggalan para nabi dan
orang shalih, masyahid dan lokasi-lokasi yang dikaitkan dengan para nabi dan
orang-orang shalih. Ia juga menilai mengamat-amati hal-hal tersebut serta
memberikan perhatian kepadanya memiliki dalil dalam sunnah nabawiyyah dan tidak
bisa dikategorikan bid\\\\\\\`ah atau sesat apalagi dianggap sebuah kemusyrikan
atau kekufuran. Hanya saja Imam Ahmad mengkritik tindakan berlebihan dalam
melakukan aktivitas tersebut serta menyibukkan diri dengannya tidak sesuai
dengan proporsi yang semestinya. ( Ini adalah ringkasan dari pandangan Al Imam
Ahmad Ra ).Adapun Syaikh Ibnu Taimiyyah maka ia memahami dari statemen Imam
Ahmad adanya perincian dalam persoalan ini antara sedikit dan banyak
melakukannya. Ia memahami jika aktivitas di atas seringkali dilakukan maka
hukumnya makruh menurut Imam Ahmad. Hanya makruh tidak diberi tambahan apapun.
Ibnu Taimiyyah telah menjelaskan definisi \\\\\\\"banyak\\\\\\\" yang
mengakibatkan datang berulang-ulang dan mengamat-amati jejak-jejak peninggalan
beliau Saw menjadi makruh. Yaitu jika lokasi-lokasi tadi dan jejak-jejak
tersebut dijadikan tempat perayaan di mana orang-orang berkumpul di tempat tersebut
dan seringkali mendatanginya pada waktu-waktu khusus.Dari statemen Ibnu
Taimiyyah di atas dapat dipahami juga bahwa jejak-jejak peninggalan dan
masyahid yang terbukti bahwa para nabi menjadikannya sebagai masjid atau
melaksanakan shalat di dalamnya itu adalah pengecualian dari perincian di atas.
Berpijak dari pengecualian ini berarti tempat-tempat dan jejak-jejak
peninggalan yang terbukti para nabi pernah shalat di dalamya itu memiliki
keistimewaan atas yang lain dan ia boleh didatangi untuk beribadah dan shalat.
Ini adalah kesimpulan yang dapat ditarik dengan jelas dari statemen Ibnu
Taimiyyah saat ia berkata dalam awal pembahasan : \\\\\\\"tetapi mereka
tidak menjadikan masyahid sebagai masjid\\\\\\\" dan saat mengatakan :
\\\\\\\"Berkenaan dengan perihal masyaahid yaitu lokasi-lokasi di mana
terdapat jejak-jejak peninggalan para nabi dan orang-orang shalih yang
statusnya bukan masjid bagi mereka seperti beberapa tempat yang ada di Madinah,
Abu Abdillah menjelaskan secara rinci antara minoritas yang tidak menjadikannya
sebagai tempat perayaan dan mayoritas yang menjadikannya sebagai tempat
perayaan sebagaimana telah disebutkan.\\\\\\\" ( Iqtidldlaau Al Shirath Al
Mustaqim hlm 385 ).
MAKNA PERAYAAN YANG
DILARANG DALAM HADITS :
Ibnu Taimiyyah telah
memberi batasan makna \\\\\\\`ied ( perayaan ) yang dilarang dalam hadits yang
berbunyi :لا تتخذوا قبري عيدا\\\\\\\"Janganlah kalian menjadikan kuburanku
tempat perayaan.\\\\\\\" Secara umum, kata Ibnu Taimiyyah apa yang
dilakukan dekat kuburan-kuburan itu sesungguhnya adalah sesuatu yang dilarang
oleh Rasulullah melalui sabda beliau, \\\\\\\"janganlah kalian menjadikan
kuburanku tempat perayaan.\\\\\\\" Karena membiasakan datang ke tempat
tertentu pada waktu tertentu secara berulang setiap tahun, bulan atau minggu
sejatinya adalah makna dari \\\\\\\`ied. Selanjutnya membiasakan perayaan ini
secara kecil-kecilan atau besar-besaran itu dilarang. Pandangan ini adalah
keingkaran Imam Ahmad yang telah disebutkan terdahulu. Dia berkata :
\\\\\\\"Orang-orang sudah sangat melampaui batas dan memperbanyak
mendatangi masyaahid.\\\\\\\" Imam Ahmad menyebutkan aktivitas yang
dilakukan di dekat kuburan Al Husain. Dalam kesempatan lain Ibnu Taimiyyah
mengatakan. \\\\\\\"Adapun menjadikan kuburan para nabi sebagai tempat perayaan
maka ia termasuk salah satu hal yang diharamkan Allah dan Rasulullah Saw.
Membiasakan mendatangi kuburan-kuburan tersebut pada waktu tertentu dan
mengadakan pertemuan umum di dekatnya pada waktu tertentu berarti menjadikannya
sebagai tempat perayaan sebagaimana telah dijelaskan. Dan saya tidak menemukan
para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Jangan sampai terpedaya oleh
banyaknya tradisi-tradisi negatif, karena menjadikan kuburan sebagai tempat
perayaan termasuk meniru sikap ahlul kitab yang telah dikabarkan Nabi Saw bahwa
hal tersebut akan terjadi pada ummat ini. ( Iqtidldlaau Al Shirath Al Mustaqim
hal 377 )
AQIDAH PENGARANG :
Apa yang
disebutkan oleh Ibnu Taimiyyah di atas, berkat karunia Allah, sesungguhnya
adalah apa yang kami yakini dalam masalah ini. Keyakinan inilah yang saya
dakwahkan dan saya propagandakan kepada semua orang dalam segala kesempatan dan
acara. Kami melarang orang-orang untuk menjadikan kuburan Nabi Saw, jejak-jejak
peninggalan para Nabi dan orang-orang shalih dan masyaahid sebagai tempat
perayaan dan kami melarang mereka untuk mengkhususkan tempat-tempat itu dengan
bentuk ibadah apapun yang tidak boleh ditujukan kecuali untuk Allah SWT. Ini
adalah keyakinan kami yang dengannya kami taat kepada Allah. Keyakinan ini
bukan muncul hari ini atau kemarin. Tapi keyakinan khalaf ( generasi pengganti
) dari salaf ( generasi pendahulu ) dan anak cucu dari leluhur, berkat karunia
Allah SWT. Kewajiban kita adalah meresapi beberapa pendapat dan uraian ilmiah
yang lembut di atas yang mengindikasikan pemahaman yang baik dalam mencicipi
ilmu, tidak tergesa-gesa mengkafirkan kaum muslimin atau memvonis mereka sesat
dan bid\\\\\\\`ah hanya karena mereka mengamat-amati jejak-jejak peninggalan
nabi dan menaruh perhatian terhadap maqaamat ( tempat-tempat yang pernah
diajdikan tempat tinggal nabi ), masyaahid tempat-tempat yang pernah dilewati /
disinggahi nabi ), dan lokasi-lokasi yang dinisbatkan kepada para nabi dan
orang-orang shalih, dan berprasangka positif terhadap mereka serta mengetahui
bahwa maksud sesungguhnya adalah Allah SWT. Jejak-jejak peninggalan para nabi,
maqaamat, masyahid dan lokasi-lokasi yang dinisbatkan kepada para nabi dan
orang-orang shalih seluruhnya adalah faktor penyebabdan media yang dapat
meningkatkan keimanan dalam hati, dan mengambil pelajaran, mengingat-ingat
serta menghubungkan batin dengan mereka yang terlibat dengan hal-hal di atas
dan sejarah mereka. Mereka adalah teladan yang baik untuk manusia di samping
dalam mendatangi hal-hal diatas terdapat unsur mengharap akan anugerah dan
keberkahan yang turun di tempat-tempat kebaikan dan tempat sumbernya hidayah.
Karena lokasi-lokasi yang ditempati oleh orang-orang baik dan shalih akan
senantiasa menjadi tempat keridloan. Sedangkan lokasi-lokasi yang didiami oleh
orang-orang jahat dan rusak adalah tempat kemurkaan. Karena itu Nabi Saw
memerintahkan para sahabat untuk tidak memasuki daerah kaum Tsamud kecuali
dengan menangis dan melarang minum airnya. Bahkan beliau menyuruh mereka untuk
menumpahkan air yang telah mereka ambil dan tidak megkonsumsi makanan yang
dimasak dengan air tersebut. Demikian pula, Nabi menyuruh mereka untuk berjalan
cepat jika memasuki lembah Muhassir yang dikenal dengan lembah api. Kami telah
membahas secara spesifik tema di atas dalam kajian khusus berjudul mengharap
berkah dengan jejak-jejak peninggalan Nabi Saw.
PERHATIAN TERHADAP
JEJAK-JEJAK PENINGGALAN BERSEJARAH DAN LOKASI-LOKASI YANG DIDIAMI ORANG-ORANG
SHALIH
Memelihara jejak-jejak
peninggalan Nabi adalah kewajiban agung, ia adalah warisan berharga dan
bernilai sejarah. Ia adalah sejarah bangsa yang menimbulkan kebanggaan dan
menunjukkan kemuliaan bangsa tersebut, kemuliaan tokoh-tokohnya dan para imam
yang membangun keagungannya, menegakkan kemuliaannya dan yang membuatnya
menjadi bangsa yang memimpin dan memandu dalam segala aspek kehidupan. Karena
itu menelantarkan jejak-jejak peninggalan beliau berarti menyia-nyiakan
bukti-bukti peradaban islam yang konkret dan menghapus dasar-dasar alami yang
tersisa dari warisan Islam serta sebuah tindakan kriminal terhadap harta paling
berharga yang dimiliki ummat Islam dalam bidang bidang ini. Menelantarkan
jejak-jejak peninggalan Nabi adalah tindakan mencoreng muka sendiri dan
menyakiti mata yang membuat pandangan menjadi buram mengaburkan obyek yang
diihat, serta membuat kita kehilangan kebaikan besar yang tidak bisa diganti
dan dikejar kembali. Karena tanda-tanda jejak itu akan berubah serta
bekas-bekasnya akan terhapus hingga tidak tersisa sedikitpun. Selanjutnya
mereka yang mengetahui jejak-jejak itupun tidak akan tersisa. Jika dikatakan
bahwa sebagian orang menjadikan tempat-tempat tersebut sebagai lokasi perayaan
dan mempersekutukan Allah dengan menyembahnya, mengelilinginya, mengikat tali,
menaburkan dedaunan atau menyembelih binatang sebagai persembahan kepadanya,
maka saya jawab bahwa semua tindakan tersebut tidak saya restui dan tidak saya
setujui. Justru kami melarang aktivitas tersebut dan memperingatkan orang agar
menjauhi hal tersebut. Praktek-praktek tersebut adalah termasuk kebodohan yang
wajib diperangi. Sebab mereka yang melakukannya adalah orang-orang yang beriman
kepada Allah, mengakui keesaan-Nya, dan bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Dia.
Hanya saja mereka melakukan perbuatan yang salah dan tidak mengetahuai cara
yang benar. Maka adalah sebuah kewajiban mengajarkan dan membimbing mereka.
Hanya saja semua praktek-praktek keliru tersebut tidak membuat tempat-tempat
itu ditelantarkan, dilenyapkan dan dihapus eksistensinya. Berargmentasi dengan
praktek-praktek menyimpang di atas adalah argumentasi tabu dan alasan yang
lemah yang tidak bisa diterima di mata kalangan ulama dan cendikiawan. Karena
hal itu bisa dihilangkan dengan larangan, pengawasan, amar ma\\\\\\\`ruf nahi
munkar, dan dakwah karena Allah dengan cara yang bijak, tutur kata yang baik
dan perilaku terpuji dengan tetap mempertahankan jejak-jejak peninggalan kita,
melestarikannya, dan memberikan perhatian kepadanya semata-mata untuk menjaga
orisinalitas ummat, menunaikan hak sejarah dan melaksanakan amanah yang
dibebankan kepada kita dan yang tidak lain adalah bagian orisinil dari sejarah
kita yang agung dan sejaran Nabi Muhammad Saw. Dalam era modern ini para
intelektual melestarikan peninggalan-peninggalan yang telah rusak milik
bangsa-bangsa terkutuk, dimurkai dan ditimpa siksa dari bangsa-bangsa sebelum
kita seperti kaum Tsamud dan Aad. Maka apakah pantas kita melestarikan dan
menaruh perhatian terhadap peninggalan-peninggalan bangsa terkutuk itu, dan
berjuang mempertahankan eksistensinya namun kita menelantarkan
peninggalan-peninggalan makhluk Allah paling mulia yang berkat beliau
negara-negara dan hamba-hamba mendapat kemuliaan, Allah memuliakan ummat,
meninggikannya dan memberinya kedudukan tinggi dan derajat luhur yang tidak
bisa digapai siapapun kecuali dengan cara berafiliasi dengan Nabi Muhammad ibnu
Abdillah Saw, figure pemberi kebahagiaan dan keagungan.
PERHATIAN AL QURAN
TERHADAP PENINGGALAN-PENINGGALAN PARA NABI DAN ORANG-ORANG SHOLIH
Dalam Al Quran Allah
menyebutkan kisah tabut bani Israil yang Dia jadikan pertanda akan keabsahan
Thalut sebagai raja mereka :و قال لهم نبيهم إن آية ملكه أن يأتيكم التابوت فيه
سكينة من ربكم وبقية مما ترك آل موسى وآل هارون تحمله الملائكة....(البقرة :
248)\\\\\\\"Dan Nabi mereka mengatakan kepada mereka :
\\\\\\\"Sesungguhnya tanda ia akan menjadi raja, ialah kembalinya tabut
kepadamu, di dalamnya terdapat ketenangan dari Tuhanmu dan sisa dari
peninggalan keluarga Musa dan keluarga Harun ; tabut itu dibawa oleh
malaikat….\\\\\\\" Tabut ini memiliki kedudukan yang tinggi dan status
yang mulia. Ia berada di tangan mereka dan ditempatkan di depan saat mereka
mengadakan peperangan. Dengan keberkahan tawassul kepada Allah dengannya dan
dengan isinya mereka mendapat kemenangan. Mereka selalau membawa tabut saat
memerangi musuh manapun. Dalam ayat Al Qur\\\\\\\`an Allah mengabarkan isi-isi
tabut yaitu kedamaian ilahiyyah dan peninggalan-peninggalan Nabi sebagaimana
disebutkan Allah :وبقية مما ترك آل موسى وآل هارون تحمله الملائكة Baqiyyah ini
adalah harta peninggalan Nabi Harun yaitu tongkat Nabi Musa, tongkat dan
pakaian Nabi Harun, sepasang sandal dan dua papan Taurat. Demikian informasi
yang bersumber dari tafsir Ibnu Katsir vol. I hlm. 313. Dalam tabut itu juga
terdapat mangkok emas yang fungsinya untuk membasuh dada para nabi sebagaimana
dikutip dari Al Bidayah wal Nihayah vol. II hlm. 8. Berkat
peninggalan-peninggalan agung yang dinisbatkan kepada para hamba Allah terpilih
ini, Allah meninggikan status tabut, meluhurkan derajatnya, menjaga dan
merawatnya secara khusus saat bani Israil kalah akibat kemaksiatan dan
pelanggaran yang mereka lakukan. Kekalahan ini karena mereka tidak mementingkan
menjaga tabut. Maka Allah menghukum mereka dengan mencabut tabut dari tangan
mereka lalu Dia menjaga dan mengembalikan kembali kepada mereka agar menjadi
bukti keabsahan Thalut sebagai raja mereka. Allah telah mengembalikan tabut
kepada mereka dengan penuh kemuliaan dan penghargaan saat ia datan dibawa para
malaikat. Adakah perhatian yang lebih besar melebihi perhatian terhadap
peninggalan tersebut, pelestarian terhadapnya dan mengingatkan akal terhadap
urgensi perkara tersebut, keagungan dan nilai kesejarahan, keagamaan dan
peradabannya
0 Response to "( Mafahim Yajibu an Tushahhhah 4) TOPIK-TOPIK KAJIAN VARIATIF PENJELASAN MENGENAI DISYARI’ATKANNYA ZIARAH KEPADA NABI DAN HAL-HAL YANG TERKAIT DENGANNYA DARI BEBERAPA ATSAR, MASYHAD DAN MUNASABAH"
Post a Comment
Silahkan komentar yg positip