Syarat-syarat jama' taqdim dalam waktu bepergian atau waktu hujan, ada empat:
- Memulai dengan shalat yang pertama.
Karena waktunya adalah milik shalat yang
pertama. Andaikata seseorang melakukan shalat 'ashar sebelum shalat
dhuhur atau melakukan shalat 'isyak sebelum shalat maghrib, maka
shalatnya tidak sah. Karena shalat yang mengikuti itu tidak boleh
mendahului shalat yang diikuti. Sehingga jika dia ingin menjama'
shalat, dia harus mengulangi shalat 'ashar dan shalat 'isyak sesudah
melakukan shalat dhuhur dan shalat maghrib. - Berniat jama' pada shalat yang pertama sebelum selesai melakukannya.
Hal ini untuk membedakan jama' taqdim yang
disyari'atkan dari jama' taqdim yang dilakukan dengan lupa atau dengan
main-main. Misalnya dengan meniatkan:Saya niat shalat fardlu dhuhur dijama' dengan 'ashar.
- Langsung di antara kedua shalat.
Sayyid Yusuf Az-Zubaidi berkata dalam kitab
"Irsyadul Anam" bahwa yang dimaksudkan langsung tersebut hendaklah
orang yang melakukan jama' taqdim, tidak memisahkan antara kedua shalat
tersebut dalam waktu yang lama. Waktu yang lama tersebut adalah sekira
cukup untuk melakukan shalat dua raka'at dengan shalat yang paling
cepat.Jika salah satu dari ketiga syarat di
atas tidak terpenuhi, maka dia harus melakukan shalat yang kedua pada
waktunya. Sementara ketiga syarat ini adalah sunnat untuk dilakukan
pada jama' ta'khir. - Alasan atau 'udzur untuk melakukan jama' taqdim ini harus tetap ada.
Artinya bagi orang yang bepergian harus tetap
dalam bepergian sampai takbiratul ihram shalat yang kedua. Andaikata
orang yang melakukan jama' taqdim ini di tengah-tengah shalat yang
kedua dia menjadi orang yang mukim (sampai di tempat tinggalnya), maka
hal itu tidak merusak keabsahan shalat jama' taqdim tersebut. Sehingga
tidak disyaratkan keadaan safar (bepergian) tersebut sampai shalat yang
kedua sempurna.Andaikata dia telah menjadi orang mukim
sebelum selesai takbiratul ihram dari shalat yang kedua, maka dia tidak
boleh melakukan jama' taqdim.Andaikata orang tersebut bepergian
sesudah mukim karena sebabnya-yaitu bepergian sudah hilang-maka shalat
yang kedua itu jelas harus diakhirkan pada waktunya.Sesungguhnya persyaratan tetap bepergian
adalah agar udzur tetap mengiringi jama'. Jika udzur tersebut tidak
mengiringi jama', maka yang sah adalah shalat yang pertama. Seperti
apabila orang memulai shalat dhuhur (umpamanya di kotanya), sedangkan
dia berada di atas kapal. Kemudian kapal tersebut berjalan, dan dia
berniat jama' pada shalat yang pertama, maka jama'-nya sah.Demikian pula disyaratkan waktu shalat
yang pertama masih tetap ada sampai selesai takbiratul ihram dari
shalat yang kedua, meskipun sebelum selesai shalat yang kedua waktunya
sudah habis.Juga disyaratkan keabsahan dari shalatAdapun jama' taqdim karena hujan, maka
yang pertama dengan yakin atau dengan dugaan yang kuat.
disyaratkan hujan tersebut ada dalam dua shalat dan di antara keduanya
dan pada waktu selesai dari shalat yang pertama. Dan terangnya hujan di
tengah-tengah shalat yang pertama atau shalat yang kedua atau setelah
selesai kedua shalat tersebut, tidaklah merusak keabsahan shalat jama' ini.
0 Response to "Syarat Jama' Taqdim "
Post a Comment
Silahkan komentar yg positip