//

Syarat Jama' Taqdim




Syarat-syarat jama' taqdim dalam waktu bepergian atau waktu hujan, ada empat:



  1. Memulai dengan shalat yang pertama.
    Karena waktunya adalah milik shalat yang
    pertama. Andaikata seseorang melakukan shalat 'ashar sebelum shalat
    dhuhur atau melakukan shalat 'isyak sebelum shalat maghrib, maka
    shalatnya tidak sah. Karena shalat yang mengikuti itu tidak boleh
    mendahului shalat yang diikuti. Sehingga jika dia ingin menjama'
    shalat, dia harus mengulangi shalat 'ashar dan shalat 'isyak sesudah
    melakukan shalat dhuhur dan shalat maghrib.
  2. Berniat jama' pada shalat yang pertama sebelum selesai melakukannya.
    Hal ini untuk membedakan jama' taqdim yang
    disyari'atkan dari jama' taqdim yang dilakukan dengan lupa atau dengan
    main-main. Misalnya dengan meniatkan:
    Saya niat shalat fardlu dhuhur dijama' dengan 'ashar.

  3. Langsung di antara kedua shalat.
    Sayyid Yusuf Az-Zubaidi berkata dalam kitab
    "Irsyadul Anam" bahwa yang dimaksudkan langsung tersebut hendaklah
    orang yang melakukan jama' taqdim, tidak memisahkan antara kedua shalat
    tersebut dalam waktu yang lama. Waktu yang lama tersebut adalah sekira
    cukup untuk melakukan shalat dua raka'at dengan shalat yang paling
    cepat.
    Jika salah satu dari ketiga syarat di
    atas tidak terpenuhi, maka dia harus melakukan shalat yang kedua pada
    waktunya. Sementara ketiga syarat ini adalah sunnat untuk dilakukan
    pada jama' ta'khir.
  4. Alasan atau 'udzur untuk melakukan jama' taqdim ini harus tetap ada.

    Artinya bagi orang yang bepergian harus tetap
    dalam bepergian sampai takbiratul ihram shalat yang kedua. Andaikata
    orang yang melakukan jama' taqdim ini di tengah-tengah shalat yang
    kedua dia menjadi orang yang mukim (sampai di tempat tinggalnya), maka
    hal itu tidak merusak keabsahan shalat jama' taqdim tersebut. Sehingga
    tidak disyaratkan keadaan safar (bepergian) tersebut sampai shalat yang
    kedua sempurna.
    Andaikata dia telah menjadi orang mukim
    sebelum selesai takbiratul ihram dari shalat yang kedua, maka dia tidak
    boleh melakukan jama' taqdim.
    Andaikata orang tersebut bepergian
    sesudah mukim karena sebabnya-yaitu bepergian sudah hilang-maka shalat
    yang kedua itu jelas harus diakhirkan pada waktunya.
    Sesungguhnya persyaratan tetap bepergian
    adalah agar udzur tetap mengiringi jama'. Jika udzur tersebut tidak
    mengiringi jama', maka yang sah adalah shalat yang pertama. Seperti
    apabila orang memulai shalat dhuhur (umpamanya di kotanya), sedangkan
    dia berada di atas kapal. Kemudian kapal tersebut berjalan, dan dia
    berniat jama' pada shalat yang pertama, maka jama'-nya sah.
    Demikian pula disyaratkan waktu shalat
    yang pertama masih tetap ada sampai selesai takbiratul ihram dari
    shalat yang kedua, meskipun sebelum selesai shalat yang kedua waktunya
    sudah habis.
    Juga disyaratkan keabsahan dari shalat
    yang pertama dengan yakin atau dengan dugaan yang kuat.
    Adapun jama' taqdim karena hujan, maka
    disyaratkan hujan tersebut ada dalam dua shalat dan di antara keduanya
    dan pada waktu selesai dari shalat yang pertama. Dan terangnya hujan di
    tengah-tengah shalat yang pertama atau shalat yang kedua atau setelah
    selesai kedua shalat tersebut, tidaklah merusak keabsahan shalat jama' ini.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Syarat Jama' Taqdim "

Post a Comment

Silahkan komentar yg positip