//

Syarat Jama' Ta'khir



Syarat-syarat jama' ta'khir itu ada dua:

  1. Niat berjama' ta'khir, sedangkan waktu untuk melakukan shalat yang pertama masih ada.
    Artinya cukup untuk shalat sempurna jika
    seseorang ingin menyempurnakan shalat dan cukup untuk melakukan shalat
    qashar jika seseorang ingin mengqashar shalat. Niat tersebut seperti
    apabila seseorang berkata jika dia ingin mengakhirkan shalat dhuhur
    pada waktu ashar: "Saya berniat mengakhirkan shalat dhuhur pada waktu
    ashar untuk menjama' di antara keduanya". Dan jika dia ingin
    mengakhirkan shalat maghrib sampai waktu isya', dia berkata: "Saya
    berniat mengakhirkan shalat maghrib pada waktu shalat isya'.
  2. Masih ada udzur, yaitu bepergian (safar) sampai shalat yang kedua sempurna.
    Andaikata seseorang telah sampai di tempat
    tinggalnya atau menjadi orang mukim sebelum shalat yang kedua selesai,
    maka shalat yang pertama menjadi shalat qadla'. Baik dia melakukan
    shalat yang pertama lebih dahulu atau melakukan shalat yang pertama
    sesudah shalat yang kedua. Karena shalat yang pertama tersebut adalah
    mengikuti shalat yang kedua dalam menunaikannya pada waktu ada udzur.
    Sedangkan udzur tersebut telah hilang sebelum menyempurnakannya.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Syarat Jama' Ta'khir "

Post a Comment

Silahkan komentar yg positip