Syarat-syarat jama' ta'khir itu ada dua:
- Niat berjama' ta'khir, sedangkan waktu untuk melakukan shalat yang pertama masih ada.
Artinya cukup untuk shalat sempurna jika
seseorang ingin menyempurnakan shalat dan cukup untuk melakukan shalat
qashar jika seseorang ingin mengqashar shalat. Niat tersebut seperti
apabila seseorang berkata jika dia ingin mengakhirkan shalat dhuhur
pada waktu ashar: "Saya berniat mengakhirkan shalat dhuhur pada waktu
ashar untuk menjama' di antara keduanya". Dan jika dia ingin
mengakhirkan shalat maghrib sampai waktu isya', dia berkata: "Saya
berniat mengakhirkan shalat maghrib pada waktu shalat isya'. - Masih ada udzur, yaitu bepergian (safar) sampai shalat yang kedua sempurna.
Andaikata seseorang telah sampai di tempat
tinggalnya atau menjadi orang mukim sebelum shalat yang kedua selesai,
maka shalat yang pertama menjadi shalat qadla'. Baik dia melakukan
shalat yang pertama lebih dahulu atau melakukan shalat yang pertama
sesudah shalat yang kedua. Karena shalat yang pertama tersebut adalah
mengikuti shalat yang kedua dalam menunaikannya pada waktu ada udzur.
Sedangkan udzur tersebut telah hilang sebelum menyempurnakannya.
0 Response to "Syarat Jama' Ta'khir "
Post a Comment
Silahkan komentar yg positip