//

DALIL SYARIAH MEMBACA YASIN PADA MALAM JUM'AT


1. Mengkhususkan ayat tertentu

Dalil Bolehnya mengamalkan ayat2 tertentu yang iya sukai didalam Al-Qur'an (Seperti Yasin, Ayat Kursi, Al Baqarah, Al Ikhlas, dan lainnya)

Diriwayatkan dari Anas bahwa ada seorang laki-laki dari Anshor yang menjadi imam di masjid Quba'. Setiap ia membaca surat selalu didahului dengan membaca Surat al-Ikhlas sampai selesai, baru kemudian membaca dengan surat lainnya, dan ia lakukan dalam setiap rakaatnya. Para sahabat yang lain merasa kurang senang dengan hal ini, lalu dihaturkan kepada Rasulullah Saw. Beliau bertanya: "Apa yang menyebabkan kamu membaca surat ini terus-menerus di setiap rakaat?". Ia menjawab: "Saya senang dengan surat al-Ikhlas". Nabi menjawab: "Cintamu kepada pada surat itu memasukkanmu ke dalam surga" (Shahih Al Bukhari Hadits No 774)

Al Hujjatul Islam Al Imam Ibnu Hajar Al Asqalani mensyarah hadits ini, beliau berkata: "Hadis ini adalah dalil diperbolehkanny­a memilih surat2 tertentu dari sebagian al-Quran (yang iya sukai) berdasarkan kemauannya sendiri (untuk diamalkan) dan memperbanyak membacanya, dan hal seperti ini tidaklah dianggap mengabaikan surat yang lain (maksudnya hal itu tidak bisa dikatakan bahwa iya membeda2kan kalamullah Swt-red) " (Fathul Bari bi Syarah Shahih Bukhari 3/150)

Imam Masjid Quba ini bernama Kaltsum bin Hadam. Beliau ini memiliki kebiasaan yang unik. Setiap kali sholat ia selalu membaca surat Al Ikhlas, setiap sholat ia selalu membaca surat Al Fatihah, Al Ikhlas, baru surat lainnya. Al Ikhlas mesti ada pada setiap rakaatnya maka makmumnya protes kenapa setiap mengimami Al Ikhlas selalu dibaca baru surat lain?

maka Imam berkata: “kalau kalian tidak ingin aku jadi imam aku pergi, kalau tidak orang lain yang jadi imam aku yang do’a”, maka para makmumnya cinta kepada imam ini, namun sebagian mengadukan pada Rasul Saw. “Ya Rasulullah ini bikin ajaran baru”, “apa?”, “setiap baca fatihah ia baca surat Al Ikhlas baru surat lain, kenapa Al Ikhlas yang ia dahulukan dibaca terus, beda apa Al Ikhlas dengan surat lain, kenapa harus Al Ikhlas terus baru surat lainnya yang dibaca”.

Lalu Sang Imam dipanggil oleh Rasul Saw “kenapa kau membaca surat Al Ikhlas setiap setelah fatihah baru membaca surat lain?”,

ia berkata “inniy uhibbuhaa” nggak ada jawaban apa–apa ya Rasulullah, aku ciinta dengan surat Al Ikhlas, aku tidak mau pisah dengan kalimat

قُلْ هُوَالله أَحَدٌ

maka Rasul Saw berkata “hubbuka iyyahaa adkhalakal jannah” (Cintamu kepada surat itu akan membuatmu) masuk ke dalam surga-Nya Allah.

Lihat indahnya jawaban Rasulullah saw “hubbuka iyyahaa adkhalakal jannah” cintamu pada surat itu akan membuatmu masuk ke dalam surga. Jawaban beliau bukan "Kau ini bikin syariat baru?" "Kau dapat ajaran ini dari mana? apakah aku pernah mengajarkan begitu?" Ini bid'ah..!!" Nggak begitu.

Al Imam Ibn Hajar Al-Atsqalani didalam Fathul Baari bi syarah Shahih Bukhari memaknakan hadits ini menjadi dalil bahwa tidak merupakan hal yang salah bila seseorang memilih salah satu surat yang ia cintai untuk diamalkan. Misalnya setiap malam jum’at membaca surat yaasin atau surat apapun yang iya sukai, terserah orang mau baca surat ini surat itu, ia khususkan surat itu, ia cintai surat itu”

maka hal itu tidak bisa dianggap membeda2 kalamullah Swt, tidak bisa demikian dikatakan oleh Imam Ibn Hajar Al Atsqalani. Sebab kalau seandainya itu dianggap membeda – bedakan alqur’an pasti imam masjid quba sudah dilarang oleh Rasulullah Saw.

Demikian mencintai atau membaca salah satu surat tertentu di waktu tertentu tidak bisa dilarang atau dikatakan bid’ah, justru hal itu sudah diperbolehkan oleh Sayyidina Muhammad Saw. Wallahu a'lam

صحيح البخارى - (ج 3 / ص 305)
774 م - وَقَالَ عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ ثَابِتٍ عَنْ أَنَسٍ - رضى الله عنه - كَانَ رَجُلٌ (كلثوم بن الهدم) مِنَ الأَنْصَارِ يَؤُمُّهُمْ فِى مَسْجِدِ قُبَاءٍ ، وَكَانَ كُلَّمَا افْتَتَحَ سُورَةً يَقْرَأُ بِهَا لَهُمْ فِى الصَّلاَةِ مِمَّا يَقْرَأُ بِهِ افْتَتَحَ بِپ ( قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ ) حَتَّى يَفْرُغَ مِنْهَا ، ثُمَّ يَقْرَأُ سُورَةً أُخْرَى مَعَهَا ، وَكَانَ يَصْنَعُ ذَلِكَ فِى كُلِّ رَكْعَةٍ ، فَكَلَّمَهُ أَصْحَابُهُ فَقَالُوا إِنَّكَ تَفْتَتِحُ بِهَذِهِ السُّورَةِ ، ثُمَّ لاَ تَرَى أَنَّهَا تُجْزِئُكَ حَتَّى تَقْرَأَ بِأُخْرَى ، فَإِمَّا أَنْ تَقْرَأَ بِهَا وَإِمَّا أَنْ تَدَعَهَا وَتَقْرَأَ بِأُخْرَى . فَقَالَ مَا أَنَا بِتَارِكِهَا ، إِنْ أَحْبَبْتُمْ أَنْ أَؤُمَّكُمْ بِذَلِكَ فَعَلْتُ ، وَإِنْ كَرِهْتُمْ تَرَكْتُكُمْ . وَكَانُوا يَرَوْنَ أَنَّهُ مِنْ أَفْضَلِهِمْ ، وَكَرِهُوا أَنْ يَؤُمَّهُمْ غَيْرُهُ ، فَلَمَّا أَتَاهُمُ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - أَخْبَرُوهُ الْخَبَرَ فَقَالَ « يَا فُلاَنُ مَا يَمْنَعُكَ أَنْ تَفْعَلَ مَا يَأْمُرُكَ بِهِ أَصْحَابُكَ وَمَا يَحْمِلُكَ عَلَى لُزُومِ هَذِهِ السُّورَةِ فِى كُلِّ رَكْعَةٍ » . فَقَالَ إِنِّى أُحِبُّهَا . فَقَالَ « حُبُّكَ إِيَّاهَا أَدْخَلَكَ الْجَنَّةَ » . تحفة 457 - 197/1
فتح الباري لابن حجر - (ج 3 / ص 150)
قَالَ : وَفِيهِ دَلِيلٌ عَلَى جَوَازِ تَخْصِيصِ بَعْضِ الْقُرْآنِ بِمَيْلِ النَّفْسِ إِلَيْهِ وَالِاسْتِكْثَا­رِ مِنْهُ وَلَا يُعَدُّ ذَلِكَ هِجْرَانًا لِغَيْرِهِ ، وَفِيهِ مَا يُشْعِرُ بِأَنَّ سُورَةَ الْإِخْلَاصِ مَكِّيَّةٌ

2. Mengkhususkan waktu

Al-Imam Al-Bukhari meriwayatkan hadits dari Abdullah bin Umar :
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْتِي مَسْجِدَ قُبَاءٍ كُلَّ سَبْتٍ مَاشِيًا وَرَاكِبًا وَكَانَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يَفْعَلُهُ
(صحيح البخاري)
“Nabi SAW selalu mendatangi masjid Quba setiap hari sabtu baik dengan berjalan kaki maupun dengan mengendarai kendaraan, sedangkan Abdullah selalu melakukannya.”
(HR. Imam al-Bukhari dalam Sahih al-Bukhari I/398 hadits 1174)

Dalam mengomentari hadits ini Al Hujjatul Islam Ibnu Hajar berkata:
الحديث على اختلاف طرقه دلالة على جواز تخصيص بعض الأيام ببعض الأعمال الصالحة والمداومة على ذلك ، وفيه أن النهي عن شد الرحال لغير المساجد الثلاثة ليس على التحريم
“Hadits ini dengan sekian jalur yang berbeda menunjukkan akan diperbolehkanny­a menjadikan hari-hari tertentu untuk sebuah ritual yang baik dan istiqamah. Hadits ini juga menerangkan bahwa larangan bepergian ke selain tiga masjid (Masjid al-Haram, Masjid al-Aqsa, dan Masjid Nabawi tidak haram).
(Al Hujjatul Islam Ibnu Hajar al-Asqalani, Fath al-Bari III/69, Dar al-Fikr Beirut)

Hadits yang diriwayatkan oleh Suhail bin Abi Shalih al-Taimi:
كان النبي صلی الله علیه و آله يأتي قبور الشهداء عند رأس الحول فيقول: السلام عليكم بما صبرتم فنعم عقبى الدار و
وكان ابو بكر و عمر وعثمان يفعلُون ذلك
“Nabi SAW mendatangi kuburan orang-orang yang mati syahid ketika awal tahun, beliau bersabda: “Keselamatan semoga terlimpah atas kamu sekalian, karena kesabaranmu dan sebaik-baiknya tempat kembali ke surga. “Shahabat Abu Bakar, Umar dan Utsman juga melakukan hal yang sama seperti Nabi SAW.”
(HR Abdurrazzaq dalam Mushannaf, III/537 dan al-Waqidi dalam al-Maghazi).

Subhanaka la `ilma lana illa ma `allamtana innaka antal `alimul-hakim..­wallahu a'lam bishshawwab

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "DALIL SYARIAH MEMBACA YASIN PADA MALAM JUM'AT"

Post a Comment

Silahkan komentar yg positip