" Mandi Jum’at "
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Barangsiapa (yang
menggauli istrinya) sehingga mewajibkan mandi pada hari Jum’at kemudian
diapun mandi, lalu bangun pagi dan berangkat (ke masjid) pagi-pagi, dia
berjalan dan tidak berkendara, kemudian duduk dekat imam dan
mendengarkan khutbah dengan seksama tanpa sendau gurau, niscaya ia
mendapat pahala amal dari setiap langkahnya selama setahun, balasan
puasa dan shalat malam harinya.” (HR. Tirmidzi no. 496, An Nasai
3/95-96, Ibnu Majah no. 1078, dan Ahmad 4/9)
Mandi Jum’at ini
menurut jumhur (mayoritas) ulama, hukumnya adalah sunnah (bukan wajib).
Di antara alasannya adalah dalil, “Barangsiapa berwudhu di hari Jum’at,
maka itu baik. Namun barangsiapa mandi ketika itu, maka itu lebih
afdhal.” (HR. An Nasai, At Tirmidzi dan Ibnu Majah, shahih).
0 Response to "" Mandi Jum’at ""
Post a Comment
Silahkan komentar yg positip