ZAKAT PROFESI,
WAJIB ATAU TIDAK ?
Istilah Zakat Profesi belum dikenal di zaman
Rosulullah SAW bahkan hingga
masa berikutnya selama ratusan
tahun. Bahkan kitab-kitab Fiqih
yang menjadi rujukan umat ini pun tidak mencantumkan pembahasan bab zakat profesi dadalamnya.
Harus diingat bahwa meski di zaman Rosulullah SAW telah ada beragam profesi, namun
kondisinya berbeda dengan zaman
sekarang dari segi penghasilan.
Dizaman itu pemghasilan yang
cukup besar dan dapat membuat seseorang menjadi kaya berbeda dengan zaman
sekarang. Diantaranya adalah
berdagang, bertani, dan
berternak.
Sebaliknya, di zaman sekarang
ini berdagang tidak otomatis membuat pelakunya menjadi kaya,
sebagaimana juga bertani dan
berternak. Nahkan umumnya petani
dan peternak di negeri kita ini termasuk kelompok orang miskin yang hidupnya
masih kekurangan.
Sebaliknya,
profesi-profesi tertentu yang
dahulu sudah ada, tapi dari sisi pendapatan saat itu tidaklah merupakan kerja yang
mendatangkan materi besar. Di
zaman sekarang ini justru profesi-profesi inilah yang mendatangkan sejumlah besar harta dalam waktu yang singkat.
Seperti Dokter Spesialis,
Arsitek, Komputer Programer,
Pengacara, dan
sebagainya. Nilainya bisa ratusan kali
lipat dari petani dan peternak miskin di desa-desa.
Perubahan Sosial inilah yang mendasari ijtihad para ulama hari ini
untuk melihat kembali cara pandang kita dalam menentukan : siapakah orang kaya dan siapakah orang miskin ?
intinya zakat itu adalah mengumpulkan harta orang kaya untuk diberikan pada orang
miskin. Dizaman dahulu, orang kaya identik dengan Pedagang, Petani, dan
Peternak. Tapi di zaman sekarang ini, orang kaya adalah para
profesional yang bergaji besar.
Zaman berubah namun prinsip zakat tidak berubah. Yang berubah adalah realitas di
masyarakat. Tapi intinya orang
kaya menyisihkan uangnya untuk orang
miskin. Dan itu adalah intisari Zakat.
Dengan demikian, zakat profesi merupakan ijtihad pada ulama di masa kini yang
nampaknya berangkat dari ijtihad yang cukup memiliki alasan dan dasar yang juga
cukup kuat. Akan tetapi tidak semua ulama sepakat dengan hal tersebut.
Bagaimana sesungguhnya
hukum zakat profesi ? Wajibkah penghasilan setiap profesi dikeluarkan zakatnya ? Adakah dalil Al-Qur'an dan As-Sunnah
yang menjadi dasarnya ? Berapakah Nisab dan Prosentasinya ? Bagaimana cara pembayarannya ?
Menanggapi persoalan zakat
profesi ini, pendapat ulama terbagi menjadi dua :
Pendapat & Dalil Penentang Zakat Profesi
Mereka mendasarkan
pandangan bahwa masalah zakat sepenuhnya masalah 'ubudiyah. Sehingga segala macam bentuk aturan dan
ketentuannya hanya boleh
dilakukan kalau ada petunjuk yang jelas dan tegas atau contoh langsung dari
Rosulullah SAW. Bila tidak ada,
maka tidak perlu membuat-buat aturan
baru.
Di zaman Rosulullah SAW
dan Salafus Sholeh sudah ada profesi-profesi tertentu yang mendapatkan nafkah dalam bentuk gaji atau honor. Namun tidak
ada keterangan sama sekali
tentang adanya ketentuan zakat gaji atau profesi. Bagaimana mungkin sekarang ini
ada dibuat-buat zakat profesi.
Rosulullah SAW bersabda
“Barang siapa mengerjakan suatu
perbuatan yang belum pernah kami perintahkan, maka ia tertolak” (HR. Muslim).
Rosulullah SAW juga bersabda
“Jauhilah bid’ah, karena bid’ah sesat dan kesesatan ada di neraka” (HR.
Turmudzi).
Diantara mereka yang berada dalam pandangan seperti ini adalah Fuqaha
kalangan Zahiri seperti Ibnu Hazm dan lainnya dan juga Jumhur Ulama, kecuali
Mazhab Hanafiyah yang memberikan
keluasaan dalam kriteria harta yang wajib dizakati.
Umumnnya Ulama Hijaz seperti Syaikh Abdullah bin Baz, Syaikh Muhammad
bin Shalih Utsaimin, dan lainnya tidak menyetujui zakat profesi. Bahkan Syaikh Dr. Wahbah
Az-Zuhaily pun menolak
keberadaan zakat profesi sebab
zakat itu tidak pernah dibahas oleh para ulama salaf sebelum ini. Umumnya Kitab
Fiqih Klasik memang tidak mencantumkan
adanya zakat profesi.
Pendapat & Dalil Pendukung Zakat Profesi
Pendapat ini dikemukakan oleh Syaikh Abdur Rahman Hasan, Syaikh Muhammad
Abu Zahrah, Syaikh Abdul Wahab Khalaf dan Syaikh Yusuf
Qaradhawi. Mereka
berpendapat bahwa semua
penghasilan melalui kegiatan
profesi dokter, konsultan,
seniman, akunting, notaries, dan sebagainya, apabila telah mencapai nishab, maka wajib
dikenakan zakatnya. Para Peserta Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait pada 29 Rajab
1404 H / 30 April 1984 M juga
sepakat tentang wajibnya zakat profesi bila mencapai nishab, meskipun mereka
berbeda pendapat dalam cara mengeluarkannya. Pendapat ini dibangun
berdasarkan :
Pertama : Ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat umum yang
mewajibkan semua jenis harta
untuk dikeluarkan zakatnya,
seperti dalam QS. At-Taubah (9) :103, QS. Al-Baqarah (2) : 267, dan QS. Adz-Zaariyat (51) : 19. Firman Allah SWT “Hai
orang-orang yang beriman,
keluarkanlah/nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang
baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu” (QS.
Al-Baqarah (2) : 267).
Dalam ayat tersebut, Allah menegaskan bahwa segala hasil usaha yang baik-baik wajib
dikeluarkan zakatnya. Dalam hal
ini termasuk juga penghasilan
(gaji) dari profesi sebagai dokter, konsultan, seniman, akunting, notaries, dan
sebagainya. Imam Ar-Razi
berpendapat bahwa apa yang
dimaksud dengan “hasil usaha” tersebut meliputi semua harta dalam konsep
menyeluruh, yang
dihasilkan oleh kegiatan atau
aktivitas manusia. Karena itu nash ini mencakup semua harta, baik yang terdapat
di zaman Rasulullah SAW, baik yang
sudah diketahui secara langsung, maupun yang dikiaskan kepadanya.
Muhammad bin Sirin dan Qathadaah sebagaimana dikutip dalam Tafsier Al-Jaami’ Li Ahkaam
Al-Qur’an menyatakan bahwa yang
dimaksud dengan kata-kata “Amwaal” (harta) pada QS. Adz-Zaariyaat (51) : 19, adalah zakat yang
diwajibkan, artinya semua harta
yang dimiliki dan semua penghasilan yang didapatkan, jika telah memenuhi persyaratan kewajiban zakat, maka harus
dikeluarkan zakatnya. (Tafsir
Al-Jaami’ Li Ahkaam Al-Qur’an Juz I : hal. 310-311).
Sabda Rosulullah SAW
“Menjadi suatu kewajiban bagi setiap orang muslim berzakat
(bersedekah)”. Mereka bertanya,
“Hai Nabi Allah, bagaimana yang tidak mempunyai harta ?.
Rosulullah menjawab
“Bekerjalah untuk
mendapatkan sesuatu untuk
dirinya, lalu bersedekah”.
Mereka bertanya “kalau tidak mempunyai pekerjaan ?” Rosul bersabda
“Tolonglah orang yang meminta
pertolongan”. Mereka bertanya
lagi “Bagaimana bila tak kuasa
?” Rosulullah menjawab
”kerjakanlah kebaikan dan
tinggalkanlah
kejahatan, hal itu merupakan
sedekah”.
Kedua : Berbagai pendapat para Ulama terdahulu maupun sekarang,
meskipun dengan menggunakan
istilah yang berbeda. Sebagian dengan menggunakan istilah yang bersifat umum yaitu
“al-Amwaal”, sementara sebagian
lagi secara khusus memberikan
istilah dengan istilah “al-maal al-mustafad” seperti terdapat dalam fiqh zakat dan al-fiqh
alislamy wa Adillatuhu.
Sekelompok sahabat
berpendapat bahwa kewajiban
zakat kekayaan tersebut langsung, tanpa menunggu batas waktu setahun. Diantara
mereka adalah Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Mu’awiyah, Shadiq, Baqir, Nashir, Daud, dan
diriwayatkan juga Umar bin Abdul Aziz,
Hasan, Zuhri, serta Auza’i.
Pendapat-pendapat dan
sanggahan-sanggahan terhadap
pendapat-pendapat itu telah
ditulis dalam kitab-kitab,
misalnya al-Muhalla oleh Ibnu
Hazm, jilid 4 : 83 dan seterusnya al-Mughni oleh Ibnu Qudamah jilid 2 : 6,
Nail-Authar jilid 4 : 148, Rudz
an-Nadzir jilid 2 : 41, dan Subul as-Salam jilid 2 : 129.
Ketiga : Dari sudut keadilan yang merupakan cirri utama ajaran Islam
penetapan kewajiban zakat pada setiap harta yang dimiliki akan terasa sangat
jelas, dibandingkan dengan hanya
menetapkan kewajiban zakat pada
komoditi-komoditi tertentu saja
yang konvensional. Petani yang
saat ini kondisinya secara umum
kurang beruntung, tetap harus
berzakat, apabila hasil pertaniannya telah mencapai nishab. Karena itu sangat adil
pula, apabila zakat inipun bersifat wajib pada penghasilan yang didapatkan para dokter, konsultan, seniman, akunting, notaries, dan profesi lainnya.
Keempat : Sejalan dngan perkembangan kehidupan ataumanusia, khususnya dalam bidang ekonomi, kegiatan
penghasilan melalui keahlian dan
profesi ini akan semakin berkembang dari waktu ke waktu. Bahkan akan menjadi kegiatan
ekonomi yang utama, seperti terjadi di Negara-negara industry sekarang ini. Penetapan kewajiban
zakat kepadanya,
menunjukkan betapa hukum Islam
sangat aspiratif dan responsive
terhadap perkembangan zaman.
Afif Abdul Fatah Thabari menyatakan bahwa aturan dalam Islam itu bukan saja sekedar
berdasarkan pada keadilan bagi
seluruh umat manusia, akan tetapi sejalan dengan kemaslahatan dan kebutuhan hidup manusia, sepanjang zaman
dan keadaan, walaupun zaman itu berbeda dan berkembang dari waktu ke waktu (Ruuh al-Dien
al-Islamy, hal. 300)
Nishab dan Cara Mengeluarkan
Zakat Profesi
Terdapat beberapa perbedaan pendapat para Ulama dalam
menentukan nisab dan cara
mengeluarkan zakat profesi.
Pertama : Madzhab Empat berpendapat bahwa tidak ada zakat pada harta kecuali sudah
mencapai nishab dan sudah memiliki tenggang waktu satu tahun. Adapun nishabnya
adalah senilai 85 gam emas dengan kadar zakat sebesar 2,5% (Al-Fiqh Islamy Wa
Adillatuhu, juz II : 866, 1989)
Kedua : Pendapat yang di nukil dari Syeikh Muhammad Ghazali yang
menganalogikan zakat profesi
dengan zakat hasil pertanian,
baik dalam nishab maupun persentase zakat yang wajib dikeluarkan, yaitu 10%.
Ketiga : Pendapat yang menganalogikan zakat profesi ini pada dua hal, yaitu dalam
hal nishab pada zakat pertanian,
sehingga dikeluarkan pada saat
diterimanya, dan pada zakat uang
dalam hal kadar zakatnya yaitu sebesar 2,5% (Al-Fiqh Islamy Wa
Adillatuhu, juz II : hal. 866).
Pendapat yang menganalogikan
zakat profesi dengan zakat pertanian, antara lain diambil dari pendapat sebagian
sahabat seperti Ibnu Abbas, Ibn Mas’ud, dan Mu’awwiyah. Dan juga dari sebagian seperti Imam Zuhri, Hasan
Bashri, Makhul, Umar bin Abdul Aziz, Baqir, Shadiq, Nashir, dan Daud Dzahiri
(Al-Fiqh Islamy Wa Adillatuhu, juz II
: hal. 866).
Keempat : Pendapat Madzhab Imamiyyah yang menetapkan zakat profesi sebesar 20% dari hasil
pendapatan bersih. Hal ini
berdasarkan pemahaman mereka
terhadap firman Allah SWT dalam QS. Al-Anfaal (8) : 41. Menurut mereka kata-kata
ghanintum dalam ayat tersebut bermakna seluruh penghasilan, termasuk gaji, honorarium, dan pendapatan lainnya.
Bagi yang mempersamakannya menetapkan prosentasi zakatnya sama dengan zakat
perdagangan yakni 2,5% dari
hasil yang diterima setelah dikeluarkannya segala biaya kebutuhan hidup yang wajar dan
selama sisa tersebut dalam masa setahun, telah mencapai batas minimal yakni
senilai 85 gram emas murni. Sedangkan yang menganalogikan hasil-hasil dari profesitersebut dengan zakat pertanian. Dalam arti begitu ia menerima
penghasilan senilai 653 kg hasil
pertanian yang harganya paling murah, maka seketika itu juga ia harus
menyisihkan lima atau sepuluh
persen (tergantung kadar
keletihan yang bersangkutan) dan
tidak perlu menunggu batas waktu setahun. Hemat saya pendapat pertama yang
mempersamakan zakat profesi
dengan zakat perdagangan lebih
bijaksana, karena hasil yang
diterima biasanya berupa uang sehingga lebih mirip dengan
perdagangan dan atau nilai emas dan
perak. Wa Allah Alam.
2014@abdkadiralhamid
0 Response to "ZAKAT PROFESI, WAJIB ATAU TIDAK ? "
Posting Komentar
Silahkan komentar yg positip