Nadzar dan Pelanggarannya
Nadzar secara bahasa adalah janji secara mutlak baik berupa perbuatan baik atau buruk. Sedangkan menurut syara' adalah mewajibkan diri untuk melaksanakan suatu qurbah (ibadah) yang bukan fardhu 'ain dengan sighat tertentu. Nadzar hanya berlaku pada ibadah sunnah (seperti shalat/puasa sunnah) atau fardhu kifayah (seperti shalat jenazah, jihad fi sabilillah, dll), sehingga tidak sah nadzar pada ibadah fardhu 'ain (seperti shalat 5 waktu, puasa ramadhan, dll) atau yang bukan ibadah, baik pekerjaan mubah (seperti makan, tidur,dll), makruh (seperti puasa dahr bagi orang yang khawatir sakit) ataupun haram (seperti minum khomr, berjudi, dll).
Nadzar terbagi menjadi dua :
1. Nadzar lajaj, yaitu : nadzar yang berupa anjuran pada diri sendiri untuk melakukan sesuatu, atau pencegahan dari melakukan sesuatu atau karena marah dengan mewajibkan pada dirinya untuk melakukan sesuatu. Misalnya : pernyataan "jika aku berbicara dengan Zaid, maka aku akan berpuasa satu hari", dalam pernyataannya "jika aku berbicara dengan Zaid" bisa karena didasari marah kepadanya, atau ingin mencegah dirinya dari berbicara dengannya atau hanya karena ingin mendorong dirinya untuk berpuasa.
2. Nadzar tabarrur, yaitu : nadzar yang tidak digantungkan dengan sesuatu apapun atau digantungkan dengan sesuatu yang disukai. Misalnya pertama : "aku nadzar puasa hari senin dan kamis" , misal kedua : " jika aku sembuh dari penyakitku, maka aku akan bersedekah"
Syarat-syarat nadzir (orang yang nadzar) :
- Beragama islam (khusus untuk nadzar tabarrur, sedangkan nadzar lajaj tidak disyaratkan muslim).
- Atas kehendak sendiri (bukan terpaksa).
- Orang yang sah tasharrufnya (baligh dan berakal ).
- Memungkinkan untuk melaksanakan nadzarnya.
Maka tidak sah nadzar anak kecil, orang gila, dalam keadaan dipaksa, melakukan perkara yang tidak memungkinkan untuk melaksanakannya seperti nadzar puasa bagi orang yang sakit parah dan nadzar orang kafir (khusus nadzar tabarrur)
Nadzar wajib untuk dilakukan dan bagi orang yang meninggalkan : jika berupa nadzar lajaj, si nadzir boleh memilih antara mengerjakan apa yang dinadzari atau membayar kaffaroh yamin yaitu : mengerjakan salah satu dari tiga pilihan berikut : membebaskan budak muslim, memberi makan 10 orang miskin setiap orang satu mud (� 7,5 ons) atau memberi pakaian kepada 10 orang miskin. Namun jika tidak mampu melaksanakan salah satu dari tiga pilihan di atas, maka wajib puasa tiga hari.
Adapun jika nadzar tabarrur, maka wajib melaksanakan apa yang telah dinadzari (tanpa ada pilihan mengerjakan kaffaroh yamin).
2014@abdkadiralhamid
bagus sekali informasi yg agan berikan sangat menarik dan bermanfaat thanks gan, ijin share berbagi info :)
ReplyDeleteterima kasih atas informasinya. Sukses ya Terimakasih banyak telah berbagi informasnya,sukses selalu untuk info beserta websitenya,,
ReplyDeleteteirma kasih banyak karena sudah berbagi berita yang sangat menarik. terima kasih banyak atas beritanya.
ReplyDelete