FIQH ZAKAT PRAKTIS LENGKAP
Bagian I
Pengertian Zakat
Ditinjau dari segi bahasa, kata zakat merupakan kata dasar (masdar)
dari zaka yang berarti berkah, tumbuh, bersih dan baik. Sesuatu itu zaka,
berarti tumbuh dan berkembang, dan
seorang itu zaka, berarti orang itu baik.
Menurut Lisan Al-‘Arab arti dasar dari kata zakat, ditinjau dari sudut
bahasa, adalah suci, tumbuh, berkah dan terpuji; semuanya digunakan dalam
al-Qur’an dan al-Hadits.
Tetapi yang terkuat, menurut al-Wahidi dan lain-lain, kata dasar zaka berarti bertambah dan tumbuh,
sehingga bisa dikatakan, tanaman
itu zaka, artinya tumbuh, sedangkan tiap sesuatu yang bertambah disebut zaka,
artinya bertambah. Bila satu tanaman
tumbuh tanpa cacat, maka kata zaka di sini berarti bersih.
Dan bila seseorang diberi sifat zaka dalam arti baik, maka berarti
orang itu lebih banyak mempunyai sifat yang baik. Seorang itu zaki, berarti
seorang yang memiliki lebih banyak sifat-sifat orang baik, dan kalimat “zakka al-hakim
al-syuhud” berarti hakim
menyatakan tambahan para saksi dalam
khabar.
Zakat dari segi istilah fiqih berarti “Sejumlah harta tertentu
diwajibkan Allah
diserahkan kepada
orang-orang yang berhak”
disamping berarti “mengeluarkan
jumlah tertentu itu sendiri”. Jumlah yang dikeluarkan itu disebut zakat katrna yang
dikeluarkan itu menambah banyak,
membuat lebih berarti, dan melindungi kekayaan itu dari kebinasaan”. Demikian disampaikan oleh Al-Nawawi mengutip pendapat
Al-Wahidi. (Fiqh al-Zakat, I/36).
Bagian II
Harta Yang Wajib Dikeluarkan
Zakatnya
Al-Madzhahib
al-Arba’ah (madzhab yang empat;
meliputi Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali) berbeda pendapat mengenai harta
yang wajib dikeluarkan zakatnya.
Untuk lebih jelasnya di sini perlu disampaikan pendapat tiap-tiap madzhab:
A. Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya menurut Syafi’iyah :
1. Masyiyah (hewan ternak); meliputi unta, sapi, kerbau, dan kambing.
2. Naqd; meliputi emas dan perak, pula termasuk uang emas atau perak.
3. Zuru’ (hasil pertanian)
seperti, padi, kedelai, kacang ijo, jagung, kacang tunggak dan gandum.
4. Tsimar (buah-buahan);
meliputi anggur dan kurma
5. ‘Arudh al-tijarah (harta
dagangan).
6. Ma’dan (hasil pertambangan emas dan perak) dan rikaz (temuan harta emas
dan perak dari pendaman orang-orang jahiliyah).
B. Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya menurut Hanafiah:
1. Masyiyah (hewan ternak); meliputi sapi, unta, kambing dan kuda
2. Naqd; emas dan perak
3. Semua tumbuh-tumbuhan yang untuk penghasilan termasuk madu.
4. Amwal al-tijarah (harta
dagangan).
5. Ma’dan (hasil tambang) yang meliputi besi, timah, emas dan perak, dan
rikaz; yang meliputi semua jenis permata yang ditemukan dari simpanan
jahiliyah
C. Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya menurut Malikiyah :
1. Masyiyah (hewan ternak); meliputi sapi, unta dan kambing
6. Naqd; emas dan perak
2. Zuru’ (hasil pertanian)
seperti padi, kedelai, kacang ijo, jagung, kacang tunggak (otok), gandum.
3. Tsimar (buah-buahan);
meliputi anggur, kurma dan zaitun
4. Amwal al-tijarah (harta
dagangan).
5. Ma’dan dan rikaz
D. Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya menurut Hanabilah :
1. Masyiyah (hewan ternak); meliputi sapi, unta dan kambing
2. Naqd; emas dan perak
3. Setiap biji-bijian;
seperti kacang, beras, kopi dan rempah-rempah.
4. Tsimar (buah-buahan);
meliputi anggur, kurma dan buah pala.
5. Harta dagangan.
6. Ma’dan (semua hasil pertambangan seperti emas, perak, besi, timah, minyak tanah dan
permata) dan rikaz; semua barang berharga yang ditemukan dari simpanan
jahiliyah
7. Madu
Bagian III
Syarat-syarat Wajib
Dikeluarkan Zakat
A. Syarat-syarat hewan
yang wajib dikeluarkan zakatnya:
1. Sampai satu nishab (lihat tabel).
2. Dimiliki secara penuh (al-milk al-taam) baik
perorangan maupun syirkah. Jika
milik umum seperti milik masjid, madrasah, dan jam’iyah atau miliknya budak maka
tidak wajib dizakati. Keterangan :
Piutang, Mabi’ yang belum diambil oleh pembeli serta barang yang hilang tetap
wajib dizakati.
3. Haul (perputaran satu
tahun penuh) dengan mengikuti kalender Hijriyah
4. Tidak untuk dipekerjakan
seperti untuk disewakan.
5. Digembala ditempat yang tidak dipungut biaya termasuk milik sendiri dalam
mayoritas satu tahun.
Catatan : syarat yang keempat dan kelima tidak menjadi
persyaratan dalam madzhab Maliki.
B. Syarat-syarat wajib
mengeluarkan zakat Naqd (Emas dan
Perak);
1. Dimiliki atau dikuasai secara penuh (al-milk al-taam).
2. Sampai satu nishab.
3. Tidak mempunya hutang menurut al-Madzahib al-Tsalatsah (madzhab yang tiga) selain
Syafi’iyah.
4. Haul (perputaran satu
tahun penuh) mengikuti kelender Hijriyah
5. Tidak dipakai sebagai perhiasan
Catatan : a) menurut madzhab Hanafi perhiasan yang
diperbolehkan (al-huliy
al-mubah) tetap wajib dizakati.(lihat
Mauhibah Dzi al-Fadhl 4/ )
b) menurut sebagian ulama uang kertas wajib dikeluarkan zakatnya, sebagaimana emas dan perak, sedangkan nishab kadar zakatnya sama
dengan emas dan perak.
C. Syarat-syarat hasil
bumi yang wajib dikeluarkan
zakatnya;
1. Ditanam. Catatan: menurut Syeikh Mahfuzh Termas, pendapat yang lebih
kuat adalah yang tidak mensyaratkan
hal ini. (lihat: Mauhibah Dzi al-Fadhl)
2. Berupa biji-bijian yang
bisa menjadi makanan pokok dan bisa disimpan dalam waktu yang lama
3. Tidak mempunyai hutang menurut Hanabilah.
4. Satu nishab ( dalam hal ini madzhab Hanafi tidak
mensyaratkan nishab)
Catatan: Hasil panen dalam masa satu tahun apabila satu jenis maka
dikumpulkan dalam menjumlah
nishab dan dalam menentukan
kadar zakatnya. Apabila dalam pengairannya tanpa dipungut biaya, maka zakat yang
dikeluarkan sebanyak 10 %, dan
jika dengan dipungut biaya, maka zakat yang dikeluarkannya 5 %. Sedangkan pengairan selama setengah
tahun dengan dipungut biaya, dan setengah tahunnya lagi dengan tanpa biaya, maka
zakat yang dikeluarkan 7,5 %.
Adapun biaya selain pengairan seperti pupuk, racun, obat dan upah ulu-ulu tidak
termasuk biaya yang mempengaruhi kadar
zakat.
D. Syarat-syaratnya
buah-buahan wajib dizakati;
1. Dimiliki secara penuh (al-milk al-taam).
2. Mencapai satu nishab. Catatan; Menurut Hanafiyah
persyaratan nishab tidak ada.
Sehingga setiap buah-buahan
menurut Hanafiyah harus dikeluarkan
zakatnya.
Keterangan : a) Hasil
panen dalam masa satu tahun baik zuru’ ataupun tsimar apabila satu jenis maka
dikumpulkan dalam menjumlah
nishab dan menentukan kadar
zakatnya (lihat: Bughyah al-Mustarsyidin). Apabila dalam pengairan tanpa dipungut
biaya maka zakat yang dikeluarkan sebanyak 10 %, dan apabila dengan dipungut biaya
maka zakat yang dikeluarkan 5%,
dan apabila pengiran selama setengah tahun dengan dipungut biaya dan setengah
tahunnya lagi tanpa biaya maka zakat yang dikeluarkan 7,5 %. Sedangkan biaya selain pengairan seperti
pupuk, obat dan ongkos orang yang mengurus air tidak termasuk biaya yang
mempengaruhi kadar zakat. b)
Piutang, barang yang dijual (mabi’) yang belum diambil oleh pembeli serta barang
yang hilang tetap wajib dikeluarkan
zakatnya.
E. Syarat-syarat zakat
tijarah:
Tijarah yang berarti perdagangan didefinisikan sebagai setiap harta yang
dikembangkan untuk
keuntungan laba dengan cara
saling tukar menukar (mu’awadhah) atau dikatakan sebagai usaha
perdagangan dengan cara jual
beli. Sebagian ulama dari kalangan Malikiyah berpendapat bahwa persewaan termasuk dalam usaha
perdagangan (lihat: Hasyiyah
al-Dasuqi I/472-473). Dan perlu
diketahui bahwa harta warisan tidak termasuk tijarah, sehingga tidak wajib
dikeluarkan zakatnya. Sedangkan
syarat-syarat zakat tijarah ialah
sebagai berikut:
1. Diniati untuk diperdagangkan dan bukan untuk selainnya. Catatan: Menurut Malikiyyah termasuk dalam hal ini ialah niat
memperdagangkan ketika membeli
meskipun disertai dengan niat untuk digunakan sendiri atau
disewakan. ( lihat; Hasyiyah al-Dasuqi
I/472-473)
2. Barang yang diperdagangkan
harus diperoleh dari proses timbal balik seperti jual beli atau imbalan dari
akad persewaan.
3. Dimiliki secara penuh (al-milk al-taam).
4. Satu nishab (krus semua sebanyak harta nishabnya emas, termasuk harta yang
ada di orang lain).
5. Satu tahun penuh menurut kalender hijriyah. Catatan : Menurut
Malikiyah harta dagangan yang sifatnya investasi seperti membeli tanah dengan
niat dijual ketika harga tinggi, maka zakatnya wajib dikeluarkan ketika sudah laku. (Hasyiyah Ad-Dasuqi I/473) »
• penerima zakat
• bentuk dan tatacara mengeluarkan zakat
• tabel nishab dan kadar zakat
Bagian IV
Golongan Yang Berhak Menerima Zakat
Golongan atau orang-orang yang berhak menerima zakat ada 8 macam
(al-ashnaf
al-tsamaniyyah) yang
disebutkan di dalam al-Qur’an
yaitu; fakir, miskin, amil, mu’allaf, budak, gharim, sabilillah, dan ibnu sabil. Dan berikut ini
rincian-rinciannya.
1. Fakir Miskin
a. Fakir; yaitu orang yang tidak mempunyai harta atau mata
pencaharian yang layak yang bisa
mencukupi kebutuhan-kebutuhannya baik sandang, papan dan pangan.
b. Miskin; yaitu orang yang mempunyaai harta atau mata pencaharian tetapi tidak mencukupi. Perlu diketahui bahwa pengangguran yang mampu bekerja dan ada lowongan pekerjaan
halal yang dan layak tetapi tidak mau bekerja karena malas, bukan termasuk
fakir/miskin. Sedangkan para
santri yang mampu bekerja tetapi tidak sempat bekerja karena kesibukan belajar
jika kiriman belum mencukupi maka termasuk fakir/miskin.
Catatan tentang perbedaan antara fakir dan miskin; Jika
penghasilan dibawah separuh dari
kebutuhan maka termasuk fakir, jika penghasilan diatas separuh dari kebutuhan maka termasuk
miskin. Perlu disebutkan di sini
bahwa Fuqara’ dan masakin yang cakap bekerja mereka dikasih modal bekerja sesuai
dengan bidangnya. Dan bagi
mereka yang cakap berdagang diberi modal berdagang dan bagi yang mampu dibidang
pertukangan, maka diberi modal
untuk membeli alat-alat pertukangan. Sedangkan yang tidak cakap bekerja maka diberi
modal untuk mendapatkan
pekerjaan seperti diberi modal untuk membeli ternak atau
pekarangan untuk dijadikan
penghasilan yang mencukupi
kebutuhan. Dalam hal ini, amil
juga boleh memberi mereka dalam bentuk barangnya. (lihat H.Syarwani ala at-Tuhfah 7/164)
2. Amil zakat, Syarat-syarat dan tugas-tugasnya
Yang dimaksud dengan amil zakat ialah suatu panitia atau badan yang
dibentuk oleh pemerintah untuk
menangani masalah zakat dengan segala persoalannya. Ada beberapa syarat yang dipenuhi dalam diri
amil yaitu; 1) beragama Islam, 2) mukallaf (sudah baligh dan berakal), 3)
merdeka (bukan budak), 4) adil dengan pengertian tidak pernah melakukan dosa besar atau dosa kecil
secara kontinyu, 5) bisa melihat, 6) bisa mendengar, 7) laki-laki, 8) mengerti terhadap tugas-tugas yang menjadi tanggungjawabnya, 9) tidak termasuk
ahlul-bait atau bukan keturunan
Bani Hasyim dan Bani Muththalib
dan 10) bukan mawali ahlul-bait
atau budak yang dimerdekakan
oleh golongan Bani Hasyim dan Bani Muththalib. Sedangkan tugas-tugas yang diamanatkan kepada amil zakat adalah sebagai berikut
Tugas-tugas Amil Zakat.
1. Menginventarisasi
(mendata) orang-orang yang wajib
mengeluarkan zakat.
2. Menginventarisasi
orang-orang yang berhak menerima
zakat
3. Mengambil dan mengumpulkan
zakat.
4. Mencatat harta zakat yang masuk dan yang dikeluarkan.
5. Menentukan ukuran
(sedikit dan banyaknya) zakat.
6. Menakar, menimbang,
menghitung porsi
mustahiqqus zakat
7. Menjaga keamanan harta zakat
8. Membagi-bagikan
harta zakat pada mustahiqqin.
Mengingat bahwa tugas-tugas yang telah disebutkan di atas tidak mungkin dilakukan oleh satu orang
atau dua orang, melainkan dari masing-masing tugas harus ada yang menangani secara khusus
maka ada beberapa macam amil sesuai dengan tugas-tugasnya.
Macam-macam Amil Zakat
1. Orang yang mengambil dan mengumpulkan harta zakat.
2. Orang yang mengetahui orang-orang yang berhak menerima zakat.
3. Sekretaris
4. Tukang takar, tukang nimbang, dan orang yang
menghitung zakat
5. Orang yang mengkoordinir pengumpulan orang-orang yang wajib zakat dan yang berhak menerima.
6. Orang yang menentukan ukuran (sedikit banyaknya) zakat.
7. Petugas keamanan harta zakat.
8. Orang yang membagi-bagikan
zakat.
3. Mu’allaf
Mu’allaf atau lengkapnya al-mu’affalah qulubuhum ialah orang yang berusaha
dilunakkan hatinya.
Memberikan zakat kepada mereka
dengan harapan hati mereka menjadi lunak dan loyal terhadap agama Islam. Menurut
madzhab Syafi’ie mu’allaf ada empat macam; pertama, orang yang masuk Islam
sedangkan kelunakannya terhadap
Islam masih dianggap lemah seperti masih ada perasaan asing di kalangan sesama
muslim atau merasa terasing dalam agama Islam, kedua, mu’allaf yang mempunyai
pengaruh di kalangan komunitas atau masyarakatnya sehingga dengan diberinya zakat ada harapan
menarik simpati masyarakatnya
untuk masuk Islam, ketiga, mu’allaf yang diberi zakat dengan tujuan agar
membantu kaum muslim untuk menyadarkan mereka yang tidak mengeluarkan zakat (mani’ al-zakat), dan keempat, mu’allaf yang diberi zakat dengan
tujuan agar musuh-musuh Islam tidak
menyerang orang orang muslim.
4. Mukatab
Mukatab adalah budak yang melakukan transaksi dengan
majikannya mengenai
kemerdekaan dirinya dengan cara
mengeridit dan
transaksinya dianggap sah.
5. Gharim
Gharim ialah orang-orang yang mempunyai beban hutang kepada orang lain.
Hutang tersebut ada kalanya ia pergunakan untuk mendamaikan dua kelompok yang betikai, atau hutang untuk
membiayai kebutuhannya sendiri
dan tidak mampu membayarnya, dan
atau hutang karena menanggung hutang
orang lain.
6. Sabilillah
Sabilillah adalah
orang-orang yang berperang di
jalan Allah SWT dan mereka tidak mendapatkan bayaran resmi dari negara meskipun mereka
tergolong orang-orang yang kaya.
Menurut madzhab Syafi’ie sabilillah tertentu bagi mereka yang berperang di atas.
Sementara ada yang berpendapat
bahwa termasuk sabilillah adalah
segala sesuatu yang menjadi sarana kebaikan adalam agama seperti
pembangunan madrasah, masjid,
rumah sakit Islam dan jalan raya atau seperti para guru dan kiai yang
berkonsentrasi
mengajarkan agama Islam kepada
masyarakat. (lihat Jawahir
al-Bukhari, al-Tafsir al-Munir,
Qurrah al-A’in al-Malikiyah)
7. Ibnu Sabil
Ibnu Sabil adalah musafir yang akan bepergian atau yang sedang melewati
tempat adanya harta zakat dan membutuhkan biaya perjalanan menurut Syafi’iyah dan Hanabilah.
Catatan: Pertama, perlu diketahui bahwa dalam pemberian zakat terhadap
al-ashnaf al-tsamaniyah di atas
masing-masing kategori
(kelompok) minimal tiga orang.
Dan kedua, semua kelompok di atas diberi sesuai dengan
kebutuhannya; fakir miskin
diberi secukupnya untuk
kebutuhan selama satu tahun, gharim dan mukatab diberi
secukupnya untuk membayar
tanggungannya,
sabilillah diberi
secukupnya untuk kebutuhan dalam
peperangan, ibnu sabil diberi
secukupnya sampai ke
negerinya, mu’allaf diberi
dengan pemberian yang dapat menghasilkan tujuan sesuai dengan
macam-macamnya mu’allaf di atas,
dan amil diberi sesuai dengan upah pekerjaannya.
Bagian V
Syarat-Syarat
Mustahiqqin
Mustahiqqin atau
al-ashnaf al-tsamaniyah (delapan
golongan yang berhak menerima zakat) di atas harus memenuhi tiga syarat; 1.
Islam. 2. Bukan orang yang wajib dinafaqahi oleh orang lain bila atas nama fakir miskin. 3.
Bukan dari golongan Bani Hasyim dan Muththalib, karena mereka telah mendapat bagian dari khumus
al-khumus. Sebagian ulama dari
berbagai madzhab ada yang memperbolehkan memberikan zakat kepada Bani Hasyim dan Bani
Muththalib untuk masa-masa
sekarang, karena khumus al-khumus sudah tidak ada lagi.(lihat Bughiyah al-Mustarsyidin)
Mustahiq yang mempunyai dua kategori seperti fakir yang berstatus
gharim, menurut madzhab Syafi’i tidak boleh menerima zakat atas dua kategori
tersebut. Orang yang mengaku sebagai mustahiqqin apabila mengaku sebagai fakir atau miskin maka
hendaknya disumpah terlebih dahulu. Apabila mangaku sebagai gharim maka dapat
dibenarkan dengan dua saksi
laki-laki atau satu laki-laki dan dua perempuan. Akan tetapi apabila orang tersebut sudah dikenal
sebagai gharim sekiranya kabar tersebut dapat dipercaya maka langsung dapat
dibenarkan.
Bagian VI
Orang Yang Wajib Mengeluarkan
Zakat
Orang yang wajib mengeluarkan zakat adalah orang yang beragama Islam dan
merdeka (hurr). Anak kecil (shabi) juga dikenakan kewajiban zakat dalam
hartanya. Orang yang mempunyai hutang yang menghabiskan kekayaannya menurut pendapat yang azhhar dalam madzhab
Syafi’e wajib mengeluarkan
zakat. Namun menurut Hanabilah hutang yang tidak bisa terbayar kecuali dengan
harta yang dizakati atau dengan menjual kebutuhan hidup (primer; pangan dan
skunder; sandang, papan) maka bisa menggugurkan kewajiban zakat, baik sudah jatuh tempo atau
belum.(lihat Kassyaf al-Qina’
2/202)
Bagian VII
Tatacara Mengeluarkan
Zakat
Ada dua hal yang harus dilakukan oleh muzakki dalam
mengeluarkan zakat. Pertama,
menyisihkan harta yang akan
dibuat zakat. Kedua, niat zakat atau berniat bahwa harta yang ia keluarkan atas
nama zakat. Niat ini dilakukan ketika penyerahan zakat oleh orang yang mengeluarkan zakat atau ketika pengambilan harta zakat oleh amil zakat atau ketika
myisihkan amil zakat. Perlu diketahui bahwa muzakki (orang yang berzakat)
diperbolehkan
mewakilkan niatnya kepada orang
lain dan sekaligus penyerahannya. Sedangkan untuk anak kecil yang hartanya
berkewajiban
dikeluarkan zakat, yang
melakukan niat adalah walinya. Sedangkan mayit yang mempunyai
tanggungan zakat, tidak
diperlukan adanya niat, dan bagi
ahli waritsnya cukup mengumpulkan bagian dari tanggungan zakatnya mayit tersebut untuk
diserahkan. Dan ketiga,
menyerahkan zakat tersebut
kepada orang-orang yang berhak
menerimanya
(mustahiqqin) baik secara langsung
atau melalui amil zakat.
Bagian VIII
Bentuk Zakat
Menurut madzhab Syafi’i zakat tanaman harus diberikan dalam bentuk barangnya
seperti diberikan dalam bentuk beras, hewan dan lain-lain kecuali zakat dagangan
maka harus diberikan dalam bentuk qimah (mata uang).
Menurut madhab Hanafi zakat tanaman, hewan, emas, dan perak dapat
diberikan dalam bentuk nilainya. Contohnya; sawah menghasilkan 10 ton maka zakatnya boleh dalam bentuk harga gabah 1
ton (10%)
Catatan: Perlu diketahui bahwa yang dimaksud qimah (nilai atau mata
uang) dalam madzhab Hanafi adalah nilai dari barang yang
seharusnya
dikeluarkan, bukan dari nilai
penjualan barang tersebut. Contoh: Ketika memasuki masa panen padi dijual dengan
sistem tebasan dengan harga Rp. 10.000.000 rupiah misalnya. Dan setelah dipanen
mengeluarkan 15 ton gabah
senilai Rp. 15.000.000 (perton
Rp.1.000.000) maka yang
dikeluarkan adalah nilai dari
10% nya 15 ton = 1,5 ton = Rp. 1.500.000 bukan 10% dari
10.000.000 harga penjualan.
Yang wajib mengeluarkan
zakat tanaman adalah orang yang punya bibit atau orang yang memiliki tanaman
tersebut sebelum nampak bagus (buduw as shalah), untuk itu, sawah yang
penggarapannya
diserahkan kepada orang lain
dengan sistem bagi hasil yang wajib mengeluarkan zakat adalah yang mempunyai bibit tanaman di
sawah tersebut. Apabila yang mempunyai bibit adalah penggarap sawah tersebut,
maka beban zakat ditanggung oleh
si penggarap itu, dan demikian pula sebaliknya.
Demikian pula seperti halnya di atas, zakat fitrah yakni; menurut madzhab
Hanafi boleh diberikan dalam bentuk nilainya tepung gandum seberat 2,7 kg.
Sedangkan menurut madzhab Maliki boleh diberikan dalam bentuk nilai (beras 2,7
kg) tetapi hukumnya makruh.
Bagian IX
Waktu Mengeluarkan Zakat
Orang yang mempunyai kewajiban mengeluarkan zakat ketika ; a) Adanya
orang-orang yang berhak menerima
zakat (mustahiqqin). b) Wujudnya
harta yang akan dikeluarkan
zakatnya. Adapun piutang yang jatuh tempo dan berada pada orang yang mampu
membayar serta tidak ingkar atas piutang tersebut itu wajib
dikeluarkan zakatnya seketika
itu. Sedangkan piutang yang belum jatuh tempo atau ada pada orang yang ingkar
terhadap hutangnya, barang hilang,
barang yang dighashab dll.
Bagian X
Etika Bagi Pemberi Dan Penerima Zakat
A. Etika Pemberi Zakat
Orang yang akan memberikan zakat hendaknya memperhatikan hal-hal berikut ini:
Pertama, mengerti tujuan zakat. Tujuan zakat ada tiga macam; yaitu a)
sebagai ujian bagi orang yang mengaku mencintai Allah SWT dengan
mengeluarkan harta yang ia
senanginya, b)
membersihkan diri dari sifat
kikir yang dapat mencelakakan dirinya
dan c) mensykuri nikmat harta.
Kedua, merahasiakan
dalam mengeluarkan zakat.
Demikian ini agar dirinya terhindar dari sifat riya’ dan mencari
popularitas. Sedangkan
terang-terangan dalam
memberikan zakat termasuk
penghinaan (secara tidak
langsung) terhadap orang si penerima (di mata orang lain). Dan apabila khawatir
dicurigai tidak mengeluarkan
zakat maka hendaknya berikanlah
sebagian zakatnya kepada fakir yang tidak ia pedulikan dengan cara
menariknya dari
orang-orang banyak secara
terang-terangan, dan sisanya
diberikan secara sembunyi-sembunyi.
Ketiga, tidak merusak zakatnya dengan cara mengundat-undat (manni) dan menyakiti si
penerimanya.
Keempat, harus memandang kecil dan remeh pemberiannya terhadap orang lain.
Kelima, memilih harta yang dianggapnya paling halal, paling bagus dan paling disenangi
sebagai zakatnya.
Keenam, mencari penerima yang bersih jiwanya dari golongan yang delapan
tersebut.
B. Etika Penerima Zakat
Hendaknya penerima zakat memiliki sikap-sikap berikut ini;
Pertama, mengerti bahwa Allah mewajibkan memberikan zakat kepadanya agar supaya Dia
mencukupinya apa yang menjadi
kepentingannya dan agar supaya
ia menjadikan
kepentingannya hanya satu yang
kepentingan
semata-mata mencari rida Allah.
Kedua, berterima kasih kepada pemberi, mendoakan dan
memberikan pujaan
kepadanya, karena orang yang tidak
berterima kasih kepada sesama berarti tidak bersyukur kepada Allah.
Ketiga, memperhatikan
apa yang diberiklan kepada
dirinya; apabila bukan dari perkara yang halal, maka janganlah
sekali-kali
mengambilnya.
Keempat, menghindari
dari terjadinya syubhat bagi
dirinya dengan cara menerima pemberian zakat secukupnya, sehingga tidak menerima pemberian tersebut
melebihi kebutuhannya.»
Bagian XI
Tabel nishab & kadar zakat
Jumlah harta zakawiy Zakat yang harus dikeluarkan
40 - 120 kambing 1 kambing (Domba umur 1 tahun atau kambing kacang umur 2
tahun)
121- 200 kambing 2 kambing (Domba umur 1 tahun atau kambing kacang umur 2
tahun)
201 - 399 kambing 3 kambing (Domba umur 1 tahun atau kambing kacang umur 2
tahun)
400 - 499 kambing 4 kambing (Domba umur 1 tahun atau kambing kacang umur 2
tahun)
500 - 599 kambing 5 kambing (Domba umur 1 tahun atau kambing kacang umur 2
tahun)
untuk seterusnya, setiap
bertambah kelipatan seratus ditambah satu kambing
Jumlah harta zakawiy Zakat yang harus dikeluarkan
30 - 39 sapi 1 tabi’ (anak sapi yang berumur satu tahun)
40- 59 sapi 1 musinnah (anak sapi yang berumur dua tahun) atau 2 tabi’
60 - 69 sapi 2 tabi’
70 - 79 sapi 1 musinnah dan 1 tabi’
80 - 99 sapi 2 musinnah
100 - 109 sapi 1 musinnah dan 2 tabi’
Dan berubah setiap bertambah 10 sapi contoh: 110 sapi yang
dikeluarkan 2 musinnah dan 1 tabi’
Jumlah harta zakawiy Zakat yang harus dikeluarkan
5 - 9 unta 1 kambing (Domba umur 1 tahun atau kambing kacang umur 2
tahun)
10 -14 unta 2 kambing (Domba umur 1 tahun atau kambing kacang umur 2
tahun)
15 -19 unta 3 kambing (Domba umur 1 tahun atau kambing kacang umur 2
tahun)
20 - 24 unta 4 kambing (Domba umur 1 tahun atau kambing kacang umur 2
tahun)
25 - 29 unta 1 bintu makhad
36 - 45 unta 1 bintu labun
46 - 60 unta 1 hiqqah
61 - 75 unta 1 jadza’ah
76 - 90 unta 2 bintu labun
91 - 120 unta 2 hiqqah
121 - 129 unta 3 bintu labun
130 - 139 unta 1 hiqqah dan 2 bintu labun
Kemudian berubah setiap bertambah kelipatan 10 contoh: 140 unta = 2 hiqqah
dan 1 bintu labun
Nama harta Zakat yang harus dikeluarkan
5 kuda 2,5 %
Nama Harta Nishob Zakat yang harus dikeluarkan Prosentasi Waktu dikeluarkan / keterangan
Emas 77,50 gr 1/40 = 1,9375 gr 2,5 % Setelah 1 tahun
Perak 543,35 gr 1/40 = 13,584 gr 2,5 % Setelah 1 tahun
Tambang emas 77,50 gr 1/40 = 1,9375 gr 2,5 % Seketika
Tambang perak 543,35 gr 1/40 = 13,584 gr 2,5 % Seketika
Harta dagangan dengan
Modal emas 77,50 gr 1/40 = 1,9375 gr 2,5 % Setelah 1 tahun
Harta dagangan dengan modal perak 543,35 gr 1/40 = 13,584 gr 2,5 % Setelah 1
tahun
Rikaz emas 77,50 gr 1/5 = 15,5 gr 20 % Seketika
Rikaz perak 543,35 gr 1/5 = 108,67 gr 20 % Seketika
Gabah 1323,132 kg
1323,132 kg 1/10 = 132,3132 kg
1/20 = 66,1566 kg 10 %
5 % Tanpa biaya pengairan
Dengan biaya pengairan
Padi gagang 1631,516 kg
1631,516 kg 1/10 = 163,1516 kg
1/20 = 81,5758 kg 10 %
5 % Tanpa biaya pengairan
Dengan biaya pengairan
Beras 815,758 kg
815,758 kg 1/10 = 81,5758 kg
1/20 = 40,7879 kg 10 %
5 % Tanpa biaya pengairan
Dengan biaya pengairan
Gandum 558,654 kg
558,654 kg 1/10 = 55,8654 kg
1/20 = 27,9327 kg 10 %
5 % Tanpa biaya pengairan
Dengan biaya pengairan
Kacang tunggak (otok) 756,697 kg
756,697 kg 1/10 = 75,6697 kg
1/20 = 37,83485 kg 10 %
5 % Tanpa biaya pengairan
Dengan biaya pengairan
Kacang hijau 780,036 kg
780,036 kg 1/10 = 78,0036 kg
1/20 = 39,0018 kg 10 %
5 % Tanpa biaya pengairan
Dengan biaya pengairan
Jagung kuning 720 kg
720 kg 1/10 = 72 kg
1/20 = 36 kg 10 %
5 % Tanpa biaya pengairan
Dengan biaya pengairan
Jagung putih 714 kg
714 kg 1/10 = 71,4 kg
1/20 = 35,7 kg 10 %
5 % Tanpa biaya pengairan
Dengan biaya pengairan
Rempah-rempah Tanpa nishab 10
%
Madu 653 kg
1/10 = 65,3 kg
1/20 = 10 %
5 % Madu dataran rendah
Madu pegunungan.
Keterangan :
- Nishob emas pada daftar diatas adalah nishobnya emas murni (emas
dengan kadar 100%). Sedangkan untuk mencari nishobnya emas yang tidak murni
caranya nishob emas murni dibagi kadarnya emas yang tidak murni kemudian
hasilnya dikalikan dengan kadarnya emas murni. Rumus : 77,50
(nishobnya emas murni ) : 90 (emas
kadar 90 % ) x 100 = 86,1111. Jadi nishobnya emas dengan kadar 90 % adalah :
86,1111 gram.
Zakat yang harus dikeluarkan;
2,5 % ( 1/40) = 2,15277 gram.
20 % (1/5) = 17.2222 gram.
Zakat Fitrah Wajib bagi Setiap orang yang masih hidup di akhir Ramadlan
dan di awal Syawal sekaligus Kadar zakat yang dikeluarkan kira-kira 3 kg Dari makanan pokok negerinya
Catatan: Menurut madzhab Hanafi, dalam zakat madu tidak
disyaratkan nishab. Tetapi
(tawonnya) harus diumbar pada tanaman
yang tidak wajib zakat. Apabila tawonnya diumbar pada tanaman yang wajib
dizakati seperti bunganya kurma atau anggur, maka madunya tidak wajib zakat.
NIAT ZAKAT :
1. Niat zakat utk dirinya sendiri :
"NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN NAFSII FARDHON LILLAHI TA'AALAA "
(sy berniat mengeluarkan zakat fitrah pada diri saya sendiri, fardhu karena Allah Ta'ala )
2. Niat zakat untuk dirinya sendiri dan keluarga yang menjadi tanggungan :
" NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'ANNII WA 'AN JAMII'I MAA YALZAMUNII NAFAQOOTUHUM SYAR'AN FARDHON LILLAHI TA'AALAA "
(sy niat mengeluarkan zakat fitrah pada diri saya dan pada sekalian yang saya lazimkan (diwajibkan) memberi nafkah pada mereka, fardhu karena Allah Ta'aalaa )
Adapun do'a bagi yang menerima/panitia zakat adalah :
1. jika yg berzakat tadi laki-laki :
"AAJAROKALOOHU FIIMAA A'THOITA WA BAAROKA FIIMAA ABQOITA WAJA'ALAHU LAKA THOHUURON
(Semoga Allah swt memberi pahala kepadamu pada barang/apa saja yg telah engkau berikan dan mudah2an Allah memberi berkah kepadamu pada apa saja yg masih tinggal (ada) padamu serta mudah2an dijadikannya kesucian bagimu)
2. Jika yg berzakat tadi seorang perempuan maka Do'anya :
AAJAROKILLAHI FIIMAA A'THOITI WA BAAROKA FIIMAA ABQOITI WAJA'ALAHU LAKI THOHUURON
3. Jika yg berzakat tadi banyak :
AAJAROKUMULLOHU FIIMAA A'THOITUM WA BAAROKA FIIMAA ABQOITUM WAJA'ALAHU LAKUM THOHUURON
NIAT ZAKAT :
1. Niat zakat utk dirinya sendiri :
"NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN NAFSII FARDHON LILLAHI TA'AALAA "
(sy berniat mengeluarkan zakat fitrah pada diri saya sendiri, fardhu karena Allah Ta'ala )
2. Niat zakat untuk dirinya sendiri dan keluarga yang menjadi tanggungan :
" NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'ANNII WA 'AN JAMII'I MAA YALZAMUNII NAFAQOOTUHUM SYAR'AN FARDHON LILLAHI TA'AALAA "
(sy niat mengeluarkan zakat fitrah pada diri saya dan pada sekalian yang saya lazimkan (diwajibkan) memberi nafkah pada mereka, fardhu karena Allah Ta'aalaa )
Adapun do'a bagi yang menerima/panitia zakat adalah :
1. jika yg berzakat tadi laki-laki :
"AAJAROKALOOHU FIIMAA A'THOITA WA BAAROKA FIIMAA ABQOITA WAJA'ALAHU LAKA THOHUURON
(Semoga Allah swt memberi pahala kepadamu pada barang/apa saja yg telah engkau berikan dan mudah2an Allah memberi berkah kepadamu pada apa saja yg masih tinggal (ada) padamu serta mudah2an dijadikannya kesucian bagimu)
2. Jika yg berzakat tadi seorang perempuan maka Do'anya :
AAJAROKILLAHI FIIMAA A'THOITI WA BAAROKA FIIMAA ABQOITI WAJA'ALAHU LAKI THOHUURON
3. Jika yg berzakat tadi banyak :
AAJAROKUMULLOHU FIIMAA A'THOITUM WA BAAROKA FIIMAA ABQOITUM WAJA'ALAHU LAKUM THOHUURON
2014@abdkadiralhamid
0 Response to "FIQH ZAKAT PRAKTIS LENGKAP "
Posting Komentar
Silahkan komentar yg positip