Dari
Laqith bin Shabrah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,
"Sempurnakanlah wudhu', dan basahi sela jari-jari, perbanyaklah dalam
istinsyak (memasukkan air ke hidung), kecuali bila sedang berpuasa." (HR
Arba'ah dan Ibnu Khuzaemah menshahihkannya).
Meski hadits ini tentang istinsyaq (memasukkan air ke hidung), namun para ulama menyakamakan hukumnya dengan berkumur. Intinya, yang dilarang hanya apabila dilakukan dengan berlebihan, sehingga dikhawatirkan akan terminum. Sedangkan bila istinsyaq atau berkumur biasa saja sebagaimana umumnya, maka hukumnya tidak akan membatalkan puasa.
Maka dengan adanya dua dalil atsar ini, logika kita untuk mengatakan bahwa berkumur itu membatalkan puasa menjadi gugur dengan sendirinya. Sebab yang menetapkan batal atau tidaknya puasa bukan semata-mata logika kita saja, melainkan logika pun tetap harus mengacu kepada dalil-dalil syar'i yang ada. Bila tidak ada dalil yang secara sharih dan shaih, barulah analogi dan qiyas yang berdasarkan logika bisa dimainkan.
Bahkan beberapa hadits lain membolehkan hal yang lebih dari sekedar berkumur, yaitu kebolehan seorang yang berpuasa untuk mencicipi masakan.
Dari Ibnu Abbas ra, "Tidak mengapa seorang yang berpuasa untuk mencicipi cuka atau masakan lain, selama tidak masuk ke kerongkongan." (HR Bukhari secara muallaq dengan sanad yang hasan 3/47)
Juga tidak merusak puasa bila seseorang bersiwak atau menggosok gigi. Meski tanpa pasta gigi, tetap saja zat-zat yang ada di dalam batang kayu siwak itu bercampur dengan air liur yang tentunya secara logika termasuk ke dalam kategori makan dan minum. Namun karena ada hadits yang secara tegas menyatakan ketidak-batalannya, maka tentu saja kita ikuti apa yang dikatakan hadits tersebut.
Dari Nafi' dari Ibnu Umar ra. bahwa beliau memandang tidak mengapa seorang yang puasa bersiwak. (HR Abu Syaibah dengan sanad yang shahih 3/35)
2014@abdkadiralhamid
Meski hadits ini tentang istinsyaq (memasukkan air ke hidung), namun para ulama menyakamakan hukumnya dengan berkumur. Intinya, yang dilarang hanya apabila dilakukan dengan berlebihan, sehingga dikhawatirkan akan terminum. Sedangkan bila istinsyaq atau berkumur biasa saja sebagaimana umumnya, maka hukumnya tidak akan membatalkan puasa.
Maka dengan adanya dua dalil atsar ini, logika kita untuk mengatakan bahwa berkumur itu membatalkan puasa menjadi gugur dengan sendirinya. Sebab yang menetapkan batal atau tidaknya puasa bukan semata-mata logika kita saja, melainkan logika pun tetap harus mengacu kepada dalil-dalil syar'i yang ada. Bila tidak ada dalil yang secara sharih dan shaih, barulah analogi dan qiyas yang berdasarkan logika bisa dimainkan.
Bahkan beberapa hadits lain membolehkan hal yang lebih dari sekedar berkumur, yaitu kebolehan seorang yang berpuasa untuk mencicipi masakan.
Dari Ibnu Abbas ra, "Tidak mengapa seorang yang berpuasa untuk mencicipi cuka atau masakan lain, selama tidak masuk ke kerongkongan." (HR Bukhari secara muallaq dengan sanad yang hasan 3/47)
Juga tidak merusak puasa bila seseorang bersiwak atau menggosok gigi. Meski tanpa pasta gigi, tetap saja zat-zat yang ada di dalam batang kayu siwak itu bercampur dengan air liur yang tentunya secara logika termasuk ke dalam kategori makan dan minum. Namun karena ada hadits yang secara tegas menyatakan ketidak-batalannya, maka tentu saja kita ikuti apa yang dikatakan hadits tersebut.
Dari Nafi' dari Ibnu Umar ra. bahwa beliau memandang tidak mengapa seorang yang puasa bersiwak. (HR Abu Syaibah dengan sanad yang shahih 3/35)
Bagaimana jika tidak sengaja masuk ke kerongkongan?
Puasa tetap sah. Hal ini sama juga dengan tanpa sengaja
kemasukan debu, tepung, atau binatang kecil ke tenggorokannya. Semuanya
merupakan ketidaksengajaan yang dimaafkan.
Bagaimana jika menelan ludah?
Demikian pula diperbolehkan untuk menelan ludah setelah
bersiwak. Kecuali ada sisa makanan di mulut, maka harus ia keluarkan.
Apakah harus mengeringkan mulut setelah sikat gigi?
Al-Mutawalli dan ulama lainnya mengatakan, ketika orang yang
berpuasa berkumur maka dia pasti akan memasukkan air ke dalam mulutnya. Dan
tidak wajib mengeringkan mulutnya dengan handuk atau semacamnya, dengan sepakat
ulama. (Al-Majmu’, 6:327)
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
2014@abdkadiralhamid
0 Response to "Hukum menggosok Gigi dan Berkumur di dalam bulan Puasa"
Posting Komentar
Silahkan komentar yg positip