Pernikahan Putri Nabi |
Dari seluruh ummul mukminin, hanya Siti Khadjiah yang memberikan keturunan. Dari pernikahannya dengan Siti Khadijah, Nabi Muhammad SAW dikaruniai enam putra dan putri, yakni Qasim, Abdullah, Zainab, Ruqayyah, Umi Kalsum, dan Fatimah.
- Qasim meninggal dunia pada usia 2 tahun.
- Abdullah wafat ketika masih kecil.
Banyak argumentasi yang dikemukakan untuk menepis keberadaan "Kafa'ah Nasab", diantaranya peristiwa :
1. Kedua Anak Rasulullah, Umi Kulsum dan Ruqoyah dengan Khalifah Usman
Nabi Muhammad saw pernah menikahkan anaknya Umi Kulsum dan Ruqoyah dengan Khalifah Usman. Berdasarkan peristiwa di atas, mereka yang tidak bersesuai pendapat dengan adanya kafa'ah nasab berkata bahwa Nabi Muhammad saw memberi contoh bahwa sistem kafa'ah nasab dalam perkawinan tidak ada. Sebagaimana kita telah ketahui, bangsa Arab merupakan bangsa yang telah dimuliakan oleh Allah swt, begitu pula suku Quraisy dan Bani Hasyim yang telah diangkat derajatnya oleh Allah swt kepada tingkat kemuliaan. Diantara Bani Hasyim, maka Allah memilih ahlul bait nabi sebagi keluarga yang mempunyai keutamaan-keutamaan sebagaimana banyak ditulis dalam beberapa kitab baik dalam berbagai kalangan. Berdasarkan hadits Al-Kisa', ahlul bait nabi terdiri dari Rasulullah, Ali, Fathimah, Hasan dan Husein, sebagaimana hadits yang berbunyi:
'Saad mengatakan: Ketika wahyu tersebut turun (yakni surat Al-Ahzab ayat 33) Rasulullah saw memanggil Ali, dua orang puteranya dan Fathimah. Mereka lalu dimasukkan ke dalam jubah beliau dan berkata: "Ya Allah mereka adalah keluargaku ahlul baitku".Jika kita kembali kepada proses kejadian manusia khususnya keturunan Rasulullah , betapa agung dan mulianya mereka. Untuk menjunjung kemuliaan tersebut banyak hadits yang memerintahkan kita untuk mencintai nabi dan keluarganya.
Yang menjadi pertanyaan mengapa Rasulullah saw menikahkan dua anak perempuannya kepada khalifah Usman? Umu Kulsum dan Ruqoyah adalah anak perempuan nabi yang dinikahkan kepada khalifah Usman bin Affan, akan tetapi mereka bukanlah ahlul bait nabi sebagaimana yang disebutkan dalam hadits al-Kisa' sebelumnya.
Walaupun Umu Kulsum dan Ruqoyah bukan ahlul bait nabi, tetapi mereka dilahirkan dari suku yang telah dimuliakan oleh Allah swt yaitu suku Quraisy, sebagaimana hadits Rasulullah saw:
'Barang siapa hendak meremehkan Quraisy ia akan diremehkan (dihina) Allah swt'.
'Cintailah orang Quraisy, karena siapa yang mencintai mereka ia akan di cintai oleh Allah'.
'Cinta kepada Quraisy adalah tanda iman dan benci kepada mereka adalah tanda kekufuran'.
Pernikahan Umu Kulsum dan Ruqoyah yang berasal dari suku Quraisy dengan khalifah Usman bin Affan bin Abi Ash bin Umayyah bin Abdu Syam bin Abdu manaf bin Qushai bin Kilab bin Murrah bin Ka'ab bin Ku'ai bin Gholib bin Fihr (al-Quraisy) adalah suatu pernikahan yang memenuhi syarat kafa'ah dan sesuai dengan pendapat Imam Madzhab.
2. Pernikahan Sy Ali bin Abi Thalib dan Siti Fathimah ra
Sebelum pernikahan kedua manusia suci itu, Siti Fathimah pernah dilamar oleh Abu Bakar Ash-Shiddiq, dan bahkan Utsman bin Affan. Lamaran tersebut tidak diterima oleh Rasulullah dengan alasan Allah swt belum menurunkan wahyu-Nya untuk menikahkan Siti Fathimah. Begitu pula dengan Umar bin Khattab, beliau juga melamar Siti Fathimah, akan tetapi lamaran itu pun tidak diterima Rasulullah dengan alasan yang sama ketika menolak lamaran Abu Bakar Ash-Shiddiq. Akan tetapi ketika Ali bin Abi Thalib melamar Siti Fathimah kepada Rasulullah, saat itu juga Rasulullah menerima lamaran Ali bin Abi Thalib dan Rasulullah berkata: “Selamat wahai Ali, karena Allah telah menikahkanmu dengan putriku Fathimah”.
Dari pernikahannya dengan Ali bin Abi Thalib, Fatimah dikaruniai 6 anak, yaitu Hasan, Husein, Muhsin, Zaenab, Umi Kalsum, dan Ruqayyah. Namun, Muhsin meninggal dunia pada waktu masih kecil. Dengan demikian, Nabi Muhammad SAW tidak mempunyai keturunan kecuali dari Fatimah. Keturunan beliau hanya menyebar dari garis kedua cucunya, yakni Hasan dan Husein, yang kemudian disebut ahlul bait (pewaris kepemimpinan) Nabi Muhammad SAW
Secara selintas memang peristiwa tersebut merupakan pernikahan biasa yang dialami nabi sebagai seorang ayah, dan sebagai utusan Allah yang senantiasa menerima wahyu dari Tuhannya. Akan tetapi dibalik peristiwa itu, terkandung nilai-nilai yang disampaikan Allah kepada nabinya yaitu berupa hukum kafa'ah dalam perkawinan keluarga Rasulullah, dimana Allah mensyariatkan pernikahan Imam Ali bin Abi Thalib dan Siti Fathimah yang keduanya mempunyai hubungan darah dengan Rasulullah dan mempunyai keutamaan ganda yang tidak dimiliki oleh Abu Bakar dan Umar . Mereka adalah ahlul bait, dimana Allah telah menghilangkan dari segala macam kotoran dan membersihkan mereka dengan sesuci-sucinya.
Generasi Nabi saw lahir dari putrinya Fathimah ra. Beliau sangat mencintai mereka, al-Hasan dan al-Husein disebut sebagai anaknya sendiri, bahkan kepada menantunya, suami dari Fathimah ra, Rasulullah saw mengatakan:
“Seandainya Ali bin Abi Thalib tidak lahir ke bumi maka Fathimah tidak akan mendapatkan suami yang sepadan (sekufu'), demikian pula halnya dengan Ali, bila Fathimah tidak dilahirkan maka Ali bin Abi Thalib tidak pula akan menemukan istri yang sepadan (sekufu'), mereka dan anak-anaknya diriku dan diriku adalah diri mereka”.
Abu Abdillah Ja'far al-Shaddiq, mengatakan, “Seandainya Allah tidak menjadikan Amirul Mukminin (Imam Ali) maka tidak ada yang sepadan (sekufu') bagi Fathimah di muka bumi, sejak Adam dan seterusnya”.
3. Pernikahan Sy Umar ra dgn Ummu Kalsum (Anak Sy Ali Ra)
Pada suatu ketika, Sayyidina Umar ra datang kepada Imam Ali kw dengan tujuan akan melamar putrinya yang bernama Ummu Kulsum ra. Setelah Sayyidina Umar ra menyampaikan maksudnya, Imam Ali kw menjawab bahwa anaknya itu masih kecil. Selanjutnya Imam Ali kw menyarankan agar Sayyidina Umar ra melamar putri saudaranya (Ja’far) yang sudah besar.
Mendengar jawaban dan saran tersebut Sayyidina Umar ra menjawab, bahwa dia melamar putrinya, karena dia pernah mendengar Rasulullah saw bersabda:
كل سبب ونسب منقطع يوم القيامة ما خلا سببى ونسبى.
( رواه الطبرانى )
“ Semua sebab dan nasab terputus pada hari kiamat, kecuali sebab dan nasabku.”
(HR. At tobroni)
Akhirnya lamaran Sayyidina Umar ra tersebut diterima oleh Imam Ali kw dan dari perkawinan mereka tersebut, lahirlah Zeid dan Ruqayyah.
Al-Baihaqiy, Thabraniy dan lain-lainnya meriwayatkan, bahawa ketika Umar Ibnul-Khatthab r.a meminang puteri Imam 'Ali r.a yang bernama Ummu Kaltsum (puteri Siti Fatimah Az-Zahra r.a), ia berkata:
Lebih lanjut Umar r.a berkata. "Aku tidak menginginkan kedudukan, tetapi saya pernah mendengar Rasulullah s.a.w. berkata: 'Semua sebab dan nasab akan terputus pada hari kiamat kecuali sebabku dan nasabku. Semua anak yang dilahirkan ibunya bernasab kepada ayah mereka kecuali anak Fatimah, akulah ayah mereka dan kepadaku mereka bernasab'. Umar r.a berkata lebih lanjut: 'Aku adalah sahabat beliau, dan dengan hidup bersama Ummu Kaltsum aku ingin memperoleh hubungan sebab dan nasab (dengan Rasulullah s.a.w.)'.
"Dalam hal ini Sy Umar RA ingin tetap terjalin hub kekerabatan dengan Rasulullah, bukan "Hubungan Nasab" dengan mengawini anak dr sy Ali RA.....karena pada saat itu sangat mustahil mencari yg sekufu dengan anak2 perempuan dr sy Ali, tdk seperti sekarang, dimana hanya para sayyid lah yg sepadan/sekufu dengan syarifah......."
Di dalam kitab Usdu al-Ghabah diterangkan berita dari Hasan bin Ali bin Abi Thalib, katanya: Pada waktu Umu Kulsum telah menjadi janda sepeninggalan Umar bin Khattab, Imam Ali berkata kepada Umu Kulsum: Anakku, sebenarnya Allah swt sudah menetapkan bahwa engkau sekarang ini berhak memilih jodohmu, namun saya ingin sekali kalau engkau menyerahkan pilihan itu kepadaku. Umu Kulsum menjawab: Ayah! Saya ini hanyalah wanita biasa, yang tentunya menginginkan apa yang biasa diinginkan oleh kaum wanita. Saya ingin memilih sendiri siapa yang akan menjadi jodoh saya. Imam Ali ra menjawab: Tidak! Demi Allah, wahai anakku, sungguh ini bukan buah pikiranmu sendiri!. Hasan dan Husein berkata: Dik Umu Kulsum! Serahkanlah urusan jodohmu itu kepada Ayah kita. Umu Kulsum menjawab: Ya ayah! Saya mengikuti apa yang ayah katakan tadi. Kemudian Imam Ali berkata: Ya, baiklah! Sekarang aku menikahkan engkau dengan ‘Aun bin Ja'far bin Abi Thalib.
Para ulama seperti Abu Hanifah, Imam Ahmad dan Imam Syafii dalam masalah kafa'ah sependapat dengan pendapat khalifah Umar bin Khattab yang mengatakan:
لأمنعن فزوج ذوات الأحساب إلا من الأكفاء
"Aku melarang wanita-wanita dari keturunan mulia (syarifah) menikah dengan lelaki yang tidak setaraf dengannya".
Al-Baihaqi, Thabrani dan yang lain meriwayatkan bahwa ketika Umar bin Khattab ra meminang puteri Imam Ali ra yang bernama Ummu Kulsum, beliau berkata:
“Aku tidak menginginkan kedudukan, tetapi saya pernah mendengar Rasulullah saw berkata: 'Sebab dan nasab akan terputus pada hari kiyamat kecuali sababku dan nasabku. Semua anak yang dilahirkan ibunya bernasab kepada ayah mereka kecuali anak Fathimah, akulah ayah mereka dan kepadaku mereka bernasab.” Selanjutnya Umar ra berkata lebih lanjut: “Aku adalah sahabat beliau, dan dengan hidup bersama Ummu Kulsum aku ingin memperoleh hubungan sabab dan nasab (dengan Rasulullah saw)”.
Sebuah hal yang ironis, orang lain saja (khalifah Abu Bakar dan khalifah Umar) ingin menjadi menantu nabi karena ingin mendapatkan keutamaan dan kemuliaan melalui perkawinan dengan keturunan Rasulullah saw , sebaliknya ada sebagian keturunan Rasulullah yang dengan sengaja melepas dan menghilangkan keutamaan dan kemuliaan itu pada diri dan keluarganya khususnya kepada keturunannya hanya karena mereka mengikuti nafsu untuk bebas memilih dan menikahkan anak perempuannya dengan seorang lelaki yang tidak sekufu' (bukan sayyid).
Ad-Dailamiy meriwayatkan sebuah hadits dari Ibnu Sa'id Al-Khudhariy bahawasanya Rasulullah s.a.w. berkata:
"Allah sangat murka terhadap orang yang menggangguku melalui ahlulbaitku (itrahku)".
Ad-Dailamiy mengatakan, benarlah bahawa Rasulullah s.a.w. telah berkata:
"Barangsiapa yang ditangguhkan ajalnya (dipanjangkan umurnya) dan ingin mendapat kebahagiaan dengan kebajikan yang dikurniakan Allah kepadanya, hendaklah berlaku baik terhadap keluargaku sepeninggalanku. Barangsiapa tidak berlaku baik terhadap keluargaku sepeninggalku, ia akan dipendekkan umurnya, dan pada hari kiamat ia akan dihadapkan kepadaku dalam keadaan mukanya berwarna hitam".
Ibnu Sa'ad mengetengahkan sebuah hadits, bahawasanya Rasulullah s.a.w. pernah menegaskan:
"Hendaklah kalian berwasiat yang baik mengenai ahlulbaitku. Kelak aku akan menggugat kalian. Barangsiapa yang kugugat bererti aku menjadi lawannya, dan orang yang menjadi lawanku ia masuk neraka. Barangsiapa yang menjaga baik-baik wasiatku mengenai ahlulbaitku, bererti ia telah membuat perjanjian dengan Allah".
"Semoga tidak ada lagi Kesalah pahaman tentang Kafaah Keturunan Dzurriah"
ZAINAB BINTI RASULULLAH SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM
2013@abdkadir alhamid
0 Response to "Pernikahan Putri Nabi"
Post a Comment
Silahkan komentar yg positip