Wasithah/Tawassul dan Tabarruk (2)
Pengertian tawassul menurut Ibnu Taimiyyah:
Pengertian tawassul Ibnu Taimiyah telah kami singgung sebelumnya, Ibnu Taimiyyah disalah satu kitabnya Qa’idah Jalilah Fit-Tawassul Wal-Washilah dalam pembicaraannya mengenai tafsir ayat Al-Qur’an Al-Maidah: 35 menulis: ‘Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kalian bertakwa kepada Allah dan carilah washilah….’ antara lain mengatakan:
“Mencari washilah atau bertawassul untuk mendekatkan diri kepada Allah swt. hanya dapat dilakukan oleh orang yang beriman kepada Muhammad Rasulallah saw. dan mengikuti tuntunan agamanya. Tawassul dengan beriman dan taat kepada beliau saw. adalah wajib bagi setiap orang, lahir dan bathin, baik dikala beliau masih hidup maupun setelah wafat, baik langsung dihadapan beliau sendiri atau pun tidak. Bagi setiap muslim, tawassul dengan iman dan taat kepada Rasulallah saw. adalah suatu hal yang tidak mungkin dapat ditinggalkan. Untuk memperoleh keridhoan Allah dan keselamatan dari murka-Nya tidak ada jalan lain kecuali tawassul dengan beriman dan taat kepada Rasul-Nya. Sebab, beliaulah penolong (Syafi’) ummat manusia.
Beliau saw. adalah makhluk Allah termulia yang dihormati dan diagungkan oleh manusia-manusia terdahulu maupun generasi-generasi berikutnya hingga hari kiamat kelak. Diantara para Nabi dan Rasul yang menjadi penolong ummatnya masing-masing. Muhammad Rasulallah saw. adalah penolong (Syafi’) yang paling besar dan tinggi nilainya dan paling mulia dalam pandangan Allah swt. Mengenai Nabi Musa as. Allah swt. berfirman, bahwa Ia mulia disisi Allah. Mengenai Nabi Isa a.s. Allah swt. juga berfirman bahwa Ia mulia didunia dan diakhirat, namun dalam firman-firman-Nya yang lain menegaskan bahwa Muhammad Rasulallah saw. lebih mulia dari semua Nabi dan Rasul. Syafa’at dan do’a beliau pada hari kiamat hanya bermanfaat bagi orang yang bertawassul dengan iman dan taat kepada beliau saw. Demikianlah pandangan Ibnu Taimiyyah mengenai tawassul.
Dalam kitabnya Al-Fatawil-Kubra I :140 Ibnu Taimiyyah menjawab atas pertanyaan: Apakah tawassul dengan Nabi Muhammad saw. diperbolehkan atau tidak? Ia menjawab: “Alhamdulillah mengenai tawassul dengan mengimani, mencintai, mentaati Rasulallah saw. dan lain sebagainya adalah amal perbuatan orang yang bersangkutan itu sendiri, sebagaimana yang di perintahkan Allah kepada segenap manusia. Tawassul sedemikian itu dibenarkan oleh syara’ dan dalam hal itu seluruh kaum muslimin sepen- dapat.” Dari perkataan Ibnu Taimiyyah diatas kita dapat diambil dua pengertian:
a). Seorang Muslim yang taat, mencintai dan mengikuti tuntunan Rasulallah saw. serta mempercayai syafa’at beliau, dapat dibenarkan kalau ia bertawassul dengan ketaatannya, kecintaannya dan kepatuhannya mengikuti tuntunan beliau saw. Kita bertawassul dengan Nabi kita Muhammad saw. dibawah kesaksian Allah swt., bahwa tawassul kita itu benar-benar atas dasar keimanan dan kecintaan kita kepada beliau saw. Tambah lagi dengan keyakinan kita bahwa beliau saw. adalah seorang Nabi dan Rasul yang sangat mulia dan amat tinggi martabatnya dalam pandangan Allah swt.
Itulah yang melandasi tawassul kita dengan beliau saw. dalam usaha mendekatkan diri kepada Allah swt.. Tidak ada seorang pun dikalangan kaum muslimin yang dalam bertawassul dengan Nabi saw. tidak dengan didasari pengertian seperti itu atau pengertian-pengertian lain yang tidak semestinya. Hanya saja, ada yang dalam bertawassul mengucapkan pengertian itu dengan lisan, ada pula tidak. Namun dapat dipastikan semuanya tidak mempunyai pengertia selain itu.
b) Ibnu Taimiyyah mengatakan, bahwa barang siapa yang dido’akan oleh Rasulallah saw. ia dapat bertawassul dengan do’a beliau. Mengenai itu kita mempunyai keyakinan, bahwa Rasulallah saw. senantiasa mendo’akan ummatnya. Hal ini kita ketahui dari berbagai hadits, antara lain yang di riwayatkan oleh ‘Aisyah ra.: “Aku tahu benar bahwa Rasulallah saw. orang yang baik hati, karena itu aku berani berkata kepada beliau: ‘Ya Rasulallah, berdo’alah untukku’. Kemudian beliau berdo’a; ‘Ya Allah, limpahkanlah ampunan-Mu bagi ‘Aisyah atas segala dosanya dimasa lalu dan dimasa mendatang, yang diperbuat secara diam-diam maupun secara terang-terangan’. Aisyah ra tertawa. Kepadanya Rasulallah saw. bertanya: ‘Apakah engkau gembira mendengar do’aku? Ia menjawab: ‘Bagaimana aku tidak gembira karena do’a anda’? Rasulallah saw. kemudian menegaskan: ‘Itulah do’a bagi ummatku yang kuucapkan setiap sholat’ ”. (Hadits ini dikemukakan oleh Al-Bazar dengan para perawi hadits shohih, dan Ahmad bin Manshur Ar-Ramadiy sebagai orang yang dapat dipercaya, demikianlah menurut kitab Majma’uz-Zawa’id).
Karena itu setiap muslim boleh bertawassul dengan Nabi Muhammad saw. dalam memanjatkan do’a kepada Allah swt. Misalnya dengan mengucapkan: “Ya Allah, Nabi dan Rasul-Mu Muhammad saw. telah berdo’a bagi ummat nya, dan aku ini seorang dari ummat beliau. Dengan do’a beliau aku bertawassul mohon kepada-Mu, ya Allah, agar diampuni segala dosa dan kesalahanku dan dikarunia rahmat-Mu….” dan seterusnya menurut apa yang di inginkan. Iapun boleh menyingkat do’a yang diucapkannya itu cukup dengan menyebut: “Ya Allah kupanjatkan do’a kepadamu dengan bertawassul pada Nabi dan Rasul-Mu, Muhammad saw….dan seterusnya”. Dengan kalimat singkat ini ia telah mengungkapkan isi hatinya sesuai dengan kalimat dalam do’a yang panjang sebelumnya. Dengan berdo’a seperti diatas ini tidak menyalahi ketentuan yang telah disepakati oleh para ulama Islam!!
Muhammad Ibnu Abdul Wahhab ,Imamnya madzhab Wahabi/Salafi, tidak mengingkari tawassul ?
Muhammad Ibnu Abdul Wahhab adalah orang yang sering menolak atau mengharamkan tawassul, tetapi anehnya atas pertanyaan yang diajukan kepadanya, menjawabnya dalam kitab Al-Istifta:
“Tidak ada salahnya orang bertawassul kepada orang-orang sholeh”. Lebih lanjut dia mengatakan, ‘bahwa pendapat Imam Ahmad bin Hanbal yang memperbolehkan tawassul khusus kepada Nabi Muhammad saw. saja, berlainan sekali dengan pendapat sementara orang yang tidak memperbolehkan minta pertolongan kepada sesama makhluk’.
Muhammad Ibnu Abdul Wahhab berpendapat, bahwa persoalan tersebut adalah persoalan Fiqh. Ia mengatakan: ‘Banyak ulama yang tidak menyukai hal itu (tawassul). Kalau kami sependapat dengan jumhurul-ulama yang memandang tawassul itu makruh, tidaklah berarti bahwa kami mengingkari atau melarang orang bertawassul. Kami pun tidak mempersalahkan orang yang melakukan ijtihad mengenai soal itu. Yang kami ingkari dan tidak dapat kami benarkan ialah orang yang lebih banyak minta (berdo’a) kepada sesama makhluk daripada mohon kepada Allah swt. Yang kami maksud ialah orang yang minta-minta kepada kuburan, seperti kuburan Syeikh Abdul Kadir Al-Jailani dan lain-lain. Kepada kuburan-kuburan itu mereka minta supaya diselamatkan dari bahaya, minta supaya dipenuhi keinginannya dan lain sebagainya’ “.
Demikianlah antara lain yang dikatakan oleh Muhammad Ibnu Abdul Wahhab dalam Majmu’atul-Muallafat bagian 111 halaman 68, yang diterbitkan oleh ‘Universitas Islam Imam Muhammad bin Sa’ud’ dalam pekan peringatan Muhammad Ibnu ‘Abdul-Wahhab.
Dengan demikian Muhammad Ibnul Wahhab melihat bahwa tawassul adalah sesuatu yang makruh menurut jumhur ulama’ dan tidak sampai menuju pada tingkatan haram ataupun bidah bahkan musyrik.
Sedangkan dalam surat yang dikirimkan oleh Syekh Abdul Wahab kepada warga qushim bahwa beliau menghukumi kafir terhadap orang yang bertawassul kepada orang-orang sholeh, dan menghukumi kafir terhadap Al-Bushoiri (pengarang kitab Burdah) atas kalimat YA AKROMAL KHOLQ dan membakar kitab dalailul khoirot. Maka beliau membantah sebagai berikut : “ Maha suci Engkau, ini adalah kebohongan besar. Dan ini diperkuat dengan surat beliau yang dikirimkan kepada warga majma’ah (surat pertama dan kelima belas dari kumpulan surat-surat syekh Abdul Wahab hal 12 dan 64, atau kumpulan fatwa syekh Abdul Wahab yang diterbitkan oleh Universitas Muhammad Bin Suud Riyad bagian ketiga hal. 68). Demikianlah Syeikh Abdul Wahhab.
Lepas dari itu semua, dengan adanya riwayat-riwayat baik dari Firman Allah swt., Sunnah Rasulallah saw. maupun wejangan para ulama yaitu mengenai tawassulnya Nabi Adam as. dan hamba Allah lainnya kepada Rasulallah saw. baik beliau saw. masih hidup maupun telah wafat, kita tidak perlu mempersoalkan apakah kisah ini benar atau tidak benar, shohih atau dho’if, namun kenyataan membuktikan bahwa para ulama telah yang telah dikemukakan tadi mencantumkan kisah ini dalam kitab-kitab mereka. Mungkinkah para ulama –yang sudah dikenal ketakwaan dan ilmu mereka ini– mencantumkan sesuatu yang berbau kekufuran dan kesesatan atau kesyirikan?
Atau mungkinkah mereka ini mengarang-ngarang seenaknya sendiri tidak mempunyai rujukan dalil dari sunnah Rasulallah saw.? Apakah mereka ini telah dituduh mempropagandakan penyembahan kepada hamba Allah atau kepada kuburan dan lain sebagainya? Apakah semua riwayat tawassul itu semuanya palsu, dikarang-karang oleh para perawinya? Dengan satu dalil/riwayat yang shohih saja, sudah cukup sebagai dalil diperbolehkannya tawassul itu apalagi dengan banyaknya riwayat tentang masalah tersebut. Renungkanlah !
Kami tambahkan ,berikut ini, dalil-dalil bahwa sekalipun Rasulallah saw. telah wafat namun ketinggian martabatnya, kemuliaan kedudukannya dan segala keutamaannya masih tetap disisi Allah swt. Dan pujian-pujian, tawassul serta salam pada beliau saw. selalu sampai kepadanya. Tidak lain semua itu dalam usaha mendekatkan diri pada Allah swt. pada hakekatnya berdasarkan keyakinan akan kebenaran ayat-ayat Allah dan Sunnah Nabi saw.
Hadits yang dikemukakan oleh Al-Hafidz Ismail Al-Qadhi dalam kitabnya tentang shalawat kepada Nabi Muhammad saw. dan Al-Haitsami dalam Majma'uz Zawa'id dan menilainya sebagai hadits shohih sebagai berikut:
.... حَياَتيِ خَيْرُْ لَّكُمْ فَاِذَا أَنَامِتُّ كَانَتْ وَفَاتِى خَيْرًا لَكُمْ تُعْرَضُ عَلَىَّ أَعْمَالَكُم
فَاِنْ رَأَيْتُ خَيْرًا حَمِدْتُ الله وَأِنْ رَأَيْتُ شَرًّا اسْتَغْفَرْتُ لَكُمْ
“Hidupku didunia ini baik untuk kalian. Bila aku telah wafat, maka wafatku pun baik bagi kalian. Amal perbuatan kalian akan diperlihatkan kepadaku. Jika aku melihat sesuatu baik, kupanjatkan puji syukur kehadirat Allah, dan jika aku melihat sesuatu yang buruk aku mohon kan ampunan kepada-Nya bagi kalian”.
Hadits ini telah kami kemukakan dan jelaskan dalam bab 5 Ziarah Kubur... diwebsite ini.
Juga sabda beliau saw. yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Abu Hurairah ra :
مَا مِنْ اَحَدٍ يُسَلِّمُ عَلَيَّ إلاَّ رَدَّ اللهُ عَلَيَّ رُوحِي حَتَّى أرُدَّ عَلَيْهِ السَّلاَمُ.
“Setiap salam yang disampaikan kepadaku oleh seseorang, Allah akan menyampaikan kepada ruhku agar aku menjawab salam itu”.(HR.Imam Ahmad bin Hambal dan Abu Dawud). Imam Nawawi mengatakan hadits ini isnadnya shohih.
‘Ammar bin Yasir ra meriwayatkan, bahwasanya Rasulallah saw bersabda:
قاَلَ رَسُولُ اللهِ.صَ. اِنَّ اللهَ وَكَّلَ بِقَبْرِى َملَكاً أَعْطاَهُ اللهُ أَسْماَء الْخَلآِئقِ،
فَلآ يُصَلِّى عَلَىَّ اَحَدٌ أِلىَ يَوْمِ الْقِياَمَةِ أِلآّ أَبْلَغَنِى بِاِسْمِهِ وَاسْمِ أَبِيْهِ،
هَذَا فُلآنُ اِبْنُ فُلآنٍ قَدْ صَلَّى عَلَيْكَ
“Allah mewakilkan Malaikat didalam kuburku. Kepadanya Allah memberikan nama-nama seluruh umat manusia. Karena itu hingga hari kiamat kelak setiap orang yang mengucapkan shalawat kepadaku pasti akan disampaikan oleh Malaikat itu nama dan nama ayahnya: si Fulan bin si Fulan telah mengucapkan shalawat kepada anda”. (Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bazar. Dalam riwayat Abu Syaikh Ibnu Hibban disampaikan dalam kalimat agak berbeda tetapi sama maknanya, sebagaimana yang diriwayatkan oleh At-Thabarani dan lain-lain.)
Dari semua hadits tersebut jelas buat kita bahwa Rasulallah saw. dialam barzakh senantiasa menjawab setiap salam yang disampaikan oleh ummatnya kepada beliau saw. Salam artinya keselamatan, dengan demikian terang lah bahwa Rasulallah saw. selalu berdo'a keselamatan dan ampunan untuk ummatnya.
Ibnu Taimiyyah sendiri dalam beberapa kitabnya menegaskan bahwa ber tawassul dengan Nabi Muhammad saw. diperbolehkan. Beliau tidak membeda-bedakan apakah tawassul itu dilakukan orang selagi Rasulallah saw. masih hidup, setelah wafat, dihadapan beliau sendiri ataupun diluar pengetahuan beliau saw. Pendapat Imam Ahmad bin Hanbal dan Al 'Izzu bin 'Abdussalam yang memperbolehkan orang bertawassul pun diketengahkan juga oleh Ibnu Taimiyyah didalam kitab Al-Fatawil-Kubra. Ibnu Taimiyyah juga mengatakan, bahwa Imam Ahmad bin Hanbal dalam risalah yang ditulisnya kepada Al-Maruzy berkata: Bahwa ia dalam berdo'a kepada Allah swt. bertawassul dengan Rasulallah saw.
Apakah golongan pengingkar ini tidak siap untuk mengambil pengajaran dari sebagian Al-Qur’an dan Sunnah karena berlawanan secara langsung dengan keyakinan literalisme mereka?, sehingga ulama-ulama mereka berusaha sebisa mungkin menyembunyikan firman Allah dan hadits-hadits agar orang-orang tetap tidak mengetahui riwayat-riwayat yang telah di kemukakan tadi. Golongan pengingkar ini juga berusaha meyakinkan dirinya bahwa hanya Allah sajalah yang bisa diminta secara langsung, dan telah Syirik jika berkeyakinan bahwa Allah mempunyai beberapa perantara antara Dia dan mahlukNya !
Kami juga ingin bertanya lagisetelah adanya keterangan riwayat-riwayat dan wejangan para ulama pakar dibuku ini pada golongan pengingkar tawassul/ tabarruk ini:
‘Apakah Rasulallah saw. dan para sahabatnya yang menjalankan tawassul dan tabarruk tidak mengerti makna nash Al-Qur’an yang dijadikan dalil oleh mereka untuk melarang serta mensyirikkan tawassul, tabarruk yang tercantum dilembaran buku ini ? Apakah mungkin para ulama pakar yang sudah dikenal pribadi mereka sendiri mencantumkan riwayat-riwayat yang berbau kesyirikan, kekufuran, dan penyembahan kepada hamba Allah swt.? Apakah semua riwayat yang cukup jelas diperbolehkannya tawassul dan tabarruk itu, bukan dianggap sebagai dalil tawassul/tabarruk, karena berlawanan dengan pahamnya? Wallahua'lam.
Begitu pun juga halnya dengan permintaan tolong kepada hamba Allah, tidak langsung kepada Allah swt., itu adalah mustahab. Sebagaimana yang telah kami kemukakan bahwa Allah swt. berfirman:
“Jika kamu berdua bertobat kepada Allah, maka sesungguhnya hati kamu berdua telah condong (untuk menerima kebaikan); dan jika kamu berdua bantu-membantu menyusahkan Nabi, maka sesungguhnya Allah adalah pelindungnya dan (begitu pula) Jibril dan orang-orang mukmin yang baik; dan selain dari itu malaikat-malaikat adalah penolongnya pula”. (Q.S. 66:4)
Apakah kita benar-benar menyekutukan sesuatu kepada Allah ketika kita percaya bahwa Jibril as, orang beriman dan para malaikat yang juga bisa sebagai Maula (pelindung) kita dan Naseer (Penolong) bersama-sama dengan Allah ?
Jika kita tetap memakai pengertian Syirik sebagaimana pendapat golongan pengingkar maka kita secara otomatis telah membuat Allah sendiri Musyrik (Na‘udzubillah) dan begitu pula dengan orang-orang yang percaya terhadap seluruh ayat Al-Quran. Dan masih banyak firman Allah swt. yang mengatakan selain Dia ada hamba-hamba-Nya yang bisa menolong.
Sedangkan dalam hadits-hadits Rasulallah saw ,berikut ini, yang berkaitan dengan tolong menolong antara hamba Allah swt. adalah:
Rasulallah saw bersabda:
وَاللهُ فِى عَوْنِ العَبْدِ مَاكَانَ العَبْدُ فِى عَوْنِِ أخِيْهِ
Artinya: Allah menolong hamba-Nya selagi hamba itu mau menolong saudaranya.
Juga sabda Rasulallah saw:
إنَّ لِلَّهِ خلْـقًا خَلَقَهُمْ لِحَوَائِجِ النَّاسِ يَفْزَعُ النَّاسُ إلَيْهِمْ فِي حَوَائِجِهِمْ واُولاَئِـكَ الآمِنُوْنَ مِنْ عَذَابِ اللهِ
Artinya: “Allah mempunyai makhluk yang diciptakan untuk keperluan orang banyak. Kepada mereka itu banyak orang yang minta pertolongan untuk memenuhi kebutuhannya. Mereka adalah orang-orang yang selamat dari siksa Allah”.
– Sebuah riwayat dari ‘Abdullah bin Abbas ra. mengatakan bahwa Rasulallah saw. bersabda: “Banyak Malaikat Allah dimuka bumi selain yang bertugas mengawasi amal perbuatan manusia. Mereka mencatat setiap lembar daun yang jatuh dari batangnya. Karena itu jika seorang diantara kalian tersesat ditengah sahara (atau tempat lainnya), hendaklah ia berseru: ‘Hai para hamba Allah tolonglah aku’ “. (HR.At-Thabrani dengan para perawi yang terpercaya).
– ‘Abdullah bin Mas’ud ra meriwayatkan, bahwa Rasulallah saw. pernah bersabda:
“Jika seorang diantara kalian ternak piaraannya terlepas ditengah sahara, hendaklah ia berseru: ’Hai para hamba Allah, tahanlah ternakku…hai para hamba Allah tahanlah ternakku’. Karena sesungguhnya Allah mempunyai makhluk (selain manusia) dimuka bumi yang siap memberi pertolongan”. (HR. Abu Ya’la dan At-Thabarani dengan perawi-perawi yang dapat dipercaya, kecuali satu orang yang dipandang lemah yaitu Ma’ruf bin Hasan). Imam Nuruddin ‘Ali bin Abubakar Al-Haitsami juga mengetengahkan riwayat ini dalam Majma’uz-Zawaid Wa Manba’ul-Fuwa’id jilid X/132.
– ‘Utbah bin Ghazwan mengatakan bahwa ia pernah mendengar Rasulallah saw. bersabda:
“Jika seorang dari kalian kehilangan sesuatu atau ia membutuhkan bantuan, saat ia berada didaerah dimana ia tidak mempunyai kenalan, maka ucapkanlah; ’Hai para hamba Allah, tolonglah aku’, karena sesungguhnya Allah mempunyai hamba-hamba (makhluk-makhluk ciptaan-Nya selain manusia) yang tidak kita lihat”. Dan ‘Utbah sendiri telah mencoba melaksanakan anjuran Rasulallah saw. ini !
Riwayat ini diketengahkan oleh At-Thabarani dengan para perawi yang dapat dipercaya, kecuali Yazid bin ‘Ali yang oleh At-Thabarani di pandang lemah, karena Yazid ini tidak hidup sezaman dengan ‘Utbah. Dan masih banyak lagi riwayat-riwayat lain yang tidak kami cantumkan disini.
Hadits-hadits diatas ini juga membuktikan permintaan tolong kepada hamba Allah yang tidak kelihatan (ghoib) juga mustahab.
Jadi sekali lagi permintaan tolong/istighotsah itu bukan berarti berbuat ke kufuran apapun kecuali jika disertai keyakinan bahwa sebab utama pertolongan bukan dari Allah swt. melainkan dari orang yang dimintai tolong itu sendiri. Kita harus mempunyai keyakinan bahwa orang yang mohon pertolongan itu adalah upaya/iktisab dan hanya sekedar washithah.
Diantara dalil-dalil orang yang membantah serta jawabannya:
Walaupun sudah banyak riwayat dan keterangan mengenai mustahabnya tawassul/istighotsah terhadap pribadi yang mulia baik yang masih maupun telah wafat, masih ada saja golongan yang melarang sampai berani mensyirikkan tawassul ini. Tawassul/Istighotsah ini dilegalkan oleh agama dan tidak hanya dikhususkan tawassul pada Rasulallah saw. saja, tetapi boleh juga tawassul pada waliyullah, orang-orang sholihin lainnya.
Lebih mudahnya marilah kita baca sanggahan Imam Syaukani terhadap orang yang melarang Tawassul dengan makhluk atau sesama manusia dalam berdo’a memohon sesuatu kepada Allah swt., berikut ini:
Imam Syaukani dalam Ad-Durr An-Nadhiid Fi Ikhlashi Kalimatit Tauhid mengatakan:
“Syeikh ‘Izuddin Ibnu ‘Abdussalam telah menegaskan: ‘Tawassul yang diperbolehkan dalam berdo’a kepada Allah hanyalah tawassul dengan Nabi Muhammad saw., itupun kalau hadits yang mengenai itu shohih’.
Asy-Syaukani selanjutnya berkata, mungkin hadits yang dimaksud oleh Syeikh ‘Izuddin ialah hadits mengenai soal tawassul yang dikemukakan oleh An-Nasai dalam Sunan-nya, At-Tirmudzi dan dipandang shohih olehnya oleh Ibnu Majah dan lain-lain, yaitu ‘sebuah hadits yang meriwayatkan adanya seorang buta datang menghadap Nabi Muhammad saw…’. (baca hadits ‘Utsman bin Hunaif yang telah kami kemukakan---pen). Mengenai soal itu ada dua pendapat:
Pendapat pertama: Sebagaimana yang dikatakan oleh ‘Umar bin Khattab ra. (dalam shohih Al-Bukhori dll.), yaitu setelah Rasulallah saw. wafat, tiap musim gersang atau paceklik ia bersama kaum Muslimin berdo’a kepada Allah swt. mohon diturunkan hujan (istisqa) dengan bertawassul pada paman Nabi saw., yaitu ‘Abbas bin Abdul Mutthalib.
Pendapat kedua : Bertawassul dengan Nabi Muhammad saw. diperkenan- kan baik dikala beliau saw. masih hidup maupun setelah wafat, dihadapan beliau mau pun tidak sepengetahuan beliau saw. Mengenai tawassul dengan Rasulallah saw. dikala hidupnya, tidak ada perbedaan pendapat. Adapun mengenai tawassul dengan pribadi orang selain beliau saw. setelah beliau wafat, hal ini disepakati bulat oleh para sahabat Nabi secara diam-diam.
Tidak seorang pun dari para sahabat Nabi yang mengingkari atau tidak membenarkan prakarsa Khalifah Umar ra. untuk bertawassul dengan paman Nabi saw. yaitu ‘Abbas ra.. Saya (Imam Syaukani) berpendapat: ‘bahwa tawassul diperkenankan tidak hanya khusus pada pribadi Rasulallah saw. sebagaimana yang dikatakan oleh Syeikh ‘Izuddin. Mengenai soal itu ada dua alasan (dalil/hujjah).
Pertama: Telah disepakati bulat oleh para sahabat Nabi saw, yaitu sebagai- mana dikatakan dalam hadits ‘Umar bin Khattab ra’.
Kedua: Tawassul pada para ‘ahlul-fadhl’ (pribadi-pribadi utama dan mulia) dan para ahli ilmu (para ulama), pada hakekatnya adalah tawassul pada amal kebajikan mereka. Sebab, tidak mungkin dapat menjadi ‘ahlul-fadhl’ dan ‘ulama’, kalau mereka itu tidak cukup tinggi amal kebajikannya. Jadi kalau orang berdo’a kepada Allah swt. dengan mengucap: ‘Ya Allah, aku mohon kepada-Mu dengan bertawassul kepada orang alim yang bernama Fulan…., itu telah menunjukkan pengakuannya tentang kedalaman ilmu yang ada pada orang ‘alim yang dijadikan washilah. Hal ini dapat dipastikan kebenarannya berdasarkan sebuah hadits dalam Shohih Bukhori dan Shohih Muslim tentang hikayat tiga orang dalam goa yang terhambat keluar karena longsornya batu besar hingga menutup rapat mulut goa. Mereka kemudian berdo’a dan masing-masing bertawassul dengan amal kebajikannya sendiri-sendiri. Pada akhirnya Allah mengabulkan do’a mereka dan terangkatlah batu besar yang menyumbat mulut goa.
Lebih jauh Asy-Syaukani mengatakan: ‘Kalau bertawassul dengan amal kebajikan tidak diperkenankan atau merupakan perbuatan syirik, sebagaimana dikatakan oleh Syeikh ‘Izuddin dan para pengikutnya; Tentu Rasulallah saw. tidak akan menceriterakan hikayat tersebut diatas, dan Allah tidak akan mengabulkan do’a mereka bertiga’.
Nash-nash Al-Qur’an yang dijadikan hujjah/dalil ,oleh golongan pengingkar, untuk tidak membenarkan tawassul dengan para ahli takwa dan orang-orang sholeh seperti firman-firman Allah swt.:
“Kami tidak menyembah mereka (berhala-berhala) kecuali untuk mendekatkan diri kami sedekatnya dengan Allah”.(Az-Zumar : 3)
َلاَ تَدْعُوْا مَعَ اللهِ اَحَدًا
Artinya: “...Maka janganlah kalian berdo’a kepada Allah (dengan) menyertakan seseorang”. (Al-Jin:18)
لَهُ دَعْوَةُ اْلحَقُّ وَالّذِيْنَ يَدْعُوْنَ مِنْ دُوْنِهِ لآيَسْتَجِيْبُوْنَ لَهُمْ بِشَيْءٍ
Artinya: “Hanya Allah lah (yang berhak mengabulkan) do’a yang benar. Apa-apa juga yang mereka seru selain Allah tidak akan dapat mengabulkan apapun juga bagi mereka.” (QS.Ar-Ra’ad : 14)
Ayat-ayat diatas dan ayat-ayat lain yang semakna tidak pada tempatnya dijadikan hujjah bagi persoalan itu. Bahkan ayat-ayat tersebut oleh mereka hanya dijadikan dalil untuk memperuncing perselisihan pandangan. Sebab, ayat-ayat suci tersebut pada hakekatnya adalah larangan menyekutukan Allah swt. Sedangkan soal tawassul sama sekali buka soal menyembah sesuatu selain Allah. Ayat-ayat tersebut ditujukan kepada mereka yang tidak berdo’a kepada Allah swt., sedangkan orang yang bertawassul berdo’a hanya kepada Allah swt. tidak berdo’a kepada sesuatu yang mereka sekutukan dengan Allah !
Juga golongan pengingkar ini berhujjah/berdalil pada firman Allah swt. :
وَمَا اَدْرَاكَ مَا يَوْمُ الدِّ يْنِ ثُمَّ مَا اَدْرَاكَ مَا يَوْمُ الدِّ يْن يَوْم لآ تَمْلِكُ َنفْسُْ لِنَفْسٍ شَيئًا وَالأَمْرُ يَوْمَئِذٍ لِلَّهِ
Artinya: “Tahukah engkau, apakah hari pembalasan itu? Sekali lagi, tahukah engkau, apakah hari pembalasan itu? Yaitu hari pada saat seseorang tidak berdaya sedikitpun menolong orang lain; dan segala urusan pada hari itu berada di dalam kekuasaan Allah” (QS.Al-Infithar:17-19)
Ayat suci tersebut tidak dapat dijadikan hujjah untuk mengingkari kebenaran tawassul, karena orang yang bertawassul dengan Nabi, ulama yang sholeh dan ahli taqwa, sama sekali tidak mempunyai pikiran atau keyakinan bahwa Nabi, ulama yang sholeh, ahli taqwa atau waliyullah yang mereka jadikan washilah, itu akan menjadi sekutu Allah atau menyaingi kekuasaan-Nya pada hari pembalasan ! Setiap muslim tahu benar bahwa keyakinan seperti itu adalah sesat.
Pihak-pihak yang melarang tawassul pada Nabi Muhammad saw. juga meng gunakan firman-firman Allah dibawah ini sebagai dalil:
لَيْسَ لَكَ مِنَ الأَمْرِشَئُْ
“Tidak ada sedikitpun campur tanganmu (hai Muhammad) dalam urusan mereka (kaum musyrikin)”. (QS.Ali Imran : 128)
Dan firman-Nya lagi :
قُلْ لآ اََمْلِكُ لِنَفْسِى نَفْعًا وَلآ ضَرًّا
Artinya: “Katakanlah (hai Muhammad): ‘Aku tidak berkuasa mendatangkan ke manfaatan bagi diriku, dan tidak pula berkuasa menolak kemadharatan”. (QS.Al-A’raf : 188)
Itu pun tidak pula pada tempatnya, karena Allah swt. telah mengaruniakan kedudukan (maqam) terpuji dan tertinggi kepada Rasulallah saw. yaitu kewenangan memberi syafa’at seizin Allah. Demikian pula pernyataan beliau saw. kepada kaum kerabatnya, beberapa saat setelah beliau menerima wahyu Ilahi, ‘dan berilah peringatan kepada kaum kerabatmu yang terdekat’ (Asy-Syu’ara : 214), yaitu: ‘Hai Fulan bin Fulan dan hai Fulanah binti Fulan, di hadapan Allah aku (Muhammad saw.) tidak dapat memberi pertolongan apa pun kepada kalian…!
Pernyataan Rasulallah saw. itu tidak berarti lain kecuali bahwa beliau tidak berdaya menangkal madharat/malapetaka yang telah dikenakan Allah kepada seseorang dan beliau saw. pun tidak berdaya menolak manfaat yang telah diberikan Allah swt. kepada seseorang, sekalipun orang itu kerabat beliau sendiri.
Pengertian itu tidak ada kaitannya dengan tawassul. Karena orang yang bertawassul tetap memanjatkan do’anya kepada Allah swt. Bertawassul kepada Rasulallah saw. dalam berdo’a tidak berarti lain kecuali mengharapkan syafa’at beliau agar Allah swt. berkenan mengabulkan do’a dan permohonan yang diminta. Adapun soal terkabulnya suatu do’a atau tidak, sepenuhnya berada didalam kekuasaan Allah swt.”. Demikianlah garis besar pandangan Imam Asy-Syaukani mengenai soal tawassul.
Ayat Az-Zumar : 3 diatas yang oleh golongan pengingkar dijadikan dalil untuk melarang tabarruk (pengambilan barokah) itu tidak tepat sekali, karena dalam ayat tersebut jelas tidak menyebutkan; Kami tidak mengambil barokah mereka melainkan...., tapi diayat ini menyebutkan; Kami tidak menyembah mereka melainkan.....
Kaum musyrikin Jahiliyah meyakini ’sifat ketuhanan’ buat obyek (patung-patung) yang dimintainya berkah, selain Allah. Mereka telah menyembah patung itu dan menyekutu- kan Allah dalam masalah penyembahan. Dan tentu essensi penyembahan adalah meyakini ‘sifat ketuhanan’ yang disembahnya. Tanpa keyakinan (sifat ketuhanan) itu, mustahil mereka menyebut kata ‘sembah’. Jelas, sebagaimana yang sudah pernah kita singgung pada tulisan terdahulu bahwa, sekedar sujud di depan sesuatu tidak serta merta masuk kategori menyembah.
Kaum musyrikin meyakini bahwa patung-patung itu juga memiliki kekuatan secara bebas, dari Allah swt. sehingga muncul di benak mereka untuk meyakini bahwa berhala itu juga mampu menjauhkan segala mara bahaya dari mereka dan memberikan manfaat kepada mereka. Sedangkan soal tawassul atau tabarruk sama sekali bukan soal ‘menyembah sesuatu selain Allah’.
Ayat-ayat yang telah dikemukakan diatas, itu ditujukan kepada mereka yang tidak berdo’a kepada Allah swt., sedangkan orang yang bertawassul berdo’a pada Allah swt. dan tidak berdo’a kepada sesuatu yang mereka sekutukan dengan Allah.
Ayat-ayat diatas juga menunjukkan sikap dan pikiran kaum musyrikin yang sama Allah swt. dan Rasul-Nya tidak dibenarkan. Orang musyrikin meyakini dan memandang berhala serta sesembahan lainnya yang mereka puja-puja sebagai Tuhan secara hakiki/sebenarnya, bukan hanya sebagai sekedar wasithah sebagaimana menurut ucapan mereka untuk mendekatkan hubungan mereka dengan Allah.
Kalau kaum musyrikin benar-benar memandang berhala atau sesembahan lainnya hanya sebagai wasithah, maka mereka tidak akan menyembahnya serta memberi sajian-sajian dan sebagainya. Juga kalau kaum musyrikin tidak memandang berhala sebagai Tuhannya, mereka tentu dalam perang Uhud Abu Sufyan bin Harb tidak akan berteriak minta pertolongan pada berhalanya yang bernama Hubal: U’lu Hubal artinya Jayalah Hubal. Abu Sufyan dan pasukan musyrikin yang dipimpinnya percaya dan meyakini bahwa berhala Hubal akan dapat mengalahkan Allah swt. dan Rasul-Nya serta pasukan muslimin. Disini jelaslah kepercayaan atau keimanan kaum musyrikin bahwa berhala Hubal bukan sebagai wasithah tapi sebagai Tuhan mereka, dengan sendirinya keimananan kaum musyrikin jauh berbeda dengan keimanan kaum muslimin yang bertawassul tersebut.
Bila golongan pengingkar tawassul ini konsekwen dan adil dengan berdalil surat Al-Jin:18 ini mereka harus melarang semua orang yang berdo’a kepada Allah swt. sambil menyertakan nama seseorang baik itu Rasulallah saw., para sahabat atau para sholihin yang masih hidup maupun telah wafat. Karena kalimat ayat itu ‘....janganlah kalian berdo’a kepada Allah (dengan) menyertakan seseorang’ tanpa menyebutkan orang yang telah wafat atau yang masih hidup. Tetapi sayangnya mereka ini selalu mencari-cari dalil untuk melarang tawassul dan mengartikan ayat Ilahi dan Sunnah Rasul saw. seenaknya sendiri dan secara tektstual, sehingga sering berlawanan dengan pahamnya sendiri. Jadi tidak lain firman Allah swt.tersebut ditujukan kepada orang musyrikin yang menyekutukan Allah swt. dengan sesembahan yang lain, sedangkan orang yang bertawassul berdo’a dan menyembah kepada Allah swt. dan tidak menyekutukannya!!
Selain telah kami singgung baik dalam kajian sebelum ini maupun kajian sesudah ini, bahwa beberapa Nabiyyullah yang mengajak ummat manusia kepada ajaran tauhid ternyata juga melakukan pengambilan berkah dan tawassul. Nabi kita Muhammad saw. sebagai penghulu para nabi dan Rasul bahkan paling mulia dan taqwa dari semua makhluk Allah swt.. pun telah membiarkan orang-orang mengambil berkah darinya dan tawassul padanya. Jika mencari berkah (baca mengenai tabarruk pada kajian berikutnya) dan tawassul adalah haram, syirik atau perbuatan ghuluw maka tentunya para nabi disetiap zaman adalah orang yang pertama yang menjauhinya, bahkan melarang orang lain untuk bertabarruk atau bertawassul. Namun, mengapa justru mereka malah melakukannya? Begitu juga para sahabat Rasulallah saw. dan para ulama pakar telah mengamalkan semuanya ini.
Apa yang di-isukan oleh golongan Wahabi/Salafi dan pengikutnya selain tidak sesuai dengan makna yang dimaksud Al-Qur’an, hadits, bukti sejarah/ riwayat dari para Salaf, para imam madzhab, juga jauh dari logika pemaham- an ayat-ayat diatas itu sendiri.
Golongan pengingkar juga berdalil pada hadits shohih berikut ini yang di riwayatkan oleh At-Tirmudzi bahwa Rasulallah saw. bersabda pada sahabatnya sebagai berikut:
إذَا سَألْتَ فَاسْألِ اللهَ, وَإذَا اسْتَعَنْتَ فَاسْتَعِنْ بَاللهِ وَاعْلَمْ أنَّ الاُمَّةَ لَوِ اجْتَمَـعَتْ عَلَى اَنْ يَنْفََعُوْنَكَََ بِشَيْئٍ لَمْ يَنْفَـَعُوكَ إلاَّ بِشَيْئٍ قَدْ كَتَبهُ اللهُ لَكَ
, وَلَوِ اجْتَمَعُوْا عَلَى أنْ يَضُرُّوْكَ بِشَيْئٍ لَمْ يَضُرُّوْكَ إلاَّ بِشَيْئٍ قَدْ كَتَبَهُ اللهُ عَليْـَكَ
“Jika engkau minta sesuatu mintalah pada Allah dan jika engkau hendak minta pertolongan mintalah kepada Allah. Ketahuilah, seumpama manusia sedunia berkumpul untuk menolongmu, mereka tidak akan dapat memberi pertolongan, selain apa yang telah disuratkan Allah bagimu. Dan seumpama mereka berkumpul untuk mencelakakan dirimupun mereka tidak akan dapat berbuat mencelakakan dirimu selain dengan apa yang telah disuratkan Allah menjadi nasibmu”.
Juga didalam Majma’ul Kabir Imam Thabrani mengetengahkan sebuah hadits bahwa pada zamannya Rasulallah saw. ada seseorang munafik yang selalu mengganggu kehidupan kaum muslimin. Ketika itu Abu Bakar r.a. berkata pada teman-temannya: ‘Mari kita minta pertolongan pada Rasulallah dari gangguan si munafik itu !’. Kepada mereka beliau saw. menjawab : ‘Itu tidak dapat dimintakan pertolongan kepadaku, tetapi hanya dapat dimintakan pertolongan kepada Allah”.
Masih banyak orang yang memahami hadits-hadits diatas itu secara keliru, yang mana mereka berpedoman semua permintaan dan semua pertolongan yang diminta dari selain Allah adalah syirik (keluar dari agama). Dengan pengertian seperti itu mereka melarang semua macam permintaan yang ditujukan pada selain Allah swt. Padahal yang dimaksud oleh hadits-hadits tersebut bukan seperti yang mereka tafsirkan. Rasulallah saw. mengingatkan kita agar jangan lengah, bahwa segala sebab musabab yang mendatangkan kebaikan berasal dari Allah swt. Jadi bila hendak minta tolong pada manusia, anda harus tetap yakin bahwa bisa atau tidak, mau atau tidak mau, sepenuh nya tergantung pada kehendak dan izin Allah swt. Jangan sekali-kali anda lupa kepada ‘Sebab Pertama’ yang berkenan menolong anda yaitu Allah swt. Dan yang mengatur semua hubungan dalam kehidupan ini adalah Allah swt..
Hadits-hadits diatas tidak bermakna kecuali memantapkan akidah/ keyakinan kaum muslimin, yaitu akidah tauhid, bahwa kita harus yakin penolong yang sebenarnya adalah Allah swt., sedangkan manusia adalah hanyalah sebagai washithah/perantara, tidak lebih dari itu !
Begitu juga kalau semua pertolongan yang diminta dari selain Allah swt. tersebut munkar, syirik maka Allah swt. akan mencela dan tidak mengabul- kan permohonan Nabi Sulaiman as pada ummatnya untuk mendatangkan singgasana Ratu Balqis (S.An-Naml : 38-40), karena beliau as. tidak langsung minta pada Allah swt.. Sulaiman as. seorang nabi dan Rasulallah yang do’anya mustajab dan bisa minta langsung pada Allah swt. tapi toh masih minta tolong pada ummatnya dalam hal yang luar biasa tersebut, apalagi kita-kita ini yang tidak memilik kedudukan nabi dan Rasul! Penolong Sulaiman as. ini juga merupakan washitah/ perantara bagi beliau.
Begitu juga riwayat nabi Yusuf a.s.dalam surat Yusuf : 93 perantara ghamisnya ayahnya yang tuna netra disamping bisa mengenali ghamis/baju Yusuf a.s., juga beliau setelah mengusapkan ghamis kemukanya atas perintah Yusuf as bisa melihat kembali. Padahal kalau kita baca dalam ayat itu bahwa Yusuf as. berkata pada saudaranya ‘dengan usapan bajunya tersebut ayahnya bisa melihat’ tanpa mengiringi dengan kata-kata seizin Allah. Ini tidak lain karena beliau as. sudah meyakini dan mengetahui walau pun tanpa menyebutnya, semua itu tidak akan terjadi kecuali dengan izin Allah swt.. Dengan demikian keyakinan seseorang itu sangat penting dalam syari’at Islam.
Mengapa nabi Yusuf a.s. tidak langsung berdo’a pada Allah swt. agar ayahnya bisa melihat kembali tanpa harus mengusap mukanya dengan Ghamis tersebut ? Jadi ghamish itu juga bisa dikatakan sebagai wasithah/ perantara atau bisa dikatakan pengambilan barokah (tabarruk).
Bila tawassul atau minta tolong pada makhluk tidak langsung pada Allah swt. itu dilarang/diharamkan oleh agama, maka Rasulallah saw. tidak akan menceriterakan mengenai Nabi Adam as. yang waktu berdo’a bertawassul dengan beliau saw. dan riwayat-riwayat tawassul yang telah kami kemukakan pada kajian sebelumnya.
Rasulallah saw. menerima wahyu juga melalui Jibril as. padahal Allah swt.bila Dia kehendaki bisa menurunkan wahyu tersebut langsung pada Rasulallah saw. mengapa harus melalui Jibril a.s.? Dan masih banyak lagi contoh dari tawassul/ washithah ini, semuanya ini dibolehkan oleh agama selama orang yang bertawassul tersebut tetap meyakini dan mengetahui bahwa sebab utama terkabulnya do’a dan amal lain-lainnya adalah Allah swt., sedangkan orang yang ditawassuli itu hanya sebagai perantara saja agar lebih cepat do’anya/hajatnya terkabul . Sekali lagi sudah tentu orang yang ditawassuli itu orang ahli taqwa yang cinta dan dicintai oleh Allah swt.
Penghormatan, pemuliaan, tawassul dan tabarruk terhadap para waliyullah serta orang-orang shalih lainnya itu juga mustahab/baik dan mereka tersebut pantas juga dipuji dan dimuliakan. Mereka selalu mendekatkan diri kepada Allah dan berdzikir siang malam, baik berdzikir secara perorangan maupun bersama majlis dzikir. Berapa banyak firman ilahi dan hadits Rasulallah saw. yang menyebutkan kemuliaan dan keistemewaan dan pahala orang-orang yang sering berdzikir.
Dalam surat Yunus : 62-63 Allah swt. berfirman :
اَلآ اِنَّ اَوْلِيَاءَ الله لآ خَوْفُْ عَلَيْهِمْ وَلاهُمْ يَحْزَنُوْنَ الَّذِيْنَ آمَنُوْا وَكاَنُوْا يَتَّقُونَ
"Ketahuilah, bahwa sesungguhnya para wali Allah itu tidak khawatir terhadap mereka dan tidak pula mereka itu bersedih hati. Mereka adalah orang orang beriman dan senantiasa bertakwa”.
Hadits Rasulallah saw. yang diriwayatkan oleh Ad-Dailami didalam Masnadul-Firdaus berasal dari Mu’adz bin Jabal ra.yang menuturkan bahwa Rasulallah saw. bersabda :
ذِكْرُ الأنْبِيَاءِ مِنَ العِبَادَةِ , وَذِكْرُ الصَّالِحِيْنَ كَفَّارَةٌ وَذِكْرُ المَوْتِ صَدَقَةٌ وَذِكْرُ القَبْرِ يُقَرِّبُكُمْ مِنَ الجَنَّةِ.
“Ingat kepada para Nabi adalah bagian dari ‘ibadah, ingat kepada kaum sholihin adalah kaffarah (menebus dosa), ingat mati adalah shadaqah dan ingat kuburan mendekatkan kalian kepada surga”.
Ibnu Babuwaih didalam kitab Al-Mujalasah dan Ibnu ‘Uqdah didalam Masnad-nya meriwayatkan sebuat hadits dari ‘Aisyah ra. yang menuturkan bahwa Rasulallah saw. pernah bersabda:
ذِكْرُ عَلِيِّ (بْنِ أبِي طَالِبْ) عِبَادَة
“Ingat kepada ‘Ali (bin Abi Thalib) adalah ibadah”.
Dengan adanya firman Allah dan hadits Rasulallah saw. itu kita bisa ambil kesimpulan bahwa para sahabat Nabi saw. dan orang-orang ahli taqwa lainnya juga dicintai dan dipuji-puji oleh Allah swt. dan Rasul-Nya karena mereka banyak berdzikir pada Allah swt. Mengingat mereka saja sudah termasuk ‘ibadah apalagi sering mendekati mereka itu adalah amalan yang baik.Sebagaimana firman Allah swt.:
وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينِ
“Dan bergabunglah kamu sekalian dengan orang-orang yang tulus (Rasulallah, para sholihin). (At-Taubah : 119)
Perjalanan dan gerak-gerik mereka (para nabi, wali/sholihin) selalu dalam bimbingan Allah swt. dan segala permintaan mereka akan cepat dikabulkan oleh Allah swt. Dengan demikian panteslah kalau kita-kita ini minta dido’akan oleh mereka yang selalu makbul, tawassul dengan para ahli taqwa ini, tabarruk (pengambilan barokah) dari tempat dan benda-benda yang pernah mereka gunakan untuk beribadah pada Allah swt dan sebagainya (baca kajian berikutnya). Wallahua'lam.
TABARRUK
Ada golongan yang keliru dalam memahami tabarruk pada pribadi Rasulallah saw., ahlul baitnya dan para pewaris beliau yaitu para ulama dan para waliyullah, dan tabarruk dengan bekas-bekas peninggalannya. Mereka kemudian menganggap setiap orang yang menempuh jalan tersebut berbuat syirik dan sesat. Orang-orang seperti ini berpandangan sempit dan berpikiran pendek dalam menghadapi masalah-masalah tersebut.
Tabarruk berasal dari kata Barakah. Makna atau arti tabarruk ialah mengharapkan keberkahan dari Allah swt. dengan sesuatu yang mulia dalam pandangan Allah swt.. Juga tabarruk ini mempunyai pengertian sama dengan tawassul/istighotsah, yang telah kami kemukakan tadi. Mereka yang menghukumi tabaruk atau tawassul sebagai hal yang dilarang atau bahkan syirik, benar-benar telah mengada-ngada dalam hukum syariat, karena tabaruk dan tawassul adalah salah satu nilai yang diajarkan dalam agama Islam dan bukanlah hal baru, sebab generasi sahabat dan para salaf telah meneladankan tradisi tersebut. Dalam kitab-kitab sirah nabawiyah kita bisa melihat bagaimana para sahabat begitu antusias untuk mendapatkan tetesan wudhu baginda Nabi saw. Tidak lain yang mereka lakukan ini untuk mencari berkah dari air yang menyentuh tubuh beliau saw, dan beliau saw tidak pernah melarang perbuatan mereka tersebut. Ini menunjukkan bahwa berkah itu sesungguhnya ada, dan bisa diraih lewat perantara orang-orang yang sangat dekat dengan Allah swt. (silahkan baca kajian berikutnya tentang dalil-dalil tabarruk)
Terkadang Allah swt. menjadikan beberapa benda menjadi sumber berkah agar menjadi sebab untuk mencapai tujuan yang dikehendaki-Nya. Allah swt. juga menginginkan agar manusia mengetahui bahwa terdapat benda-benda, tempat-tempat, waktu-waktu dan pribadi-pribadi yang memiliki kesakralan karena mempunyai kedudukan khusus dimata Allah swt. Sehingga semua itu dapat menjadi sarana memberkati orang untuk mencapai kesembuhan dari penyakit, pengkabulan do’a, pensyafa’atan dalam pengampunan dosa dan lain sebagainya.
Tabarruk boleh dilakukan dengan barang-barang, tempat atau orang dengan syarat, sesuatu yang digunakan dalam tabarruk itu mulia dalam pandangan Allah swt. Misalnya pribadi Rasulallah saw., pusaka-pusaka peninggalannya, makamnya dan sebagainya. Tabarruk juga boleh dilakukan dengan pribadi para waliyullah, para ulama dan orang shalih lainnya, termasuk pusaka-pusaka peninggalan mereka dan tempat-tempat pemakamannya atau lainnya, yang juga pernah mereka jamah atau mereka jadikan tempat untuk beribadah dan berdzikir pada Allah swt.
Benda-benda pusaka atau tempat-tempat peninggalan mereka tersebut nilai kemuliaannya bukan karena benda atau ruangan tersebut tapi karena kaitannya dengan kemuliaan orang atau pribadi yang pernah memanfaatkan benda dan tempat tersebut dengan bertaqarrub (mendekatkan diri) pada Allah swt. Sehingga pada benda atau tempat tersebut pernah turun rahmat Allah, di jamah atau didatangi malaikat Allah hingga menjadi sarana yang dapat menimbulkan perasaan tenang dan tenteram. Inilah keberkahan yang di minta oleh orang yang bertabarruk dari Allah swt.
Juga syarat lainnya bahwa orang yang bertabarruk harus mempunyai keyakinan penuh, bahwa sarana-sarana (benda atau ruangan) yang dijadikan tabarruk itu tidak dapat mendatangkan manfaat maupun madharat tanpa seizin Allah swt. Sebab semua manfaat dan madharat berada dalam kekuasaan Allah swt. sepenuhnya
Berkah dan Tabarruk dalam al-Quran
Kita sebagai seorang muslim yang meyakini akidah Tauhid pasti meyakini bahwa Allah swt. adalah Pencipta (Khaliq) dan Pengatur (Rab) alam semesta. Dengan kesempurnaan absolut (mutlak) yang Dia miliki, Dia menciptakan dan mengatur alam semesta. Segala yang ada di alam semesta ini tiada yang tidak tercipta dari-Nya. Oleh karenanya, tidak satupun yang berada di alam ini pun tidak tergantung kepada-Nya, termasuk dalam kelangsungan eksistensi dan hidupnya.
Allah swt Pemilik segala otoritas kesempurnaan.
Dalam al-Quran, penggunaan kata ‘berkah’ sering akan kita jumpai. Sebagaimana dalam pembahasan syafa’at, ilmu ghaib dan sebagainya, secara mendasar dan murni (esensial) berkah dan pemberian berkah hanya berasal milik dan hak priogresif Allah swt. semata. Oleh karenanya, kita jumpai ayat-ayat yang menyatakan bahwa Allah swt. memberikan berkah kepada makhluk-makhluk-Nya.
Contoh ayat-ayat yang Allah swt. telah memberkati seseorang, sehingga berkah itu terdapat pada diri pribadi-pribadi yang diberkati tersebut:
Berkaitan dengan Nabi Nuh as beserta pengikutnya, Allah swt berfirman:
“Hai Nuh, turunlah dengan selamat sejahtera dan penuh keberkatan dari Kami atasmu dan atas umat-umat (yang mukmin) dari orang-orang yang bersamamu…” (QS Hud: 48).
Berkaitan dengan Nabi Ibrahim as Allah swt berfirman:
“Maka tatkala dia tiba di (tempat) api itu, diserulah dia: “Bahwa telah diberkati orang-orang yang berada di api itu, dan orang-orang yang berada di sekitarnya..” (QS an-Naml: 8).
Berkenaan dengan Nabi Ishak as Allah swt berfirman:
“Kami limpahkan keberkatan atasnya dan atas Ishaq…” (QS as-Shaafat: 113).
Berkenaan dengan Nabi Isa as Allah swt berfirman:
“Dan Dia menjadikan aku seorang yang diberkati di mana saja Aku berada…” (QS Maryam: 31).
Sedang ayat-ayat yang menyatakan bahwa ada beberapa tempat yang telah diberikan berkah oleh Allah swt sehingga tempat itu menjadi tempat yang sakral, seperti:
Allah swt. telah memberi berkah kepada Masjidil Haram di Makkah:
“Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadat) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia” (QS Aali Imran: 98).
Allah swt telah memberi berkah kepada Masjidil Aqsha di Palestina:
“Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al Masjidil Haram ke Al Masjidil Aqsha yang telah kami berkahi sekelilingnya agar kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) kami…” (QS al-Isra’: 1).
Allah swt telah memberi berkah kepada lembah Aiman:
“Maka tatkala Musa sampai ke (tempat) api itu, diserulah dia dari (arah) pinggir lembah Aiman pada tempat yang diberkahi, dari sebatang pohon kayu…” (QS al-Qoshosh: 30).
Dan terkadang yang menjadi obyek berkah Ilahi adalah sesuatu (benda) sampai pada pohon dan waktu. Sebagai contoh:
Allah swt. telah memberikan berkah kepada al-Qur’an:
“Dan Al-Qur’an itu adalah Kitab yang Kami turunkan yang diberkati, Maka ikutilah dia dan bertakwalah agar kamu diberi rahmat” (QS al-An’am: 155).
Allah swt telah memberikan berkah kepada pohon zaitun:
“Pelita itu di dalam kaca (dan) kaca itu seakan-akan bintang (yang bercahaya) seperti mutiara, yang dinyalakan dengan minyak dari pohon yang berkahnya, (yaitu) pohon zaitun yang tumbuh tidak di sebelah timur (sesuatu) dan tidak pula di sebelah barat (nya)…” (QS an-Nur: 35).
Allah swt telah memberkahi air hujan:
“Dan Kami turunkan dari langit air yang diberkati lalu Kami tumbuhkan dengan air itu pohon-pohon dan biji-biji tanaman yang diketam” (QS Qof: 9).
Allah swt telah memberkati waktu malam dimana al-Qur’an turun (lailatul Qadar):
“Sesungguhnya kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi..” (QS ad-Dukhon: 3).
Setelah mengetahui obyek-obyek berkah Ilahi maka mungkin saja timbul pertanyaan; bagaimana para umat terdahulu, apakah mereka juga mengambil berkah?
Allah swt. dalam al-Qur’an menjelaskan hal tersebut seperti yang dicantumkan dalam ayat-ayat berikut:
Dalam surat al-Baqarah ayat 248 Allah swt telah mengisahkan tentang pengambilan berkah Bani Israil terhadap Tabut (peti) yang didalamnya tersimpan barang-barang sakral milik kekasih Allah, Nabi Musa as. Allah swt berfirman:
“Dan nabi mereka mengatakan kepada mereka: ‘Sesungguhnya tanda ia akan menjadi raja, ialah kembalinya tabut kepadamu, di dalamnya terdapat ketenangan dari Tuhanmu dan sisa dari peninggalan keluarga Musa dan keluarga Harun; tabut itu dibawa malaikat. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda bagimu, jika kamu orang yang beriman”.
Menurut riwayat, ‘Peti’ itu adalah peti dimana nabi Musa waktu bayi telah di letakkan oleh ibunya ke sungai Nil dan mengikuti aliran sungai sehingga di temukan oleh istri Fira’un, untuk diasuh. Para Bani Israil mengambil peti itu sebagai obyek untuk mencari berkah (tabarruk). Setelah Nabi Musa as meninggal dunia, peti itu disimpan oleh washi (patner) beliau yang bernama Yusya’, dan di dalamnya disimpan beberapa peninggalan Nabi Musa yang masih berkaitan dengan tanda-tanda kenabian Musa. Setelah sekian lama, Bani Israil tidak lagi mengindahkan peti tersebut, hingga menjadi bahan mainan anak-anak di jalan-jalan. Sewaktu peti itu masih berada di tengah-tengah mereka, Bani Israil masih terus dalam kemuliaan. Namun setelah mereka mulai melakukan banyak maksiat dan tidak lagi mengindahkan peti itu, maka Allah swt. menyembunyikan peti tersebut dengan mengangkatnya ke langit. Sewaktu mereka diuji dengan kemunculan Jalut mereka mulai merasa gunda. Kemudian mereka mulai meminta seorang Nabi yang diutus oleh Allah swt ketengah-tengah mereka. Allah swt. mengutus Tholut. Melalui dialah para malaikat pesuruh Allah mengembalikan peti yang selama ini mereka remehkan.
Az-Zamakhsari dalam menjelaskan apa saja barang-barang yang berada di dalam peti itu menyatakan: “Peti itu adalah peti Taurat. Dahulu, sewaktu Musa berperang (melawan musuh-musuh Allah) peti itu diletakkan di barisan paling depan sehingga perasaan kaum Bani Israil merasa tenang dan tidak merasa gunda…adapun firman Allah yang berbunyi ‘dari peninggalan keluarga Musa dan keluarga Harun’ , berupa sebuah papan bertulis, tongkat beserta baju Nabi Musa (as) dan sedikit bagian dari kitab Taurat” (Lihat Tafsir al-Kasyaf jilid 1 halaman 293).
Mengenai Tabut itu, Ibnu Katsir didalam kitab Tarikh-nya mengetengahkan keterangan yang ditulis oleh Ibnu Jarir sebagai berikut:
“Mereka yakni ummat yang disebut dalam ayat diatas setiap berperang melawan musuh selalu memperoleh kemenangan berkat tabut yang berisi Mitsaq (Taurat). Dengan tabut yang berisi sisa-sisa peninggalan keluarga Nabi Musa dan Nabi Harun itu Allah swt. menciptakan ketenangan bagi mereka dalam menghadapi musuh. Selanjutnya Ibnu Katsir mengatakan, bahwa Tabut itu terbuat dari emas yang selalu dipergunakan untuk mencuci (membersihkan) hati para Nabi”. (Al-Bidayah Wan-Nihayah jilid II hal. 8).
Dalam Tafsir-nya Ibnu Katsir juga mengatakan, bahwa didalam Tabut itu berisi tongkat Nabi Musa, tongkat Nabi Harun, dua buah lembaran Taurat dan pakaian Nabi Harun. Sementara orang mengatakan didalam Tabut itu terdapat sebuah tongkat dan sepasang terompah.(Tafsir Ibnu Katsir, jilid I hal. 313).
Al-Qurthubi mengatakan: “bahwa Tabut itu diturunkan Allah kepada Nabi Adam as. dan disimpan turun-temurun hingga sampai ketangan Nabi Ya’qub as., kemudian pindah tangan kepada Bani Israil. Berkat tabut itu orang-orang Yahudi selalu menang dalam peperangan melawan musuh, tetapi setelah mereka berbuat durhaka kepada Allah, mereka dapat dikalahkan oleh kaum ‘Amaliqah dan tabut itu berhasil dirampas dari tangan mereka (kaum Yahudi)”. (Tafsir Al-Qurthubi jilid III/248).
Lihatlah, betapa Nabi yang diutus oleh Allah swt. kepada Bani Israil itu telah memerintahkan kepada Bani Israil untuk tetap menjaga peninggalan Nabi Musa dan Nabi Harun berupa peti dengan segala isinya yang mampu memberikan ketenangan pada jiwa-jiwa mereka. Pemberian ketenangan melalui peti itu tidak lain karena Allah swt telah memberikan berkah khusus kepada peninggalan kedua Nabi mulia tersebut. Sehingga sewaktu Bani Israil tidak lagi mengindahkan peninggalan yang penuh barakah itu maka Allah swt menguji mereka dan tidak lagi memberkahi mereka. Ini sebagai bukti betapa sakral dan berkahnya peninggalan itu, dengan izin Allah swt.
Ummat yang disebut dalam ayat diatas selalu bertawassul atau bertabarruk dengan Tabut yang mereka bawa kemana-mana dan selalu menang didalam setiap peperangan. Apa yang dilakukan oleh umat itu ternyata tidak dicela atau dipersalahkan oleh Allah swt.
Dalam ayat lain Allah menjelaskan tentang pengambilan berkah seorang pribadi mulia seperti Nabi Ya’qub a.s. terhadap baju putranya, Nabi Yusuf as. Allah swt berfirman: “Pergilah kamu dengan membawa baju gamisku (baju Nabi Yusuf) ini, lalu letakkanlah dia kewajah ayahku, nanti ia akan melihat kembali; dan bawalah keluargamu semuanya kepadaku” (QS Yusuf: 93).
Dalam kisah itu, saudara-saudara Nabi Yusuf telah melaksanakan perintah saudaranya itu. Ayah Nabi Yusuf (Nabi Ya’qub) yang buta akibat selalu menangisi kepergian Yusuf pun akhirnya pulih penglihatannya karena diusap oleh baju Yusuf. Itu semua berkat barakah yang dicurahkan oleh Allah swt. kepada baju/gamis Yusuf.
Az-Zamakhsyari kembali dalam kitab tafsir-nya menjelaskan tentang hakekat baju Yusuf dengan mengatakan: “Dikatakan: itu adalah baju warisan yang dihasilkan oleh Yusuf dari permohonan (do’a). Baju itu datang dari Sorga. Malaikat Jibril telah diperintahkan untuk membawanya kepada Yusuf. Di baju itu tersimpan aroma sorgawi yang tidak ditaruh ke orang yang sedang mengidap penyakit kecuali akan disembuhkan. (Tafsir al-Kasyaf jilid 2 hal. 503).
Tentu sangat mudah bagi Allah swt. untuk mengembalikan penglihatan Nabi Ya’qub tanpa melalui proses pengambilan berkah semacam itu. Namun harus kita ketahui hikmah dibalik itu. Terkadang Allah swt. menjadikan beberapa benda menjadi ‘sumber berkah’ agar menjadi ‘sebab’ untuk mencapai tujuan yang dikehendaki-Nya. Selain karena Allah swt. juga menginginkan agar manusia mengetahui bahwa terdapat benda-benda, tempat-tempat, waktu-waktu dan pribadi-pribadi yang memiliki kesakralan karena mempunyai kedudukan khusus dimata Allah swt., sehingga semua itu dapat menjadi ‘sarana’. Allah swt. memberkati orang untuk mencapai kesembuhan dari penyakit, pengkabulan do’a, pensyafa’atan dalam pengampunan dosa, dan lain sebagainya.
Jika para Nabi biasa memiliki kemuliaan semacam itu, lalu bagaimana dengan benda-benda (seperti: mihrab dan mimbar....), tempat (seperti: rumah, masjid dan makam...), waktu (seperti: peringatan hari wafat, kelahiran/maulud, perkawinan, hijrah, Isra’-Mi’raj..) dan mengenang keutamaan (melalui bacaan kitab Burdah, Maulid Diba’, Barzanji ...) yang berkaitan langsung dengan pribadi agung seperti Rasulullah saw., penghulu para Nabi dan Rasul, makhluk Allah yang paling sempurna, sebagai- mana yang telah dicantumkan dalam berbagai ayat-ayat al-Qur’an dan hadits-hadits shohih?
Dalil-dalil Tabarruk para Sahabat dari bekas air wudhu Nabi saw.:
– ...Urwah Al-Tsaqafi, salah seorang utusan Makkah melaporkan pada kaumnya: “Orang Islam itu luar biasa! Demi Allah aku pernah menjadi utusan menemui raja-raja. Aku pernah berkunjung pada kaisar Kisra dan Najasyi. Demi Allah belum pernah aku melihat sahabat-sahabat mengagungkan rajanya seperti sahabat-sahabat mengagungkan Muhammad saw. Demi Allah, jika ia meludah, ludahnya selalu jatuh pada telapak tangan salah seorang di antara mereka. Mereka usapkan ludah itu kewajahnya dan kulit- nya. Bila ia memerintah mereka berlomba melaksanakannya, bila ia hendak wudhu, mereka hampir berkelahi untuk memperebutkan air wudhunya. Bila ia berbicara mereka merendahkan suara dihadapannya. Mereka menundukkan pandangan dihadapannya karena memuliakannya”.(HR. Bukhori 3 : 255)
Hadits yang semakna diatas, banyak diriwayatkan oleh para perawi dan penghafal hadits yaitu kisah kedatangan Urwah bin Mas’ud as-Tsaqofi kepada kaum Quraisy pra perjanjian damai (Suluh) di Hudaibiyah. Kala itu ia heran melihat prilaku sahabat terhadap Nabi saw., ia mengatakan –menjelaskan apa yang dilihatnya–:
“Tiada beliau melakukan wudhu kecuali mereka (sahabat) bersegera (untuk mengambil berkah). Tiada beliau meludah kecuali merekapun bersegera (untuk mengambil berkah). Tiada selembar rambut pun yang rontok kecuali mereka memungutnya”. Dalam riwayat lain disebutkan;
“Demi Allah, sewaktu Rasul mengeluarkan dahak dan dahak itu mengenai telapak tangan seseorang maka orang tadi akan mengusapkannya secara rata ke seluruh bagian muka dan kulitnya. Jika beliau memerintahkan sesuatu niscaya mereka bersegera (untuk melaksanakannya). Jika beliau mengambil air wudhu maka mereka bersegera seakan-akan hendak saling membunuh memperebutkan (bekas air) wudhu beliau”. (Lihat: Kitab Shohih al-Bukhari jilid 1 halaman 66 dalam kitab al-Wudhu’ dan jilid 3 halaman 180 dalam kitab al-Washoya, Kitab Musnad Imam Ahmad bin Hanbal jilid 5 halaman 423 dalam hadits panjang nomer-18431, Kitab as-Sunan al-Kubra karya al-Baihaqi jilid 9 halaman 219 bab al-Muhadanah ‘ala an-Nadhar Lilmuslimin, Kitab Sirah Ibnu Hisyam jilid 3 halaman 328, Kitab al-Maghozi karya al-Waqidi jilid 2 halaman 598 dan Kitab Tarikh al-Khamis jilid 2 halaman 19).
– Thalq bin ‘Ali meriwayatkan: “Kami keluar (meninggalkan daerah) sebagai perutusan kepada Rasulallah saw. Setelah beliau saw. kami bai’at, kami shalat bersama beliau. Kemudian kepada beliau kami beritahukan bahwa kami masih mempunyai bi’ah (gereja atau kuil ). Kepada beliau kami minta agar diberi sebagian dari sisa air wudhunya. Beliau lalu menyuruh orang mengambilkan air, kemudian berwudhu dan berkumur lalu menumpahkan bekas air kumurnya ke dalam sebuah tempat/wadah. Kepada kami beliau berkata: ‘Pulanglah, dan setibanya didaerah kalian hancurkanlah bi’ah kalian itu lalu siramlah tempat itu dengan air ini, kemudian bangunlah masjid diatasnya’. Kami katakan pada beliau bahwa daerah kami, amat jauh, dan air akan menguap habis karena (dalam perjalanan) udara sangat panas. Beliau memberi petunjuk: ‘Tambahkan saja air (kedalam wadah), air ini akan menjadi lebih baik’ “. (Diriwayatkan oleh An-Nasa’i dalam Al-Misykat nr. 716).
Tidak ragu lagi bahwa dalam jiwa perutusan itu terdapat rahasia (semangat) yang amat kuat yang mendorong mereka minta air bekas wudhu Rasulallah saw. Padahal kota Madinah tidak pernah kekurangan air dan didaerah tempat tinggal orang itu sendiri banyak air. Mengapa mereka mau bersusah payah membawa sedikit air dari Madinah ke daerahnya yang menempuh jarak cukup jauh dan dalam keadaan terik matahari? Tidak lain adalah bertabarruk pada Rasulallah saw.dengan bekas air wudhu beliau.
– Dari Abu Juhfah, beliau berkata: “Aku mendatangi Nabi sewaktu beliau berada di Qubbah Hamra’ dari Adam. Kulihat Bilal (al-Habasyi) mengambil air wudhu Nabi. Orang-orang bergegas untuk berwudhu juga. Barang siapa yang mendapatkan sesuatu dari air wudhu tadi maka akan menggunakannya sebagai air basuhan. Namun bagi siapa yang tidak mendapatkannya maka ia akan mengambil dari basahan (sisa wudhu) yang berada ditangan temannya”.
Dalam lafadh itu dikatakan: “Rasul pergi menuju Hajirah bersama kami, lalu beliau mengambil air wudhu. Kemudian orang-orang mengambili air bekas wudhu beliau untuk di jadikan bahan basuhan (dalam berwudhu)” (Lihat: Kitab Shahih al-Bukhari jilid 1 halaman 55 dalam kitab wudhu bab Isti’malu Fadhli Wudhu’in Nas, Kitab shohih al-Muslim jilid 1 halaman 360, Kitab Sunan an-Nasa’i jilid 1 halaman 87, Kitab Musnad Imam Ahmad bin Hanbal jilid 5 halaman 398 hadits ke-18269, Kitab as-Sunan al-Kubra karya al-Baihaqi jilid 1 halaman 395 dalam bab al-Iltiwa’ fi Hayya ‘ala as-Shalah dan Kitab ad-Dala’il an-Nubuwah karya al-Baihaqi jilid 1 halaman 183).
– Dari Ibnu Shahab, beliau berkata: “Aku mendapat kabar dari Mahmud bin Rabi’, ia berkata: Dia adalah orang yang Rasul telah meludah pada wajahnya, saat itu ia adalah kanak-kanak di daerah mereka. Berkata Urwah, dari al-Masur dan selainnya –masing-masing saling mempercayai temannya–: Ketika Nabi melaksanakan wudhu, seakan mereka hendak saling bunuh-membunuh untuk mendapatkan (bekas) air wudhu beliau” (Lihat: Kitab Shahih al-Bukhari jilid 1 halaman 55 dalam kitab wudhu bab Isti’malu Fadhli Wudhu’in Nas, Kitab Musnad Imam Ahmad bin Hanbal jilid 6 halaman 594 hadits ke-23109 dan Kitab Sunan Ibnu Majah jilid 1 halaman 246).
Ibnu Hajar dalam mensyarahi/menerangkan makna hadits tersebut menyatakan: “Apa yang dilakukan Nabi terhadap Mahmud, kalau tidak karena tujuan bersendau gurau, atau untuk memberi berkah kepadanya. Hal itu sebagaimana yang pernah beliau lakukan kepada anak-anak para Sahabat lainnya” (Fathul Bari jilid 1 halaman 157 dalam bab Mata Yashihhu Sima’ as-Shoghir).
– Dari Sa’ad, beliau berkata; Aku mendengar dari beberapa sahabat Rasul seperti Abu Usaid, Abu Humaid dan Abu Sahal ibn Sa’ad, mereka mengatakan: “Suatu saat, Rasulullah mendatangi sumur Badho’ah kemudian beliau mengambil wudhu melalui ember lantas (sisanya) dikembalikan ke dalam sumur. Kemudian beliau mencuci wajah- nya kembali, dan meludah ke dalamnya (ember) dan meminum airnya (sumur). Dan jika terdapat orang sakit di zaman beliau maka beliau bersabda: ‘Mandikan dia dengan air sumur Bidho’ah’, maka ketika dimandikan, seakan simpul tali itu telah lepas (sembuh)”. (Lihat: Kitab at-Thobaqoot al-Kubra jilid 1/2 halaman 184 dan Kitab Sirah Ibnu Dahlan jilid 2 halaman 225).
– Dari Jabir bin Abdullah al-Anshari, beliau berkata: “Ketika aku sakit yang tak kunjung sembuh, Rasulallah menjengukku. Rasulullah mengambil air wudhu, kemudian beliau siramkan sisa air wudhu beliau, kemudian sembuh lah penyakitku” (Lihat: Kitab Shohih al-Bukhari jilid 1 hal. 60 / jilid 7 hal. 150 / jilid 8 hal.185 dan jilid 9 hal.123).
Dari Jabir bin Abdullah al-Anshari, beliau berkata: “Sewaktu Nabi ber-wudhu pada sebuah wadah, kemudian (sisa air tadi) aku tuang ke dalam sumur milik kami” (Lihat: Kitab Kanzul Ummal jilid 12 halaman 422 hadits ke-35472).
– Sewaktu Rasulullah saw. datang ke pasar, beliau melihat Zuhair berdiri untuk menjual barang. Tiba-tiba beliau datang dari arah punggungnya lantas memeluknya dari belakang hingga tangan beliau menyentuh dadanya. Kemudian Zuhair merasakan bahwa orang itu adalah Rasulullah. Dia berkata: ‘Aku lantas mengusapkan punggungku pada dadanya untuk mendapatkan berkah dari beliau’ ”. (Lihat: Kitab Musnad Imam Ahmad bin Hanbal jilid 3 halaman 938 hadits ke-12237, Kitab al-Bidayah wa an-Nihayah jilid 6 halaman 47 yang telah dinyatakan keshohihannya dengan menyatakan bahwa perawinya semuanya dapat dipercaya (tsiqoh) dan Kitab Sirah Dahlan jilid 2 hal. 267).
Hadits-hadits diatas ini termasuk bukti yang cukup kuat dan terkenal, yang menunjukkan tabarruk kepada beliau saw. dan dengan petilasan (bekas) air wudhunya. Dengan petilasan air wudhu beliau saw. bisa menyembuhkan penyakit. Setelah membaca hadits-hadits diatas dan hadits lainnya, apakah orang masih egois dan fanatik kepada ulamanya, yang selalu menyangkal adanya barokah pada pribadi seseorang? Apakah perbuatan itu tidak tergolong qhuluw (berlebih-lebihan) yang menyebabkan orang terjerumus ke dalam kesyirikan? Ini juga harus dijawab dengan adil dan konsekwen dari golongan pengingkar!
Dalil Tabarruk anak-anak para Sahabat kepada Nabi saw :
– Imam Muslim dalam kitab Shohih-nya jilid 1 halaman 164, bab Hukmu Bauli at-Thifl ar-Rodhi’ atau pada jilid 6 halaman 176, bab Istihbab Tahnik al-Maulud menjelaskan secara gamblang tentang prilaku para Salaf Sholeh dalam mengambil berkah Rasulallah saw. untuk anak-anak mereka. Atas dasar itu, Ibnu Hajar dalam kitab al-Ishobah jilid 3 halaman 638 (detailnya pada: Huruf wau, bagian pertama, bab wau kaf, tarjamah Walid bin Uqbah, nomer 9147) menjelaskan:
“Setiap bayi pada masa hidup Rasulullah di hukumi sebagai pribadi yang telah melihat Rasul. Hal itu karena syarat-syarat terlaksananya kaum Anshar dalam mendatangkan anak-anak mereka kepada Rasul agar dipeluk dan diberi berkah (tabarruk) telah terpenuhi”. Hingga dikatakan: ‘Sewaktu Makkah ditaklukkan (fath), para penghuni Makkah pun berdatangan kepada Nabi dengan membawa anak-anak mereka supaya dapat dibelai (diusap) kepalanya oleh beliau yang kemudian beliau do’akan’ ”.
– Dari ummu Qais: “Suatu saat dia mendatangi Rasululah dengan membawa serta anaknya yang masih kecil, yang masih belum memakan makanan. Rasulullah meletakkanya di pangkuannya. Tiba-tiba anak itu kencing dipakaian beliau. Kemudian beliau meminta air dan menyiramkannya (pada pakaian) dan tidak mencucinya”. (Shohih al-Bukhari jilid 1 hal. 62 kitab al-Ghasl; Sunan an-Nasa’i jilid 1 hal.93 bab Baul as-Shobi al-Ladhi lam Ya’kul at-Tho’am; Sunan at-Turmudzi jilid 1 hal. 104; Sunan Abu Dawud jilid 1 hal. 93 bab Baul as-Shobi Yushibus Tsaub; Sunan Ibnu Majah jilid 1 hal. 174).
Ibnu Hajar berkata: “Dari hadits ini memberikan beberapa pengertian, penekanan akan pergaulan secara baik, rendah diri (Tawadhu’), memeluk anak bayi dan pemberian berkah dari pribadi yang memiliki kemuliaan, dan membawa anak kecil pra dan pasca kelahiran” (Fathul-Bari jld.1 hal.326 kitab al-Wudhu’ bab Baul as-Shobi hadits ke-223).
– Dari Ummul Mukminin Aisyah: “Dahulu, Rasulullah selalu didatangkan bayi (kepadanya) yang kemudian beliau peluk mereka untuk diberi berkah“.( Kitab Musnad Imam Ahmad bin Hanbal jilid 7 halaman 303 kitab al-Wudhu bab 59 bab Baul as-Shibyan hadits ke-223).
– Dari Abdurrahman bin ‘Auf, beliau berkata: “Tiada seorang yang baru melahirkan kecuali bayi itu didatangkan kepada Rasul untuk dido’akan”. (Lht. Kitab al-Mustadrak as-Shohihain karya al-Hafidz al-Hakim an-Naisaburi jilid 4 hal.479 ; Kitab al-Ishobah karya Ibnu Hajar jilid 1 hal.5 dalam Khutbah kitab, bagian kedua).
– Dari Muhammad bin Abdurrahman pembantu (maula) Abi Thalhah yang berbicara tentang Muhammad bin Thalhah, beliau berkata: “Sewaktu Muhammad bin Thalhah lahir, aku membawanya kepada Rasulullah untuk dipeluk dan dido’akannya. Hal itulah yang dilakukan Rasul kepada para bayi yang ada”. (Lihat: Kitab al-Ishobah karya Ibnu Hajar jilid 5 halaman 5 pada Khutbah Kitab, bagian kedua).
Tabarruk para Sahabat dari air dan sisa minum Nabi saw :
– Dari Abi Musa, beliau berkata: “Rasulallah mengambil air pada sebuah tempat. Beliau membasuh kedua tangan dan wajahnya. Kemudian kembali memuntahkan air itu ke dalamnya. Beliau bersabda: ‘Minumlah kalian berdua dari (air) itu, dan sisakanlah untuk muka dan leher kalian berdua’”.(Shohih al-Bukhari jilid 1 hal.55 kitab al-Wudhu bab Isti’mal Fadhli Wudhuin Naas).
Ibnu Hajar berkata: “Tujuan dari semua itu –memuntahkan kembali air– adalah untuk memberikan berkah kepadanya (air)”. (Fathul Bari jilid 1 halaman 55 kitab Wudhu bab Isti’mal Fadhli Wudhuin Nas, dan atau jilid 8 halaman 37 bab Ghozwah at-Tha’if).
– Dalam sebuah riwayat disebutkan: “Aku telah meminum (air) sementara aku dalam keadaan puasa. Bersabda (Rasulallah): ’Kenapa kamu melakukan hal itu’? Ia berkata: ‘Demi untuk mendapat sisa minummu, karena aku tidak akan pernah menyia-nyiakannya sedikit pun. Aku tidak mampu untuk menyia-menyiakannya. Ketika aku mampu melakukannya maka aku akan meminumnya’”. (Kitab Musnad Imam Ahmad bin Hanbal jilid 7 hal. 575 hadits ke-26838 dan Kitab at-Thabaqot al-Kubra jilid 8 hal. 109).
Tabarruk para Sahabat dengan keringat, rambut dan kuku Nabi saw:
– Nabi saw. tidur siang dirumah Ummu Sulaim, yang punya rumah menampung keringat beliau saw. pada sebuah botol. Ketika Nabi saw. terbangun dan bertanya: ‘Apa yang engkau lakukan?’. ‘Ya Rasulallah kami mengharapkan berkahnya untuk anak-anak kami’. Nabi saw menjawab; ‘Ashabti, Engkau benar’ ! (HR. Muslim 4 :1815; Musnad Ahmad 3:221-226).
– Dari Anas bin Malik, beliau berkata: “Ummu Salamah selalu menghamparkan tikar kulit untuk Nabi, kemudian beliau tidur di atas hamparan tersebut. Sewaktu beliau tertidur, ia (Ummu Salamah .red) mengambil keringat dan rambut Nabi dan diletakkan kedalam botol dan dikumpulkan dalam tempat minyak wangi”. (Shohih al-Bukhari jilid 7 halaman 14 kitab al-Isti’dzan).
Ibnu Hajar dalam mensyarahi riwayat ini mengatakan: “Dengan menyebutkan rambut dalam kisah ini sangatlah mengherankan sekali. Sebagian orang menyatakan bahwa rambut beliau tersebar (terurai) ketika berjalan. Kemudian ketika aku melihat riwayat Muhammad bin Sa’ad yang masih samar. Riwayat itu memiliki sanad (jalur) yang shahih dari Tsabit bin Anas, bahwa sewaktu Nabi saw. mencukur rambutnya di Mina, Abu Thalhah mengambil rambut beliau dan menyerahkannya kepada Ummu Salamah. Dia me letakkannya kedalam tempat minyak wangi. Ummu Salamah berkata: ‘Beliau datang ke (rumah)-ku dan tidur diatas hamparan milikku sehingga keringat beliau mengalir (terkumpul)’ ”. (Kitab Fathul Bari jilid 11 halaman 59 atau Kitab Thabaqot al-Kubra jilid 8 halaman 313).
Abu Hurairah ra berkata bahwa seorang laki-laki menemui Nabi saw. berkata: “Ya Rasulallah, saya akan menikahkan anak perempuan saya, saya ingin sekali engkau membantu saya dengan apapun. Nabi saw. bersabda: ‘Aku tidak punya apa-apa’. Rasulallah saw.bersabda: ‘Tapi besok datanglah padaku bawa botol yang mulutnya lebar...’. Pada esok harinya ia datang lagi, Nabi saw. meletakkan kedua sikunya diatas botol dan keringat beliau saw. mengalir memenuhi botol itu’”. (Fath al Bari 6 : 417, Sirah Dahlan 2:255, Al Bidayah Wa Al-Nihayah 6 : 25).
Kita tidak tahu apa yang dilakukan sahabat dengan sebotol keringat itu. Mungkin digunakan sebagai minyak wangi –seperti Ummu Salamah– atau mewasiatkan pada ahli warisnya supaya botol (walau keringatnya sudah kering) dikuburkan bersama jasadnya (seperti Anas bin Malik). Ini tidak lain mengenang dan memuliakan Atsar (bekas) serta tabarruk yang berkaitan dengan orang yang dicintai! Kenyataan ini berarti menunjukkan bahwa Rasulallah saw. membenarkan dan meridhai perbuatan para sahabat tersebut. Beliau saw. juga sebagai contoh bagi umatnya, bila perbuatan tersebut sebagai pengkultusan atau mengakibatkan kesyirikan dan lain sebagainya, maka beliau saw. tidak akan mengizinkan dan melakukannya.
– ‘Utsman bin ‘Abdullah bin Muwahhab menuturkan; “Keluargaku menyuruh aku datang kepada Ummul Mu’minin Ummu Salamah membawa air dalam sebuah mangkuk. Ia keluar membawa wadah air terbuat dari perak. Di dalamnya terdapat beberapa guntingan rambut Rasulallah saw. Ketika itu orang yang menderita sakit mata atau penyakit lainnya mengirim pesuruh kepadanya membawa wadah (makhdhabah), yang lazim digunakan untuk mencelupkan sesuatu. ‘Utsman bin Abdullah berkata lebih lanjut: ‘Aku mencoba melihat apa yang berada didalam genta, ternyata kulihat ada guntingan-guntingan rambut berwarna kemerah-merahan’ ”. (HR. Bukhori dalam kitabnya Al-Libas bab Mayudzkaru Fisy-Syaib).
Imam Al-‘Aini mengatakan, bahwa keterangan mengenai soal diatas tersebut, sebagai berikut: “Ummu Salamah menyimpan sebagian dari guntingan rambut Rasulallah saw., yang berwarna kemerah-merahan, ditaruh dalam sebuah wadah seperti genta. Banyak orang diwaktu sakit bertabarruk pada rambut beliau saw. dan mengharap kesembuhan dari keberkahan rambut tersebut. Mereka mengambil sebagian dari rambut itu lalu dicelupkan ke dalam wadah berisi air, kemudian mereka meminumnya. Tidak lama kemudian penyakit mereka sembuh. Keluarga ‘Utsman mengambil sedikit air itu, ditaruh dalam sebuah wadah dari perak. Mereka lalu meminumnya dan ternyata penyakit yang mereka derita menjadi sembuh. Setelah itu mereka menyuruh ‘Ustman mencoba melihat dan ternyata dalam genta itu terdapat beberapa guntingan rambut berwarna kemerah-merahan”. (Lihat ‘Umdatul-Qari Syarh Shahih Al-Bukhori jilid 17 hal. 79).
– Sewaktu Muawiyah akan wafat, ia mewasiatkan agar dikuburkan dengan baju, sarung dan selendang juga sebagian rambut Nabi. (Lihat: Kitab al-Ishobah jilid 3 halaman 400, Kitab Tarikh Damsyiq jilid 59 halaman 229 dan Kitab as-Sirah al-halabiyah jilid 3 halaman 109)
– Sewaktu Umar bin Abdul Aziz hendak meningal dunia, ia membawa rambut dan kuku Nabi seraya berkata: “Jika aku mati maka letakkan rambut dan kuku ini pada kafanku” (Lihat: Kitab at-Thobaqoot jilid 5 hal.406 tentang [tarjamah] Umar bin Abdul Aziz).
– Baluran mayat (Hanuth) jenazah Anas bin Malik terdapat sejumput misik dan selembar rambut Rasulullah. (Lihat: Kitab at-Thobaqoot jilid 7 halaman 25 tentang [tarjamah] Anas bin Malik)
– Salah seorang putera Fadhl bin ar-Rabi’ telah memberikan tiga lembar rambut kepada Abu Abdillah (yaitu; Ahmad bin Hanbal) sewaktu beliau di penjara. Lantas beliau berkata: “Ini adalah bagian rambut Nabi”. Abu Abdillah mewasiatkan agar sewaktu beliau meninggal hendaknya masing-masing rambut tadi diletakkan pada kedua belah matanya, sedang satu sisanya di letakkan pada lidahnya. (Lihat: Kitab Shifat as-Shofwah jilid 2 halaman 357).
– Dari Abdullah bin Muhib, beliau berkata: “Istriku menyuruhku untuk pergi ke Ummu Salamah dengan membawa gelas berisikan air –dengan pegangan tangan Israil seukuran tiga jari– dan terdapat di dalamnya sepotong rambut Nabi. Jika terdapat seseorang yang terkena mata (penyakit ‘ain .red) ataupun sesuatu (yang lain) maka akan dikirim kepadanya alat pemacar (pewarna rambut .red). Kemudian kulihat dengan berjinjit, ternyata di situ kudapati terdapat rambut merah”. (Kitab Shohih al-Bukhari jilid 7 hal. 207).
– Imam Ahmad bin Hanbal dalam musnad-nya mengetengahkan riwayat dari Ibnu Sirin yang menuturkan bahwa; ‘Ubaidah As-Salmani menyampaikan hadits tersebut kepadaku. Kemudian ia berkata: ‘Jika aku mempunyai sehelai saja dari rambut beliau saw., itu lebih kusukai daripada semua perak dan emas serta apa saja yang berada di permukaan bumi dan dalam perutnya’.
– Riwayat yang disebut oleh Al-mala dalam As-Sirah: “Ketika Abu Thalhah membagikan beberapa helai rambut Rasulallah saw. kepada sejumlah orang sahabat, Khalid bin Al-Walid minta agar ia diberi rambut ubun-ubun beliau saw. Abu Thalhah memberi apa yang diminta oleh Khalid. Terbukti berkah rambut ubun-ubun beliau itu Khalid sering meraih kemenangan dalam berbagai peperangan”. ( ‘Umdatul Qari Syarh Al-Bukhori, Jilid 8 hal. 230-231).
– Dari Anas bin Malik ra, beliau berkata: “Aku melihat Rasulullah sedang di pangkas rambutnya oleh tukang potong, sedang para sahabat mengerumuni nya dan mereka tidak membiarkan sehelaipun rambut beliau jatuh melainkan disalah satu tangan mereka” (Kitab shahih Muslim dengan syarah Imam Nawawi jilid 15 hal.83; Musnad Imam Ahmad bin Hanbal jilid 3 hal.591; as-Sunan al-Kubra karya al-Baihaqi jilid 7 hal. 68; Kitab as-Sirah al-Halabiyah jilid 3 halaman 303; Kitab al-Bidayah wa an-Nihayah jilid 5 halaman 189 dan Kitab Musnadaat ibn Malik hadits ke-11955).
Dari Abdullah bin Zaid, beliau berkata: “…maka Rasulullah dipangkas rambutnya dengan mengenakan baju, lalu beliau memberikannya (rambut) kepada orang-orang (sahabat) untuk dibagi. Kemudian beliau memotong kuku yang kemudian diberikan kepada sahabatnya. Ia (Abdulah bin Zaid) berkata: ‘Kudapati hal itu diwarnai dengan pacar, yaitu; rambut beliau’ “. (Musnad Imam Ahmad bin Hanbal jilid 4 hal. 630 hadits ke-16039; as-Sunan al-Kubra karya al-Baihaqi jilid 1 hal.68; Majma’ az-Zawa’id jilid 4 hal. 19).
– Dari Abu Bakar, beliau berkata: “Tiada Fath (penaklukan tanpa peperang an .red) terbesar yang dilakukan Islam melainkan Fath Hudaibiyah. Akan tetapi kala itu, orang-orang banyak yang kurang memahami hubungan antara Muhammad dengan Tuhannya…Suatu hari, ketika haji wada’, aku melihat Suhail bin Amr berdiri di tempat penyembelihan (binatang kurban) dekat dengan Rasulullah bersama ontanya yang saat itu beliau menyembelih onta dengan tangannya sendiri. Kemudian beliau memanggil tukang cukur untuk mencukur rambut kepalanya. Aku melihat Suhail memunguti rambut beliau yang berjatuhan. Aku melihatnya meletakkan (rambut tadi) di kelopak mata- nya. Aku mengingat keengganan beliau (untuk menghapus), sehingga beliau menetapkan pada hari Hudaibiyah untuk menulis kata Bismillahir Rahmanir Rahim”. (Lihat: Kitab Kanzul Ummal karya Muttaqi al-Hindi al-Hanafi jilid 10 halaman 472 hadits-30136).
– Dari Ibnu Syirin, beliau berkata: “Aku berkata kepada Ubaidah; ‘Kami memiliki rambut Nabi. Kami mendapatkannya dari Anas ataupun dari keluarga Anas’. Ia bekata: ‘Jika aku memiliki selembar rambut saja maka akan lebih kusukai daripada dunia beserta isinya’ ”. (Kitab Shohih al-Bukhari jilid 1 hal. 51 kitab al-Wudhu, bab al-Maa’ al-Ladzi Yughsal Sya’rul Insan).
– Al-Waqidi menjelaskan bahwa Ummul Mukminin Aisyah telah ditanya: “Dari mana engkau mendapatkan rambut itu?. Ia berkata: ‘Sesungguhnya sewaktu Rasulallah mencukur kepala beliau dihaji maka orang-orang memisahkan rambutnya. Kami mendapatkannya sebagaimana orang-orang pun mendapatkannya’ ”. (Lihat: Kitab al-Maghozi jilid 3 halaman 1109).
Jika rambut Rasulallah saw. seperti rambut kebanyakan orang, mengapa para tokoh Salaf Sholeh mengharapkannya, bahkan menghendaki rambut itu dikubur bersamanya sewaktu meninggal dunia, untuk pengobatan dan lain sebagainya?
Apakah itu juga tergolong perbuatan syirik? Benarkah para tokoh Salaf Sholeh melakukan kesyirikan? Apakah riwayat-riwayat yang telah dikemukakan dan berikut ini yang jelas berkaitan dengan Tawassul, Tabarruk semuanya dhoif/lemah, maudhu’, palsu walaupun diriwayatkan oleh pakar-pakar ulama hadits, karena berlawanan dengan paham golongan pengingkar? Ini yang harus dijawab oleh golongan pengingkar secara adil dan konsekwen !
Dalil Tabarruk para Sahabat dari gelas, piring Nabi saw :
Dari Sahal bin Sa’ad pada sebuah hadits, beliau berkata: “Suatu hari aku mendapati Rasul duduk-duduk dengan para sahabat beliau di Saqifah Bani Saidah, lalu beliau bersabda: ‘Berilah kami minum, wahai Saha!’. Kemudian aku keluarkan gelas ini dan kuberi minum mereka dengannya. (perawi berkata) Kemudian Sahal mengeluarkan gelas tersebut dan memberi kami minum dengan menggunakan gelas tersebut. Dia berkata: ’Kemudian Umar bin Abdul Aziz memintanya, dan iapun lantas memberikannya kepadanya’”. (Shohih al-Bukhari jilid 6 hal. 352 dalam kitab al-Asyrabah; Shohih al-Muslim jilid 6 hal.103 bab Ibahat an-Nabidz lam Yasytari wa lam Yashir Muskiran).
Dari Anas: “Sesungguhnya gelas Nabi telah pecah. Kemudian pecahan tadi diikat dengan rantai perak. Berkata ‘Ashim: ‘Aku melihat gelas itu dan minum menggunakan gelas tersebut’ ”. (Lihat: Kitab Shohih al-Bukhari jilid 4 halaman 47 dalam bab Bad’ul Khalq).
Abu Burdah berkata: “Abdullah bin Salam berkata kepadaku: ‘Engkau akan kuberi minum dengan menggunakan gelas yang pernah dipakai Nabi’”. (Kitab Shohih al-Bukhari jilid 6 halaman 352 dalam kitab al-Asyribah).
Dari Shofiyah binti Buhrah, beliau berkata: “Pamanku Faras telah meminta kepada Nabi sebuah piring yang pernah dilihatnya dipakai makan oleh Nabi. Beliau memberi- kannya kepadanya. Dia berkata: Dahulu, Umar jika datang kepada kami, ia akan mengatakan: ‘Keluarkan buatku piring Rasulullah. Aku keluarkan piring tersebut, kemudian ia memenuhinya dengan air Zamzam, dan meminum sebagian darinya, selebihnya ia percikkan ke wajahnya’ ”. (Lihat: Kitab al-Ishobah jilid 3 hal. 202 dalam huruf Fa’ pada bagian pertama berkaitan dengan (tarjamah) Ibnu Faras nomer ke-6971; Kitab Usud al-Ghabah jilid 4 hal. 352 pada huruf Fa’, Faras ‘Amm (paman) Shofiyah nomer ke-4202 dan Kitab Kanzul Ummal jilid 14 hal. 264).
Apa beda antara gelas biasa yang tidak pernah dipakai oleh Rasulallah dengan gelas bekas bibir Rasulallah, sehingga menyebabkan para sahabat mulia yang tergolong tokoh Salaf Sholeh merebutkannya? Apakah perbuatan itu tidak tergolong qhuluw (berlebih-lebihan) yang menyebabkan orang terjerumus ke dalam kesyirikan? Apakah golongan pengingkar berani menyatakan bahwa itu perbuatan tercela yang diajarkan oleh para sahabat yang tergolong tokoh para Salaf Sholeh? Mereka harus konsisten dengan pahamnya yang menyatakan bahwa perbuatan itu adalah syirik, yang meniscayakan bahwa para sahabat telah mengajarkan kesyirikan kepada kita.
Tabarruk para Sahabat dari tempat tangan dan bibir Nabi saw:
– Dalam sebuah kisah yang berkaitan dengan kedatangan Nabi ke rumah Abu Ayyub al-Anshari sewaktu beliau baru berhijrah ke Madinah, Abu Ayyub berkata kepada Beliau: “Kami menyiapkan untuk beliau makan malam dan lantas mengirim (hidangan) baginya. Sehingga jika beliau mengembalikan sisa-sisa (makanan)nya maka aku dan Ummu Ayyub akan mengusap-usap bekas tangan beliau dan memakannya, untuk mengharap berkah. Hingga akhirnya suatu malam, kami mengirim buat beliau makanan yang terdapat bawang merah dan bawang putih di dalamnya. Rasul saw. menolaknya, sehingga kami tidak mendapati bekas tangan beliau. Akhirnya kudatangi beliau dengan perasaan takut. Aku tanyakan: ‘ Wahai Rasulullah, demi ayahku, engkau dan ibuku, engkau telah menolak hidanganmu sehingga kami tidak mendapati bekas tanganmu’ ? Beliau saw. menjawab: ‘Aku mendapatkan bau pohon ini (bawang). Dikarenakan aku adalah lelaki yang selalu bermunajat (maka menjauhinya), adapun kalian, makanlah darinya..’ ”. (Kitab al-Bidayah wa an-Niayah jilid 3 hal. 201; Kitab Sirah Ibnu Hisyam jilid 2 hal. 144 dan Kitab ad-Dala’il karya al-Baihaqi jilid 2 hal. 510)
– Dari Anas: “Sewaktu Rasul memasuki rumah Ummu Sulaim, beliau mendapati di rumah tersebut terdapat Qirbah (tempat air dari kulit) yang ter gantung dan di dalamnya terdapat air. Kemudian beliau mengambilnya dan meminum langsung dari bibir (Qirbah), dengan posisi berdiri. Ummu Sulaim mengambilnya dan memotong bibir Qirbah tadi yang kemudian disimpannya” (Lihat: Kitab Musnad Imam Ahmad bin Hanbal jilid 7 halaman 520 hadits ke-26574 dan atau Kitab at-Thobaqaat jilid 8 halaman 213)
– Dari Abdurrahman bin Abi Umrah yang diriwayatkan dari neneknya, Ummu Kultsum. Beliau berkata: “Sewaktu Rasul memasuki rumahku, beliau mendapati Qirbah tergantung yang berisi air. Beliau saw. meminum darinya. Kemudian kupotong bibir Qirbah dan kuangkat, mengharap berkah dari bekas bibir Rasulullah” (Lihat: Kitab Sunan Ibnu Majah jilid 2 halaman 1132 dan atau Kitab Usud al-Ghabah jilid 5 halaman 539 dalam huruf Kaf mengenai (tarjamah) Kultsum pada nomer 7243)
Pertanyaan yang sama juga bisa dilontarkan dan harus dijawab oleh golongan pengingkar dengan jujur:
Apakah perbuatan yang telah dikemukakan dalam bab tawassul dan tabarruk ini tergolong Syirik? Apakah hal itu meniscayakan bahwa para Sahabat yang tergolong Salaf Sholeh telah mengajarkan kepada kita kesyirikan? Beranikah golongan pengingkar menvonis para sahabat di atas tadi telah melakukan kesyirikan? Mana bukti bahwa ajaran golongan pengingkar hendak menumbuhkan dan menyebarkan ajaran para Salaf Sholeh? Salaf Sholeh yang mana yang hendak mereka hidupkan ajarannya?, padahal segenap Salaf Sholeh membolehkan dan mengamalkan tawassul dan tabarruk ! Pikirkanlah!!
Tabarruk Para Sahabat dari Peninggalan Nabi saw :
Untuk lebih menguatkan akan argumentasi diperbolehkannya tabarruk dalam syari’at Nabi Muhammad saw, maka di sini akan kita lanjutkan kajian kita pada telaah hadits-hadits yang menyebutkan bahwa para Salaf Sholeh telah bertabarruk kepada peninggalan Rasul saw., setelah wafat beliau. Dimana semua itu selama ini dianggap sebagai bentuk kesyirikan oleh kaum yang mengaku-ngaku sebagai penghidup ajaran dan manhaj Salaf Sholeh. Mari kita sama-sama perhatikan secara teliti uraian hadits-hadits di bawah ini:
Diriwayatkan dari Muhammad bin Jabir, berkata: “Aku mendengar ayahku berkisah tentang kakekku, bahwa beliau adalah delegasi pertama Nabi dari Bani hanafiyah. Suatu saat kudapati dia menyiram kepalanya dan berkata: ‘Duduklah wahai saudara penghuni Yamamah, siramlah kepalamu!’. Aku siram kepalaku dengan air bekas siraman Rasulullah…maka aku berkata: ‘Wahai Rasulullah, berilah aku potongan dari pakaianmu agar aku dapat merasakan ketentraman’. Beliau saw. memberikannya kepadaku. Selanjutnya berkata Muhammad bin Jabir: ‘Ayahku berkata bahwa kami biasa menyiramkannya buat orang sakit untuk memohon kesembuhan’”. (Lihat: Al-Ishabah 2/102 huruf Sin bagian pertama, tarjamah Sayawis Thalq al-Yamani nomer 3626)
Jika apa yang dimiliki Rasulallah sama dengan milik kebanyakan orang, mengapa dia meminta kain Rasulallah untuk mendapat ketentraman (isti’nas)? Dan buat apa air bekas siraman kepala Rasulallah itu disimpan dan bahkan dijadikan sarana permohonan kesembuhan? Jika itu semua masuk kategori syirik, maka selayaknya golongan pengingkar tidak perlu mengaku sebagai penghidup ajaran dan manhaj Salaf Sholeh, tetapi penghidup ajaran Khalaf Thaleh (lawan Salaf Sholeh).
Diriwayatkan dari Isa bin Thahman, berkata: “Anas menyuruh untuk mengeluarkan sepasang sandal yang memiliki dua tali, sedang kala itu aku berada di samping Anas. Aku dengar Tsabit al-Banani berkata: ‘Itu adalah sandal Rasulallah’ ”. (Lihat: Shohih Bukhari 7/199, 4/101, al-Bidayah wa an-Nihayah 6/6 dan Thabaqoot karya Ibnu Sa’ad 1/478)
Jika sandal Rasulallah sama dengan sandal-sandal manusia lain yang tidak layak disimpan dan ditabarruki, buat apa sahabat menyimpannya? Apakah sahabat kurang pekerjaan sehingga menyimpan sandal yang sudah tidak dipakai, atau bahkan sudah rusak? Tentu ada hikmah dibalik penyimpanan tersebut, salah satunya adalah untuk mengambil berkah dari Rasul, melalui sandal beliau.
Dalam sebuah riwayat, Rasulallah bersabda: “Barangsiapa yang bersumpah di atas mimbarku dan dia berbohong walaupun terhadap selainnya maka selayaknya ia bersiap-siap mendapat tempat di neraka” (Lihat: Musnad Ahmad bin Hanbal 4/357 hadits ke-14606 dan Fathul Bari 5/210).
Ini semua membuktikan bahwa betapa sakralnya mimbar Rasulallah saw., menurut lisan Rasulallah sendiri, dan para sahabat pun meyakini hal itu. Terbukti bahwa Zaid bin Tsabit takut untuk bersumpah di mimbar Rasulallah saw. ketika menghukumi Marwan. (Lihat: Kanzul Ummal karya al-Muttaqi al-Hindi al-Hanafi 16/697 hadits ke-46389).
Bukan hanya itu, dalam sebuah riwayat yang disampaikan oleh Yazid bin Abdullah bin Qoshith menjelaskan bahwa; “Aku melihat para sahabat Nabi sewaktu hendak meninggalkan masjid, mereka menyentuh pucuk mimbar yang menonjol yang (lantas dikemudian hari terletak) di sisi kanan kubur kemudian mereka menghadap kiblat dan berdo’a” (Lihat: at-Thabaqot al-Kubra 1/254 tentang mimbar Rasulalllah).
Bahkan dalam riwayat Ibrahim bin Abdurrahman bin Abdul Qori menyebutkan bahwa; “Beliau melihat Umar meletakkan tangannya ke tempat duduk Nabi di atas mimbar, lalu mengusapkannya kewajahnya”. (Lihat: at-Thabaqot al-Kubra 1/254 tentang mimbar Rasulallah dan ats-Tsuqoot karya Ibnu Hibban halaman 9). Jika golongan pengingkar selalu menyatakan syirik buat pengambilan berkah –dari para penziarah yang datang ke Masjid Nabawi di kota Madinah dari mimbar Rasulallah, maka apakah layak kelompok ini mengaku sebagai ‘penghidup Sunah menurut ajaran Salaf Sholeh’? Ataukah mereka lebih layak disebut sebagai ‘penghidup bid’ah menurut ajaran Khalaf Thaleh ?
Guna mempersingkat tulisan maka kami hanya menyebutkan beberapa hadits saja. Namun, di sini akan kita singgung beberapa riwayat beserta rujukannya dengan harapan para pembaca yang budiman dapat merujuk kembali ke tekts aslinya.
Dalam beberapa riwayat dan hadits lain disebutkan bahwa, ada beberapa hadits seperti yang membahas tentang Anas bin Malik yang dikubur dengan tongkat Rasulallah saw. (al-Bidayah wa an-Nihayah 6/6); para sahabat mengambil berkah dari cincin Rasulallah dengan meniru bentuknya (Shahih Bukhari 7/55; Shohih Muslim 3/1656; an-Nasa’i 8/196; Musnad Ahmad bin Hanbal 2/96 hadits ke-472); para sahabat yang mengambil berkah dari sarung Rasulallah dengan memakainya secara bergilir dan dijadikannya kafan (Shahih Bukhari 7/189, 2/98, 3/80, 8/16; Sunan Ibnu Majah 2/1177; Musnad Ahmad bin Hanbal 6/456 hadits ke-22318; Fathul Bari 3/144 tentang hadits 1277); Muawiyah bin Abi Sufyan yang bersikeras membeli selendang Rasulallah untuk dibawa mati dan menjadi kafannya (Tarikh Islam karya adz-Dzahabi 2/412; as-Sirah al-Halabiyah 3/242;Tarikh Khulafa’ karya as-Suyuthi hal:19); hadits Ummu Athiyah tentang kehadiran Rasul ketika anak putrinya meninggal dan mengambil berkah dari sarungnya (Shohih Bukhari 2/74 kitab Jana’iz bab pemberian Kafur; Shohih Muslim 2/647; Musnad Ahmad 7/556 hadits ke-26752; Sunan an-Nasa’i 4/31 dan as-Sunan al-Kubra 3/547 bab 34 hadits ke-6634 dan atau 4/6 bab 72 halaman 6764).
Tabarruk para Sahabat dari Tempat Shalat Nabi saw:
Dari Musa bin Uqbah, beliau berkata: “Aku melihat Salim bin Abdullah bingung memilih tempat di jalanan untuk melaksanakan shalat. Dikatakan bahwa dahulu ayahnya pernah melaksanakan shalat di tempat itu. Dan ia pernah melihat bahwa Rasulallah saw. juga pernah melaksanakan shalat di tempat itu. Nafi’ berkata, ‘bahwa Ibnu Umar menjelaskan bahwa Rasulullah pernah melaksanakan shalat di tempat-tempat itu’. Aku bertanya kepada Salim karena aku tak pernah melihat Salim kecuali dia mengikuti Nafi’ dalam (memanfaatkan) semua tempat-tempat yang ada, kecuali mereka berdua berbeda dalam pada tempat sujud (masjid) sebagaimana kemuliaan alat putar penggiling (riha’)”. (Shohih Bukhari 1/130, Al-ishobah 2/349 pada huruf ‘Ain’ pada bagian pertama, tarjamah Abdullah bin Umar, nomer 4834, Al-Bidayah wa an-Nihayah 5/149 dan Kanzul Ummal karya Muttaqi al-Hindi al-Hanafi 6/247)
Dari hadits di atas itulah akhirnya Ibnu Hajar dalam mensyarahinya mengatakan; “Dari Shoni’ bin Umar dapat diambil pelajaran tentang disunnah kannya mengikuti peninggalan dan kesan Nabi untuk bertabarruk padanya”. (Fathul Bari 1/469; menurut as-Shorim: 108 dinyatakan bahwa Imam Malik menfatwakan; ‘Sunnah melakukan shalat di tempat-tempat yang pernah dibuat shalat oleh Nabi’. Pernyataan yang sama juga terdapat di kitab al-Isti’ab yang sebagai catatan kaki dari Al-Ishabah tentang Abullah bin Umar).
Tetapi pada kenyataannya, mengapa para muthawwi’ (rohaniawan sekte Wahabi) berusaha menghalang-halangi para jama’ah haji yang ingin ber tabarruk dan melakukan shalat di Gua Hira’ tempat menyendiri Rasulallah saw. yang beliau pakai untuk beribadah dan shalat di sana, dengan alasan Rasulallah saw. dan Salaf Sholeh tidak pernah memberi contoh hal tersebut?
Ibnu Atsir berkata bahwa, ”Ibnu Umar adalah pribadi yang seringnya selalu mengikuti kesan dan peninggalan Rasulullah saw., sehingga nampak beliau berdiam di tempat (Rasulallah pernah berdiam di situ), dan melakukan shalat di tempat yang Rasulallah pernah melakukan shalat di situ, dan sampai pohon yang pernah disinggahi oleh Nabi saw. (untuk berteduh) pun di singgahinya, bahkan beliau (Ibnu Umar) selalu menyiraminya agar tidak mati kekeringan”. (Lihat: Usud al-Ghabah 3/340, terjemah Abdullah bin Umar, nomer 3080. Dan hal serupa –dengan sedikit perbedaan redaksi– juga dapat dilihat dalam kitab Musnad Imam Ahmad bin Hanbal 2/269 hadits ke-5968, Shohih Bukhari 3/140; Shohih Muslim 2/1981)
Apakah tabarruk Ibnu Umar tersebut tergolong syirik dan berlebih-lebihan (kultus) terhadap Rasulallah? Apakah mungkin pribadi mulia nan agung seperti Ibnu Umar melakukan perbuatan syirik yang dicela oleh Rasulallah saw.? Jika ya, lantas kenapa para Salaf Sholeh tidak pernah menegurnya, bukankah diamnya mereka berarti meridhoi hal yang sesat? Beranikah golongan pengingkar menyatakan bahwa itu adalah Syirik? Ataukah mereka terpaksa melegalkan perbuatan yang mereka anggap syirik itu? Ataukah mereka ini akan memutar balik makna riwayat-riwayat yang berkaitan Tawassul, Tabarruk sampai sesuai dengan pahamnya?
Dari Anas bin Malik; “Sesungguhnya Ummu Sulaim meminta agar Rasulallah datang ke rumahnya dan melakukan shalat di rumahnya supaya ia dapat mengambilnya (bekas tempat shalat Rasulallah) sebagai mushalla. Rasulallah pun datang. Dia (Ummu Sulaim) sengaja memerciki tikar dengan air, kemudian Rasulallah melaksanakan shalat di atasnya yang di-ikuti oleh beberapa sahabat lainnya”. (Sunan an-Nasa’i jilid 1halaman 268 kitab masajid, bab 43 as-Sholat alal Hashir hadits 816).
Dari Anas bin Malik; “Salah seorang pamanku membuat satu makanan, lalu berkata kepada Nabi: ‘Aku ingin engkau datang ke rumahku untuk makan dan shalat’. Dan (Anas) berkata: ‘Beliau saw. datang ke rumah sedang di rumah terdapat batu-batu (hitam). Beliau dipersilahkan ke salah satu sudut yang telah dibersihkan. Kemudian beliau saw. melakukan shalat, kami pun mengikutinya’ ”. (Sunan Ibnu Majah jilid 1 halaman 249, kitab al-Masajid, bab al-Masjid fi ad-Daur, hadits 756; dalam kitab Musnad Ahmad bin Hanbal jilid 3 halaman 130 dengan dua sanad atau dalam kitab Musnad Anas bin Malik hadits 11920)
Suatu saat, datang Atban bin Malik salah seorang sahabat Rasulallah dari Anshar yang mengikuti perang Badr bersama Rasulallah saw. kepada Rasulallah seraya berkata: ‘”Wahai Rasulullah, telah lemah penglihatanku, aku melakukan shalat bersama kaumku. Jika hujan turun dan menggenangi lembah yang membentang antara tempatku dengan tempat mereka sehingga aku tak dapat melakukan shalat bersama mereka di masjid mereka ‘Wahai Rasulallah, aku mengharap engkau datang mengunjungiku dan melaksanakan shalat di rumahku’. Rasululah saw bersabda kepadanya: ‘Aku akan melaksanakannya, insya-Allah’. Atban berkata: Keesokan harinya, di waktu siang, datanglah Rasulallah besama Abu Bakar. Kemudian Rasulallah meminta izin kepadaku dan akupun memberikannya izin. Beliau tidak duduk ketika memasuki rumah dan langsung bersabda; ‘Dibagian manakah engkau ingin aku mengerjakan shalat di rumahmu?’. Aku tunjuk satu sudut yang berada di rumahku. Rasulullah berdiri dan bertakbir. Kami pun turut berdiri dan mengambil saf untuk melakukan shalat dua rakaat dan membaca salam”.(Shohih Bukhari 1/115, 170 dan 175; Shohih Muslim 1/445, 61& 62)
Anehnya, dalam menetapkan pelarangan bertabarruk pada tempat-tempat dan benda-benda yang dianggap sakral (muqaddas), al-Ulyani dalam kitab “at-Tabarruk al-Masyru” hal: 68-69” berargumen dengan hadits Atban bin Malik yang disinyalir dalam kitab shohih Bukhari dan Shohih Muslim di atas untuk menetapkan ‘pengharaman tabarruk pada tempat dan benda’. Mengenai komentar Al-Ulyani lihat dan baca kajian selanjutnya yaitu pada kalimat Golongan Wahabi/Salafi mengisukan di bab ini.
Dalil Tabarruk dari Pusara (Kuburan) Rasulallah saw:
Pada kajian lalu telah kami sebutkan beberapa hadits yang menjelaskan bahwa para Salaf Sholeh telah melakukan pengambilan berkah dari peninggalan-peninggalan Rasulallah saw. seperti sandal, tongkat, baju, bahkan mereka selalu mengusap-usap mimbar Nabi saw. dan mengusapkannya ke wajahnya. Semua perbuatan itu jelas-jelas dilarang oleh para rohaniawan madzhab Wahabi (Muttauwi’) terhadap para jama’ah haji yang ingin melakukannya sebagaimana yang dilakukan oleh para sahabat terhadap mimbar Rasulallah saw..
Kajian dan telaah kami berikut ini pada pembahasan; ‘Tabarruk terhadap Kuburan/Pusara’ yang jelas-jelas dilarang oleh kaum Wahabi, pengikut ajaran Muhammad bin Abdul Wahhab, yang sering mengatakan penghidup ajaran para Salaf Sholeh (Salafi). Padahal kalau kita teliti paham mereka banyak yang bertentangan dengan ajaran Salaf Sholeh dan prinsip dasar Ahlusunah wal Jama’ah, termasuk masalah pembolehan tabarruk terhadap kuburan/makam Rasulullah saw. Kaum muslimin yang pernah berziarah ke makam suci Rasulullah akan dengan jelas mengetahui bagaimana perlakuan para rohaniawan madzhab Wahabi itu, ketika mereka hendak mengusap tempat-tempat yang para sahabat Rasul saw. juga mengamalkannya.
Dawud bin Abi Shaleh mengatakan: “Suatu saat Marwan bin Hakam datang ke Masjid (Nabawi). Dia melihat seorang lelaki telah meletakkan wajahnya di atas makam Rasul. Kemudian Marwan menarik leher dan mengatakan: ‘Sadarkah apa yang telah engkau lakukan?’. Kemudian lelaki itu menengok kearah Marwan (ternyata lelaki itu adalah Abu Ayyub al-Anshari ra) dan mengatakan: ‘Ya, aku bukan datang untuk seonggok batu, aku datang di sisi Rasulallah’. Aku pernah mendengar Rasulallah bersabda: ‘Sewaktu agama dipegang oleh pakarnya (ahli) maka janganlah menangis untuk agama tersebut. Namun ketika agama dipegang oleh yang bukan ahlinya maka tangisilah’ ”. (Lihat: Mustadrak ala as-Shohihain karya al-Hakim an-Naisaburi Jilid: 4 Halaman: 560 Hadits ke-8571 atau Wafa’ al-Wafa’ karya Samhudi Jilid: 4 Halaman 1404).
Juga riwayat semacam itu bisa dirujuk didalam kitab-kitab: Ibnu Hibban dalam shahihnya, Imam Ahmad (5:422), Tabarani didalam Mu`jam al-Kabir (4:189) dan didalam ‘Awsat’ disahkan oleh Haithami dalam al-Zawa'id (5:245), Al-Hakim dalam Mustadrak (4:515), Al-Dhahabi menshahihkan juga, al-Subki didalam Shifa' al-Siqam halaman 126, Ibnu Taimiyyah dalam al-Muntaqa 2:261f, Haithami dalam al-Zawa'id 4:2). Hadits di atas (dari Hakim an-Naisaburi) telah dinyatakan keshohihannya oleh adz-Dzahabi. Sehingga tidak ada seorang ahli hadits lain yang meragukannya.
Atas dasar hadits diatas maka, as-Samhudi dalam kitab Wafa’ al-Wafa’ jilid: 4 halaman: 1404 menyatakan bahwa; “jika sanad haditsnya dinyatakan baik (benar) maka menyentuh tembok kuburan (makam) tidak bisa dinyatakan makruh”. Nah, jika hukum makruh saja tidak bisa ditetapkan apalagi hukum haram, sebagai perwujudan dari perbuatan syirik sebagaimana yang ‘dihayal kan’ oleh madzhab Salafi (baca: Wahabi).
Hadits diatas itu jelas menunjukkan disamping ziarah kepada Rasulallah saw. juga pengambilan barokah dari makam Rasulallah saw. Ziarah kubur dengan tujuan pengambilan barokah semacam itu tidaklah mengapa, bukan tergolong syirik ataupun bid’ah sebagaimana yang dianggap oleh kaum Wahhabi. Bila tidak demikian mengapa Abu Ayyub ra. tidak cukup beri salam dan berdo’a kepada Allah swt. tanpa di iringi dengan menempelkan wajahnya diatas pusara Nabi saw.? Dalam konteks riwayat itu juga tidak jelas di sebutkan apa penyebab teguran Marwan terhadap Abu Ayyub. Ada banyak kemungkinan di sini. Yang jelas bukan karena syirik atau bid’ah, karena kalau benar semacam itu niscaya Marwan akan tetap bersikeras melarang perbuatan Abu Ayyub tersebut. Bila orang ingin menjalankan Amar makruf nahi munkar tidak perduli siapa yang berbuat (baik itu sahabat maupun bukan sahabat) harus dicegah perbuatan munkarnya. Lalu mengapa Marwan menghentikan tegurannya ketika melihat bahwa yang melakukannya adalah Abu Ayyub?
Adapun teguran Marwan jelas tidak bisa disamakan dengan teguran para muthowwi’ (rohaniawan Wahhabi) di sekitar tempat-tempat suci di Saudi Arabia. Karena muthowwik itu dengan jelas langsung menvonis syirik, bukan karena rasa khawatir syirik, tidak lain karena kesalahan mereka dalam memahami dan mempraktekkan kaidah Syadzudz Dzarai dan dalam menentukan tolok ukur antara Tauhid dan syirik.
Bila apa yang dilakukan Abu Ayyub al-Anshari seorang sahabat besar Rasulallah itu tergolong perbuatan syirik (sebagaimana paham kaum Wahabi) maka mungkin- kah seorang sahabat besar semacam beliau melakukan perbuatan syirik atau akan berbuat sesuatu yang mengakibatkan kekufuran atau kesyirikan? Sudah Tentu Tidak Mungkin! Beranikah golongan pengingkar menyatakan bahwa Abu Ayyub al-Anshari pelaku syirik karena tergolong penyembah kubur (quburiyuun)?
Abu Darda’ dalam sebuah riwayat menyebutkan: “Suatu saat, Bilal (al-Habsyi) bermimpi bertemu dengan Rasulallah. Beliau bersabda kepada Bilal: ‘Wahai Bilal, ada apa gerangan dengan ketidak perhatianmu (jafa’)? Apakah belum datang saatnya engkau menziarahiku?’. Selepas itu, dengan perasaan sedih, Bilal segera terbangun dari tidurnya dan bergegas mengendarai tunggangannya menuju ke Madinah. Bilal mendatangi kubur Nabi sambil menangis lantas meletakkan wajahnya di atas pusara Rasul. Selang beberapa lama, Hasan dan Husein (cucu Rasulallah) datang. Bilal mendekap dan mencium keduanya”. (Tarikh Damsyiq jilid 7 halaman: 137; Usud al-Ghabah karya Ibnu Hajar jilid: 1 hal. 208; Tahdzibul Kamal jilid: 4 hal. 289, dan Siar A’lam an-Nubala’ karya Adz-Dzahabi jilid: 1 Halaman 358)
Bilal menganggap ungkapan Rasulallah saw. dalam mimpinya sebagai teguran dari beliau saw., padahal secara dhohir beliau saw. telah wafat. Jika tidak demikian, mengapa sahabat Bilal datang jauh-jauh dari Syam menuju Madinah untuk menziarahi Rasulallah saw.? Kalau Rasulallah benar-benar telah wafat sebagaimana anggapan golonganpengingkar bahwa yang telah wafat itu sudah tiada maka Bilal tidak perlu menghiraukan teguran Rasulallah itu. Apa yang dilakukan sahabat Bilal juga bisa dijadikan dalil atas ketidakbenaran paham Wahabisme –pemahaman Ibnu Taimiyah dan Muhamad bin Abdul Wahhab– tentang pelarangan bepergian untuk ziarah kubur sebagaimana yang mereka pahami tentang hadits Syaddur Rihal.
Walaupun mimpi tak dapat dijadikan dalil untuk memecahkan hukum syariat, namun mimpi dapat dijadikan dalil sebagai manakib, sejarah dan lainnya. Misalnya mimpi orang kafir atas kebangkitan Nabi saw, maka tentunya hal itu dijadikan dalil atas kebangkitan Nabi saw. Dan masih banyak riwayat mengenai kisah mimpi para Rasul dan para sahabat Nabi saw, yang diakui oleh para imam yang meriwayatkannya, dan tidak mengingkarinya.Tentunya hal itu menjadi dalil bagi kita, tentang kebenaran riwayatnya.
Ibnu Hamlah menyatakan: “Abdullah bin Umar meletakkan tangan kanannya di atas pusara Rasul dan Bilal pun meletakkan pipinya di atas pusara itu”. (Lihat: Wafa’ al-Wafa’ Jilid: 4 Halaman: 1405)
Apa maksud Ibnu Umar dan Bilal meletakkan tangan di pusara Rasulallah? Mengapa ulama madzhab Wahabi menvonnis syirik kepada penziarah yang ingin mengusap teralis besi penutup pusara Rasulallah saw. dan kedua sahabatnya? Apakah mereka ini juga menganggap semua hadits yang telah dikemukakan itu dho’if, palsu, maudhu’ dan lain sebagainya, karena berlawanan dengan pahamnya?
Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib kw. bahwa: “Sewaktu Rasulullah dikebumikan, Siti Fatimah –puteri Rasul satu-satunya– bersimpuh disisi kuburan Rasulallah dan mengambil sedikit tanah makam Rasulallah kemudian diletakkan diwajahnya dan sambil menangis ia pun membaca beberapa bait syair….”. (al-Fatawa al-Fiqhiyah karya Ibnu Hajar jilid 2 hal.18, as-Sirah an-Nabawiyah jilid 2 hal.340, Irsyad as-Sari jilid 3 hal. 352 dsb.nya)
Jika apa yang dilakukan Siti Fatimah tersebut adalah Syirik atau Bid’ah maka mengapa ia melakukannya? Apakah dia tidak pernah mengetahui apa yang telah diajarkan oleh ayahnya (Rasulullah)? Apakah mungkin khalifah Ali bin Abi Thalib membiarkan istrinya terjerumus ke dalam kesyirikan dan Bid’ah yang dilarang oleh beliau saw. (versi Wahabisme)? Bukankah keduanya adalah keluarga dan sahabat Rasulallah yang tergolong Salaf Sholeh, yang konon akan diikuti oleh kelompok Wahabi ?
Seorang Tabi’in bernama Ibnu al-Munkadir pun pernah melakukannya (bertabarruk kepada kuburan Rasulallah). “Suatu ketika, di saat beliau duduk bersama para sahabat nya, seketika lidahnya kelu dan tidak dapat berbicara. Beliau langsung bangkit dan menuju pusara Rasulallah dan meletakkan dagunya di atas pusara Rasulallah kemudian kembali. Melihat hal itu, seseorang mempertanyakan perbuatannya. Beliau menjawab: ‘Setiap saat aku mendapat kesulitan, aku selalu mendatangi kuburan Nabi’ ”. (Lihat: Wafa’ al-Wafa’ Jilid: 2 Halaman: 444).
Imam Ahmad ibn Hanbal; Imam Madzhab Hanbali dalam kitab al Jami’ fi al ‘Ilal wa Ma’rifati ar-Rijal. menyatakan kebolehan menyentuh dan meletakkan tangan di atas makam Nabi Muhammad s.a.w, menyentuh mimbarnya dan mencium makam dan mimbar tersebut apabila diniatkan untuk bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah dengan bertabarruk.
Atas dasar hadits-hadits tadi akhirnya as-Samhudi menyatakan dalam kitab Wafa’ al-Wafa’-nya (jilid: 1 Halaman: 544) bahwa; “Mereka (para sahabat) dan selainnya (Tabi’in dan Tabi’ Tabi’in) sering mengambil tanah dari pusara Rasulallah. Aisyah (ummul mukminin) ra. membangunnya dan menutup pusara itu dengan terali. Dikatakan: ‘Ditutup olehnya (Aisyah) karena menghindari habisnya tanah pusara dan kerusakan bangunan di atasnya’ ”.
Masihkah golongan pengingkar yang mengatas namakan diri sebagai pengikut dan penghidup ajaran Salaf Sholeh itu hendak menuduh kaum muslimin yang bertabarruk terhadap peninggalan Nabi sebagai pelaku syirik dan bid’ah? Kalaulah secara esensial pengambilan berkah dari kuburan adalah syirik maka setiap pelakunya harus diberi titel musyrik, tidak peduli sahabat Rasulallah atau pun orang awam biasa ! Beranikah golongan ini menjuluki mereka sebagai “para penyembah kubur” (Kuburiyuun)?, sebagai mana istilah ini sering diberikan kepada kaum muslimin yang suka mengambil berkah dari kuburan Nabi dan para manusia kekasih Allah (Waliyullah) lainnya?
Antar Para Sahabat pun Saling Bertabarruk:
Pertama-tama, kita akan melihat beberapa tekts tentang: apakah diperbolehkan mengambil berkah dari selain Nabi, seperti para Sahabat, Tabi’in, Tabi’ Tabi’in dan para manusia sholeh dan bertakwa pasca masa mereka? Kita di sini akan melihat beberapa tekts yang membuktikan bahwa para sahabat satu dengan yang lain dan diantara mereka telah saling mengambil berkah. Sedang kita tahu bahwa ,menurut Ahlusunah wal Jama’ah, para sahabat adalah Salaf Sholeh yang layak ditiru dan diikuti.
Imam an-Nawawi dalam kitab “al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab” (jilid 5 hal. 68) dalam Kitabus-Shalat dan dalam Babus-Shalatul-Istisqo’ yang menukil riwayat bahwa Umar bin Khatab telah meminta do’a hujan melalui ‘Abbas (paman Rasulallah) sebagaimana yang telah kita kemukakan sebelumnya dengan menyatakan: ‘Ya Allah, Dahulu jika kami tidak mendapat hujan maka kami bertawassul kepada-Mu melalui Nabi kami, lantas engkau menganugerahkan hujan kepada kami. Dan kini, kami bertawassul kepada-Mu melalui paman Nabi-Mu, maka turunkanlah hujan bagi kami. Kemudian turun lah hujan’. (Ibnu Hajar juga menyatakan bahwa; Abu Zar’ah ad-Damsyiqi juga telah menyebutkan kisah ini dalam kitab sejarahnya dengan sanad yang shahih).
Dalam kitab yang sama diatas, disebutkan bahwa Muawiyah telah meminta hujan melalui Yazid bin al-Aswad dengan mengucapkan: “Ya Allah, kami telah meminta hujan melalui pribadi yang paling baik dan utama di antara kami (sahabat, red). ‘Ya Allah, kami meminta hujan melalui diri Yazid bin al-Aswad. Wahai Yazid, angkatlah kedua tanganmu kepada Allah’. Ia mengangkat kedua tangannya diikuti oleh segenap orang (yang berada disekitarnya). Maka mereka dianugerahi hujan sebelum orang-orang kembali ke rumah masing-masing”.
Ibnu Hajar dalam kitab ‘Fathul Bari’ (Syarah kitab Shohih al-Bukhari) pada jilid 2 halaman 399 dalam menjelaskan peristiwa permintaan hujan oleh Umar bin Khatab melalui Abbas, menyatakan: “Dapat diambil suatu pelajaran dari kisah Abbas ini yaitu, dimustahabkan (sunnah) untuk meminta hujan melalui pemilik keutamaan dan kebajikan, juga ahlul bait Nabi”.
Ibnu Atsir dalam kitab ‘Usud al-Ghabah’ (Jilid: 3 Halaman: 167) dalam menjelaskan tentang pribadi [tarjamah] Abbas bin Abdul Mutthalib pada nomor ke-2797 menyatakan: “Sewaktu orang-orang dianugerahi hujan, mereka berebut untuk menyentuhi Abbas dan mengatakan: ‘Selamat atasmu wahai penurun hujan untuk Haramain’. Saat itu para sahabat mengetahui, betapa keutamaan yang dimiliki oleh Abbas sehingga mereka mengutama- kannya dan menjadikannya sebagai rujukan dalam bermusyawarah”.
Sewaktu Umar bin Khatab melamar Ummu Kultsum (putri Ali bin Abi Thalib), ia mengatakan: ‘Aku ingin masuk menjadi bagian dari Rasulallah’.
As-Samhudi dalam kitab “Wafa’ al-Wafa’” (jilid 2 hal. 448) menyatakan bahwa; ”Dahulu, Ali bin Abi Thalib selalu duduk di depan serambi yang ber- hadapan dengan kuburan (Rasulallah, red). Di situ terdapat pintu Rasulallah yang didepannya terdapat jalan yang dipakai Nabi keluar dari rumah Aisyah untuk menuju Masjid (Raudhah). Di tempat itulah terdapat tiang (pilar) tempat shalat penguasa (amir) Madinah. Ia (Ali bi Abi Thalib) duduk sambil menyandari tiang itu. Oleh karena itu, Al-Aqsyhary mengatakan: ‘Tiang tempat shalat Ali itu hingga kini sangat disembunyikan dari para pengunjung tempat suci (Haram) agar para penguasa dapat (leluasa) duduk dan shalat di tempat itu, hingga hari ini’. Disebutkan bahwa tempat itu disebut dengan ‘Tempat para Pemimpin’ (Majlis al-Qodaat) karena kemuliaan orang yang pernah duduk di situ (yaitu Ali bin Abi Thalib, red)”.
Dalam kitab yang sama di atas, as-Samhudi (pada jilid 2 hal. 450) menukil dari Muslim bin Abi Maryam dan pribadi-pribadi lain yang menyatakan: “Pintu rumah Fatimah binti Nabi saw. terletak di ruangan segi empat yang berada di sisi kubur. Sulaiman berkata: Muslim telah berkata kepadaku: ‘Jangan engkau lupa untuk mengerjakan shalat di tempat itu. Itu adalah pintu rumah Fatimah dimana Ali bin Abi Thalib selalu melewatinya’ ”.
Ibn Sa’ad dalam kitab ‘at-Thabaqoot al-Kubra’ (jilid 5 hal. 107) menukil riwayat yang menyatakan: “Sewaktu Husein bin Ali bin Thalib meninggalkan Madinah untuk menuju Makkah, ia bertemu dengan Ibn Muthi’ yang sedang menggali sumur. Ia berkata kepada Husein: ‘Aku telah menggali sumur ini tetapi tidak kudapati air dalam ember sedikit pun. Jika engkau berkenan untuk mendo’akan kami kepada Allah dengan berkah’. Husein berkata: ‘Berikan sedikit air yang kau punya’!. Kemudian diberikan kepadanya air lalu ia meminumnya sebagian dan berkumur-kumur dengan air tadi kemudian mengembalikannya ke dalam sumur. Seketika itu sumur menjadi memancarkan air dengan melimpah” .
Ibnu Hajar dalam kitab ‘as-Showa’iq al-Muhriqoh’ (halaman 310 pasal ke-3 tentang hadits-hadits yang berkaitan dengan ahlul bait) menyebutkan: “Ketika ar-Ridho (salah seorang keturunan Rasulallah, red) sampai di kota Naisabur, orang-orang berkumpul disekitar kereta tunggangannya. Ia mengeluarkan kepalanya dari jendela kereta sehingga dapat dilihat oleh khalayak. Kemudian (sambil memandanginya) mereka berteriak-teriak, menangis, menyobek-nyobek baju dan melumuri dengan tanah, juga men- ciumi tanah bekas jalannya kendaraannya…”. (Hal ini juga dinukil oleh as-Sablanji dalam kitab ‘Nur al-Abshar’ halaman: 168, pasal Manaqib Sayid Ali ar-Ridho bin Musa al-Kadzim)
Di atas tadi adalah sebagian contoh bahwa para sahabat pun telah bertabarruk dari pribadi-pribadi yang dianggap lebih mumpuni dari sisi kebaikan dan ketaatan dibanding dengan yang lain. Ini sebagai bukti bahwa mengambil berkah dari orang-orang sholeh dan dianggap lebih bertakwa memiliki legalitas dalam ajaran Islam, karena para Salaf Sholeh telah melakukannya.
Dari kisah di atas juga dapat dipahami bahwa, tidak semua sahabat memiliki kemuliaan yang sama, terdapat perbedaan derajat ketakwaan dan keutamaan di antara mereka. Dan dari nukilan riwayat-riwayat tadi dapat diambil kesimpulan bahwa, hanya orang-orang yang Sholeh dan bertakwa saja yang dapat diambil berkahnya, baik pribadi orang Sholeh itu, do’anya maupun peninggalan-peninggalannya. Adapun orang yang tidak sholeh dan takwa, obyek-obyek yang tidak memiliki kesakralan Ilahi, maka jelas sekali bahwa semua itu diluar dari obyek kajian kita.
Dari riwayat-riwayat itu juga dapat kita ambil pelajaran untuk menjawab anggapan orang-orang seperti al-Jadi’ dalam kitabnya yang berjudul “At-Tabarruk; ‘Anwa’uhu wa Ahkamuhu” halaman: 261 dan as-Syatibi -dalam karyanya yang berjudul ‘al-I’tisham’ jilid 2 halaman: 9, dimana keduanya sepakat bahwa; ‘Tabarruk hanya diperbolehkan kepada diri dan peninggalan Rasulallah saja’. Hal itu karena mereka beralasan bahwa Rasulallah tidak pernah memerintahkannya. Selain itu, alasan lainnya adalah; ‘Tidak ada riwayat yang menjelaskan legalitas prilaku semacam ini’ (tabarruk kepada pribadi selain Nabi). Bahkan as-Syatibi menyatakan bahwa; ‘Barangsiapa yang melakukan hal itu maka tergolong bid’ah, sebagaimana tidak diperbolehkannya mengawini perempuan lebih dari empat’.
Telah jelas riwayat-riwayat di atas membuktikan bahwa para Sahabat telah mengambil berkah kepada sesama sahabat yang dianggap lebih utama dari sisi ketakwaan. Entahlah mengapa al-Jadi’ dan as-Syatibi tidak pernah menemukan riwayat-riwayat semacam itu?. Lagi pula, jika bertabarruk kepada sahabat adalah bid’ah, mengapa sahabat Umar telah bertabarruk kepada Abbas? Apakah khalifah Umar telah melakukan Bid’ah, karena melakukan satu perbuatan yang Rasulallah saw. tidak pernah memerintahkan dan mencontohkannya? Beranikah orang menvonis sahabat seperti Umar bin Khatab (khalifah kedua) sebagai ahli Bid’ah?
Walaupun Rasulallah saw. tidak pernah memerintahkannya tetapi bukan berarti otomatis bertabarruk selain kepada beliau saw. itu sebagai amalan bid’ah, haram dan sebagainya. Mengapa justru al-Jadi dan as-Syatibi berani melarangnya?, sedangkan Rasulallah saw. sendiri tak pernah melarangnya !
Sekarang yang menjadi masalah adalah, jika tadi telah ditkemukakan bahwa selain peninggalan Nabi saw., peninggalan para Sahabat Nabi pun boleh untuk diambil berkah- nya sewaktu masa hidup mereka, bagaimana dengan perkara tadi setelah kewafatan mereka?
Dan yang menjadi pertanyaan kita selanjutnya adalah; Bolehkah kita (kaum muslimin) mengambil berkah dari orang biasa (bukan Nabi dan juga bukan Sahabat Nabi) namun dia tergolong orang Sholeh dan bertakwa?
Apakah pengambilan berkah dari mereka hanya sebatas sewaktu mereka masih hidup ataukah juga diperbolehkan untuk mengambil berkah dari jenazah (jasad orang yang telah mati) dan kuburan mereka?
Untuk menjawab syubhat ini –selain telah kita singgung sebelumnya bahwa para sahabat telah mengambil berkah dari kuburan Rasulallah akan kita jelaskan berikut ini bahwa tidak hanya dibatasi pada orang Sholeh yang masih hidup saja, bahkan pasca kematiannya pun masih bisa (legal) untuk ditabarruki, tidak seperti sangkaan golongan pengingkar yang dengan tegas menyatakannya sebagai perbuatan syirik.
Jenazah dan Kuburan/Pusara Ulama yang Diambil Berkah:
Setelah kita mengetahui pendapat (baca: fatwa) para ulama Ahlussunnah dari berbagai madzhab perihal legalitas mengambil berkah (tabarruk) dari berbagai peninggalan Nabi saw. setelah wafat beliau terkhusus pusara suci beliau saw. dan dari para manusia sholeh lainnya, kini kita akan melihat bagaimana kaum muslimin pun melanjutkan dan menerapkan syiar Islam ini kepada kuburan para sahabat Rasulallah saw. dan ulama mereka.
Kuburan Bilal al-Habsyi –seorang sahabat besar dan muadzin Rasulallah– yang berada di Damaskus (Syiria) adalah salah satu dari manusia mulia kekasih Allah dan Rasul-Nya yang selalu diziarahi dan diambil berkah oleh banyak dari kaum muslimin. Bukan hanya kaum muslim awam saja yang mencari berkah darinya, namun para Waliyullah pun turut berdo’a dan mengambil berkah darinya. (Lihat: Rihlah bin Jubair halaman: 251)
Kuburan Abu Ayyub al-Anshari (di Istanbul, Turki) juga termasuk yang di ambil berkahnya. Al-Hakim an-Naisaburi menjelaskan: “Mereka bertekad, menziarahi dan mencari berkah hujan jika ditimpa kekeringan.” (Lihat: al-Mustadrak ‘ala as-Shohihain jilid: 3 halaman: 518 atau Ibnu al-Jauzi dalam Shofwah al-Shofwah jilid: 1 hal. 407)
Makam sahabat besar Suhaib ar-Rumi juga termasuk yang dicari berkahnya. Bahkan as-Samhudi sendiri pernah mencoba tanah kuburannya untuk mengobati demam. Begitu juga dengan kuburan Hamzah bin Abdul Mutthalib –paman Nabi dan penghulu para syahid– dimana as-Samhudi menukil ucapan az-Zarkasyi yang menyatakan: “Tanah makam Hamzah di ambili oleh orang-orang untuk pengobatan”. ( Wafa’ al-Wafa’ jilid 1 hal. 69).
Salah seorang sahabat Rasulallah saw. yang bernama Abu ‘Amr Sa’ad bin Muadz al-Anshari yang dalam kitab Siar A’lam an-Nubala jilid 1 halaman 279 disebutkan bahwa kematiannya menyebabkan ‘Arsy goncang kuburan- nya menjadi salah satu tempat pengambilan berkah. Disebutkan bahwa salah seorang telah mengambil tanah pekuburannya kemudian membawanya pergi. Setelah lama ternyata berubah menjadi misik. (Lihat: Wafa’ al-Wafa’ karya as-Samhudi jilid 1 halaman 115)
Makam Umar bin Abdul Aziz salah seorang khalifah dari Bani Umayyah (wafat tahun 101 H) menjadi sasaran pencari berkah. Hal ini sebagaimana yang diceritakan oleh adz-Dzahabi. (Tadzkirah al-Huffadz jilid 1 hal. 339).
Pusara salah seorang cucu Rasulullah yang bernama Imam Ali bin Musa ar-Ridho yang kuburannya berada di Thus juga menjadi obyek ziarah dan pencarian berkah. Abu Bakar Muhammad bin Muammal mengatakan: “Ketika kami keluar bersama Imam ahli Hadits Abu Bakar bin Khuzaimah beserta ‘Adilah Abi Ali ats-Tsaqofi yang disertai dengan beberapa orang syeikh kita yang ingin menziarahi Ali bin Musa ar-Ridho di kota Thus. Beliau mengatakan: ‘Aku melihat betapa penghormatan, kerendahan dan perendah- an dirinya –yaitu Ibnu Khuzaimah– terhadap kuburan itu hingga kami heran dibuatnya’ ”. (Tahdzib at-Tahdzib karya Ibnu Hajar al-Asqolani jilid 7 hal. 339)
Abdullah bin al-Haddani yang terbunuh (syahid) pada ‘hari Tarwiyah’ di tahun 183 H juga merupakan salah seorang yang kuburannya menjadi obyek pencarian berkah kaum muslimin. Mereka mengambil tanah pekuburannya. Tanah itu ibarat misik yang kemudian mereka taburkan di baju mereka. (Lihat: Hilliyatul Auliya karya Abu Na’im al-Isbahani jilid: 2 halaman: 258 atau kitab Tahdzib at-Tahdzib karya Ibnu Hajar al-Asqoilani jilid: 5 halaman: 310)
Kuburan Ma’ruf al-Karakhi pun termasuk yang dicari berkahnya oleh kaum muslimin. Ibnu al-Jauzi dalam hal ini menyatakan: “Kuburannya terletak di Baghdad nampak menonjol dan diambil berkahnya. Ibrahim al-Harbi mengatakan: ‘Kuburan Ma’ruf adalah obat yang mujarab’ ”. (Lihat: Shofwah al-Shofwah Jilid: 2 Halaman: 324)
Kuburan al-Khidr bin Nashr al-arbali (wafat tahun 567 H) seorang ahli fikih dari mazhab Syafi’i kuburannya dijadikan tempat pencarian berkah. Ibnu Katsir dalam menukil ungkapan Ibnu Khalkan mengatakan: “Kuburannya diziarahi, dan aku telah menziarahinya lebih dari sekali. Kulihat orang-orang mengerumuni kuburannya dan mencari berkah darinya”. (Lihat: al-Bidayah wa an-Nihayah karya Ibnu Katsir jilid: 12 halaman: 353)
Kuburan Nuruddin Mahmud bin Zanki (wafat tahun 569 H) –beliau adalah pejuang dan penguasa negeri Syam (Lihat: al-Bidayah wa an-Nihayah Jilid: 12 Halaman: 306)- juga termasuk yang dicari berkahnya. Ibnu Katsir dalam hal ini menyatakan: “Kuburannya berada di Damaskus yang selalu diziarahi, digelayuti jendelanya, diberi minyak wangi dan dicari berkahnya setiap saat” (Lihat: al-Bidayah wa an-Nihayah Jilid: 12 Halaman: 353)
Kuburan Imam al-Bukhari (pemilik kitab Shohih) pun tidak luput dari pencari berkah dari kaum muslimin. As-Subki dalam menjelaskan wafat beliau, menyatakan: “Adapun tentang tanah (kuburan), mereka telah meninggikan tanah kuburannya sehingga nampak menonjol. Sampai-sampai para penjaga tidak mampu menjaga kuburan tersebut. Kami telah melupakan diri kami sendiri, lantas kami menyerbu kuburan tersebut bersama-sama. Hingga sulit bagi kami untuk sampai kekuburan tersebut.” (Lihat: Thobaqoot as-Syafi’iyah jilid: 2 halaman: 233 atau kitab Siar A’lam an-Nubala karya adz-Dzahabi jilid: 12 halaman: 467)
Dan masih banyak lagi kuburan lain yang menjadi pusat ziarah mau pun pencarian berkah yang terdapat di berbagai negara seperti; Irak, Syiria, Mesir, Pakistan, Yordania, Yaman, Iran, Indonesia, Malaysia, Singapore dan negara-negara lainnya. Kuburan-kuburan itu adalah pusara-pusara para kekasih Ilahi yang diperbolehkan bagi setiap muslim untuk menziarahinya dan mencari berkah darinya, berdasarkan syariat Islam yang diajarkan oleh Rasulallah melalui sahabat-sahabat mulia beliau, yang menjadi sandaran kesepakatan ulama Ahlusunnah dalam memberikan fatwa legalitas bertabarruk.
Jika hal tersebut tetap dinyatakan oleh golongan pengingkar sebagai perbuatan ghuluw, syirik, maka apa kata mereka ketika melihat kuburan dan jenazah Ahmad bin Hanbal yang diakui sebagai Imam hadits mereka dan jenazah Ibnu Taimiyah diperlakukan sama semacam itu oleh kelompok dari mereka sendiri?
Marilah kitab baca apa yang terjadi dengan kuburan Imam Ahmad bin Hanbal dan jenazah Ibnu Taimiyah:
Ibnu Hanbal: Kuburan Imam Ahmad bin Hanbal (wafat tahun 241 H) nampak menonjol dan masyhur menjadi tujuan ziarah para penziarah dan tempat pencarian berkah. (Lihat: Mukhtashar Thabaqoot al-Hanabilah halaman: 14)
Ibnu Taimiyah: Ibnu Katsir mengisahkan: “Dalam menghantar (tasyi’) jenazahnya orang-orang berbondong-bondong hingga iringan jenazahnya memenuhi jalanan. Semua orang menyerbunya dari segala penjuru sehingga kerumunan kian bertambah ramai. Mereka melempar sapu tangan dan sorban mereka di atas keranda guna mengambil berkah. Kayu-kayu keranda jenazah banyak yang putus akibat terlampau banyak orang yang bergelayutan. Mereka juga meminum air bekas memandikan jenazahnya untuk mencari keutamaan (tayammun)….mereka bersedia membeli sisa-sisa kayu bidara (sidir, bekas memandikan jenazah) dan membagi-baginya diantara mereka…dan bahkan dikatakan bahwa; ‘Benang yang diberi air raksa (zibaq) yang diletakkan pada jasadnya untuk menghalau kutu-kutu pun mereka beli dengan harga seratus lima puluh dirham”. (Lihat: al-Bidayah wa an-nihayah jilid: 14 hal. 136 atau pada kitab al-Kuna wa al-Alqob jilid: 1 halaman: 237).
Jika pencari berkah dari kuburan dan dari jenazah (orang mati) adalah syirik atau bid’ah, maka penziarah kubur Imam Ahmad bin Hanbal semuanya para ahli bid’ah dan kaum musyrik. Lebih kasihan lagi pengantar jenazah Ibnu Taimiyah, betapa tidak, karena para pengantar jenazahnya berebutan untuk mengambil barokah dari keranda, minum air bekas memandikan jenazah beliau dan lain sebagainya.
Bersambung....
0 Response to "Wasithah/Tawassul dan Tabarruk (2)"
Post a Comment
Silahkan komentar yg positip