//

PENDAPAT ULAMA2 YG MU'TABAR DAN PARA SALAF BA'ALAWI TERDAHULU TENTANG HUKUM SYARIFAH MENIKAH BUKAN DENGAN SAYID

AL ALAMAH SAYYID ABDURRAHMAN BERKATA:

seorang syarifah yang dipinang lelaki yang bukan keturunan NABI SAW, maka aku tidak melihat diperbolehkan pernikahan tersebut.walaupun wanita tersebut dan walinya yg terdekat memyetujui dan merestui.dan jika pernikahan tersebut tetp dilanjutkan maka tak ubahnya dengan ZINA YANG DIRESTUI atau ZINA ATAS NAMA PERNIKAHAN (NAUZUBILLAH MIN ZALIK) pernikahan itu punya ada ketentuan hukumnya yang diatur dalam syariat. adapun syarat nikah untuk kalangan biasa adalah :
1- Wali
2- Saksi
3- Mahar
4- Ijab
5- Qabul
6- Akil Baligh
Jika tidak ada salah satu di antara 6 dari syarat nikah tersebut maka nikahnya terhukum FASKH (gugur)
atau batal.Adapun untuk kalangan Alawiyyin hukum syarat nikahnya sebagai berikut :
1- Wali
2- Saksi
3- Mahar
4- Ijab
5- Qabul
6- Kafa'ah
7- Akil Baligh
Jika kurang salah satu saja di antara 7 syarat maka nikahnya terhukum FASKH (gugur sah nikahnya).
Jika sebuah pernikahan seorang Syarifah tanpa dilandasi kafa'ah maka pernikahannya terhukum FASAKH (gugur sah nikahnya) jika tetap dilanjutkan walaupun Wali wanita tersebut merestui maka tetap saja tidak berpengaruh dan terhukum FASKH.Selanjutnya jika tetap dilaksanakan pernikahan FASKH tersebut maka itu tidak bisa disebut dengan pernikahan melainkan perzinahan....
KAFA'AH adalah kewajiban syariat yang diberlakukan untuk seluruh Syarifah di muka bumi tanpa terkecuali.KAFA'AH yang berarti kesetaraan, kesepadanan, sekufu', atau kesamaan.  


"Sebagaimana Sayyidah Fathimah Az Zahra yang menikah dengan Sayyidina Ali bin Abi Thalib.Sebelum menikah dengan Ali bin Abi Thalib sejumlah sahabat besar mendatangi Rasulullah saw untuk melamar Fathimah Az Zahra seperti sahabat Abubakar As Shiddiq, Umar Khattab, dan bahkan Utsman bin Affan namun dengan tegas Rasulullah menolaknya dengan mengatakan, "Allah belum menurunkan perintahnya". Lalu datanglah Ali bin Abi Thalib ke kediaman Rasulullah untuk tujuan yang sama. Setelah menyampaikan maksud tujuannya kepada rasulullah maka Rasulullah spontan menerimanya. Jelas disana Allah telah menurunkan perintahnya dan menyetujui pernikahan Ali dan Fathimah. 
Dari kisah di atas dapat diambil sebuah kesimpulan berikut beberapa pertanyaan. Mengapa Rasulullah menolak menerima pinangan sahabat2 terbaiknya yang begitu banyak jasanya terhadap islam? Mengapa Rasulullah menunggu perintah langit hanya untuk sebuah pernikahan putrinya? Mengapa Nabi hanya memilih kerabat terdekatnya untuk menikahi putrinya?
dalam sebuah riwayat dikatakan bahwa "Fathimah tidak akan menikah seandainya tidak ada Ali dan Ali tidak akan menikah seandainya tidak ada Fathimah "

Subhanallah.


Sedikit Informasi ringkas kurang lebih nya Semua di bawah ini adalah pendapat ulama'2 yang mu'tabar dan juga para salaf Ba'alawi terdahulu yang terkenal dengan ilmu dan kesolehan mereka.

1) Di dalam Mazhab Shafie', kafaah di dalam nasab adalah wajib. (Kafaah dalam bahasa arab sederajat)



2) Imam Shafie mengatakan di dalam kitabnya Al-Um disbeutkan bahwa: " Dan bukan nikah yang tidak sekufu (yang tidak sederajat)' itu haram dan aku menolaknya,tetapi ia adalah suatu kekurangan pada yang ingin menikah itu dan juga wali2nya.Dan jika dia dan wali2nya tetap ridho akan kekurangan itu maka aku tidak menolaknya."

3) Berkata Ulama2 di dalam mazhab shafie',walau pun imam shafie' membolehkan demikian tapi hukumnya adalah sangat makruh.

4) JIka perkahwinan itu tetap diteruskan tanpa ada ridho, maka Imam Shafie' sendiri dalam kitabnya Al-Um mengatakan nikahnya itu batil.

5) Di dalam kitab "Majmuk" Imam Nawawi, menyebutkan bahwa Mazhab Imam Ahmad ibnu Hanbal dan Mazhab Imam Sufyan Assauri menyebutkan perkahwinannya tetap tidak sah walaupun perempuan itu dan seluruh wali2nya Ridho.

6) Imam Ibnu Qudamah di dalam kitabnya "Almughni" Di dalam Mazhab Imam Ahmad Ibnu Hanbal menerangkan yang maksudnya secara ringkas: " Di dalam Mazhab Imam Ahmad Ibnu Hanbal, jika si perempuan dan seluruh wali2nya setuju untuk berkahwin tanpa kafaah, tetap tidak sah nikahnya, dan ada juga pendapat di dalam Mazhab Imam Shafi'e yang mengatakan sedemikian"

7) Alhabib Al'Allamah Alwi Bin Ahmad Alsaggoff di dalam kitabnya "Tarshiihul Mustafiidiin" mengatakan bahwa yang dimaksud secara ringkas: "bahwa Ulama' dari keturunan Ba'alawi sejak dahulu lagi, telah berijtihad dan mengikut pendapat yang sama yang diijtihadkan oleh Imam Ahmad Ibnu Hanbal bahwa perlu mengi'tibarkan Ridho seluruh keluarganya yang dekat dan yang jauh (Iaitu seluruh keturunan Rasulullah Yang ada sekarang) di dalam kafaah."

8) di sebutkan pula : "bahwa pada zaman Daulah 'Uthmaaniyyah,mereka menyokong dan memperaktikkan hukum ini. Dan memerintahkan pemerintah Haramain (Makkah dan Madinah) ketika itu untuk memperaktikkan hukum itu juga."

9) Alhabib Al'Allaamah Abdurrahman Bin Muhammad Almasyhur Mufti Hadhramaout berkata di dalam kitabnya "Bughyatul Mustarshidiin" yang berisi ringkasan : " Aku tidak melihat bolehnya seorang sharifah bernikah dengan yang bukan syed,walau pun perempuan itu dan wali2nya semua redho."

10) Beliau berkata lagi yang ringkasan maksudnya: Walau pun ada diantara ulama' yang membolehkannya,tetapi salaf Ba'alawi kita mempunyai ijtihad yang sukar bagi seorang Faqih mengetahui rahsianya, maka serahkanlah saaja pada mereka, kamu akan selamat, atau jangan mengikuti mereka, maka kamu akan rugi dan menyesal.

11) Beliau berkata lagi yang ringkasan maksudnya: Para salaf Ba'alawi kita diantara mereka orang yang Faqih, bahkan mujtahid dan wali2, bahkan Qutub2. Dan tak pernah aku dengar ada diantara mereka yang menikahkan anak perempuan mereka kepada bukan saadah.

12) Beliau menyebut pula kata2 Alhabib Al'allamah Abdullah Bin Umar Bin Yahya yang berisi ringkasan sebagai berikut : "Yang diamalkan saadah Ba'alawi,selepas wujudnya kafaah di dalam nasab,mereka tidak hiraukan lagi kafaah pada yang lain lainnya seperti pekerjaan,ilmu,Solih atau tidak dan sebagainya,Kerana ada yang lebih penting dari itu iaitu kafaaah dalam nasab.

13) Beliau berkata lagi yang ringkasan maksudnya : " Aku takut bagi mereka yang tidak mengikut pandangan salaf Ba'alawi maka dia akan jauh dari Allah.kerana mereka adalah ulama' yang unggul,mereka tidak menolak pendapat ulama' yang lain kecuali dengan sebab.Dengan pendapat mereka itulah diamalkan pemerintah kita di Hadhramout dari dulu hingga sekarang.

*** Ini lah sedikit Informasi yang berdasarkan pada pandangan Ulama' dan Salaf Ba'alawi yang terdahulu.

Wallahua'lam

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PENDAPAT ULAMA2 YG MU'TABAR DAN PARA SALAF BA'ALAWI TERDAHULU TENTANG HUKUM SYARIFAH MENIKAH BUKAN DENGAN SAYID "

Post a Comment

Silahkan komentar yg positip