//

Habib Salim bin Abdullah bin Umar Assyatiri - Hukum Mengucap Selamat Natal



Pertanyaan : 

" Apabila terjadi perbedaan pendapat dikalangan Alim Ulama, maka mana yang harus kita pilih terutama masalah yang sekarang ini baru hangatnya yaitu masalah contohnya " Mengucap Selamat Natal terhadap orang - orang Nasrani(Kristen)?



Jawaban Habib Salim bin Abdullah bin Umar Assyatiri:

"Memang hal ini banyak sekali terjadi perbedaan Ulama ,ada yang keras dengan mengharamkan secara mutlak dan ada yang membolehkan secara mutlak.

Tetapi saya akan menjawab dengan jawaban yang bisa memperjelas dari permasalahan yang ada.

Kalo memberi salam hal - hal yang sifatnya keislaman seperti Idul Adha,idul Fitri maka itu tidak ada khilaf,, diperbolehkan dan tidak ada masalah, tetapi kalo memberi salam kepada Nasrani 'Selamat hari Natal" Maka Hal ini ada 3 Jawaban(Bagian)

1. 1 kondisi Boleh.
2. 1 kondisi Haram,bahkan bisa menjerumuskan kepada kekufuran
3. 1 kondisi diantara ke 2nya (1 dan 2)

1.Kalo hal yang dibolehkan.
Apabila orang itu dipaksa untuk mengucap selamat Natal contohnya; Orang itu bekerja di satu perusahaan dan kepala perusahaan mewajibkan untuk mengucap selamat natal kalo tidak dia akan dikeluarkan/dapat sesuatu yang buruk, maka hal ini dibolehkan, asal hanya mengucap selamat saja.

2.Haram secara Mutlak.
Bisa menjerumuskan kepada kekafiran apabila orang mengucap natal dengan perasaan cinta,dgn perasaan mendukung kekafiran,mndukung acaranya, maka ini haram secara mutlak. "Orang yang ridho dengan kekafiran maka dia kafir" maka ini haram secara mutlak..

3.Diantara yang ke 2 (Tidak Dipaksa ,Tidak Mendukung/Cinta/Ridho)
Maka Jawabannya ini ada 2
1.WARA
2.JAWAZ

1. Kalo orang yang WARA/madzhab orang - orang yang Wara adalah Tidak, Tidak akan Melakukan Seperti itu/ Menjauh,
2. JAWAZ, terutama yang banyak sekarang ini jaman baru, Ulama - Ulama yang baru, macam- macam keinginannya,ada yang suka uang,dukungan, jilat sana sini
Sebenarnya Lebih Baik Kalo boleh bisa kita tinggalkan..

Atau keadaan seperti misalnya Hadromi. misalnya kamu ini masuk kewilayah orang - orang yang telanjang, maka kamu masuk kewilayah itu dengan menutup matamu, Kamu pura - pura gk ngerti, masuk ketempat orang - orang yang telanjang
.
Terjemah : Habib Sholeh Aljufri (Solo)

abdkadiralhamid@2015

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Habib Salim bin Abdullah bin Umar Assyatiri - Hukum Mengucap Selamat Natal"

Post a Comment

Silahkan komentar yg positip