Dalam bahasa Arab, rujuk (dari kata ruju’) berarti mengembalikan. Secara istilah, dalam artian syar’i, maknanya adalah mengembalikan seorang istri kepada ikatan perkawinan semula, yang dilakukan selama dia masih di dalam ’iddahnya yang bukan iddah dari thalaq bain (menthalaq istri dengan tiga thalaq).
Ijma’ ulama menyebutkan bahwa seorang suami jika telah menceraikan istrinya dengan satu atau dua kali thalaq, boleh kembali kepada istrinya, berdasarkan firman Allah SWT:
و بعولتهن أحق بردهن في ذلك إن أرادوا إصلاحا (البقرة
”Dan suami-suami mereka berhak merujuk mereka dalam masa iddahnya jika mereka (para suami) menghendaki ishlah.” (QS Al-Baqarah: 228).
Dengan dasar ayat tersebut, setiap suami memiliki hak untuk merujuk istri yang telah diceraikan, walaupun istri tidak menyetujuinya. Hal demikian sebagaimana juga mereka mempunyai hak untuk menceraikan istri kapan saja, walaupun sang istri tidak menyetujuinya. Karena thalaq dan ruju’ merupakan hak yang hanya dimiliki suami.
Jadi, apa yang dikatakan suami Anda itu benar. Dengan perkataannya bahwa dia telah rujuk kepada Anda, saat itu dia telah kembali menjadi suami Anda.
Syarat Sahnya Rujuk
Namun demikian, rujuknya seorang suami tidak dihukumi sah kecuali jika memenuhi syarat sebagai berikut:
Pertama, istri pernah disetubuhi suaminya tersebut. Karena jika belum pernah disetubuhi suaminya, kemudian diceraikan, ia tidak mempunyai iddah. Dalam kondisi ini, jika suami ingin kembali kepadanya, harus dengan akad nikah yang baru.
Kedua, suami tidak menthalaq istrinya dengan cara thalaq khulu’ (thalaq karena adanya iming-iming imbalan untuk suami). Dalam kondisi ini, suami tidak boleh rujuk kepada istrinya tersebut kecuali dengan akad nikah yang baru.
Ketiga, thalaq sang suami bukan thalaq yang ketiga. Dalam kondisi ini, suami tidak boleh rujuk kepada mantan istrinya tersebut, kecuali bila ada muhallil (nikah lagi dengan pria lain).
Keempat, suami merujuk istrinya yang masih dalam masa ’iddahnya. Jika sudah selesai masa ’iddahnya, suami tidak boleh kembali lagi kepada mantan istrinya tersebut, kecuali dengan akad nikah yang baru..
Kelima, suami merujuk istrinya secara suka rela, tanpa adanya suatu paksaan. Jika suami merujuk istrinya karena dipaksa, rujuknya tidak sah.
Keenam, suami yang melakukan rujuk tersebut adalah pria yang sudah baligh dan berakal. Tidak sah thalaq seorang suami yang belum baligh, apalagi rujuknya. Begitu pula tidak sah rujuknya seorang suami yang gila atau hilang ingatan.
Lafazh saat Merujuk
Merujuk istri yang telah dicerai harus dengan melafazhkan kata-kata, tidak cukup dengan perbuatan, misalnya dengan hanya memeluk atau menciumnya. Lafazh rujuk itu ada dua macam:
Pertama, lafazh sharih, yaitu lafazh dengan makna yang jelas, sehingga, jika seorang suami mengucapkannya, rujuknya sah, tanpa diharuskan menyertakan niat merujuk saat mengucapkannya. Yang termasuk dalam lafazh sharih ada tiga, yaitu sebagai berikut:
راجعتك/ ارتجعتك, maknanya ”Aku rujuk kepadamu”
رددتك إلى نكاحي, maknanya ”Aku mengembalikanmu ke dalam nikahku”
أمسكتك, maknanya ”Aku memegangmu dalam pernikahanku”.
Kedua, lafazh kinayah, yaitu lafazh dengan makna kiasan yang maknanya dapat diartikan merujuk istri atau dapat pula bermakna lain.
Ada perbedaan dengan lafazh sharih. Karena, pada lafazh kinayah, agar rujuknya sah, ketika mengucapkannya harus disertai niat untuk merujuk.
Redaksi kalimat lafazh kinayah tidak terbatas jumlahnya, misalnya dengan kalimat-kalimat ”Aku akan mengawinimu”, ”Aku akan memelukmu”, ”Aku akan menciummu”, ”Aku mau menafkahimu lagi”,”Aku akan mengurusmu lagi”.
Sumber : http://alhabibsegafbaharun.com/
abdkadiralhamid@2015
0 Response to "Tata Cara Kembali Pada Istri Yang Telah Diceraikan (Rujuk)"
Post a Comment
Silahkan komentar yg positip