//

Jika Imam Batal (Istikhlaf), Bagaimana Nasib Makmum ?





Yang dimaksud dengan Istikhlaf adalah keluarnya seorang imam dari sholatnya karena hadats dan sebagainya. Kemudian dia menunjuk seseorang untuk menggantikan posisi-nya sebagai imam, dan hal ini dinamakan istikhlaf.

Dan Istikhlaf itu kadang terjadi dalam sholat Jum’at dan terkadang bukan dalam sholat Jum’at. Berikut ini perincian hukumnya:

Istikhlaf dalam sholat Jum’at

Jika istikhlaf itu terjadi dalam sholat Jum’at, maka istikhlaf itu terbagi menjadi tiga bagian :


  1. Istikhlaf dalam khutbah jum’at hukumnya boleh dilakukan asalkan orang yang ditunjuk untuk menggantikannya telah mendengarkan semua rukun yang dibaca oleh Khotib pertama, jadi khotib yang kedua tinggal menerus-kan khutbah dari khotib pertama.
  2. Istikhlaf antara khutbah dan sholat Jum’at hukumnya juga boleh, asalkan yang ditunjuk untuk menggantikannya telah mendengarkan semua rukun dalam dua khutbah dari si khotib yang digantikannya.
  3. Istikhlaf dalam sholat Jum’at sedangkan hukumnya diperinci sebagai berikut:
  4. Jika menunjuk orang yang masih belum masuk ke dalam sholat Jum’at artinya belum melakukan takbirotul ihrom dari sholat jum’at untuk menggantikannya, maka tidak boleh. Karena dengan menunjuk orang itu untuk menggantikannya maka para ma’mum nantinya diharuskan untuk memperbaharui niat ma’mumannya dengan orang tersebut, sehingga jika hal itu dilakukan berarti mereka telah mengadakan Jum’at baru dan itu tidak diperbolehkan. Oleh karena itu imam tersebut tidak boleh menunjuk seseorang yang belum masuk ke dalam sholat Jum’at tersebut (belum menjadi ma’mum dari sholat jum’at tersebut).
  5. Si imam menunjuk salah satu ma’mum muwafiq bukan masbuk pada rakaat pertama atau masbuk ketika ruku’ dari rakaat pertama. Maka hukumnya boleh menunjuknya untuk menggantikannya. Dan sah Jum’atnya serta Jum’at dari semua ma’mum,begitu pula jika salah satu ma’mum maju sendiri tanpa ditunjuk oleh imamnya dan jika si Imam tidak menunjuk seorang pun dan tidak ada yang mau maju sendiri, maka wajib atas para ma’mum untuk menunjuk salah seorang dari para ma’mum yang ada. Dan sah sholatnya dan sholat para ma’mum, asalkan istikhlaf itu terjadi dalam rakaat pertama atau ketika ruku’ dari rakaat pertama.
  6. Menunjuk seorang ma’mum masbuk yang tidak mendapatkan rakaat pertama, sekurang-kurangnya orang itu baru menjadi ma’mum setelah imamnya bangun dari ruku’nya pada rakaat pertama. Walaupun masih dalam I’tidal atau setelahnya yang berarti ia tidak mendapatkan rakaat pertamanya imam tersebut (karena tidak mendapatkan satu rakaat kecuali dengan mendapati imam dalam keadaan ruku’ atau sebelum-nya). Maka jika orang ini jika ditunjuk oleh imamnya untuk menggantikannya hendaknya dia tidak maju untuk menggantikan imamnya itu. Karena hal itu akan menyebabkan dirinya tidak melaksanakan sholat Jum’at, karena seseorang yang mendapati imam setelah ruku’ pada rakaat pertama dari sholat jum’at disyaratkan agar sah sholat Jum’atnya untuk mengikuti imamnya pada rakaat kedua hingga salam, Sehingga kalau dia maju untuk menggantikan imam itu, berarti dia tidak mengikuti imamnya hingga salam dan tidak sah Jum’atnya. Oleh karena itu harom hukumnya jika dia maju menggantikan imam yang menunjuknya itu. Akan tetapi jika dia tetap maju, maka sah sholat Jum’at para ma’mum dan tidak sah sholat Jum’atnya imam yang kedua itu.
  7. Dan jika menunjuk seorang masbuk ketika tasyahhud yang mendapati imamnya ketika ruku’ dan mendapat-kan ruku’ dan dua sujud dari rakaat kedua, maka boleh menunjuknya akan tetapi jika dia tetap maju, wajib atasnya meneruskan sholatnya menjadi sholat dzuhur. Sedangkan para ma’mum boleh langsung salam atau menunggunya untuk salam bersama-sama dengan imam kedua tersebut, dan hendaknya tatkala dia akan meneruskan sholat dzuhurnya memberi isyarat kepada para ma’mum supaya mereka tidak mengikutinya.


Hukum Istikhlaf dalam sholat selain dari sholat Jum’at

Adapun jika terjadi istikhlaf itu didalam sholat selain dari sholat Jum’at, maka hukumnya diperinci sebagai berikut: Jika dia menunjuk seorang yang belum sholat alias bukan salah satu dari ma’mum yang ada pada waktu itu, maka hukumnya adalah jika hal itu terjadi pada rakaat pertama atau ketiga dalam sholat ruba’iyyah (sholat lima waktu yang empat rakaat seperti sholat dzuhur ashar dan isya’) maka boleh menunjuknya dan tidak wajib atas para ma’mum untuk memperbaharui niat ma’muman kepada imam yang baru itu. Akan tetapi jika terjadi istikhlaf itu pada rakaat kedua dari sholat lima waktu atau rakaat ketiga dari sholat maghrib, maka boleh menunjuknya asalkan para ma’mum melakukan niat ma’muman baru pada orang itu, kalau tidak maka tidak boleh.

Adapun jika menunjuk salah satu dari ma’mum yang ada maka boleh menunjuknya tanpa perlu untuk berniat ma’muman baru dengan imam yang baru cukup dengan niat semula. Akan tetapi wajib atas imam yang menggantikan imam pertama baik didalam sholat jum’at maupun lainnya untuk mengikuti tertib imam sebelumnya. Artinya disaat dia berada pada tempat tasyahud bagi imam sebelumnya, maka dia harus melakukan tasyahud walaupun bukan baginya waktunya untuk bertasyahhud begitu pula ketika qunut jika dia sampai ketempat qunut dari imam sebelumnya maka wajib atasnya untuk berqunut walaupun baginya bukan tempat untuk berqunut dan lain sebagainya. Dan nanti pada akhir sholatnya dia memberi isyarat kepada para ma’mum bahwa sholat mereka sudah selesai dan boleh bagi ma’mum setelah itu untuk berniat mufaroqoh (niat untuk memutuskan sholat jama’ah dengan imam itu) Atau menunggu imam tersebut untuk melakukan salam bersamanya dan hal itu yang lebih afdlol untuk dilakukan.

Perlu diketahui bahwasanya boleh melakukan istikhlaf jika para ma’mum belum melakukan salah satu rukun sendiri-sendiri tanpa berjama’ah walaupun satu rukun qouli, Begitu pula boleh melakukan istikhlaf sebelum berlalunya waktu yang cukup untuk melaksanakan rukun (belum berlalu waktu yang lama) maksudnya setelah imam itu batal langsung melakukan istikhlaf, adapun jika mereka telah melaku­kan rukun sendiri-sendiri tanpa menunggu imam yang baru atau istikhlaf itu dilakukan setelah berlalunya waktu cukup untuk melakukan suatu rukun, maka hukumnya diperinci sebagai berikut:

Jika terjadi dalam sholat Jum’at dan pada rakaat pertama maka batal sholat mereka semua karena sholat Jum’at itu harus dilaksanakan dengan cara berjama’ah.

Jika terjadi pada rakaat kedua maka tidak apa-apa karena sholat Jum’at disyaratkan untuk dilaksanakan dengan cara berjama’ah hanya dalam satu rakaat saja syarat itu sudah terpenuhi pada rakaat pertama dari sholat Jum’at itu. Akan tetapi jika terjadi pada sholat selain sholat Jum’at, maka para ma’mum harus memperbaharui niat ma’muman kepada imam yang baru itu.

abdkadiralhamid@2015

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Jika Imam Batal (Istikhlaf), Bagaimana Nasib Makmum ?"

Post a Comment

Silahkan komentar yg positip