Penting bagi calon suami untuk memilih ciri-ciri yang disunnahkan oleh Rasulullah SAW pada calon istri, sehingga rumah tangganya akan menjadi rumah tangga yang mawaddah, sakinah dan bahagia. Adapun ciri-ciri tersebut sebagai berikut :
1. Calon istri itu adalah wanita yang solihah, yang benar-benar melaksanakan ajaran agamanya. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam,
عَن أَبي هُرَيرَة رَضِيَ الله عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ I قَالَ “تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لأَربَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِيْنِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ (متفق عليه)
Dari Abi Hurairah Ra,Dari Nabi Saw: Perempuan itu dikawin karena hartanya, karena kecantikannya, karena kemulyaannya, dan karena agamanya. Dan beruntunglah kamu jika mendapatkan wanita yang taat pada agamanya.(Muttafaq’alaih)
قَالَ رَسُولُ الله I “مَن نَكَحَ الْمَرْأَةَ لِمَالِهَا وَلِجَمَالِهَا حَرُمَ جَمَالُهَا وَمَالُهَا، وَمَنْ نَكَحَ لِدِيْنِهَا رَزَقَهُ الله مَالَهَا وَجَمَالَهَا (رواه الطبراني)
Rasulullah Saw bersabda:Barang siapa menikahi wanita karna kekayaannya, maka niscaya dia tidak akan mendapat kekayaan dan kecantikannya, dan barang siapa menikahi seorang wanita karna agamanya niscaya Allah akan memberikan kekayaan dan kecantikannya.(H.R. Thobroni)
2. Wanita yang cerdas, karena jika wanita itu cerdas akan lebih mampu mengendalikan emosinya dan akan lebih mampu berpikir luas sehingga kehidupan rumah tangganya akan tentram jauh dari percekcokan dan itu adalah sebab kebahagiaan mereka berdua.
3. Wanita yang masih perawan, karena sabda Rasulullah SAW kepada sahabat Jabir RA yang telah mengawini janda
هَلاَّ أَخَذْتَ بِكْرًا تُلاَعِبُهَا وَتُلاَعِبُكَ (متفق عليه)
Tidakkah engkau ambil perawan saja yang mana kamu dapat mmcumbuinya dan dia dapat mencumbuimu.(Muttafaq ‘alaih)
Sedangkan hikmahnya adalah biasanya orang itu lebih terkenang dengan pengalaman yang pertama. Bahkan sunnah hukumnya tidak kawin dengan seorang janda baik beranak ataupun tidak, selama masih ada pilihan perawan, karena biasanya seo¬rang janda selalu akan membandingkannya dengan suaminya yang terdahulu, atau selalu akan mengingat anaknya sehingga itu semua akan menjadi sebab pertengkaran antara keduanya. Kecuali jika ia mengawini seorang janda dengan tujuan tertentu, seperti yang dilakukan oleh sahabat Jabir, dimana dia mengawini seorang janda karena ayahnya meninggal dunia dan meninggalkan 9 orang anak perempuan sehingga dia mengawininya untuk mengurus mereka. Atau juga me-ngawini seorang janda karena dia tidak mampu memecahkan keperawanannya, maka tidak apa-apa mengawini janda dengan tujuan tersebut.
Sedangkan hikmahnya adalah biasanya orang itu lebih terkenang dengan pengalaman yang pertama. Bahkan sunnah hukumnya tidak kawin dengan seorang janda baik beranak ataupun tidak, selama masih ada pilihan perawan, karena biasanya seo¬rang janda selalu akan membandingkannya dengan suaminya yang terdahulu, atau selalu akan mengingat anaknya sehingga itu semua akan menjadi sebab pertengkaran antara keduanya. Kecuali jika ia mengawini seorang janda dengan tujuan tertentu, seperti yang dilakukan oleh sahabat Jabir, dimana dia mengawini seorang janda karena ayahnya meninggal dunia dan meninggalkan 9 orang anak perempuan sehingga dia mengawininya untuk mengurus mereka. Atau juga me-ngawini seorang janda karena dia tidak mampu memecahkan keperawanannya, maka tidak apa-apa mengawini janda dengan tujuan tersebut.
4. wanita yang sudah mencapai batas baligh, kecuali jika ada maslahat seperti yang dilakukan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam terhadap istri beliau Sayyidatuna Aisyah.
5. Wanita yang subur, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam:
تَزَوَّجُوْا الْوَلُوْدَ الْوَدُوْدَ فَإِنِّيْ مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ (رواه أبو داود والحاكم)
Kawinlah kalian dengan wanita yang subur yang penyayang, karena aku akan membanggakan kalian kelak terhadap umat-umat yang lain pada hari kiamat.(H.R. Abu Daud-Hakim)
Dan para ulama berkata bahwa diketahui wanita
itu subur atau tidak dengan melihat kepada kerabataya, jika kerabatnya adalah wanita-wanita subur berarti kemungkinan dia juga seorang wanita yang subur, begitu pula sebaliknya.
6. Wanita dari keluarga baik-baik, bukan dari keluarga yang fasik atau perempuan yang tidak diketahui garis keturunannya. Sesuai dengan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam,
تَخَيَّرُوا لِنُطَفِكُمْ وَانْكِحُوْا الأَكْفَاءَ وَأَنْكِحُوْا إِلَيْهِمْ (رواه ابن ماجه والحاكم)
Pilih-pilihlah kalian untuk air sperma kalian dan kawinlah dengan perempuan yang sederajat dan kawinkanlah putri-putri kalian dengan mereka.(H.R. Ibn Majah-Hakim)
7. Wanita yang bukan dari keluarga atau kerabat dekat.
7. Wanita yang bukan dari keluarga atau kerabat dekat.
Maksudnya misanan kita, baik keponakan ayah kita atau ibu. Hikmahnya adalah karena kita menganggap misanan seperti saudara kita sendiri, sehingga berkuranglah rasa syahwat kita kepada misanan dan biasanya anak yang dilahirkan dari hasil perkawinan tersebut akan kurus tubuhnya, dan juga dikarenakan jika terjadi perceraian antara keduanya, dikhawatirkan akan terjadi keretakan antara dua keluarga. Kecuali jika mempunyai tujuan tertentu, misalnya untuk menolongnya karena tidak ada yang meminangnya, padahal usianya sudah melebihi gadis-gadis yang sudah menikah yang sepertinya. Dan jika bukan dari keluarga atau kerabat dekat misalnya dengan mindoan atau keponakan misan maka tidak apa-apa, bahkan hukumnya sunnah, sebagaimana Rasulullah Sallallahu ‘Alaihi Wasallam mengawinkan putri kesayangan beliau Sayyidatuna Fatimah Azzahra de¬ngan misanan beliau Sayyidina Ali Karramallahu Wajhah.
8. Wanita yang cantik, hendaknya calon istri kita ada¬lah wanita yang cantik, dengan syarat wanita itu juga adalah wanita yang solehah. Karena tidak ada untungnya jika kita kawin dengan wanita yang cantik tapi tidak solehah, karena kecantikan hanya kita butuhkan di ranjang saja atau sebagai perban-dingan. Adapun kesolehan seorang wanita adalah pangkal kebahagiaan sebuah rumah tangga, dan itu adalah tujuan kita.
Dan para ulama memakruhkan kawin dengan wa¬nita yang terlalu cantik karena akan membuat mata orang fasik mengincarnya atau mungkin istrinya akan sombong dengan kecantikannya kepada suaminya.
Syarat-syarat Wanita Menjadi Seorang Istri
1. Seorang wanita tulen, bukan banci. Maka tidak sah nikahnya seorang banci baik sebagai istri maupun sebagai suami, sampai benar-benar terbukti kelelakiannya atau kewanitaannya.
2. Wanita itu tidak sedang melakukan ihram, baik dengan ihram haji atau umrah. Selama wanita itu sedang ihram maka tidak sah perkawinannya sam¬pai selesai ihramnya itu.
3. Wanita itu bukan istri seseorang, maka tidak sah wanita yang sudah bersuami menikah lagi sebelum diceraikan oleh suami yang pertama.
4. Wanita itu bukan mahram bagi calon pengantin pria, maka tidak sah perkawinan seorang pria dengan wanita mahramnya, baik mahram dari nasab (tali kekeluargaan) atau dari rodlo’ (sesusuan).
5. Wanita itu tidak sedang menjalankan iddah, baik iddah karena ditinggal mati suami atau diceraikan, kecuali jika dia sedang menjalankan iddah dari ca¬lon pengantin pria tersebut, maka sah bagi pria itu mengawininya saat iddah karena iddah itu milik pria itu. Sedangkan hikmah diharamkannya seo¬rang wanita menikah saat iddah karena ditakutkan akan berkumpul antara dua benih dalam satu rahim, sedangkan dalam masalah jika iddah itu milik calon suami tersebut kalaupun ada benih dalam rahim maka benih itu adalah miliknya, oleh karena itu diperbolehkan oleh agama.
Adapun gambaran seorang istri yang boleh meni¬kah saat iddah, karena iddah itu milik calon pe¬ngantin pria tersebut adalah masalah di bawah ini:
a. Bagi suami yang menceraikan istrinya dengan cerai khulu’ (mencerai dengan imbalan) maka boleh baginya menikahinya lagi dengan aqad baru walaupun dalam iddah, karena iddah itu miliknya.
b. Jika seorang laki-laki menyetubuhi wanita de¬ngan syubhat, misalnya dia sangka istrinya, tidak tahunya bukan, maka boleh baginya meni¬kahinya walaupun masih dalam masa iddah, karena iddah itu miliknya.
c. Jika dia mempunyai budak perempuan lalu memerdekakannya kemudian dia ingin mengawininya maka boleh mengawininya walaupun masih dalam iddah.
6. Wanita itu diketahui oleh calon suaminya, maka tidak sah seseorang kawin dengan wanita yang tidak diketahui sebelumnya, tidak tahu wajahnya atau namanya, maka wanita yang akan dijadikan istri oleh seorang suami harus jelas identitasnya terhadap suami, dengan mengetahui namanya, cirinya atau ditunjuk ketika aqad.
7. Wanita itu bukan istri yang kelima bagi calon suami itu. Karena tidak boleh menikah bagi seorang mus¬lim kecuali dengan satu sampai empat wanita saja tidak boleh lebih, jika ingin lebih maka harus diceraikan salah satunya dengan talaq ba’in.
Sumber : http://alhabibsegafbaharun.com/
abdkadiralhamid@2015
0 Response to "Wanita Yang Seperti Inilah Yang Sebaiknya Kita Pilih"
Post a Comment
Silahkan komentar yg positip