Mana Dalilnya...?
Ane memang gak tau dalil...
Tapi ane ngikut orang yang tau dalil, ane ngikut ulama, guru yang tau dan ahli bahkan hapal ribuan dalil...
Fenomena unik di tengah umat Islam dan lagi aktual dimana orang-orang awam sudah mulai mempertanyakan dalil terhadap amalan atau ritual keagamaan.
Fenomena ini sepintas terlihat menarik dan bagus,karena orang awam sudah mulai peduli dengan aspek argumentasi atau istid-lal.
Namun sebenarnya hal ini cukup mengkhawatirkan mengingat persoalan istid-lal itu bukan wilayah umum dan bukan kapasitas orang-orang awam namun wilayah ulama,selain hal itu adalah wilayah para ulama,orang-orang awam juga harus sadar bahwa persoalan dalil tidak sesederhana yang mereka pikirkan.
Dalil tidak hanya sekedar teks semata, namun tentang cara untuk memahaminya,tata cara meng istinbat suatu hukum.
Istinbath adalah:daya upaya menggali dan memutuskan kedudukan hukum syara' berdasarkan dalil-dalil al-Quran atau hadist semakna dengan ijtihad.
Orang yang berhak untuk ber istinbath adalah ulama yakni mereka yang benar-benar mengetahui dan menguasai kaidah-kaidahnya seperti mengusai dengan mumpuni akan sumber-sumber hukum yaitu al-Quran,hadist,ijma’, pendapat (aqwal) Sahabat Nabi, Qiyas,
Memahami teks wahyu mutlak dibutuhkan piranti dan kelengkapannya,seperti penguasaan bahasa Arab,pengetahuan mengenai asbabun nuzull dan asbab wurud,pengetahuan tentang ilmu ushul fikih,umum dan khusus,dan masih banyak yang tidak mungkin dilakukan oleh orang awam.
Tanpa pengetahuan tentang hal-hal itu, maka mempertanyakan dalil hanya akan menjadi perkara yang sia-sia,
karena saat dalil itu didatangkan maka mereka sama sekali tidak mampu ber istinbath,dan jika mempertanyakan dalil berarti harus belajar dari awal,belajar tentang ilmu ushul dan ilmu alat yang membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk menguasainya.
Mereka pikir Al-Quran dan Hadist hanya berupa dalil-dalil tersurat,tekstual, eksplisit (mantuq),padahal Al-Qur'an dan Hadist mengandung dalil-dalil dan nilai-nilai yang kontekstual,tersirat, implisit (mafhum) dllnya yang penuh dengan kerumitan jika tidak menguasai ilmu alat dan kelengkapannya...
Ushul fiqh saja demikian rumitnya dan bikik munet dengan begitu banyak terminologi di dalamnya yang untuk menguasai dan memahaminya butuh waktu tahunan,kecuali bagi orang-orang yang super cerdas yang butuh waktu bulanan...
Maka yang pantas bertanya mana dalilnya adalah sesama ulama atau orang yang sekapasitas dengannya atau orang-orang yang memang sedang mendalami ilmu agama secara khusus dan serius(nyantri,kuliah,dlsbnya),
sehingga ketika di ketengahkan dalil tersebut akan nyambung dan ngeh...
Ulama dengan kebijaksanaanya memberikan dan menyajikan masaknya saja demi memudahkan kita melaksanakan ajaran agama,karena jika menggali melalui proses mentah dulu akan membutuhkan waktu yang tidak sebentar yang justru akan menyulitkan para awam dalam melaksanakan perintah agama.(misalnya;mau sholat nunggu dalil dulu...akhirnya gak sholat-sholat sebelum menguasai dalil,dan belajar ilmu ushul fiqh utk dapat ber istinbath..)
Dan sekali lagi untuk menggali dari mentahnya bukanlah wilayah umum tapi wilayah khusus para ahli.
Kita(termasuk penulis/saya) wajib bersyukur sebagai orang awam disajikan masaknya saja oleh para ulama sehingga kita dapat mengamalkan ajaran agama dengan mudah.
Intinya jika kita orang awam, maka harus bertaklid kepada para ulama dan guru...
Karena jika tidak, maka kita akan terjatuh ke dalam keburukan-keburukan,sombong dan tidak tau diri sekaligus suul adab (berakhlak buruk) kepada para ulama dan guru...
Wallahu 'alam bis sawab...
Sumber : Hamid Alhamid
abdkadiralhamid@2015
Fenomena ini sepintas terlihat menarik dan bagus,karena orang awam sudah mulai peduli dengan aspek argumentasi atau istid-lal.
Namun sebenarnya hal ini cukup mengkhawatirkan mengingat persoalan istid-lal itu bukan wilayah umum dan bukan kapasitas orang-orang awam namun wilayah ulama,selain hal itu adalah wilayah para ulama,orang-orang awam juga harus sadar bahwa persoalan dalil tidak sesederhana yang mereka pikirkan.
Dalil tidak hanya sekedar teks semata, namun tentang cara untuk memahaminya,tata cara meng istinbat suatu hukum.
Istinbath adalah:daya upaya menggali dan memutuskan kedudukan hukum syara' berdasarkan dalil-dalil al-Quran atau hadist semakna dengan ijtihad.
Orang yang berhak untuk ber istinbath adalah ulama yakni mereka yang benar-benar mengetahui dan menguasai kaidah-kaidahnya seperti mengusai dengan mumpuni akan sumber-sumber hukum yaitu al-Quran,hadist,ijma’, pendapat (aqwal) Sahabat Nabi, Qiyas,
Memahami teks wahyu mutlak dibutuhkan piranti dan kelengkapannya,seperti penguasaan bahasa Arab,pengetahuan mengenai asbabun nuzull dan asbab wurud,pengetahuan tentang ilmu ushul fikih,umum dan khusus,dan masih banyak yang tidak mungkin dilakukan oleh orang awam.
Tanpa pengetahuan tentang hal-hal itu, maka mempertanyakan dalil hanya akan menjadi perkara yang sia-sia,
karena saat dalil itu didatangkan maka mereka sama sekali tidak mampu ber istinbath,dan jika mempertanyakan dalil berarti harus belajar dari awal,belajar tentang ilmu ushul dan ilmu alat yang membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk menguasainya.
Fenomena mempertanyakan dalil ini juga memiliki dampak negatif lainnya, yaitu timbulnya keraguan terhadap kredibilitas para imam mujtahid atau para ulama dan guru yang menjelaskannya.
Mereka pikir Al-Quran dan Hadist hanya berupa dalil-dalil tersurat,tekstual, eksplisit (mantuq),padahal Al-Qur'an dan Hadist mengandung dalil-dalil dan nilai-nilai yang kontekstual,tersirat, implisit (mafhum) dllnya yang penuh dengan kerumitan jika tidak menguasai ilmu alat dan kelengkapannya...
Ushul fiqh saja demikian rumitnya dan bikik munet dengan begitu banyak terminologi di dalamnya yang untuk menguasai dan memahaminya butuh waktu tahunan,kecuali bagi orang-orang yang super cerdas yang butuh waktu bulanan...
Maka yang pantas bertanya mana dalilnya adalah sesama ulama atau orang yang sekapasitas dengannya atau orang-orang yang memang sedang mendalami ilmu agama secara khusus dan serius(nyantri,kuliah,dlsbnya),
sehingga ketika di ketengahkan dalil tersebut akan nyambung dan ngeh...
Ada dua dampak negatif utama dari fenomena akhir zaman ini, orang awam tidak mengetahui kapasitas dirinya atau tidak tau diri dan tidak mengetahui kapasitas para ulama.
Ulama dengan kebijaksanaanya memberikan dan menyajikan masaknya saja demi memudahkan kita melaksanakan ajaran agama,karena jika menggali melalui proses mentah dulu akan membutuhkan waktu yang tidak sebentar yang justru akan menyulitkan para awam dalam melaksanakan perintah agama.(misalnya;mau sholat nunggu dalil dulu...akhirnya gak sholat-sholat sebelum menguasai dalil,dan belajar ilmu ushul fiqh utk dapat ber istinbath..)
Dan sekali lagi untuk menggali dari mentahnya bukanlah wilayah umum tapi wilayah khusus para ahli.
Kita(termasuk penulis/saya) wajib bersyukur sebagai orang awam disajikan masaknya saja oleh para ulama sehingga kita dapat mengamalkan ajaran agama dengan mudah.
Intinya jika kita orang awam, maka harus bertaklid kepada para ulama dan guru...
Karena jika tidak, maka kita akan terjatuh ke dalam keburukan-keburukan,sombong dan tidak tau diri sekaligus suul adab (berakhlak buruk) kepada para ulama dan guru...
Wallahu 'alam bis sawab...
Sumber : Hamid Alhamid
abdkadiralhamid@2015
0 Response to "Mana Dalilnya...?"
Post a Comment
Silahkan komentar yg positip