//

Hukum Bagi Wanita Yang Melakukan Persalinan (Melahirkan) Dengan Dokter Laki-Laki

Hukum Bagi Wanita Yang Melakukan Persalinan (Melahirkan) Dengan Dokter Laki-Laki.

Oleh: Habib Segaf bin Hasan Baharun

Kita ketahui bersama bahwa semua badan wanita merupakan aurat bagi laki-laki ajnabi (bukan mahram) kecuali wajah dan tangan, sedangkan seorang wanita yang melahirkan pasti akan terlihat auratnya dari pusar sampai ke bawah. Oleh karena itu, hukumnya haram seorang wanita melahirkan dengan pertolongan dokter laki-laki selama ada dokter perempuan atau bidan di kota itu.
Namun jika kondisinya darurat, misalnya di wilayah itu tidak ada dokter perempuan atau bidan sedang ia harus dioperasi dan yang menangani dokter laki-laki, tidak ada yang perempuan, tidak apa-apa. Tapi dengan syarat: kehadiran suaminya atau seseorang dari mahramnya atau juga kehadiran tiga wanita yang bisa dipercaya.
NB: Sebarkan karena ini adalah amal yang sangat besar yaitu menyelamatkan muslimah dari perilaku yang dimurkai ALLAH. Kita sangat mengetahuinya bahwa kebanyakan muslimah yang melahirkan, mereka memilih dokter laki2. Mungkin itu smua dilakukan krn mereka tidak mengetahui hukumnya dan si suami lalai dari kewajibannya menjaga kehormatan istrinya.
Semoga dgn datangnya hukum yg sdh jelas begini menjadi peringatan dan sekaligus nasehat bagi para wanita yg akan melahirkan dan juga sbg teguran bagi para suami agar mempelajari agama atau minimal bertanya kepada para Ulama.
Wolloohu a'lam
Abdkadiralhamid@2015

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Bagi Wanita Yang Melakukan Persalinan (Melahirkan) Dengan Dokter Laki-Laki"

Post a Comment

Silahkan komentar yg positip