Hukum
Melafalkan Niat merupakan salah satu persoalan yang paling sering menjadi perdebatan di tangah umat
Islam. Hal ini tentunya
melahirkan pertanyaan Bagaimana hukum melafalkan niat dalam ibadah?
Meskipun seluruh ulama sepakat bahwa tempat niat ada di
dalam hati tetapi mereka berbeda pendapat tentang hukum melafadzkan niat,
apakah hukumnya sunnah, makruh atau sekedar boleh.
Sunnah
Mazhab
Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah memandang bahwa melafadzkan niat itu hukumnya
sunnah, agar lisan sesuai dengan hati.
Al-Khatib
Asy-Syarbini (w. 977) dari ulama mazhab Asy-Syafi'iyah dalam kitab Mughni
Al-Muhtaj menyebutkan :
لأن التلفظ بالنية والتسمية سنة
Artinya: “Sebab
melafadzkan niat dan basmalah hukumnya sunnah.” {Al-Khatib
Asy-Syarbini, Mughni Al-Muhtaj, jilid 1 hal. 57}
Al-Buhuti (w. 1051) muallif kitab mazhab
Al-Hanafiyah, Kasysyaf Al-Qinna' menyebutkan :
)واستحبه) أي التلفظ بالنية (سرا مع
القلب كثير من المتأخرين) ليوافق اللسان القلب
Artinya: “Banyak dari
ulama mutaakhkhirin memandang istihbab melafadzkan niat dengan lirih dalam
hati, agar lisan sejalan dengan hati.” {Al-Buhuti, Kasysyaf Al-Qinna', jilid
1 hal. 87}
Makruh
Mazhab
Al-Hanabilah dan Al-Hanafiyah menyebutkan bahwa hukum melafadzkan niat itu
makruh.
Ibnu Najim (w.
970 H) yang merupakan ulama di kalangan mazhab Al-Malikiyah di dalam kitab Al-Asybah
wa An-Nazhair menyebutkan :
لا يشترط مع نية القلب التلفظ في جميع العبادات
Artinya: “Tidak
disyaratkan melafadzkan niat di dalam hati dalam semua bentuk ibadah.” {Ibnu Najim, Al-Asybah
wa An-Nazhair, hal. 48}
Boleh
Mazhab
Al-Malikiyah memandang bahwa hukum melafadzkan niat itu boleh.
Ad-Dardir (w.
1230 H) di dalam kitab Asy-Syarhul Kabir menuliskan sebagai berikut :
)ولفظه) أي تلفظ المصلي بما يفيد النية
كأن يقول نويت صلاة فرض الظهر مثلا (واسع) أي جائز بمعنى خلاف الأولى . والأولى أن
لا يتلفظ لأن النية محلها القلب ولا مدخل للسان فيها
Artinya: Dan melafadzan
niat oleh orang yang shalat seperti nawaitu shalata fardhizh-zhurhi adalah
masalah yang luas, yaitu hukumnya boleh walaupun termasuk tidak sejalan dengan
utama. Yang utama adalah tidak melafadzkan niat karena tempat niat itu di dalam
hati dan tidak ada kaitannya dengan lisan. {Ad-Dardir , Asy-syarhul
Kabir, jilid 1 hal. 233-234}
Walhasil seluruh ulama sepakat atas kewajiban niat. Mereka juga sepakat bahwa tempat niat adalah hati. Namun mereka berbeda pendapat tentang hukum melafalkan niat dalam ibadah. Ada yang bilang sunah, ada yang bilang makruh dan ada yang bilang boleh. Wallohu a’lam.
Sumber : http://qosimaly.blogspot.com/
abdkadiralhamid@2015
YANG PALING PENTING KITA HARUS BERBESAR HATI DAPAT MENERIMA KE DUA2NYA SELAMA PELAKSANAANNYA DILAKUKAN DENGAN IKHLAS KARENA ALLAH SWT, DAN MASING2 DILARANG KERAS MENYALAHKAN DAN MNGKAFIRKAN Sa=ATU DENGAN LAINNYA
ReplyDelete