SUNNAH-SUNNAH NABI SEPUTAR JUM’AT
1. SHALAWAT MALAM & HARI JUM’AT: “Perbanyaklah shalawat kepadaku pada hari jum’at dan malam jum’at. Siapa saja yang membacakan 1 shalawat kepadaku, niscaya Alloh memberikan 10 shalawat kepadanya.” HR. Baihaqi [22], dari hadits Anas as; hasan.
2. RAHASIA SHALAWAT: “Perbanyaklah oleh kalian membaca salawat atasku pada hari Jumat karena salawat kalian akan sampai kepadaku.” [23] [Demikianlah ditulis oleh Syaikh al-Albâni, namun lafal yang akurat adalah: Di manapun/kapanpun kalian berada maka bacakanlah shalawat untukku, sebab shalawat kalian akan sampai kepadaku”. [24]] Beliau tidak bersabda, “karena aku mendengarnya.” karena malaikat lah yang menyampaikan salawat itu kepada beliau, sebagaimana beliau jelaskan sendiri dalam hadits yang lain.
3. SURAH AL-KAHFI MALAM JUM’AT: “Siapa saja yang membaca surah al-Kahfi pada hari Jum’at, niscaya ia diberi suatu sinar antara dua jum’at.” HR. Hakim [25] & Baihaqi [26], dari hadits Abu Sa’id as; hadits shahih.
4. SHALAT SHUBUH JUM’AT PAGI: “Shalat yang paling utama di hadapan Alloh adalah shalat shubuh pada hari Jum’at secara berjama’ah.” HR. Abu Nu’aim dalam al-Hilyah [27] dan Baihaqi dalam Syu’abul Iman [28], dari hadits Ibnu ‘Umar as; hadits shahih.
5. MANDI JUM’AT: “Mandi hari jum’at wajib atas setiap orang dewasa”. HR Syaikhain [29] dll.
6. SHALAT TAHIYATUL MASJID (1): “Jika seseorang dari kalian datang (ke masjid) di hari Jum’at sementara imam telah keluar (menuju masjid), hendaklah ia melakukan shalat dua rekaat.” Muttafaqun ‘alaih [30], dari hadits Jabir ra.
7. SHALAT TAHIYATUL MASJID (2): “Jika salah satu dari kalian datang di hari Jum’at saat imam berkhutbah, hendaklah ia tetap shalat dua rekaat namun secara ringan.” HR Muslim [31].
8. REKAAT SHALAT JUM’AT: “Shalat safar, shalat idul fithri, shalat iedul adha, dan shalat jum’at, adalah dua rekaat sempurna, bukan ringkasan, berdasarkan sabda Nabi kalian, shallallahu ‘alaihi wa sallam.” [32]
9. BACAAN SHALAT JUM’AT : Rasulullah saw biasa membaca dalam shalat hari raya idul fithri, idul adh.ha, dan shalat jum’at: surah al-A’la & surah al-Ghasyiyah. Dan bila hari raya bertepatan dengan hari Jum’at, maka beliau tetap membaca kedua surah tersebut dalam shalat ied & shalat jum’atnya. (HR. Muslim [33], dari hadits Nu’man bin Basyir ra.) hadits shahih.
10. JUM’ATAN MENGHAPUS DOSA: Rasulullah saw bersabda, “Shalat lima waktu, jum’at ke jum’at berikutnya, dan ramadhan ke ramadhan berikutnya menghapuskan dosa antara keduanya selama dosa-dosa besar dijauhi.” HR. Muslim [34]; hadits shahih.
11. WAKTU MUSTAJAB HARI JUM’AT: ‘Abdullah bin ‘Umar berkata kepadaku (Abu Burdah), “Adakah Anda pernah mendengar bapak Anda (Abu Musa ra.) menceritakan dari Rasulullah saw perihal keadaan “waktu khusus” pada hari Jum’at?” Aku menjawab, “Ya. Aku mendengarnya berkata, “Aku mendengar Rasulullah saw bersabda, “Waktu tersebut adalah antara duduknya imam hingga shalat (Jum’at) selesai.” HR Abu Daud [35] (Para imam pakar hadits (semisal Daraquthni) menegaskan bahwa yang benar hadits ini hanya mauquf (terhenti) pada Abu Musa al-Asy’ari ra. Artinya hadits ini bukan sabda Nabi saw namun pendapat Abu Musa ra.)
( إِنَّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ سَيِّدُ الْأَيَّامِ وَأَعْظَمُهَا عِنْدَ اللَّهِ وَهُوَ أَعْظَمُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ يَوْمِ الْأَضْحَى وَيَوْمِ الْفِطْرِ فِيهِ خَمْسُ خِلَالٍ خَلَقَ اللَّهُ فِيهِ آدَمَ وَأَهْبَطَ اللَّهُ فِيهِ آدَمَ إِلَى الْأَرْضِ وَفِيهِ تَوَفَّى اللَّهُ آدَمَ وَفِيهِ سَاعَةٌ لَا يَسْأَلُ اللَّهَ فِيهَا الْعَبْدُ شَيْئًا إِلَّا أَعْطَاهُ مَا لَمْ يَسْأَلْ حَرَامًا وَفِيهِ تَقُومُ السَّاعَةُ مَا مِنْ مَلَكٍ مُقَرَّبٍ وَلَا سَمَاءٍ وَلَا أَرْضٍ وَلَا رِيَاحٍ وَلَا جِبَالٍ وَلَا بَحْرٍ إِلَّا وَهُنَّ يُشْفِقْنَ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ )
“Sesungguhnya hari Jum’at adalah pemuka hari dan merupakan hari paling agung di hadapan Alloh. Hari Jum’at lebih agung di hadapan Alloh daripada hari idul adha dan idul fitri. Dalam hari Jum’at terdapat lima hal: Alloh menciptakan Adam di hari Jum’at Alloh menurunkan Adam ke bumi di hari Jum’at. Alloh mewafatkan Adam di hari Jum’at. Di dalamnya terdapat suatu waktu yang bila seorang hamba meminta sesuatu niscaya diberikan kepadanya selagi dia tidak meminta sesuatu yang haram. Di hari Jum’at lah kiamat akan terjadi. Setiap malaikat yang didekatkan (kepada Alloh Swt), langit, bumi, angin-angin, gunung-gunung, dan laut pasti takut kepada hari Jum’at.” HR. Ibnu Majah [1], dari hadits Abu Lubabah bin ‘Abdel Mundzir ra; hadits hasan.
Rasulullah saw juga bersabda, “Siapapun muslim yang mati di hari Jum’at atau malam Jum’at, pastilah Alloh menjaganya dari fitnah kubur (siksa kubur).” HR Ahmad [2] dan Turmudzi [3]; hasan lighairihi (Sanad Turmudzi tidak muttashil).
WASPADALAH!
Hadits shahih menceritakan:
عَنْ أُبَىِّ بْنِ كَعْبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَرَأَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ تَبَارَكَ وَهُوَ قَائِمٌ فَذَكَّرَنَا بِأَيَّامِ اللَّهِ وَأَبُو الدَّرْدَاءِ أَوْ أَبُو ذَرٍّ يَغْمِزُنِى فَقَالَ مَتَى أُنْزِلَتْ هَذِهِ السُّورَةُ إِنِّى لَمْ أَسْمَعْهَا إِلاَّ الآنَ. فَأَشَارَ إِلَيْهِ أَنِ اسْكُتْ فَلَمَّا انْصَرَفُوا قَالَ سَأَلْتُكَ مَتَى أُنْزِلَتْ هَذِهِ السُّورَةُ فَلَمْ تُخْبِرْنِى فَقَالَ أُبَىٌّ لَيْسَ لَكَ مِنْ صَلاَتِكَ الْيَوْمَ إِلاَّ مَا لَغَوْتَ. فَذَهَبَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ وَأَخْبَرَهُ بِالَّذِى قَالَ أُبَىٌّ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « صَدَقَ أُبَىٌّ ».
Ubay bin Ka’b menuturkan, “Rasulullah saw membaca surah Tabarak di hari Jum’at saat berdiri (khutbah), lalu beliau mengingatkan kami dengan nikmat-nikmat Alloh, sementara itu Abu Darda` atau Abu Dzarr mencolekku dan bertanya, “Kapan surah ini diturunkan? Aku belum mendengarnya sebelum ini.” Maka Ubay mengisyaratkan agar ia diam. Lalu selepas jum’atan Ubay ditanya, “Aku tadi menanyaimu kapan surah ini diturunkan, namun kamu tidak menjawabku.” Ubay menjelaskan, “Anda tidak mendapatkan apa-apa dari shalatmu (Jum’atan) di hari ini selain amalan sia-siamu itu.” Maka dia pergi kepada Nabi saw dan mengabarkan apa yang dikatakan oleh Ubay, maka Nabi saw menjawab, “Betul kata Ubay.” Syaikh al-Albani menilai, sanad hadits ini hasan. [4]
«مَن غَسَّل [يومَ الجمعة] واغْتَسَلَ ، وبكَّر وابْتَكَرَ، ومشى ولم يَرْكَبْ ، ودنا مِن الإِمام، ولم يَلْغُ واستمعَ : كانَ لهُ بكلِّ خُطوة أجرُ عمل سنة : صيامِها ، وقيامِها».
“Siapapun yang mencuci (rambutnya) di hari Jum’at dan mandi, berangkat pagi-pagi sekali (ke masjid) dan ia berjalan kaki, tidak menaiki kendaraan, dan dia mendekat kepada imam, dan tidak melakukan hal yang sia-sia, dan mendengarkan, maka untuk tiap langkah ia mendapatkan pahala amalan setahun, berupa amalan puasa dan shalat.” HR Abu Dawud [5], Turmudzi [6] & Nasa`I [7] , dari hadits Aus bin Aus ats-Tsaqafi ra; hadits shahih.
Rasulullah saw juga bersabda:
مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِى السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِى السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ ، وَمَنْ رَاحَ فِى السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِى السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً ، فَإِذَا خَرَجَ الإِمَامُ حَضَرَتِ الْمَلاَئِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ.
“Siapapun mandi di hari Jum’at seperti mandi saat junub, kemudian datang ke masjid maka dia bagaikan berqurban onta gemuk. Siapa yang datang pada jam kedua, bagaikan berqurban sapi. Datang pada jam ketiga bagaikan berqurban kambing bertanduk. Datang pada jam keempat bagaikan berqurban ayam. Datang pada jam kelima bagaikan berqurban telur. Lalu bila imam telah keluar, para malaikat pun ikut hadir untuk mendengarkan peringatan (khutbah yang berisi peringatan).” Muttafaqun ‘alaih [8], dari hadits Abu Hirr ra.
Rasulullah saw bersabda:
مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَمَسَّ مِنْ طِيبِ امْرَأَتِهِ إِنْ كَانَ لَهَا وَلَبِسَ مِنْ صَالِحِ ثِيَابِهِ ثُمَّ لَمْ يَتَخَطَّ رِقَابَ النَّاسِ وَلَمْ يَلْغُ عِنْدَ الْمَوْعِظَةِ كَانَتْ كَفَّارَةً لِمَا بَيْنَهُمَا وَمَنْ لَغَا وَتَخَطَّى رِقَابَ النَّاسِ كَانَتْ لَهُ ظُهْرًا.
“Siapapun mandi di hari Jum’at dan menyentuh (memakai) minyak wangi istrinya jika ia memiliki, dan mengenakan pakaiannya yang baik, kemudian dia tidak melangkahi tengkuk-tengkuk orang, dan dia tidak melakukan hal yang sia-sia saat nasihat (khutbah berlangsung), niscaya (ibadah jum’atnya) itu menjadi penghapus bagi (dosa) apapun antara kedua jum’at. Namun siapapun yang melakukan hal yang sia-sia dan melangkahi tengkuk-tengkuk orang, maka (ibadah jum’atnya) menjadi (shalat) zhuhur.” HR Abu Dawud [9], dari hadits ‘Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari datuknya; hadits shahih.
Hadits shahih menceritakan:
قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ بُسْرٍ جَاءَ رَجُلٌ يَتَخَطَّى رِقَابَ النَّاسِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اجْلِسْ فَقَدْ آذَيْتَ
‘Abdullah bin Busr bercerita, “Seorang lelaki datang (ke masjid) sambil melangkahi tengkuk-tengkuk orang di hari Jum’at, sementara Nabi saw sedang berkhutbah, maka Nabi saw menegurnya, “Duduklah! Sungguh Anda telah mengganggu.” HR Abu Dawud [10]; hadits shahih.
« إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ أَنْصِتْ. يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغِيتَ/ لَغَوْتَ ».
“Bila Anda mengatakan kepada teman Anda ‘Diamlah!’ padahal imam sedang berkhutbah pada hari jum’at, maka Anda telah berbuat sia-sia.” Muttafaqun ‘alaih [11], dari hadits Abu Hirr as.
Keterangan:
1. Ibnu Hajar menulis: “Dipaham dari hadits itu bahwa selain hari Jum’at tidak begitu (tidak sia-sia), dan terdapat pembahasan dalam hal tersebut.”
2. Ibnu Hajar juga menulis: “Penulis kitab al-Mughni menukil kesepakatan (ulama`) bahwa ucapan yang boleh ketika shalat maka boleh pula ketika khutbah, misalnya memperingatkan orang buta dari sumur.”
3. Sedangkan an-Nawawi menulis: “Ulama berselisih perihal berbicara (ketika khutbah jum’at), apakah haram ataukah makruh tanzih (bukan makruh tahrim)? Keduanya adalah dua pendapat Syafi’i. Al-Qadhi (‘Iyadh) menyatakan, “Malik, Abu Hanifah, Syafi’I, dan ulama secara umum berpendapat, diam untuk mendengarkan khutbah tersebut wajib.”
4. An-Nawawi juga menulis: “Lafal “Imam sedang berkhutbah” menunjukkan bahwa keharusan diam dan larangan berbicara itu hanya berlaku ketika khutbah berlangsung. Demikianlah pendapat kami, juga pendapat Malik dan mayoritas ulama. Sedangkan Abu Hanifah berpendapat, “Wajib diam begitu imam keluar (dari rumah dan telah masuk masjid)”
مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَ الْجُمُعَةِ إِلَى الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةَ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا.
“Siapapun berwudhu lalu membaguskan wudhu, kemudian mendatangi ibadah jum’at, lalu mendengarkan dan diam (menyimak khutbah), niscaya diampuni baginya dosa (apapun) antara Jum’at hingga Jum’at berikutnya, ditambah 3 hari. Sedangkan siapapun yang menyentuh kerikil, maka sungguh ia telah melakukan hal yang sia-sia.” HR Muslim [12], dari hadits Abu Hirr ra.
Apabila kerikil saja tidak boleh disentuh jika hal itu mengganggu amalan mendengarkan khutbah, maka bagaimana lagi dengan menyentuh sesuatu yang lebih besar daripada kerikil?!
Adakah gerangan kotak infaq yang lebih kecil daripada kerikil?! Segala hal yang mengandung gangguan terhadap amalan mendengarkan khutbah Jum’at, sudah seyogyanya dijauhkan dari masjid. “Tidak boleh memadharati!”, demikian tegas Nabi saw dalam hadits shahih yang disebutkan oleh Imam Nawawi dalam al-Arba’in an-Nawawiyyah.
“Madharat harus dienyahkan!” demikian tegas ulama` dalam salah satu kaidah ushul fiqih yang mereka putuskan. Kaidah ini benar. Syahid yang dapat dijadikan dalil bagi kaidah ini antara lain adalah:
أنَّ عمرَ بن الخطاب خَطَبَ يومَ الجمعةِ لقد رأيتُ رسولَ الله -صلى الله عليه وسلم- إذا وَجدَ رِيحهَا من الرجل في المسجدِ أمَرَ بِهِ فَأُخْرِجَ إلى البَقِيعِ ، فَمَنْ أَكَلَهما فَلْيُمِتْهُمَا طَبْخا».
Bahwa ‘Umar bin Khaththab berkhutbah di hari Jum’at, “Sungguh-sungguh aku telah melihat Rasulullah saw jika mendapati baunya dari seorang lelaki di dalam masjid, beliau menyuruhkan agar dia dikeluarkan menuju Baqi’, maka siapa pun yang memakan keduanya hendaklah dia mematikan (bau)nya dengan dimasak.” HR Muslim [13], dari riwayat Ma’dan bin Abi Thalhah.
مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَ الْجُمُعَةِ إِلَى الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةَ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا.
“Siapapun berwudhu lalu membaguskan wudhu, kemudian mendatangi ibadah jum’at, lalu mendengarkan dan diam (menyimak khutbah), niscaya diampuni baginya dosa (apapun) antara Jum’at hingga Jum’at berikutnya, ditambah 3 hari. Sedangkan siapapun yang menyentuh kerikil, maka sungguh ia telah melakukan hal yang sia-sia.” HR Muslim [14], dari hadits Abu Hirr ra.
Jadi, untuk mendapatkan fadhilah maghfirah selama 10 hari ini, salah satu syaratnya adalah: DIAM MENDENGARKAN (MENYIMAK) khutbah Jum’at. Bila tidak dilakukan, maka jaminan ini pun lenyap.
Dapatkah orang tidur menyimak dan memahami kandungan khutbah Jum’at?! Waspadalah, jika memang Anda suka dan ingin mendapatkan jaminan maghfirah (ampunan) dari Alloh Swt selama 10 hari berturut-turut.
إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ وَهُوَ فِى الْمَسْجِدِ فَلْيَتَحَوَّلْ مِنْ مَجْلِسِهِ ذَلِكَ إِلَى غَيْرِهِ.
“Bila seseorang dari kalian mengantuk di dalam masjid, hendaklah dia berpindah dari tempat duduknya ke tempat lainnya.” HR Abu Dawud [15] & Turmudzi [16] dari hadits Ibnu ‘Umar ra; hadits shahih.
يَحْضُرُ الْجُمُعَةَ ثَلَاثَةُ نَفَرٍ رَجُلٌ حَضَرَهَا يَلْغُو وَهُوَ حَظُّهُ مِنْهَا وَرَجُلٌ حَضَرَهَا يَدْعُو فَهُوَ رَجُلٌ دَعَا اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِنْ شَاءَ أَعْطَاهُ وَإِنْ شَاءَ مَنَعَهُ وَرَجُلٌ حَضَرَهَا بِإِنْصَاتٍ وَسُكُوتٍ وَلَمْ يَتَخَطَّ رَقَبَةَ مُسْلِمٍ وَلَمْ يُؤْذِ أَحَدًا فَهِيَ كَفَّارَةٌ إِلَى الْجُمُعَةِ الَّتِي تَلِيهَا وَزِيَادَةِ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ وَذَلِكَ بِأَنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَقُولُ { مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا }
“Yang menghadiri jum’at itu 3 orang:
1) Seseorang yang menghadirinya, ia berbuat sia-sia, maka kesia-siaan itulah bagiannya dari ibadah jum’atnya.
2) Seseorang yang menghadirinya, ia berdoa, maka dia adalah seseorang yang berdoa kepada Alloh ‘Azza wa Jalla; jika Dia berkehendak niscaya memberikan kepadanya, atau Dia mencegahnya (tidak memberikan permintaannya) jika menghendaki.
3) Seseorang yang menghadirinya dengan memperhatikan (menyimak khutbah) dan diam, dan dia tidak melangkahi tengkuk satu orang muslim pun, dan dia tidak mengganggu seorang pun, maka ibadahnya menjadi penghapus (bagi dosa-dosanya) hingga Jum’at depan, ditambah 3 hari, dan hal itu adalah karena Alloh ‘Azza wa Jalla menegaskan, “Siapapun yang melakukan suatu kebajikan, maka dia memperoleh 10 kali lipatnya.” HR Abu Dawud [17], dari hadits ‘Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari datuknya, hadits hasan.
يَا بَنِي آَدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
”Wahai Bani Adam, ambillah (pakailah) perhiasan kalian pada setiap melakukan shalat, dan makanlah dan minumlah namun janganlah berlebih-lebihan, sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang berlebihan.” Q.S. al-A’raf (7): 31.
Yang dimaksud ”mengambil perhiasan” di sini adalah: menghias diri dengan pakaian yang paling bagus, terutama untuk shalat jum’at dan shalat hari raya. (Tafsir Ibnu ’Abdis Salam)
Rasulullah saw bersabda:
مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَمَسَّ مِنْ طِيبِ امْرَأَتِهِ إِنْ كَانَ لَهَا وَلَبِسَ مِنْ صَالِحِ ثِيَابِهِ ثُمَّ لَمْ يَتَخَطَّ رِقَابَ النَّاسِ وَلَمْ يَلْغُ عِنْدَ الْمَوْعِظَةِ كَانَتْ كَفَّارَةً لِمَا بَيْنَهُمَا وَمَنْ لَغَا وَتَخَطَّى رِقَابَ النَّاسِ كَانَتْ لَهُ ظُهْرًا.
“Siapapun mandi di hari Jum’at dan menyentuh (memakai) minyak wangi istrinya jika ia memiliki, dan mengenakan pakaiannya yang baik, kemudian dia tidak melangkahi tengkuk-tengkuk orang, dan dia tidak melakukan hal yang sia-sia saat nasihat (khutbah berlangsung), niscaya (ibadah jum’atnya) itu menjadi penghapus bagi (dosa) apapun antara kedua jum’at. Namun siapapun yang melakukan hal yang sia-sia dan melangkahi tengkuk-tengkuk orang, maka (ibadah jum’atnya) menjadi (shalat) zhuhur.” HR Abu Dawud [18], dari hadits ‘Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari datuknya; hadits shahih.
Bila Anda hendak berjumpa dengan pengantin baru, Anda menghadiri undangan walimah dengan baju terbagus. Bila Anda hendak berjumpa dengan Alloh dan bermunajat kepada-Nya dengan shalat, mengapakah hanya memakai kaos?! Kaos Oblong lagi?! Bolong lagi?!
لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ رَجُلًا يُصَلِّي بِالنَّاسِ ثُمَّ أَنْظُرَ فَأُحَرِّقَ عَلَى قَوْمٍ بُيُوتَهُمْ لَا يَشْهَدُونَ الْجُمُعَةَ
“Sungguh-sungguh aku amat ingin menyuruh seorang lelaki untuk melakukan shalat mengimami orang-orang, kemudian aku melihat lalu kubakar rumah-rumah suatu kaum yang tidak menghadiri shalat jum’at.” HR Ahmad [19], dari hadits Ibnu Mas’ud ra; hadits shahih.
Hal ini tidak hanya untuk shalat jum’at saja. Namun:
وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ فَيُحْطَبَ ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلَاةِ فَيُؤَذَّنَ لَهَا ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فَيَؤُمَّ النَّاسَ ثُمَّ أُخَالِفَ إِلَى رِجَالٍ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْ يَعْلَمُ أَحَدُهُمْ أَنَّهُ يَجِدُ عَرْقًا سَمِينًا أَوْ مِرْمَاتَيْنِ حَسَنَتَيْنِ لَشَهِدَ الْعِشَاءَ.
“Demi Dzat yang jiwaku ada di Tangan-Nya! Sungguh-sungguh aku sangat ingin untuk memerintahkan (dikumpulkan) kayu bakar lalu dipotong-potong. Kemudian aku akan menyuruh agar dikumandangkan adzan untuk shalat, kemudian kusuruh seorang lelaki untuk mengimami orang-orang, kemudian aku pergi kepada para lelaki (yang tidak mendatangi seruan adzan) dari arah belakang mereka, lalu kubakar rumah-rumah mereka. Demi Dzat yang jiwaku ada di Tangan-Nya, seandainya seseorang dari kalian mengetahui bahwa dia mendapatkan sebuah tulang dengan dagingnya yang gemuk, atau dua anak panah yang indah niscaya dia menghadiri shalat ‘isya`.” (HR Bukhari [20] Muslim [21])
2014@abdkadiralhamid
1. SHALAWAT MALAM & HARI JUM’AT: “Perbanyaklah shalawat kepadaku pada hari jum’at dan malam jum’at. Siapa saja yang membacakan 1 shalawat kepadaku, niscaya Alloh memberikan 10 shalawat kepadanya.” HR. Baihaqi [22], dari hadits Anas as; hasan.
2. RAHASIA SHALAWAT: “Perbanyaklah oleh kalian membaca salawat atasku pada hari Jumat karena salawat kalian akan sampai kepadaku.” [23] [Demikianlah ditulis oleh Syaikh al-Albâni, namun lafal yang akurat adalah: Di manapun/kapanpun kalian berada maka bacakanlah shalawat untukku, sebab shalawat kalian akan sampai kepadaku”. [24]] Beliau tidak bersabda, “karena aku mendengarnya.” karena malaikat lah yang menyampaikan salawat itu kepada beliau, sebagaimana beliau jelaskan sendiri dalam hadits yang lain.
3. SURAH AL-KAHFI MALAM JUM’AT: “Siapa saja yang membaca surah al-Kahfi pada hari Jum’at, niscaya ia diberi suatu sinar antara dua jum’at.” HR. Hakim [25] & Baihaqi [26], dari hadits Abu Sa’id as; hadits shahih.
4. SHALAT SHUBUH JUM’AT PAGI: “Shalat yang paling utama di hadapan Alloh adalah shalat shubuh pada hari Jum’at secara berjama’ah.” HR. Abu Nu’aim dalam al-Hilyah [27] dan Baihaqi dalam Syu’abul Iman [28], dari hadits Ibnu ‘Umar as; hadits shahih.
5. MANDI JUM’AT: “Mandi hari jum’at wajib atas setiap orang dewasa”. HR Syaikhain [29] dll.
6. SHALAT TAHIYATUL MASJID (1): “Jika seseorang dari kalian datang (ke masjid) di hari Jum’at sementara imam telah keluar (menuju masjid), hendaklah ia melakukan shalat dua rekaat.” Muttafaqun ‘alaih [30], dari hadits Jabir ra.
7. SHALAT TAHIYATUL MASJID (2): “Jika salah satu dari kalian datang di hari Jum’at saat imam berkhutbah, hendaklah ia tetap shalat dua rekaat namun secara ringan.” HR Muslim [31].
8. REKAAT SHALAT JUM’AT: “Shalat safar, shalat idul fithri, shalat iedul adha, dan shalat jum’at, adalah dua rekaat sempurna, bukan ringkasan, berdasarkan sabda Nabi kalian, shallallahu ‘alaihi wa sallam.” [32]
9. BACAAN SHALAT JUM’AT : Rasulullah saw biasa membaca dalam shalat hari raya idul fithri, idul adh.ha, dan shalat jum’at: surah al-A’la & surah al-Ghasyiyah. Dan bila hari raya bertepatan dengan hari Jum’at, maka beliau tetap membaca kedua surah tersebut dalam shalat ied & shalat jum’atnya. (HR. Muslim [33], dari hadits Nu’man bin Basyir ra.) hadits shahih.
10. JUM’ATAN MENGHAPUS DOSA: Rasulullah saw bersabda, “Shalat lima waktu, jum’at ke jum’at berikutnya, dan ramadhan ke ramadhan berikutnya menghapuskan dosa antara keduanya selama dosa-dosa besar dijauhi.” HR. Muslim [34]; hadits shahih.
11. WAKTU MUSTAJAB HARI JUM’AT: ‘Abdullah bin ‘Umar berkata kepadaku (Abu Burdah), “Adakah Anda pernah mendengar bapak Anda (Abu Musa ra.) menceritakan dari Rasulullah saw perihal keadaan “waktu khusus” pada hari Jum’at?” Aku menjawab, “Ya. Aku mendengarnya berkata, “Aku mendengar Rasulullah saw bersabda, “Waktu tersebut adalah antara duduknya imam hingga shalat (Jum’at) selesai.” HR Abu Daud [35] (Para imam pakar hadits (semisal Daraquthni) menegaskan bahwa yang benar hadits ini hanya mauquf (terhenti) pada Abu Musa al-Asy’ari ra. Artinya hadits ini bukan sabda Nabi saw namun pendapat Abu Musa ra.)
RAHASIA HARI JUM’AT
Rasulullah saw bersabda:( إِنَّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ سَيِّدُ الْأَيَّامِ وَأَعْظَمُهَا عِنْدَ اللَّهِ وَهُوَ أَعْظَمُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ يَوْمِ الْأَضْحَى وَيَوْمِ الْفِطْرِ فِيهِ خَمْسُ خِلَالٍ خَلَقَ اللَّهُ فِيهِ آدَمَ وَأَهْبَطَ اللَّهُ فِيهِ آدَمَ إِلَى الْأَرْضِ وَفِيهِ تَوَفَّى اللَّهُ آدَمَ وَفِيهِ سَاعَةٌ لَا يَسْأَلُ اللَّهَ فِيهَا الْعَبْدُ شَيْئًا إِلَّا أَعْطَاهُ مَا لَمْ يَسْأَلْ حَرَامًا وَفِيهِ تَقُومُ السَّاعَةُ مَا مِنْ مَلَكٍ مُقَرَّبٍ وَلَا سَمَاءٍ وَلَا أَرْضٍ وَلَا رِيَاحٍ وَلَا جِبَالٍ وَلَا بَحْرٍ إِلَّا وَهُنَّ يُشْفِقْنَ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ )
“Sesungguhnya hari Jum’at adalah pemuka hari dan merupakan hari paling agung di hadapan Alloh. Hari Jum’at lebih agung di hadapan Alloh daripada hari idul adha dan idul fitri. Dalam hari Jum’at terdapat lima hal: Alloh menciptakan Adam di hari Jum’at Alloh menurunkan Adam ke bumi di hari Jum’at. Alloh mewafatkan Adam di hari Jum’at. Di dalamnya terdapat suatu waktu yang bila seorang hamba meminta sesuatu niscaya diberikan kepadanya selagi dia tidak meminta sesuatu yang haram. Di hari Jum’at lah kiamat akan terjadi. Setiap malaikat yang didekatkan (kepada Alloh Swt), langit, bumi, angin-angin, gunung-gunung, dan laut pasti takut kepada hari Jum’at.” HR. Ibnu Majah [1], dari hadits Abu Lubabah bin ‘Abdel Mundzir ra; hadits hasan.
Rasulullah saw juga bersabda, “Siapapun muslim yang mati di hari Jum’at atau malam Jum’at, pastilah Alloh menjaganya dari fitnah kubur (siksa kubur).” HR Ahmad [2] dan Turmudzi [3]; hasan lighairihi (Sanad Turmudzi tidak muttashil).
WASPADALAH!
JUM’ATAN BISA SIA-SIA TANPA PAHALA
Hadits shahih menceritakan:
عَنْ أُبَىِّ بْنِ كَعْبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَرَأَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ تَبَارَكَ وَهُوَ قَائِمٌ فَذَكَّرَنَا بِأَيَّامِ اللَّهِ وَأَبُو الدَّرْدَاءِ أَوْ أَبُو ذَرٍّ يَغْمِزُنِى فَقَالَ مَتَى أُنْزِلَتْ هَذِهِ السُّورَةُ إِنِّى لَمْ أَسْمَعْهَا إِلاَّ الآنَ. فَأَشَارَ إِلَيْهِ أَنِ اسْكُتْ فَلَمَّا انْصَرَفُوا قَالَ سَأَلْتُكَ مَتَى أُنْزِلَتْ هَذِهِ السُّورَةُ فَلَمْ تُخْبِرْنِى فَقَالَ أُبَىٌّ لَيْسَ لَكَ مِنْ صَلاَتِكَ الْيَوْمَ إِلاَّ مَا لَغَوْتَ. فَذَهَبَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ وَأَخْبَرَهُ بِالَّذِى قَالَ أُبَىٌّ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « صَدَقَ أُبَىٌّ ».
Ubay bin Ka’b menuturkan, “Rasulullah saw membaca surah Tabarak di hari Jum’at saat berdiri (khutbah), lalu beliau mengingatkan kami dengan nikmat-nikmat Alloh, sementara itu Abu Darda` atau Abu Dzarr mencolekku dan bertanya, “Kapan surah ini diturunkan? Aku belum mendengarnya sebelum ini.” Maka Ubay mengisyaratkan agar ia diam. Lalu selepas jum’atan Ubay ditanya, “Aku tadi menanyaimu kapan surah ini diturunkan, namun kamu tidak menjawabku.” Ubay menjelaskan, “Anda tidak mendapatkan apa-apa dari shalatmu (Jum’atan) di hari ini selain amalan sia-siamu itu.” Maka dia pergi kepada Nabi saw dan mengabarkan apa yang dikatakan oleh Ubay, maka Nabi saw menjawab, “Betul kata Ubay.” Syaikh al-Albani menilai, sanad hadits ini hasan. [4]
RAHASIA JUM’ATAN BAROKAH DENGAN PAHALA MELIMPAH
Rasulullah saw bersabda:
«مَن غَسَّل [يومَ الجمعة] واغْتَسَلَ ، وبكَّر وابْتَكَرَ، ومشى ولم يَرْكَبْ ، ودنا مِن الإِمام، ولم يَلْغُ واستمعَ : كانَ لهُ بكلِّ خُطوة أجرُ عمل سنة : صيامِها ، وقيامِها».
“Siapapun yang mencuci (rambutnya) di hari Jum’at dan mandi, berangkat pagi-pagi sekali (ke masjid) dan ia berjalan kaki, tidak menaiki kendaraan, dan dia mendekat kepada imam, dan tidak melakukan hal yang sia-sia, dan mendengarkan, maka untuk tiap langkah ia mendapatkan pahala amalan setahun, berupa amalan puasa dan shalat.” HR Abu Dawud [5], Turmudzi [6] & Nasa`I [7] , dari hadits Aus bin Aus ats-Tsaqafi ra; hadits shahih.
Rasulullah saw juga bersabda:
مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِى السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِى السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ ، وَمَنْ رَاحَ فِى السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِى السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً ، فَإِذَا خَرَجَ الإِمَامُ حَضَرَتِ الْمَلاَئِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ.
“Siapapun mandi di hari Jum’at seperti mandi saat junub, kemudian datang ke masjid maka dia bagaikan berqurban onta gemuk. Siapa yang datang pada jam kedua, bagaikan berqurban sapi. Datang pada jam ketiga bagaikan berqurban kambing bertanduk. Datang pada jam keempat bagaikan berqurban ayam. Datang pada jam kelima bagaikan berqurban telur. Lalu bila imam telah keluar, para malaikat pun ikut hadir untuk mendengarkan peringatan (khutbah yang berisi peringatan).” Muttafaqun ‘alaih [8], dari hadits Abu Hirr ra.
JANGAN MELANGKAHI PUNDAK ORANG YANG SUDAH DUDUK DI SHAF
Rasulullah saw bersabda:
مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَمَسَّ مِنْ طِيبِ امْرَأَتِهِ إِنْ كَانَ لَهَا وَلَبِسَ مِنْ صَالِحِ ثِيَابِهِ ثُمَّ لَمْ يَتَخَطَّ رِقَابَ النَّاسِ وَلَمْ يَلْغُ عِنْدَ الْمَوْعِظَةِ كَانَتْ كَفَّارَةً لِمَا بَيْنَهُمَا وَمَنْ لَغَا وَتَخَطَّى رِقَابَ النَّاسِ كَانَتْ لَهُ ظُهْرًا.
“Siapapun mandi di hari Jum’at dan menyentuh (memakai) minyak wangi istrinya jika ia memiliki, dan mengenakan pakaiannya yang baik, kemudian dia tidak melangkahi tengkuk-tengkuk orang, dan dia tidak melakukan hal yang sia-sia saat nasihat (khutbah berlangsung), niscaya (ibadah jum’atnya) itu menjadi penghapus bagi (dosa) apapun antara kedua jum’at. Namun siapapun yang melakukan hal yang sia-sia dan melangkahi tengkuk-tengkuk orang, maka (ibadah jum’atnya) menjadi (shalat) zhuhur.” HR Abu Dawud [9], dari hadits ‘Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari datuknya; hadits shahih.
Hadits shahih menceritakan:
قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ بُسْرٍ جَاءَ رَجُلٌ يَتَخَطَّى رِقَابَ النَّاسِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اجْلِسْ فَقَدْ آذَيْتَ
‘Abdullah bin Busr bercerita, “Seorang lelaki datang (ke masjid) sambil melangkahi tengkuk-tengkuk orang di hari Jum’at, sementara Nabi saw sedang berkhutbah, maka Nabi saw menegurnya, “Duduklah! Sungguh Anda telah mengganggu.” HR Abu Dawud [10]; hadits shahih.
JANGAN BERBICARA SAAT KHUTBAH BERLANGSUNG
Rasulullah saw bersabda:
« إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ أَنْصِتْ. يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغِيتَ/ لَغَوْتَ ».
“Bila Anda mengatakan kepada teman Anda ‘Diamlah!’ padahal imam sedang berkhutbah pada hari jum’at, maka Anda telah berbuat sia-sia.” Muttafaqun ‘alaih [11], dari hadits Abu Hirr as.
Keterangan:
1. Ibnu Hajar menulis: “Dipaham dari hadits itu bahwa selain hari Jum’at tidak begitu (tidak sia-sia), dan terdapat pembahasan dalam hal tersebut.”
2. Ibnu Hajar juga menulis: “Penulis kitab al-Mughni menukil kesepakatan (ulama`) bahwa ucapan yang boleh ketika shalat maka boleh pula ketika khutbah, misalnya memperingatkan orang buta dari sumur.”
3. Sedangkan an-Nawawi menulis: “Ulama berselisih perihal berbicara (ketika khutbah jum’at), apakah haram ataukah makruh tanzih (bukan makruh tahrim)? Keduanya adalah dua pendapat Syafi’i. Al-Qadhi (‘Iyadh) menyatakan, “Malik, Abu Hanifah, Syafi’I, dan ulama secara umum berpendapat, diam untuk mendengarkan khutbah tersebut wajib.”
4. An-Nawawi juga menulis: “Lafal “Imam sedang berkhutbah” menunjukkan bahwa keharusan diam dan larangan berbicara itu hanya berlaku ketika khutbah berlangsung. Demikianlah pendapat kami, juga pendapat Malik dan mayoritas ulama. Sedangkan Abu Hanifah berpendapat, “Wajib diam begitu imam keluar (dari rumah dan telah masuk masjid)”
JANGAN BERMAIN KERIKIL SAAT KHUTBAH BERLANGSUNG
Rasulullah saw bersabda:
مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَ الْجُمُعَةِ إِلَى الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةَ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا.
“Siapapun berwudhu lalu membaguskan wudhu, kemudian mendatangi ibadah jum’at, lalu mendengarkan dan diam (menyimak khutbah), niscaya diampuni baginya dosa (apapun) antara Jum’at hingga Jum’at berikutnya, ditambah 3 hari. Sedangkan siapapun yang menyentuh kerikil, maka sungguh ia telah melakukan hal yang sia-sia.” HR Muslim [12], dari hadits Abu Hirr ra.
Apabila kerikil saja tidak boleh disentuh jika hal itu mengganggu amalan mendengarkan khutbah, maka bagaimana lagi dengan menyentuh sesuatu yang lebih besar daripada kerikil?!
Adakah gerangan kotak infaq yang lebih kecil daripada kerikil?! Segala hal yang mengandung gangguan terhadap amalan mendengarkan khutbah Jum’at, sudah seyogyanya dijauhkan dari masjid. “Tidak boleh memadharati!”, demikian tegas Nabi saw dalam hadits shahih yang disebutkan oleh Imam Nawawi dalam al-Arba’in an-Nawawiyyah.
“Madharat harus dienyahkan!” demikian tegas ulama` dalam salah satu kaidah ushul fiqih yang mereka putuskan. Kaidah ini benar. Syahid yang dapat dijadikan dalil bagi kaidah ini antara lain adalah:
أنَّ عمرَ بن الخطاب خَطَبَ يومَ الجمعةِ لقد رأيتُ رسولَ الله -صلى الله عليه وسلم- إذا وَجدَ رِيحهَا من الرجل في المسجدِ أمَرَ بِهِ فَأُخْرِجَ إلى البَقِيعِ ، فَمَنْ أَكَلَهما فَلْيُمِتْهُمَا طَبْخا».
Bahwa ‘Umar bin Khaththab berkhutbah di hari Jum’at, “Sungguh-sungguh aku telah melihat Rasulullah saw jika mendapati baunya dari seorang lelaki di dalam masjid, beliau menyuruhkan agar dia dikeluarkan menuju Baqi’, maka siapa pun yang memakan keduanya hendaklah dia mematikan (bau)nya dengan dimasak.” HR Muslim [13], dari riwayat Ma’dan bin Abi Thalhah.
JANGAN TIDUR SAAT KHUTBAH BERLANGSUNG
Rasulullah saw bersabda:
مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَ الْجُمُعَةِ إِلَى الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةَ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا.
“Siapapun berwudhu lalu membaguskan wudhu, kemudian mendatangi ibadah jum’at, lalu mendengarkan dan diam (menyimak khutbah), niscaya diampuni baginya dosa (apapun) antara Jum’at hingga Jum’at berikutnya, ditambah 3 hari. Sedangkan siapapun yang menyentuh kerikil, maka sungguh ia telah melakukan hal yang sia-sia.” HR Muslim [14], dari hadits Abu Hirr ra.
Jadi, untuk mendapatkan fadhilah maghfirah selama 10 hari ini, salah satu syaratnya adalah: DIAM MENDENGARKAN (MENYIMAK) khutbah Jum’at. Bila tidak dilakukan, maka jaminan ini pun lenyap.
Dapatkah orang tidur menyimak dan memahami kandungan khutbah Jum’at?! Waspadalah, jika memang Anda suka dan ingin mendapatkan jaminan maghfirah (ampunan) dari Alloh Swt selama 10 hari berturut-turut.
TIPS NABI SAW: MENGHILANGKAN KANTUK SAAT KHUTBAH
Rasulullah saw bersabda:
إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ وَهُوَ فِى الْمَسْجِدِ فَلْيَتَحَوَّلْ مِنْ مَجْلِسِهِ ذَلِكَ إِلَى غَيْرِهِ.
“Bila seseorang dari kalian mengantuk di dalam masjid, hendaklah dia berpindah dari tempat duduknya ke tempat lainnya.” HR Abu Dawud [15] & Turmudzi [16] dari hadits Ibnu ‘Umar ra; hadits shahih.
IBADAH JUM’AT ADA 3 MACAM. PILIHLAH!
Rasulullah saw bersabda:
يَحْضُرُ الْجُمُعَةَ ثَلَاثَةُ نَفَرٍ رَجُلٌ حَضَرَهَا يَلْغُو وَهُوَ حَظُّهُ مِنْهَا وَرَجُلٌ حَضَرَهَا يَدْعُو فَهُوَ رَجُلٌ دَعَا اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِنْ شَاءَ أَعْطَاهُ وَإِنْ شَاءَ مَنَعَهُ وَرَجُلٌ حَضَرَهَا بِإِنْصَاتٍ وَسُكُوتٍ وَلَمْ يَتَخَطَّ رَقَبَةَ مُسْلِمٍ وَلَمْ يُؤْذِ أَحَدًا فَهِيَ كَفَّارَةٌ إِلَى الْجُمُعَةِ الَّتِي تَلِيهَا وَزِيَادَةِ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ وَذَلِكَ بِأَنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَقُولُ { مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا }
“Yang menghadiri jum’at itu 3 orang:
1) Seseorang yang menghadirinya, ia berbuat sia-sia, maka kesia-siaan itulah bagiannya dari ibadah jum’atnya.
2) Seseorang yang menghadirinya, ia berdoa, maka dia adalah seseorang yang berdoa kepada Alloh ‘Azza wa Jalla; jika Dia berkehendak niscaya memberikan kepadanya, atau Dia mencegahnya (tidak memberikan permintaannya) jika menghendaki.
3) Seseorang yang menghadirinya dengan memperhatikan (menyimak khutbah) dan diam, dan dia tidak melangkahi tengkuk satu orang muslim pun, dan dia tidak mengganggu seorang pun, maka ibadahnya menjadi penghapus (bagi dosa-dosanya) hingga Jum’at depan, ditambah 3 hari, dan hal itu adalah karena Alloh ‘Azza wa Jalla menegaskan, “Siapapun yang melakukan suatu kebajikan, maka dia memperoleh 10 kali lipatnya.” HR Abu Dawud [17], dari hadits ‘Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari datuknya, hadits hasan.
JANGAN MEMAKAI KAOS SAJA. PILIH BAJU (PUTIH) TERBAGUS!
Alloh Swt menegaskan:
يَا بَنِي آَدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
”Wahai Bani Adam, ambillah (pakailah) perhiasan kalian pada setiap melakukan shalat, dan makanlah dan minumlah namun janganlah berlebih-lebihan, sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang berlebihan.” Q.S. al-A’raf (7): 31.
Yang dimaksud ”mengambil perhiasan” di sini adalah: menghias diri dengan pakaian yang paling bagus, terutama untuk shalat jum’at dan shalat hari raya. (Tafsir Ibnu ’Abdis Salam)
Rasulullah saw bersabda:
مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَمَسَّ مِنْ طِيبِ امْرَأَتِهِ إِنْ كَانَ لَهَا وَلَبِسَ مِنْ صَالِحِ ثِيَابِهِ ثُمَّ لَمْ يَتَخَطَّ رِقَابَ النَّاسِ وَلَمْ يَلْغُ عِنْدَ الْمَوْعِظَةِ كَانَتْ كَفَّارَةً لِمَا بَيْنَهُمَا وَمَنْ لَغَا وَتَخَطَّى رِقَابَ النَّاسِ كَانَتْ لَهُ ظُهْرًا.
“Siapapun mandi di hari Jum’at dan menyentuh (memakai) minyak wangi istrinya jika ia memiliki, dan mengenakan pakaiannya yang baik, kemudian dia tidak melangkahi tengkuk-tengkuk orang, dan dia tidak melakukan hal yang sia-sia saat nasihat (khutbah berlangsung), niscaya (ibadah jum’atnya) itu menjadi penghapus bagi (dosa) apapun antara kedua jum’at. Namun siapapun yang melakukan hal yang sia-sia dan melangkahi tengkuk-tengkuk orang, maka (ibadah jum’atnya) menjadi (shalat) zhuhur.” HR Abu Dawud [18], dari hadits ‘Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari datuknya; hadits shahih.
Bila Anda hendak berjumpa dengan pengantin baru, Anda menghadiri undangan walimah dengan baju terbagus. Bila Anda hendak berjumpa dengan Alloh dan bermunajat kepada-Nya dengan shalat, mengapakah hanya memakai kaos?! Kaos Oblong lagi?! Bolong lagi?!
MENYEPELEKAN SHALAT JUM’AT, RUMAH BISA TERBAKAR
Rasulullah saw bersabda:
لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ رَجُلًا يُصَلِّي بِالنَّاسِ ثُمَّ أَنْظُرَ فَأُحَرِّقَ عَلَى قَوْمٍ بُيُوتَهُمْ لَا يَشْهَدُونَ الْجُمُعَةَ
“Sungguh-sungguh aku amat ingin menyuruh seorang lelaki untuk melakukan shalat mengimami orang-orang, kemudian aku melihat lalu kubakar rumah-rumah suatu kaum yang tidak menghadiri shalat jum’at.” HR Ahmad [19], dari hadits Ibnu Mas’ud ra; hadits shahih.
Hal ini tidak hanya untuk shalat jum’at saja. Namun:
وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ فَيُحْطَبَ ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلَاةِ فَيُؤَذَّنَ لَهَا ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فَيَؤُمَّ النَّاسَ ثُمَّ أُخَالِفَ إِلَى رِجَالٍ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْ يَعْلَمُ أَحَدُهُمْ أَنَّهُ يَجِدُ عَرْقًا سَمِينًا أَوْ مِرْمَاتَيْنِ حَسَنَتَيْنِ لَشَهِدَ الْعِشَاءَ.
“Demi Dzat yang jiwaku ada di Tangan-Nya! Sungguh-sungguh aku sangat ingin untuk memerintahkan (dikumpulkan) kayu bakar lalu dipotong-potong. Kemudian aku akan menyuruh agar dikumandangkan adzan untuk shalat, kemudian kusuruh seorang lelaki untuk mengimami orang-orang, kemudian aku pergi kepada para lelaki (yang tidak mendatangi seruan adzan) dari arah belakang mereka, lalu kubakar rumah-rumah mereka. Demi Dzat yang jiwaku ada di Tangan-Nya, seandainya seseorang dari kalian mengetahui bahwa dia mendapatkan sebuah tulang dengan dagingnya yang gemuk, atau dua anak panah yang indah niscaya dia menghadiri shalat ‘isya`.” (HR Bukhari [20] Muslim [21])
2014@abdkadiralhamid
0 Response to "SUNNAH-SUNNAH NABI & RAHASIA SEPUTAR JUM’AT"
Post a Comment
Silahkan komentar yg positip