Haul: Sejarah dan Pengertian
Diwaktu senja petang seorang ibu duduk di teras dengan memandang matahari senja, “Nak, besok sudah masuk hari haul ayahmu, kita harus siap-siap untuk mempersiapkan acara buat haul ayahmu.” Ketika mendengar perkataan sang ibu, raut muka si anak merah sayu dan seakan-akan matanya berkaca-kaca mau meneteskan air mata, ternyata ungkapan ibunya itu telah mengingatkannya akan masa di mana sang ayah telah pergi jauh, yang takkan mungkin kembali hadir ditengah-tengah kehidupan mereka lagi, tapi hati mereka akan selalu merasakan kehadiran ayahnya walaupun bukan dengan secara kasat mata.
Seseorang bertanya: Mengapa
kita harus memeperingati haul orang yang sudah meninggal, apa ada
landasan hukum tersebut di dalam al Qur’an dan al-Hadits?
Ketika
kita memperhatikan cerita deskripsi diatas, kita diingatkan akan sebuah
kejadian yang berkaitan antara orang yang hidup dengan orang yang sudah
wafat, yaitu tentang hari dimana genap satu tahun orang yang sudah
wafat, seberapa pentingkah kita memeperingati hal tersebut? Sebelum kita
membahas pentingnya peringatan haul, alangkah baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa itu haul dilihat dari kacamata agama Islam.
Para pembaca yang budiman, jika kita meninjau ulang dalam lintas sejarah kata Haul berasal dari Bahasa Arab “al Haulu” ) الحول ) atau “al-Haulaini” ( الحولين ) artinya kekuatan, kekuasaan, daya, upaya, perubahan, perpindahan, setahun, dua tahun, pemisah, dan sekitar[1]. Sedang al haul dalamarti dalam satu tahun, dapat ditemukan dalam Al Quran dan Al Hadits, yaitu:
a) Surat Al Baqarah: 240, berbentuk mufrad, dalam arti satu tahun dalam arti satu tahun untuk kasus perceraian, yaitu:
وَالَّذِينَ
يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا وَصِيَّةً لِأَزْوَاجِهِمْ
مَتَاعًا إِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍ فَإِنْ خَرَجْنَ فَلَا جُنَاحَ
عَلَيْكُمْ فِي مَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ مِنْ مَعْرُوفٍ وَاللَّهُ
عَزِيزٌ حَكِيمٌ (البقره :240)
Artinya:
Dan orang-orang yang akan meninggal dunia diantaramu dan meninggalkan
istri, hendaklah berwasiat untuk istri-istrinya (yaitu) diberi nafkah
hingga satu tahun lamanya. (QS. al-Baqarah: 240)
b) Al Hadits berbentuk mufrad dalam kasus zakat, yaitu:
لَا زَكاتَ فى الما ل المستفادِ حَتَّى يحُولَ عليه الحولُ… .رواه الترمذي
Tidak wajib zakat terhadap harta yang belum haul (berumur satu tahun)[2] (hadits riwayat turmudzi )
Kemudian kata haul
tersebut berkembang menjadi istilah Bahasa Indonesia, yang lazim di
pakai komunitas masyarakat muslim di indonesia, dan dari istilah
indonesia inilah, kata haul memiliki dua pengertian, yaitu:
1) Haul berarti berlakunya waktu dua belas bulan, tahun Hijriyyah terhadap harta yang wajib dizakati di tangan pemilik (Muzzaki)[3] arti ini berkaitan erat dengan masalah zakat.
2)
Haul berati upacara peringatan ulang tahun wafatnya seseorang (terutama
tokoh agama islam), dengan berbagai acara, yang puncaknya menziarahi
kubur almarhum atau almarhumah
Dari
dua pengertian tersebut, yang akan diuraikan dalam tulisan ini hanya
yang menyangkut pengertian yang kedua, yaitu yang berhubungan dengan
peringatan genap satu tahun dari wafatnya almarhum atau almarhumah,
sebab haul dengan arti: “Peringatan genap satu tahun”,sudah
berlaku bagi keluarga siapa saja, tidak terbatas bagi orang orang yang
ada di Indonesia saja, tetapi berlaku pula bagi komunitas masyarakat
atau negara lainnya, sekalipun bukan muslim.
Masalah
haul ini, akan lebih bernuansa agamis dan terasa dahsyat ketika yang
meninggal itu seorang tokoh yang kharismatik, ulama besar, pendiri
sebuah pesantren, dan lain sebagainya. Bahkan lebih dari itu, haul
diaplikasikan oleh banyak institusi pemerintah dalam bentuk peringatan
hari jadi kota atau daerah. Hal ini bisa dikemas dalam berbagia acara,
mulai dari pentas budaya, seni dan hasil produk andalan daerah itu
sendiri, bahkan pada puncaknya sering diisi penyampaian mauidzatul hasanah dari tokoh masyarakat, yang sebelumnya diawali bacaan istighatsah, tahlil, dan sebagainya.
Adapun
rangkaian acara dapat bervariatif ada pengajian, tabligh akbar,
istighatsah akbar, mujahadah, musyawarah, halaqah, mengenang dan
menceritakan riwayat, orang yang di haul-i dengan cerita cerita yang
baik yang sekiranya bisa dijadikan sebagai suri tauladan, bersedekah dan
lain lain.
Yang hadir dalam acara haul sangat dipengaruhi oleh besar kecilnya ketokohan yang dihauli, kalau yang dihauli
ketokohan tingakat nasional maka yang hadir hingga mencapai ribuan
bahkan puluhan ribu bahkan jutaan orang yang mayoritas adalah orang
islam, bahkan sekarang sudah merambah sampai tingkat kelompok keluarga (Jam’iyyatul Usyrah),
dan dari banyaknya umat yang hadir para penyelenggara lazimnya perlu
memandang perlu diadakan pengajian sebagai santapan rohani, boleh jadi
mereka berbalik yang terpenting mereka mendengarkan mauidzatul hasanah,
diacara pengajian itu ketimbang ziarah ke makam yang bersangakutan
padahal disana ada nasihat, misalnya tentang kematian dan lain
sebagainya.
[1] Dewan redaksi, Ensiklopedi Islam, (Jakarta PT Ichtiyar Bbaru Van Hoeve, 1994), hal: 104 105
[2] At- Turmudzi, Sunan Atturmudzi, Juz I , ( Semarang, Maktabah Wa Mathba’ah Taha Putra, tth) , hal
[3] Dewan Redaksi, Ensiklopedi…… Op cit, hal 105
Dasar Hukum
Secara khusus, haul hukumnya mubah (boleh), dan tidak ada larangan sebagaimana hadits Nabi saw. Riwayat al-Baihaqi dari al-Waqidi, beliau berkata sebagai berikut:
…كان
النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يزُورُ قَتْلى أُحُدٍ فى كل حول واذا لقاهم
بالشُّعْبِ رفع صوته يقول السلام عليكم بما صبرتم فنِعم عقبى الدر ثم ابو
بكر كل حول يفعل مثل ذلك ثم عمر بن الخطاب ثم عثمان .وكانت فاطمة رضيالله
عنها تأتيه وتَدعو.وكان سعد بن ابي وقا ص يسلم عليهم ثم يقبل على اصحابه
فيقول أَلَاتُسَلِمون على قوم يَرُدُّوْنَ عليكم السلام.
Al-Baihaqi
meriwayatkan dari al-Waqidi mengenai kematian bahwa Nabi senantiasa
berziarah ke makam para syuhada di bukit uhud, setiap tahun sesampainya
di sana beliau mengucapkan salam dengan mengeraskan suaranya, “السلام عليكم بما صبرتم فَنِعْمَ عُقْبَى الدر.
(QS. Al-Ra’ad ayat 24). Yang artinya keselamatan tetap kepadamu berkat
kesabaranmu, maka betapa baiknya tempat kesudahanmu itu.”
Abu
Bakar juga berbuat seperti itu setiap tahun, kemudian Umar, lalu
Ustman. Fatimah juga pernah beziarah kebukit Uhud dan berdo’a. Sa’ad bin
Abi Waqqash mengucapkan salam, kepada syuhada tersebut kemudian ia
mengahadap kepada para shahabatnya lalu berkata, ”Mengapa kamu tidak
mengucapkan salam kepada orang-orang yang akan menjawab salammu?” [1]
Dari hadits inilah, maka al-Musawi berkomenter dalam kitab Nahju al-Balaghoh sebagai berikut:
فى
مناقب سيد الشهداء حمزة رضي الله عنه للسيد جعفر البرزنجى قل وكان عليه
الصلا ة والسلام يأ تى قبور الشهداء بأحد على رأس كل حول.
Dalam
manaqib Sayyid al-Syuhada Hamzah Bin Abi Tholib yang ditulis Sayyid
Ja’far al Barjanji, dia berkata Rasulullah mengunjungi makam syuhada’
Uhud pada setiap awal tahun” [2]
Akan tetapi jika dilihat dari sisi acara acara ritual yang ada di dalam haul, maka hukumnya dapat dilihat sebagai berikut:
- Ziarah kubur, ini hukumnya boleh (mubah) , bahkan dianjurkan (mustahab) [3] sebab adanya perintah yang jatuh setelah larangan, yaitu hadits Nabi SAW. Sebagai berikut:
عن
سليمان بن بريدة عن ابيه قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : كنت
نهيتكم عن زيارة القبور فقد أ ذن لمحمد فى زيارة أمّهِ فزوروها فأنها
تُذَكِّرُ كم الأخرة.
Dari
Sulaiman bin Buraidah, dari ayahnya, beliau berkata: Rasulullah SAW.
Bersabda: Aku dulu melarang ziarah kubur, sekarang ziarahlah! Karena
ziarah kubur itu mengingatkan kamu pada akhirat. (H.R. Turmudzi)[4]
عن
ابن عباس قال, انّ رسول الله صلى الله هليه وسلم قال ما من احد يمر بقبر
أخيه كان يعرفه فى الدنيا فيسلم عليه الا عرفه.. (اخرجه ابن عبد الدر)
Dari
Ibnu Abbas, beliau berkata: sesungguhnya Rasulullah SAW. Berabda: tidak
seorang pun yang lewat dikuburan saudaranya yang dikenal waktu di
dunia lalu ia memeberi salam melainkan Ia tahu padanya. (H.R. Ibnu
Abdiddar)[5]
- Bacaan tahlil, tahmid, tasbih, dan ayat-ayat al-Quran, yang pahalanya dihadiahkan kepada orang yang dihaulkan kepada yang dihauli dan ahli kubur. Hal ini dianjurkan (mustahab)[6] dasarnya hadits Nabi SAW, Sebagai berikut:
عن
ابن عمر رضيالله عنهما قال : سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول اذا
مات احد كم فلا تحبسوه واسرعوا به الى قبره وليقرأ عند رأسه فا تحة الكتاب
ولفظ البيهقى فا تحة البقرة وعند رجليه بخاتمة سورة البقرة فى قبره. اخرجه
الطبري والبيهقى.
Dari
sahabat Ibnu Umar, beliau mengatakan saya mendengar Rasulullah SAW.
bersabda jika seorang diantara kalian meningggal maka kalian jangan
tahan, cepat cepatlah kalian bawa kekubur dan bacakan diarah kepalanya
al-Fatihah, menurut kalimat al-Baihaqi awal surat al-Baqarah dan lurus
dikakinya akhir surat al-Baqarah. Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Thabrani dan Baihaqi[7]
- Bersodaqoh ini hukumnya (sunnah)
- Membacakan Biografi termasuk mengaikuti Sunnah Nabi, Khulafaurrasyidin, tradisi Ulama salaf dan khalaf.
- Pengajian yagn sudah jelas dalam Islam dianjurkan untuk amar ma’ruf nahi munkar suatu mau’idhoh hasanah, termasuk di dalamnyaadalah kegiatan musayawarah dalam halaqoh, juga dianjurkan dalam Islam, sebagai ungkapan Ibnu Hajar al-‘Asqalany, dalam kitab syarah Ihya’ Ulumu al-Din sebagai berikut:
ذكرى
يوم الوفا ت لبعض الاولياء والعلماء مما لينهاه الشريعة الغراء حيث انها
تستمل غالبا على ثلاثة أ مور منها زيارة القبور والتصدق بالماكل والمشارب
وكلاهما غير منهي عنه , ومنها قرائة القرأن والوعظ الدَّيْنى وقد يذكر فيه
مناقب المتوفى وذلك مستحسن للحث على سلوك طريقته المحمودة,
Memperingati
hari wafat para Wali dan para Ulama termasuk amal yang tidak dilarang
Agama. Ini tiada lain karena peringatan itu biasanya mengandung
sedikitnya tiga hal: ziarah kubur, sedekah makanan dan minuman, dan
keduanya tidak dilarang agama, sedangkan unsur ketiga, adalah karena ada
acara baca al-Quran dan nasihat keagamaan, kadang dituturkan juga
manaqib (biografi) orang yang telah meninggal, cara ini baik untuk
mendorong orang lain agar mengaikuti jalan terpuji yang telah dilakukan
mayit.[8]
[1] Al Musawi, Al Syarif Al ridho, Nahju Al Balaghoh, (Bairut, Maktabah Al Fikr, tth), hal: 394
[2] Ibid hal; 394 396
[3] Al Haitsamiy, Ibnu Hajar, Fatawa Alkubra al fiqhiyya, juz ii, (beirut, Maktabah almuassah al tarikh al arabiy, tth.) hal.24
[4] Hadits riwayat Imam turmudziy, Hadits indek Nomor:974
[5]
Abdul wahab Ahkam tamanniy…,Op Cit, Hal: 46 atau al haitsam, Ibnu
Hajar, Tatthit Al jinan wa al lisasn, juz ii ( bairut dar Al kutub Al
ilmiyyah,1983,) hal 142
[6]Al Syaukani, Muhammad bin Ali, Nail Al Authar min ahadits sayyid Al abrar, juz iv (beirut dar al jail, 1973), hal: 143
[7]Ibnu
Qayyim Syamsudin bin Abi Abdillah Al Jauziyyah, Al ruh Fil Alkalm ala
arwah al amwat wal ahya al dilalati min alkitab wa al sunnah wa al
atsar wa aqwal al ulam, ( Beirut, maktabah Dar Al fikr, 1992), hal :33
[8] Syarah ihya…..Opcit, juz: iii hal: 41, 42
0 Response to "Haul: Sejarah dan Pengertian"
Post a Comment
Silahkan komentar yg positip