Fidyah (Tebusan) Bagi yang Tak Dapat Berpuasa
Dalam bahasa Arab kata “fidyah” adalah bentuk masdar dari kata dasar “fadaa”,
yang artinya mengganti atau menebus. Adapun secara terminologis
(istilah) fidyah adalah sejumlah harta benda dalam kadar tertentu yang
wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti suatu ibadah yang
telah ditinggalkan.
Misalnya,
fidyah yang diberikan akibat ditinggalkannya puasa Ramadhan oleh orang
lanjut usia yang tidak mampu melaksanakannya, atau oleh keluarga orang
yang belum sempat meng-qadha atau mengganti puasa yang ditinggalkannya
(menurut sebagian ulama). Dengan memberikan fidyah tersebut, gugurlah
suatu kewajiban yang telah ditinggalkannya.
Bagi wanita yang tidak bepuasa karena hamil atau menyusui maka ia diperkenankan untuk tidak berpuasa. Jika ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap dirinya sendiri atau pada diri dan bayinya maka ia hanya wajib mengganti puasanya setelah bulan Ramadhan dan tidak ada kewajiban membayar fidyah. Jika ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap anak atau bayinya saja maka ia wajib meng-qadha dan membayar fidyah sekaligus.
Bagi wanita yang tidak bepuasa karena hamil atau menyusui maka ia diperkenankan untuk tidak berpuasa. Jika ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap dirinya sendiri atau pada diri dan bayinya maka ia hanya wajib mengganti puasanya setelah bulan Ramadhan dan tidak ada kewajiban membayar fidyah. Jika ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap anak atau bayinya saja maka ia wajib meng-qadha dan membayar fidyah sekaligus.
Berapakah
Besarnya Fidyah? Untuk dapat mengetahui berapa besar fidyah bagi tiap
orang miskin yang harus diberi makan tersebut, dapat dilihat pada
beberapa nash hadits yang digunakan sebagai rujukan:
Dalam
hadits riwayat Daruquthniy dari Ali bin Abi Thalib dan dari Ayyub bin
Suwaid, menyatakan perintah Rasulullah SAW kepada seorang lelaki yang
melakukan jima’ atau berhubungan badan dengan istrinya di suatu siang di
bulan Ramadhan untuk melaksanakan kaffarat atau denda berpuasa selama
dua bulan berturut-turut. Dalam hadits menyebutkan bahwa karena
laki-laki tersebut tidak mampu melakukan itu maka ia harus membayar
denda 1 araq (sekeranjang) berisi 15 sha’ kurma. 1 Sha’ terdiri dari 4
mud, sehingga kurma yang diterima oleh lelaki itu sebanyak 60 mud, untuk
diberikan kepada 60 orang miskin (untuk menggantu puasa dua bulan).
Sedangkan 1 mud sama dengan 0,6 Kg atau 3/4 Liter.
Oleh sebab itu, besamya fidyah yang biasa diberikan kepada fakir miskin sekarang ini adalah 1 mud = 0,6 Kg atau 3/4 liter beras untuk satu hari puasa.
Oleh sebab itu, besamya fidyah yang biasa diberikan kepada fakir miskin sekarang ini adalah 1 mud = 0,6 Kg atau 3/4 liter beras untuk satu hari puasa.
Berbagai
pendapat lain yang juga menyatakan besarnya fidyah –dengan menggunakan
sebuah nash hadits sebagai rujukan– kami anggap lemah. Lantaran hadits
yang digunakannya telah dinilai oleh Muhhadditsin (para penyelidik
hadits) sebagai hadits dha’if. Sedangkan yang menggunakan dasar qiyas (analogi) pun, kami anggap lemah lantaran bertentangan dengan nash hadits.
Beberapa pendapat lain tentang besamya fidyah tersebut yakni;
Beberapa pendapat lain tentang besamya fidyah tersebut yakni;
1)
pendapat yang menyatakan bahwa besarnya fidyah itu sebesar 2,8 Kg bahan
makanan pokok, beras misalnya. Dimana pendapat ini didasarkan pada
hadits riwayat Abu Dawud dari Salmah bin Shakhr, yang menyatakan bahwa
dalam peristiwa seorang lelaki berbuat jima’ pada siang hari di bulan
Ramadhan, Rasulullah SAW menyuruh lelaki itu untuk memberikan 1 wasaq
kurma, dimana 1 wasaq terdiri dari 60 sha, sehingga setiap orang miskin
akan mendapatkan kurma sebanyak 1 sha.
2)
pendapat yang menyatakan bahwa besamya fidyah tersebut sebanyak 1/2
sha bahan makanan pokok, dengan dasar hadits riwayat Ahmad dari Abu Zaid
Al Madany, yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW memerintahkan kepada
seorang lelaki yang berbuat dzihar (menyamakan isteri dengan ibunya) untuk memberikan 1/2 wasaq kurma kepada 60 orang miskin, dan
3)
pendapat yang menyatakan bahwa besarnya fidyah itu sama dengan fidyah
atas orang yang bercukur ketika sedang ihram, yakni sebesar 1/2 sha atau
2 mud.
Tiga pendapat itu dinilai lemah. Dalil-dalil yang kuat menunjukkan besarnya fidyah yang biasa diberikan kepada fakir miskin sekarang ini adalah 1 mud atau 0,6 Kg atau 3/4 liter beras untuk satu hari puasa.
Tiga pendapat itu dinilai lemah. Dalil-dalil yang kuat menunjukkan besarnya fidyah yang biasa diberikan kepada fakir miskin sekarang ini adalah 1 mud atau 0,6 Kg atau 3/4 liter beras untuk satu hari puasa.
Bolehkah Fidyah dengan Uang?
Fidyah adalah pengganti dari suatu ibadah yang telah ditinggalkan, berupa sejumlah makanan yang diberikan kepada fakir miskin.
Dengan
mengamati definisi dan tujuan fidyah yang merupakan santunan kepada
orang-orang miskin, maka boleh saja memberikan fidyah dalam bentuk uang.
Lantaran bagaimana jika orang miskin tersebut, sudah cukup memiliki
bahan makanan. Bukankah lebih baik memberikan fidyah dalam bentuk uang,
agar dapat dipergunakannya untuk keperluan lain.
Oleh sebab itu, dapat diambil kesimpulan akhir bahwa kewajiban fidyah boleh dilaksanakan dengan mengganti uang, jika sekiranya lebih bermanfaat. Namun jika ada indikasi bahwa uang tersebut akan digunakan untuk foya-foya, maka kita wajib memberikannya dalam bent uk bahan makanan pokok.
Oleh sebab itu, dapat diambil kesimpulan akhir bahwa kewajiban fidyah boleh dilaksanakan dengan mengganti uang, jika sekiranya lebih bermanfaat. Namun jika ada indikasi bahwa uang tersebut akan digunakan untuk foya-foya, maka kita wajib memberikannya dalam bent uk bahan makanan pokok.
2014@abdkadiralhamid
0 Response to "Fidyah (Tebusan) Bagi yang Tak Dapat Berpuasa"
Post a Comment
Silahkan komentar yg positip