Bolehkah Ulama atau Guru Meminta Bayaran?
Ada yang bertanya kepada alfaqir: bolehkah ulama atau guru meminta bayaran?
Ini jawaban dari alfaqir:
saudaraku yang kumuliakan,
Boleh boleh saja mengambil bayaran dari mengajar agama, hal ini tidak disebut menjual agama, karena yang disebut menjual agama adalah menukar kebenaran dengan kebatilan dengan iming iming bayaran dari fihak tertentu.
dalam hukum syariah tidak ada larangan bagi guru pengajar untuk menerima hadiah atau menetapkan bayaran, hal itu boleh boleh saja berlandaskan Nash hadits Rasul saw :
"Sungguh yang paling berhak dibalas dengan bayaran adalah Kitabullah" (Shahih Bukhari hadits no.5405).
hadits ini menunjukkan bahwa Rasul saw sangat memuliakan Ilmu syariah, maka sebagaimana orang orang membalas jasa seseorang dangan bayaran, misalnya pegawai, penulis, penerima tamu, maka Rasul saw menjelaskan dari semua jasa, maka yang paling berhak untuk diberi balasan adalah para pengajar agama.
Rasul saw bersabda : "Yang paling berhak untuk diambil upahnya adalah dari Kitabullah" (Shahih Bukhari Juz 2 hal 795).
berkata Assyu'biy menanggapi hadits ini :
"tidak disyaratkan pada seorang pengajar apa apa selain menerima apa apa yang diberikan padanya bila diberi (Shahih Bukhari Juz 2 hal 795).
maka jelaslah bahwa menerima bayaran atas pengajarannya itu dibenarkan oleh Rasul saw dan diakui oleh syariah, bahkan Rasul saw dengan tegas menjelaskan bahwa dari apa apa yang diambil upahnya berupa jasa, maka pengajar agama lah yang paling berhak untuk dberi upah.
dan Rasul saw bersabda :
"Sebaik baik manusia dan sebaik baik yang melangkah dimuka bumi adalah para Guru (guru agama), karena mereka itu bila agama ini rusak mereka memperbaikinya, maka berilah mereka dan jangan kalian sewa mereka, sungguh seorang guru bila mengajari seorang anak mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim hingga anak itu bisa mengucapkannya maka Allah tuliskan bagi anak itu pengampunan, bagi guru itu pengampunan, dan bagi kedua ayah ibunya pengampunan" (HR Tirmidzi)
Diriwayatkan pula ketika suatu ketika seorang Ahli makrifah memberi uang 1000 dinar pada guru yang mengajari anaknya, maka guru itu berkata : "ini terlalu banyak!", maka orang itu berkata : harta sebanyak apapun kuberikan padamu tak bisa menyaingi jasamu mengajari anakku ilmu Allah.
Nah.. pembahasan diatas adalah secara hukum syariah, namun dikembalikan antara dia dengan Allah maka tergantung niatnya, bila niatnya adalah untuk memperkaya diri maka ia tak dapat apa-apa di akhirat kelak, rugi dengan 1000 kerugian karena telah menjual ilmunya didunia dengan keduniawian dan harta, di akhirat ia pailit dan bangkrut, Imam Ghazali rahimahullah menjelaskan mengenai hal ini dalam kitabnya Bidayatul hidayah, bahwa orang yang mempelajari ilmu hanya karena ingin keduniawian, ingin punya banyak pengikut, ingin kaya raya dengan memanfaatkan ilmunya, menjualnya dengan menghalallkan segala cara dengan dalil-dalil yang disambung potong, yang penting bisa menghasilkan uang dan kekayaan, maka orang seperti ini akan wafat dalam su'ul khatimah, seburuk buruknya keadaan, inilah yang dikatakan oleh Rasul saw :
"Aku daripada dajjal lebih takut lagi pada fitnah Ulama Su' (ulama jahat), yaitu mereka yang mencari cara agar mendapatkan keduniawian dengan cara menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal, dengan dalil-dalil sambung potong agar orang awam percaya dan mengikutinya.
Mengenai kaya atau miskin kita tak bisa menilai dan menuduh sebelum kita memastikan bahwa hal itu ia dapatkan dari menjual agamanya, bisa saja Allah luaskan rizkinya dengan Allah jadikan murid-muridnya kaya-raya dan selalu mendukungnya, atau keluarganya mendukungnya, atau teman-temannya ada yang maju dalam usaha dan membantunya untuk termudahkan dalam dakwahnya, ini semua bisa saja terjadi dengan kehendak dan anugerah Allah swt.
Rasulullah Saw. bersabda:
“Jikalau dunia diletakkan di tangan kananku dan matahari di tangan kiriku, niscaya ilmu ulama tidak akan cukup terbalas dengannya. Karena satu huruf dari ilmunya ulama dapat menyelamatkan manusia dari api neraka.”
Alhasil, jangan sekali-kali membandingkan ilmu ulama dengan nilai duniawi yang sangat sedikit ini, walau kita berikan dunia seisinya kepada para ulama niscaya hal tersebut belum mencukupi untuk membalas jasa para ulama.
(Sulthonul Qulub Al Habib Munzir bin Fuad Al Musawa)
2014@abdkadiralhamid
0 Response to "Bolehkah Ulama atau Guru Meminta Bayaran? "
Post a Comment
Silahkan komentar yg positip