Hukum Mengusap Muka &
Jari Telunjuk dalam/luar Shalat
Tidak disunnahkan mengusap muka setelah berdoa di dalam shalat, bahkan yang lebih utama adalah meninggalkannya. Demikian pula tidak disunnahkan mengusap muka setelah membaca Qunut. Berbeda dengan di luar shalat, mengusap muka dengan kedua tangan setelah berdoa adalah disunnahkan, berdasarkan hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW, apabila mengangkat kedua tangannya saat berdoa, tidak menurunkannya sampai mengusap mukanya dengan keduanya. Demikian hadits yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dari Umar bin Al-Khaththab sebagaimana yang dikatakan oleh Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Adzkar.
Adapun cara mengangkat tangan sewaktu berdoa adalah sebagai berikut: Kalau berdoa untuk meminta sesuatu yang kita ingin dapatkan, hendaklah kita mengangkat tangan dengan kedua telapak tangan menengadah ke langit (ke atas). Sebaliknya kalau berdoa untuk menolak bala, hendaklah punggung tangan kita yang yang kita hadapkan ke langit. Dalam sebuah hadits dari Saib bin Khalad disebutkan, “Sesungguhnya Nabi SAW, apabila meminta sesuatu, beliau hadapkan kedua telapak tangannya ke langit. Dan apabila meminta perlindungan dari suatu kejahatan (keburukan), beliau hadapkan punggung kedua tangannya ke langit.” Demikian hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad.
Habib Munzir :
0 Response to "Hukum Mengusap Muka & Jari Telunjuk dalam/luar Shalat"
Post a Comment
Silahkan komentar yg positip