Location :
Beliau tinggal di ‘Al-Akik’ sementara waktu yang akhirnya beliau menetap di Madinah.
 Tidak hanya berceramah, Imam Maliki juga berbakat mengarang, menyusun buku dalam berbagai materi yang cukup menakjubkan. Para penulis buku biografi berkata, bahwa Imam Maliki memiliki buku dalam berbagai bidang, diantaranya; bidang perbintangan, berhitung dan ilmu falak yang bermanfaat dijadikan rujukan. Beliau juga memiliki buku dalam bidang tafsir yaitu; “At-Tafsir Li Gharib Al-Quran”.

Imam Maliki sebagai pengarang buku, diantaranya beliau mengarang booklet kecil, “Risalah kepada Ibnu Wahab” dalam bidang tauhid, buku Imam Maliki yang paling terkenal adalah “Kitab Al-Muwatta” yang artinya “Al-Muyassir” atau “ Al-Musahhil” atau yang mempermudah. Imam Maliki mewarisi lebih dari selusin karya tulis, termasuk Muwatta yang termasyhur itu, kitab yang dianggap terpenting setelah Al-Quran. Risalahnya menelaah bidang agama, etika, dan Fiqh Islam. Menurut Syah Waliyullah, kitab imam itu merupakan himpunan hadits Nabi yang paling sahih, dipilih dengan penelitian sumber yang amat cermat. Ia menyusun kitab itu setelah mengadakan pembuktian kebenaran dan penyaringan yang saksama. Perhatian utamanya ialah rawi dan perawi yang tahan uji, dan ia sungguh-sungguh berusaha memastikan tidak memuat rawi palsu. Semula Muwatta memuat 10.000 hadits, tetapi dalam edisi pembetulannya Imam Malik mengurangi jumlah itu sampai hanya 1.720. Kitab itu telah diterjemahkan ke dalam beberapa bahasa dengan 16 edisi yang berlainan.
Kitab tersebut menghimpun 100.000 hadits, dan yang meriwayatkan Al- Muwatta lebih dari seribu orang, karena itu naskahnya berbeda beda dan seluruhnya berjumlah 30 naskah, tetapi yang terkenal hanya 20 buah. Dan yang paling masyhur adalah riwayat dari Yahya bin Yahyah Al-Laitsi al Andalusi al Mashmudi.
Sejumlah ‘Ulama berpendapat bahwa sumber sumber hadits itu ada tujuh, yaitu Al-Kutub As-Sittah ditambah Al-Muwatta. Ada pula ulama yang menetapkan Sunan ad Darimi sebagai ganti Al Muwaththa’. Ketika melukiskan kitab besar ini,Ibn
Hazmberkata,” Al Muwaththa’ adalah kitab tentang fiqhdan hadits, aku belum
mnegetahui bandingannya.
Hadits-hadits yang terdapat dalam Al-Muwatta tidak semuanya Musnad, ada
yangMursal,mu’dlal danmunqathi. Sebagian‘Ulama menghitungnya berjumlah 600
hadits musnad, 222 hadits mursal, 613 hadits mauquf, 285 perkataan tabi’in, disampin
, hanya dikatakan telah sampai kepadaku” dan “ dari orang kepercayaan”, tetapi hadits hadits tersebut bersanad dari jalur jalur lain yang bukan jalur dari Imam Malik sendiri, karena itu Ibn Abdil Bar an Namiri menentang penyusunan kitab yang berusaha memuttashilkan hadits hadits mursal , munqathi’ dan mu’dhal yang terdapat dalam Al Muwaththa’ Malik.
Adapun yang meriwayatkan darinya adalah banyak sekali diantaranya ada
yang lebih tua darinya seperti az Zuhry dan Yahya bin Sa’id. Ada yang sebaya sepertiA l-
Auza’i., Ats-Tsauri, Sufyan bin Uyainah, Al-Laits bin Sa’ad, Ibnu Juraij dan Syu’bah bin
Hajjaj. Adapula yang belajar darinya sepertiAsy-Safi’i, Ibnu Wahb, Ibnu Mahdi, Al-
Qaththan dan Abi Ishaq.
An-Nasa’i berkata,” Tidak ada yang saya lihat orang yang pintar, mulia dan
jujur, terpercaya periwayatan haditsnya melebihi Malik, kami tidak tahu dia ada
meriwayatkan hadits dari rawi matruk, kecuali Abdul Karim”.
(Ket: Abdul Karim bin Abi al Mukharif al Basri yang menetap di Makkah, karena tidak senegeri dengan Malik, keadaanya tidak banyak diketahui, Malik hanya sedikit mentahrijkan haditsnya tentang keutamaan amal atau menambah pada matan).
Sedangkan Ibnu Hayyan berkata,” Malik adalah orang yang pertama menyeleksi para tokoh ahli fiqh di Madinah, dengan fiqh, agama dan keutamaan ibadah”. Malik bin Anas menyusun kompilasi hadits dan ucapan parasahabat dalam buku yang terkenal hingga kini, Al-Muwatta. Pendapat Ulama Tentang Imam Malik
Para ulama juga mengakui beliau sebagai ahli hadits yang sangat tangguh. Jika beliau memberikan hadits kepada siapa pun, beliau terlebih dulu berwudhu kemudian duduk di atas tikar untuk shalatnya dengan tenang dan tawadhu’. Beliau sangat tidak suka memberikan hadits sambil berdiri, di tengah jalan, atau, dengan cara tergesa gesa., berikut in pendaat para ulama’ terhadap Imam Malik
1. Imam Asy Syafi’i : ” Jika dibicarakan tentang hadits, maka Imam Malik adalah bintangnya, dan jika dibicarakan soal keulamaan, maka Imam Malik jugalah yang menjadi bintangnya. Tidak ada seorang pun yan
terpercaya dalam bidang ilmu Allah dibandingkan Imam Malik. Imam Malik dan Ibnu ‘Uyainah adalah dua orang sahabat yang mumpuni di bidang ilmu ilmu Allah. Seandainya mereka berdua tidak ada, niscaya hilang juga ilmu orang – orang Hijaz.”
2. Imam Yahya bin Sa’id Al Qaththan dan Imam Yahya bin Ma’in memberikan gelar kepada beliau sebagai Amirul Mu’minin fi Al Hadits.
3. Al Bukhari menyatakan bahwa sanad yang dikatakan ashahhul asanid adalah apabila sanad itu terdiri dari Imam Malik, Nafi’, dan ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahli ‘anhuma.
4. Masyarakat Hijaz memberikan gelar kehormatan kepada beliau dengan julukan ‘Sayyid Fuqaha ‘il Hijaz.’
Beliau juga dikenal sebagai ulama yang sangat keras dalam mempertahankan pendapatnya yang diyakini benar. Beliau pernah diadukan kepada Khalifah Ja’far bin Sulaiman oleh paman Khalifah sendiri. Beliau dituduh tidak menyetujui pembaiatan pada Khalifah. Menurut Ibnu Al jauzi, beliau disiksa dengan hukuman cambuk sebanyak tujuh puluh kali sampai ruas lengannya sebelah atas bergeser dari persendian pundaknya. Siksaan ini dilakukan karena fatwa beliau tidak sesuai dengan kehendak dan kemauan Khalifah. Penyiksaan yang dilakukan Khalifah itu bukan menurunkan popularitasnya di mata masyarakat luas, bahkan namanya menjadi harum dan berkibar serta kedudukannya menjadi lebih terhormat di kalangan para ahli ilmu.
Pengaruhnya di Pemerintahan
Imam Malik masyhur oleh ketulusan dan kesalehannya. Ia selalu bertindak sesuai dengan keyakinannya. Ancaman atau kemurahan hati tidak akan dapat membelokkan dia dari jalan yang lurus. Sebagai anggota kelompok yang gemilang pada awal masa Islam, ia tidak dapat dibeli, dan dengan semangat keberaniannya selalu membuktikan bahwa ia adalah bintang pembimbing bagi para pejuang kemerdekaan.
Ketika ia berumur 25 tahun, kekhalifahan berada di tangan khalifah Abasiyah, Mansur, seorang teman yang memandang tinggi kecendekiawannya. Tetapi, Imam Malik sendiri lebih senang bila Fatimiyyin Nafs Zakiya yang menjadi khalifah. Sumpah setia
rakyat kepada Mansur dinyatakannya tidak mengikat, karena dilakukan dengan paksaan. Ia mengutip hadits Nabi yang menyatakan ketidakabsahan perceraian paksa.
Ketika Jafar, kemenakan Mansur, diangkat menjadi gubernur baru Madinah, ia membujuk penduduk kota suci itu mengulang sumpah setia mereka kepada Mansur. Ia melarang Imam Malik menyiarkan fatwanya tentang ketidakabsahan perceraian paksa. Sebagai seorang pemegang prinsip yang teguh, dan pemberani, ia tidak mengacuhkan larangan itu. Akibatnya ia dijatuhi hukuman 70 dera yang dilibaskan ke punggungnya yang telanjang. Dengan baju berlumuan darah ia diarak di atas unta di sepanjang jalan Madinah. Namun, kebuasan gubernur itu tetap gagal menggetarkan atau melemahkan hati imam muda itu. Mendengar kejadian ini, khalifah Mansur segera menghukum gubernur Madinah itu, dan menyuruh ia memint maaf kepada Imam Malik.
Pada 174 H, Khalifah Harun ar-Rasyid tiba di Madinah dengan kedua putranya, Amin dan Ma’mun. Ia memanggil Imam menghadap ke baliurang untuk menceramahkan Muwatta. Imam datang di baliurang, tetapi menolak memberikan ceramah. Ia berkata: “Rasyid, hadits ialah pelajaran yang dihormati dan dijunjung tinggi leluhur Anda. Bila Anda tidak menghormatinya, orang lain pun demikian juga.” Alasan penolakan itu diterima khalifah, dan baginda bersama kedua putranya bersedia datang ke tempat Imam Malik untuk mengikuti kuliah Imam tersebut.
Pengendalian diri dan kesabaran Imam Malik membuat ia ternama di seantero dunia Islam. Pernah semua orang panik lari ketika segerombolan Kharijis bersenjatakan pedang memasuki Masjid Kufa. Tetpi, Imam Malik yang sedang shalat tanpa cemas tidak beranjak dari tmpatnya. Mencium tangan khalifah apabila menghadap di baliurang sudah menjadi adat kebiasaan, namun Imam Malik tidak pernah tunduk pada penghinaan seperti itu. Sebaliknya, ia sangat hormat pada para cendekiawan, sehingga pernah ia menawarkan tempat duduknya sendiri kepad Imam Abu Hanifah yang mengunjunginya. Kaum Muslimin di Arab barat hanya menganut Madzhab Maliki.
Al Muwatta’ adalah kitab fikih berdasarkan himpunan hadits-hadits pilihan. Santri mana yang tak kenal kitab yang satu ini. Ia menjadi rujukan penting, khususnya di kalangan pesantren dan ulama kontemporer. Karya terbesar Imam Malik ini dinilai memiliki banyak keistimewaan. Ia disusun berdasarkan klasifikasi fikih dengan memperinci kaidah fikih yang diambil dari hadits dan fatwa sahabat.
Menurut beberapa riwayat, sesungguhnya Al Muwatta’ tak akan lahir bila Imam Malik tidak ‘dipaksa’ Khalifah Mansur. Setelah penolakan untuk ke Baghdad, Khalifah Al Mansur meminta Imam Malik mengumpulkan hadits dan membukukannya. Awalnya, Imam Malik enggan melakukan itu. Namun, karena dipandang tak ada salahnya melakukan hal tersebut, akhirnya lahirlah Al Muwatta’. Ditulis di masa Al Mansur (754-775 M) dan baru selesai di masa Al Mahdi (775-785 M).
Dunia Islam mengakui Al Muwatta’ sebagai karya pilihan yang tak ada duanya. Menurut Syah Walilullah, kitab ini merupakan himpunan hadits paling shahih dan terpilih. Imam Malik memang menekankan betul terujinya para perawi. Semula, kitab ini memuat 10 ribu hadits. Namun, lewat penelitian ulang, Imam Malik hanya memasukkan 1.720 hadits. Kitab ini telah diterjemahkan ke dalam beberapa bahasa dengan 16 edisi yang berlainan. Selain Al Muwatta’, Imam Malik juga menyusun kitab Al Mudawwanah al Kubra, yang berisi fatwa-fatwa dan jawaban Imam Malik atas berbagai persoalan.
Imam Malik tak hanya meninggalkan warisan buku. Ia juga mewariskan mazhab fikih di kalangan Islam Sunni, yang disebut sebagai Mazhab Maliki. Selain fatwa-fatwa Imam Malik dan Al Muwatta’, kitab-kitab seperti Al Mudawwanah al Kubra, Bidayatul Mujtahid wa Nihaayatul Muqtashid (karya Ibnu Rusyd), Matan ar Risalah fi al Fiqh al Maliki (karya Abu Muhammad Abdullah bin Zaid), Asl al Madarik Syarh Irsyad al Masalik fi Fiqh al Imam Malik (karya Shihabuddin al Baghdadi), dan Bulgah as Salik li Aqrab al Masalik (karya Syeikh Ahmad as Sawi), menjadi rujukan utama mazhab Maliki.
Madinah pusat mazab maliki
Mazhab Maliki timbul dan berkembang di Madinah. kemudian tersiar di sekitar Hedzjaz. Di Mesir, Mazhab Maliki sudah mulai muncul dan berkembang selagi Imam Malik masih hidup. Di antara yang berjasa mengembangkannya adalah para murid Imam Malik sendiri: Abdul Malik bin Habib as-Sulami, Isma’il bin Ishak, Asyhab bin Abdul Aziz al-Kaisy, Abdurrahman bin Kasim, Usman bin Hakam, dan Abdur Rahim bin Khalid. Selain di Mesir, Mazhab Maliki ini juga dianut oleh umat Islam yang berada di Maroko, Tunisia, Tripoli, Sudan, Bahrain, Kuwait, dan daerah Islam lain di sebelah barat, termasuk Andalusia. Filsuf Ibnu Rusyd yang di dunia Barat dikenal sebagaiCom-
mentator dari Aristoteles termasuk pengikut Imam Malik. Sementara itu, di dunia Islam
sebelah timur Mazhab Maliki ini kurang berkembang. Perkembangan Madzab Maliki
Penyebaran mazhab ini sangat jelas dapat dilihat dalam proses pembukaan dan masuknya penduduk Afrika dalam Islam, baik di Negara Libia, Tunisia, Ai-Jazair maupun Maghrib, demikian pula dengan Negara Sudan, dan Muritania, serta Negara- negara Afrika lainnya; yang sebelummya sudah dimulai dengan pembukaan Andalusia (Sepanyol) pulau Siqilia, dan pulau lain.[24]
Demikian pula Mesir di masa Imam Maliki, Mazhab ini disebarkan oleh sebagian du’at yang diantaranya; Asy-Syafi’I dating ke Mesir, mayoritas daerah pesisir menganut Mazhab Asy-Syafi’i, adapun yang bukan daerah pesisir, masih tetap menganut Mazhab Maliki sampai sekarang.
Mazhab Maliki ini muncul di Madinah Al-Munawwarah, lalu menyebar ke Hijaz dalam kurun waktu yang cukup lama, hingga masuknya Mazhab Hambali, yang kemudian mengganti mazhab Maliki di Mekkah sampai sekarang.
Di samping sangat konsisten memegang teguh hadits, mazhab ini juga dikenal amat mengedepankan aspek kemaslahatan dalam menetapkan hukum. Secara berurutan, sumber hukum yang dikembangkan dalam Mazhab Maliki adalah Al-Quran, Sunnah Rasulullah SAW, amalan sahabat, tradisi masyarakat Madinah (amal ahli al Madinah), qiyas (analogi), dan al maslahah al mursalah (kemaslahatan yang tidak didukung atau dilarang oleh dalil tertentu).
Mazhab Maliki pernah menjadi mazhab resmi di Mekah, Madinah, Irak, Mesir, Aljazair, Tunisia, Andalusia (kini Spanyol), Marokko, dan Sudan. Kecuali di tiga negara yang disebut terakhir, jumlah pengikut mazhab Maliki kini menyusut. Mayoritas penduduk Mekah dan Madinah saat ini mengikuti Mazhab Hanbali. Di Iran dan Mesir, jumlah pengikut Mazhab Maliki juga tidak banyak. Hanya Marokko saat ini satu-satunya negara yang secara resmi menganut Mazhab Maliki.
16. Imam Maliki Meninggal
Ketika Imam Maliki semakin menua mendekati 90 tahun, beliau tetap selalu datang ke Masjid Rasulullah SAW duduk diantara makam dan mimbar untuk menyampaikan pelajaran dihadapan sekian banyak muridnya, shalat berjama’ah, melayat, menjenguk orang sakit, menyelesaikan kewajiban, memenuhi undangan. Kini beliau tidak sanggup lagi duduk di masjid dan melaksanakan aktifitas kesehariannya. Masyarakat sabar akan semua itu dan menerimanya dengan ikhlas, mereka sangat mengagungkan dan menghormatinya, hingga Imam Maliki meninggal dunia. Mazhab Imam Maliki merupakan pelopor dalam bidang fiqih, para murid beliau yang terkenal pandai pada waktu itu menyebarkan mazhabnya dan mengikuti methodenya dalam menentukan hukum
Imam Maliki wafat pada tahun 800 M tepatnya tahun 179 H.[25]
BIOGRAPHY
Dalam sebuah kunjungan ke kota Madinah, Khalifah Bani Abbasiyyah, Harun Al Rasyid (penguasa saat itu), tertarik mengikuti ceramah al muwatta’ (himpunan hadits) yang diadakan Imam Malik. Untuk hal ini, khalifah mengutus orang memanggil Imam. Namun Imam Malik memberikan nasihat kepada Khalifah Harun, ”Rasyid, leluhur Anda selalu melindungi pelajaran hadits. Mereka amat menghormatinya. Bila sebagaikhalifah Anda tidak menghormatinya, tak seorang pun akan menaruh hormat lagi. Manusia yang mencari ilmu, sementara ilmu tidak akan mencari manusia.” Sedianya, khalifah ingin agar para jamaah meninggalkan ruangan tempat ceramah itu diadakan. Namun, permintaan itu tak dikabulkan Imam Malik. ”Saya tidak dapat mengorbankan kepentingan umum hanya untuk kepentingan seorang pribadi.” Sang khalifah pun akhirnya mengikuti ceramah bersama dua putranya dan duduk berdampingan dengan rakyat kecil.
Imam Malik yang bernama lengkap Abu Abdullah Malik bin Anas bin Malik bin Abi Amir bin Amr bin Haris bin Gaiman bin Kutail bin Amr bin Haris al Asbahi, lahir di Madinah pada tahun 712 M dan wafat tahun 796 M. Berasal dari keluarga Arab terhormat, berstatus sosial tinggi, baik sebelum maupun sesudah datangnya Islam. Tanah asal leluhurnya adalah Yaman, namun setelah nenek moyangnya menganut Islam, mereka pindah ke Madinah. Kakeknya, Abu Amir, adalah anggota keluarga pertama yang memeluk agama Islam pada tahun 2 H. Saat itu, Madinah adalah kota ilmu yang sangat terkenal.
Berkembangnya Agama Islam tidak terlepas dari peran Tokoh-tokoh Islam pada zamannya masing-masing. Diantara tokoh Islam yang berperan dalam peradaban Islam adalah Imam-imam Mazhab yang sangat mempengaruhi peradaban umat islam khususnya dalam ilmu agama yang erat kaitannya pada masalah ilmu fiqih. Dimana ilmu fiqih sangat berperan dalam pelaksanaan Ibadah dalam Agama Islam.
Imam Maliki yang bernama lengkap Malik bin Anas bin Malik bin Abi ‘Amar bin Amru bin Ghaiman bin Hutail bin Amru bin Al-Haris, merupakan salah seorang dari empat mujtahid dalam bidang ilmu fiqih.
Imam malik berasal dari keluarga Arab yang terhormat dan berstatus sosial yang tinggi, baik sebelum datangnya islam maupun sesudahnya, sejak kecil Imam Malik tak berniat meninggalkan Madinah untuk mencari ilmu, karena beliau merasa Madinah adalah kota sumber ilmu yang berlimpah dengan ulama ulama besarnya. Kecintaannya kepada ilmu menjadikan hampir seluruh hidupnya diabadikan dalam dunia pendidikan, tidak kurang empat Khalifah, mulai dari Al Mansur, Al Mahdi, Harun Ar- rasyid dan Al Makmun pernah jadi muridnya, Ulama ulama besar Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i pun pernah menimba ilmu darinya.
Karya Imam malik terbesar adalah bukunya Al Muwatha’ yaitu kitab fiqh yang berdasarkan himpunan Hadits Hadits pilihan, menurut beberapa riwayat mengatakan bahwa buku Al Muwatha’ tersebut tidak akan ada bila Imam Malik tidak dipaksa oleh Khalifah Al Mansur sebagai sangsi atas penolakannya untuk datang ke Baghdad, dan sangsinya yaitu mengumpulkan Hadits Hadits dan membukukannya, Imam Malik tidak hanya meninggalkan warisan buku, tapi juga mewariskan Mazhab fiqihnya di kalangan sunni yang disebut sebagai mazhab Maliki. Mazhab ini sangat mengutamakan aspek kemaslahatan di dalam menetapkan hukum. Berkembangnya Agama Islam tidak terlepas dari peran Tokoh-tokoh Islam pada zamannya masing-masing. Diantara tokoh Islam yang berperan dalam peradaban Islam adalah Imam-imam Mazhab yang sangat mempengaruhi peradaban umat islam khususnya dalam ilmu agama yang erat kaitannya pada masalah ilmu fiqih. Dimana ilmu fiqih sangat berperan dalam pelaksanaan Ibadah dalam Agama Islam.
Sebelum dapat memahami Imam Maliki beserta Mazhabnya, kita hauslah mempelajari sejarah kehidupan ataupun biografinya dari sumber yang cukup kompeten di bidangnya. Untuk itu Insya Allah penulis akan memaparkan riwayat kehidupan Imam Maliki, dari semenjak lahir sampai beliau kembali ke Rahmat Allah SWT.