Batasan dan Hukum Ilmu Fiqh
DIFINISI FIQH
Secara bahasa, fikih berarti paham, dalam arti pengertian atau pemahaman yang mendalam yang menghendaki pengerahan potensi akal. Para ulama usul fiqih
mendefinisikan fikih sebagai mengetahui hukum-hukum Islam (syara’) yang bersifat amali (amalan) melalui dalil-dalilnya yang terperinci. Adapun para ulama fikih mendefinisikan fikih sebagai sekumpulan hukum amaliah (yang sifatnya akan diamalkan) yang disyariatkan dalam Islam.
Pengertian fikih secara bahasa, yang berarti paham, antara lain dapat dilihat pada surah Hud ayat 91 yang artinya: "Mereka berkata: Hai Syu'aib, kami tidak banyak mengerti tentang apa yang kamu katakan itu..." dan surah al-An'am ayat 65 yang artinya: "...Perhatikanlah, betapa Kami mendatangkan tanda-tanda kebesaran Kami silih berganti agar mereka memahami."
Dalam pengertian istilah syar'i (yang berdasarkan syarak), kedua makna di atas dikandung oleh istilah tersebut.Dari definisi para ulama usul fikih terlihat bahwa fikih itu sendiri berarti melakukan ijtihad, karena hukum-hukum tersebut diistinbatkan dari dalil-dalilnya yang terperinci dan khusus, baik melalui nas atau melalui dalalah (indikasi) nas. Semua hal itu tidak dapat dilakukan kecuali melalui ijtihad. Dari definisi para ulama fikih terlihat bahwa fikih merupakan syarak itu sendiri, baik hukum itu qat'i (jelas, pasti) atau zanni (masih bersifat dugaan, belum pasti), dan memelihara hukum furuk (hukum tentang kewajiban agama yang tidak pokok) itu sendiri secara keseluruhan atau sebagian.
Dengan demikian, pada definisi pertama terlihat bahwa seorang fakih (ahli fikih) bersifat aktif dalam memperoleh hukum-hukum itu sendiri, sedangkan dalam definisi kedua seorang fakih hanya memelihara atau menghafal hukum-hukum dari peristiwa-peristiwa yang ada.
OBJEK BAHASAN ILMU FIQH
Bidang
bahasan ilmu fikih adalah setiap perbuatan Mukallaf (orang dewasa yang
wajib menjalankan hukum agama), yang terhadap perbuatannya itu
ditentukan hukum apa yang harus dikenakan. Misalnya, jualbeli yang
dilakukannya, salat, puasa, dan pencurian yang dilakukannya. Jika
jual-beli, salat, dan puasa yang dikerjakannya memenuhi rukun dan syarat
yang ditentukan Islam, maka pekerjaannya tersebut dikatakan sah.
Sementara pencurian yang berlawanan dengan kebutuhan syarak dihukumkan
haram dan wajib dikenakan hukuman pencurian. Dengan mengerjakan salat
dan puasa berarti ia telah memenuhi kewajiban syara'. Dengan demikian,
setiap perbuatan mukalaf yang merupakan objek fikih mempunyai nilai
hukum.Nilai
dari tindakan hukum seorang mukalaf tersebut bisa bersifat wajib,
sunah, boleh atau mubah, makruh, dan haram, yang semuanya ini dinamakan
hukum taklifi (bersifat perintah, anjuran, dan larangan yang wajib bagi
setiap mukalaf) dan bisa juga dengan nilai sah, batal, dan fasid
(rusak), yang dikenal dengan nama hukum wad'i (khitab/perkataan Allah
SWT yang mengandung pengertian bahwa terjadinya sesuatu merupakan sebab,
syarat atau penghalang bagi adanya sesuatu [hukum]).
Dari
definisi juga dapat disimpulkan bahwa objek bahasan fikih tersebut
menyangkut hukum-hukum amaliah, tidak termasuk bidang akidah dengan
segala cabang-cabangnya karena hal tersebut termasuk bidang bahasan ilmu
lain. Fikih dimaksudkan agar syarak tersebut dapat diterapkan kepada
para mukalaf, baik terhadap perbuatan maupun terhadap perkataan mereka.
Fikih merupakan rujukan bagi para kadi, mufti (pemberi fatwa), dan para
mukalaf untuk mengetahui hukum-hukum syar'i dari perkataan dan perbuatan
yang mereka lakukan, sehingga para mukalaf mengetahui apa saja yang
wajib baginya dan yang haram dikerjakannya.
PEMBAGIAN HUKUM FIQH
Para ulama telah membagi hukum-hukum fikih tersebut sebagai berikut.1. Hukum yang berkaitan dengan ibadah kepada Allah SWT, seperti salat, puasa dan haji; dinamakan dengan ibadah.
2. Hukum yang berkaitan dengan permasalahan keluarga, seperti nikah, talak, masalah keturunan, dan nafkah; disebut ahwal asy-syakhsiyyah.
3. Hukum yang berkaitan dengan hubungan antara sesama manusia dalam rangka memenuhi keperluan masing-masing yang berkaitan dengan masalah harta dan hak-hak; disebut muamalah.
4. Hukum yang berkaitan dengan perbuatan atau tindak pidana; disebut jinayah atau 'uqubah.
5. Hukum yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa antara sesama manusia, dinamakan ahkam al-qada'.
6. Hukum yang mengatur hubungan antara penguasa dan warganya; disebut al-ahkam as-sultaniyyah atau siyasah asy-syar'iyyah.
7. Hukum yang mengatur hubungan antarnegara dalam keadaan perang dan damai; disebut siyar atau al-huquq ad-dawliyyah.
8. Hukum yang berkaitan dengan akhlak, baik dan buruk; disebut dengan adab.
Keseluruhan hukum yang disebutkan di atas tidak hanya mengandung makna keduniaan, tetapi juga mengandung makna keakhiratan. Artinya, nilai dari suatu hukum tidak hanya terkait dengan hukum di dunia ini, tetapi juga hukum ukhrawi, karena Islam tidak memisahkan antara dunia dan akhirat, walaupun keduanya bisa dibedakan.
2013@abdkadiralhamid
0 Response to "Batasan dan Hukum Ilmu Fiqh"
Post a Comment
Silahkan komentar yg positip