//

Pemikiran Kontroversial Syeikh Ahmad Surkati Al-Anshari (pendiri Al Irsyad)

Pemikiran Kontroversial Syeikh Ahmad Surkati Al-Anshari (pendiri Al Irsyad)

Jika ditelusuri awal mulanya, munculnya Al-Irsyad dilatarbelakangi oleh terjadinya pertentangan dalam Jami’at Al-Khair, terkait persoalan konsep kafa’ah dalam pernikahan. Yakni, apakah mereka yang memiliki gelar syarifah boleh menikah dengan rakyat biasa atau tidak? Bagi masyarakat arab modernis, perkawinan semacam itu sah, akan tetapi menurut kaum tradisionalis, pernikahan itu dianggap tidak sah, karena salah satu syarat sahnya perkawinan adalah adanya kafa’ah antara kedua mempelai. Kalau syarat kafa’ah ini tidak terpenuhi maka perkawinan dianggap batal atau tidak sah.

Setelah Surkati mengeluarkan fatwa tentang sahnya pernikahan yang tidak sekufu tersebut, kemudian terjadi pertentangan yang terkenal dengan ”Fatwa Solo”. Fatwa tersebut telah ”Mengguncang” masyarakat Arab golongan Alawi. Fatwa ini dianggap sebagai penghinaan besar terhadap kelompok mereka. Mereka menuntut kepada Surkati agar bersedia mencabut fatwanya, namun Surkati tetap mempertahankan fatwanya dan berusaha menghormati pendapat publik baik yang setuju maupun yang menolak.
Akibat telah mengeluarkan fatwa, pada tahun 1914 Ahmad Surkati dikeluarkan dari Jami’atul Al-Khair,lalu mendirikan madrasah Al-Irsyah Al-Islamiyah yang diresmikan pada tanggal 15 Syawal 1332 H. Bertepatan dengan 6 September 1914 dengan dia sendiri sebagai pimpinannya.

Meskipun Al Irsyad didirikan tidak hanya oleh Ahmad sukarti,namun berbicara kontributor pemikiran untuk Al Irsyad sosok sukarti tetap menjadi fokus utama.Dia juga menjadi figur utama dan sentral yang tinggi kini gagasan-gagasannya masi dipakai dan menyemangati Al Irsyad.Berbicara tentang gagasan Sukarti,maka tidak salah lagi bahwasanya Sukarti mengadopsi pemikiran dari "Muhammd abdul Wahab" sebagai sang inspiratornya.

Jika dirunut,genealogi pemikiran keislaman Al Irsyad bermula dari kehadiran Ahmad Sukarti di Indonesia.saat itu,sukarti merasa menghadapi masyarakat yang memiliki kesamaan ciri dengan yang dihadapi Muhammad Abdul Wahab pada masanya.

Meyikapi kondisi yang demikian,Ahmad Sukarti pernah menyampaikan beberapa pandangan tentang ketauhidan.Apa bila di bandingkan dengan pandangan Muhammad bin Abdul Wahab,maka terdapat kemiripan,sebagai contoh,Sukarti mempersoalkan Bid’ah sebagai berikut:

Pertama, taklid buta sebagaimana yang dilakukan para ulama yang sebenarnya memiliki kemampuan untuk memahami Al-Quran dan Hadits.Namun mereka menjadikan pendapat seseorang sebagai dalill agama Sukarti menyatakan adapun taklid buta dan menjadikan pendapat orang sebagai dalill agama tidak diperbolehkan oleh allah dan rosull-nya,para sahabat maupun para ulama terdahulu,dan merupakan bid’ah yang sesat.

Kedua,meminta syafa”at . ia mengatakan kepada orang yang sudah mata dan bertawasuldenga Mereka ,surkati menyatakansebagaiperbuatan yang munkar dan bid”a ia menatakan :”meminta syafa”at kepada orang yang mati atau bertawasul kepada mereka adalah perbuatan munkar, sebab hal tersebut tidak pernah di kerjakan oleh rasulullah saw,al khulafa”al rasyidan ataupun oleh para mujtahid ,baik bertawasul dengan rasul sendiri atau dengan yang lain .selain itu ,hal tersebut merupakan sesuatu yang diada –adakan dalam ruang lingkup al din. Setiap yang baru dalam agama adalah bid ”ah ,setiap bid ah adalah sesat ,dan setiap yang sesat akan masuk neraka’’.

Ketiga,dalam kasus pembayaran fidyah membayar sejumlah tebusan kepada orang lain untuk mengganti shalat dan puasa yang di tinggalkan oleh salah seorang anggota keluarganya,ketika menyampaikan fidyah seseorang berkata ;’’terimalah uang ini sebagai penebus shalat dan puasa si fulan ’’.kemudian si penerima menjawab ,’’saya terima pemberian ini ’’ .bagi surkarti,pembuatan ini dilarang karena tidak di dasarkan atas dasar dalil agama ,dan merupakan perbuatan bid’ah.

Keempat,dalam kasus pembacaan talqin untuk mayat yang baru di kubur surkarti melihatnya sebagai pembuatan yang tidak bedasarkan tuntunan al qur’an dan hadits juga tidak ada petunjuk dari para sahabat.

Kelima,pembuatan berdiri pada saat melakukan pembacaan kisah maulid nabi muhammad saw,bagi surkarti bukan perbuatan agama,namun demikian,apa bila perbuatan tersebut di pandang sebagai perbuatan agama,atau termasuk dalam ruang lingkup agama,maka pembuatan tersebuttetap di anggap sebagai perbuatan bid’ah.

Keenam,pengucapan niat (Nawaitu atau Ushalli) bagi Sukarti adalah perbuatan bid’ah.Alasannya,melafalkan niat demikian dipadang sebagai tambahan dalam melaksanakan niat yang seharusnya merupakan maksud didalam hati.Menurut Sukarti pula,ia tidak pernah memperoleh petunjuk bahwa perbuatan tersebut pernah dirawihkan orang dari nabi Muhammad,atau dari para sahabat,walaupun diajarkan oleh salah satu imam yang keempat.Dari berbagai sumber rujukan dapat disimpulkan bahwa niat adalah maksud dalam hati lebih tidak beralasan lagi ialah pendapat tentang wajib atau sunnahnya pengucapan lafal niat tersebut.Itu berarti ”mewajibkan apa yang sebenarnya tidak wajib”.

Ketujuh, adat berkumpul untuk melakukan ritual tahlil dirumah orang yang baru ditimpah musibah kematian menurut Sukarti,merupakan perbuatan Bid’ah dan bertentangan dengan sunnah rasul.Sukarti menilai parbuatan tersebut sebagai perbuatan yang membebeni keluarga yang terkena musibah.Dan perbuatan terpuji yang berkenan dengan keluarga yang terkena musibah adalah penyediakan makanan,sebagaimana Sabda nabi Jafar bin Abi Thalib meninggal dunia.”Buatlah makanan bagi keluarga Jafar, ,sebab mereka telah ditimpa sesuatu yang membuat mereka lupa makan”.

Dan kedelapan, adat berdzikir bersama dan berdoaa bersama setelah shalat wajib lima waktu menurut surkarti, merupakan perbuatan bid’ah dan bertentangan dengan sunnah Rasul. Surkati menilai perbuatan tersebut sebagai perbuatan yang mengada-ada dan menambah-nambah karena Rasulallah selesai sholat wajib lima waktu, langsung mengerjakan sholat sunnah ba’diah dirumah, tetapi kalau ada yang akan dia sampaikan maka dia berdiri lalu menyampaikannya ke umat Muslim.

Pendeknya, dari negara Sudan, Ahmad Surkati datang dengan membawa ”gagasan rasional”. Gagasan itulah yang kemudian memberi kontribusi besar bagi lahirnya Al-Irsyad Al-Islamiyyah.

Ana kutip dr versi mereka sendiri : www.pemudaalirsyad.or.id
"semoga menjadi perhatian dan pembelajaran buat kita"

Yaa muqollibal qulub tsabbit qolbi 'ala diinik" (Wahai Zat yang membolak-balikkan hati, teguhkanlah hatiku di atas agama-Mu)

Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "Pemikiran Kontroversial Syeikh Ahmad Surkati Al-Anshari (pendiri Al Irsyad)"

  1. semua yang diatas itu bener jal
    buat ape ente berdiri2 kagak jelas pas maulid
    malah sampe hari ini pun ane kagak percaya jal kalo orang2 habaib dari bin syekh abubakar sampe yang terendah sekalipun mereka keturunan rasul
    walaupun katenye nasabnye ada bisa aje tuh nasab bikin2an doang
    enak amat ye tiba2 jadi keturunan rasul terus ngaku2 bisa bikin orang yang mengikutinye berkah

    ane arab jal,bangsa ane bin thalib
    cari aje sendiri tentang bin thalib ini
    ente tau munir? nah die bin thalib tuh jal

    ReplyDelete

Silahkan komentar yg positip