//

Hukum Foto dan Gambar

Hukum Foto dan Gambar





Gambar adalah berbeda dengan foto. Gambar dibuat dengan cara menggambar, sementara foto dibuat dengan alat-alat fotografi. Gambar juga berbeda dengan menggambar. Gambar adalah benda sementara menggambar adalah perbuatan. Hukum-hukum yang berkaitan dengannya pun berbeda. Lebih detailnya, mari kita simak penjelasan berikut (diambil dari Taqiyyuddin An-Nabhani, Kepribadian Islam – Jilid II, bab Tashwir. Terjemah : Rizki S Saputro)

Menggambar (Tashwir)

Tashwir adalah menggambar bentuk (shurah) sesuatu. Di antara tashwir adalah membuat patung-patung. Dan tercakup di dalamnya juga pahatan. Gambar atau patung dinamakan shurah. Jamaknya shuwar. Di dalam bahasa disebut juga tashawir. Tercakup di dalamnya tamatsil (patung-patung). Di dalam bahasa dikatakan tashawir adalah tamatsil.

Menggambar yang dilarang

Syara’ telah mengharamkan menggambar sesuatu yang di dalamnya terdapat ruh, seperti manusia, binatang dan burung. Sama saja, apakah gambar tersebut pada kertas, kulit, pakaian, perkakas, perhiasan, uang, atau lainnya. Semuanya adalah haram. Karena, sekedar menggambar sesuatu yang di dalamnya terdapat ruh adalah haram, pada barang apa pun gambar ini dibuat. Sedangkan menggambar sesuatu yang di dalamnya tidak terdapat ruh, maka itu boleh, tidak ada larangan di dalamnya. Syara’ telah menghalalkan menggambar pohon, gunung, bunga, dan lainnya yang di dalamnya tidak terdapat ruh.
Pengharaman menggambar sesuatu yang di dalamnya terdapat ruh tetap dengan nash-nash syar’i. Bukhari mengeluarkan dari hadits Ibnu Abbas, dia berkata:  

“Ketika Nabi saw. melihat gambar-gambar yang ada di dalam Rumah (Ka’bah), beliau tidak masuk sampai memerintahkan untuk menghapusnya.”

Diriwayatkan dari Aisyah bahwa dia memasang tirai yang padanya terdapat gambar-gambar. Lalu Rasulullah saw. masuk dan melepasnya. Aisyah berkata: 

Lalu aku memotongnya menjadi dua bantal. Dan beliau dulu bersandar pada keduanya.” (Diriwayatkan oleh Muslim).

Dalam lafadz Ahmad:  

“Lalu aku melepasnya dan memotongnya menjadi dua sandaran (bantal). Sungguh aku telah melihat beliau bersandar pada salah satu dari keduanya, sedang padanya terdapat gambar.”

Muslim dan Bukhari mengeluarkan dari hadits Aisyah, dia berkata:  
“Rasulullah saw. memasuki ruanganku sedang aku telah menutup sebuah sahwah (semacam rak) milikku dengan qiram yang padanya terdapat gambar-gambar. Ketika beliau melihatnya, beliau melepaskannya, sedang wajah beliau telah berwarna (marah). Beliau berkata: “Wahai Aisyah, manusia yang paling pedih siksanya pada hari kiamat adalah orang-orang yang menyamai penciptaan Allah.”  

Qiram adalah tabir tipis yang padanya terdapat warna-warna, atau tabir yang padanya terdapat garis-garis atau lukisan.
Dalam hadits Muslim, diriwayatkan dari Aisyah, dia berkata: 

“Rasulullah tiba dari perjalanan, sedang aku telah menutup pintuku dengan durnuk yang padanya terdapat kuda yang memiliki sayap. Maka beliau menyuruhku untuk melepasnya.”  
Durnuk adalah sejenis kain.

Bukhari mengeluarkan dari hadits Ibnu Abbas, dia berkata: Rasulullah saw. bersabda: 
“Barangsiapa menggambar sebuah gambar, maka Allah akan mengazabnya dengan gambar tersebut pada hari kiamat, sampai dia meniupkan (ruh) padanya, pahahal dia tidak dapat meniupkan (ruh).”
Dia juga mengeluarkan melalui Ibnu Umar, bahwa Rasulullah saw. bersabda: 
Sesungguhnya orang-orang yang membuat gambar-gambar ini akan disiksa pada hari kiamat. Dikatakan kepada mereka: Hidupkanlah apa yang telah kalian ciptakan.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa seorang laki-laki mendatanginya lalu berkata:  
“Sesungguhnya aku telah menggambar gambar-gambar ini dan membuat gambar-gambar ini. Maka berilah fatwa padaku tentangnya.” Ibnu Abbas berkata: “Mendekatlah padaku.” Lalu dia mendekat pada Ibnu Abbas, sampai Ibnu Abbas meletakkan tangannya di atas kepala laki-laki tersebut. Ibnu Abbas berkata: “Aku beritahukan kepadamu tentang apa yang aku dengar dari Rasulullah saw. Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda: ‘Setiap penggambar ada di dalam neraka. Kepada setiap gambar yang digambarnya diberikan jiwa. Gambar tersebut menyiksanya di jahanam. Maka, jika kamu harus menggambar, gambarlah pohon dan apa yang tidak memiliki jiwa.’”

Ahmad meriwayatkan dari Abu Hurairah, dia berkata: Rasulullah saw. bersabda:  
Jibril as. mendatangiku lalu berkata: “Sesungguhnya aku telah mendatangiku tadi malam. Dan tidak ada yang menghalangiku untuk memasuki rumah yang kamu ada di dalamnya kecuali bahwa di dalam rumah tersebut terdapat patung seorang laki-laki, di dalam rumah tersebut terdapat qiram berupa tabir yang padanya terdapat gambar-gambar, dan di dalam rumah tersebut terdapat anjing. Maka perintahkanlah agar kepala patung tersebut dipotong dan dibuat seperti bentuk pohon, perintahkanlah agar tabir tersebut dipotong dan dijadikan dua bantal yang diinjak, dan perintahkanlah agar anjing tersebut dikeluarkan.” 

Lalu Rasulullah saw. melakukan itu. Dan qiram adalah tabir tipis dari wool yang memiliki warna. 

Bukhari meriwayatkan melalui Abu Juhaifah, bahwa dia membeli seorang budak ahli bekam, lalu dia berkata: 
“Sesungguhnya Nabi saw. melarang harga darah, harga anjing, dan pendapatan pelacur. Dan beliau melaknat pemakan riba dan orang yang mewakilkannya, pembuat tatto dan orang yang minta dibuatkan, serta penggambar.”

Hadits-hadits ini secara keseluruhan memuat perintah untuk meninggalkan menggambar dengan perintah yang tegas. Ini adalah dalil bahwa menggambar adalah haram. Dan ini umum, mencakup semua gambar. Sama saja, gambar yang memiliki bayangan atau tidak memiliki bayangan. Dan sama saja, gambar sempurna atau separuh. Tidak ada perbedaan dalam pengharaman menggambar antara gambar yang memiliki bayangan dan gambar yang tidak memiliki bayangan, serta antara gambar sempurna yang mungkin hidup dan gambar separuh yang tidak mungkin hidup. Semuanya haram, berdasarkan keumuman hadits-hadits di atas. Juga, karena hadits Ibnu Abbas tentang Rumah menunjukkan bahwa gambar-gambar yang ada di Ka’bah adalah yang dilukis dan tidak memiliki bayangan. Karena, Rasul tidak memasukinya sampai gambar-gambar tersebut dihapus. Dan hadits Aisyah menunjukkan bahwa tabir tersebut padanya terdapat gambar yang tidak memiliki bayangan.

Diriwayatkan bahwa Nabi saw. mengirim Ali dalam sebuah sariyyah. Beliau berkata kepadanya: 
Janganlah kamu meninggalkan sebuah patung kecuali kamu hancurkan, tidak pula sebuah gambar kecuali kamu hapus, dan tidak pula sebuah kuburan yang dimuliakan kecuali kamu ratakan dengan tanah.
Di sini beliau menyebutkan kedua jenis: yang memiliki bayangan yaitu patung, dan yang tidak memiliki bayangan yaitu gambar yang dihapus. Jadi, pembedaan antara yang memiliki bayangan dan yang tidak memiliki bayangan tidak benar dan tidak memiliki dasar. Juga, karena keberadaan gambar tersebut bisa hidup atau tidak bisa hidup bukanlah ‘illah pengharaman. Dan tidak ada dalil yang mengecualikan itu dari pengharaman.

Menggambar yang diperbolehkan

Sedangkan bolehnya menggambar sesuatu yang tidak terdapat ruh di dalamnya, berupa pohon, gunung, dan lainnya, itu disebabkan karena pengharaman dalam hadits-hadits yang mengharamkan menggambar dibatasi dengan gambar yang di dalamnya terdapat ruh. Ini adalah batasan (qaid) yang diakui dan memiliki mafhum yang diterapkan. Dan mafhumnya adalah bahwa gambar yang di dalamnya tidak terdapat ruh tidak haram. Benar bahwa sebagian hadits berbentuk muthlaq (tanpa batasan). Tapi sebagian yang lain berbentuk muqayyad (memiliki batasan). Dan kaedah Ushul menyatakan bahwa yang muthlaq disamakan dengan yang muqayyad. Sehingga, pengharaman hanya berlaku pada gambar yang di dalamnya terdapat ruh, yaitu manusia, binatang dan burung. Sedangkan selain itu, tidak haram menggambarnya, tapi boleh.

Di samping itu, pembolehan menggambar sesuatu yang di dalamnya tidak terdapat ruh, berupa pohon dan lainnya, telah disebutkan dengan jelas dalam hadits-hadits tersebut. Dalam hadits Abu Hurairah:  
“Maka perintahkanlah agar kepala patung tersebut dipotong dan dibuat seperti bentuk pohon.” 

Ini berarti bahwa patung pohon tidak apa-apa. Dan dalam hadits Ibnu Abbas: 
“Maka, jika kamu harus menggambar, gambarlah pohon dan apa yang tidak memiliki jiwa.”
Hadits-hadits yang mengharamkan menggambar tidak memiliki ‘illah. Tidak terdapat penjelasan ‘illah menggambar dengan illah apa pun. Karena itu, janganlah mencari ‘illah untuknya. Sedangkan apa yang diriwayatkan dari Ibnu Umar berupa perkataan Rasul: 
Hidupkanlah apa yang telah kalian ciptakan”, apa yang terdapat dalam hadits Ibnu Abbas: “sampai dia meniupkan (ruh) padanya, padahal dia tidak dapat meniupkan (ruh)”, dan apa yang terdapat hadits Aisyah tentang gambar: “manusia yang paling pedih siksanya pada hari kiamat adalah orang-orang yang menyamai penciptaan Allah”; semua itu tidak disebutkan sebagai penjelasan ‘illah. Lafadz-lafadz dan kalimat-kalimat yang ada dalam hadits-hadits ini darinya tidak dapat dipahami ‘illah. Segala yang terjadi hanyalah bahwa Rasul menyerupakan menggambar dengan penciptaan, dan para penggambar dengan Sang Pencipta. Dan penyerupaan (tasybih) bukanlah penjelasan ‘illah dan tidak bisa menjadi ‘illah. Karena, penyerupaan sesuatu dengan sesuatu yang lain tidak menjadikan sesuatu yang diserupai (musyabbah bih) sebagai ‘illah bagi sesuatu yang diserupakan (musyabbah). Dia hanya menjadi penjelasan baginya. Dan penjelasan bagi sesuatu bukanlah ‘illah baginya.

Apakah ada Illatnya?

Dengan demikian,kita harus memahami hadits berdasarkan dhomir atau tujuan hadits itu,bukan kemudian menyapu rata HARAM,BIDÁH DAN SYIRK,Dalam hadits tersebut pengharaman terjadi pada gambar yang menyerupai manusia,hewan (sesuatu yang terdapat ruh) akan tetapi tidak menyerupai objek yang di gambar,Ibarat seorang melukis gambar sesuatu yang hidup tetapi sesuatu yang hidup tersebut belum pernah di ciptakan ALLAH,sedangkan melukis atau menggambar objek yang telah ada atau seperti ABDULLAH DI LUKIS OLEH ABDUR RAHMAN,maka hal ini adalah sesuatu yang telah ada di ciptakan Allah,maka tidak dapat dikatakan bahwa menggambar haram karena di dalamnya terdapat perbuatan yang telah di ciptakan Allah. Karena, Allah Ta’ala menciptakan manusia, binatang dan burung, serta menciptakan pohon, gunung dan bunga-bunga. Dengan demikian, ‘illah ini terdapat juga dalam pohon, gunung, bunga-bunga dan lainnya. Karena, semuanya adalah ciptaan Allah juga. Sehingga, menggambarnya haram, karena adanya ‘illah di dalamnya. Dan ‘illah berputar bersama hukum, dari segi ada dan tidaknya. Padahal, nash-nash menyebutkan pembolehan menggambar pohon dan semua yang di dalamnya tidak terdapat ruh. Dengan demikian, menggambar manusia dan binatang haram berdasarkan nash-nash yang mengharamkannya, bukan karena adanya ‘illah tertentu(seperti makhluk bernyawa yang telah ada wujudnya). Dan menggambar pohon, gunung dan semua yang di dalamnya tidak terdapat ruh boleh, tidak ada larangan tentangnya, berdasarkan nash-nash yang membolehkannya.Tapi kaum pengingkar (wahaby) selalu mengatakan tidak boleh dan haram,lalu timbul pertanyaan"Bagaimanakah gambar lukisan si RAJA FAHD yg indah dan besar di istananya???Kenapa si BAZ tidak berani "mengharamkannya"???Foto RAJA2 WAHABY di uang riall??

Hukum Fotografi

Menggambar yang diharamkan oleh Allah Ta’ala adalah memahat,membuat patung karena dia sempurna dengan bayang yang nyata sama saja apakah ada objek yang di pahat ataupun tidak,dan lainnya, yang langsung dilakukan oleh manusia dengan dirinya sendiri. Sedangkan “pembahasan” berikut adalah fotografi menggunakan alat fotografi,camera atau camera phonesell tidak termasuk ke dalamnya, dan tidak termasuk menggambar yang diharamkan. Karena, pada hakekatnya dia bukan menggambar, tapi memindahkan bayangan dari realita menuju film. Dia bukanlah menggambar orang yang dilakukan oleh penggambar. Jadi, penggambar dengan alat fotografi tidak menggambar orang, tapi memantulkan bayangan orang pada film dengan menggunakan alat. Itu adalah memindahkan bayangan, bukan menggambar; dengan perantaraan alat, bukan dilakukan langsung oleh penggambar. Sehingga, itu tidak masuk ke dalam larangan yang terdapat dalam hadits-hadits. Hadits-hadits mengatakan: “orang-orang yang membuat gambar-gambar ini”, “Sesungguhnya aku telah menggambar gambar-gambar ini”, “Setiap penggambar”, dan “para penggambar”. Dan orang yang mengambil gambar orang atau binatang dengan alat fotografi tidak membuat gambar-gambar ini, dan tidak menggambar. Dia bukanlah penggambar, tapi alat fotografilah yang memindahkan bayangan ke film. Dia tidak melakukan sesuatu kecuali menggerakkan alat. Karena itu, dia bukan penggambar, dan tidak mungkin dialah yang menggambar, tidak dengan satu atau lain alasan. Dengan demikian, larangan sama sekali tidak mencakupnya.
Selain itu, menggambar yang disebutkan pengharamannya di dalam hadits-hadits di atas telah dijelaskan dan dibatasi jenisnya, yaitu yang menyerupai penciptaan dan yang di dalamnya penggambar menggambar objek bernyawa yang tidak di ciptakan Sang Pencipta, dari sisi bahwa itu adalah pengadaan sesuatu. Jadi si penggambar menggambar di sini berarti mengadakan gambar, baik dengan melukisnya dari hayalannya. Dalam kedua kondisi ini, dia adalah pengadaan gambar. Karena, dialah yang di dalamnya terdapat kreasi. Sementara menggambar dengan alat fotografi tidak masuk jenis ini. Karena, dia bukanlah pengadaan gambar, dan di dalamnya tidak terdapat kreasi.

Dia hanyalah memantulkan sesuatu yang ada ke film. Karena itu, dia tidak dianggap sebagai jenis menggambar yang pengharamannya disebutkan dalam hadits-hadits tersebut. Hadits-hadits tersebut tidak berlaku padanya, dan dia tidak masuk ke dalam cakupan hadits-hadits tersebut dalam pengharaman.

Hakekat seni bagi gambar yang dilukis menggunakan tangan dan gambar fotografi menguatkan itu dengan sangat sempurna. Keduanya adalah dua jenis yang sama sekali berbeda. Gambar seni adalah gambar yang dilukis dengan tangan. Dan itu berbeda dengan gambar fotografi dari sisi seni dan dari sisi kreasi. Dari sini, menggambar dengan alat fotografi adalah boleh, tidak ada larangan di dalamnya.


            KESIMPULAN:

Imam Nawawi berkata:


تصوير صورة الحيوان حرام شديد التحريم وهو من الكبائر لأنه متوعد عليه بهذا الوعيد الشديد وسواء صنعه لما يمتهن أم لغيره فصنعه حرام بكل حال, وسواء فى ثوب او بساط او درهم أو دينار أو فلس أو إناء أو حائط أو غيرها. فأما تصوير ما ليس فيه صورة حيوان فليس بحرام.

Artinya: “Membuat gambar binatang (perhatikan dhomir kata2nya: Menyerupai Benda yang bernyawa) adalah sangat diharamkan dan ia merupakan dosa besar, kerana di ancam dengan ancaman yang kuat. Dan sama ada dibuat gambar itu pada benda yang menghinakan atau lainnya. Membuat gambar adalah haram dalam semua keadaan, dan sama ada dibuat pada pakaian, hamparan, wang derham, dinar, wang tembaga, bijana, di dinding dan lainnya. Tetapi membuat gambar yang lain daripada binatang (yang tidak bernyawa) adalah tidak haram.”

Manakala Al-Hafiz Ibnu Hajar Al-Asqalani juga menyatakan dalam Fath Al-Bâri bahawa ancaman dengan azab yang berat itu ditujukan khas terhadap mereka yang membuat gambar dengan bertujuan menyerupai (yudhâhi) dengan makhluk yang dijadikan Allah (menyerupai Allah dari segi menjadikan sesuatu). Maka jadilah dia kafir dengan niat tersebut, maka kerana inilah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

أشد الناس عذابا يوم القيامة الذين يضاهون بخلق الله

Maksudnya: “Manusia yang paling berat seksanya pada Hari Kiamat ialah mereka yang menyerupai dengan makhluk yang dijadikan Allah.”

Al-Hafiz Al-Asqalani menambah:

“Orang yang lebih berat dosanya  ialah mereka yang membuat gambar apa-apa suatu yang disembah selain daripada Allah.”

Kata Al-Qurtubi:

“Bahawasanya masyarakat jahiliah membuat berhala daripada apa saja yang terdapat, sehingga setengah daripada mereka membuat berhalanya daripada buah tamar ‘ajwah, yang mana apabila dia merasa lapar dimakannya.”


Hukum Gambar Foto (Photograph)

(i) Adapun gambar yang dibuat melalui cahaya matahari seperti gambar-gambar foto itu kata setengah ulama harus dan boleh dibuat.

(ii) Gambar hewan yang diambil dengan memakai alat foto yang telah berlaku kira-kira pada kurun yang kesembilan Masehi, saya belum menjumpai perkataan alim ulama AHLUS SUNNAH yang tepat berkenaan hukum mengambil hewan dengan alat foto sebagaimana yang dibayangkan oleh Al-‘Allâmah Al-Saqqaf pengarang Hâayiah Tarsyih Al-Mustafîdîn ‘ala Fath Al-Mu’în, akan tetapi menurut kumpulan fatwa bagi Al-‘Allâmah Al-Syeikh Husain Al-Maghribi Al-Azahari Mufti Malikiyyah di Makkah Al-Mukarramah dan bagi anaknya Al-‘Allâmah Al-Syeikh Muhammad ‘Abid, Mufti Malikyyah Makkah Mukarramah dan menurut pendapat Al-‘Allâmah Al-Sayyid Muhammad bin Ja’afar gambar yang diambil dengan memakai alat foto adalah ia makruh jika gambar-gambar hewan itu cukup keadaannya.

Dengan ini jelas daripada pendapat-pendapat ulama di atas seperti berikut:

(i) Membuat patung dengan niat menyerupai Allah dari segi menjadikan sesuatu itu adalah kufur wal ‘yâdzubillâh.

(ii) Membuat patung atau gambar bagi disembah selain daripada Allah adalah haram dan berdosa lebih besar daripada dosa membuat patung atau gambar bagi yang bukan disembah selain daripada Allah.

(iii) Membuat gambar, lukisan bernyawa yang tidak Allah ciptakan dan menyerupai ciptaan Allah pada benda-benda adalah haram seperti yang jelas daripada hadits-hadits iaitu qiram, durnûk dan numruqah.(yaitu kuda bersayap,atau zaman sekarang panda telinga panjang dll)

(iv) Jika dibuat atau digunakan dengan cara yang tidak memuliakan, bahkan dihinakan seperti hamparan yang terdapat pada bantal dengan dipotong-potongkan, maka tiadalah haram.

(v) Jika gambar-gambar itu bagi benda-benda yang bernyawa seperti gambar-gambar atau lukisan tumbuh-tumbuhan, maka ini adalah harus seperti kata Ibnu ‘Abbas kepada lelaki tukang kayu. Daripada hadits yang maksudnya: (…Jika terpaksa juga engkau lakukan kerja membuat gambar, maka buatlah gambar-gambar tumbuh-tumbuhan).

(vi) Bagi gambar-gambar itu yang bernyawa sedngkan penggambar menggambar objek yang nyata telah di ciptakan Allah dan untuk tujuan-tujuan yang tidak bertentangan dengan syara’ seperti ,para älim ulama,wali2 Allah atau untuk tujuan pengenalan peribadi seseorang seperti yang ditetapkan oleh undang-undang, maka ini adalah harus. Harus gambar-gambar atau lukisan-lukisan untuk dibuat, dimiliki dan digunakan dalam kehidupan sehari-hari yang tidak bercanggah dengan syara’ dengan niat mengenali seseorang tersebut.


Rumusan

Dengan ini dapatlah dirumuskan hukum-hukum berkaitan dengan patung atau gambar-gambar seperti berikut:
(i) Patung benda yang bernyawa yang lengkap dengan segala anggotanya adalah haram dengan ijma’, dan wajib dimusnahkan, sama ada patung manusia, binatang, malaikat jin atau binatang yang tiada banding baginya seperti kuda bersayap.

(ii) Patung tersebut di atas yang dipotong bagian atau anggota yang tidak bisa ia hidup tanpanya adalah harus.

(iii) Patung lengkap seperti (i) di atas bagi tujuan pendidikan atau pengajaran dan pembelajaran adalah harus dibuat, dimiliki dan digunakan.

(iv)Foto atau Gambar atau Lukisan benda yang bernyawa yang sesuai gambaran yang ada atau sesuai dengan objek foto atau gambar dan lukisan Ini ditafsirkan oleh setengah ulama sebagai makruh sahaja.
(v) Gambar atau lukisan benda yang bernyawa itu, jika dipotong-potongkan dan dijadikan seperti bantal dan sebagainya maka ini adalah harus.
(vi) Sebarang patung, gambar atau lukisan bagi benda-benda yang tiada bernyawa adalah harus seperti bukit bukau, gunung-ganang, tumbuh-tumbuhan, lautan, langit dan bumi dan sebagainya.
(vii) Gambar atau lukisan bagi benda yang bernyawa yang diperlukan bagi tujuan-tujuan yang tidak bertentangan dengan syara’ adalah harus, sama seperti patung benda yang bernyawa di atas bila untuk tujuan pendidikan.

(viii) Gambar atau patung benda bernyawa berjisim dan berbayang atau tidak, jika dibuat dengan tujuan menyerupai Allah dalam menjadikannya adalah kufur wal’iyâdzubillâh.

(ix) Jika dibuat gambar atau patung tersebut tanpa niat menyerupai, tetapi gambar atau patung itu ialah sesuatu yang disembah selain daripada Allah, maka hukumnya adalah haram dan dosanya lebih besar daripada dosa membuat gambar atau patung bagi benda yang tidak disembah selain daripada Allah.
(x) Maka tidak ada keharaman foto,gambar,lukisan bila foto,gambar,lukisan itu sesuatu hal yang sama dan sesuai dengan apa yang di ciptakan Allah,karena Allah yang menciptakan dan Allah yang mengihidup matikan seseorang.,


     penutup

Jika benar hadits2 di atas di pahami dengan taqlid buta mata dan hati dalam mempelajari ilmu hadits maka akan terjadi di lema yang lebih besar, Bagaimanakah bisa org pengingkar (wahaby) tersebut mengharamkan sedangkan mereka menggunakan mata uang yang terdapat foto dan lukisan, maka mereka haram pakai uang dunia, jawabannya "CIPTAKANLAH MATA UANG ANDA SENDIRI
dan bagaimana pula dengan foto2 dan lukisan BAZ,FAHD,ABDULLAH,Apakah mereka tdk mengharamkan bahkan mengagungkan karena mereka lebih mulia dari kaum soleh terdahulu dan para kekasih Allah,jawabannya "KALIAN TURUNKAN,MUSNAHKAN,HANCURKAN FOTO2 DAN LUKISAN TUAN2 KALIAN YANG KALIAN ANGGAP MULIA BARU BERFATWA SESUAI KEJAHILAN ILMU KALIAN DALAM HADITS



وَاللهُ أَعْلَم

2013@abdkadiralhamid

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Foto dan Gambar"

Post a Comment

Silahkan komentar yg positip