Berikut ini adalah fatwa Syeikh Muqbil bin Hadi al Wadi’i- rahimahullahu- tentang permasalahan di atas. Fatwa beliau ini kami jumpai di buku kumpulan fatwa beliau yang berjudul Tuhfah al Mujib fi As-ilah al Hadhir wa al Gharib terbitan Dar Haramain Kairo, halaman 88-89, cetakan pertama 1424.
أما بعد: فهذه أسئلة وردت من إخواننا في دولة إندونيسيا المسلمة إلى شيخنا أبي عبدالرحمن مقبل بن هادي الوادعي حفظه الله.
السؤال: ما حكم الصلاة في المسجد الذي أمامه مقبرة؟
Berikut ini adalah beberapa pertanyaan yang datang dari saudara-saudara kita yang tinggal di sebuah negara Islam bernama Indonesia. Pertanyaan-pertanyaan ini ditujukan kepada guru kami Abi Abdirahman Muqbil bin Hadi al Wadi’i.
Teks pertanyaan, “Apa hukum shalat di masjid yang di sisi kiblatnya terdapat pemakaman?”
الجواب: الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله وأصحابه ومن والاه، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، وأشهد أن محمدًا عبده ورسوله.
أما بعد: فالصلاة في المسجد الذي أمامه مقبرة خارج جدار المسجد صحيحة، لأنّ النهي عن الصلاة في المسجد الذي فيه مقبرة، كما جاء عن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم أنه قال: ((الأرض كلّها مسجد، إلاّ المقبرة والحمّام)).
Jawaban Syeikh Muqbil:
“
Segala puji hanyalah milik Allah. Sanjungan dan keselamatan semoga selalu dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarga, para sahabatnya dan semua orang yang loyal kepada beliau.
Saya bersaksi bahwa tiada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah semata tiada sekutu baginya/ Saya juga bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusannya.
Sholat yang dikerjakan di dalam masjid yang pada sisi kiblatnya terdapat pemakaman dan pemakaman tersebut ada di luar tembok masjid adalah sholat yang sah.
Yang terlarang adalah mengerjakan sholat di masjid yang di dalamnya terdapat makam sebagaimana dalam sebuah hadits dari Abu Said al Khudri, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semua bagian bumi itu bisa dipergunakan untuk sholat asalkan bukan pemakaman dan bukan hammam (tempat mandi umum)”.
وفي “صحيح مسلم” من حديث جندب عن النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم قال: ((ألا وإنّ من كان قبلكم كانوا يتّخذون قبور أنبيائهم وصالحيهم مساجد، ألا فلا تتّخذوا القبور مساجد، إنّي أنْهاكم عن ذلك)).
Dalam Shahih Muslim dari Jundub, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ingatlah, sesungguhnya orang-orang sebelum kalian itu menjadikan kubur para nabi dan orang shalih mereka sebagai masjid (baca:tempat ibadah). Ingatlah, janganlah kalian menjadikan makam sebagai masjid. Sesungguhnya aku melarang kalian melakukan hal tersebut”.
وحديث: أنّ النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم قال: ((لا تصلّوا إلى القبور، ولا تجلسوا عليها)).
فهذا إذا كانت الصلاة إليها بدون حائط أو جدار. أما إذا وجد الجدار أو الحائط وهي خارج المسجد، فالصلاة صحيحة إن شاء الله.
Sedangkan maksud hadits, “Janganlah kalian sholat dengan menghadap makam dan janganlah kalian menduduki makam” adalah larangan sholat menghadap makam secara langsung tanpa terhalang tembok.
Oleh karena itu, jika sudah terdapat tembok sehingga posisi makam itu di balik tembok maka sholat yang dikerjakan di masjid semacam itu adalah sholat yang sah, insya Allah”.
***
Ada beberapa pelajaran yang bisa kita petik dari kutipan fatwa di atas:
1. Syeikh Muqbil berpendapat sahnya sholat di masjid yang di sebelah baratnya terdapat makam meski makam tersebut tidak memiliki pagar atau tembok makam yang tersendiri. Landasan beliau dalam hal ini sangat kuat karena yang dimaksud dengan menjadikan kubur sebagai masjid adalah masjid yang di dalamnya terdapat makam, sedangkan dalam hal ini posisi makam ada di luar masjid.
2. Jika ada orang yang beralasan bahwa sholat di masjid tersebut berarti sholat dengan menghadap makam atau kubur dan hal ini dilarang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka jawabannya adalah dengan kita katakan bahwa sholat semacam itu tidak bisa disebut sholat menghadap kubur namun sholat menghadap tembok masjid.
3. Jika ada orang yang mengatakan bahwa tembok masjid semata itu belum cukup untuk terhindar dari larangan sholat menghadap kubur maka kita bisa balik bertanya mengapa keberadaan tembok masjid dinilai belum cukup? Adakah dalil atas anggapan ini? Apa dalil yang mengharuskan adanya tembok atau pembatas tambahan selain tembok masjid? Mengapa dua tembok atau dua pembatas dinilai cukup? Adakah dalil yang membedakan antara adanya dua pembatas dengan satu pembatas saja yaitu tembok masjid?
4. Anggapan bahwa orang yang sholat di masjid yang di bagian kiblatnya terdapat kuburan adalah orang yang kesalafiannya diragukan adalah anggapan yang tidak benar. Terlebih lagi bahwa masalah ini adalah masalah fiqh dan bukan masalah yang menjadi tolak ukur seorang ahli sunah ataukah bukan. Tidak perlu menambahkan tolak ukur ahli sunah dengan tolak ukur yang tidak dikenal oleh para ulama ahli sunah itu sendiri. Bahkan ada orang yang meragukan kesalafian seorang ustad yang dikenal sebagai ustad salafy gara-gara masalah ini. Sungguh suatu hal yang aneh sekali.
5.Orang yang selalu berputar mencari alasan untuk menyalahkan ummat islam sholat berbatas tembok dgn kubur/makam..maka kita anggap saja orang2 tersebut adalah orang yang lebih pintar dari salafus-solihin berarti mereka lebih gila dari pada yang gila..maaf!!
Bedah pendapat alhabib muhammad alkaff di bogor masjid annur
[tentang sholat di depan atau belakang kubur]
0 Response to "Bila Di Arah Kiblat Masjid Ada Kuburan"
Post a Comment
Silahkan komentar yg positip