Oleh :
Al Habib Mundzir Bin Fuad Al Musawa
السلام عليكم و رحمة الله و باركاته
Saudaraku yg kumuliakan, mengenai "FOTO" berbeda hukumnya dg lukisan,
hadits yg melarang gambar, yg dimaksud adalah lukisan makhluk yg
bernyawa.
Foto tidak dilarang,
karena foto adalah menangkap bayangan dari cahaya yg dipantulkan, itu
terlepas dari hukum dilarangnya melukis makhluk yg bernyawa.
dijelaskan dalam beberapa hadits shahih bahwa malaikat rahmat tidak
menginjak rumah / ruangan yg ada lukisan makhluk yg bernyawa padanya,
ini maksudnya bahwa di zaman Nabi saw orang orang kafir melukis nabi
nabi mereka dan sesembahan mereka untuk kemudian disembah. maka tentunya
para malaikat tak akan masuk ruangan yg ada lukisan berhalanya,
maksudnya bahwa Rahmat Nya swt akan terjauhkan dari rumah para
penyembahan berhala.
namun ada juga pendapat para fuqaha yg
mengatakan bila ada lukisan makhluk yg bernyawa malaikat tak akan masuk
ke ruangan itu, tentu sebabnya tidak lain karena hadits Nabi saw yg
melarang lukisan.
Lukisan yg dilarang bukanlah semua lukisan,
tapi para ulama mengklasifikasikan bahwa yg dilarang adalah lukisan
makhluk yg bernyawa yg dengan tubuh sempurna, bukan setengah badan,
bukan hanya kepala misalnya.
namun ada pula pendapat ulama dan
fuqaha kini yg berpendapat bahwa lukisan yg dilarang adalah lukisan
berhala, atau apa apa yg disembah selain Allah, misalnya lukisan Bunda
Maria, Yesus, Dewa Syiwa dll yg disembah oleh manusia,
selain
daripada lukisan lukisan itu maka makruh hukumnya dan tidak haram,
demikian sebagian ulama berpendapat, namun sebagian besar
mengharamkannya kecuali bila lukisan makhluk bernyawa itu tidak
sempurna.
mengenai foto foto orang shalih maka tak ada ikhtilaf
dalam hal ini, karena foto adalah menangkap bayangan dari pantulan
cahaya, dan bayangan orang shalih mempunyai kekhususan tersendiri,
sebagaimana hadits Rasul saw yg mengatakan : "sungguh syaitan itu
menyingkir bila melihat bayangan Umar" . menunjukkan bahwa bayangan
orang orang shalihin mempunyai kewibawaan disisi makhluk Alah swt, maka
demikian istinbath atas foto foto orang shalih, karena foto adalah
merekam bayangan.
Demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a'lam
0 Response to "HUKUM MEMAJANG FOTO ULAMA SHALIHIN"
Post a Comment
Silahkan komentar yg positip