2) Jika tidak, sejak kapan ia diterima dan diakui pihak Asyraaf?
3) Apakah nasab yang menyebut Sayyid Hussein Jamaluddin Kubro (moyang Wali Songo) sebagai Anak ke Ahmad Syah Jalal itu ada dalam kitab-kitab nasab yang diakui?
4) Jika tidak, sejak kapan ia diterima dan diakui Asyraaf (kalau ia diakui)?
5) Apakah pihak Asyraaf menerima Kesultanan Kelantan sebagai Ahlul Bait memandang nasab mereka disebut berasal dari Long Yunus bin Long Sulaiman bin Long Baha ibni Wan Daim bin Nik Ibrahim bin Nik Musatafa ibni Wan Abul Muzaffar bin Raja Abdullah bin Ali Nurul Alam bin Sayyid Hussein Jamaluddin Kubro?
Sekian, terima kasih.
Jawaban admin: Pihak Asyraaf tidak menerima dan mengakui nasab yang dinisbahkan kepada teori-teori sejarah, karena hal nasab adalah bersangkutan dengan hukum.
Asyraaf cuma menerima nasab-nasab yang shohih yang di catat oleh munsib-munsib yang muktabar. Hal ini juga seperti kita menerima hadist-hadits juga. Nasab yang samar-samar ini Asyraaf tidak akan menerima,nasab samar tidak dapat di kuatkan dengan teori-teori yang samar-samar apa lagi dengan konon keturunan Sayyid Hussein yang di Kelantan ini dilarang memakan itu dan ini padahal Wali Songo tidak dilarang padahal jika benar mereka adalah dari bapak yang sama mereka akan mengklaim nasab mereka disahkan dalam kasyaf, Asyraaf menolak langsung kenyataan ini bagi pembuktian nasab karena ini adalah melanggar adab dan tertib dalam ilmu nasab ..
abdkadiralhamid@2013