Sejarah ringkas
PENCATATAN NASAB
Pencatatan nasab ini secara sistematis dimulai
pada zaman Al-Imam
Al-Qutb Umar Al-Muhdhar Al-Akbar bin Al-Imam Al-Qutb
As-Syech Abdurrahman Asseggaff wafat di Tarim pada tahun 833 H/1429 M. Beliau mendirikan satu lembaga yang bernama “NAQOBAHTUL ASYROF”. Disamping
lembaga ini mulai mencatat nasab keluarga Alawiyin juga berfungsi sebagai
lembaga penjaga harkat dan martabat keluarga besar Alawiyin. Dewan Naqabah ini
terdiri dari sepuluh anggota yang di pilih.Setiap anggota mewakili kelompoknya
keluarganya masing masing atau sukunya dan dikukuhkan lima orang sesepuh suku
itu yang menjamin segala hak serta kewajiban yang dibebankan atas wakil mereka
ini.Dewan yang terdiri atas sepuluh(10) orang mengatur segala sesuatu yang di
pandang perlu sesuai kepentingan dan bersesuaian pula dengan ajaran syari’at
Islam serta di setujui oleh pemimpin umum(Naqib Al Am).Apabila keputusan telah
ditetapkan maka di ajukanlah kepada pemimpin umum (Naqib al Am) untuk disahkan
selanjutnya di laksanakan. Setelah
wafatnya Al Imam Al Qutb Umar Al Muhdhar Al Akbar maka keluarga
Alawiyin dimasa itu bersepakat memilih Al Imam Muhammad Jamalullail bin
Hasan Al Mu’allim (lahir di Tarim 750 H/1349 M) karena dimasa itu
beliau lah orang yang paling sesuai untuk memegang jabatan sebagai Naqibul
Asyrof.Di samping umur beliau cukup
sepuh dimasa itu yakni dalam umur 83
tahun beliau juga seorang yang alim dan memilki kelebihan kelebihan khusus
dalam keluarga alawiyin.Beliau juga dikenal sebagai orang yang sangat bijak dan
hal ini dapat di lihat dari langkah yang beliau lakukan yakni setelah tak beberapa
lama menjabat sebagai Naqibul Asyrof
beliau menyerahkan kedudukan ini kepada Al Imam Al Qutb As Syech Abdullah
Al Akbar Al Idrus bin Abibakar Assakran bin Al Imam Al Qutb As Syech
Abdurrahman Asseggaff (lahir
811H/1408 M ) yang pada saat itu sangat mudah umurnya yakni 22
tahun.Selanjutnya dalam usia yg sangat muda
Al Imam Al Qutb As Syech Abdullah Al Akbar Al Idrus bin Abibakar
Assakran bin Al Imam Al Qutb As Syech Abdurrahman Asseggaff menjadi
Naqibul Asyrof mengganti kan Al Imam Muhammad Jamalullail kepada.Setelah
memegang Naqibul Asyrof selama 32 tahun maka Al Imam Al Qutb As Syech Abdullah
Al Akbar Al Idrus bin Abibakar Assakran bin Al Imam Al Qutb As Syech
Abdurrahman Asseggaff wafat pada
tahun 865 H/ 1459 M.Setelah itu jabatan Naqibul Asyrof dn pencatatan nasab ini
di teruskan oleh Al Imam Al Qutb As Syech
Ali bin Abubakar Assakran, catatan silsilah ini termaktub dalam
kitabnya Al Jawahir As Saniah Fi Nisbah Al Itrati Al Husainiyah.
Beliau lahir 818H/1415M dan wafat pada tahun 895 H/1489 H.Wafatnya Al
Imam Al Qutb As Syech Ali bin Abubakar Assakran pencatatan
silsilah/nasab ini di teruskan oleh kepada Al Imam Al Qutb Abubakar Al Adeni bin Al
Imam Al qutb As Syech Abdullah Al Akbar Al Idrus bin Abibakar Assakran bin Al
Imam Al Qutb As Syech Abdurrahman Asseggaff lahir di Tarim 851H/1447M.Beliau menjabat
sebagai Naqibul Asyrof dalam usia 44 tahun.Al Imam Abubakar Adeni wafat pada tahun
914H/1508M.Selanjutnya jabatan Naqibul Asyrof ini di pegang oleh Al Imam Al Qutb Ahmad
bin Alwi bin Muhammad bin Ali Bajahdab bin
Abdurahman bin Muhammad bin Abdullah Ba ‘Alawi wafat di Tarim 973 H/ 1566M.Setelah wafatnya Al Imam Al Qutb Ahmad bin Alwi bin
Muhammad b Ali Bajahdab bin Abdurahman
bin Muhammad bin Abdullah Ba ‘Alawi yang memegang kedudukan sebagai
Naqibul Asyrof dan sekaligus sebagai ahli dan pencatatan nasab ini di pegang oleh
keturunan Al Imam Syech bin Al Imam Al Qutb As Syech Abdullah Al Akbar
Al Idrus hingga pada masa Al imam An Nasabah Ali Zainal Abidin (lahir di Tarim 984 H/1576 M dan wafat 1041
H/1631 M) bin Abdullah Al Ausath bin Syech bin Abdullah bin Al Imam Al Qutb As Syech
Abdullah Al Akbar Al Idrus bin Abibakar Assakran bin Al Imam Al Qutb As Syech
Abdurrahman Asseggaff.Dengan berkembangan dan mulai tersebarnya
keturunan Alawiyin maka dari segi jumlah dan penyebaran keluarga ini semakin
banyak dan tersebar ke berbagai belahan bumi hal ini berdampak semakin beratnya tugas Naqib
maka terbentuklah Munsib .Para Munsib berdiam di lingkungan keluarga
yang paling besar atau di tempat asal
keluarganya.Berlainan dengan dengan jabatan Naqib yang di pegang dengan
pemilihan yang di lihat dari ke ilmuan dan besarnya wibawa yang di sandang oleh
individu tersebut namun jabatan Munsib ini di pegang secara turun temurun.Tugas
seorang munsib adalah berusaha
mendamaikan suku suku yang bersengketa,menjamu tamu yang datang berkunjung,menolong
orang-orang lemah,memberikan petunjuk dan bantuan kepada mereka yang
memerlukan.Secara umum Munsib Alawiyin ini muncul pada abad 11 hijriyah dan 12 hijriyah diantaranya
keluarga Bin Yahya mempunyai munsib di al qoraf,keluarga al Muhdhar di al Khuraibah,keluarga
Al Jufri di Dzi Asbah,keluarga al Habsyi di Khala’ur Rasyid,keluarga al Idrus
bin Ismail di Taribah/Tarbeh,keluarga al Idrus di Al Hazm,Tsibbih,salilah,Baur
dan ar Ramlah,keluarga syech Abubakar bin Salim di Inat,keluarga al Athas di
Khuraidah,keluarga al Haddad di al hawi dan keluarga Aqil bin Salim di Qaryah.
Diantara kitab nasab yang dijadikan
rujukan ahli nasab di Nusantara adalah kitab nasab yang di buat oleh al allamah
al habib Ali bin Muhammad bin
Harun Al Junaid, lahir di Palembang dan wafat di Singapora 1274 H/ 1858
M.Beliau generasi pertama yang lahir di Nusantara (Palembang) sementara ayahnya
yakni, Al Habib Muhammad bin Harun bin Ali Al Junaid datang dari
Tarim masuk ke Aceh lalu Palembang.Beliau memiliki 3 orang anak diamana 2 orang
wafat massa kanak kanak dan hanya al habib Ali bin Muhammad saja
yang meneruskan keturunan hingga saat ini. Al Habib Muhammad bin Harun
bin Ali Al Junaid wafat di Singapora. Al Habib al allamah Ali bin
Muhammad bin Harun bin Ali Al Junaid melakukan penulisan kitab ini
hingga akhir hayatnya belum selesai.Setelah 12 tahun kewafatannya baru kitab
ini di selesaikan penulisannya di zaman anaknya yakni oleh al habib
Muhammad bin Ali bin Muhammad Al Junaid di Bandar Singapora 15 Zulhijjah 1286 H/ 18
Maret 1870 M.Kitab ini di tulis dengan tangan dan berwarna ini dan di dalamnya
menyajikan nasab dalam bentuk yang tak lazim yakni di tulis dalam bentuk
lukisan yang penuh dengan seni,pengetahuan alam dan bumi.Kitab ini
bentuknya sangat indah dan kitab ini sama sekali tidak pernah di kenal di
Hadramaut Yaman Selatan.Kitab ini disimpan secara rapi oleh
pemegang amanahnya yang setia dari satu generasi ke generasi berikutnya hingga
kini di Palembang.Jadi sangat wajar bila keberadaan kitab ini sangat sedikit di
ketahui oleh keluarga alawiyin.Jadi sangat wajar bila ada segelintir alawiyin
yang tak memahami akana sejarah ini dengan sombong dan jahil menepikan atau
tidak mengakui keberadaan kitab yang sangat monumental dan sangat indah serta
berisi pengetahuan ilmu nasab yg sangat tinggi.Kitab ini disebut dengan Naskah
Al Junaid sesuai dengan nama keluarga penulisnya dan dalam kitab ini
disebutkan bahwa kitab ini di tulis merujuk kepada buku yang utama yang di
tulis oleh Al imam An Nasabah Ali Zainal
Abidin bin Abdullah Al Ausath bin Syech bin
Abdullah bin Syech bin Al Imam Al Qutb As Syech Abdullah Al Akbar Al Idrus bin Al
Imam Abibakar Assakran bin Al Imam Al Qutb As Syech Abdurrahman Asseggaff.
Setelah Naskah Al Junaid ini yang
lebih awwal,sejarah juga mencatat tentang penulisan nasab yang sangat
sistimatis sehingga metode penulisan ini hingga sekarang di gunakan dan ini
merupakan tonggak sejarah dalam ilmu nasab adalah saat Al Allamah Mufti Hadramaut Shohibul Fatwa An
Nasabah(ahli nasab) yakni Al Habib Abdurrahman bin Muhammad bin Husin
Al Masyhur Syihabuddin membuat kitab nasab bertajuk “Syamsu
Azh-Zhahirah” yang terdiri dari 7 juz yang tersusun rapi dan ditulis
oleh Syech
Salman bin Said Baghaust. Kitab ini membahas secara rinci mengenai
silsilah Alawiyin dari mulai tahun 318 H /930 M hingga 1307 H/ 1889 M. Al
Habib Abdurrahman bin Muhammad bin Husin Al Masyhur Syihabuddin wafat
pada malam Sabtu 17 Shafar 1320 H / 25 Mei 1902 M. Penulisan kitab ini secara
rapi baru selesai pada tahun 1340 H /1921 M- 1341 H/1922 M. Setelah beliau
wafat maka diteruskan oleh putranya Al Habib Ali bin Abdurrahman bin
Muhammad Al Masyhur Syihabuddin lahir
di Tarim 1274 H/ 1858 M dan wafat 9 Syawal 1344 H/22 April 1926 M .
Bersamaan dengan Al Habib Ali bin Abdurrahman bin
Muhammad Al Masyhur Syihabuddin di Jakarta juga kita jumpa satu Naskah Buku
Nasab Al Aidid yang di tulis berdasarkan tulisan al habib Hamid bin Abdullah bin
Muhammad bin Husin Al Aidid lahir di Jakarta dan wafat ,malam minggu 16
Syawwal 1348H/ 17 Maret 1930 M.Naskah ini baru di terbitkan 1 Dzulqaidah 1348H/
1 April 1930 M di Jakarta.Dan naskah ini hingga saat ini masih ada di jakarta.
Dengan berlandaskan kepada buku “Syamsu Azh-Zhahirah” ini
maka An-Nasabah Al Walid Al Habib Ali
bin Ja’far bin Syech Al Fargas Al Ahmad Maulamaryamah Asseggaff
melanjutkan pencatatan nasab ini hingga pada generasi beliau. Beliau lahir di
Palembang Sumatera Selatan pada tahun 1307
H / 1889 M dan wafat di Jakarta pada tahun 1381 H / 1962 M. Al
Habib Ali bin Ja’far bin Syech Assegaf atas bantuan pendanaan dari Al Habib Syech bin Ahmad bin Muhammad bin Umar
bin Syihabuddin melaksanakan
Sensus Alawiyin dan selesai pada tanggal 18 Dzulhijjah 1358 H / 28 Januari 1940
M. Jumlah yang tercatat saat itu adalah 17.764 Orang. Selanjutnya hasil sensus
yang dilakukan per-daerah yang memuat secara rinci data-data Alawiyin baik itu daerah, tempat
dan tanggal lahir, jenis kelamin, statusnya, Umurnya, kemampuan bahasa Arab,
Indonesia atau Belanda, dihimpun dalam
satu buku yang menyajikan data tersebut secara tertib dan terperinci.
Selanjutnya Buku ini dinamakan Buku Rekap Sensus Alawiyin.
Dari hasil sensus ini oleh An Nasabah Al Walid Al Habib Ali bin Ja’far
bin Syech Al Fargas Al Ahmad
Maulamaryamah Asseggaff
dihimpun dalam buku nasab sebanyak 7 Juz / jilid yang beliau tulis
sendiri yang berpijak/berlandaskan kitab dari Al Allamah Mufti Hadramaut
Shohibul Fatwa An Nasabah yakni Al Habib Abdurrahman bin Muhammad bin Husin
Al Masyhur Syihabuddin . Buku ini memuat dengan rinci semua alawiyin
diberbagai Negara yakni Indonesia, Semenanjung Melayu, Singapora, Yaman Selatan
dan Utara, Afrika dan lain lain. Buku Al Habib Ali bin Ja’far ini sempat
ditulis ulang di Singapora, sama persis dengan yang asli hanya saja berbeda
gaya/jenis tulisannya. Selanjutnya pada tahun 1954 hingga 1960 buku 7 jilid
ini di kembangkan menjadi 16 Jilid / juz dan dibuat 4 rangkap yakni satu
rangkap buat di Jakarta, satu buat Pekalongan, satu buat Surabaya dan satu buat
Palembang. Buku ini dinamakan buku Induk Syajarah Nasab Alawiyin/Buku
Induk Nasab Alawiyin yang saat ini dijadikan sebagai buku rujukan dalam
pencatatan nasab Alawiyin.
Dalam masa yang sama juga ada seorang
Al Allamah seorang sastrawan, organisatoris juga seorang ahli nasab yakni Al
Walid Ahmad bin Abdullah bin Muchsin Asshofie Asseggaff, lahir di Syihr
1299H/1882 M dan wafat di laut dalam perjalanan pulang ke Sewon Hadramaut dari
Indonesia pada Sabtu 22 Jumadil Awwal 1369 H/11 Maret 1950M. Al
Walid Ahmad bin Abdullah bin Muchsin Asshofie Asseggaff ini mempelajari kitab Asy-Syamsu Azh-Zhahirah secara
teliti dan seksama. Dari kajian ini selanjutnya beliau membuat keterangan tambahan, penertiban secara
sistimatis, pemakaian gaya bahasa yang mudah dipahami dan menambahkan beberapa
orang terkemuka serta para ulama yang hidup sekitar tahun 1307H - 1365 H yang
belum disebutkan dalam kitab tersebut. Kitab yang beliau tulis ini dinamakan ”Khidmatul Asyirah” sebagai
ringkasan dari kitab “Asy-Syamsu
Azh-Zhahirah” untuk mempermudah kita mempelajari ilmu nasab, kitab ini
dijadikan sebagai buku yang utama sebagai rujukan. Saat menulis kitab ini
beliau menghitung seluruh silsilah dan terdapat lebih dari 300 gabilah besar.
Dalam kesempatan ini akan kami sampaikan 149 saja dengan sedikit saja menyebutkan beberapa
keturunan dari
keluarga Al Hasani yang ada di Nusantara.
Setelah wafatnya An Nasabah Al Walid Al Habib Ali bin Ja’far bin Syech Al Fargas Al
Ahmad Maulamaryamah Asseggaff ada beberapa ahli silsilah yang
meneruskan beliau yaitu Al Habib Isa bin Muhammad bin Syech Qatmyr Al Kaff
yang wafat di Palembang Sumatera Selatan pada tahun 1994 M,beliau
banyak sekali meng update data data/mengemas kini nasab khusunya buat keluarga
syed syed yang berhijrah ke Tanah Melayu khususnya Kedah.Juga Al
Habib Isa Al Kaff ini mencatat nasab khusu keluarga kesultanan
Palembang secara tertib. Dalam waktu
bersamaan di Jakarta ada seorang ahli nasab dan beliau beberapa kali mengadakan
kunjungan ke Malaysia beliau adalah Al
Habib Muhammad bin Alwi bin Hud Al Athas lahir di Teluk Subik Mandar
Makasar Sulawesi 14 Mei 1934 M dan
tanggal 6 Pebruari 1995 M beliau meninggalkan dunia dan dikuburkan di
Makam Al Habib Ahmad bin Alwi Al Umar AlHaddad (Habib Kuncung) dibelakang
Kali bata Mall Jakarta Selatan.
Di Tanah Melayu kita mencatat adanya Al
Ibrahim bin Muhammad Al Kaff wafat di Johor 1996, beliau banyak
mencatat dan merapikan nasab Alawiyin yang ada di Tanah Melayu.
Untuk saat kini para murid murid/penerus dari generasi ahli
nasab terdahulu tetap melanjutkan usaha usaha yang mulia ini. Dan setiap
zaman/masa pasti akan melahirkan seseorang atau beberapa orang yang
peduli/ambil berat akan nasab ini. Dengan lahirnya para pemerhati dan yang
peduli nasab ini maka kerapian dan kemurnian nasab tetap terjaga rapi secara
sisitimatis dan estafet amanah dari tugas yang mulia ini tetap terjaga.Demikianlah
sekilas sejarah nasab ini bertautan seperti rantai emas sampai saat ini dan akan tetap terjaga selama-lamanya.
Semoga tulisan yang singkat ini dapat
brmanfaat dalam sejarah pencatatan kerapian dan kemurnian nasab ini diketahui
oleh generasi generasi muda dan generasi yang akan datang kelak di zaman yang akan datang.
Jakarta,13 Dzulhijjah 1432/ 9 November
2011
Atas nama
“Majlis taklim Pengkajian dan
Penelitian Ilmu Nasab Al Habib Ali bin Jakfar Asseggaff”
Penulis al faqier
: Alidin bin Hasan Al Ali bin abdullah Asseggaff
Di dalam Ilmu Nasab Ada Klasifikasi / Pengelompokkan Status Nasab
Seseorang1.Shohihun NasabAdalah status nasab seseorang yang setelah
melalui penelitian dan pengecekan serta penyelidikan ternyata sesuai
dengan buku rujukan (buku H. Ali b Ja’far Assegaf dan buku induk serta
buku buku nasab yang lain yang telah diakui oleh para An Nasabah di
dunia ini), yang bersangkutan dinyatakan berhak untuk mendapatkan buku
dan dimasukkan namanya di dalam buku induk ataupun mendapatkan lembaran
nasab yang di keluarkan oleh orang yang mengerti akan ilmu
nasab.Pengeluaran lembaran nasab ini melalui proses yang cukup matang
dengan mengadakan penelitian yang teliti dan cermat.
2.Masyhurun NasabAdalah status nasab seseorang/satu kelompok keluarga
yang diakui akan kebenarannya namun tidak terdapat pada buku rujukan
yang ada.Nasab seseorang/satu kelompok ini tidak dapat dimasukkan dalam
buku induk yang ada. Kebenaran nasabnya didapat dari keterangan kalangan
keluarganya sendiri dan ditunjang oleh beberapa literatur/buku yang
dapat dipercaya juga diakui oleh ahli-ahli silsilah terdahulu ditambah
beberapa orang yang memang diakui kepribadiannya di dalam ilmu nasab
pada masanya.Juga yang tak kalah penting adalah pengakuan
individu/kelompok ini sebagai keturunan dzurriyah Rasul sudah di akui
secara turun temurun dan secara de facto merekapun telah menjalin tali
perkawinan pada keluarga para sayyid yang lain.Umumnya keluarga yang di
katagorikan dalam Masyhurun Nasab ini adalah keluarga yang bukan berasal
dari Hadramaut.Sebagai contoh :Al Baragwan dan Bin Sueib Al Hasani dari
Mekkah,Al Anggawi dari Maroko/Maghrabi,Al Jailani/Al Qhodiri Al Hasani
yang sebagian berasal dari Qaidun Hadramaut ataupun dari tempat tempat
lain dan Al Qudsi Al Hasani dari Baitul Maqdis Palestine.
3.Majhulun Nasab Adalah status nasab seseorang setelah diadakan masa
penyelidikan / pengecekan dan penelitian ternyata tidak didapatkan jalur
nasabnya. Ada beberapa kemungkinan penyebab terjadinya status ini
diantaranya:karena ketidaktahuan, kebodohan, kurangnya pengetahuan
masalah nasabnya ataupun niat-niat untuk memalsukan nasab. Diantara
kelompok ini adalah orang yang menisbahkan diri dalam keluarga Al Azmat
Khan/Wali Songo.Di dalam nasab keluarga ini sudah lebih dari 500 tahun
tak tercatat secara tertib.Diperkirakan lebih kurang 15 generasi yang
telah terputus,jadi dalam kurun waktu yang begitu lama sangat mungkin
terjadi pemalsuan ataupun salah nisbah juga sudah bercampur aduk antara
garis laki laki dan perempuan.Nasab ini adalah nasab yang sudah tak
dapat disambungkan lagi ke dalam datuk moyang yang mereka nisbah.
4.Maskukun NasabAdalah status nasab seseorang yang diragukan
kebenarannya karena didalam susunannya terjadi kesalahan / terlompat
beberapa nama. Hal ini dikarenakan terjadinya kelengahan sehingga tidak
tercatatnya beberapa nama pada generasi tertentu. Status nasab seperti
ini dapat saja ditemukan jalur nasabnya yang benar atau malah terbukti
bahwa nasab ini palsu/mardud.
5.Mardudun NasabAdalah status nasab seseorang yang dengan sengaja
melakukan pemalsuan nasab yakni mencantum beberapa nama yang tidak
memiliki hubungan dengan susun galur nasab yang ada. Ataupun menisbahkan
namanya dengan qabilah tertentu bersandarkan dengan cerita / riwayat
dari seseorang yang tidak memiliki ilmu nasab / individu yang mencari
keuntungan ekonomi secara pribadi dan ada juga yang melalui mimpi dan
hal-hal yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.Ada 3 motif
yang menyebabkan mereka ini bertindak memalsukan nasab yakni:- Motif
Biologis yakni hendak mengawini syarifah,agar lamarannya diterimah maka
mereka dengan jahil mengaku seorang sayyid.- Motif Ekonomi yakni bila
mereka mengaku sebagai seorang sayyid maka mereka dapat dengan mudah
memanfaatkan keadaan sebagian ummat Islam yang cinta pada dzurriyah
Rasul untuk mencari keuntungan uang secara pribadi baik melalui profesi
sebagai da’i/ustadz/ulama ataupun menjadi Tabib(pengobatan alternative)
- Motif Status/kedudukan dalam masyarakat yakni mereka ingin mendapat
penghormatan sebagai seorang sayyid sehingga mereka dengan jahil
mengaku ngaku dirinya juga seorang sayyid,dengan harapan mendapat
penghormatan dari masyarakat awam ataupun dari kalangan tertentu
6.Tahtal Bahas /dalam pembahasanAdalah status nasab seseorang yang
mana di dalamnya terjadi kesimpang siuran dalam susunan namanya. Hal ini
banyak penyebabnya, diantaranya karena yang bersangkutan ditinggal oleh
orang tuanya dalam keadaan masih kecil atau terjadinya kehilangan
komunikasi dengan keluarganya atau terjadi kesalahan dalam menuliskan
urutan-urutan namanya. Status nasab ini bisa menjadi Shohihun Nasab atau
Majhulun Nasab atau Mardudun Nasab sesuai dengan hasil penyelidikan dan
pengecekan yang dilakukan.
7.Math'unun NasabAdalah status seseorang yang tertolak nasabnya
karena yang bersangkutan terlahir dari hasil perkawinan di luar Syariat
Islam. Tertolaknya nasab ini setelah melalui penelitian dan pengecekan
juga dengan ditegaskan oleh beberapa orang saksi yang dapat dipercaya
yang mengetahui dengan pasti akan kejadian tentang sejarah perkawinan
orang tuanya. Hal ini juga dikenal dengan cacat nasab.
abdkadiralhamid@2012
0 Response to "Sejarah Ringkas PENCATATAN NASAB"
Post a Comment
Silahkan komentar yg positip