//

N A J I S

BAB THAHARAH (BERSUCI)

C. N A J I S
Najis adalah suatu kotoran yang menghalangi keabsahan shalat atau ibadah sejenisnya. Secara hukum asal semua benda baik tumbuhan, hewan, manusia maupun benda mati adalah suci kecuali yang secara khusus dinyatakan najis oleh syariat.

a. Benda-benda najis
  1. Khamer. Yaitu setiap benda cair yang memabukkan. Jika berbentuk padat maka tidak najis, seperti daun ganja dan heroin. Dan jika tidak memabukkan tapi mematikan maka tidak najis, seperti racun.
Keharaman khamer bukan karena kandungan alkohol yang ada di dalam cairan tersebut tapi karena daya mabuknya. Banyak makanan dan minuman yang secara alami mengandung alkohol tetapi tidak haram, seperti buah-buahan, beras, kurma, dan lain-lain. Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah najis termasuk perbuatan syaitan.” (Al-Mâidah: 90).
  1. Babi dan anjing. Seluruh bagian dari kedua hewan ini najis, baik bulu, air liur, kotoran, dan lain sebagainya. Begitu juga hewan yang kedua induknya atau salah satu induknya berasal dari babi atau anjing. Nabi SAW bersabda:
إِذَا شَرِبَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعاً
“Jika seekor anjing minum dari wadah kalian maka hendaklah ia mencucinya tujuh kali.” (HR. Bukhari).

Dan diriwayatkan bahwa Abu Tsa’labah al-Khusyaniyyi pernah bertanya kepada Nabi SAW: “Kami pernah bertetangga dengan Ahlul Kitab. Mereka memasak babi dengan panci-panci mereka dan menuangkan khamer di wadah-wadah mereka.” Beliau kemudian menjawab:

إِنْ وَجَدْتُمْ غَيْرَهَا فَكُلُوا فِيهَا وَاشْرَبُوا، وَإِنْ لَمْ تَجِدُوا غَيْرَهَا فَارْحَضُوهَا بِالْمَاءِ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا
“Jika kalian menemukan wadah lain maka makan dan minumlah dengan wadah itu. Tapi jika tidak menemukannya maka cucilah dengan air lalu makan dan minumlah.” (HR. Abu Daud).

Babi dan Anjing: Najis Berat
Babi dan Anjing: Najis Berat
 
  1. Bangkai, yaitu setiap hewan yang mati tanpa disembelih sesuai syariat, kecuali ikan, belalang dan manusia. Allah berfirman:
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ
“”Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, — karena sesungguhnya semua itu najis — atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.” (Al-An’âm: 145).

Adapun pengecualian bangkai ikan, belalang dan manusia maka berdasarkan sabda Rasulullah SAW:

أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ
“Dihalalkan bagi kami dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai adalah ikan dan belalang. Adapun dua darah adalah hati dan limpa.” (HR. Ahmad).

Dan firman Allah SWT:

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ
“Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam.” (Al-Isrâ`: 70).
  1. Bagian tubuh hewan yang terpisah dari tubuhnya dalam keadaan hidup.Rasulullah SAW bersabda:
مَا قُطِعَ مِنْ بَهِيْمَةٍ وَهِيَ حَيَّةٌ فَهُوَ مَيِّتٌ
“Sesuatu yang terpotong dari hewan yang masih hidup maka itu adalah bangkai.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi).

  1. Cairan yang berasal dari tubuh hewan yang memiliki tempat khusus dalam tubuhnya dan mengalami perubahan di dalamnya adalah najis, seperti darah, kotoran cair dan padat, dan muntah.
Adapun cairan yang tidak memiliki tempat khusus dan tidak berubah maka tidak najis, seperti keringat, air liur, air mata, dan telur.
  1. Tulang, tanduk dan gigi. Jika berasal dari bangkai maka najis, dan jika berasal dari hewan suci maka dihukumi suci.
  2. Bulu yang terlepas jika berasal dari hewan halal maka suci, dan jika berasal dari hewan haram maka najis. Jika belum terlepas maka hukum bulu mengikuti suci atau najisnya hewan hidup.
  3. Jika dari hewan yang halal maka suci, dan jika dari hewan yang haram maka najis kecuali susu manusia.

b. Macam-macam najis dan cara membersihkannya.
Najis terbagi menjadi tiga, yaitu:
  1. Najis berat (mughallazhah). Yaitu najis yang berasal dari babi dan anjing.
Cara membersihkannya: pertama-tama dihilangkan dahulu benda najisnya, lalu dibersihkan dengan air sebanyak tujuh kali dimana salah satu airnya dicampur dengan debu atau tanah. Lebih afdal jika air yang dicampur dengan tanah digunakan pertama.
Nabi SAW bersabda:

طَهُوْرُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيْهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُوْلاَهُنَّ بِالتُّرَابِ، وفي رواية: إِحْدَاهُنَّ
“Cara mensucikan wadah kalian jika dijilat anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali. Salah satunya dengan debu.” (HR. Muslim). Dalam riwayat lain: “Salah satunya.” (HR. Daruquthni).
  1. Najis ringan (mukhaffafah). Yaitu najis yang disebabkan oleh air kencing bayi laki-laki yang belum memakan apa-apa selain ASI (air susu ibu) dan belum mencapai usia dua tahun.
Cara membersihkannya: tempat yang terkena najis diperciki air yang banyak (melebihi jumlah najis) sehingga hilang wujud najisnya.
Diriwayatkan dari Ummu Qais binti Mihshan RA, bahwa ia membawa anak lelakinya yang masih bayi dan belum makan kepada Rasulullah SAW. Lalu beliau meletakkannya di pangkuannya. Tiba-tiba bayi itu mengompol. Lalu beliau meminta air dan mencipratinya tanpa mencucinya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
  1. Najis sedang (mutawassithah). Yaitu najis dari selain yang disebutkan di atas. Najis ini dibagi dua:
  • Najis hukmi (tak terindera), yaitu najis yang tidak memiliki warna, bau atau rasa. Cara membersihkannya adalah cukup dengan mengalirkan air pada tempat yang terkena najis itu.
  • Najis aini (terindera), yaitu najis yang memiliki warna, bau atau rasa. Cara membersihkannya adalah mencucinya dengan air hingga hilang sifat-sifat najis itu, yaitu warna, bau atau rasanya.
Jika najis yang dibersihkan menyisakan bekas yang tidak bisa hilang setelah dibersihkan dengan benar-benar maka bekas itu dimaafkan. Diriwayatkan bahwa Khaulah binti Yasar RA bertanya kepada Rasulullah SAW tentang darah yang mengenai baju dan tidak bisa hilang bekasnya. Maka Nabi SAW menjawab:

يَكْفِيْكِ الْمَاءُ وَلاَ يَضُرُّكِ أَثَرُهُ
“Cukuplah bagimu air dan tidak masalah bekasnya.” (HR. Tirmidzi).

c. Najis yang Dimaafkan
Terdapat beberapa jenis najis yang dimaafkan, yaitu:
  1. Cipratan air kencing yang tidak terlihat mata jika terkena pakaian, badan atau air.
  2. Sedikit darah, nanah, darah nyamuk dan kotoran atau najis yang dibawa lalat selama tidak terkena secara sengaja.
  3. Darah dan nanah yang banyak jika berasal dari orang itu sendiri, tidak dilakukan secara sengaja dan tidak melampaui tempat biasa sampai setelah keluar.
  4. Kotoran hewan yang terkena biji-bijian ketika digiling atau terkena susu ketika diperah selama tidak banyak dan merubah sifat susu.
  5. Kotoran ikan dalam air selama sifat air tidak berubah karenanya dan kotoran burung yang terkena tempat yang biasa dilewati olehnya, seperti masjid yang didiami burung.
  6. Cipratan darah hewan di pakaian tukang jagal (tukang daging) jika sedikit saja.
  7. Darah yang terdapat pada daging.
  8. Mulut bayi setelah muntah.
  9. Lumpur atau tanah najis yang terkena pakaian atau badan.
  10. Bangkai hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir jika terkena air, seperti semut, lalat, dan lebah, selama tidak dilakukan secara sengaja.
Rasulullah SAW bersabda:

إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ كُلَّهُ ثُمَّ يَطْرُحْهُ، فَإِنَّ فِي أَحَدِ جَنَاحَيْهِ شِفَاءً وَفِي اْلآخَرِ دَاءً
“Jika seekor lalat jatuh dalam wadah air kalian maka hendaklah ia menyelupkannya semua lalu membuangnya. Karena pada salah satu sayapnya terdapat penawar dan pada yang lain terdapat penyakit.” (HR. Abu Daud)

Wallahu a’lam.

Sumber : http://ahmadghozali.com

abdkadiralhamid@2016

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "N A J I S"

Post a Comment

Silahkan komentar yg positip