//

CARA WUDHU PEMAKAI PERBAN

BAB THAHARAH (BERSUCI)

I. MENGUSAP PERBAN
Yang dimaksud perban disini adalah semua bentuk penutup bagian yang sakit dari anggota badan yang dapat menghalangi sampainya air ke permukaan kulit, seperti kain kasa, gips, dan lain sebagainya. Penutup seperti ini harus dibuka ketika seseorang hendak bersuci jika tidak khawatir menyebabkan kemudaratan pada bagian yang ditutupi.

Para ulama sepakat bahwa mengusap perban diperbolehkan oleh syariat sebagai pengganti membasuh atau mengusap anggota badan pada mandi, wudhu atau tayamum jika seseorang memiliki uzur. Pensyariatan ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib RA, ia berkata: “Lenganku patah pada perang Uhud sehingga panji yang ada di tanganku jatuh. Lalu Nabi SAW berkata: “Letakkan panji itu di tangan kirinya karena dialah pemegang panjiku di dunia dan akhirat.” Lalu aku bertanya: “Ya Rasulullah, bagaimana dengan perban ini?” Beliau menjawab:
امْسَحْ عَلَيْهَا
“Usaplah perban itu.” (HR. Ibnu Majah dan Baihaqi).

جبيرة

Jabir RA meriwayatkan: “Suatu ketika kami melakukan safar. Lalu seorang lelaki diantara kami terkena lemparan batu sehingga melukai kepalanya. Ketika tidur orang tersebut mimpi basah. Ia bertanya kepada para rekan-rekannya: ‘Apakah aku memiliki keringanan (rukhshah) untuk bertayamum?’ Para rekannya menjawab: ‘Kami tidak melihat dirimu memiliki keringanan untuk bertayamum karena kamu bisa memakai air.” Orang itupun lalu mandi dan akhirnya meninggal. Ketika kami telah sampai kepada Nabi SAW diceritakanlah masalah tersebut. Maka Nabi SAW berkata:

قَتَلُوهُ قَتَلَهُمُ اللَّهُ ، أَلا سَأَلُوا إِذَا لَمْ يَعْلَمُوا فَإِنَّمَا شِفَاءُ الْعِيِّ السُّؤَالُ إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيهِ أَنْ يَتَيَمَّمَ وَيَعْصِبَ عَلَى جُرْحِهِ خِرْقَةً ثُمَّ يَمْسَحَ عَلَيْهَا وَيَغْسِلَ سَائِرَ جَسَدِهِ
“Mereka telah menyebabkan kebinasaannya. Semoga Allah membinasakan mereka. Mengapa mereka tidak bertanya jika tidak tahu. Sesungguhnnya obat untuk kebodohan adalah bertanya. Sesungguhnya cukuplah bagi orang itu bertayamum dan memperban lukanya dengan kain lalu mengusapnya dan menyiramkan air (mandi) ke seluruh badannya.” (HR. Abu Daud, Daruquthni dan Baihaqi).

a. Syarat Mengusap Perban
Terdapat beberapa syarat dalam kebolehan mengusap perban, yaitu:
  1. Jika terkena air maka akan mengakibatkan mudarat pada anggota badan yang luka atau patah. Atau jika perban dibuka akan mengakibatkan mudarat pada badan yang sakit.
  2. Anggota badan yang sehat boleh terkena air, jika tidak maka kewajiban orang itu adalah tayamum.
  3. Hendaknya perban dipasang setelah bagian tubuh yang sehat dan tertutupi perban menjadi suci dengan wudhu atau mandi.

b. Cara Bersuci Bagi Pemakai Perban
Jika perban tidak mungkin dibuka maka cara berwudhu bagi pemilik perban tersebut adalah:
  1. Berwudhu seperti biasa hingga bagian tubuh yang ditutupi perban.
  2. Bertayamum ketika sampai pada bagian yang ditutup guna menjaga tertib (urutan pembasuhan).
  3. Mengusap perban penutup.
  4. Melanjutkan wudhu pada bagian yang tersisa.
Adapun jika ingin melaksanakan mandi maka sebaiknya bertayamum terlebih dahulu lalu mandi. Namun dibolehkan juga mendahulukan mandi daripada tayamum.
Jika orang yang memakai perban tersebut ingin melaksanakan shalat wajib yang lain maka ia cukup bertayamum saja.

c. Mengaqadha Shalat Bagi Pengusap Perban
Orang yang memakai perban diatas tidak wajib mengqadha atau mengulang shalatnya dalam dua keadaan, yaitu:
  1. Jika perban hanya menutupi tepat bagian yang sakit saja (tidak mengenai bagian lain yang sehat).
  2. Jika perban menutupi sebagian tubuh yang tidak sakit (sebatas keperluan mengikat) dan bagian tersebut dalam keadaan suci (tidak berhadas).
Namun, orang yang memakai perban wajib mengulangi shalatnya jika telah sehat dalam tiga keadaan, yaitu:
  1. Perban berada pada anggota tayamum, baik ia memakai dalam keadaan suci ataupun hadas.
  2. Perban bukan pada anggota tayamum tetapi menutupi sebagian tubuh yang sehat (sebatas keperluan mengikat) dan bagian itu dalam tidak suci.
  3. Perban bukan pada anggota tayamum tetapi menutupi sebagian tubuh yang sehat melebihi keperluan mengikat, baik ia memakainya dalam keadaan suci maupun hadas.
Jika seseorang tidak memasang perban pada lukanya maka ia cukup membasuh pada bagian tubuh yang sehat saja dan bertayamum. Orang ini tidak perlu mengulang shalatnya meskipun luka tersebut pada anggota tayamum.

Wallahu A’lam

Sumber : http://ahmadghozali.com

abdkadiralhamid@2016

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "CARA WUDHU PEMAKAI PERBAN "

Post a Comment

Silahkan komentar yg positip