//

Hukum Menghadiri Undangan




Telah banyak diterangkan dalam hadits tentang kewajiban memenuhi undangan, di antaranya sabda nabi صلى الله عليه و سلم Muhammad: ( hak nya seorang muslim kepada muslim lainnya ada 5 :

  • menjawab salam, 
  • menjenguk orang sakit, 
  • mengantar jenazah, 
  • memenuhi panggilan, 
  • menjawab orang bersin dengan ” yarhamukAllah سبحانه و تعالى”). 

Dan sabda beliau: (penuhilah undangan ini jika kalian di undang, dikatakan sahabat ‘Abdullah [bin Umar] 
mengundang orang yang sudah berkeluarga dan yang belum, dan beliau dalam keadaan berpuasa). Dan para ulama berpendapat memenuhi semua undangan itu sunah, kecuali undangan perkawinan maka itu hukumnya wajib bagi mereka dengan dasar hadits nabi صلى الله عليه و سلم ( paling jeleknya makanan adalah makanan walimah, karna mereka mengundang para orang kaya dan meninggalkan orang miskin, dan barang siapa yang tidak memenuhi undangan maka dia telah bermaksiat kepada Allah سبحانه و تعالى dan rosul-Nya)

Dan dalam riwayat lain dalam kitab imam Muslim dan selainnya (dilarang orang yang ingin datang kepadanya,dan mengundang orang yang tidak ingin datang), akan tetapi oleh sebagian ulama di beri syarat- syarat untuk memenuhi seperti undangan- undangan ini, syekh Muhammad ibn Sholeh menyebutkannya sebagai berikut :
  1. adanya orang yang mengundang bukan termasuk orang yang harus atau dianjurkan untuk dijauhkan.
  2. ditempat undangan tidak ada kemunkaran, jika disana ada kemunkaran dan bisa untuk ia cegah maka wajib baginya datang karna 2 alasan; memenuhi undangan dan mencegah kemungkaran. Jika ia tidak bisa untuk mencegahnya, maka haram baginya untuk datang.
  3. adanya orang yang mengundang itu seorang muslim. Jika bukan, maka tidak wajib baginya untuk datang dengan dasar sabda nabi صلى الله عليه و سلم Muhammad: ( hak seorang muslim kepada muslim lainnya ada 6;… diantaranya jika kalian di panggil maka datanglah).
  4. pendapatannya bukan dari sesuatu yang haram. karna jika memenuhi undangannya pasti menyantap hidangan makanan yang haram, dan ini tidak diperbolehkan. ketentuan ini merupakan pendapat sebagian ulama. sedangkan yang lainnya berpendapat: jika pendapatannya haram maka dosanya hanya bagi yang pencarinya tidak kepada orang yang memakannya karna memang di perbolehkan oleh tuan rumahnya. berbeda dengan yang memang bendanya yang haram seperti bir, dan barang yang dilaknat lainnya ini adalah pendapat yang signifikan [kemudian di sebutkan oleh berbagai dalil.
  5. jangan sampai dengan memenuhi undangan meninggalkan kewajiban yang lainnya atau bahkan lebih wajib baginya. jika terjadi yang demikian maka haram hukumnya dia datang.
  6. tidak terjadi kesusahan atas orang yang diundang. seperti; memerlukan bepergian yang jauh, atau harus meninggalkan keluarga yang membutuhkan kehadirannya.
  7. si pengundang tidak menentukan atau mengkhususkan orang yang diundang. Jika ia tidak menentukan siapa saja yang di undang seperti mengumumkannya di majlis ilmu dan sebagainya, maka ketika itu tidak wajib hukumnya memenuhi panggilannya, karna ini termasuk undangan umum.

Masalah: Apakah kartu undangan yang disebarkan sama seperti mengundang dengan tatap muka?

Jawaban: kartu undangan yang disebarkan kepada orang-orang dan tidak diketahui asal muasalnya maka itu seperti undangan umum, maka tidak wajib memenuhinya. namun jika ia mengetahui atau ia berpendapat bahwa yang mengirimnya memang bertujuan mengundangnya, maka hal tersebut seperti undangan tatap muka. ini pendapat imam Utsaimin.

Faidah: berpuasa bukan halangan untuk tidak memenuhi undangan. Barang siapa diundang dan dia dalam keadaan berpuasa, tetap wajib baginya untuk datang dan mendoakan mereka dengan pengampunan dan keberkahan, baik puasa wajib ataupun sunah. Rosulullah صلى الله عليه و سلم صلى الله عليه وسلم bersabda ( Jika kalian diundang maka datanglah, jika kalian dalam keadaan berpuasa sholatlah, jika kalian tidak berpuasa maka makanlah). dan sabda beliau (maka sholatlah) dalam sebagian riwayat menurut imam Ahmad dan dan lainnya diartikan do’a, ( jika kalian dalam keadaan berpuasa maka sholatlah maksudnya berdoalah untuk mereka). Dan dalam hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Sa’id Al- Khudzry beliau berkata: ( aku pernah membuatkan untuk nabi صلى الله عليه و سلم makanan, ketika beliau hidangkan seseorang berkata: ” aku sedang berpuasa” kemudian Rosulullah صلى الله عليه و سلم صلى الله عليه وسلم bersabda: ( saudara kalian telah mengundang kalian dan memaksakan diri untuk kalian, berbukalah dan berpuasalah pada hari lain yang kau kehendaki)). Imam nawawi berkata: adapun orang yang berpuasa maka tidak ada perbedaan pendapat antara para ulama bahwa dia tidak wajib makan pada saat memenuhi undangan, akan tetapi jika dia berpuasa wajib tidak boleh baginya makan karna kefardhuan tidak boleh di batalkan. Dan jika ia berpuasa sunah boleh baginya untuk makan atau tidak, jika karna ia berpuasa membuat tuan rumah merasa susah maka lebih baik ia memakannya, jika tidak maka sempurnakanlah puasanya. 
WAllah سبحانه و تعالىu a’lam.


abdkadiralhamid@2015

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Menghadiri Undangan"

Post a Comment

Silahkan komentar yg positip